silahkan lihat video kami yang lain, untuk belajar ilmu hukum dan dunia peradilan. dan jika ada pertanyaan silahkan diajukan dikolom komentar. jangan lupa subcribe
Intinya jangan pernah merugikan org lain yg menyebabkan org lain menderita baik fisik mental dan material ...patuhi hukum demi tegaknya asas kebermanfaatan ...
Mohon pencerahanx prof.14 tahun yg lalu sawah org kami di rampas org kemudian disidang dan putisanx dinyatakan bersalah dan dihukum 3 bulan tp tdk dipenjara dan akhirx sawah tersebut sampai sekarang tetap dimiliki terdakwa.apakah kami boleh mengajukan gugatan perdata penambahan amar putusan agar terdakwa bs dipenjara .mohon prof
Izin tanya pak dosen. Saya pihak ke3 terlibat kecelakaan dg pihak tertanggung yg dalam hak ini kendaraan dia diasuransikan di perusahaan asuransi. Salah satu persyaratan yaitu adanya biaya perbaikan/penggangian sparepart kendaraan motor saya dari pihak asuransi. Yg jadi soal, perbaikan/penggantian sparepart menggunakan uang saya semua. Namun waktu pencairan, pihak asuransi memberikan uang perbaikan sparepart tab kepada pihak tertanggung tanpa melibatkan saya sbg pemilik sparepart/yg menalangi & membayar semua nya. Sekarang pihak tertanggung nya kabur tidak ada kabar lagi. Pertanyaan nya. Apakah saya selaku pihak ketiga bisa menuntut PMH ke pihak asuransi/penanggung karena tidak hati²dalam mengambkl kebijakan memberikan uang claim sparepart saya? Padahal sparepart yg rusak nya saya yg kitim langsung ke gudang asuransi tsb. Mohon saran & arahannya. Terimakasih 🙏
perbuatan melawan hukum pasal 1365 KUHPer adalah pasal sapu jagad karena perkara apapun selain wanprestasi pasti menggunakan pasal ini. terimakasih bang atas penjelasannya. jangan lupa singgah juga ya di channel saya
Trimksih bapak atas penjelasannya. Bpk saya skrg lagi menggugat ke dinas pupr dan cv2 yg melaksanakn proyek jalan tanpa ijin saya sbgai pemilik.kami sdh buat surat .tanda tgn semua prgkat adat.namun dri dinas masih alsan terus mlai dr 16 desember 2022 sampei skrg mei 2023.sdgkan proyek jalan sdh dilakukan dri bulan juni 2022.dan selesai nofember 2022. Kami krn tugas sj jauh dri kampung .mka kegiatan ini bru kami tau diakhir proyek yaitu bulan nofember 2022.dan pd bln desember 2022 lami buat surat gugat krna tidk ijin saya sbgai pemilik...nah ,kira2 waktu sdh mau 1 tahun dri mulai proy3k sesuai tgl 10 juni 2022.danbelum bayar tunyutan kami hingga mei 2023 ini dan buln besok juni 2023 sdh stu thun ...apa langkah selanjudnya ...mohon bantuan bapak untuk langkah selanjudnya...trimksih.dan hukum untuk kebenaran masyarkat.amin
Ijin bertanya pak saya sdh di hukum pidana kasus penggelapan lalu saya di gugat perdata. Dan perdata saya kalah. Apa nanti ada penyitaan??? Srtifikat rumah saya ada menjadi agunan di bank. Dan dlam kasus saya pemilik yayasan juga mengambil dan memindhkan uang ke rekening pribadi pemilik yayasan. Tetapi kenapa saya sndiri yg mengganti rugi. Apa akibatnya jika saya tidak bisa mengganti rugi??
Selamat malam pak mohon maaf mengganggu waktunya. Apakah bisa mengajukan judul skripsi tentang PMH sbagai berikut "Pertangggungjwaban terhadap korban tewas akibat tenggelamnya kapal motor penumpang milik pribadi" Contoh kasus tenggelamnya kapal motor penumpang di Sulawesi tenggara yg menewaskan 15 orng 33 selamat termasuk (nahkoda sekaligus dia yg memiliki kapal motor penumpang tsebut) mohon di jawab pak
Dlm penulisan skripsi, yg paling penting permasalahan apa yg akan di bahas dr suatu kasus itu. Coba di sampaikan kira2 permasalahan apa yg akan di bahas
Akan lebih mudah jika kelalaianya di proses perkara pidana dulu paling tidak pasal 359 KUHP.. Dan jika ada putusan pidana nya bisa lebih mudah. Karena Perbuatan melawan hukumnya sudah dibuktikan di pidana
Mau tanya pa.gimana kalau pihak debelah jual tanah milik kami.trus kami ajak diskusi tapi dia tidak mau .jadi terpaksa kami ambil kembali..trimah kasih......
Salam....pak ijin bertanya... Sy lagi memasang iklan jual rumah sy sendiri yg di luar kota...tp plang tersebut di cabut dan di buang sama orang yg berminat pada rumah saya itu dgn tujuan ( mungkin ) supaya tdk d ketahui orang banyak. .memang orang tsb pernah ngomong berminat dgn rumah sy tp dgn harga yg jauh dari pasaran daerah tersebut..mohon arahannya pak karena sy merasa di rugikan....terimakasih...
Pasang saja kembali plang anda dan jika anda bisa membuktikan pelaku perusakan atas plang Anda Anda bisa melaporkan kepada pihak kepolisian terkait dengan pengrusakan barang
Mau tanya pak, mengenai PMH di UU ITE range ditentukan bagaimana ya pak? Lalu jika tidak mempunyai aset untuk dijual atau disita bagaimana itu pak mengganti biaya ganti rugi tersebut?
UU ite itu domain hukum pidana, dimana hukum pidana itu sifatnya ultimum remidium,apalagi uu ite itu berupa delik aduan sehingga upaya awal adalah restoratif justice,kl tdk ada kesepakatan /datelock baru tempuh jalur litigasi/pengadilan dan kl ada kerugian materi dan berharap uang kembali sebaiknya jangan pake uu ite tapi tempuh dg upaya perdata...tp krn kasusnya nggk dijelaskan detile seperti apa jd nggk bisa menganalisa PMH nya perdata apa pidana....
Jika anda menuntut Ganti Rugi di UU ITE, sepertinya lebih condong pada gugatan Keperdataan. Karena jika ditemput pidana, di UU ITE tidak berlaku restitusi.
Assalamu'alaikum pak saya mau bertanya dulu nenek dari mamak saya menjual tanah ke pada keluarga dekat tanpa sepengetahuan mamak saya karna dulu jadi TKW , penjualan tahun 2007 ada surat jual beli dan tanda tangan nenek saya di kantor desa tanpa ada saksi dan ahli waris ,dan nama nenek saya di data jual beli tidak sama dengan KTP dan nenek saya ada riwayat gangguan mental pernah di rawat di RSJ Magelang , apa kah orang tua saya bisa menggugat karna pembeli sudah mengakui itu sudah menjadi hak nya
@@diskusihukum5170 iyaa pak karna ada kemungkinan kalo surat jual beli nya ada pemalsuan tanda tangan pembeli nya dan cap jempol nenek saya tidak valid
Klo jual beli palsu, bisa di laporkan pemalsuan surat, jika ternyata palsu tidak perlu pembatalan perjanjian. Jika memang benar ada ttd dan maka perlu pembatalan perjanjian dan anda hrs siap mengembalikan pembayaran yg telah dilakukan oleh pembeli
Tapi kantor desa dan pihak kepolisian slalu mengatakan kalo surat jual beli nya sah .tapi pihak pengacara kita bilang kalo surat jual beli itu tidak sah karna tidak ada saksi dan tanpa sepengetahuan ahli waris pembayaran pun tidak di kantor desa pada saat itu ,awal nya sudah secara kekeluargaan tetapi pembeli tetap kekeh ,sekarang kita aku kan ke kepolisian dan pengadilan dan mmk saya menuntut ganti rugi selama 22 tahun tanah mereka kelola ..
