Peninjauan Kembali Perkara Perdata dan Pidana | Panitera Mahkamah Agung Dr Ridwan Mansyur, SH MH #11
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 10 มิ.ย. 2023
- Halo Sobat Badilum !!
Kali ini bersama Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Ridwan Mansyur, SH, MH membincangkan mengenai Kebijakan, Administrasi dan Prosedur Peninjauan Kembali Perkara Perdata dan Pidana. Pembahasan meliputi alasan-alasan Peninjauan Kembali Perkara Pidana dan Perdata, penyumpahan terhadap pemohon PK/penemu novum dalam PK perkara perdata atas alasan NOVUM untuk mengetahui syarat formal jangka waktu 180 hari, berita acara pendapat sebagai produk persidangan PK pidana, pengiriman berkas secara elektronik ke MA berdasarkan PERMA No. 6 Tahun 2022, dan lain sebagainya.
Sobat Badilum tonton vidionya sampai habis !! Karena akan ada banyak hal mengenai Peninjauan Kembali Perkara Perdata maupun Pidana yang selama ini belum kita tahu.
Jangan lupa share, like & komen ya!!!
=========================================================
Ucapan terimakasih kami haturkan kepada Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Ridwan Mansyur, SH, MH selaku narasumber.
Vidio ini dibuat oleh Tim Media Sosial Ditjen Badan Peradilan Umum (divisi TH-cam Channel). Kru dalam pembuatan vidio ini meliputi :
Hasanudin (WKPN Cibinong) : Koordinator dan konsep
Danang Utaryo (KPN Kotabaru) : Host Tamu
Handy R. Kacaribu (Hakim PN Karawang) : Sinematografer dan editor
Edwin Ruliawan, Riswan (Badilum) : Penata kamera
========================================================
Terima kasih telah menonton video terbaru kami. Jangan lupa untuk klik tombol subscribe dan aktifkan lonceng agar tidak ketinggalan notifikasi video-video terbaru dari channel ini.
Ikuti website Ditjen Badan Peradilan Umum di : badilum.mahkamahagung.go.id/
Juga konten2 menarik di Media Sosial kami yang lain di :
Instagram : / ditjenbadilum
Facebook : / ditjen.badilum
Akun ini dikelola oleh Tim Media Sosial Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
#mahkamahagung #ditjenbadilum #zonaintegritas
Intro 00:00-00:46
Musik 00:46-01:14
Salam Pembuka 01:15-02:00
Kategori Berkas Pemohonan Peninjauan Kembali 02:03
Persentase Tren Jumlah Perkara Pemohonan Peninjauan Kembali 02:24
Alasan Para Pihak Mengajukan Pemohonan Peninjauan Kembali 04:59
Penjelasan Terkait Alasan-Alasan Pemohonan Peninjauan Kembali 06:29
Pengadilan Tidak Boleh Terlalu Masuk Terlalu Jauh Ke Materi Pemohonan Peninjauan Kembali 07:07
Langkah Yang Dilakukan Mahkamah Agung Agar Pemohonan Peninjauan Kembali Tidak Semakin Meningkat 07:58
1. Konsistensi Putusan 08:05
2. Tidak Ada disparitas Putusan 08:12
3. Direktori Putusan Mahkamah Agung 09:12
Yang Berhak Mengajukan Pemohonan Peninjauan Kembali 11:56
Berkas Yang Tidak Dikirimkan Bila Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Materiil 13:56
Produk Hukum Yang Dikeluarkan Oleh Pengadilan Apabila Berkas Tidak Dikirimkan 15:56
Berapa Kali Suatu Perkara Bisa Diajukan Peninjauan Kembali 16:56
Batas Waktu Mengenai Dua Putusan yang Saling Bertentangan 17:50
Beda Peninjauan Kembali Perkara Pidana dan Perdata 18:28
Penyumpahan Terhadap Novum Oleh Pejabat Yang Berwenang 19:33
Petunjuk Terkait Berita Acara Pendapat 20:41
Pengadilan Yang Mengajukan Apabila Terpidana Ditahan Di Tempat Yang Berbeda 22:35
Pengajuan Peninjauan Kembali Secara Elektronik 23:19
Transformasi ke Pemanfaatan Teknologi Informasi 29:16
Harapan untuk Kemajuan Bersama 33:28
Musik Penutup 33:59
Terimakasih
Lo
Pak Danang , senang sekali melihat Bapak di Video ini. saya Mahasiswa Bapak dulu 😊
Hai Sobat Badilum.
