Cara Memahami Putusan Perkara Perdata

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 24 พ.ย. 2024
  • #PutusanPerdata #JenisPutusanPerdata
    Putusan adalah “ Pernyataan Hakim yang diberi kewenangan untuk itu, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, yang bertujuan untuk mengakhiri dan menyelesaikan pemeriksaan suatu perkara atau suatu sengketa antar pihak”
    Jenis Putusan Perkara Perdata berdasarkan sifatnya ada 3 macam yaitu :
    1. PUTUSAN DECLARATOIR
    2. PUTUSAN CONSTITUTIF
    3.PUTUSAN CONDEMATOIR
    3 jenis Putusan ini akan dapat dilihat didalam amar putusan, sehingga dalam satu putusan Perkara perdata, bisa saja ketiga jenis putusan itu ada dalam amar putusan perkara Perdata;
    PUTUSAN DECLARATOIR adalah putusan hanya sekedar menerangkan atau menetapkan suatu keadaan saja atau menyatakan yang sah, Putusan ini tidak memerlukan upaya paksa, karena sudah mempunyai akibat hukum tanpa bantuan pihak lawan mempunyai kekuatan mengikat;
    PUTUSAN CONSTITUTIF adalah putusan hanya menciptakan atau menghapus suatu keadaan hukum, Keadaan hukum ini terjadi sejak Putusan ini diucapkan, dan tidak memerlukan upaya paksa,
    ex : Pemutusan Perkawinan,pengangkatan Wali, pemberian pengampuan, pemutusan perjanjian;
    PUTUSAN CONDEMATOIR adalah putusan yang berisi penghukuman dimana pihak yang kalah dihukum untuk melakukan sesuatu;Putusan ini dengan alas hak eksekutorial, jika pihak yang kalah tidak dengan sukarela melakukan sesuatu, maka dapat dilakukan dengan upaya paksa pengadilan
    ex : perintah melakasanakan Prestasi Perjanjian, bayar ganti rugi;
    jenis Putusan Berdasarkan Kehadiran Pihak yaitu :
    1. Putusan Verstek
    Putusan yang dijatuhkan Tanpa Hadirnya Pihak Tergugat, apabila Pihak Tergugat Tidak menerima Putusan upaya Hukumnya Verzet
    2. Putusan Contradictoir
    Putusan yang dijatuhkan dimana Tergugat pernah hadir di proses persidangan,
    Jika tidak menerima Upaya Hukumnya BANDING
    Jenis Putusan dijatuhkan Majelis Hakim berdasarkan pada pemeriksaan Perkara, terkait dengan gugatan Penggugat yaitu :
    a. Putusan Perkara Gugur;
    b. Putusan Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima
    c. Putusan Gugatan Dikabulkan
    d. Putusan Gugatan Ditolak
    e. Putusan Perdamaian
    PUTUSAN GUGUR
    Dijatuhkan Majelis Hakim karena alasan Sebagai Berikut (lihat pasal 124 HIR/148 Rbg):
    1. Penggugat pada sidang Pertama tidak hadir, setelah dipanggil sah dan patut;
    2. Penggugat hadir pada sidang pertama, tetapi pada sidang berikutnya tidak hadir secara berturut-turut;
    3. Panjar biaya perkara habis, Penggugat tidak mau menambah,
    4. Penggugat Meninggal Dunia, dan Ahli waris tidak Melanjutkan perkaranya;
    Penggugat Masih Bisa Mengajukan Gugatan Lagi ke depan Persidangan
    PUTUSAN GUGATAN DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA
    Biasa dikenal dengan Niet Onvankelijk Velkraad (NO)
    Dijatuhkan Majelis Hakim karena alasan Sebagai Berikut :
    1. Pengadilan Tidak Berwenang Mengadili perkara;
    2. Eksepsi/Keberatan Pihak Tergugat diterima oleh Hakim
    3. Syarat Formalitas Surat gugatan yang tidak terpenuhi dalam surat gugatan
    Penggugat Masih Bisa Mengajukan Gugatan Lagi ke depan Persidangan, atau mengajukan Upaya Hukum Banding;
    PUTUSAN GUGATAN DIKABULKAN
    Gugatan di Kabulkan ada yang seluruhnya ada yang sebagian; seluruhnya maksudnya seluruh petitum dalam Surat Gugatan dikabulkan, kalau sebagain berarti hanya petitum tertentu saja;
    Dijatuhkan Majelis Hakim karena alasan Sebagai Berikut :
    a. Penggugat dapat membuktikan surat gugatannya, dan Tergugat tidak dapat membuktikan dalil jawaban/bantahannya;
    b. Gugatan penggugat sangat beralasan dan ada dasar hukumnya;
    Tergugat yang tidak menerima Putusan, dapat mengajukan upaya Hukum Banding;
    PUTUSAN GUGATAN DITOLAK;
    Dijatuhkan Majelis Hakim karena alasan Sebagai Berikut :
    a. Penggugat tidak dapat membuktikan surat gugatannya, dan Tergugat dapat membuktikan dalil jawaban/bantahannya;
    b. Gugatan penggugat tidak ada alasan dan dasar hukumnya;
    Penggugat yang tidak menerima Putusan, dapat mengajukan upaya Hukum Banding;
    PUTUSAN AKTA PERDAMAIAN
    Dijatuhkan Majelis Hakim karena alasan Sebagai Berikut :
    a. Pihak Penggugat dan Tergugat sepakat berdamai,
    b. Perdamaian yang dilakukan para pihak Tersebut bisa terjadi pada saat Mediasi di Pengadilan dengan bantuan Mediator, atau para pihak sepakat berdamai di luar pengadilan dan kesepakatan damai hendak dituangkan dalam amar putusan;
    Penggugat dan Tergugat Tidak dapat mengajukan upaya Hukum;
    Jika ada pihak yang ingkar, Pihak Lawan cukup mengajukan Permohonan Eksekusi Ke pengadilan;

ความคิดเห็น • 264

  • @novamilyuanita7994
    @novamilyuanita7994 4 ปีที่แล้ว +4

    Anda saya hormat .bisa membagi ilmu kpd yg memerlukan .semoga kebaikan anda di limpahkan rezekkinya dan ilmunya bertambah banyak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว

      Terima kasih, terus ikuti chanel ini untuk belajar hukum dan dunia peradilan

    • @samanfogi7402
      @samanfogi7402 3 ปีที่แล้ว

      Terimakasih pak atas pnjelasannya.begini pak sayakan beli trus si penggugat in sering minta uang dengan alasan minta bantu. Apakah saya harus Kase uang ?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Jika sudah selesai jual belinya. Artinya di bayar lunas dan barang sudah diserahkan, dan bila ada bukti surat sudah balik nama serta tidak ada ikatan lainnya, jika anda diminta bantuan itu adalah kedermawanan anda saja. Tetapi jika itu bagian dari perjanjian ya anda hrs laksanakan

  • @yusufajuse6231
    @yusufajuse6231 ปีที่แล้ว

    Trimakasih atas Penjelasan nya yang mudah di mengerti

  • @khoirunnisanisa3303
    @khoirunnisanisa3303 ปีที่แล้ว

    Penjelasan sangat mudah dimengerti. Terimakasih Diskusi Hukum🙏

  • @renalwanhutasoit2811
    @renalwanhutasoit2811 3 ปีที่แล้ว +1

    Sukses selalu channelnya bpk sangat banyak ilmu hukum yang didapat dari video ini

  • @cakmuschanel1981
    @cakmuschanel1981 4 ปีที่แล้ว +1

    Terimakasih penjelasanya pak, Semoga Canel ini bisa menjadi Amal Jariah bapak.
    Aamiin..... 🙏🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว

      Aamiin... Terima kasih atas doa dan supportnya.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Klo dipalsukan paling enak dilaporkan dulu pemalsuan suratnya baru proses yg lain.

  • @tegumartinus6195
    @tegumartinus6195 2 ปีที่แล้ว

    Tanah sudah ada putusan mahka.agung.,tapi hakim tetap menerima gugatan baru trimakasih

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Hakim tidak boleh menolak perkara, jika memang ada putusan Mahkamah Agung sampai kan saja di bukti surat, agar bisa dipertimbangkan kedepannya.

