Terima kasih Pak Jamin atas penjelasan yang mudah dipahami beserta pemberian contoh-contoh yang relevan, terutama contoh kasus yang terjadi di Indonesia sendiri. Sehat selalu dan tetap semangat membuat konten-konten video selanjutnya!
Terimakasih Pak sy tetap mengikuti wlw semester 2😂..dan materi sy slalu mendahului dari materi yg diberi dosen dari penjelasan Bpk spt materi ini Alasan Penghapusan Pidana besok Bab VII sy udh dpt materi.😊 Jadi juara dehhh😂😂😂
Bagaiman jika d denda tidak bayar pajak trus ada tilang polisi ..berati kta sudah d hukum polisi dan saat kta bayar pajak nnti kta ga kena denda LG krna asas Nevis n idem
bapak mohon izin bertanyaa, ini saya ada kasus mengenai aborsi. hubungan di lakukan di luar perkawinan dan di lakukan tanpa adanya keterpaksaan. lalu disini terjadi kehamilan di luar nikah. di lihat kepada aborsinya. pihak perempuan di paksa untuk melakukan aborsi dgn di belikan obat dan disuruh minum. lalu janin tersebut tetap tidak gugur. dan akhirnya pihak laki laki tetap memaksa perempuan untuk melakukan aborsi. dan mereka pergi ke tempat yg illegal. nah ituu bagaimana ya pak? apakah pihak perempuannya tetap di pertanggungjawabkan secara pidana atau tidak? karna melihat kembali perempuan trsbt tidak ingin menggugurkan kandungan. akan tetapi karna di paksa oleh pacarnya maka timbul perbuatan itu. mohon bantuannya pak🙏🏻
Mau tanya Pak kalau dalam noodtoestand dimana contoh kasusnya seorang dokter diminta oleh pasien nya yang menderita kanker pankreas, karena pembusukan tinja itu membuat pasien sudah gak kuat menahan rasa sakit nya dan dia meminta dokter tersebut untuk membiarkan dia (pasien) dihilangkan nyawanya agar tidak menahan rasa sakit akibat dari kanker pankreas ini. Dan dokter tersebut mengiyakan permintaan pasien karena lebih mengutamakan keadaan pasien. Dalam kasus tersebut apakah dokter ini masuk kedalam noodtoestand yang pertentangan antara kepentingan hukum dengan kewajiban hukum atau pertentangan antra kepentingan hukum? karena dalam kewajiban seorang dokter menyembuhkan pasien dari apa yang dideritanya dan itu sesuai sopnya. Tetapi yang dilakukan dokter tersebut berlainan dengan kewajiban hukumnya
Ijin Prof, jika terlapor telah meninggal dunia apa bisa diterapkan Psl 77 KUHP, dalam jual beli tanah terdapat persetujuan istrinya, apakah istrinya dapat dimintakan pertanggungjawaban karena dia hanya tanda tangan atas perintah suaminya, terimakasih Prof
Pak Jika Seorang Pelaku Kejahatan , Yang Masa Kaluwarsa Pidana nya sudah Hampir selesai , namun sebelum masa Kaluwarsa nya benar benar selesai , orang tersebut akan melanjutkan Kuliah di Luar negeri dan Pindah dari Indonesia , Apakah TENGGANG masa Kaluwarsa nya akan Mengulang sejak dia pindah Ke Luar negeri?
kenapa harus lari?... bukankah situasi dibegal itu sudah bisa dinyatakan sebagai ''SITUASI DARURAT"??... emngnya harus lari dulu ya? kemudian ntar nunggu si begal mukulin korban smpek bonyok baru korban boleh melawan?? belom lagi kalo si korban bawa pacar ato mamanya yg notabennya larinya lambat...
