PENYERTAAN TINDAK PIDANA

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 17 ต.ค. 2024
  • Materi ini menjelaskan tentang klasifikasi Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56, mulai dari Pelaku (pleger), Penyuruh (doenpleger), bersama-sama (madepleger), mengajurkan (uitlokker) dan Membantu melakukan Tindak Pidana serta penyertaan yang tidak dapat dihindarkan serta sangksi pidana masing-masing penyertaan tersebut.

ความคิดเห็น • 62

  • @Johanmorgan907
    @Johanmorgan907 2 ปีที่แล้ว +3

    Bahasan daging semua yang menambah ilmu pengetahuan Hukum pidana

  • @rifkamarlina
    @rifkamarlina ปีที่แล้ว +2

    Terimakasih prof atas penjabaran ilmu nya. Tuhan memberkati🙏

  • @toleahmad866
    @toleahmad866 3 ปีที่แล้ว +1

    Terima kasih banyak atas ilmu & pencerahan nya Prof 👍🙏

  • @adyruku1496
    @adyruku1496 3 ปีที่แล้ว +2

    Sangat bermanfaat Prof. Smangat dan Sukses slalu, panjang umur buat Prof dan team. Materinya selalu saya ikuti.
    Salam sehat slalu..

    • @dr.jamingintingshmhmkn6871
      @dr.jamingintingshmhmkn6871  3 ปีที่แล้ว

      terima kasih telah mengikuti materi yang telah disampaikan semoga materi yang akan datang lebih menarik. silahkan apabila ada pertanyaan dan saran perihal materi yang akan dibuat.

  • @Hikayah123
    @Hikayah123 2 ปีที่แล้ว

    Semoga ilmu Bapak mendapat amal jariyah... Aamiiin

  • @alofstg3631
    @alofstg3631 2 ปีที่แล้ว

    Muantaps Prof. Pencerahan HukumNya

  • @annisanurrahmawati2105
    @annisanurrahmawati2105 3 ปีที่แล้ว

    Terima kasih bapak, videonya sangat membantu saya dalam mengerjakan UAS.

  • @rinihelmita2396
    @rinihelmita2396 3 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum,Wr Wb.
    Pengarahan bapak Tentang Hukum Pasal 55 . Dan 56. Tentang penyertaan tindak pidana sangat menolong saya ibuk Rini. Bolehkah bertemu kita Pak❤👍👍👍👍👍

  • @bungKal27
    @bungKal27 2 ปีที่แล้ว

    Terimakasih prof, Sehat selalu. 🙏

  • @ummudaillah2505
    @ummudaillah2505 4 หลายเดือนก่อน

    Prof bikin video baru donk. Bermanfaat bgt untuk kami anak hukum

  • @kusnadias4685
    @kusnadias4685 3 ปีที่แล้ว

    Penting bagi penegak hukum untuk memahami hukum secara kafah

  • @halabaduy647
    @halabaduy647 3 ปีที่แล้ว

    terimakasih prof, ini sangat komprehensif

  • @toleahmad866
    @toleahmad866 3 ปีที่แล้ว +1

    Jakarta Utara (Cilincing) hadir .....🇮🇩👍🙏

  • @riduwanjaitchannel7594
    @riduwanjaitchannel7594 3 ปีที่แล้ว +1

    Pak bahas hukum pidana dan peradilan militer dong ingin menambah wawasan sayaa

  • @maryaniuz6975
    @maryaniuz6975 3 ปีที่แล้ว +1

    Salam kenal pak, kami mahasiswa Hukum Universitas Muara Bungo

  • @ilelamichaelcello6144
    @ilelamichaelcello6144 3 ปีที่แล้ว

    Terimakasih prof Sangat Bermanfaat

  • @ahmadaryaardiansyah615
    @ahmadaryaardiansyah615 2 ปีที่แล้ว

    Selamat pagi Prof, izin meminta penjelasan lebih lanjut Prof. Mengenai kerja sama yg erat dan langsung suatu perbuatan yg langsung menimbulkan selesainya delik yg bersangkutan, saya masih belum paham maksudnya apa. Mungkim bisa dijelaskan lebih lanjut Prof terima kasih.

