PK PENINJAUAN KEMBALI dalam Perkara Perdata

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 6 พ.ค. 2020
  • Dasar Hukum PK
    a. Pasal 66 - 77 UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 jo. UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
    b. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) no. 8 tahun 2011 tentang Perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan Peninjauan Kembali

ความคิดเห็น • 141

  • @agustinusdaudtonapa543
    @agustinusdaudtonapa543 ปีที่แล้ว +3

    Sangat membantu dalam memahami hukum acara perdata.

  • @ariqurniawan8114
    @ariqurniawan8114 4 ปีที่แล้ว +2

    Sangat bermanfaat...dan bagus dalam penyampaiannya. Sudah cukup lengkap materi pk perdata.

  • @sukarmanaja2089
    @sukarmanaja2089 3 ปีที่แล้ว

    Karman desa Mandiraja Kulon Banjarnegara Jawa Tengah asalamualaikum selamat pagi kami mengucapkan selamat hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Minal ' Aidin Wal Faizin mohon maaf lahir dan batin terimakasih atas pemaparannya pak , saya doakan semoga sehat selalu dan selalu mendapat Hidayah dari Allah SWT Aamiin. Salam sejahtera semoga bermanfaat bagi kita semua.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Terima kasih atas perhatiannya, mohon maaf lahir dan batin juga.
      Semoga apa yg saya sampaikan ada manfaatnya.

  • @akbarherman9168
    @akbarherman9168 2 ปีที่แล้ว +2

    Terimakasih

  • @user-dw9jv2jo9z
    @user-dw9jv2jo9z หลายเดือนก่อน

    Sekarang putusan PTUN perkara perdata tidak bisa di PK

  • @daudritongaritonga5199
    @daudritongaritonga5199 3 ปีที่แล้ว

    Mencerdaskan kehidupan Lawyer

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Terus ikuti chanel ini untuk belajar ilmu hukum dan dunia peradilan

  • @woelankdt
    @woelankdt 2 ปีที่แล้ว

    Met Pagi Pak.. Mohon pencerahannya. Mantan suami sy WNA telah melakukan gugatan pembatalan perjanjian pranikah dan putusan di kabulkan oleh PN pd bln Januari 2021 tanpa di ketahui oleh saya (hanya di ketahui oleh notaris sbg tergugat 2). Krn sy tinggal di LN & br sj mengetahui hal ini. Maka sy ingin melakukan PK. Yg sy ingin tanyakan adalah. Krn kami memiliki properti yg di beli setelah menikah dan jk mantan suami WNA melakukan gugatan harta bersama di saat sy melakukan PK. Apakah gugatan harta bersama itu akan tetap bisa di putuskan tanpa menunggu hasil PK yg sdng d proses? Dan apakah dgn pembatalan perjanjian pranikah itu, properti yg kami miliki akan jatuh ke tangan mantan suami WNA ?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Lihat pada hak kepemilikan properti tersebut atas nama siapa, jika ada atas nama anda maka untuk proses pengalihan akan sangat susah, apa lagi anda ada mau memblokir sendiri asal properti tersebut

  • @cutrita_aceh2428
    @cutrita_aceh2428 2 ปีที่แล้ว

    Sdh turun putusan PK kasus tanah, sdh terima relas pemberitahuan PN ditolak ,, sedang kita bukti nyata sertifikat kita ada , dan bjb pajak bukti2 kita ada ,,,
    Dikatakan kita kalah , apabisa kita ajukan lagi utk dikaji ulang lagi

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Putusan PK adalah yang terakhir dan tidak ada upaya hukum PK kembali sehingga putusan itu harus dianggap benar dan dihormati oleh seluruh pihak

  • @ooz7795
    @ooz7795 4 ปีที่แล้ว

    kalau pendaftaran melalui e-court tenggang waktunya juga sama pak? kemaren sempat baca yg lewat e-court penunjukan majelis hakim saja beda.. cuma 2 hari, sedangkan di buku II 3 hari, apa mungkin untuk lainnya juga waktunya berbeda,jadi lebih cepat dgn e-court? trimakasih.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว +1

      Untuk sementara layanan e court belum melayani upaya hukum.