  • @muhamadabasbinsakho5244
    @muhamadabasbinsakho5244 3 ปีที่แล้ว

    Bagus...terima kasih atas share ilmunya...bermanfaat

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Terus ikuti channel pendidikan ini untuk belajar dunia hukum dan peradilan

  • @ROMANDONA_
    @ROMANDONA_ ปีที่แล้ว

    sangat lengkap materi nya

  • @jhimestinsagala9315
    @jhimestinsagala9315 ปีที่แล้ว

    terimakasih sangat membantu

  • @reguelritonga3786
    @reguelritonga3786 4 ปีที่แล้ว +1

    Terimah kasih pak atas pencerahan nya...cuma sy maunanya.
    1 apa yg harus kita lakukan jika putusan hakim dalam kasus perdata eksekusinya TDK sesuai dengan putusan nya...?trimah kasihh

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว

      Eksekusi tidak sesuai ini bagaimana? Apakah tidak sesuai obyek, atau tidak sesuai luasanya atau mengeksekusi tanah orang lain.

  • @SutamriSadaralam
    @SutamriSadaralam 2 วันที่ผ่านมา

    Terima kasih 🙏 atas penjelasan, namun saya mau bertanya : Dalam suatu perkara Perdata tentang lahan tanah, si penggugat dalam putusan pengadilan di tingkat pertama menang, lalu si tergugat banding dan putusang banding si tergugat banding kala, kemudian si tergugat banding kasasi, dan hasil putusan kasasi dari MA pemohon kasasi kala, selanjutnya pemohon kasasi mengajukan lagi ke PK dan putusan PK dari MA berbunyi : Menolak gugatan PK dari pemohon PK. Yang saya mau bertanya : apakah putusan PK dari MA sudah Inkrahg ? dan apakah termohon PK sudah menang ? serta apakah pemohon PK bisa mengajukan gugatan lagi di Pengadilan tingkat pertama ? mohon 🙏 penjelasannya Pak.

  • @marvinavw6618
    @marvinavw6618 3 ปีที่แล้ว

    Terima kasih bapak 👍🏼

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Terus ikuti channel ini untuk belajar dunia hukum dan peradilan

  • @dermanainggolan6985
    @dermanainggolan6985 2 ปีที่แล้ว +1

    Saya mau tanya ni bisakah terjadi eksekusi apabila ukuran objek perkara dan putusan yg tidak sesuai ....

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Bisa jadi ada perbedaan apa yang ada di dalam putusan dengan apa yang objek sengketase nyatanya karena selama proses pemeriksaan persidangan bisa jadi terjadi beberapa perubahan yang terjadi karena alam atas objek sengketa seperti adanya longsor atau adanya banjir yang mengakibatkan terjadinya perubahan mengenai objek sengketa

  • @BaharGesanguke
    @BaharGesanguke 3 หลายเดือนก่อน

    Mohon petunjuk,surat sertifikat kami dikuasai oleh orang lain yg awalx hanya dipinjam...kami tiba2 sudah dipisahkan oleh si peminjam dgn alasan almarhum orang tua kami punya hutang.namun upaya kami membayar hutang tdk terima.
    Bagaimana caranya agar sertifikat kami bisa kembali.

  • @SukriPeciMerah
    @SukriPeciMerah ปีที่แล้ว

    🎉 izin subcribe

  • @Purnamananana
    @Purnamananana 4 ปีที่แล้ว +3

    Izin bertanya, apakah ada putusan hakim tentang kasus keperdataan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku saat ini? Contoh kasusnya apa? Terimakasih

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว +1

      Yg paham itu adalah lembaga-lembaga yg mengajukan eksaminasi putusan. Klo menurut kami, putusan hakim ya sesuai aturan. Klp menurut yg kalah ya bisanya bertentangan dengan hukum.
      Saran saya datamg saja ke lembaga kajian yg melakukan eksaminasi putusan pengadilan. Biasanya mereka tahu ada beberapa putusan yg menurut mereka ada yg kurang pas.

  • @achmadrofikzaini6356
    @achmadrofikzaini6356 7 หลายเดือนก่อน

    Amar putusan : kabul
    Mengadili : menerima permhonan kasasi, membatalkan putusan tinggi jo ptusan negeri
    Mengadili sendiri : menolak gugatan para penggugat seluruhnya
    Klo isinya kayak gtu, yg menang di kasasi siapa bang ? Termohon apa pemohon kasasi ?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  6 หลายเดือนก่อน

      Yg menang pihak tergugat. Gugatan penggugat ditolak.

  • @advokatsugiyartoatmowidjoy2394
    @advokatsugiyartoatmowidjoy2394 4 ปีที่แล้ว

    Mantap...

  • @emen9712
    @emen9712 4 ปีที่แล้ว

    Slmt siang sy mau tanya apakah perkara WANPRESTASI.utk sita jaminan nya atas nama PT kerna direktor PT itu urg dr jauh dan kita tidak tau aset PT nya

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว

      Syarat untuk di sita.. Harus jelas asetnya. Dan yg jelas asetnya harus jelas juga hak kemilikannya.
      Jika syarat itu tidak dipenuhi otomatis tidak di terima.

  • @naylasalky6464
    @naylasalky6464 2 ปีที่แล้ว

    Bgaimna cara memahami putusan mahkamah agung dengan kasus (PHI )perselisihan hubungan industrial mhon penjelasan nya

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Baca amar putusannya, terlebih dahulu dan lihat pertimbangan hukumnya. Baca setelah kata "TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA"

    • @naylasalky6464
      @naylasalky6464 2 ปีที่แล้ว

      Ada gk no wa nya biar saya kirim putusan tersebut,,, karena kmi ini buruh pt padasa di daerah riau,, yg sudah jalan 2 thun lbih blum juga ada titik terang nya (clear)

    • @naylasalky6464
      @naylasalky6464 2 ปีที่แล้ว

      Mksud nya,, saya mau cari tau,, karena kmi ni buruh tidak tau apa2

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Mohon maaf, kami belum bisa berbagi layanan di WA, jika sekedar ingin tahu baca putusan, bisa konsultasi gratis di posbakum pengadilan

    • @naylasalky6464
      @naylasalky6464 2 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 trimaksih atas info nya,, wassalam

  • @rasyajatmiko1056
    @rasyajatmiko1056 4 ปีที่แล้ว

    Mantep pak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว

      Terus ikuti chanel pendidikan ini. Untuk belajar ilmu hukum dan dunia peradilan

  • @karenardana1454
    @karenardana1454 2 ปีที่แล้ว

    Pak saya bertanya apa dia jadi kepala desa bikin nya sertipikat prona tanah kami,sedang kan surat pencegah kmi ada di kantor bpn kntor pertanahan,masih jugah keluar sertipikat nya..

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Jika sudah keluar sertifikat dan penerbitan sertifikat itu tidak sah maka anda bisa mengajukan gugatan kepemilikan tanah ke Pengadilan Negeri atas pemilik sertifikat tersebut, jika nanti ada memang yang memiliki tanah tersebut maka sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN akan dinyatakan tidak berkekuatan hukum

  • @satriaadi6412
    @satriaadi6412 2 ปีที่แล้ว +1

    pak saya ingin bertanya jika suatu perkara sudah diputuskan inkrak sebab pihak lawan tidak mengajukan banding, apakah pihak lawan masih bisa melakukan gugatan ya?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Jika putusan pengadilan menyatakan gugatan ditolak maka tidak bisa mengajukan perkara yang sama tetapi jika putusannya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima maka pihak penggugat masih bisa mengajukan gugatan kembali

  • @OppoAk-kl9hd
    @OppoAk-kl9hd 3 ปีที่แล้ว

    Apakah menimbang atau pertimbangan yg tertuang dalam sebuah putusan merupakan suatu yg wajib atau tidak wajib diekskusi/dilaksanakan

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Yang di eksekusi apa yg ada dalam amar putusan.

  • @syamsinar8038
    @syamsinar8038 2 ปีที่แล้ว

    Mohon pencerahan x pak .sy pernah ajukan gugatan pmh namun d putus no tapi di putusan di jelaskan terbukti melawan hukum hanya sy dinyatakan tidak berhak mengajukan gugatan karna org tua msh hidup..mohon pencerahan bgm langkah sy selanjutx soalx kami bukan org hukum

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Anda bisa mengajukan gugatan lagi di mana anda mewakili orang tua dengan surat kuasa.
      Selama anda tidak mendapatkan kuasa dari orang tua maka yang berhak mengajukan gugatan adalah orang tua

  • @rizalrizal73
    @rizalrizal73 11 หลายเดือนก่อน

    izin bertanya, penggugat alas hak sertipikat, tergugat surat ahli waris, bukti pajak dll, amar putusan gugatan ditolak, pertimbangan hukum majelis bahwa alas hak penggugat tidak dapt digunakan sebagai bukti kepemilikan terhadap tanah dimaksud, sedangkan pertimbangan majelis pihak tergugat lah yg berhak terhadap tanah dimaksud, akan tetapi amar putusan tidak ada menyatakan bahwa sertipikat penggugat tidak berkekuatan hukum / cacat hukum, amar hanya menyatakan gugatan di tolak sampai dengan sidang kasasi putusan dimaksud tetap dikuatkan. pertanyaannya adalah " apakah sertipikat dimaksud dapat dibatalkan ? "

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  10 หลายเดือนก่อน

      Jika ingin membatalkan sertifikat, maka anda ajukan ke pengadilan tata usaha negara, dengan dasar putusan pengadilan negeri yg telah menentukan siapa pemilik atas tanah obyek sengketa.

