Ini baru benar2 org yg berhak dan pantas menyandang gelar profesor!. Terimakasih prof.atas materi dan edukasi hukum ini. Mudah2an RUUKUHP rancangan prof.dan tim segera di undangkan.
Terima kasih Prof Eddy atas penjelasannya ttg Restorative Justice yg sudah sejak tahun 1982 dikembangkan di Eropa dan fokus terhadap *pemulihan korban.* Dengan demikian RJ ini : 1. Perlu ada pemaafan dari korban terhadap pelaku dikenal dengan istilah VOM (Victim Offender Mediation). 2. Pelaksanaan RJ tidak sama di seluruh dunia. 3. Di Indonesia telah ada beberapa penerapan RJ sbb : a. UU Peradilan Anak ttg Diversi yg bertujuan utk Restorative Justice yg bersifat khusus, terutama anak, bisa korban bisa juga pelaku. b. Putusan Hakim di sidang PN yg menyatakan Terdakwa bersalah namun tidak diperintaahkan menjalankan hukuman penjara seperti kasus pencurian kapuk oleh Nenek Minah dan masih banyak lagi kasus lainnya, karena digolongkan sebagai tindak pidana ringan (kerugiannya dibawah nilai tertentu).
Salut untuk Bapak Ronny Sompie yang melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana prjabat polri yang akan menduduki jabatan sipil (yang notabene menjadi jabatan porsinya ASN) harus melimpah menjadi ASN, anda seorang negarawan sejati, semoga Allah SWT memberikan kelapangan dada, keikhlasan yang luas, dan kesehatan serta kesejahteraan lahir batin untuk bapak sekeluarga, kami sebagai elemen masyarakat sipil sangat bangga pernah punya Dirjen Imigrasi yang sangat menaati hukum seperti bapak, tidak seperti saat ini menteri seenaknya mengangkangi peraturan perundang-undangan menempatlan Dirjen dan pejabat eselon I di kementerian secara melawan hukum undang undang kepolisian
Saya sangat berterima kasih atas infor masi nya dan saya sangat berterima kasih kepada bapak yang saya hormati semua tema artikel hukum negara Indonesia yang lebih baik kedepan nya
Bang mf Konsul..o ia bang kami sebagai orang tua korban pitnah dan penganiyayaan anak di bawa umur...anak kami MSI duduk di bangku sekolah kls 8..kami suda lapor ke Kapolres PPA namun dri pihak PPA perkembangan nya bru Ola TKP namun sampai saat ini tdk ada perkembangan LG..sedangkan perkara sampai saat ini kurang lebih 1thn...mohon solusi nya bang
Restorative Justice berdasarkan penjelasan prof... prosesnya tidak selalu di luar pengadilan. Pemaafan dari hakim adalah bahagian dari restorative justice... dan itu prosesnya di pengadilan... hakim memutus untuk kepastian hukum,... dan pemaaf hakim untuk menjawab segi manfaat dan keadilan. Ada rekonstruksi pengetahuan di sini ketika mengikuti penjelasan prof. Dlm masyarakat Indonesia untuk restorative justice tidaklah asing... karena proses hukum adat dlm menyelesaikan pelbagai perkara, termasuk perkara pidana adalah dasar yang baik dalam pembangunan hukum di Indonesia. Semoga KUHP yang baru segera disahkan. Trims
Dosen idola...kita sependapat sekali prof. Sayangny saya baru paham ini bgt ps masuk k dunia penegakan hukum qt. Jadi pengen s2 di UGM lg dan diskusi dengan beliau. Semoga masyarakat kita bisa tercerdaskan dan tercerahkan
Super bangat Prof Eddy. Luar biasa ilmu hukumx. Ilmuan hukum andalan saya. Jujur saya sangat kagum dan jadi panutan dlm memperoleh referensi hukum. Semoga sehat selalu dan diberi oanjang umur oleh Allah SWT sehingga bisa memberikan pencerahan bagi lowyer2 abal2 yg ada di Indonesia demi kemajuan hukum sejati. Aamiin
Maaf prof.apapun rancangan hukum terkait yg prof katakan itu tidak akan bisa dilaksanakan karena semua pejabat terkait soal tahanan masih terus ingin mengkorupsi anggaran bahan makanan tahanan sehingga pemerintah Indon lebih mengedepankan pemidanaan penjara demi kepentingan kehidupan oligarki kekuasaan itu substansinya prof..bukan yg lain sebagaimana sebagian apa yg prof katakan.kalau substansi itu tidak dievaluasi dan diperiksa maka aku khawatir pak prof dan rekan2 hanya dapat capek alias perjuangan yg sia2.coba terapkan restorative jucticie oligarki2 korupsi bahan makanan tahan pasti merongrong dan akan bermunculan semuanya.pertanyaannya siapa yg mampu menahan laju serangan oligarki kekuasaan??????????