Terima Kasih atas apresiasinya.
Semoga tayangan yang kami berikan bermanfaat bagi Sobat Badilum.
Saya sebagai lawyer menyarankan upaya administrasi banding, kasasi dan PK tdk dilakukan melalui PN pengaju, tetapi dilakukan melalui lembaga lain yg independen contohnya lembaga KY setempat. Karena PN memilikii Conflik Interrest terhadap perkara yg sedang dilakukan upaya hukum hiasa atau upaya hukum luar biasa. Karena memiliki cinflik interest maka sifat objektifitas bisa saja menjadi hilang yg akhirnya merugikan masyarakat pencari keadilan.
Betul sekali
Kebetulan bulan ini ingkrah ke 2 x nya di mahkamah agung putusan dari perkara perdata, namun ada upaya pengajuan kembali dari pihak yang kalah. Mudah² an pengajuan dari pihak yg kalah tidak bisa di terima. Kenapa? Karena ini sidang perdata mengenai ke absahan kwitansi dengan AJB . Padahal dari sidang² dari th 2017 selalu menang namun masi bisa di perpanjang dalam sidang nya. Yg punya kwitansi pihak perusahaan yg gagal buat PT dan AJB punya masyarakat. Kwitansi hanya tanda mau bayarin tanah masyarakat pada th 2005 lampau sampai th 2014 tidak pernah ada pelunasan. Tp kenapa sidang nya begitu panjang dr th 2017 - 2024. Semoga yg baca ini bisa komen
Saya ke sini karena mau tes SKB Analis Perkara Peradilan MA 2023 Desember nnti, semoga saya bisa mnjadi bagian dari MA, 🤲🤲
Alhamdulillah, sungguh mencerahkan..bagi kami warga negara biasa..ternyata begitu berat dan kompleks tugas dan amanah yang diemban sebuah lembaga MA.❤
Topik yang berkualitas dan mencerahkan.
Nara sumber telah menyampaikan dengan tenang, skematis dan jelas.❤
Hostnya pun sungguh berkualitas❤...tampak jelas menguasai forum diskusi, batasan batasan topik pun jelas dan pandiai dalam menggali informasi dari nara sumber, kualitas suara pun bagus seperti seorang profesional.
Well done ternyata banyak terobosan terobosan yang memudahkan bagi para pencari keadilan.
Perbincangan yang serius tetapi juga relax...enak didengar.
Doa kami, Sukses selalu bagi semua pihak yang terlibat beserta semua keluarga besar pengadilan.
Ditunggu ya host, kalau tidak salah sebut pak Danang..di topik topik yang lain. salam.
Terimakasih, mohon saran, ide2 dan masukkannya
Garam yang enak mengandung Yodium, .. garam dicampur cabe rasanya pedas,.... semenjak Badilum ada Podium,....kami yang melihat dan mendengar semakin cerdas.... thanks Direktorat Jenderal Badilum
Terimakasih, mohon ide2 dan saran untuk tema berikutnya
enak juga, ketika mau ikut fit, gk perlu baca buku, dengar2 sambil melakukan aktifitas, terima kasih .
Dalam fit pimpinan kini suka ditanyakan tentang apakah mengikuti podcast ? dan beberapa materi pertanyaan diambil dari podcast
" untuk kepentingan publik bangsa dan negara ke depan penegakan keadilan hukum dan akademisi "
Semoga bermanfaat
Alhamdulillah podcast Ditjen Badilum PODIUM ini sangat mencerahkan dan bermanfaat bagi saya sebagai bagian dari Keluarga Besar MARI, apalagi podcast dipandu oleh Host yang komunikatif Bp Danang Utaryo SH MH ( Ketua PN Kotabaru) dan tentunya Bp DR Ridwan Mansyur SH MH (Panitera Mahkamah Agung RI) sebagai Narasumber yang sangat informatif.
Terimakasih, mohon saran dan masukkannya
Terimakasih Podium, sangat bermanfaat pengetahuan yang telah diberikan dalam pelaksanaan tugas kami🙏🏻
Terimakasih PODIUM selalu memberikan ilmu dan pengetahuan yang bermanfaat bagi kami diluar MA
Terimakasih, semoga bermanfaat dan mohon saran dan masukkannya
sangat bermanfaat trima ksh bpk 👍
Terimakasih, bila ada ide untuk tema selanjutnya, mohon beritahu kami
Terimakasih para YM atas ilmu dan informasinya yang sangat bermanfaat bagi kami🙏
Hai Sobat Badilum.