    • @rizalrizal73
      @rizalrizal73 10 หลายเดือนก่อน

      terima kasih informasinya, tetapi jika di amar putusan telah menyatakan sertipikat dimaksud tidak berkekuatan hukum / cacat hukum , apakah pihak BPN dengan dasar dimaksud sudah dapat membatalkan sertipikat dimaksud @@diskusihukum5170

  • @esrasawotong4896
    @esrasawotong4896 2 ปีที่แล้ว +1

    Apakah putusan pengadilan yg sudah lama sekitar 20 thn yg lalu, apa masi bisa berlaku untuk sekarang? 🙏

  • @rasmansiahaan3138
    @rasmansiahaan3138 7 หลายเดือนก่อน

    Ijin bertanya pak, amar putusan yaitu wanprestasi, aanmaming sdh terjadi & batas wkt aanmaning sdh lewat apakah sita eksekusi sdh bisa dijalankan..apa.saja yg saya persiapkan sebagai penggugat untuk sita eksekusi?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  6 หลายเดือนก่อน

      Sitq eksekusi tinggal tunggu waktu saja. Jika memang ada obyek yg hrs disita.

  • @budiawan9747
    @budiawan9747 2 ปีที่แล้ว

    maaf pak saya mau tanya.saya menjadi tergugat 1.dan tergugatnya 1s/d 7.tergugat.awalnya saya beli tanah dari tergugat 5. mempunyai surat jual beli yag di ttgn ni pemerentah desa dan sksi batas.yang waktunya +10 thn.tiba2.saya di gugat.danputusan pengadilan tidak megabulkan putusan penggugat.tapi disitu saya tergugat 1.ada yang ada 2-7.saja.jadi yang saya tanyakan kenapa say tidak di cantumkan tks.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Coba jelas kan lebih terperinci apa masalahnya, kami baca kurang paham duduk masalahnya.

  • @dhimarvan6892
    @dhimarvan6892 2 ปีที่แล้ว

    Maaf bertanya pak saudara sya ada yg bekerja sebagai supir telur, pengirimannya itu sistim laku baru bayar setiap kirim dia biasanya bawa setoran titipan dari toko hasil dari dia kirim trus d serahin k bosnya tp kadang ada juga yg bayar lewat transfer lngsung k bosnya..belakngan ini bos saudara saya merasa mines dan dia menuduh saudara saya menggelapkan uang padahal dia gk merasa bawa uangnya dan orang yg d toko d tagih gk merasa punya hutang kasus seperti ini cara menengahinya bagaimana?kendaraan saudara saya disita sebagai jaminan dan adik saya d suruh ganti kerugian mines itu kalau sudah beres kendaraan bisa d ambil kembali, Soalnya kalau sistem laku baru bayar agak rumit ngecek notanya.takutnya dari pihak tokonya juga cari kesempatan waktu ada kasus seperti ini..

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Jika semua penuh kecurigaan dan tidak ada kejujuran maka prosesnya adalah ah harus melalui hukum baik pidana maupun keperdataan

  • @ImamHariyanto-kk9hz
    @ImamHariyanto-kk9hz 9 หลายเดือนก่อน

    Kalau orang mengambil barang yg tidak memberi tau sm orang yg bersangkutan di kenak padal berapa pak

  • @erwinrastamasta3007
    @erwinrastamasta3007 4 ปีที่แล้ว

    Mau bertanya pak,,,
    Bila mediasi atas gugatan perlawanan eksekusi tidak menemui titik temu,,, lantas pengadilan menolak perlawanan eksekusi oleh pelawan,,, lantas masih bisakah penggugat untuk banding,,,, padahal eksekusi objek perkara hasil dari kesepakatan damai?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว

      Sepengetahun saya, upaya hukum atas putusan perlawan eksekusi masih ada. Karena itu adalah hak. Namun sifatnya tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi.

    • @erwinrastamasta3007
      @erwinrastamasta3007 4 ปีที่แล้ว +1

      Siap pak,,,, namun langkah mediasi yang di ambil langkah pengadilan dengan mode gugatan oleh pelawan,,,,apakah sah secara hukum kalau alat bukti nya masih akta perdamaian yang telah di putus

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว +1

      Terkait pembuktian dengan akta perdamaian itu kewenangan hakim dalam menilai. Dan dalam menilai itu akan dihubungkan dengan pokok perkara dan bukti yg lain yg diajukan para pihak.

    • @erwinrastamasta3007
      @erwinrastamasta3007 4 ปีที่แล้ว

      Terima kasih pak,,,, atas saran dan masukan nya,,, serta ilmu yang di ajarkan akan menjadi pahala buat bapak dan keluaraga,,,semoga chanel nya sukses selalu.

  • @yokochanel2503
    @yokochanel2503 4 ปีที่แล้ว

    pak sy mu tnya,,dlm persidangan kita bukti2 dah kuat,,dan akurat,dan si pelawan hnya punya bukti sertipikat palsu atau istilah bodong,dan kita punya girik atau leter c yg asli,,dan knp di persidangan bs di menangkan pihak pelawan yg pegang sertipikat palsu,,mhon untk pencerahannya ..mksih

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว

      Sertifikat yg anda anggap palsu, tetap dianggap benar selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan sertifikat palsu dalam perkara pidana.

  • @ikanarwana2477
    @ikanarwana2477 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum pak, izin bertanya...pada kasus jual beli tanah berdasarkan kuitansi yg telah ditandatangani oleh penjual dan terjadi 10 tahun silam
    Saat ini penjual menggugat di pengadilan bahwa hal tersebut bukan jual beli melainkan hanya hutang piutang dikarenakan sertifikat belum dibalik namakan ( sebab tidak balik nama karna penjual belum bersedia tanda tangan AJB )
    Dipengadilan hakim memutuskan berdasarkan bukti sekunder bahwa tergugat kalah dan harus mengakui hal tersebut adalah hutang piutang, sedangkan bukti primer berupa peryataan dan kuitansi waktu terjadinya jual beli masih ada ( bukti sekundernya berupa kesaksian saksi saksi dari penggugat yg sama sekali tidak ada sewaktu terjadinya transaksi )
    Mohon pencerahannya pak
    1. apakah bukti sekunder bisa mengalahkan bukti primer
    2. Apakah kuitansi dan surat pernyataan tersebut sama sekali tidak dapat dipakai atau dibenarkan dalam hukum perdata
    3. Kemana tujuan selanjutnya kita mengadu jika upaya banding dan seterusnya kita masih dikalahkan
    Terimakasih banyak pak🙏🙏🙏🙏🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Kwitansi adalah bukan akta otentik,maka jika dibantah oleh pihak lawan, maka pihak yg mengajukan itu yg hrs membuktikan. Jika tidak bisa membuktikan maka akan di kalah kan.
      Jika sdh diproses pengadilan,anda ajukan upaya hukum. Dan jika sdh sampai kasasi maka mau tidak mau anda harus terima putusan pengadilan.
      Jika memang dianggap hutang piutang maka minta tagih pembayaran hutang piutangnya, dengan mengkorvesi nilai utang dengan harga emas sehingga tidak ada kerugian yg banyak di anda.

  • @SriRahayu-nl7bq
    @SriRahayu-nl7bq 4 ปีที่แล้ว +1

    Saya percaya aja pk dengan akte cerai, masalah gini lho pk kenapa saya gk bisa ngurus kk buat nikah padahal saya uda janda, masalya ap ini yg saya pertanyakan

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว

      Saya juga bingung, harusnya kelurahan sdh bisa melakukan proses pemecahan kk dengan adanya akta cerai tersebut.