Kebanyakan kasus narkoba pak ya.....enak yg dlm penjra nga kerja,mkn gratis dan kerjaan hnya tdur,mantap pengelolaan kemalasan semakin menjdi2...solusinya gimna pak...tlg ikut d perjuangkan agar pemerintah bs dptkn solusinya.slm hormat pak dri kabupaten....
Enak dipenjara gundulmu didalam sana disiksa dipukulin sipir dan napi lainnya belum pungli" lainnya belum disana apa" mahal dan makananya super ga enak kalau mau beli mahalnya minta ampun 😂😂😂
Solusinya cegah narkoba masuk Indonesia dari luar negeri. Kedua, cegah anak2 kita agar tidak menyalahgunakan narkoba melalui pemahaman yg menyadarkan mereka, bahwa generasi muda akan terganggu otaknya kalau menyalahgunakan narkoba terutama sabu dan extacy, karena setiap butir extacy atau tiap grap sabu bisa merusak sel serotin otak dan membuat bodoh mundur satu hari.
membantu menjawab, justru rj memberikan keadilan bagi korban dikarenakan korban secara aktif ikut serta dalam penyelesaian perkara pidana yang melibatkan dirinya dan tersangka serta pihak lainnya yang memiliki kepentingan.
RJ tidak akan mendegradasikan Kepastian Hukum apalagi Keadilan Hukum, karena model penyelesaiannya harus atas persetujuan korban, sehingga keadilan hukum bagi korban pasti tercapai. Sedangkan kepastian hukum dalam beberapa kasus justru tercapai, karena Hakim yg memutuskan RJ bagi kasus tsb melalui PUTUSAN HAKIM di sidang pengadilan.
Trus terang saya jdi malu krna pernah ikut demo penolakan RUU KUHP buatan prof Edi dkk,, mendengar penjelasan prof Edi di melek hukum saya jadi ingin cepat RUU KUHP segera di sahkan.. maaf ya prof saya termasuk org yg prnah menolak 🙏🙏
saya mau nanya prop anak saya sudah berdamai sama korban di kejaksaan , apa anak saya de bebaskan dan berapa lama jaksa mengurus surat pembebasan untuk anak saya di penipan anak
Maaf Prof. Pernyataan anda bhw "orang atau kelompok yg menolak RUUKUHP adalah orang yg ingin mempertahankan Status Quo (status quo apa?), ingin tetap diatur dgn Hukum Kolonial"? Pernyataan itu sy kira tdk tepat, keliru. Sy yakin, orang² (mahasiswa dan masyarakat) yang menolak RUU-KUHP, Bukan utk mempertahankan Statuq Quo, apalagi mau tetap diatur dgn Hukum Kolonial, yang diprotes atau didemo masyarakat/mahasiswa adalah Substansi RUUKUHP yang menyangkut HAM, khususnya kemerdekan berkumpul dan mengeluarkan pendapat di muka umum dan HAM lainnya. Bahkan terkait HAM, RUU KUHP lebih Kolonial drpd Hukum Peninggalan Kolonial Belanda.
Pelakunya masih berkeliaran bebas...yang masih tetangga saya juga...lebih hebat dari sambo..bahkan di bantu aparat...semua tu2p mata tolong di tindak lah...saya takut anak saya jadi korban berikutnya
Namun Penerapan Restorative Justice harus seselektif mungkin. Kalau seorang koruftor atau pembunuh yg membayakan orang banyak, atau kejahatan yg berulang, maka tidak bisa diterapkan restorative justice.