Lihat saja saat itu, yg dijual tanah berapa luas nya dan harga berapa, normal ga pada waktu itu, jika tidak ada keganjilan indikasi perjanjian da. Jual beli sah.
Bagaimana jika tanah yang disengketakan melebihi jumlah real tanah itu? Tanah itu jumlah aslinya 48,5are sedangkan yang disengketakan sejumlah 38are berdasarkan surat jual beli penggugat. Oleh hakim perdata memenangkan pembeli/penggugat sejumlah 38 are. Tapi penggugat mengklaim keseluruhan berdasarkan batas yg disurat jual belinya. Apakah tanah ini bisa dieksekusi? Mengingat adanya beda luas putusan dengan fakta lapangan? 🙏
Pak, mau tanya, kalo karyawan tetap suatu perusahaan mempunyai pekkerjaan sampingan, kerja sampingan tersebut dilakukan saat jam kerja perusahaan dan mengabaikan tanggung jawab utama nya sebagai karyawan perusahaan, apakah karyawan tersebut dapat digugat dengan melakukan perbuatan melawan hukum? Dan perusahaan bisa meminta ganti kerugian? Karena perusahaan membayar karyawan tapi karyawan tersebut malah mengerjakan pekerjaan sampingan saat jam kerja
Itu yg dilanggar kontrak kerjanya dengan perusahaan. Karena dalam kerjanya ada kontrak. Harusnya disomasi dengan tanggung jawab kontrak kerjanya. Mau fokus di kerja perusahaan atau sampingan.
@@diskusihukum5170 perusahaan mengalami kerugian karena proyek perusahaan jadi terhambat Pak, setelah diselidiki ternyata karyawan tersebut mengakui dia melakukan pekerjaan sampingan di jam kantor dan mengabaikan pekerjaan utamanya, apa bisa digugat dengan dasar perbuatan melawan hukum? Atau wanprestasi? Karena perusahaan mengalami kerugian materiil
Izin pak, klw ada seseorang yg punya ternak misalkan kerbau mengembalakan ternaknya di tanah orang lain sedangkan dia tau bahwa di situ ada tanaman orang lain ,pertanyaan , apa orang yg punya ternak itu ada delik hukum yg mengatur kesalahannya.terimksih
Orang yg punya hewan piaraan bertanggungjawab atas hewannya tersebut. Apabila melakukan suatu tindakan yang merugikan orang lain. Dapat diajukan tuntutan pidana dan atau keperdataan
Salam pak, saya bekerja di seorang pengusaha gorengan, dalam 45 hari ini saya belom menerima gaji penuh atau baru dicicil sedikit demi sedikit, baru setengah tidak sampe, nah bagaimana cara saya menuntut agar bos saya bisa segera menggaji saya seperti ketentuan semestinya yaitu satu bulan gajian ( ini sudah disepakati diawal tapi tidak ada suratnya). Apakah saya harus bikin surat perjanjian dan apabila surat perjanjian itu dilanggar baru saya bisa tuntut perdata atau bagaimana ya? Soalnya udh mau masuk bulan kedua kerja tapi baru seperti gaji bulan kmaren yg saya terima.
Pastikan dulu berapa gaji anda dlm sebuah perjanjian tertulis. Dan bagaimana mekanisme pembayaran nya. Tuangkan semua dlm perjanjian Karena jika tidak ada bukti akan susah dituntut, dan bila dituntut mudah diingkari.
Tidak bisa... Biaya pengacara tidak bisa di mintakan ganti rugi ke pihak Tergugat. Alasannya : 1. beracara di pengadilan tidak wajib menggunakan pengacara/kuasa hukum. Klo memakai kuasa hukum, itu tanggung jawab pribadi yang mengunakan jasanya. Selain itu Klo biaya pengacara bisa diminta kan ganti rugi, potensi akan memakai jasa pengacara yg mahal dan terkenal. Kan dibayar oleh lawan. Oleh sebab itu jasa pengacara dibayar oleh pihak yang menggunakan sebesar kemampuannya. Klo tidak mampu, maju sendiri.
Ijin bertanya pak. Didalam surat jual ahli waris menggugat bahwa surat jual beli dikatan palsu sebab anak si penjual tnh tidak diiukut sertakan semua untuk tanda tngn. sedangkan semua saksi2 dan penjual sendiri SDH meninggal. Apakah surat ini dikatakan TDK sah. Dan anak dr penjual tnh tsb melaporkan kami pihak pembeli
Jika jual beli dilakukan pada saat penjual masih hidup maka tidak perlu tanda tangan dari anak penjual kecuali barang yang dijual ada hak dari anak tersebut jika jika barang mutlak milik orang tua maka tidak ada kewajiban anak harus tanda tangan di dalam surat jual beli
Tanah tsb SDH kami beli th 1982 dan ditahun 2022 kami disomasi SDH 2kali. ktny surat jual beli dianggap palsu oleh ahli waris PD waktu kami beli tsb ahli waris msh kecil kecil usianya mungkin anak yg pertama 17th. Yg dua adiknya mungkin dibawah itu JD TDK diikut sertakan tanda tangan hny ibunya sj yg PD wkt itu katanya SDH jadi janda yg tanda tangan. Dan hanya menyertakan nama saja anak yg pertama di saksi ahli waris. Dan anak tsb TDK merasa TTD. Kami disomasi dan disuruh untuk mengembalikan tnh tsb. Pengakuan ank tsb ktnya dulu hanya gadai sj bukan di jual pdhl saya megang Surat jual belinya. Itupun dulu dpt dr kelurahan setempat. Sy tny surat gadainya mana ternyata TDK ada. Bgmn solusinya pk. Sy anak dr pembeli tnh. Ibu sy SDH tua dan TDK mau ini sampai di pengadilan. Apakah bukti yg sy miliki cukup kuat kalo misalkan kasus ini sampe dipengadilan.
Kalau ada sengketa Anda harus siap-siap sampai di pengadilan jika tidak mau sampai di pengadilan selesaikan Dengan perdamaian dengan pihak lawan. Agar anda lebih aman maka dari bukti jual beli dan surat-surat yang lain segera ajukan pembuatan sertifikat agar bukti kepemilikan tanah anda lebih kuat
Terimakasih pak atas penjelasannya. Kami mau mengadakan mediasi dulu. Setelah semuanya selesai walau kami hrs kehilangan sebagian tnh kami. Segera sy akan sertifikat. Makasih bnyk pak atas penjelasannya.
mencabut suatu kuasa kepada lawyer yang telalu berlama2 dalam menyelesaikan masalah apa kah harus ada persetujuan dari si lawyer.. ? jikakalau di perjanjian awal akan di beri 1/2 dari hasil penjualan tsb (jika berhasil)
Pemberian kuasa adalah bentuk dari perjanjian dan tentunya dalam perjanjian tersebut mengandung ketentuan-ketentuan atau pasal-pasal yang telah disepakati begitu juga jika hendak melakukan pencabutan kuasa ditentukan atau tidak di dalam perjanjian sebelumnya. Jika tidak ditentukan maka hak dari pemberi kuasa untuk mencabut kuasa yang telah diberikan kepada penerima kuasa
@@diskusihukum5170 jika tidak tertera pada saat perjanjian yang di tanda tangani berarti boleh menarik kuasa tanpa persetujuan lawyer.. Atau penarikan sepihak
@@diskusihukum5170 mohon bimbingannya pak ya🙏🏻 Ini dalam masalah keluarga saya... Ketika akan di cabut kuasa lawyer tsb mengancam akan malaporkan atas dasar penipuan.. Karena ada sejumlah uang dari lawyer yg sudah masuk dalam sengketa tanah.. Entah termasuk DP atau pijam Langkah apa yang harus saya perbuat?