  • @farid_lutfianto
    @farid_lutfianto 2 ปีที่แล้ว

    Terimakasih pak

  • @imademurnayasa6327
    @imademurnayasa6327 3 ปีที่แล้ว

    Bahas peradilan militer n keterbukaannya ato transparasinya k publik prof,. Knp spt tertutup gtu??

  • @andriiskandar
    @andriiskandar 3 ปีที่แล้ว +1

    Izin mengais ilmu prof.. bagaimana dengan tidak pidana penyebarann video panas/dewasa. Jika terjerat hukum karna turut serta penyebaran ? Jika tersebar di selutuh wilayah. Apakah seluruh wilayah tersebut terjerat hukum ?

    • @dr.jamingintingshmhmkn6871
      @dr.jamingintingshmhmkn6871  3 ปีที่แล้ว +1

      Ada hal-hal yang perlu diperhatikan agar pelaku penyebaran porografi dapat dijerat:
      1. Konten melanggar kesusilaan yang ditransmisikan dan/atau didistribusikan atau disebarkan dapat dilakukan dengan cara dibagikan, disiarkan, diunggah atau diposting.
      2. Fokus perbuatan yang dilarang adalah perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan melanggar kesusilaan.
      3. “Membuat dapat diaksesnya” berarti jika pelaku dengan sengaja membuat publik bisa melihat, menyimpan atau mengirimkan kembali melanggar kesusilaan tersebut

  • @nimadepandediahmaharani3556
    @nimadepandediahmaharani3556 2 ปีที่แล้ว

    prof izin bertanya, Kapan seseorang (pelaku tindak pidana) dapat dikatakan “bersama-sama” melakukan tindak pidana ?

  • @mediapad9919
    @mediapad9919 4 ปีที่แล้ว +1

    Mantap Prof materinya 👍👍 izin request materi APU PPT terimakasih 🙏

    • @dr.jamingintingshmhmkn6871
      @dr.jamingintingshmhmkn6871  4 ปีที่แล้ว +1

      Terima kasih kita siapkan dulu materinya ya

    • @mediapad9919
      @mediapad9919 4 ปีที่แล้ว

      @@dr.jamingintingshmhmkn6871 Terima Kasih Prof. luar biasa pekerjaan dan karya Prof sebagai officium nobile 🙏

  • @wrenchsetchannel3168
    @wrenchsetchannel3168 3 ปีที่แล้ว +1

    Prof, selamat malam, ijin bertanya terkait uitlokker, apa bila A membayar B untuk hanya menganiaya C, dan B melakukan penganiayaan tersebut, lalu C lari dan tertabrak mobil hingga meninggal. Apakah A dan B dapat dikatakan membunuh, atau hanya penganiayaan saja? Terimakasih Prof, semoga sehat selalu.

    • @itsisme1216
      @itsisme1216 10 หลายเดือนก่อน

      Izin menjawab kak, sebelum nya saya juga bukan profesor atau ahli hukum.. Tapi izin mencoba berpendapat , dari kasus yang kakak sebut A dan B tidak dikatakan membunuh.. Memang pasal 55 ayat (2) " terhadap penganjur hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibatnya " . Nah disini menurut saya C mati bukan akibat dari penganiayaan B tapi.. Jika menggunakan ajaran kausalitas.. c meninggal karena ditabrak mobil

  • @danantawira6004
    @danantawira6004 3 ปีที่แล้ว

    Maaf prof izin bertanya ,misalnya ada kasus " suatu hari pak Budi sedang menjemur kasur yg dihalangin oleh pak parsa yang juga menjemur kedua kasurnya. Merasa kesal pak Budi memanggil anak anak untuk melemparkan botol kaca ke arah kepala pak parsa . Alhasil kepala pak parsa pun luka dan tubuhnya tergeletak di kedua kasurnya . Pertanyaanya , apakah pak Budi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana? Apabila iya ,apakah pak Budi merupakan org yang menyuruh melakukan atau menggerakkan atau membujuk melakukan?
    Mohon pencerahannya ya prof🙏🏻