Bagaimana jika orang dewasa menurut hukum, mengalami kecelakan lalu lintas yakni mobil yg dikendarainya menabrak orang sehingga mengakibatkan matinya orang apakah restoratif justice dapat diterapkan ? Dan apakah asas keadilan sudah sesuai dengan restoratif justice baik bagi pelaku dan korban
Untuk prof ini tdk jadi Hakim....jika jadi Hakim Dia memutuskan suatu perkara itu hanya berdasarkan keyakinan saja...bukan bukti dan fakta bersidagangan
Restorative justice sangat tidak cocok krna anak yg dibawahusia 16 thn blm legal utk mengemudi kendaraan .Hukumnya udah sangat pas dan tepat jgn lagi dirobah2 deh krn org tua ikut peran dalam mengawasi anak2nya ,bila disini individu dr anak ada yg sdh brutal dar merampas, mencuri,kebut2an krn usia muda msh labil dan mindsetnya rendah bkn di ringani hukumnya gk setuju !!!!
INDONESIA MASIH GAK JELAS. MASYARAKAT INDONESIA MASIH AWAM URUSAN HUKUM. CONTOH. MENJUAL TANAH YG BUKAN HAKNYA SAJA MASIH DILINDUNGI OLEH PERANGKAT2 DESA. APA LAGI URUSAN PIDANA.
Apakah dengan adanya restoratif justice ini justru org mnjadi tidak takut lagi untuk berbuat kejahatan.. toh pidana terkesan tidak menakutkan krna sudah tidak lagi smata2 memberikan pembalasan prof??
Ini kan untuk tidak pidana ringan saja dan ada syaratnya tersangka baru pertama kali melakukan kejahatan bb nya dibawah 2.5 juta dan ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun kalau tersangka dan korban sudah berdamai ngapain harus sampe ke pengadilan karena manusia tak luput dari kesalahan dan berhak mendapatkan kesempatan kedua tidak harus dipenjara untuk kasus yang ringan saja
@@suratnogenjik3871 sepertinya tidak untuk pidana ringan saja.. krna untuk hukuman mati sekalipun masih diberi hukuman percobaan 10 tahun penjara.. artinya mau ringan atau berat tetap si pelaku akan direstorasi...
@@putradaerah8079 pada prakteknya tergantung kesepakatan pelaku dan korban juga sebagai contoh kasus dul anak Ahmad dani yang menabrak 7 orang hingga meninggal tapi karena ahmad dani mau menafkahi ke 7 korbannya janda nya yang suaminya mati itu makanya dul bisa bebas kalau dul bukan anak orang kaya dan bapaknya ga bisa tanggung jawab berapa lama hukuman Dul bisa 20 thn penjara bahkan terancam hukuman mati juga
@@putradaerah8079 hukuman mati itu hanya ancaman maksimalnya karena didalam persidangan ada sesuatu yang meringankan dan memberatkan kalau ancamannya hukuman mati ya ga harus dihukum mati bisa hakim cuma jatuhin hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara saja Bener itu kata prof kalau kasusnya pencuri kenapa harus 5 tahun ancamannya angka 5 tahun itu darimana asalnya pemerkosaan kenapa 9 tahun ancamannya 9 tahun pun dari mana asalnya makanya perlu keadilan restoratif dari keduanya kesepakatan antara pelaku dan korban yang duduk bersama sama untuk mencari win win solution
@@suratnogenjik3871 sip.. Masuk akal.. keadilan restorasi akan mengatasi salah satu kelemahan utama dri sistem pidana yg sekarang yaitu pemulihan terhadap korban..krna pelaku slama ini hanya dihukum penjara tapi tidak mengamankan reparasi bagi korban.. padahal korbanlah yg terkena dampak lagsung dari perbuatan pelaku..
ada restoratif justice dalam perkap no 6 tahun 2019, pasal 12. hal ini menjadi aneh ketika prof mengatakan bahwa legal formail baru ditetapkan dalam peradilan anak, tetapi ditengah ini muncul istilah restoratif dalam perkap penyidikan, hal ini terkadang menjadi dalil untuk lobi-lobi jual beli hukuman di wilayah penyidikan.