    • @SriRahayu-nl7bq
      @SriRahayu-nl7bq 4 ปีที่แล้ว

      Bukan orang kelurahan pk saya nyuruh orang

  • @jessicamalelak9998
    @jessicamalelak9998 3 ปีที่แล้ว

    Bagaimana jika suatu putusan perdata yg sudah BHT tdk bersifat condemnatoir, tetapi pengadilan mengeluarkan BA eksekusi?apakah ada upaya hukum yg bisa d ambil ?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      jika ada BA eksekusi...dilihat Berita Acaranya...eksekusi gagal atau berhasil.
      mungkin bisa ihat penjelasan di Video ini
      th-cam.com/video/2HVWdBFLGK8/w-d-xo.html dan th-cam.com/video/FkFhc6zk8NA/w-d-xo.html

  • @tutyazis6681
    @tutyazis6681 2 ปีที่แล้ว

    Ijin pak bertanya pak, apakah ketika gugatan penggugat di tolak berarti kalah dalam persidangan? Sementara dalam amar putusan
    Mengadili, Esepsi penggugat dan tergugat di tolak seluruhnya ( tak ada putusan yang sifatnya (Condematoir) ? Mohon Pencerahan nya pak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Sepertinya redaksi putusan tidak begitu...coba cek baik2...
      Prediksi saya.
      Menolak eksepsi tergugat.
      Menolak gugatan penggugat...
      Klo seperti itu artinya penggugat kalah tidak bisa membuktikan dalilnya

  • @luciaendang2088
    @luciaendang2088 4 ปีที่แล้ว

    Pak.mohon ijin bertanya
    ? Klow digugat di PA padahal tergugat non muslim .klow twrgugat ngasi jawaban tidak sesuai dgn.peraturan a b c .,yg seharusnya di PN ..apakah.permintaan tergugat agar ditolak dikabulkan.?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว

      Bisa saja... Itu namanya anda menyampaikan keberatan terkait kewenangan pengadilan.
      Sekalian sampaikan jawaban pada pokok perkaranya. Mengantisipasi jika keberatan atas kewenangan pengadilan di tolak

  • @onysukiati1940
    @onysukiati1940 3 ปีที่แล้ว

    Apa efek putusan N.O . Untuk jenjang sidang berikutnya.?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Jika putusan di NO, artinya ada syarat formalitas yang tidak terpenuhi di situ, sebelum mengajukan upaya hukum lebih baik dipelajari terlebih dahulu sehingga anda punya pilihan untuk melakukan upaya hukum mau banding atau tidak, Vika tidak masukkan lagi surat gugatan yang baru dengan Menindaklanjuti pertimbangan putusan NO sebelumnya

  • @nahdlahilmiyah3838
    @nahdlahilmiyah3838 ปีที่แล้ว

    Bang, saya mahasiswa ilmu hukum keluarga Islam. Mohon bagi² tips nya agar menjadi ahli ilmu hukum

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Banyak baca literasi hukum, belajar asas dan teori hukum, banyak diskusi dan telaah kasus, pelajari publik speaking.

  • @sigitkurniawan3221
    @sigitkurniawan3221 4 ปีที่แล้ว

    Pak saya mau tanya, dengan perihal gugatan pembatalan perjanjian dan ganti rugi bisa saja kan, mengesampingkan PMH dan wanprestasi.
    Saya memilih itu karena memang perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, dan ada kerugian yg signifikan.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว

      Baik.. Terkait pembatalan perjanjian bisa saja karena adanya syarat perjanjian yg tidak terpenuhi. Biasanya adalah cacat dalam pembuatan kesepakatan. Yaitu adanya penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstadigheden)

    • @sigitkurniawan3221
      @sigitkurniawan3221 4 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 terkait ganti ruginya redaksi hukum nya ada di pasal 1267 Kuhper.

  • @duojj729
    @duojj729 ปีที่แล้ว

    pak , saya mau tanya donk misalkan ini perkara perdata gugatan sederhana wanprestasi..nah pada saat pembacaan putusan itu apakah ada disebutkan jatuh tempo pembayaran utk si tergugat bayar sampai kapan atau gmn yh ? dan kira2 brp hari bisa kita ambil salinan putusan nya ? tq

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Putusan pengadilan itu menyebutkan Amar sebagaimana apa yang dituntut oleh para pihak di dalam surat gugatannya jika tidak menentukan jatuh tempo maka game juga tidak akan mengabulkan jatuh temponya namun perlu diingat bahwa dengan dijatuhkan putusan jika ada kewajiban pembayaran yang tidak dilaksanakan atau kewajiban lainnya dapat dilakukan dengan upaya paksa dari pihak pengadilan

  • @faizmunadhil9719
    @faizmunadhil9719 3 ปีที่แล้ว

    ijin bertanya pak tindakan yg hrus diambil seperti apa soalnya diputusan sy yg menang tp dr pihak lawan yg masang patok dn diberi tulisan punya dia..mohon pencerahan

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      klo anda menang, untuk mengambil hak anda... ajukan eksekusi ke pihak pengadilan, nanti pihak pengadilan akan menyerahkan tanah itu secara paksa kepada anda, dan jika nanti masih ada ganngguan maka jelas ada unsur pidana disana.

  • @taruliasianna4623
    @taruliasianna4623 ปีที่แล้ว

    selamat siang pak.sy mau tanya klu ada putusan mau tahu hasilnya kita langsung lihatnya di Amar putusan nya yak?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Silahkan dilihat penjelasan nya disini
      th-cam.com/video/jNBIA8akXtE/w-d-xo.htmlsi=EQzBlwHYzW116gk9

  • @asmaniah1131
    @asmaniah1131 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum wr wb
    Pak saya mau nanya,,kemarin tgl 13-06-2022,,saya sidang pertama di pengadilan agama Tigaraksa,,dan di situ hakim sudah mengabulkan perceraian saya dan sudah ketuk palu,,apa berarti sidang di pengadilan agama sudah tidak di perlukan lagi...??
    Apa saya hanya menunggu akte cerai nya ke luar saja🙏🙏
    Mohon penjelasannya pak 🙏🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Jika sudah diputus Dan dikabulkan perceraiannya Anda tunggu Apakah pihak tergugat mengajukan upaya hukum, jika tidak mengajukan upaya hukum maka anda tinggal mengambil akta perceraian

  • @weee2637
    @weee2637 2 ปีที่แล้ว

    Menurut saudara berapa batasan / berapa banyak jumlah yang harus dipenuhi sehingga putusan tersebut bisa dinyatakan dan layak disebut yurisprudensi ?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Tidak ada batasannya, selama putusan itu menimbulkan kaidah hukum baru dan diikuti oleh putusan lain dan menjadi rujukan maka, bisa menjadi yurisprudensi

    • @weee2637
      @weee2637 2 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 izin bertanya lagi pak
      siapakah yang berhak menentukan putusan pengadilan atau yang berwenang menyelidiki putusan hakim sehingga bisa menyatakan bahwa putusan tersebut dapat atau patut untuk dipublikasikan

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Putusan hakim semua di publikasikan.
      Dan Mahkamah agung biasanya tiap tahun mengeluarkan putusan yg ada kaidah hukum dan menjadi yurisprudensi.

    • @weee2637
      @weee2637 2 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 saya pernah dengar pak kalau fatwa itu sifatnyat tidak mengikat atau tidak harus diikuti jadi kedudukan dan fungsi fatwa itu apa pak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Ini fatwa apa ya?

  • @reynaldigustyanajiejatmiko
    @reynaldigustyanajiejatmiko ปีที่แล้ว

    Izin bertanya pak.
    apakah putusan pengadilan perdata harus benar dalam penyebutkan subyek hukum

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Biasanya mengikuti yg disebut dalam surat gugatan.

  • @nurdin7967
    @nurdin7967 3 ปีที่แล้ว

    Mohon ijin bertanya..kami adlh saudara sekandung .adik menggugat kakaknya Krn dikatakan telah menguasai tanah milik penggugat.yg sebenarnya tanah tersebut adl tanah masih milik ibu penggugat dan tergugat yg belum terbagi ,dan yg menguasai tanah tersebut adalah ibu penggugat dan tergugat sendiri. setelah ibu meninggal muncul Surat hibah dr penggugat penggugat. berdasarkan surat hibah tersebut penggugat menjadikan dasar menggugat .dimana menurut tergugat surat pernyataan hibah tersebut dibuat dikantor desa dihadapan kepala desa ttd kades dan 3 orang saksi staf desa.dimana dlm surat hibah tersebut adalah dibuat sepihak dan rekayasa terdapat ttd sipemberi hibah yaitu ibu .sedangkan alat bukti tergugat adl KTP dan surat-surat transaksi gadai tanah ibu.menggunakan cap jempol semua dan sertifikat masih atas nama ibu sendiri.
    Pertanyaan saya, bagaimana status hukum penggugat dan tergugat nanti dan apa putusan. Majelis hakim nanti karena perkaranya masih berjalan ditahap pembuktian? Maaf sy bertanya Krn TDK mengerti hukum karena kami pihak tergugat TDK menggunakan pengecara.🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว +1

      dari cerita anda...pokok masalah adalah sebagai berikut :
      Jika HIbah dinyatakan sah, maka penerima hibah adalah pemiik tanah, jika hibah tidak sah maka tanah tersebut adalah harta warisan dari orang tua; karena jelas dalam sertifikat adalah atas nama orang tua anda yang sudah meninggal