  • @Formula1Epic
    @Formula1Epic ปีที่แล้ว

    Pak izin bertanya. Apa bisa menggugat kembali putusan pengadilan yg tahun 1978 . Karena putusan pengadilan tersebut berdasarkan dari transaksi jual beli di akta notaris namun transaksi tersebut sebetulnya tidak terjadi dan uang nya tak kunjung dibayar.
    Kemudian karena saat itu ada tekanan dan ancaman untuk tanda tangan jual beli maka terpaksa salah satu pihak menandatangani transaksi yg dimana dirinya tidak mendapatkan uang dari transaksi jual beli tanah tersebut . Kebetulan korban nya adalah kakek saya , dan kejadian nya kakek saya diperlakukan demikian oleh ayah tiri nya

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Jika ada putusan pengadilan sudah perkotaan hukum tetap dan sudah dilaksanakan maka jika menggugat kembali perkaranya akan termasuk perkara Nebis in idem.

  • @lindung3825
    @lindung3825 ปีที่แล้ว +1

    Izin Bertanya Pak. Pertanyaanya apakah ada batas waktu yang ditentukan undang undang
    Untuk PK(Peninjauan Kembali) ke MA semenjak Hakim memutuskan Gugatan ditolak di pengadilan Negeri? Maaf Pak Ini masalah sengketa tanah. Terimah kasih Pak.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว +1

      PK itu dibatasi dengan alasan mengajukan upaya Hukum itu. Bisa dicek pembahasanya ditayangkan Video.

  • @fransischosuwatalbessy6205
    @fransischosuwatalbessy6205 2 ปีที่แล้ว

    Malam Pak, bagaman kalau posisi PK tapi melakukan Gugatan baru lagi terhadap objek Sengketa tersebut,.. apakah hal gugatan baru itu bisa or tidak pak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Gugatan baru atas perkara sama dengan pihak yg sama itu tidak boleh. Azasnya nebis in idem. Gugatan pasti di tolak.

  • @rahmiami6633
    @rahmiami6633 ปีที่แล้ว

    Izin bertanya pak. Jika ada putusan pengadilan yg di menangkan oleh penggugat di tahun 1999 tentang sengketa tanah. Tiba2 tergugat di tahun 2022 menemukan bukti berupa ada ahli waris yg tidak dimasukkan ke dalam penggugatan. Apakah putusan pengadilan bisa batal?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Akan dilihat perkaranya, Tidak semua ahli harus menjadi pihak. Apalagi jika ahli waris itu tidak dirugikan.
      Jika ternyata ahli waris tersebut dirugikan, yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan sendiri kepada pihak yg merugikan.

  • @brotokoentjahya153
    @brotokoentjahya153 ปีที่แล้ว

    Salam hormat
    Suatu perkara sdh inkrah sampai dengan tingkat PK dimenangkan oleh pihak A, kemudian diajukan kembali oleh pihak B di PN yg lain yg masih wilayah domisili tergugat karena di temukan novum baru.
    Akhirnya dimenangkan oleh pihak B sampai tingkat PK pula
    Pertanyaan kami :
    1. Apakah boleh perkara yg sdh inkrah karena ditemukan novum baru diajukan ke pengadilan?
    2. Apakah ini menjadi PK dua kali ?
    3. Jika iya, apakah PK 2 kali diperbolehkan dalam perkara perdata ?
    Terimakasih atas penjelasannya, salam hormat

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Ada 2 putusan tingkat PK yang saling bertentangan. Bisa diajukan sebagai alasan PK

  • @rizalelfata4612
    @rizalelfata4612 2 ปีที่แล้ว

    Pak setelah PK yg sdh di putuskan di MA apakah msh ada upaya hukum lanjutan lg? Ato putusan MA ttg PK tsb sdh final?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Putusan PK itu sudah final... Hanya bisa PK lagi jika ada 2 putusan yg saling berkaitan tetapi beda( tapi ini sangat jarang terjadi)

  • @iandraiandrarose798
    @iandraiandrarose798 2 ปีที่แล้ว

    Slamat mlm pak..
    Sy mau tanya. PK perkara perdata bs 2 kli apa cm skli.?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Prinsip nya PK hanya 1 kali. Bisa 2 kali jika dengan alasan adanya 2 putusan yg saling bertentangan.