@@oleeolaaalee3560 menurut pemahaman saya, adil itu apa yang dia lakukan maka itu yang dia dapat Jika dia melakukan kesalahan maka dia mendapatkan hukuman atas akibat dari apa yang dia lakukan itu 🙏
@gio syafiq..untuk bs mmbuat negara ini baik dalam segala lini, perlu yang namanya kesadaran kolektif..setiap individu harus mmpunyai kesadaran mana yg legal dan yg tidak legal..bgitu juga di dalam hukum, setiap pihak terkait yg berprofesi sebagai praktisi hukum, harus mmpunyai integritas..tp yg harus kita sadari manusia dibatasi oleh yg namanya kekurangan..jika kita ingin mmperbaiki keadilan sesuai hati kita, mari sumbangan kontribusi anda di negeri ini..supaya tidak hanya bertanya tp melakukan..trima kasih..
Prof Eddy Menjabarkan Keadilan Restorativ dengan Pilihan kata dan Kalimat yg simpel sehingga dengan Mudah dapat dipahami Oleh Pendengar.
Salah satu prof hukum yang patut menjadi panutan, sehat dan sukses selalu, prof, putra Maluku terbaik🙏🙏🙏🙏
Ini baru benar2 org yg berhak dan pantas menyandang gelar profesor!.
Terimakasih prof.atas materi dan edukasi hukum ini.
Mudah2an RUUKUHP rancangan prof.dan tim segera di undangkan.
Smoga terwujud....
Betul sekali apa yang dijelaskan prof.moga Rakyat indonesia mengerti semua hukum supaya penegak hukum tdk bs memanpaatkan.
Kalau semua praktisi hukum seperti prof Edy banyak masyarakat yg memahami hukum..
Tksh Prof....sehat selalu !
Asalamualaikum WB saya sangat berterima kasih kepada bapak yang saya hormati atas mendalami semua tema artikel hukum
Terima kasih Prof Eddy atas penjelasannya ttg Restorative Justice yg sudah sejak tahun 1982 dikembangkan di Eropa dan fokus terhadap *pemulihan korban.*
Dengan demikian RJ ini :
1. Perlu ada pemaafan dari korban terhadap pelaku dikenal dengan istilah VOM (Victim Offender Mediation).
2. Pelaksanaan RJ tidak sama di seluruh dunia.
3. Di Indonesia telah ada beberapa penerapan RJ sbb :
a. UU Peradilan Anak ttg Diversi yg bertujuan utk Restorative Justice yg bersifat khusus, terutama anak, bisa korban bisa juga pelaku.
b. Putusan Hakim di sidang PN yg menyatakan Terdakwa bersalah namun tidak diperintaahkan menjalankan hukuman penjara seperti kasus pencurian kapuk oleh Nenek Minah dan masih banyak lagi kasus lainnya, karena digolongkan sebagai tindak pidana ringan (kerugiannya dibawah nilai tertentu).
Salut untuk Bapak Ronny Sompie yang melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana prjabat polri yang akan menduduki jabatan sipil (yang notabene menjadi jabatan porsinya ASN) harus melimpah menjadi ASN, anda seorang negarawan sejati, semoga Allah SWT memberikan kelapangan dada, keikhlasan yang luas, dan kesehatan serta kesejahteraan lahir batin untuk bapak sekeluarga, kami sebagai elemen masyarakat sipil sangat bangga pernah punya Dirjen Imigrasi yang sangat menaati hukum seperti bapak, tidak seperti saat ini menteri seenaknya mengangkangi peraturan perundang-undangan menempatlan Dirjen dan pejabat eselon I di kementerian secara melawan hukum undang undang kepolisian
super sekali... 👍🏻👍🏻👍🏻
Prof dedy seorang yang gue kagumi sehat selalu prof
Dedy corbuzier kali ah 🤣
Selalu Belajar Dari Video Prof. Untuk mengupdate ilmu
bangga jadi orang maluku... semoga ada yg lainnya
Orang maluku yang hebat, terima kasih pak Prof atas penjelasannya.
Saya sangat berterima kasih atas infor masi nya dan saya sangat berterima kasih kepada bapak yang saya hormati semua tema artikel hukum negara Indonesia yang lebih baik kedepan nya
Alhamdulillah dapat penyegaran ilmu....👍🤲
Penjelasan yang sangat bagus luar biasa.
ah, senangnya ad proof eddy tampil d melek hukum lagi....
makasih melek hukum....
Ini prof Edi si idola anak bangsa masa depan yang jadi panutan masyarakat indonesia joss
Kagum buat prof Edy..