Terima Kasih atas apresiasinya.
Semoga tayangan yang kami berikan bermanfaat bagi Sobat Badilum.
Terima kasih Yang Mulia
Hai Sobat Badilum.
Terima Kasih atas apresiasinya.
Semoga tayangan yang kami berikan bermanfaat bagi Sobat Badilum.
Terima kasih... bermanfaat sekali
Terimakasih Bpk, semoga bermanfaat
Luar biasa sangat bermanfaat
Terimakasih, mohon saran danide2 untuk tema berikutnya
Terimakasih atas penjelasan yg luar biasa sehingga sangat bermanfaat bagi masyarakat para pencari keadilan 🙏
terimakasih, semoga berguna dan bermanfaat
Mantap luar biasa...sukses selalu
Terimakasih, semoga bermanfaat
Luar biasa edukasinya❤
Terimakasih, semoga bermanfaat
Very nice, semoga PODIUM Badilum selalu bisa menghadirkan narsum yg selalu bisa memberi kemanfaatan bagi khalayak. ❤
Terimakasih, bila ada saran mengenai tema berikutnya... mohon beritahukan ke kami
Sangat bermanfaat 🙏🏻
Terimakasih, mohon saran2nya untuk kedepannya
Terimakasih, Informasi yang dibagikan sangat mencerahkan para pencari keadilan. 👍🏼
Terimakasih, mohon kritik dan sarannya
Info yang mencerahkan dan Sangat bermanfaat ❤ terima kasih Pak Panitera MA RI dan Pak Ketua Kotabaru
Terimakasih, mohon saran dan masukkannya...dan jangn lupa subcribe dan tekan tanda lonceng agar mendapat notifikasi vidio2 terbaru kami
Luar biasa sangat informatif dan mencerahkan... sukses badilum
Terimakasih, semoga bermanfaat
Terimakasih atas ilmunya bapak
Siap, nantikan untuk episode-episode selanjutnya!
Terimakasih atas informasi yang disampaikan, menambah wawasan bagi para APH
Terimakasih, semoga bermanfaat
Mantap YM Pak Ketua
Terimakasih
Terima kasih bapak Panitera..ilmunya
Semoga bermanfaat
Terimakasih pak ketua sangat bermanfaat materinya. Bravo untuk podium
Terimakasih Bpk Ketua, mohon saran dan ide-idenya ... salam buat semua warga Mentok
Alhamdulillah, Terimakasih atas ilmunya bapak. Sangat bermanfaat dan mengedukasi
Terimakasih, semoga bermanfaat
Alhamdulillah bisa menambah ilmu dengan mendengarkan podcast ini. Terimakasih podium, semoga jaya selalu🙌
Terimakasih, semoga bermanfaat
Tq,,pencerahannya..terus lanjutkan dg topik yg berbeda..🙏✌
Terimakasih Bpk HT, mohon sarannya mengenai untuk topik2 selanjutnya
MasyaAllah luar biasa sekali pak Ketua... sangat bermanfaat sekali bagi kami praktisi hukum dalam beracara nanti. Terimakasih Podium atas ilmunya dan sukses selalu untuk pak ketua🎉
Terimakasih, semoga bermanfaat
Mantap luar biasa,, dari Podium inii saya dapat pengetahuan baru 😊 next ditunggu materi pembahasan lainnya 👍
Terimakasih, nantikan materi selanjutnya yang terbit tiap dua minggu skali....dan jangan lupa subcribe serta klik tanda lonceng sehingga mendapatkan notifikasi vidio terbaru
Mantap luar biasa Pak Ketua.. Terimakasih Podium atas ilmunya.. Jadi menambah wawasan lagi bagi kami para praktisi hukum dalam beracara nanti..🙏🏼
Terimakasih, mohon saran dan masukkannya, dan nantikan vidio2 terbaru kami
Mohon materi upaya hukum pidana dan problematikanya YM. Seperti masa tahanan habis tapi putusan belum diterima. Sangat membantu bagi tugas di daerah. Bravo Badilum.
Noted... terimakasih, itu ide tema yang menarik
Terima kasih atas materinya dan ilmunya Pak, sangat membantu dan bermanfaat.
Aamiin...semoga bermanfaat
Mantabs podcastnya Pak Danang 👍
Terimakasih, semoga bermanfaat
Akibat Nafsu kekuasaan yg tidak Terkontrol...