  • @modzlanov
    @modzlanov 2 ปีที่แล้ว

    Salam pak. izin bertanya apakah ketika ingin mengajukan pembuktian baru (novum) tetapi novum tidak berbentuk surat, namun saksi baru yang sangat penting dan menentukan, apakah itu bisa menjadi alasan kuat untuk mengajukan PK dan diterima permohonan PK nya? terimakasih pak mohon jawabanya

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Novum tidak selalu harus dengan surat bisa jadi memang saksi menjadi alat bukti baru di dalam suatu perkara,
      Diterima atau tidaknya PK tersebut tentu juga akan dipertimbangkan dari pihak termohon PK dalam menanggapi atas permohonan PK anda dan hakim akan mempertimbangkan secara keseluruhan atas dalil para pihak

    • @esesa751
      @esesa751 2 หลายเดือนก่อน

      Apakah kalau pk kalah masih bisa pk lagi?

  • @maznahalqohar1988
    @maznahalqohar1988 2 ปีที่แล้ว

    Aslamualikm pak saya mohon pnjlasan saya ahli waris mnerukn prkara ayah saya di pngadiln ngri jambi no 22 pdt G /1991/Pn.jmbi.atas nma A.Kohar bin Abdullah saya ahli waris meruskn perkra ini sampai pnijawan kmbli ada surat dari mhkamah agung tg ,20 pebruari 1997 bunyi surat sbelum memutuskn perkra ini masih trdapat kekurangn yaitu surat kteranga ahli waris maka berks di kemblikn saya di minta mngirim berks ter sebut untuk di trima kembli,tapi saya tidak membaca nya saat itu karna saya tidak tau ,pada tg 13 bl 12 ,2021 saya bru trbaca kekurgn trsbut ,nah apkah saya masih bisa mngirim surat yg di minta dari mahkmah agung itu untuk melnkpi kputusan itu pak mohon pejlasan nya terimksh🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว +1

      Datang saja ke pengadilan.. Tanya kan status perkara anda baru menentukan langkah hukum

    • @maznahalqohar1988
      @maznahalqohar1988 2 ปีที่แล้ว

      Terima ksi pak🙏

  • @user-ip9zz8sm6f
    @user-ip9zz8sm6f 5 หลายเดือนก่อน

    Apakah pemohon PK yang telah menarik/mencabut Berkas PK dari pengadilan negeri dengan alasan revisi atau sebagainya dapat mengajukan kembali PK-nya?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 หลายเดือนก่อน

      Pk itu ada batasan waktunya dan tentu jika ditarik kembali akan mengurangi waktunya. Sehingga bisa batal dengan sendirinya.

  • @barowias7490
    @barowias7490 3 ปีที่แล้ว

    Apakah ada batas waktu putusan pengadilan hukum perdata untuk di lanjut ke tingkat tingi

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Upaya Hukum ke pengadilan tinggi itu namanya Banding, dan banding itu ada batasan waktunya.
      Untuk lebih jelas tentang banding bisa dilihat di link berikut th-cam.com/video/Zz7bXm7UJWg/w-d-xo.html
      Jika setelah lihat link ada pertanyaan bisa diajukan lagi.

  • @melvernphoanotto855
    @melvernphoanotto855 2 ปีที่แล้ว

    Dalam perkara gugatan perdara Apabila Tergugat lakukan banding dan penggugat tdk menjawab memori banding dimana hasilnya dimenangkan tergugat setelah itu penggugat lakukan kasasi tapi tidak mengirimkan memori kasasi sehingga diputus tms tidak memenuhi syarat apakah bisa penggugat melakukan pk dimana penggugat tdk lakukan jawab banding dan menulis memori kasasi

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      PK bisa saja, PK memang upaya hukum atas putusan yg telah berkekuatan tetap.
      Namun diterima atau tidak nya putusan PK itu tergantung pada alasan PKnya.

    • @melvernphoanotto855
      @melvernphoanotto855 2 ปีที่แล้ว

      Berapa lama sejak putusan kasasi bisa lanjutkan pk

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Tidak ada ketentuan batas waktu yg secara sama karena mengikuti alasan PK yg diajukan. Bisa dilihat dalam.penjelesan di video

  • @sitianggraeny7081
    @sitianggraeny7081 2 ปีที่แล้ว

    Malam Pak. saya seorang mahasiswi hukum saya mempunyai pertanyaan yang belum saya temukan jawabannya. apakah dalam perkara perdata dapat langsung mengajukan peninjauan kembali tanpa ada banding kasasi sebelumnya? soalnya saya menemukan satu perkara tentang merek dagang di SIIP PN Jakpus tetapi dari tingkat satu pengadilan negeri dia langsung lanjut ke peninjauan kembali tanpa ada banding kasasi. tolong pencerahannya pak terima kasih. tolong di balas pak.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Bisa saja.. Upaya PK itu adalah untuk perkara yg sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga tidak melihat di putus di tingkat apa. Pertama, banding atau kasasi.