Pak gimana cara yang baik supaya rumah di kosongkan dan paman saya segera keluar ? Sertifikat tanah tersebut sudah hak milik atas nama bapak saya. Dan sekarang rumah dan bangunan masih di tempati oleh paman ? Lebih baik lapor kemana pak ?
A menjual tas melalui media sosial, kemudian terjadi kesepakatan dengan B bahwa harga tas tersebut Rp. 3.000.000,00. B mengirimkan bukti screenshoot transfer uang sejumlah Rp. 3.000.000,00. Kemudian A mengirimkan tas tersebut melalui jasa pengiriman barang, tanpa terlebih dahulu mengecek uang transfer dari B. Setelah dicek ternyata tidak ada transferan dari B. A telah mencoba menghubungi B namun, nomor telepon A telah diblokir oleh B. A juga telah mencoba mendatangi rumah B, namun tidak pernah ditemui oleh B. Jika kasus seperti di atas, jika diajukan gugatan, termasuk gugatan wanprestasi atau PMH? Terimakasih
Assalamualaikum, mohon pencerahannya pak, seorang anak laki laki menjaminkan shgb orang tuanya kepada mantan mertuanya sebagai jaminan utang anaknya tanpa persetujuan pemilik yaitu orang tua tersebut, bagaimana dasar hukumnya untuk mantan mertua yang menerima jaminan tanpa persetujuan pemilik yang sah ?
Sampai sekarang belum, ada juga fb Diskusi Hukum tapi belum bisa mengelola untuk diskusi group, hanya saja jika ada pertanyaan yg ada dikolom komentar kami akan menjawab.
Mohon pencerahannya pak,, terkait perkara perdata yg sdh dua kali di gugat dimana gugatan pertama adalah gugatan penyerobotan namun sampai putusan PK gugatan tidak terbukti sehingga penggugat mengolah tanah tsb, di gugatan ke dua yg merupakan keluarga/saudara pihak penggugat pertama menggugat lagi dengan PMH karena tergugat telah membersihkan lahan yg sebelumnya digugat oleh keluarganya,, apakah gugatan kedua yaitu PMH dibenarkan oleh hukum karena alat bukti dan saksi pada gugatan pertama sama dgn gugatan kedua ini..terima kasih pencerahannya 🙏🏿
Jika pokok permasalahan adalah objek yang sama dan pihaknya tidak jauh berbeda maka ajukan bukti putusan dari pengadilan sebelumnya agar Hakim bisa melihat secara lebih detail duduk permasalahannya. Jika itu masalah sama maka Dianggap nebis in idem dan gugatan akan ditolak
Mohon penjelasan...jika anak balita dititipkan ortu kandungnya kpd neneknya yang sudah pikun.dan terjadi tindakan asusila kpd sianak balita yg dilakukan org lain.bisakah org tua kandung disalahkan,karna minitipkan anaknya kpd org yg tidak bisa menjaga anaknya karna pikun.
Kasus Posisi: Pada tgl 1-02- 2017, sia A dan si B melakukan hubungan hukum, si B pinjam uang kepada si A sebesar 500 juta dan si A memenuhinya dan memberikan kepada si B uang sejumlah 500 juta, dengan jangka waktu pengembalian selama 6 bulan. Dan si B memberikan jaminan berupa sertifikat rumah kepada si A. Ketika jatuh tempo pengembalian uang sebesar 500 juta oleh si B kepada si A, namun si B tidak lalai hingga sampe saat ini uang 500 juta belum dikembalikan si B kepada si A. Pertanyaan..? Apakah si A dapat mengajukan gugatan wanprestasi ataukah perbuatan melawan hukum..? Mohon tanggapan..Trimkasih
Dikasih B tidak membayar maka si a jukan somasi kepada pihak P agar memenuhi kewajibannya mengembalikan uang jika tidak dilakukan maka a dapat mengajukan tuntutan wanprestasi dan menjual lelang atas jaminan yang diserahkan B kepada A
Assalamualaikum pak mau tanya ,,klo si korban meningal duunia karna kelalean si tersangka apakah keluarga korban bisa mengajukan ganti rugi ,,kasus penembakan di jogja
Dalam perkara pidana, seorang korban dapat menutut ganti rugi kepada pelaku pidana dengan nama Restitusi. Namun apakah di perkara yg anda maksud itu ada kemungkinan untuk restitusi atau tidak bisa ditanyakan kepada penyidik. Jika jalan restitusi tidak bisa diambil.maka bisa diajukan gugatan ganti rugi secara keperdataan.
apabila 1PT yang direkturny menjabat terakhir 2016 tetapi saat menjual MTN perusahaan di tahun 2018 2019 tetap menggunakan nama dan t.tgn serta tertulis jabatan dia di surat MTN dan kemudian PT tersebut gagal bayar apakah itu termasuk penipuan dan pengelapan?meskipun dari saat kita beli MTN tersebut masuk uangnya ditt ke PT tersebut namun jabatan dan namanya tetap dipakai meskipun dia sudah tidak menjabat apakah itu penipuan dan pengelapan? notes: perusahaan ini sudah di pkpu dan sama se x tidak membayar 1rupiahpun...mohon jawabannya kira2 gmn ya
@@diskusihukum5170 sudah dipolisikan pak dan dia tameng pake surat rups bahwa dia sudah tidak menjabat sejak tahun 2016...dan kalau dilihat dr struktur pt di tahun 2019 wkt kejadian gagal bayar tersebut malah jabatan komisaris dijabat oleh bokapnya sendiri...tahun 2020 pkpu kemudian mrk ubah lagi dirut dan komisaris menjadi orang lain pak...polisi ikut bingung karena ada tamengan surat rups tersebut
Assalamualaikum, izin tanya saya dapat surat wasiat tanah dari ayah, tapi surat tanah nya leter c atas nama adik/ayah apakah sah secara hukum. Contoh: nama hasim/kasan. Nama hasim itu adik & kasan itu ayah. Tks
biasanya di Letter C itu tanah masih warisan orang tua yang belum dibagi, masih diatas namakan kedua anaknya, jika sudah ada pembagian waris ortu anda dan adik bisa pecah, jika belum segera pecah saja menjadi nama anda dan ahli waris bapak anda.
Assalamualaikum pak mau bertanya kalau surat yang di keluarkan lembaga resmi atau yayasan resmi tapi isi nya tidak sesuai apakah itu surat palsu juga...?
Waalaikumsalam. Terkait materi dan isi, tentu harus diklarifikasi terlebih dahulu, bukan klaim sepihak saja. Contoh surat ijazah, jika Ijazahnya benar dikeluarkan oleh yayasan sekolah, tetapi yg bersangkutan tidak pernah sekolah. Itu jelas palsu. Tetapi jika cuma keberatan nilai Di ijazah, karena anaknya tidak pandai tetapi nilainya bagus, maka itu perlu di klarifikasi dulu.
Bentuk sertifikat nya sertifikat tahfizh pak hafalan nya belum sampai misal nya 15 juz di buat 15 juz oleh pihak pondok. Itu bagaimana pak solusi melaporkan nya?