Terima kasih Bapak, saya sebagai mahasiswa hukum menurut saya perbincangan ini sangat bermanfaat dan sangat membantu saya untuk kembali belajar dengan metode yg berbeda. Sukses selalu dan semoga kedepan bisa terus ada..
Terimakasih, mohon saran dan masukkannya...dan jangn lupa subcribe dan tekan tanda lonceng agar mendapat notifikasi vidio2 terbaru kami
Kereeen pa Danang
Terimakasih, mohon saran dan masukkannya...dan jangn lupa subcribe dan tekan tanda lonceng agar mendapat notifikasi vidio2 terbaru kami
Kereeen dan Mantaab
Terimakasih Bpk, mohon saran dan masukkannya khususnya untuk tema2 podcast berikutnya
Mantab pak ketua
terimakasih, mohon saran dan masukkannya
Mantap luar biasa
Terimakasih, mohon saran dan masukkannya
Menambah pengetahuan ..mantap pak danang ...sudah sampai pusat..👏👍
Terimakasih, semoga bermanfaat
Sangat bermanfaat bagi kami Hakim PN
Hai Sobat Badilum.
Terima Kasih atas apresiasinya.
Semoga tayangan yang kami berikan bermanfaat bagi Sobat Badilum.
mencerahkan
Terimakasih Pak SEG, mohon saran dan masukkannya
Sangat bermanfaat.. Next klu bisa bahas mengenai praperadilan 👍🙏
Noted... terimakasih atas saran untuk tema berikutnya
Mantap luar biasa pak Ketua PN Kotabaru
Terimakassih, mohon saran dan masukkannya
Terima kasih Ilmu Pak...🙏🙏
Terimakasih Bpk Hakim, mohon ide2 dan saran dari Bpk, karena Bpk adalah adalah salah satu warga peradilan yang dikenal kreatif dan inovati
Siapp 🙏
kami tunggu ya
Siapp..Insya Allah..akan selalu memberikan sumbangsih utk Badilum...🙏
Izin bertanya bagaimana pengajuan PK Pidana oleh Terpidana apabila Terpidana sedang menjalani tahanan di LP dlm perkara pidana lain diluar wil hukum Pengadiln tingkt pertama yg menangani peekara yang akan diajukan PK? . 1.Bagaimana kalau diajukan oleh Terpidana langsung?
2. Bagaimana kalau diajukan oleh kuasa Terpidana a. Advokat? b. Keluarga dgn Kuasa Insidentil?
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh selamat pagi salam sehat dan sejahtera untuk kita semua mohon maaf sebelumnya mohon ijin untuk penjelasannya apabila ada peristiwa hukum seperti ini : pada saat pemeriksaan PK di MA belum diputus ditemukan bukti baru NOVUM penemuan bukti baru tersebut telah disahkan dibawah sumpah di Pengadilan Negeri Setempat kemudian oleh Pengadilan Negeri Setempat di kirim ke Mahkamah Agung. Setelah pemeriksaan perkara PK tersebut telah selesai diputus oleh Majelis Hakim PK akan tetapi berkas tambahan memori PK dan Berita Acara pengambilan Sumpah tersebut tidak ikut dimuat dalam putusan PK tersebut apakah boleh untuk diulang kembali terimakasih banyak atas penjelasannya bermanfaat bagi kita semua.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh selamat sore salam sejahtera untuk kita semua mohon maaf sebelumnya mohon ijin untuk menghaturkan pertanyaan apakah diperbolehkan Jaksa Agung / Kejaksaan / Penuntut Umum mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung terimakasih banyak atas bantuannya penjelasan untuk kepentingan publik bangsa dan negara ke negara penegakkan keadilan hukum dan akademisi semoga bermanfaat bagi kita semua salam Rahayu ".
PK merupakan hak terpidana saja
ijin bertanya🙏
soal putusan perdata kasasi (Perikatan / Wanprestasi) yang sudah inkrah,dan sudah lebih dari 180 hari(-+ 6 bulan), apakah 180 hari itu di hitung sejak tgl putusan kasasi?
dan apakah pihak lawan masi bisa mengajukan PK setelah sudah lebih dari 180 hari dari putusan kasasi tgl 6 juni 2023.
Atas perhatiannya di ucapkan banyak-banyak terima kasih🙏
Mohon info kami dpt putusan kasasi MA terkait sidang perdata sd saat ini sdh hampir 180 hari kalender ada proses PK apakah kami bisa melakukan eksekusi lokasi tanah atas dasar adanya putusan kasasi MA yg memenangkan kami apakah proses eksekusi hrs menunggu dlu putusan PK ?