    • @sitianggraeny7081
      @sitianggraeny7081 2 ปีที่แล้ว +1

      @@diskusihukum5170 Baik, terima kasih pak. Semoga bapak selalu dalam perlindungan-Nya🙏☺️

  • @elsayuritnetaklal5480
    @elsayuritnetaklal5480 3 ปีที่แล้ว

    Maaf sblumx pak,Mw tx nih.Keputusan Dari MA.apabila sudah ada.
    Apakah bisa,Kita Bersurat ke MA untuk Bisa Mmbatalkan Eksekusi itu? Dan Apabila Kita Mngajukan PK,
    Apakah Eksekusi itu bisa d Batalkan,atw Tetap Brjalan.smbil Menanti PKx????

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว +2

      Kewenangan eksekusi pada pengadilan tingkat pertama, pembatalan eksekusi hanya dapat dilakukan dengan dibatalkannya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu salah satunya dengan PK yang mana PK tersebut dikabulkan, Biasanya kalau ada PK pengadilan masih Menunda untuk pelaksanaan eksekusi sampai menunggu pemeriksaan PK turun

    • @elsayuritnetaklal5480
      @elsayuritnetaklal5480 3 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 ok,,Makasih pak Pncerahanx🙏🙏

  • @YuliAna-nn3lc
    @YuliAna-nn3lc 2 หลายเดือนก่อน

    jika pihak lawan mengajukan PK apakah relas pengajuan masuk ke ecord?? tolong jelaskan kanda?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 หลายเดือนก่อน

      Pengajuan masih manual datang ke pengadilan, tetapi per 1 Mei 2024 pengiriman berkasnya dikirim secara elektronik ke mahkamah Agung (Insya Allah penjelasan video besok kami upload).
      Untuk relaas jika ada alamat elektronik digunakan itu, jika tidak dengan surat tercatat namun jika tidak ada baru pakai juru sita pengadilan.

  • @puspitasari6378
    @puspitasari6378 3 ปีที่แล้ว

    Jika tidak terima dengan kputusan soal surat akta cerai, apkah bisa mngajukan pk?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      pada prinsipnya bisa mengajukan PK atas putusan pengadilannya, namun dilihat lebih kedalam lagi, apakah pihak lawan sudah menikah lagi atau memang masih bisa membina rumah tangga lagi atau tidak. jika memang bisa membina rumah tangga, mending ijab qobul lagi saja.

  • @jarotclev1903
    @jarotclev1903 2 ปีที่แล้ว

    Maaf pak- saya menerima putusan dari MAKAMAH AGUNG- tapi tidak ada stempel dan nama hakim nya- apakah itu sah atau tidak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Anda menerima dari siapa? Anda ambil langsung dari pengadilan atau disampaikan oleh orang pengadilan ke rumah. Lihat judul atasnya, petikan putusan atau relaas pemberitahuan putusan atau putusan.

  • @udayadijunaedi3267
    @udayadijunaedi3267 2 ปีที่แล้ว

    Izin bertanya pak apakah uu no 5 mengubah pasal 76 uu no 14 tahun 1985🙏?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Mohon diperjelas masuk pertanyaannya sehingga tidak terjadi salah penafsiran

  • @arifferdianjunaedi2464
    @arifferdianjunaedi2464 4 ปีที่แล้ว

    Pak, macam2 putusan sela perdata pak mohon dibahas seperti preparotoir,interlucotoir dll pak.
    Terimakasih.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว

      Terima kasih sarannya.. Akan kami usahakan kesana.
      Terkait putusan ini yg sdh kami buat. Bisa dilihat th-cam.com/video/SgX59FFEqHQ/w-d-xo.html

    • @midunkureta9690
      @midunkureta9690 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 terima kasih sudah di respon pak, 2 tahun yg lalu sampai sekarang saya masing mengikutin chenel bapak.
      Pak untuk prosedur pendaftaran memori PK seperti apa pak?
      Apakah ada yg didaftarkan dlu pak seperti novumnya di daftarkan terlebih dahulu?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Datang ke pengadilan bawa memori PK nya dan sekaligus Novumnya, daftarkan permohonannya dan bayar uang panjarnya.