Bukan tidak bisa.. Tapi susah.. Kecuali memang secara nyata anaknya tidak bisa mengaji. Atau tidak punya hapaalan sama sekali. Itu lebih mudah pembuktiannya
Misi bang mau tanya aku misalnya kita beli barang trus barangnya dijual keorang lain kita pembatan tpi pembatalan itu ada transkaksi proses pembatan transaksi kita sdh puluhan juta trus diancam mau dilaporkan pasal 1365 karna setop transaksi pembatan apakah itu masuk kedlm pasal itu Mohon dijawan segera ya bang🙏🏻🙏🏻
Jika jual beli sudah selesai dan barang yg dijual, dijual kepada pihak lain bisa masuk pidana Jika jual beli belum selesai tetapi obyek jual beli sudah tidak ada, itu ingkar janji
Selamat pagi .sodara saya investasi ke saya ,tetapi saya di tipu oleh temen untuk pembelian barang yang akan saya jual .alhasil uang investasi itupun hilang . Saya sudah beberapa kali untuk meminta keringan untuk mengembalikan uang tersebut .tetapi saya malah di remehkan .dan mau nya dibayar full tidak mau di cicil .malah dateng ke sekolah anak saya yang yang masih kelas 1 SD membuat ramai disekolah anak dan bercerita tidak sesuai dengan fakta Note : investasi tidak ada surat perjanjian hitam di atas putih Apakah itu bisa di proses secara hukum pidana soal investasi ? Dan apakah bisa di.proses hukum secara pidana soal mencemarkan nama baik ?
Yg mau dilaporkan siapa? Penipu jelas bisa dilaporkan, Saudara anda, mau anda laporkan pencemaran nama baik? Juga bisa dilaporkan namun untuk bisa ditindaklanjuti sebagai suatu perkara pidana harus cukup alat buktinya dan terkait pencemaran nama baik itu apa yang disampaikan oleh Saudara anda bukan fakta yang ada di lapangan
Penipunya sudah di penjara . Maksudnya saya yang mau dilaporkan oleh sodara saya soal investasi .apa bisa tanpa surat perjanjian ? untuk pencemaran nama baik sudah ada rekaman pembicaraan dari saksi yaitu guru di sekolah .dan cctv pak .apa cukup ?karena yang membuat ramai disekolah bukan orang yang bersangkutan langsung dengan saya .melainkan orang lain yang saya sendiri tidak pernah bertemu dengan dia sama sekali (istri simpanan)
Jika yg disampaikan adalah fakta, anda menerima uang dr saudara untuk investasi dan itu menjadi pembicaraan, maka sangat susah untuk dilaporkan. Tidak ada surat perjanjian tetapi ada bukti pengakuan, atau bukti saksi bisa menguatkan
Pak mau tanya.mengumpat dan menghina serta melarang lewat didepan rumah padahal didepan rumah tersebut sdh disepakati bersama dibuat jalan apakah itu termasuk perbuatan melawan hukum.dan pasalnya itu apa ya pak
Masih belum jelas peristiwa yg anda sampaikan, Secara pidaba ada delik penghinaan, namun dr apa yg anda sampaikan peristiwa hukumnya belum jelas, materi penghinaan nya apa, korbannya siapa. Dan juga bentuk umpatan penghinaan yg anda mksd bgmn?
Pak mau tanya. Sy beli tanah perumahan dengan perjanjian ada jln manuju perumahan, namun setelah berapa lama sy minta ke pemilik untuk menghibakan jln nya ke pemerintah desa tp si pemilik tdk mau dan jalan perjanjiannya itu dia ingin memasukan kesertifikat tanahnya lagi,apakah itu pelanggaran hukum pak...🙏
perkara perdata dan pidana adalah dua hal yang berbeda, jika memang ada unsur pidana maka bisa dituntut oleh jaksa dan tidak mengurangi tuntutan ganti rugi dari pihak Penggugat
Jika tidak mau membayar sesuai dengan putusan pengadilan maka bisa dimohonkan eksekusi melalui pengadilan nanti harta atau aset dari pihak itu dilelang untuk membayar ke pihak yang menggugat
@@diskusihukum5170 aset dia cuma satu pak dan di BRI kredit macet pula dan masih berbentuk ajb,apakah bisa saya ajukan eksekusi aset tersebut untuk penjualan nanti saya utamakan bri trus sisanya untuk saya
lihat di video kami di Playlist Sistem Peradilan Pidana Anak... ancaman anak pelaku tindak pidana 1/2 dari dorang dewasa, dan maksimal pidana 10 tahun penjara
Sangat mencerwhkan
Terima kasih atas support nya
Terimakasih atas sharing ilmunya. Insha Allah bermanfaat
silahkan lihat video kami yang lain, untuk belajar ilmu hukum dan dunia peradilan. dan jika ada pertanyaan silahkan diajukan dikolom komentar. jangan lupa subcribe
Sangat bermanfaat
terus ikuti chanel ini..untuk belajar ilmu hukum
Manthab bang penjelasannya
Trima kasih atas support nya
Intinya jangan pernah merugikan org lain yg menyebabkan org lain menderita baik fisik mental dan material ...patuhi hukum demi tegaknya asas kebermanfaatan ...
Betul sekali apa yang anda sampaikan
Diskusi Hukum memang Top..
Terima kasih atas supportnya...
Mantap dan bermanfaat
Terima kasih atas supportnya
Great sharing
Terima kasih supportnya
Mrngugat kepada saya selalu pembeli
Kira duduk masalah nya apa ya?
Sangat jelas
Terima kasih
Mohon pencerahanx prof.14 tahun yg lalu sawah org kami di rampas org kemudian disidang dan putisanx dinyatakan bersalah dan dihukum 3 bulan tp tdk dipenjara dan akhirx sawah tersebut sampai sekarang tetap dimiliki terdakwa.apakah kami boleh mengajukan gugatan perdata penambahan amar putusan agar terdakwa bs dipenjara .mohon prof
Izin tanya pak dosen. Saya pihak ke3 terlibat kecelakaan dg pihak tertanggung yg dalam hak ini kendaraan dia diasuransikan di perusahaan asuransi.
Salah satu persyaratan yaitu adanya biaya perbaikan/penggangian sparepart kendaraan motor saya dari pihak asuransi. Yg jadi soal, perbaikan/penggantian sparepart menggunakan uang saya semua. Namun waktu pencairan, pihak asuransi memberikan uang perbaikan sparepart tab kepada pihak tertanggung tanpa melibatkan saya sbg pemilik sparepart/yg menalangi & membayar semua nya. Sekarang pihak tertanggung nya kabur tidak ada kabar lagi.
Pertanyaan nya. Apakah saya selaku pihak ketiga bisa menuntut PMH ke pihak asuransi/penanggung karena tidak hati²dalam mengambkl kebijakan memberikan uang claim sparepart saya? Padahal sparepart yg rusak nya saya yg kitim langsung ke gudang asuransi tsb. Mohon saran & arahannya. Terimakasih 🙏
perbuatan melawan hukum pasal 1365 KUHPer adalah pasal sapu jagad karena perkara apapun selain wanprestasi pasti menggunakan pasal ini. terimakasih bang atas penjelasannya. jangan lupa singgah juga ya di channel saya
Sebenarnya ada juga perselisihan yg lain, tetapi ini yang populer. Jika para ahli hukum bisa menyajikan dan merumuskan dengan hal yg lebih baik
Trimksih bapak atas penjelasannya.
Bpk saya skrg lagi menggugat ke dinas pupr dan cv2 yg melaksanakn proyek jalan tanpa ijin saya sbgai pemilik.kami sdh buat surat .tanda tgn semua prgkat adat.namun dri dinas masih alsan terus mlai dr 16 desember 2022 sampei skrg mei 2023.sdgkan proyek jalan sdh dilakukan dri bulan juni 2022.dan selesai nofember 2022.