Jika ada berkas yg tdk dikirimkan/tertinggal oleh Pengadilan pengaju sehingga merugikan salah satu pihak baik itu kelalaian maupun kesengajaan oknum pengadilan mereka bisa di beri sanksi
Mahkamah Agung terbuka atas saran, masukkan, dan siap menindaklanjuti adanya pengaduan
Apakah novum itu juga krn adanya tanda petik bukti ttd tangan yang di sampaikan persidangan bukan ttd bersangkutan tks
Pak klo sudah ada surat kemenangan pertama dan sudah jelas putusan nya dan perkaranya, dan selang 3 muncul lagi surat kemenangan kedua dan pihak kami di kalahkan sebab yg tergugat tdk mendatangi panggilan pengadilan maka dengan ini tergugat menerima smua putusan hakim, padahal ini masih di pengadilan yg sama hanya saja ketua hakim nya sudah berganti sebab sudah pensiun, 😢😢😢 sudah 30thun hak kami di kuasa kami tdk ada daya untuk menggugat krna terbatas nya pengetahuan dan daya, dan sering nya kami dengar bahwa klo urus kembali akan bnyak biaya🥹🥹🥹, tolong di jawab meskipun postingan ini sudah 3 tahun lalu tapi kami sangat membutuh kan jawaban mungkin dengan itu bisa sedikit membantu kami
Pak mau tanya, apakah PK bisa di ajukan tanpa novum ?
Bisa
@@hasanudinnoor6867 pak, bagaimana kalau harta bawaan dan harta waris pun di gugat jd harta gono gini, sedangkan ada UU nya bahwa harta tersebut bkn hrta gono gini
Bisakah saya berkonsultasi dengan bpk masalh keputusan di mahkamah agung
Apakah JPU bisa mengajukan PK dalam perkara pidana?
Tidak diperbolehkan, karena PK adalah hak terpidana
Kalau tentang wali adhol..putusan PA dikabulkan...trus pihak orang tua mgajukan PK..apakah calon pengantin harus nunggu hasil PK...sedangkan itu lama bgt...waktunya..?
Terimakasih Yang Mulia
Terimakasih Pak Ketua, mohon saran2nya
Masyarakat berharap Para Hakim ( Judex Factie & Judex Juris) memegang Integritas,& Kejujuran demi KEADILAN.Sehingga akan beribas Perkara PK semakin berkurang..Trimaksih atas Pencerahanya Bapak Ketua Panitera MA.Semoga sehat selalu..aamiin
Apakah PK Pidana tersangka (ditahan) harus dtg lgsung ke Pengadilan Negeri untuk mengajukan PK atau bisa/cukup Kuasa Hukumnya saja yg dtg mengajukan ke PN ? Terimakasih 🙏
Silahkan di cek di SEMA No. 4 Tahun 2016, terkait Rumusan Hukum Kamar Pidana
@@Ditjenbadilum jd dgn adanya Sema 4 Tahun 2016 ini maka sema 1 Tahun 2012 yg mewajibkan Terpidana harus ke PN sdh tdk berlaku/wajib lagi ?
Lex postetiory derogat legi priori@@mikha7439
Izin bertanya pak.
Jika putusan tingkat pertama yang mengadili terdakwa yang dimana 2 orang yang melakukan tindak pidana korupsi dan diputus bebas tingkat pertama. Dari putusan teresebut JPU tdk puas dan mengajukan permohonan kasasi ke MA dan MA memutuskan terdakwa 1 ditolak dan terdakwa 2 diterima.
Yang menjadi pertanyaan, MA sudah memutukan terhadap kedua terdakwa oleh MA dan MA mengeluarkan salinan putusan terdakwa 1 dalam jangka 30 hari dan terdakwa 2 belum dikeluarkan salinan putusan namun petikan putusan sudah dikeluarkan. Apakah sudah mempunyai kekuatan hukum tetap? Dan apakah salinan putusan terdakakwa 2 itu sudah dikeluarkan muskipun belum di upload pak?
Untuk resminya maka sebuah putusan akan diberitahukan secara resmi oleh pengadilan
Bagaimana kalau sidang 1,2,3 tergugat menang, dan penggugat tidak setuju atas putusan itu, penggugat mengajukan PK tanpa adanya novum, bagaimana itu pak, sedangkan tergugat menang murni
Tolong dibantu pak🙏