    • @nurdin7967
      @nurdin7967 3 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170terimakasih atas pencerahannya sebelumnya,,sy ada pertanyaan lagi,penggungat menggugat tanah 50 are.pada saat mediasi tergugat minta 2 are didepan,tetapi penggugat mau memberikan dibelakang.sampai dgn tahap kesaksian,kedua belah pihak masih sama2 bertahan.dan kami adalah pihak tergugat.yg sy ingin tanyakan.. apakah keputusan akhi nanti memutuskan posisi keberadaan tanah tsb atw ada keputusan lain ?mohon pencerahannya

  • @rinakarlinaanggraeni6918
    @rinakarlinaanggraeni6918 3 ปีที่แล้ว

    Pak, kalau putusan BPSK tidak dilaksanakan oleh tergugat, kemana saya harus melanjutkan
    Pengadilan negri? Ke Bagian apa?
    Atau dibawa ke polda?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Eksekusi putusan BPSK jika tidak dilakukan secara sukarela oleh pihak, anda bisa mengajukan ke pengadilan negeri, datang saja ke meja PTSP bagian keperdataan sampaikan permohonan eksekusi putusan BPSK

    • @rinakarlinaanggraeni6918
      @rinakarlinaanggraeni6918 3 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 terim akasih

  • @zelnamira3576
    @zelnamira3576 4 ปีที่แล้ว

    Bagaimana pengadilan hukum perdata memandang konsep preseden?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว

      Preseden di indonesia yg di wujudkan dalam bentuk yurisprudensi, sifatnya tidak mengikat.. Akan menjadi rujukan Hakim dalam memutus saja.

    • @zelnamira3576
      @zelnamira3576 4 ปีที่แล้ว

      Bagaimana konsep preseden berhubungan dengan peran hakim di negara common law?

  • @samanfogi7402
    @samanfogi7402 3 ปีที่แล้ว

    Mohon izin bertanya pak.menyangkut sengketa lahan.klo penggugat kalah.trus melakukan upaya banding trus menang. Trus yang tergugat melakukan upaya kasasi di MK. Dalam proses kasasi apakah penggugat sudah bisa berbuat se enaknya di lahan tersebut ? Mohon penjelasan y pak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Tidak boleh, karena ini masih proses hukum. Jika ada perbuatan itu laporkan saja unsur pidana. Jika ada merusak laporkan saja perusakan.

    • @samanfogi7402
      @samanfogi7402 3 ปีที่แล้ว

      Blm ada yg rusak pak cuma dia selalu minta uang dengan alasan minta bantu apakah saya harus Kase ? Mohon pnjelasan y pak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Tunggu saja putusan kasasinya saja. Anda tidak ada kewajiban disana, anda menolak pun tidak ada masalah

    • @samanfogi7402
      @samanfogi7402 3 ปีที่แล้ว

      Trmksih Ats pnjlsannya smoga Chanel in selalu amah

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Semoga masalahnya segera selesai

  • @ayuwulandari8044
    @ayuwulandari8044 4 ปีที่แล้ว

    Sy mau tanya, apakah surat putusan berita acara penetapan calon anggota terpilih dapat dianulir hanya dngan putusan secara lisan tampa ada surat putusan ??

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว

      Mohon maaf ini terkait dengan apa ya? Saya kurang paham dr pertanyaannya.
      Semua perbuatan hukum akan sah apabila ada dasar hukumnya dan diatur dalam undang-undang.

  • @SriRahayu-nl7bq
    @SriRahayu-nl7bq 4 ปีที่แล้ว +1

    Saya sedih banget pk

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว

      Semoga segera selesai bu masalahnya, coba datang saja ke ktr kependudukan dan catatan sipil langsung urus perub KK nya

    • @SriRahayu-nl7bq
      @SriRahayu-nl7bq 4 ปีที่แล้ว

      Y pak makasih atas saran nya yg bpk saranin

  • @trisyabuntuang1669
    @trisyabuntuang1669 2 ปีที่แล้ว

    Apakah putusan yg N'O di pengadilan negeri bisa di banding di pengadilan tinggi?
    Perkara perdata saya kmrin putusan nya N'O.. alsanya krna ada pihak yg tidak saya gugat,yaitu pihak bank.krna sertifikat sudah di borok di bank bNi... Bagimana pendapat BPK? Apa saya lanjutkan di pengadilan tinggi? Atau saya gugat awal lagi di pengadilan negeri?
    Mohon komentarnya 🙏🏼🙏🏼🙏🏼

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Bisa saja anda mengajukan upaya hukum banding namun jika nanti di paya hukum banding anda tetapi Nyatakan NU atau bahkan sampai kasasi NU anda tetap dapat mengulang mengajukan gugatan kembali sehingga Anda membutuhkan jangka waktu yang cukup lama dalam proses ini namun jika anda langsung mengajukan gugatan lagi anda tidak perlu lama untuk menentukan status perkara anda

    • @trisyabuntuang1669
      @trisyabuntuang1669 2 ปีที่แล้ว

      Oh bgtu ya... Jadi lebih baik saya banding atau gugat kembali ya? Saran anda sangat saya btuhkan pak... Krna ada yg bilang takutnya perkara saya bisa N'O lagi. Krna putusan di pengadilan negeri TDK dapat di terima krna pihak bank BNI yg TDK saya gugat.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Kebanyakan orang klo di putusan NO itu mengugat lagi, mengikuti putusan hakim sebelumnya, namun ada yg tidak yakin tetap banding dan jika putusan banding tetap NO baru mengajukan gugatan.

    • @trisyabuntuang1669
      @trisyabuntuang1669 2 ปีที่แล้ว

      Oh siap2.. mkasih atas msukan nya pak... Smoga BPK se keluarga sehat sllu.

  • @abitzargivari2487
    @abitzargivari2487 4 ปีที่แล้ว

    Berapakah batas usia seseorang sehingga bisa dikatakan dewasa mnurut hukum perdata ini, apakah 21 atau 18 mngkin bisa di jlaskan....... Trimah kasih

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว

      Sudah kami ulas di chanel. Ini.. Silahkan di lihat th-cam.com/video/eRDhcDtesm8/w-d-xo.html
      Jika ada pertanyaan silahkan diajukan.

  • @zulkifli9555
    @zulkifli9555 2 ปีที่แล้ว

    Pak izin bertanya ...saya sedang jalani proses sidang PHI, Seandainya setelah sidang Jawaban penggugat tidak pernah hadir lagi dalam sidang berikutnya apakah gugatan nya nanti akan di gugurkan dan penggugat bisa daftarkan gugatan baru ??

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Jika panggugat tidak hadir dan tidak ada kuasa atau wakilnya yang menghadiri maka perkara tersebut bisa gugur.

  • @tukangngoprek9516
    @tukangngoprek9516 4 ปีที่แล้ว

    Akte cerai dri pegadilan apakah jatuh langsung talak tiga. Apakah setiap perceraian ada proses talak1 talak2 talak3 dri pegadilan, Dan klo misalkan baru pertama x cerai dan sudah 1thn berpisah apakah boleh rujuk.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว

      Sepengetahuan saya, jatuh talak dari satu dulu. Tidak langsung talak 3. Untuk rujuk tidak tergantung berapa lama perpisahan sebelum perceraian. Tetapi rujuk harus dilakukan pada saat masa iddah. Jika lewat namanya ijab qabul.
      Mungkin link ini bisa membantu penjelasan terkait rujuk th-cam.com/video/OVErLvrVSvM/w-d-xo.html
      Jika ada pertanyaan lagi, silahkan ajukan.

  • @moragabe685
    @moragabe685 4 ปีที่แล้ว

    pak apabila putusan perdata baru putus di tingkat propinsi, apakah lansung bisa pl pa? trimakasih🙏🙏🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว

      Coba diperjelas pertanyaannya..saya belum paham

  • @onepiecenarutoshipuden7627
    @onepiecenarutoshipuden7627 3 ปีที่แล้ว

    Jika istri pengidap gangguan jiwa skizofrenia, dan saat istri bertengkar dgn suami, istri menggugat cerai, bisakah suami menolak gugatan cerai istri dengan bukti surat rujukan balik dari rs jiwa dan rujukan puskesmas, apa bsa d jdikan bukti u/ mnolak gugat cerai istri, bsa kah hkim mmberi putusan sela dengan bukti tersebut

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Hakim akan memeriksa rujukan dan bukti yg anda sampaikan, apakah sudah sembuh atau masih sakit atau bagaimana. Selain itu juga akan di lihat dalil dari pihak istri.