Jdi ngefans total
Trimakasi prof Edy ,saya pernah kuliah dg prof Edy di Umk
Lg butuh ini buat pemahaman wawancara kejaksaan tentang restorasi justice
Sangat jelas saya suka ilmunya
Bang mf Konsul..o ia bang kami sebagai orang tua korban pitnah dan penganiyayaan anak di bawa umur...anak kami MSI duduk di bangku sekolah kls 8..kami suda lapor ke Kapolres PPA namun dri pihak PPA perkembangan nya bru Ola TKP namun sampai saat ini tdk ada perkembangan LG..sedangkan perkara sampai saat ini kurang lebih 1thn...mohon solusi nya bang
Terima kasih ilmu yang sangat bermanfaat.
BERKELAS..👍👍
Terima kasih prof pencerahan RJ nya semoga bisa dilaksanan di tanahbair kita
Mencerahkan
Trimakasih Pak, telah memberi ilmu modern yg luar biasa. 🙏
Sangat bermanfaat Prof. Eddy.
Sehat selalu prof Eddy
Makasi ilmunya prof 🙏
Haturnuhun
Soal penerapan restorativ justicie aku setuju prof.
Mantap ILMU nya Prof.. 👍👍👍
Trima kasih
Restorative Justice berdasarkan penjelasan prof... prosesnya tidak selalu di luar pengadilan. Pemaafan dari hakim adalah bahagian dari restorative justice... dan itu prosesnya di pengadilan... hakim memutus untuk kepastian hukum,... dan pemaaf hakim untuk menjawab segi manfaat dan keadilan. Ada rekonstruksi pengetahuan di sini ketika mengikuti penjelasan prof. Dlm masyarakat Indonesia untuk restorative justice tidaklah asing... karena proses hukum adat dlm menyelesaikan pelbagai perkara, termasuk perkara pidana adalah dasar yang baik dalam pembangunan hukum di Indonesia. Semoga KUHP yang baru segera disahkan. Trims
Nyimak prof
Saya tertarik dengan presentasi beliau. Mudah di mengerti.
Makasih Prof.,🙏🙏🙏
Punya banyak uang sangat penting untuk hal demikian....
Dosen idola...kita sependapat sekali prof. Sayangny saya baru paham ini bgt ps masuk k dunia penegakan hukum qt. Jadi pengen s2 di UGM lg dan diskusi dengan beliau. Semoga masyarakat kita bisa tercerdaskan dan tercerahkan
Mantapppp.. Makasih pencerahanya Proff👍
Suka skali
Yang menggagas RJ di Indonesia adalah Prof Eva Achjani Zulfa, nampaknya dia yg lebih cocok utk diundang Kompas untuk membahas soal RJ
Terimakasih Prof 🙏
Keren prof sacainya, mantap
pancen prof jago
Super bangat Prof Eddy.
Luar biasa ilmu hukumx.
Ilmuan hukum andalan saya.
Jujur saya sangat kagum dan jadi panutan dlm memperoleh referensi hukum.
Semoga sehat selalu dan diberi oanjang umur oleh Allah SWT sehingga bisa memberikan pencerahan bagi lowyer2 abal2 yg ada di Indonesia demi kemajuan hukum sejati. Aamiin
Bagamana kalo mendatangkan atau menghubungi Pak Prof Edy utk sebagai pembicara dlm seminar atau webinar?
Kangum dengan ulasan ulasan pidana dari Pak Prof. Edy. Tks
Materialistik jatohnya kalo tidak adanya pidana karena restoratif justice, ini dunia kapitalistik kelas sosial yang di atas akan semena mena
Keren Prof Eddy
Maaf prof.apapun rancangan hukum terkait yg prof katakan itu tidak akan bisa dilaksanakan karena semua pejabat terkait soal tahanan masih terus ingin mengkorupsi anggaran bahan makanan tahanan sehingga pemerintah Indon lebih mengedepankan pemidanaan penjara demi kepentingan kehidupan oligarki kekuasaan itu substansinya prof..bukan yg lain sebagaimana sebagian apa yg prof katakan.kalau substansi itu tidak dievaluasi dan diperiksa maka aku khawatir pak prof dan rekan2 hanya dapat capek alias perjuangan yg sia2.coba terapkan restorative jucticie oligarki2 korupsi bahan makanan tahan pasti merongrong dan akan bermunculan semuanya.pertanyaannya siapa yg mampu menahan laju serangan oligarki kekuasaan??????????