Kami krn tugas sj jauh dri kampung .mka kegiatan ini bru kami tau diakhir proyek yaitu bulan nofember 2022.dan pd bln desember 2022 lami buat surat gugat krna tidk ijin saya sbgai pemilik...nah ,kira2 waktu sdh mau 1 tahun dri mulai proy3k sesuai tgl 10 juni 2022.danbelum bayar tunyutan kami hingga mei 2023 ini dan buln besok juni 2023 sdh stu thun ...apa langkah selanjudnya ...mohon bantuan bapak untuk langkah selanjudnya...trimksih.dan hukum untuk kebenaran masyarkat.amin
Surat gugatan yg anda maksud itu kepada siapa? Mohon diperjelas. Apa pengadilan atau hanya surat keberatan kepada Dinas?
Pak kalau kasus perbuatannya 15 thn silam apa bisa d perkarakan
Ijin bertanya pak saya sdh di hukum pidana kasus penggelapan lalu saya di gugat perdata. Dan perdata saya kalah. Apa nanti ada penyitaan??? Srtifikat rumah saya ada menjadi agunan di bank. Dan dlam kasus saya pemilik yayasan juga mengambil dan memindhkan uang ke rekening pribadi pemilik yayasan. Tetapi kenapa saya sndiri yg mengganti rugi. Apa akibatnya jika saya tidak bisa mengganti rugi??
makasih om
Semoga bermanfaat
terima kasih
Semoga bermanfaat
Ijin bertanya pak bagemana jika seseorang atas kelalaianya merugikan org lain setelah putusan pengadilan org itu tidak mau membayar sepeserpun 🙏
Jika ada putusan pengadilan maka bisa mengajukan eksekusi atas putusan perdata tersebut
Selamat malam pak mohon maaf mengganggu waktunya.
Apakah bisa mengajukan judul skripsi tentang PMH sbagai berikut "Pertangggungjwaban terhadap korban tewas akibat tenggelamnya kapal motor penumpang milik pribadi"
Contoh kasus tenggelamnya kapal motor penumpang di Sulawesi tenggara yg menewaskan 15 orng 33 selamat termasuk (nahkoda sekaligus dia yg memiliki kapal motor penumpang tsebut) mohon di jawab pak
Dlm penulisan skripsi, yg paling penting permasalahan apa yg akan di bahas dr suatu kasus itu.
Coba di sampaikan kira2 permasalahan apa yg akan di bahas
Adanya unsur kelalain pak. Seharusnya jumlah kapal motor penumpang di isi 15-20 orng. Tpi nahkoda kapal mengisi 48 orng
Akan lebih mudah jika kelalaianya di proses perkara pidana dulu paling tidak pasal 359 KUHP..
Dan jika ada putusan pidana nya bisa lebih mudah. Karena Perbuatan melawan hukumnya sudah dibuktikan di pidana
Mau tanya pa.gimana kalau pihak debelah jual tanah milik kami.trus kami ajak diskusi tapi dia tidak mau .jadi terpaksa kami ambil kembali..trimah kasih......
Pasang plang saja di tanah anda biar orang klo mau beli tanah itu berpikir,
Salam....pak ijin bertanya...
Sy lagi memasang iklan jual rumah sy sendiri yg di luar kota...tp plang tersebut di cabut dan di buang sama orang yg berminat pada rumah saya itu dgn tujuan ( mungkin ) supaya tdk d ketahui orang banyak. .memang orang tsb pernah ngomong berminat dgn rumah sy tp dgn harga yg jauh dari pasaran daerah tersebut..mohon arahannya pak karena sy merasa di rugikan....terimakasih...
Pasang saja kembali plang anda dan jika anda bisa membuktikan pelaku perusakan atas plang Anda Anda bisa melaporkan kepada pihak kepolisian terkait dengan pengrusakan barang
Bagaimana klw pelaku PMH sdh meninggal dunia, apakah bisa digugat ahliwarisnya?
Tanggung jawab keperdataan dpt dituntut kepada ahli warisnya
izin bertanya pak, kalau panitia lomba futsal tdak memberikan hadiah kpd pemenang apa kah itu pmh atau wanprestasi?
Menurut kami itu adalah wanprestasi. Ingkar janji kepada para peserta futsal.
Mau tanya pak, mengenai PMH di UU ITE range ditentukan bagaimana ya pak? Lalu jika tidak mempunyai aset untuk dijual atau disita bagaimana itu pak mengganti biaya ganti rugi tersebut?
UU ite itu domain hukum pidana, dimana hukum pidana itu sifatnya ultimum remidium,apalagi uu ite itu berupa delik aduan sehingga upaya awal adalah restoratif justice,kl tdk ada kesepakatan /datelock baru tempuh jalur litigasi/pengadilan dan kl ada kerugian materi dan berharap uang kembali sebaiknya jangan pake uu ite tapi tempuh dg upaya perdata...tp krn kasusnya nggk dijelaskan detile seperti apa jd nggk bisa menganalisa PMH nya perdata apa pidana....
Jika anda menuntut Ganti Rugi di UU ITE, sepertinya lebih condong pada gugatan Keperdataan. Karena jika ditemput pidana, di UU ITE tidak berlaku restitusi.
Assalamu'alaikum pak saya mau bertanya dulu nenek dari mamak saya menjual tanah ke pada keluarga dekat tanpa sepengetahuan mamak saya karna dulu jadi TKW , penjualan tahun 2007 ada surat jual beli dan tanda tangan nenek saya di kantor desa tanpa ada saksi dan ahli waris ,dan nama nenek saya di data jual beli tidak sama dengan KTP dan nenek saya ada riwayat gangguan mental pernah di rawat di RSJ Magelang , apa kah orang tua saya bisa menggugat karna pembeli sudah mengakui itu sudah menjadi hak nya
Jual beli ada, dan hendak dibatalkan jual belinya kan mksdnya?
@@diskusihukum5170 iyaa pak karna ada kemungkinan kalo surat jual beli nya ada pemalsuan tanda tangan pembeli nya dan cap jempol nenek saya tidak valid
Klo jual beli palsu, bisa di laporkan pemalsuan surat, jika ternyata palsu tidak perlu pembatalan perjanjian.
Jika memang benar ada ttd dan maka perlu pembatalan perjanjian dan anda hrs siap mengembalikan pembayaran yg telah dilakukan oleh pembeli
Tapi kantor desa dan pihak kepolisian slalu mengatakan kalo surat jual beli nya sah .tapi pihak pengacara kita bilang kalo surat jual beli itu tidak sah karna tidak ada saksi dan tanpa sepengetahuan ahli waris pembayaran pun tidak di kantor desa pada saat itu ,awal nya sudah secara kekeluargaan tetapi pembeli tetap kekeh ,sekarang kita aku kan ke kepolisian dan pengadilan dan mmk saya menuntut ganti rugi selama 22 tahun tanah mereka kelola ..
Lihat saja saat itu, yg dijual tanah berapa luas nya dan harga berapa, normal ga pada waktu itu, jika tidak ada keganjilan indikasi perjanjian da. Jual beli sah.
Bagaimana jika tanah yang disengketakan melebihi jumlah real tanah itu? Tanah itu jumlah aslinya 48,5are sedangkan yang disengketakan sejumlah 38are berdasarkan surat jual beli penggugat. Oleh hakim perdata memenangkan pembeli/penggugat sejumlah 38 are. Tapi penggugat mengklaim keseluruhan berdasarkan batas yg disurat jual belinya. Apakah tanah ini bisa dieksekusi? Mengingat adanya beda luas putusan dengan fakta lapangan? 🙏
Yg di eksekusi hanya 38 are. Tidak boleh lebih. Jika sampai 48, 5 are maka itu mengambil hak orang lain.
Pak, mau tanya, kalo karyawan tetap suatu perusahaan mempunyai pekkerjaan sampingan, kerja sampingan tersebut dilakukan saat jam kerja perusahaan dan mengabaikan tanggung jawab utama nya sebagai karyawan perusahaan, apakah karyawan tersebut dapat digugat dengan melakukan perbuatan melawan hukum? Dan perusahaan bisa meminta ganti kerugian? Karena perusahaan membayar karyawan tapi karyawan tersebut malah mengerjakan pekerjaan sampingan saat jam kerja
Itu yg dilanggar kontrak kerjanya dengan perusahaan.