    • @onepiecenarutoshipuden7627
      @onepiecenarutoshipuden7627 3 ปีที่แล้ว

      Klo rujukan itu msih blum smbuh krna msih hrus kontrol rutin, cma slma pandemi g ada kontrol dan istri jga sdah g mau minum obat lgi

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      @@onepiecenarutoshipuden7627 : yg seperti itu nanti hakim yg menilai, sampaikan saja dipersidangan.

  • @ajooyoga375
    @ajooyoga375 2 ปีที่แล้ว

    Prof kalau konstatir, kualifisir dan konstituir itu bedanya apa prof

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว +1

      Beda.. Lihat buku hukum.acara perdata karangan prof Sudikno. Disitu dijelaskan secara mendetail

  • @amelclarissa8264
    @amelclarissa8264 2 ปีที่แล้ว

    Izin bertanya pak🙏, kalau nafkah anak sudah di putuskan di pengadilan, dan ayah sebagai pemberi nafkah tidak memberi nafkah anak2 sesuai dengan putusan di pengadilan, jumlah yg diberikan tidak sesuai dengan putusan, apa perkara seperti ini bisa di laporkan ke polisi? Trimakasih pak🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Karena ini ranah pengadilan dan ada putusan pengadilan maka diajukan eksekusi ke pengadilan dan tentunya dalam eksekusi tersebut akan melihat kemampuan dari orang tua tersebut apakah mampu memenuhi sebagaimana isi putusan pengadilan atau tidak

  • @anisarhmh9656
    @anisarhmh9656 4 ปีที่แล้ว

    Pak mau bertanya cara mengetahui banyaknya putusan verstek di suatu pengadilan bagaimana? Apakah dengan datang langsung ke pengadilan dan menanyakan satu-satu ke pengadilannya berapa banyak putusan verstek yg di hasilkan. Atau ada web?
    Terimakasih

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว

      Silakan cek di aplikasi namanya "SIPP" pengadilan..

  • @taruliasianna4623
    @taruliasianna4623 ปีที่แล้ว

    Ada no WA nya nggak pak,klu sy mau diskusi melalui WA.Terima kasih sebelumnya

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Silakan sampaikan di kolom komentar saja kami akan mencoba menjawab pertanyaan yang anda sampaikan

  • @nameless8198
    @nameless8198 2 ปีที่แล้ว

    Izin bertanya:
    Apakah masih bisa damai kalo keputusan hakim sudah dibuat?
    Contoh nya lihak A udah di kasih hukuman trus tiba-tiba 2 pihak sepakat berdamai?
    Kalo bisa aoa aja yang harus dilakukan?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Jika dalam perkara perdata, perdamaian masih bisa, namun jika perkara pidana tidak bisa, hrs menjalani hukuman.

  • @bubukuyakgaming5417
    @bubukuyakgaming5417 3 ปีที่แล้ว

    (saya digugat cerai sama istri . Dan sdh sidang tp saya tidak menghadiri sidang, dan saya masih ada waktu untk melakukan verzet , ktika salinan putusan keluar saya di teloin sama istri dan istri meminta maaf ke saya , krna istri saya mengugat cerai saya krna paksaan pihak kluarga istri , dan saya d sruh sama istri untk pertahankan dia demi anak , apakah salinan putusan yg belum berkekuatan hukum itu dapa d batalkan dan apabisa kami bisa bersama lagi ?)

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Jika anda mengajukan verzet, otomatis putusan akan menjadi mentah kembali, jika anda mengajukan verzet dan akhirnya istri mau berdamai putusan cerai sebelumnya bisa dibatalkan dan anda masih suami istri

    • @bubukuyakgaming5417
      @bubukuyakgaming5417 3 ปีที่แล้ว

      Alhamdulillah ..
      Trimkash bnyk bapak atas pnjelasannya
      Semoga bapak sll d brikan kesehatan dan d mdhkn rezkinya .. salam saya bapak dari ACEH

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Aamiin...semoga masalahnya segera selesai

  • @bahan_kreatif7591
    @bahan_kreatif7591 2 ปีที่แล้ว

    Cara mudah memahami isi hasil putusan persidangan gmna ya

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Bacalah Amar putusannya selanjutnya baca pertimbangan hukumnya, baru baca duduk permasalahnya

  • @adhiemalakewi
    @adhiemalakewi 2 ปีที่แล้ว

    Salam hormat 🙏🏻
    Izin bertanya, saya memenangkan perkara perdata agama tingkat MA pada tahun 2020
    Namun sampai saat ini belum berhasil di eksekusi, karena pihak lawan tidak bersedia membagi objek secara sukarela maka di saya mengajukan eksekusi lelang namun belum juga sukses, karena harga yang di tetapkan oleh dinas tataruang dan pemukiman terlalu tinggi yang di jadikan acuan oleh PA.
    Pertanyaan saya,
    Apakah saya dibolehkan bersurat para ketua PA untuk meninjau kembali harga yang ditetapkan oleh ketua PA tersebut ?
    Terimakasih 🙏🏻🙏🏻

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Jika harga lelang terlalu tinggi dan tidak ada peminat maka akan dilakukan lelang lagi Yang mana harganya akan diturunkan ikuti saja proses yang ada di pengadilan agama

    • @adhiemalakewi
      @adhiemalakewi 2 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170
      Terimakasih atas petunjuk nya Pak 🙏🏻

    • @adhiemalakewi
      @adhiemalakewi 2 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170
      Mohon petunjuk tambahan Pak 🙏🏻
      Saat ini saya sedang menggaju kan lelang tahap 2 dan saya sertakan dengan permohonan untuk meninjau ulang harga,
      Andai tidak sukses juga saya berencana tidak lagi mengajukan lelang,
      Andai saya tidak mengajukan lelang tentunya permohonan eksekusi saya di coret oleh PA,
      Pertanyaan saya,
      Andai sudah di coret, dan oleh pihak yang kalah objek itu di alih fungsikan atau di pindah tangan kan, dikontrakan, apakah bisa saya pidana kan ?
      Dan apakah putusan dari MA tersebut ada kadaluarsa nya ?
      Terimakasih banyak Pak, salam hormat 🙏🏻🙏🏻

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว +1

      Jika lelang yang dilaksanakan tidak berhasil maka bisa diajukan lelang selanjutnya sampai dengan lelang tersebut berhasil atau mendapatkan pembeli.
      Jika ada pengalihan kepemilikan tanah objek yang akan dilelang padahal sudah ada putusan dari pengadilan pengalihan atas objek tersebut adalah tidak sah dan dianggap batal demi hukum

  • @wirayasa7073
    @wirayasa7073 4 ปีที่แล้ว

    Mau tanya ,surag panggilan sidang / pemberitahuan putusan itu artinya apa ya ,apakah panggilan sidang/ pemberitauan putusan itu Bagain awal atau akhir yaa ,bantu jawab ya pak ,soalnya bapak saya ad Maslah , bapak saya yang panggugat

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว

      Panggilan sidang : itu pemanggilan yg di lakukan oleh jurusita kepada pihak untuk hadir di persidangan. Di dalam panggilan sidang itu berisi jadual kapan persidangan akan berlangsung.
      Pemberitahuan Putusan : penyampaian isi putusan kepada para pihak oleh juru sita, karena pada saat putusan di bacakan para pihak tidak hadir disidang pengadilan.