Masih belum paham nihh tentang perbedaan restoractive justice, diversi, dan mediasi.
Juga pengertian secara nominal...7 milyar......
Kebanyakan kasus narkoba pak ya.....enak yg dlm penjra nga kerja,mkn gratis dan kerjaan hnya tdur,mantap pengelolaan kemalasan semakin menjdi2...solusinya gimna pak...tlg ikut d perjuangkan agar pemerintah bs dptkn solusinya.slm hormat pak dri kabupaten....
Enak dipenjara gundulmu didalam sana disiksa dipukulin sipir dan napi lainnya belum pungli" lainnya belum disana apa" mahal dan makananya super ga enak kalau mau beli mahalnya minta ampun 😂😂😂
Solusinya cegah narkoba masuk Indonesia dari luar negeri.
Kedua, cegah anak2 kita agar tidak menyalahgunakan narkoba melalui pemahaman yg menyadarkan mereka, bahwa generasi muda akan terganggu otaknya kalau menyalahgunakan narkoba terutama sabu dan extacy, karena setiap butir extacy atau tiap grap sabu bisa merusak sel serotin otak dan membuat bodoh mundur satu hari.
Kalo hanya kasus ringan ya sebaiknya dg restorative justice.
Tidak perlu dipidana tapi perlu divonis 😂😂😂😂😂podowaeeeeee😎😎😎
Ijin bertanya
Apakah RJ berpotensi mendegradasi kepastian hukum dan keadilan bagi korban? Apa jurisprudence yg selama ini berlaku belum cukup?
membantu menjawab, justru rj memberikan keadilan bagi korban dikarenakan korban secara aktif ikut serta dalam penyelesaian perkara pidana yang melibatkan dirinya dan tersangka serta pihak lainnya yang memiliki kepentingan.
RJ tidak akan mendegradasikan Kepastian Hukum apalagi Keadilan Hukum, karena model penyelesaiannya harus atas persetujuan korban, sehingga keadilan hukum bagi korban pasti tercapai.
Sedangkan kepastian hukum dalam beberapa kasus justru tercapai, karena Hakim yg memutuskan RJ bagi kasus tsb melalui PUTUSAN HAKIM di sidang pengadilan.
@@ronnysompie5479wkwkwkwk yg namanya RJ ya harusnya gk sampai proses di pengadilan/alias tdk ada putusan hakim.
Pelaporan pelaku di persulit...minimal harus 15 orang yg melapor baru diproses..kasihan korban yg masih sd
Ngurusny setelah di ponis atau seblm ny pak
Prof nanya yg di maksud dengan secara bersama sama psl 170 seperti apa
UU ITE RI 🇮🇩 NO 19 TAHUN 2016📲🌏
20:12 harus tau pemirsa.
05:55
Trus terang saya jdi malu krna pernah ikut demo penolakan RUU KUHP buatan prof Edi dkk,, mendengar penjelasan prof Edi di melek hukum saya jadi ingin cepat RUU KUHP segera di sahkan.. maaf ya prof saya termasuk org yg prnah menolak 🙏🙏
Makannya saya juga bingung, kami yang mahasiswa hukum aja ga demo karena tau isi RUU nya, kok mahasiswa lain berani banget demo wkwkw
saya mau nanya prop anak saya sudah berdamai sama korban di kejaksaan , apa anak saya de bebaskan dan berapa lama jaksa mengurus surat pembebasan untuk anak saya di penipan anak
Maaf Prof. Pernyataan anda bhw "orang atau kelompok yg menolak RUUKUHP adalah orang yg ingin mempertahankan Status Quo (status quo apa?), ingin tetap diatur dgn Hukum Kolonial"? Pernyataan itu sy kira tdk tepat, keliru. Sy yakin, orang² (mahasiswa dan masyarakat) yang menolak RUU-KUHP, Bukan utk mempertahankan Statuq Quo, apalagi mau tetap diatur dgn Hukum Kolonial, yang diprotes atau didemo masyarakat/mahasiswa adalah Substansi RUUKUHP yang menyangkut HAM, khususnya kemerdekan berkumpul dan mengeluarkan pendapat di muka umum dan HAM lainnya. Bahkan terkait HAM, RUU KUHP lebih Kolonial drpd Hukum Peninggalan Kolonial Belanda.
setelah di sahkan anda baru berbicara itu lebay pak....tksh
Yok kuliah hukum gratis
bagaimana penerapan RJ dalam pelanggaran HAM masa lalu? apakah bisa?