Saya mau tanya bang, si A mengajak si B untuk usaha bersama lalu si A meminta uang 50 juta kepada si B sebagai modalnya dan dijanjikan akan mendapat keuntungan per bulanya 10%, dan dibulan pertama si A memberikan uang kepada si B sebesar 5 jt Sebagai untung usaha tersebut lalu dibulan bulan selanjutnya si A tidak pernah memberikan keuntungan lagi kepada si B dan kenyataanya usaha tersebut tidak ada / fiktif, apakah si A bisa di pidana
Izin bertanya Prof, apabila terdapat suatu Kaspos tugas, semisalnya tindak pidana pelecehan seksual atau misalkan perkosaan terhadap anak yang terjadi pada tahun 2000. Korban baru berani menceritakan kepada orang tanya pada 2001, namun belum berani melaporkan karena merasa tidak berdaya. Apakah pada tahun 2013 masih bisa melakukan penuntutan? Menurut Pakar Pidana Prof. Mudzakkir jika suatu tindak pidana yang dilakukan secara sembunyi, Daluwarsa terhitung sejak kejahatan tersebut terungkap. Apakah ini dapat dijadikan dasar keluarga korban tetap melakukan tuntutan. Lalu apakah kira" pasal mengenai Daluwarsa ini dapat digugat di MK, karena dapat menghalangi korban dalam mencari keadilan? Terima kasih banyak sebelumnya Prof. 🙏🙏🙏
dalam hal tindak pidana pelecehan seksual tersebut belum ada pengecualian terkait daluwarsa suatu tuntutan dalam Pasal 78 ayat 1 KUHP. Terkait uji materiil uu di MK silahkan yang pasti ada batu uji UUD 1945 yang kuat.
Terima kasih Pak Jamin atas penjelasan yang mudah dipahami beserta pemberian contoh-contoh yang relevan, terutama contoh kasus yang terjadi di Indonesia sendiri. Sehat selalu dan tetap semangat membuat konten-konten video selanjutnya!
penjelasannya sangat jelas dan sangat edukatif
Terimakasih Pak sy tetap mengikuti wlw semester 2😂..dan materi sy slalu mendahului dari materi yg diberi dosen dari penjelasan Bpk spt materi ini Alasan Penghapusan Pidana besok Bab VII sy udh dpt materi.😊 Jadi juara dehhh😂😂😂
Terima kasih Pak, buat penjelasannya.
Terimakasih Atas Tambahan Informasinya
Terima kasih pencerahannya Prof, sehat serta sukses selalu
Terima kasih banyak
sangat memberi pemahaman yang baik
Sukses selalu.
Terima kasih pak penjelasannya
Terima kasih materi sangat bermanfaat.
Terimakasih banyak bapak
bsk aku UAS pidana prof, semoga lulus ya prof. setelah dengerin penjelasan prof jadi tambah paham, terimakasih prof.. doain juga ya prof huhu ☺😭🙏
Kamu pasti lulus mba santai aja lah
Terima kasih
Penyampaian nya mudah dipahami,terima kasih Prof🙏🏻🙏🏻
sangat membantu dan.menambah pengetahuan..
Terimakasih. Bagikan ke teman-teman lain yang membutuhkan. Semoga bermanfaat.
Tks ilmunya pak Prof...sehat selalu 🤲
Terimakasih ilmunya prof.. 👍
Selalu pantau channel ini Prof.. 😀
Terima kasih Prof teruslah berkarya 🙏🙏🙏
sama-sama jangan lupa dishare ya
Terima kasih Prof..
Dengan senang hati, semoga bermanfaat.
Jakarta Utara (Cilincing) hadir
Bagaiman jika d denda tidak bayar pajak trus ada tilang polisi ..berati kta sudah d hukum polisi dan saat kta bayar pajak nnti kta ga kena denda LG krna asas Nevis n idem
bapak mohon izin bertanyaa, ini saya ada kasus mengenai aborsi. hubungan di lakukan di luar perkawinan dan di lakukan tanpa adanya keterpaksaan. lalu disini terjadi kehamilan di luar nikah. di lihat kepada aborsinya. pihak perempuan di paksa untuk melakukan aborsi dgn di belikan obat dan disuruh minum. lalu janin tersebut tetap tidak gugur. dan akhirnya pihak laki laki tetap memaksa perempuan untuk melakukan aborsi. dan mereka pergi ke tempat yg illegal. nah ituu bagaimana ya pak? apakah pihak perempuannya tetap di pertanggungjawabkan secara pidana atau tidak? karna melihat kembali perempuan trsbt tidak ingin menggugurkan kandungan. akan tetapi karna di paksa oleh pacarnya maka timbul perbuatan itu. mohon bantuannya pak🙏🏻
Orang yang sedang mabok, melakukan perbuatan melawan hukum, apakah diminta pertanggung jawabannya?