  • @alyanaatikafitri6601
    @alyanaatikafitri6601 ปีที่แล้ว

    Apabila seseorang kalah di mahkamah Agung kasasi apakah bisa pihak yg kalah di ekskusi langsung

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Dalam perkara perdata, eksekusi dijalan oleh pengadilan apabila ada permohonan dari pihak, setelah melalui prosedur yang ditentukan

  • @michalynlase1452
    @michalynlase1452 11 หลายเดือนก่อน

    Apakah bisa mengajukan PK hanya pada tingkat banding yang telah inkrah

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  11 หลายเดือนก่อน

      Putusan banding yg sudah berkekuatan hukum tetap dapat diajukan upaya hukum peninjauan kembali apabila alasan yang dikemukakan untuk mengajukan PK sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku

  • @datisiti7593
    @datisiti7593 3 ปีที่แล้ว

    Kalau perkara cerai talak di ajukan pk dari banding apakah ikrar tetap di lakukan.karena saya lewat 14 hari mengajukan memori kasasi.tapi saya belum siap di ikrar talak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Sepengetahuan kami Kalau dari banding itu namanya kasasi bukan PK Dan ini ada hal yang berbeda antara kasasi dan PK Kalau ada kasasi untuk mengajukan PK harus menunggu turunnya putusan dari kasasi tersebut

    • @datisiti7593
      @datisiti7593 2 ปีที่แล้ว

      Trimksh banyak atas jawabannya...

    • @datisiti7593
      @datisiti7593 2 ปีที่แล้ว

      Sekarang kasasi saya sudah di putus di tolak.trus saya pingin PK.klo perkara cerai talak tetap bisa ikrar ya wau PK belum di putus.trus klo sudah dapat surat cerai termohon PK kabur tidak mau melaksnakan Keputusan pk.ngmna... mohon jawabannya... trimksh banyak mohon di jawab saya sangat membutuhkan.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Pada prinsipnya PK tidak menghalangi pelaksanaan putusan atau eksekusi sehingga eksekusi putusan bisa dilaksanakan, Namun demikian PK memang hak dari pihak yang berperkara

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Jika pihak melarikan diri dan tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela maka bisa diajukan eksekusi secara paksa di pengadilan

  • @bennisihombing470
    @bennisihombing470 3 ปีที่แล้ว

    Batas waktu pk berapa tahun untuk tanah kami menang tahun 2012 sekarang 2021 orang yang kalah mau peninjauan kembali.
    Mohon sarannya pa.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Tenggang waktu mengajukan PK itu tergantung pada alasannya sebagaimana apa yang ada di dalam penjelasan video ini sebelum pihak mengajukan PK ajukan terlebih dahulu eksekusi putusan sehingga jika sudah dieksekusi maka objek sengketa akan menjadi hak Anda sepenuhnya

    • @dankeschon8903
      @dankeschon8903 2 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 melanjutkan dari pertanyaan saudara Benni, saya ingin bertanya pak. A melawan B, Si A telah menang dan telah mengeksekusi namun si B menyadari bahwa putusan MA tidak adil karna barang bukti telah diubah Si A makanya si A menang. Namun si B tidak bisa bertindak karena terhalang dari sisi finansial, namun dia bertekad akan melakukan peninjauan kembali dan menyerahkan bukti tsb kepada pengadilan. Yang jadi pertanyaannya apakah peninjauan kembali si B akan diterima. Dalam kasus ini adalah perdata tentang harta hibah..
      Mohon dijawab pak dan saya nantikan. Terimakasih 🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Menang tidaknya si B tergantung pada bagaimana nilai pembuktian dari dalil PK nya.
      Jika memang buktinya sangat menentukan dan melemahkan dalil A, bisa saja dikabulkan.
      Namun harus ingat atas PK yg diajukan B, A juga punya hak untuk mengajukan dalil bantahan atas PK B yg tertuang dalam kontra memori PK.

    • @dankeschon8903
      @dankeschon8903 2 ปีที่แล้ว +1

      @@diskusihukum5170 baik pak. Terimakasih atas jawabannya 🙏 semoga channel anda semakin berkembang memberikan ilmu mengenai hukum 👍👍

  • @maulana2285
    @maulana2285 2 ปีที่แล้ว

    Mohon penjelasan nya pak, apabila sengketa badan hukum di tingkat tun menang pengadilan tinggi menang sampai dengan kasasi juga menang tiba tiba pihak yg kalah mengajukan PK terus di kabulkan apa bisa pihak yg sudah menang mulai dari pengadilan tingkat bawah sampai ke atas, apa bisa mencari keadilan lagi terima kasih pak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Putusan PK adalah putusan yang terakhir. Dan tidak ada upaya hukum lagi atas putusan tersebut.