Karena dalam kerjanya ada kontrak. Harusnya disomasi dengan tanggung jawab kontrak kerjanya. Mau fokus di kerja perusahaan atau sampingan.
@@diskusihukum5170 perusahaan mengalami kerugian karena proyek perusahaan jadi terhambat Pak, setelah diselidiki ternyata karyawan tersebut mengakui dia melakukan pekerjaan sampingan di jam kantor dan mengabaikan pekerjaan utamanya, apa bisa digugat dengan dasar perbuatan melawan hukum? Atau wanprestasi? Karena perusahaan mengalami kerugian materiil
Izin pak, klw ada seseorang yg punya ternak misalkan kerbau mengembalakan ternaknya di tanah orang lain sedangkan dia tau bahwa di situ ada tanaman orang lain ,pertanyaan , apa orang yg punya ternak itu ada delik hukum yg mengatur kesalahannya.terimksih
Orang yg punya hewan piaraan bertanggungjawab atas hewannya tersebut.
Apabila melakukan suatu tindakan yang merugikan orang lain. Dapat diajukan tuntutan pidana dan atau keperdataan
pak
izin bertanya
seorang oknum mantan polisi melakukan penyerobotan tanah.
sementara saya punya shm atas tanah.
apa yg harus saya lakukan pak.
anda laporkan ke pihak kepolisian, jika tidak di proses, maka jalan satu-satunya gugat secara keperdataan
Bgmn klou pinjam uang tidak mengembalikan pada tepat waktu sesuai surat kesepatan/pernyataan ?
Itu namanya ingar janji..
Mohon Bantuannya pak,tanah kami langsung diambil paksa bsq apakah termasuk melawan hukum tp sdh lama pak
Laporkan pidana penyerobotan atau digugat secara perdata.
Sdh ada putusan pidanay dr pengadilan pak dia di hukum pidana ringan,,masalah org tua kami blm ada alasan haky
Putusan pidana ringannya diminta salinan nya. Bisa buat memperkuat bukti anda
@@diskusihukum5170 makasih bny atas bantuan pak
Salam pak, saya bekerja di seorang pengusaha gorengan, dalam 45 hari ini saya belom menerima gaji penuh atau baru dicicil sedikit demi sedikit, baru setengah tidak sampe, nah bagaimana cara saya menuntut agar bos saya bisa segera menggaji saya seperti ketentuan semestinya yaitu satu bulan gajian ( ini sudah disepakati diawal tapi tidak ada suratnya). Apakah saya harus bikin surat perjanjian dan apabila surat perjanjian itu dilanggar baru saya bisa tuntut perdata atau bagaimana ya? Soalnya udh mau masuk bulan kedua kerja tapi baru seperti gaji bulan kmaren yg saya terima.
Pastikan dulu berapa gaji anda dlm sebuah perjanjian tertulis.
Dan bagaimana mekanisme pembayaran nya. Tuangkan semua dlm perjanjian
Karena jika tidak ada bukti akan susah dituntut, dan bila dituntut mudah diingkari.
Kalau karena PMH yg dilakukan ahirnya penggugat harus melibatkan pengacara...apakah biaya jasa pengacara bisa dimasukkan dalam komponen kerugian....?
Tidak bisa... Biaya pengacara tidak bisa di mintakan ganti rugi ke pihak Tergugat.
Alasannya :
1. beracara di pengadilan tidak wajib menggunakan pengacara/kuasa hukum. Klo memakai kuasa hukum, itu tanggung jawab pribadi yang mengunakan jasanya.
Selain itu Klo biaya pengacara bisa diminta kan ganti rugi, potensi akan memakai jasa pengacara yg mahal dan terkenal. Kan dibayar oleh lawan. Oleh sebab itu jasa pengacara dibayar oleh pihak yang menggunakan sebesar kemampuannya. Klo tidak mampu, maju sendiri.
Ijin bertanya pak. Didalam surat jual ahli waris menggugat bahwa surat jual beli dikatan palsu sebab anak si penjual tnh tidak diiukut sertakan semua untuk tanda tngn. sedangkan semua saksi2 dan penjual sendiri SDH meninggal. Apakah surat ini dikatakan TDK sah. Dan anak dr penjual tnh tsb melaporkan kami pihak pembeli
Jika jual beli dilakukan pada saat penjual masih hidup maka tidak perlu tanda tangan dari anak penjual kecuali barang yang dijual ada hak dari anak tersebut jika jika barang mutlak milik orang tua maka tidak ada kewajiban anak harus tanda tangan di dalam surat jual beli
Tanah tsb SDH kami beli th 1982 dan ditahun 2022 kami disomasi SDH 2kali. ktny surat jual beli dianggap palsu oleh ahli waris PD waktu kami beli tsb ahli waris msh kecil kecil usianya mungkin anak yg pertama 17th. Yg dua adiknya mungkin dibawah itu JD TDK diikut sertakan tanda tangan hny ibunya sj yg PD wkt itu katanya SDH jadi janda yg tanda tangan. Dan hanya menyertakan nama saja anak yg pertama di saksi ahli waris. Dan anak tsb TDK merasa TTD. Kami disomasi dan disuruh untuk mengembalikan tnh tsb. Pengakuan ank tsb ktnya dulu hanya gadai sj bukan di jual pdhl saya megang Surat jual belinya. Itupun dulu dpt dr kelurahan setempat. Sy tny surat gadainya mana ternyata TDK ada. Bgmn solusinya pk. Sy anak dr pembeli tnh. Ibu sy SDH tua dan TDK mau ini sampai di pengadilan. Apakah bukti yg sy miliki cukup kuat kalo misalkan kasus ini sampe dipengadilan.
Kalau ada sengketa Anda harus siap-siap sampai di pengadilan jika tidak mau sampai di pengadilan selesaikan Dengan perdamaian dengan pihak lawan.
Agar anda lebih aman maka dari bukti jual beli dan surat-surat yang lain segera ajukan pembuatan sertifikat agar bukti kepemilikan tanah anda lebih kuat
Terimakasih pak atas penjelasannya. Kami mau mengadakan mediasi dulu. Setelah semuanya selesai walau kami hrs kehilangan sebagian tnh kami. Segera sy akan sertifikat. Makasih bnyk pak atas penjelasannya.
Semoga masalahnya segera selesai dan ketemu solusi yang terbaik
mencabut suatu kuasa kepada lawyer yang telalu berlama2 dalam menyelesaikan masalah apa kah harus ada persetujuan dari si lawyer.. ?
jikakalau di perjanjian awal akan di beri 1/2 dari hasil penjualan tsb (jika berhasil)
Pemberian kuasa adalah bentuk dari perjanjian dan tentunya dalam perjanjian tersebut mengandung ketentuan-ketentuan atau pasal-pasal yang telah disepakati begitu juga jika hendak melakukan pencabutan kuasa ditentukan atau tidak di dalam perjanjian sebelumnya.
Jika tidak ditentukan maka hak dari pemberi kuasa untuk mencabut kuasa yang telah diberikan kepada penerima kuasa
@@diskusihukum5170 jika tidak tertera pada saat perjanjian yang di tanda tangani berarti boleh menarik kuasa tanpa persetujuan lawyer.. Atau penarikan sepihak
@@diskusihukum5170 terima kasih untuk bapak yang budiman dan berilmu tinggi 🙏🏻
Boleh saja..karena hak pemberi kuasa... namun jika dirugikan biasa akan digugat.
@@diskusihukum5170 mohon bimbingannya pak ya🙏🏻
Ini dalam masalah keluarga saya...