Mhn info bgmn klo sy ingin bertemu Prof Eddy sy ingin belajar lebih dekat
Permisi bapak/ibu saya izin bertanya apa rekomendasi refrensi buku untuk bimbingan hukum tentang RJ Terimakasih
Pelakunya masih berkeliaran bebas...yang masih tetangga saya juga...lebih hebat dari sambo..bahkan di bantu aparat...semua tu2p mata tolong di tindak lah...saya takut anak saya jadi korban berikutnya
Namun Penerapan Restorative Justice harus seselektif mungkin. Kalau seorang koruftor atau pembunuh yg membayakan orang banyak, atau kejahatan yg berulang, maka tidak bisa diterapkan restorative justice.
Bagaimana uang kopersi dinas pendidikan ,yga raif dibuat pegurus koperasi .
Anggaran Bahan makan tahanan triliunan plus korupsi anggaran😂😂😂😂😂👍
Sampai sekarang saya bingung sama konsep "damai" atau "diselesaikan secara damai" itu seperti apa. Seolah yg kaya lebih mudah lolos dr hukum
Aduh jngan dipotong terus kalo prof edi lagi njelasin donk,,hmmm...
Budaya hukum masyarakat kita beda2...
Mbak rosi ini banyak motong prof lagi ngejelasin
Bagaimana jika orang dewasa menurut hukum, mengalami kecelakan lalu lintas yakni mobil yg dikendarainya menabrak orang sehingga mengakibatkan matinya orang apakah restoratif justice dapat diterapkan ? Dan apakah asas keadilan sudah sesuai dengan restoratif justice baik bagi pelaku dan korban
Mohon maaf mbak mohon jgn yerlalu byk komen trimks
28:15 bisa di bebaskan
Pak apakah ada mesin kebohongan ?
Untuk prof ini tdk jadi Hakim....jika jadi Hakim Dia memutuskan suatu perkara itu hanya berdasarkan keyakinan saja...bukan bukti dan fakta bersidagangan
kesimpulannya mana?
Restorative justice sangat tidak cocok krna anak yg dibawahusia 16 thn blm legal utk mengemudi kendaraan .Hukumnya udah sangat pas dan tepat jgn lagi dirobah2 deh krn org tua ikut peran dalam mengawasi anak2nya ,bila disini individu dr anak ada yg sdh brutal dar merampas, mencuri,kebut2an krn usia muda msh labil dan mindsetnya rendah bkn di ringani hukumnya gk setuju !!!!
RJ hanya dicapai atas dasar kesepakatan bersama korban. Tidak ada RJ hanya berdasarkan pemikiran APH semata.
Saya kaloo ada org yg berbicara hukum
Saya mau tertawa aja
Karna lucuu aja hukum di negri ini
Yg kenak hukum selalu merek2a yg TK punya uwang
Polisi terlalu. Mata. Duitan sejak dahulu......sholat. Polisi. Sholat. Tobat...sebelum terlambat. Datang adzab
Zonggg... Ayo mana tg jwb mu atas kasus sianida woi..
Ngomg nya itu terbalik dari ngomong nya pada jes dimana ngomong nya itu
INDONESIA MASIH GAK JELAS. MASYARAKAT INDONESIA MASIH AWAM URUSAN HUKUM. CONTOH. MENJUAL TANAH YG BUKAN HAKNYA SAJA MASIH DILINDUNGI OLEH PERANGKAT2 DESA. APA LAGI URUSAN PIDANA.
Kalau itu berbeda dengan RJ
Apakah dengan adanya restoratif justice ini justru org mnjadi tidak takut lagi untuk berbuat kejahatan.. toh pidana terkesan tidak menakutkan krna sudah tidak lagi smata2 memberikan pembalasan prof??