    • @maulana2285
      @maulana2285 2 ปีที่แล้ว

      Klo kami rasa ada sesuatu yg kurang bisa diterima untuk pengajuan PK lawan kami, apa bisa mengajukan lagi untuk PK ke 2

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Sepengetahuan kami tidak bisa. Jika nanti terus2an menilai ada yang salah selanjutnya mengajukan upaya hukum maka perkara tidak akan ada endingnya

    • @maulana2285
      @maulana2285 2 ปีที่แล้ว

      Bener juga pak, tapi gimana ya pak, masalah nya kami sudah menang mulai dari pengadilan paling bawah sampai kasasi juga menang tapi tiba tiba keluar PK pihak lawan dari kemenkumham

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Ya harus dihormati suatu putusan pengadilan, karena dalam sengketa harus diselesaikan, siapa yg menang dan kalah. Harus diterima jiwa kesatria.

  • @yudiantoro1485
    @yudiantoro1485 3 ปีที่แล้ว

    Pengauan pk apa ada waktunya,setelah keputusan hakim

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Ada jangka waktunya..simak baik2 di penjelasan video ini..

  • @mozart9638
    @mozart9638 2 หลายเดือนก่อน

    Pak.. apakah putusan hakim yg ikrar bisa di batalkan dengan PK?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 หลายเดือนก่อน

      Pada prinsipnya bisa, PK Bisa membatalkan putusan yg telah berkekuatan hukum tetap

  • @onyonk0715
    @onyonk0715 3 ปีที่แล้ว

    mohon pencerahanya n arahanya :Putusan perdata yg tidak berdasar
    disni orang tua sya digugat,oleh seseorang sebut saja si Z dgn dalil telah melakukan jual beli dgn orang tua sya pda thn 1997.tapi orang tua sya tidak pernah menandatangani surat jual beli itu.tiba tiba muncul surat jual beli itu yg di ajukan di pengadilan negri.
    disini secara tandatanganx tidak sesui , no sertifikat pun tidak sesui.serta pada thn itu orang tua sya tidak memiliki hak atas tanah tsb.
    pertanyaan sy apakah bisa dikatakan sah surat jual beli tsb.?yg di ajukan di pengadilan
    anehnya pengadilan negri telah menetapkan sah secara hukum atas surat jual beli tsb.
    apakah secara undang undang itu dibenarkan?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Jika orang tua anda tidak datang, pengadilan tidak ada alasan untuk menolak bukti dari penggugat. Jika memang anda /ortu merasa punya hak harusnya hadir dan menjelaskan duduk.perkara dab mengajukan buktinya.
      Jika merasa tidak pernah tanda tangan..berarti ada kemungkinan pemalsuan surat dan bisa di laporkan ke pihak ke polisi an atas surat yg dipalsukan tersebut.

    • @onyonk0715
      @onyonk0715 3 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 orang tua sya datang,dan juga dikuasakan oleh kuasa hukumx.
      klasifikasi perkara orang tua sya n 4 tergugat yg lain salah satunya BPN di katakan perbuatan melawan hukum,pada dasarnya hukum yg mana orang tua sya langgar anehnya disitu
      disini sedangkan orang tua sya tidak berhak atas tanah tsb
      cz secara sertifikat induk itu atas nama kkx yg terbit pada tahun 1994

    • @onyonk0715
      @onyonk0715 3 ปีที่แล้ว

      maaf sebelumnya:kira kira bisa orang tua sya melaporkan secara pidana terkait surat jual beli itu meski pun kasus ini masih bergulir mohon pencerahanya
      adakah lembaga tempat kita melaporkan kejanggalan dlm keputusan pengadilan tsb???

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Perbuatan melanggar hukum yg dimaksud adalah sebagaimana ketentuan pasal 1365 KUHperdata. Baca di putusannya biasanya diulas lengkap dalam pertimbangan pada bagian pokok perkara.
      Anda bisa melaporkan jika asa unsur pidana walaupun perkara perdatanya masih berjalan.