  • @JP-ln9wj
    @JP-ln9wj 3 ปีที่แล้ว

    Pak mau tanya apakah pembacaan putusan banding perkara perdata perceraian apakah harus memanggil pembanding untuk hadir?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Tidak perlu. Itu di sidang pengadilan Tinggi, nanti putusannya bagaimana diberitahukan

    • @JP-ln9wj
      @JP-ln9wj 3 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 Boleh tahu apa dasar hukumnya pak? 🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Silahkan dilihat di sini th-cam.com/video/Zz7bXm7UJWg/w-d-xo.html

    • @JP-ln9wj
      @JP-ln9wj 3 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 Maaf pak, saya tidak menemukan dasar hukum banding UU No. 20 tahun 1947 dan Bab IV buku ketiga pasal 199-205 Rbg, tetapi kaitannya dengan pembacaan putusan banding yg tidak perlu dihadiri oleh pihak pembanding tdk saya temukan. Mohon penjelasannya pak 🙏 karena ini dijadikan alasan lawan untuk kasasi

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Lha itu pemeriksaan banding.. Dasar hukum pemeriksaan perkara banding, mulai dari cara upaya sampai pemeriksaan

  • @williyamciptadsaasengsp3199
    @williyamciptadsaasengsp3199 3 ปีที่แล้ว

    Apakah pitusan N, O tetap juga mejelis mmbacakan putusan?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Namanya putusan tetap di baca oleh Majelis Hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum

    • @williyamciptadsaasengsp3199
      @williyamciptadsaasengsp3199 3 ปีที่แล้ว

      Apa bila tdk di hadiri kedua belah pihak maupun kuasa hukum, apa itu tetap dah n clar

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Jika menggunakan aplikasi e court yang bagian layananannnya e-litigasi. Persidangan nya elektronik, tidak perlu dihadiri para pihak, putusan langsung upload d i sistem dan para pihak bisa langsung menerima salinan nya.
      Tapi jika masih biasa. Para pihak diminta hadir di sidang. Jika sudah dipanggil sah dan patut tidak hadir, maka sidang tetap lanjut. Apalagi pembacaan putusan.
      Para pihak yang ga hadir, nanti akan diberi tahu amar putusannya lewat juru sita

  • @hendrijamessjamess9398
    @hendrijamessjamess9398 2 ปีที่แล้ว

    Pak hakim mau tanya klau sdh menang tingkat MA tp sertifikat tanah blon di kembalikan bagaimana pak,mohon pencerahan nya

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Lihat pada Amar putusannya jika ada Amar putusan yang memerintahkan untuk dikembalikan ajukan eksekusi ke pengadilan

    • @hendrijamessjamess9398
      @hendrijamessjamess9398 2 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 mohon bertanya lagi pak hakim klau langsung di buatkan sertifikat pengganti bagaimana pak hakim

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว +1

      Bisa dicoba.. Silahkan ajukan sertifikat pengganti

    • @hendrijamessjamess9398
      @hendrijamessjamess9398 2 ปีที่แล้ว

      Mks pak hakim smoga canel semakin josss jaya selalu

  • @ellyaskusuma
    @ellyaskusuma 3 ปีที่แล้ว

    Mau tanya pak ..
    Ketika hakim memberikan putusan di pengadilan, hal tersebut tdk telepas dari pengaruh sektor non hukum, yang dimaksud sektor non hukum disini seperti apa yaa pak?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Sepengetahuan kami Hakim menjatuhkan putusan itu mengikuti azas yaitu azas keadilan, asas kemanfaatan, asas kepastian hukum.
      Azas-azas tersebut akan digali Hakim dari proses pembuktian di persidangan.
      Untuk faktor non hukum tentunya diluar azas-azas tersebut dan ini tidak dibenarkan.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Lembaga peradilan haruslah Mandiri yang biasa dikenal dengan istilah kemandirian lembaga peradilan sehingga di dalam memutus suatu perkara haruslah berdasarkan dengan hukum, jika memutus karena faktor non hukum Berarti ada ketidakmandirian di dunia peradilan, sedangkan putusan non executable adalah putusan yang tidak dapat dieksekusi

    • @ellyaskusuma
      @ellyaskusuma 3 ปีที่แล้ว +1

      @@diskusihukum5170 Baik terimakasih banyak pak, sangat bermanfaat 😊
      semangat membuat konten bapak 😉

  • @TanyadokFiqAja
    @TanyadokFiqAja 3 ปีที่แล้ว

    Pa saya mau bertanya berapa lama biasanya PTA dari diterima berkas banding sampai ke putusan banding? Kalau saya tidak mengajukan kontra memori banding apakah putusan banding akan objektif?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Biasanya nya tiga bulan sudah dah selesai upaya hukum banding, walaupun tidak ada mengajukan kontra memori banding, majelis hakim tingkat banding akan memeriksa perkara secara objektif

    • @TanyadokFiqAja
      @TanyadokFiqAja 3 ปีที่แล้ว

      Kalau maju lagi sampai tingkat kasasi pa, kira kira biasanya putusan kasasi sampai berapa lama? Terima kasih.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Waduh....saya tidak bisa memastikan berapa waktunya, terganggung pada tingkat kerumitan perkara. Tapi biasanya 5 bulan.

    • @TanyadokFiqAja
      @TanyadokFiqAja 3 ปีที่แล้ว

      Ga rumit si pa, cuma masalah perceraian. Dia minta nafkah idah mut'ah dan nafkah anak yng kurang logis. Saya hanya PNS baru diangkat tp minta idah mut'ah 115 jta. Sama buat anak 4 jta perbulan. Tp sama hakim diputus 19 jta dan untuk anak 2 jta perbulan. Dia keberatan terus Banding. Saya Uda ga sanggup bayar pengacara lg pa. Terima kasih

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Klo ga sanggup bayar, Ga usah pake pengacara.. Ga wajib kok pake pengacara.

  • @mikagichannel6485
    @mikagichannel6485 3 ปีที่แล้ว

    Untuk mendapatkan salinan putusan itu bagaimana yaa??status di internet sudah di kabulkan putusannya tapi saya tdk di panggil untuk mengambil surat putusan padahal hanya sidang ijin jual beli

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Tidak ada pemanggilan untuk mengambil putusan, yg ada pemberitahuan amar putusan, dan anda jika memerlukan silakan datang ke kantor pengadilan untuk meminta salinan putusan di meja ptsp

    • @mikagichannel6485
      @mikagichannel6485 3 ปีที่แล้ว

      Trimakasih sudah di jawab pak.apakah bs tetap di ambil wlpun sudah lebih dri 3 bulan dari amar putusan tersebut?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Bisa diambil kapanpun klo hanya sekedar salinan putusan.

  • @maherkaren2308
    @maherkaren2308 3 ปีที่แล้ว

    Maaf saya awam soal hukum.
    Mo tanya,kmarin kami mendapat salinan putusan pengadilan.kasus tanah warisan.dimana pembagian yg diputuskan itu sangat tidak adil.
    Dan anehnya,kami tidak prnah dapat surat panggilan pengadilan.tiba2 sudah ada putusan pengadilan yg dibuat sebulan lalu.
    Yg saya ingin tanyakan,upaya keadilan apakah yg bisa kami dapatkan?
    Trimakasih.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Jika putusannya verstek ajukan upaya hukum verzet, jika bukan verstek ajukan banding

    • @maherkaren2308
      @maherkaren2308 3 ปีที่แล้ว

      Kami tidak pernah hadir dalam sidang karena tidak prnah mndapat surat panggilan.
      Jangankan surat panggilan pengadilan,pembicaraan saja secara langsung tidak prnah ada.
      Padahal pengacara mereka tau tempat tinggal kami.

    • @maherkaren2308
      @maherkaren2308 3 ปีที่แล้ว

      Dan juga sudah lewat 14 hari.

    • @maherkaren2308
      @maherkaren2308 3 ปีที่แล้ว

      Sekiranya saya bisa dibantu...

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Mintalah salilnan putusan ke pengadilan, dibaca. Lihat dalam surat gugatan identitas dan alamat anda tertulis bagaimana.
      Dan setelah ada putusan yg dibaca bisa ambil langkah hukum

  • @ciberotberot8296
    @ciberotberot8296 3 ปีที่แล้ว

    Mau tanya pak klu pihak pengadilan menyatakan menghukum saya untuk melanjutkan akta jual beli almarhum ayah saya,lalu saya menolak/tidak mau melakukan penandatanganan AJB tersebut kira2 dampak resikonya terhadap saya apa ya... Karena ibuk bilang klu dulu hutang yg diikat PPJB

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Nanti akan dilaksanakan eksekusi oleh pengadilan sesuai amar putusan, jika tidak mau sukarela ttd AJB putusan pengadilan akan menjadi dasar hak kepemilikan dari penggugat.

    • @ciberotberot8296
      @ciberotberot8296 3 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 terimakasih bapak

    • @ciberotberot8296
      @ciberotberot8296 3 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 klu saya tidak mau melakukan tanda tangan AJB tersebut mungkinkah akan diproses pidana

  • @sunartonarto2391
    @sunartonarto2391 2 ปีที่แล้ว

    Tergugat ga ada panggilan karena alamat di palsukan lalu di putus verstek gimana

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Jika anda tidak terima atas putusan perspek tersebut maka ajukan verzet

  • @heruprasetyo9138
    @heruprasetyo9138 4 ปีที่แล้ว

    Mau bertanya pak
    Apabila pihak pengadilan ingin menyita jaminan tanpa adanya surat hak tanggungan apakah bisa ya pak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว

      Selama ada sengketa, pihak pengadilan atas permohonan penggugat dapat meletakan sita jaminan atas harta tergugat. Sebagai jaminan pelaksanaan putusan

  • @rahmadewi2724
    @rahmadewi2724 4 ปีที่แล้ว

    Pak mau tanya jika hakim mengetahui suatu perkara TDK memenuhi syarat kopetensi relatif apakah gugatan tetap di periksa atau dinyatakan gugatan tidak dpt di terima.
    Sedangkan tidak ada esepsi dari tergugat.
    Mohon pencerahan pak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว

      Jika tidak ada keberatan thdp kewenangan relatif. Hampir kebanyakan hakim berpendapat tetap di periksa. Namun ada juga yg berpendapat tidak berwenang juga.

