#SIPTALK
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 26 ก.ย. 2021
- Pada kesempatan ini, Associate kami Ika Rhama akan menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai "Permohonan Peninjauan Kembali Pada Perkara Pidana".
Nantikan #SIPTalk episode berikutnya dengan pembahasan lainnya.
Ada topik hukum lain yang ingin anda ketahui? Jangan ragu untuk mengusulkan pada kolom komentar ini, ya!
Subscribe to our TH-cam Channel: bit.ly/SubscribeSIPLawFirm
Connect with us on:
Website: siplawfirm.id/
Instagram: / siplawfirm
Linkedin: / siplawfirm
TH-cam: / @siplawfirm7
#SIPLawfirm #LawyerIndonesia #HukumIndonesia #ECOLawOffice
Bukti Bukti kami yg akurat ..kalah pdhal sertepikat atasnama bapak saya sendiri & mempuyai surat Hibah ...semua ini bukti kami kalah sama bukti lawan yg brupa uwang ...klo bisa bantu kami yg selalu hak kami di zalimi.😭
Nice
Bagaimana jika perkara perdata di MA menemukan novum baru tetapi sudah lewat dari 180 hari dari batas waktu atau syarat mengajukan PK,padahal novum itu bisa membuat putusan perkara itu berubah...trmksh
Keren mas Ikraa!
tolong solusinya Pak
Tolong berikan Pencerahan Pak, Apabila ada 2 saksi yang mengaku melihat kejadian dan kesaksian Mereka berbeda dimana yang satu meringankan terdakwa dan yang satu cenderung memberatkan. Kemudian pada saat sidang Jaksa tidak menghadirkan saksi yang meringankan dengan alasan ybs takut sedangkan saksi yang memberatkan hadir dan bersedia disumpah. Apakah jika saksi meringankan ini bisa dihadirkan dalam sidang PK dapat disebut keadaan baru yg bisa menjadi alasan PK
Pak..Saya terpidana narkotika. Saya hanya mengenalkan SPK Saya ketemen Saya.. sedangkan BB Saya hp 4buah dan modem1. Saya sama SPK Saya nggak ada chat yg berbau transaksi narkotika.saat digeledah rumah tidak ditemukan narkotika. saat persidangan BB Saya sama SPK Saya kok dijadiin 1 padahal tertangkapnya aja beda seminggu.. tolong bantu Saya Pak
Pak saya selaku terpidana merasa d curangi dlm hukum. Saya sesuai bap kepolisian barang yg menjadi barang bukti saya jelas2 hanya di titip kan kpada saya itu berdasarkan ketergan pelimilik barang tersebut sewaktu di bap polisi. Dan barang tersebut blum sempat saya serah kan ke org yg d tunjuk bandar tersebut. Tapi hakim menyimpul kan saya turut serta menjual. Sdgkan di bap jlas bunyi nya barang hanya di titip kan bukan d suruh jual kan. Saya di ponis 16 thn
Baik, kami akan mencoba menjawab tetapi sebelumnya kami belum mendapatkan cerita lengkap dari bapak/ibu Fitra Nijaya. Menurut analisa kami yang dimaksud "bandar" disini adalah kasus terkait narkotika. Dalam putusan tersebut, menurut kami hakim mengenakan pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009. Tetapi alangkah baiknya, ibu/bapak Fitra Nijaya bercerita tentang putusan tersebut secara lengkap kepada kami SIP Law Firm.