  • @hamdansiregarsh5350
    @hamdansiregarsh5350 3 ปีที่แล้ว

    Terima kasih Prof 👍👍👍🙏

  • @slametariyanto2009
    @slametariyanto2009 3 ปีที่แล้ว

    Ijin bertanya prof ,klw ceritanya seperti difilm disuruh membunuh oleh seseorang klw nggak membunuh nantinya keluarganya yg dibunuh karena keluarganya disandera ,bagaimana prof apa yg harus dilakukan

  • @mohamadsodri981
    @mohamadsodri981 3 ปีที่แล้ว

    Mohn izin bertanya Bapak.
    itu jika trut serta melakukan atau membantu itu di putus dalam satu putusan, atau beda putusan?

  • @stepheneric8149
    @stepheneric8149 3 ปีที่แล้ว

    Prof..tolong di jelaskan lebih detail lagi perbedaan yang menyuruh dan yang menganjurkan ...

    • @dr.jamingintingshmhmkn6871
      @dr.jamingintingshmhmkn6871  3 ปีที่แล้ว

      menyuruh niat jahat itu ada pada yang menyuruh sedangkan yang disuruh tidak ada niat jahat dia hanya sebagai media perpanjangan kehendak dari si Penyuruh, kalau yang disuruh memiliki niat yang sama dengan yang menyuruh itu disebut mengajurkan karena niat jahat di pengajur dan diajurkan sama.

  • @rendyagusta7824
    @rendyagusta7824 3 ปีที่แล้ว

    KEREN , PROF

  • @nuraenineni2869
    @nuraenineni2869 3 ปีที่แล้ว

    Maap prop malam.sy punya anak ditahan tp memakai password atasannya sama teman temanya.tp kenapa anak saya yng ditahan.dimop di kantor 2 malem.apa solusinya prof.trimakasih

  • @jaksonsilalahi4263
    @jaksonsilalahi4263 3 ปีที่แล้ว

    Mantap pak Prof.

  • @sindinurfitri4832
    @sindinurfitri4832 3 ปีที่แล้ว

    prof boleh tidak share recomendasi buku untuk hk pidana ?, terimakasih

    • @tryoputra8504
      @tryoputra8504 3 ปีที่แล้ว

      Kalau boleh ngerekomendasikn buku hk pidana aku saranin buku yang ditulis oleh PROF. DR. ANDI SOFYAN, S.H., M.H.
      dan DR. HJ. NUR AZISA, S.H., M.H.
      yang judulnya Hukum Pidana. Disana menurut saya sudah jelas kak 🙏

  • @ekasuantara1304
    @ekasuantara1304 2 ปีที่แล้ว

    Ijin bertanya prof, bagaimana cara menganalisis penjatuhan sanksi pidana dalam bersama-sama🙏🏻

    • @gafamaofficial1859
      @gafamaofficial1859 ปีที่แล้ว

      Ijin saya jawab: penjatuhan pidana bagi pelaku tindak pidana yang dilakukan secara bersamaan?
      Contoh :Si A dan B keduanya membuat rencana dan sama sama melakukan perbuatan pemerkosaan,dan dengan perbuatan tersebut melanggar pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun masing masing pertanyaannya kenapa ancaman hukumannya masing masing 12 tahun ? ya karena A dan B sama sama melakukan perbuatan pemerkosaan dan melanggar pasal 285 .begitu gambarnya saudara,kalo masih blom ada yang dipahami boleh ditanggapi terimakasih 🙏🙏🙏

  • @rizaldifaisal6219
    @rizaldifaisal6219 3 ปีที่แล้ว

    Mau tanya prof , dalam pasal 55 dan pasal 56 ini apa harus ada unsur sengaja dan sadar? Jika tidak sengaja apa masih bisa di pidana ?