    • @rahmadewi2724
      @rahmadewi2724 4 ปีที่แล้ว

      Tapi pada awalnya hakim sudah mengetahui pak bahwa perkara tersebut termasuk kopetensi relatif
      Mohon pencerahan pak apakah tidak diterima ya pak mohon pencerahannya

    • @rahmadewi2724
      @rahmadewi2724 4 ปีที่แล้ว

      Ralat maksud nya tidak termasuk kopetensi relatif tapi hakim sudah tau bahwa tidak memenuhi persyaratan. tidakan hakim tidak menerima atau gimana ya pak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว

      @@rahmadewi2724 : klo tidak ada eksepsi ya tidak akan dipertimbangkan

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว

      @@rahmadewi2724 : apa mksdnya kompetensi absolut?

  • @SriRahayu-nl7bq
    @SriRahayu-nl7bq 4 ปีที่แล้ว

    Pk saya mau tanyak saya uda dapat akte cerai tapi masanya saya mau nikah koa susah banget buat pecah kk apa pengaruh dengan hak asu anak

  • @nurimaniman1630
    @nurimaniman1630 2 ปีที่แล้ว

    Pak mau nanyak
    Jika utang istri yg tidak di ketahui suami dan semua saksi dan bukti telah membuktikan bahwa hutang tersebut benar benar tidak di ketahui suami
    Namun hasil proses nya di anggap hutang bersama karna di waktu itu masih ikatan suami istri
    Nah pertanyaan nya ialah apa bisa di laporkan ke polisi jika saya tidak memberi separuh dari hutang tersebut
    Sedang kan putusan dari pengadilan sudah di anggap hutang bersama 🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Tidak bisa dilaporkan polisi, tetapi jika ada putusan pengadilan maka jika tidak mau membayar maka harta anda bisa disita untuk membayar kewajiban tersebut.

  • @MohamadSholikhin
    @MohamadSholikhin 3 ปีที่แล้ว

    Izin bertanya pak.
    Posisi saya sebagai tergugat, pada perkara perdata.
    Saya telah mengikuti persidangan (ecourt) dari awal sampai kesimpulan. Sekarang tinggal menunggu putusan.
    Apabila saya tidak hadir pada saat pembacaan putusan, apakah boleh pak?
    Mohon penjelasannya. Terimakasih

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Jika sdh menggunakan e court...tidak.perlu hadir di saat putusan, tinggal pada hari yg ditentukan lihat email anda nanti akan ada pemberitahuan adanya putusannya. Bisa langsung didownload

    • @MohamadSholikhin
      @MohamadSholikhin 3 ปีที่แล้ว

      Sidang putusan kemaren pak, rabu, 14 April 2021.
      Sampai sekarang belum ada pemberitahuan.
      Saya harus bagaimana yah pak?

  • @mikamelawati6251
    @mikamelawati6251 4 ปีที่แล้ว

    Pak jika sidang perceraian tetapi hakim tidak ketuk palu gimana ya?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว

      Ketukan palu bisanya ini untuk membuka sidang, menutup sidang dan selesai membaca putusan. Drpertanyaan anda, yg ditanyakan yg dmn ya?

  • @iyusyusuf9911
    @iyusyusuf9911 4 ปีที่แล้ว

    Pak. Bagaimna jika dlm isi putusan ada kesalahan penulisan penggugat seharusnya beragama islam malah di tulis agama hindu.apakah saya sebagai tergugat bisa mengajukan keberatan dlm upaya banding.ini dlm perkara sidang. Perceraian.
    Karena saya sebagai tergugat tdk mau terjdi perceraian
    Terimaksih pak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว

      Identitas pihak dalam putusan, biasanya mengikuti surat gugatan dan jawaban para pihak. Jika ada kesalahan di putusan, bisa jadi ikuti surat gugatan yg salah ataupun memang benar terjadi salah pengetikan,

    • @iyusyusuf9911
      @iyusyusuf9911 4 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 pak apakah kalau memang terjadi salah pengetikan apakah boleh saya sebagai pebanding memasukan ke memori banding sebagai keberatan karena seolah olah putusan ini di paksakan sampai2 pengetikan identitas agama penggugat salah
      Terimakasih pak atas jwbnya

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว

      @@iyusyusuf9911 : silahkan saja.. Itu hak dari pihak.

  • @jokobagus8526
    @jokobagus8526 3 ปีที่แล้ว

    Hutang yg gak terbayar gimana

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว +1

      ditagih mas,,, atau klo bahasa hukumnya disomasi untuk melakukan pembayaran, jika tidak di bayar bisa digugat ke pengadilan dengan jaminan hartanya untuk dilelang membayar hutangnya.

  • @SriRahayu-nl7bq
    @SriRahayu-nl7bq 4 ปีที่แล้ว

    Saya pecah kk dengan mantan suami saya yg duluh pk soale kan gk ad hubungan suami lgi gitu, trus saya itu mau nikah lagi tapi koq gk bisa malah di suruh mintak putusan, surat putusan apa lagi sedangkan saya uda mendapatkan akte cerai trus saya harus gimana lagi apa saya harus sidang lagi bru bisa mendapatkan surat putusan

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว

      Klo masih tidak percaya dengan akta cerai, harus ada salinan putusan, datang saja ke pengadilan untuk meminta salinan putusannya.
      Di akta cerai biasanya ada nomor perkara. Dari no perkara itu bisa di cek di website putusan bisa di Download.

  • @antoniusarikuncoro-od3xq
    @antoniusarikuncoro-od3xq 6 หลายเดือนก่อน

    9 hakim

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  6 หลายเดือนก่อน

      Dalam. Memutus perkara pasti akan ada pendapat yg mayoritas

  • @music-ei3ok
    @music-ei3ok 3 ปีที่แล้ว

    Terima kasih sudah berbagi informasi. th-cam.com/video/R8U9grK-6mw/w-d-xo.html

  • @achmadmoy2347
    @achmadmoy2347 2 ปีที่แล้ว

    Aslm kamai mau bertanya apa kejelasan dari amar putusan ? 'Kami sebagaitergugat .sedangkan amar putusan: dalam propesi ;meyatakan tuntutan.peropesi para penggugant di tolak seluruhxa ;dalam pokok perkara .meyatakan gugatan tidak dapat di terima .net ontvanljike.perklnrd.mehukukm para penggugat..nah gimana keputusan tindakan kami yg digugat apakah kami menang ingkra putusan ini?? Trmksh

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil gugatan. Dan penggugat bisa mengajukan lagi gugatannya ke pengadilan.
      Tergugat akan dikatakan menang apabila putusan pengadilan menyatakan "gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya"

  • @erwinrastamasta3007
    @erwinrastamasta3007 4 ปีที่แล้ว

    Mau bertanya pak,,,
    Bila mediasi atas gugatan perlawanan eksekusi tidak menemui titik temu,,, lantas pengadilan menolak perlawanan eksekusi oleh pelawan,,, lantas masih bisakah penggugat untuk banding,,,, padahal eksekusi objek perkara hasil dari kesepakatan damai?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว

      pertanyaan ini sama dengan pertanyaan di video lain dan sudah dijawab

  • @rosalenaantoinet2104
    @rosalenaantoinet2104 3 ปีที่แล้ว

    Pak saya mau bertanya, apabila putusan pengadilan telah menyatakan gugatan penggugat NO, bagaimana dengan kepemilikan yg seharusnya milik si A, apakah ada akibat hukumnya pak?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Klo putusan NO artinya pokok perkara belum diputuskan kepada siapa. Jadi status kepemilikan masih pada pemilik semua sebelum ada sengketa.

    • @rosalenaantoinet2104
      @rosalenaantoinet2104 3 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170izin bertanya lagi pak berarti apabila putusan NO akibat hukum nya putusan tersebut tidak ditindaklanjuti kecuali penggugat memperbaiki gugatan yang kabur karena penggabungan PMH dan wanprestasi pada posita dan petitumnya?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Betul.. Tidak ada akibat hukumnya.. Harus mengajukan gugatan lagi

    • @rosalenaantoinet2104
      @rosalenaantoinet2104 3 ปีที่แล้ว +1

      @@diskusihukum5170 baik pak Terimakasih banyak🙏sukses selalu

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว +1

      Semoga masalahnya segera selesai