Ketika akan di cabut kuasa lawyer tsb mengancam akan malaporkan atas dasar penipuan.. Karena ada sejumlah uang dari lawyer yg sudah masuk dalam sengketa tanah..
Entah termasuk DP atau pijam
Langkah apa yang harus saya perbuat?
Pak gimana cara yang baik supaya rumah di kosongkan dan paman saya segera keluar ?
Sertifikat tanah tersebut sudah hak milik atas nama bapak saya.
Dan sekarang rumah dan bangunan masih di tempati oleh paman ?
Lebih baik lapor kemana pak ?
Jika tidak bisa diminta baik2, ya digugat ke pengadilan
@@diskusihukum5170 biaya berapa pak kalau sampai gugat di pengadilan ?
Tergantung kepada wilayah masing2. Infonya lengkap di meja PTSP pengadilan
@@diskusihukum5170 siap pak , hatur nuhun 🙏🙏🙏
A menjual tas melalui media sosial, kemudian terjadi kesepakatan dengan B bahwa harga tas tersebut Rp. 3.000.000,00. B mengirimkan bukti screenshoot transfer uang sejumlah Rp. 3.000.000,00. Kemudian A mengirimkan tas tersebut melalui jasa pengiriman barang, tanpa terlebih dahulu mengecek uang transfer dari B. Setelah dicek ternyata tidak ada transferan dari B. A telah mencoba menghubungi B namun, nomor telepon A telah diblokir oleh B. A juga telah mencoba mendatangi rumah B, namun tidak pernah ditemui oleh B.
Jika kasus seperti di atas, jika diajukan gugatan, termasuk gugatan wanprestasi atau PMH?
Terimakasih
Ini lapor polisi, penipuan. Selanjutnya bisa ditindak lanjuti PMH
Berarti digugat secara perdata bisa Pak? Dengan dasar PMH?
Bisa, ada penipuan. Tapi klo ga pakai penipuan, lebih pada wanprestasi
Oke Pak terimakasih, jika saya ingin mengajukan gugatan tsb secara perdata berarti dasar gugatanya wanprestasi. Begitu Pak?
Assalamualaikum, mohon pencerahannya pak, seorang anak laki laki menjaminkan shgb orang tuanya kepada mantan mertuanya sebagai jaminan utang anaknya tanpa persetujuan pemilik yaitu orang tua tersebut, bagaimana dasar hukumnya untuk mantan mertua yang menerima jaminan tanpa persetujuan pemilik yang sah ?
Ada syarat penjaminan yg tidak terpenuhi. Karena tidak ada persetujuan dari pemilik tanah.
Terima kasih pak. informasinya.
Sangat bermanfaat bagi saya yg haus akan ilmu.
Apakah mempunyai grup diskusi bang?
Sampai sekarang belum, ada juga fb Diskusi Hukum tapi belum bisa mengelola untuk diskusi group, hanya saja jika ada pertanyaan yg ada dikolom komentar kami akan menjawab.
Mohon pencerahannya pak,, terkait perkara perdata yg sdh dua kali di gugat dimana gugatan pertama adalah gugatan penyerobotan namun sampai putusan PK gugatan tidak terbukti sehingga penggugat mengolah tanah tsb, di gugatan ke dua yg merupakan keluarga/saudara pihak penggugat pertama menggugat lagi dengan PMH karena tergugat telah membersihkan lahan yg sebelumnya digugat oleh keluarganya,, apakah gugatan kedua yaitu PMH dibenarkan oleh hukum karena alat bukti dan saksi pada gugatan pertama sama dgn gugatan kedua ini..terima kasih pencerahannya 🙏🏿
Jika pokok permasalahan adalah objek yang sama dan pihaknya tidak jauh berbeda maka ajukan bukti putusan dari pengadilan sebelumnya agar Hakim bisa melihat secara lebih detail duduk permasalahannya. Jika itu masalah sama maka Dianggap nebis in idem dan gugatan akan ditolak
Itu putusannya no atau di tolak mas
Mohon penjelasan...jika anak balita dititipkan ortu kandungnya kpd neneknya yang sudah pikun.dan terjadi tindakan asusila kpd sianak balita yg dilakukan org lain.bisakah org tua kandung disalahkan,karna minitipkan anaknya kpd org yg tidak bisa menjaga anaknya karna pikun.
Tidak bisa, sdh dijelaskan di pertanyaan pada video yang lain
Izin bertanya, Pak. Contoh perbuatan melawan hukum dalam sewa menyewa apa ya pak?
Klo sewa menyewa lebih condong pada Wanprestasi atau ingkar janji
Kasus Posisi:
Pada tgl 1-02- 2017, sia A dan si B melakukan hubungan hukum, si B pinjam uang kepada si A sebesar 500 juta dan si A memenuhinya dan memberikan kepada si B uang sejumlah 500 juta, dengan jangka waktu pengembalian selama 6 bulan. Dan si B memberikan jaminan berupa sertifikat rumah kepada si A. Ketika jatuh tempo pengembalian uang sebesar 500 juta oleh si B kepada si A, namun si B tidak lalai hingga sampe saat ini uang 500 juta belum dikembalikan si B kepada si A.
Pertanyaan..?
Apakah si A dapat mengajukan gugatan wanprestasi ataukah perbuatan melawan hukum..?
Mohon tanggapan..Trimkasih
Dikasih B tidak membayar maka si a jukan somasi kepada pihak P agar memenuhi kewajibannya mengembalikan uang jika tidak dilakukan maka a dapat mengajukan tuntutan wanprestasi dan menjual lelang atas jaminan yang diserahkan B kepada A
Assalamualaikum pak mau tanya ,,klo si korban meningal duunia karna kelalean si tersangka apakah keluarga korban bisa mengajukan ganti rugi ,,kasus penembakan di jogja
Dalam perkara pidana, seorang korban dapat menutut ganti rugi kepada pelaku pidana dengan nama Restitusi.
Namun apakah di perkara yg anda maksud itu ada kemungkinan untuk restitusi atau tidak bisa ditanyakan kepada penyidik.
Jika jalan restitusi tidak bisa diambil.maka bisa diajukan gugatan ganti rugi secara keperdataan.
apabila 1PT yang direkturny menjabat terakhir 2016 tetapi saat menjual MTN perusahaan di tahun 2018 2019 tetap menggunakan nama dan t.tgn serta tertulis jabatan dia di surat MTN dan kemudian PT tersebut gagal bayar apakah itu termasuk penipuan dan pengelapan?meskipun dari saat kita beli MTN tersebut masuk uangnya ditt ke PT tersebut namun jabatan dan namanya tetap dipakai meskipun dia sudah tidak menjabat apakah itu penipuan dan pengelapan? notes: perusahaan ini sudah di pkpu dan sama se x tidak membayar 1rupiahpun...mohon jawabannya kira2 gmn ya
Sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, bisa ada dugaan penipuan. Karena ada rangkaian kebohongan.
@@diskusihukum5170 rangkaian kebohonganny dilihat dari aspek gimana ya pak?mohon penjelasannya sedikit
Dari cerita anda.. Dia bukan lagi menjabat, tentu tidak punya hak, dia tidak melakukan kewajiban nya.
@@diskusihukum5170 sudah dipolisikan pak dan dia tameng pake surat rups bahwa dia sudah tidak menjabat sejak tahun 2016...dan kalau dilihat dr struktur pt di tahun 2019 wkt kejadian gagal bayar tersebut malah jabatan komisaris dijabat oleh bokapnya sendiri...tahun 2020 pkpu kemudian mrk ubah lagi dirut dan komisaris menjadi orang lain pak...polisi ikut bingung karena ada tamengan surat rups tersebut
Pak kl mau konsultasi menghubungi bapak ke mana? No telp berapa??