Ini kan untuk tidak pidana ringan saja dan ada syaratnya tersangka baru pertama kali melakukan kejahatan bb nya dibawah 2.5 juta dan ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun kalau tersangka dan korban sudah berdamai ngapain harus sampe ke pengadilan karena manusia tak luput dari kesalahan dan berhak mendapatkan kesempatan kedua tidak harus dipenjara untuk kasus yang ringan saja
@@suratnogenjik3871 sepertinya tidak untuk pidana ringan saja.. krna untuk hukuman mati sekalipun masih diberi hukuman percobaan 10 tahun penjara.. artinya mau ringan atau berat tetap si pelaku akan direstorasi...
@@putradaerah8079 pada prakteknya tergantung kesepakatan pelaku dan korban juga sebagai contoh kasus dul anak Ahmad dani yang menabrak 7 orang hingga meninggal tapi karena ahmad dani mau menafkahi ke 7 korbannya janda nya yang suaminya mati itu makanya dul bisa bebas kalau dul bukan anak orang kaya dan bapaknya ga bisa tanggung jawab berapa lama hukuman Dul bisa 20 thn penjara bahkan terancam hukuman mati juga
@@putradaerah8079 hukuman mati itu hanya ancaman maksimalnya karena didalam persidangan ada sesuatu yang meringankan dan memberatkan kalau ancamannya hukuman mati ya ga harus dihukum mati bisa hakim cuma jatuhin hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara saja Bener itu kata prof kalau kasusnya pencuri kenapa harus 5 tahun ancamannya angka 5 tahun itu darimana asalnya pemerkosaan kenapa 9 tahun ancamannya 9 tahun pun dari mana asalnya makanya perlu keadilan restoratif dari keduanya kesepakatan antara pelaku dan korban yang duduk bersama sama untuk mencari win win solution
@@suratnogenjik3871 sip.. Masuk akal.. keadilan restorasi akan mengatasi salah satu kelemahan utama dri sistem pidana yg sekarang yaitu pemulihan terhadap korban..krna pelaku slama ini hanya dihukum penjara tapi tidak mengamankan reparasi bagi korban.. padahal korbanlah yg terkena dampak lagsung dari perbuatan pelaku..
ada restoratif justice dalam perkap no 6 tahun 2019, pasal 12. hal ini menjadi aneh ketika prof mengatakan bahwa legal formail baru ditetapkan dalam peradilan anak, tetapi ditengah ini muncul istilah restoratif dalam perkap penyidikan, hal ini terkadang menjadi dalil untuk lobi-lobi jual beli hukuman di wilayah penyidikan.
Polisi. Sebagai penegak hukum nya. Buta huruf. Hukum. Menindak TDK dgn jalurnya hukum itu polisi. Se wenang wenang. Dzolim. ...pelanggaran. HAM
Apakah polisi berhak mengambil barang orng lain sebagai jaminan?
so tau ini orang kebohongan kodi cerita kan pak tanya g jelas'
Polisi telah memalukan. NKRI. .
Kalo ga mau perbaikan,ya orang kuno
Kita harus punya ide ide yang bagus untuk kebaikan bersama yang penting selalu sopan santun menghormati
LPSK KEMENTRIAN NON STRUKTURAL
cuma mau nanya, apakah Hukum di Indonesia sudah Adil ya, terus ADILnya dimana ya
Emang adil itu artinya apa?
@@oleeolaaalee3560 menurut pemahaman saya, adil itu
apa yang dia lakukan maka itu yang dia dapat
Jika dia melakukan kesalahan maka dia mendapatkan hukuman atas akibat dari apa yang dia lakukan itu 🙏
@gio syafiq..untuk bs mmbuat negara ini baik dalam segala lini, perlu yang namanya kesadaran kolektif..setiap individu harus mmpunyai kesadaran mana yg legal dan yg tidak legal..bgitu juga di dalam hukum, setiap pihak terkait yg berprofesi sebagai praktisi hukum, harus mmpunyai integritas..tp yg harus kita sadari manusia dibatasi oleh yg namanya kekurangan..jika kita ingin mmperbaiki keadilan sesuai hati kita, mari sumbangan kontribusi anda di negeri ini..supaya tidak hanya bertanya tp melakukan..trima kasih..
Kasus peokes HRS kenapa di penjara.,mana restorative justice nya.
Mba ini org tidak layak ngomong ini org ahli nujum negara
😂😂😂😂