  • @hermanicol338
    @hermanicol338 2 ปีที่แล้ว

    Klo bukti hanya surat pembayarang pajak bisa diajukan pak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Harap anda ketahui bahwa pembayaran pajak bukan bukti kepemilikan atas suatu benda

  • @maznahalqohar1988
    @maznahalqohar1988 2 ปีที่แล้ว

    Pak gugatan di tolak apkah bisa di gugat kmbli mohon pnjlsan ya

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Klo gugatan di Tolak, upaya hukum banding atau kasasi...bukan mengajukan gugatan kembali

  • @wakturienchanel2267
    @wakturienchanel2267 9 หลายเดือนก่อน

    Izin bertanya pak, berapa lama proses minutasi pk??

  • @andideris3840
    @andideris3840 3 หลายเดือนก่อน

    Apaka pk bisa dilakukan lebih dari 1x untuk kasus perdata

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 หลายเดือนก่อน

      Bisa dengan alasan PK yg kedua ini atas dasar adanya 2 putusan pengadikan/putusan PK yg saling bertentangan.
      Tapi ini sangat jarang

  • @edisonawoitauw5731
    @edisonawoitauw5731 2 ปีที่แล้ว

    PK Mempunyai waktu kadarluasa

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว +1

      Kadaluarsa PK sebagaimana alasan mengajukan PK seperti apa yang dijelaskan di dalam video ini

  • @yeslinayuri3795
    @yeslinayuri3795 ปีที่แล้ว

    Pak ijin bertanya bisakah kita pk perdata tanpa menggunakan pengacara..

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Dalam perkara perdata tidak ada kewajiban harus menggunakan pengacara. Karena itu adalah hak. Jika dia mampu boleh2 saja memakai jasa pengacara.
      Anda tidak harus menggunakan jasa pengacara. Yang penting Anda tahu apa yang akan diajukan dalam PK. Apa alasan PK dan bisa merumuskan dalam suatu permohonan

    • @yeslinayuri3795
      @yeslinayuri3795 ปีที่แล้ว

      Maaf mau bertanya lagi pak kalo pada putusan pengadilan berbunyi menyerahkan tanah seluas 300m atau uang 15 juta.. apabila tergugat pada saat ini sudah tidak punya tanah karena kasus dari tahun 1995 baru akan dieksekusi sekarang apa bisa hanya menyerahkan uang 15 juta saja sesuai putusan pengadilan.

  • @syauqiecell3184
    @syauqiecell3184 2 ปีที่แล้ว

    Maaf pak ... Klo PK tuk masalah PSHT saat ini siapa Ketua umumnya. Makasih mohon pencerahannya....

    • @iwansubegti5400
      @iwansubegti5400 2 ปีที่แล้ว

      Pak Taufik

    • @kuningbahagia1362
      @kuningbahagia1362 2 ปีที่แล้ว

      Saya juga pengen tau mas

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Untuk kasus PSHT mohon maaf kami tidak mengikuti dan tanpa melihat berkas berkata tidak bisa memberikan Jawaban yg pas,

  • @ahmad54502
    @ahmad54502 3 ปีที่แล้ว

    Sya pnya suatu perkara sengkera tanah hingga 3x PK
    Pusiiiing gak ada kepastian hukum

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Putusannya kan sdh berkekuatan hukum tetap, jadi bisa dimohonkan eksekusi. PK tidak menghalangi eksekusi kan?

    • @ahmad54502
      @ahmad54502 3 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 memang sdh pernah dikeluarkan berita acara eksekusi dari PN, akn tetapi eksekusi trsbt gagal krna terjadi bentrokan,

    • @ahmad54502
      @ahmad54502 3 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 dalam hal perkara ini hak kami yg beralaskan girik menggugat lawan yg beralaskan sertifikat
      Putusan yg sdh ingkrah dan mengikat itu sprti tdk ada artinya di mata BPN

  • @maznahalqohar1988
    @maznahalqohar1988 2 ปีที่แล้ว

    Kalah dari pn sampai kasasi bagai mana pak mohon penjlsanya 🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Kalah yg anda maksud bagaimana? Klo upaya setelah kasasi hanya PK.

  • @jarotclev1903
    @jarotclev1903 2 ปีที่แล้ว

    Saya menerima dari seorang pengacara, yang membatu kasus tanah saya..?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Chanel ini hanya sebatas untuk dunia pendidikan, diskusi untuk mencari solusi.