    • @dr.jamingintingshmhmkn6871
      @dr.jamingintingshmhmkn6871  3 ปีที่แล้ว

      Untuk menentukan apakah dapat dihukum atau tidak, harus dilihat kembali perbuatan dalam pasal yang dituduhkan. Jika turut serta melakukan tindak pidana (Pasal 55) maka harus terbukti turut melakukan perbuatan tindak pidana.
      Dalam penjelasan pasal 56 dikatakan bahwa elemen “sengaja” harus ada, sehingga orang yang secara kebetulan dengan tidak mengetahui telah memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan, tidak dihukum.

    • @rizaldifaisal6219
      @rizaldifaisal6219 3 ปีที่แล้ว

      Terimakasih prof , atas penjelasan singkat dan jelas nya prof

    • @dr.jamingintingshmhmkn6871
      @dr.jamingintingshmhmkn6871  3 ปีที่แล้ว

      @@rizaldifaisal6219 Terimakasih kembali. Jangan lupa subscribe dan share ke teman-teman yang membutuhkan.

    • @rizaldifaisal6219
      @rizaldifaisal6219 3 ปีที่แล้ว

      Mau tanya, lagi prof , jika kita di periksa sebagai saksi dnmendapa tekanan oleh penyidik , untuk memberikan keterangan sesuai keinginan penyidik, kita harus berbuat apa ?

    • @dr.jamingintingshmhmkn6871
      @dr.jamingintingshmhmkn6871  3 ปีที่แล้ว

      @@rizaldifaisal6219 Pengertian saksi menurut pasal 1 angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
      Apabila memberikan keterangan tidak sesuai berdasarkan dengan apa yang di dengar, di lihat dan di alami, maka keterangan tersebut dapat dikatakan batal demi hukum.

  • @mriman1623
    @mriman1623 3 ปีที่แล้ว

    Prof .. Selamat pagi Semoga sehat selalu dan dilindungi Tuhan YME.Aamiin
    Prof ..kami ingin konsultasi ttg tindak Pidana Korporasi ,dimana kami bisa hubungi . terimakasih 🙏

    • @dr.jamingintingshmhmkn6871
      @dr.jamingintingshmhmkn6871  3 ปีที่แล้ว

      Selamat pagi, semoga kita dilindungi oleh Yang Maha Kuasa. Untuk konsultasi bisa menghubungi (021) 29000043

  • @rachelmauliangelam7518
    @rachelmauliangelam7518 3 ปีที่แล้ว

    Prof saya ada materi di dalam bab penyertaan di perkuliahan saya di materinya di sebutkan ada tindakan sesudah terjadinya tindak pidana ini bagaimana yak maksudnya apa kah ada hubungan dengan pernyataan
    Kemudian untuk meteri keduanya perbuatan penyertaan pada penyertaan bisa di jelaskan prof ini gambaran materinya seperti apa soalnya saya tidak paham juga. Terimakasih

    • @dr.jamingintingshmhmkn6871
      @dr.jamingintingshmhmkn6871  3 ปีที่แล้ว

      ada tindakan sesudah terjadinya tindak pidana, apa mungkin tindak pidana berlanjut atau pengulangan tindak pidana

    • @rachelmauliangelam7518
      @rachelmauliangelam7518 3 ปีที่แล้ว

      @@dr.jamingintingshmhmkn6871 baik prof, terimakasih jawabannya

  • @mamadina3478
    @mamadina3478 3 ปีที่แล้ว

    Prof izin saya share ke group mahasiswa fakultas hukum UNKRIS

  • @suherlyharahap2005
    @suherlyharahap2005 3 ปีที่แล้ว

    Prof. KENAPA ADA PIHAK YG SANGAT ALERGI PEMBERLAKU AN KUHP BARU ???
    KENAPA KELOMPOK YG SUKA KETIDAKADILAN BISA MENGALAH KAN DAN MENGHAMBAT KUHP BARU DI SAHKAN???