Silakan sampaikan di kolom komentar salah satu video kami
Assalamualaikum, izin tanya saya dapat surat wasiat tanah dari ayah, tapi surat tanah nya leter c atas nama adik/ayah apakah sah secara hukum. Contoh: nama hasim/kasan. Nama hasim itu adik & kasan itu ayah. Tks
biasanya di Letter C itu tanah masih warisan orang tua yang belum dibagi, masih diatas namakan kedua anaknya, jika sudah ada pembagian waris ortu anda dan adik bisa pecah, jika belum segera pecah saja menjadi nama anda dan ahli waris bapak anda.
@@diskusihukum5170 terima kasih atas pencerahannya bisa bermanfaat buat saya
Assalamualaikum pak mau bertanya kalau surat yang di keluarkan lembaga resmi atau yayasan resmi tapi isi nya tidak sesuai apakah itu surat palsu juga...?
Waalaikumsalam.
Terkait materi dan isi, tentu harus diklarifikasi terlebih dahulu, bukan klaim sepihak saja.
Contoh surat ijazah, jika Ijazahnya benar dikeluarkan oleh yayasan sekolah, tetapi yg bersangkutan tidak pernah sekolah. Itu jelas palsu.
Tetapi jika cuma keberatan nilai Di ijazah, karena anaknya tidak pandai tetapi nilainya bagus, maka itu perlu di klarifikasi dulu.
Bentuk sertifikat nya sertifikat tahfizh pak hafalan nya belum sampai misal nya 15 juz di buat 15 juz oleh pihak pondok. Itu bagaimana pak solusi melaporkan nya?
Terus bagaimana membuktikan palsu, karena hapalan kan bisa dibuktikan jika yang bersangkutan lupa
Berarti tak bisa di buktikan palsu pak ya karena bentuk nya hafalan
Bukan tidak bisa.. Tapi susah.. Kecuali memang secara nyata anaknya tidak bisa mengaji. Atau tidak punya hapaalan sama sekali. Itu lebih mudah pembuktiannya
Misi bang mau tanya aku misalnya kita beli barang trus barangnya dijual keorang lain kita pembatan tpi pembatalan itu ada transkaksi proses pembatan
transaksi kita sdh puluhan juta trus diancam mau dilaporkan pasal 1365 karna setop transaksi pembatan apakah itu masuk kedlm pasal itu
Mohon dijawan segera ya bang🙏🏻🙏🏻
Jika jual beli sudah selesai dan barang yg dijual, dijual kepada pihak lain bisa masuk pidana
Jika jual beli belum selesai tetapi obyek jual beli sudah tidak ada, itu ingkar janji
Selamat pagi .sodara saya investasi ke saya ,tetapi saya di tipu oleh temen untuk pembelian barang yang akan saya jual .alhasil uang investasi itupun hilang .
Saya sudah beberapa kali untuk meminta keringan untuk mengembalikan uang tersebut .tetapi saya malah di remehkan .dan mau nya dibayar full tidak mau di cicil .malah dateng ke sekolah anak saya yang yang masih kelas 1 SD membuat ramai disekolah anak dan bercerita tidak sesuai dengan fakta
Note : investasi tidak ada surat perjanjian hitam di atas putih
Apakah itu bisa di proses secara hukum pidana soal investasi ?
Dan apakah bisa di.proses hukum secara pidana soal mencemarkan nama baik ?
Yg mau dilaporkan siapa? Penipu jelas bisa dilaporkan,
Saudara anda, mau anda laporkan pencemaran nama baik? Juga bisa dilaporkan namun untuk bisa ditindaklanjuti sebagai suatu perkara pidana harus cukup alat buktinya dan terkait pencemaran nama baik itu apa yang disampaikan oleh Saudara anda bukan fakta yang ada di lapangan
Penipunya sudah di penjara .
Maksudnya saya yang mau dilaporkan oleh sodara saya soal investasi .apa bisa tanpa surat perjanjian ?
untuk pencemaran nama baik sudah ada rekaman pembicaraan dari saksi yaitu guru di sekolah .dan cctv pak .apa cukup ?karena yang membuat ramai disekolah bukan orang yang bersangkutan langsung dengan saya .melainkan orang lain yang saya sendiri tidak pernah bertemu dengan dia sama sekali (istri simpanan)
Jika yg disampaikan adalah fakta, anda menerima uang dr saudara untuk investasi dan itu menjadi pembicaraan, maka sangat susah untuk dilaporkan.
Tidak ada surat perjanjian tetapi ada bukti pengakuan, atau bukti saksi bisa menguatkan
Terimakasih banyak pak sudah menjawab 🙏
Pak mau tanya.mengumpat dan menghina serta melarang lewat didepan rumah padahal didepan rumah tersebut sdh disepakati bersama dibuat jalan apakah itu termasuk perbuatan melawan hukum.dan pasalnya itu apa ya pak
Masih belum jelas peristiwa yg anda sampaikan,
Secara pidaba ada delik penghinaan, namun dr apa yg anda sampaikan peristiwa hukumnya belum jelas, materi penghinaan nya apa, korbannya siapa.
Dan juga bentuk umpatan penghinaan yg anda mksd bgmn?
Pak mau tanya. Sy beli tanah perumahan dengan perjanjian ada jln manuju perumahan, namun setelah berapa lama sy minta ke pemilik untuk menghibakan jln nya ke pemerintah desa tp si pemilik tdk mau dan jalan perjanjiannya itu dia ingin memasukan kesertifikat tanahnya lagi,apakah itu pelanggaran hukum pak...🙏
Apakah setelah di putuskan bersalah dan mengganti rugi di putuskan jaksa tidak bisa terjerat pidana atao bebas begitu aja pasal nya berapa
perkara perdata dan pidana adalah dua hal yang berbeda, jika memang ada unsur pidana maka bisa dituntut oleh jaksa dan tidak mengurangi tuntutan ganti rugi dari pihak Penggugat
Pak jika tidak membayar putusan secara sukarela apakah termasuk perbuatan melawan hukum
Jika tidak mau membayar sesuai dengan putusan pengadilan maka bisa dimohonkan eksekusi melalui pengadilan nanti harta atau aset dari pihak itu dilelang untuk membayar ke pihak yang menggugat
@@diskusihukum5170 aset dia cuma satu pak dan di BRI kredit macet pula dan masih berbentuk ajb,apakah bisa saya ajukan eksekusi aset tersebut untuk penjualan nanti saya utamakan bri trus sisanya untuk saya
Ga bisa... Asset itu diutamakan adalah untuk pemegang hak tanggungan.
@@diskusihukum5170 solusinya gmna donk pak,asetnya gak ada yg lain lagi?
Tunggu saja dari hasil jual oleh pihak perbankan
Ada masa kadaluarsanya gak pak?
tidak ada masa kadaluarsanya..
Tersangka berumur 15 thn melakukan tindakan asusila kpd balita.berapa lama iya dipidana
lihat di video kami di Playlist Sistem Peradilan Pidana Anak... ancaman anak pelaku tindak pidana 1/2 dari dorang dewasa, dan maksimal pidana 10 tahun penjara
Saya di gugat pembeli tanah padahal itu harta gono gini dan di jual sepihak oleh mantan suami saya apakah hukumnya pembeli dan mantan suami saya pak
Anda bisa mengajukan gugatan balik minta jual beli nya dibatalkan karena harta gono gini dan dlm jual beli tidak melibatkan suami istri
minta refrensi materi ini om . makasih
Kan sudah ada di video tinggal di simak saja
Sangat bermanfaat
Terima kasih supportnya.
Sangat bermanfaat
Terima kasih atas supportnya
@@diskusihukum5170 Sangat bermanfaat dan sangat membantu bagi para mahasiswa hukum. 🙏🙏🙏
Silahkan di bagi kerekan yg lainnya..