  • @ketuart9194
    @ketuart9194 2 ปีที่แล้ว +1

    jika pk di kabulkan. apakah itu mutlak dan tidak bisa di ganggu lagi

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว +1

      Putusan PK adalah putusan terakhir karena tidak ada PK kedua

    • @ketuart9194
      @ketuart9194 2 ปีที่แล้ว +1

      @@diskusihukum5170 jika di kabulkanya pk dengan menggunakan data palsu apakah itu kejahatan dan bisa di laporkan ke pihak berwajib
      Terimakasih atas petunjuk nya

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Di putuskan dulu pidana pemalsuannya... Jika ada putusan tentang palsu nya. Nanti putusan itu bisa diajukan untuk PK kedua kali

    • @ketuart9194
      @ketuart9194 2 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 mantap bang

    • @mbahmoedin2806
      @mbahmoedin2806 2 ปีที่แล้ว

      Ada pak rt.....

  • @yongkygunawan9170
    @yongkygunawan9170 3 ปีที่แล้ว

    Mohon Pencerahan : Putusan Perdata yg Inkracht di MA ....
    - misalnya si A ajukan PK dan di Kabul kan ...
    - 3 bulan kemudian si B ketemu Novum yg bisa merubah keadaan.
    - pertanyaan : si B bisa Ajukan PK ? thx

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Sepengetahuan kami PK hanya dapat diajukan satu kali maka dari itu tidak ada lagi PK yang kedua

    • @adamfarerri966
      @adamfarerri966 2 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 mohon info pak apabila pengajuan PK perdata lebih dari 1x dan diajukan telah lewat 180 hari apakah bisa diterima? atau ada upaya lain? mohon jawabannya 🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว +1

      PK perdata tidak boleh lbh dr 1x. Ada pun lebih dr 1 kali jika ada putusan yg saling brtentangan. Diluar itu tidak bisa.

    • @adamfarerri966
      @adamfarerri966 2 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 apa yg dimaksud dengan ada putusan yg bertentangan pak? mohon pencerahannya saudara saya mau ajukan PK kedua karena PK pertama oleh membatalkan putusan kasasi alasannya kekhilafan hakim

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว +1

      Putusan bertentangan contoh di perkara pidana sertifikat dinyatakan palsu, dan dihukum pidana. tetapi di perkara perdata, sertifikat tersebut dijadikan bukti kepemilikan dan dianggap sah.

  • @zack5202
    @zack5202 3 ปีที่แล้ว

    Perkara saya hingga 3x PK Pak, Capek menghadapinya, bisa dilihat 715/pk/pdt/2011 vs 42/pk/pdt/2015. Jelas Begitu bobroknya peradilan kita.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      peradilan ga bobrok... masih banyak orang baik yang disana. semua upaya hukum dipakai menghormati hak pihak lain, putusan PK terakhir yang dilihat dan segera eksekusi agar bisa selesai masalahnya

    • @zack5202
      @zack5202 3 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 mau sampai kapan pk diatas pk ? Dmn kepastian hukum ? Memang bukan pengadilan top list nya, msh ada lagi institusi yang lebih buruk dri pengadilan yaitu : *** (3 huruf) lebih biadab itu

    • @novitaastri5399
      @novitaastri5399 2 ปีที่แล้ว

      ya allah sy jg ngerasain ini pak... sy di tipu. utang dah 3taunan ga di bayar. smp sy dikejar2 debcoll gara2 org itu. sy smp jual2 banda utk tutupi hutang krn org itu.. di gugat pengadilan.. malah sebelum putusan sy dimintain duit sama H****.. putusan smp di pending 3x sidang krn sy ga kasih2 U*** nya.. akhirnya gugatan sy ga diterima.. sy ga habis pikir.. logika sy org awam ya pak.. sy pny bukti2 dan saksi2.. tergugat ga pny bukti 1 pun.. saksi 2x di tolak hakim.. ga ony saksi sama sekali.. lalu knp gugatan sy bisa di tolak.. smp sy majuin banding pun sama aja hasilnya.. masukin gugatan ke pengadilan harus bayar admin.. mau menang pun suruh bayar jg.. H**** nya pd ga amanah.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Klo memang ada yg meminta uang, sebenarnya bisa dikonfirmasi ke pimpinan kantor nya, benar atau tidak, karena terkadang itu tindakan dari pegawai atau oknum.
      Terkait putusan dari cerita Anda dugaan kami putusan Anda adalah gugatan tidak diterima bukan ditolak karena ada syarat formal surat gugatan yang tidak terpenuhi

  • @music-ei3ok
    @music-ei3ok 2 ปีที่แล้ว

    Terima kasih sudah berbagi informasi. th-cam.com/video/R8U9grK-6mw/w-d-xo.html