Ada orong yg mau nikah udah beres surat2 yah uwang udah masuk daristi tiba tiba ga nerima pernikahan apa bisa diajukan ada hukum yah
Pembenar penghapus pidana, modus sambo via pemerkosaan tiru pmbunan fpi bebas putusan hakim, mmperthnkn diri
Mau tanya Pak kalau dalam noodtoestand dimana contoh kasusnya seorang dokter diminta oleh pasien nya yang menderita kanker pankreas, karena pembusukan tinja itu membuat pasien sudah gak kuat menahan rasa sakit nya dan dia meminta dokter tersebut untuk membiarkan dia (pasien) dihilangkan nyawanya agar tidak menahan rasa sakit akibat dari kanker pankreas ini. Dan dokter tersebut mengiyakan permintaan pasien karena lebih mengutamakan keadaan pasien. Dalam kasus tersebut apakah dokter ini masuk kedalam noodtoestand yang pertentangan antara kepentingan hukum dengan kewajiban hukum atau pertentangan antra kepentingan hukum?
karena dalam kewajiban seorang dokter menyembuhkan pasien dari apa yang dideritanya dan itu sesuai sopnya. Tetapi yang dilakukan dokter tersebut berlainan dengan kewajiban hukumnya
Pak mau tanya
Bagaimana dengan teman saya yang di tahan selama 1tahun lebih tapi belum juga di proses pak?
Izin bertanya Prof. Bagaimana penjelasan Kepentingan umum dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP...?.🙏🙏
kasus apa saja yg bisa di lakukan penghapusan pidana pak
mohon infonx pak🙏
Makasih prof
apabila masa penahanan berlebih dari putusan pengadilan bagaimana prof
Kalau pmh di hukum acara perdata gmma itu iya pakk,mohon info nyaa
Kalau dalam uu Tipikor berlaku gk pasal ini???
Suaranya ke jauhan om
Ijin Prof, jika terlapor telah meninggal dunia apa bisa diterapkan Psl 77 KUHP, dalam jual beli tanah terdapat persetujuan istrinya, apakah istrinya dapat dimintakan pertanggungjawaban karena dia hanya tanda tangan atas perintah suaminya, terimakasih Prof
Mohon izin, untuk teori alasan penghapus pidana nya apa prof?
Pak Prof ada kak kompensasi bagi korban pidana??
Pak Jika Seorang Pelaku Kejahatan , Yang Masa Kaluwarsa Pidana nya sudah Hampir selesai , namun sebelum masa Kaluwarsa nya benar benar selesai , orang tersebut akan melanjutkan Kuliah di Luar negeri dan Pindah dari Indonesia , Apakah TENGGANG masa Kaluwarsa nya akan Mengulang sejak dia pindah Ke Luar negeri?
Apakah anak dibawah 12 tahun bisa dimasukan ke alasan pemaaf?
kenapa harus lari?... bukankah situasi dibegal itu sudah bisa dinyatakan sebagai ''SITUASI DARURAT"??... emngnya harus lari dulu ya? kemudian ntar nunggu si begal mukulin korban smpek bonyok baru korban boleh melawan?? belom lagi kalo si korban bawa pacar ato mamanya yg notabennya larinya lambat...
pakkk, mau pptnya😭😭😭
Yg alasan pemaaf itu siapa ya & mana ya?
Saya mau tanya bang, si A mengajak si B untuk usaha bersama lalu si A meminta uang 50 juta kepada si B sebagai modalnya dan dijanjikan akan mendapat keuntungan per bulanya 10%, dan dibulan pertama si A memberikan uang kepada si B sebesar 5 jt Sebagai untung usaha tersebut lalu dibulan bulan selanjutnya si A tidak pernah memberikan keuntungan lagi kepada si B dan kenyataanya usaha tersebut tidak ada / fiktif, apakah si A bisa di pidana
Perdata itu
Izin bertanya Prof, apabila terdapat suatu Kaspos tugas, semisalnya tindak pidana pelecehan seksual atau misalkan perkosaan terhadap anak yang terjadi pada tahun 2000. Korban baru berani menceritakan kepada orang tanya pada 2001, namun belum berani melaporkan karena merasa tidak berdaya. Apakah pada tahun 2013 masih bisa melakukan penuntutan?
Menurut Pakar Pidana Prof. Mudzakkir jika suatu tindak pidana yang dilakukan secara sembunyi, Daluwarsa terhitung sejak kejahatan tersebut terungkap. Apakah ini dapat dijadikan dasar keluarga korban tetap melakukan tuntutan.
Lalu apakah kira" pasal mengenai Daluwarsa ini dapat digugat di MK, karena dapat menghalangi korban dalam mencari keadilan?
Terima kasih banyak sebelumnya Prof. 🙏🙏🙏
dalam hal tindak pidana pelecehan seksual tersebut belum ada pengecualian terkait daluwarsa suatu tuntutan dalam Pasal 78 ayat 1 KUHP.
Terkait uji materiil uu di MK silahkan yang pasti ada batu uji UUD 1945 yang kuat.
Terimakasih Prof,🙏