Kecurangan Dalam Indonesia Sentul Series of Motorsport 2024

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 1 ต.ค. 2024
  • Kecurangan Dalam Indonesia Sentul Series of Motorsport 2024.
    PersNews, Kamis, 7 Maret 2024 - Muhammad Aqsa Aufarahim Amato Rudolph, pembalap nasional yang juga tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Indonesia kembali mengikuti kompetisi Indonesia Sentul Series of Motorsport {ISSOM) 2024 . Peraih juara 1 Indonesia Touring Car Race (ITCR) 1200 Seri 6 2023 ini mengalami insiden ditabrak dari belakang oleh pembalap no. 33 (M. Andri Aberizky, Honda Racing Indonesia).
    Insiden ditabraknya pembalap nomor 11 (Amato Rudolph, Toyota Gazoo Racing Indonesia) menarik perhatian Ananda Mikola, Waketum Olahraga Mobil IMI Pusat untuk ikut berkomentar. Mantan pembalap A1GP Indonesia ini menghargai keputusan Steward (Pengawas Lomba) yang menolak protes dari Toyota Gazoo Racing dan menyatakan kejadian di kelas ITCR 1200 sebagai Racing Incident (Murni sebuah insiden balap). Ia pun menambahkan tidak bisa intervensi keputusan steward di kejurnas ISSOM 2024 Round 1 kemarin. Yang bisa saya lakukan adalah mengumpulkan Racing Comitte (RC) yang bertugas, evaluasi, serta meminta agar lebih cermat lagi lagi ke depan, ujar Ananda Mikola usai melakukan rapat dengan para petugas lomba di ISSOM , Komisi Balap Mobil serta deputi Olahrga Mobil IMI Pusat di kantor IMI GBK, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2024).
    Namun demikian dari kacamata subyektifnya, Andri dinilai salah karena menabrak dari belakang. Jadi poinnya adalah apapun alasannya, pembalap menabrak pembalap di depannya, tetap bersalah karena mengakibatkan pembalap tersebut kehilangan posisi, meski masih bisa melanjutkan balalan. Sedangkan yang menabrak justru DNF (Did Not Finish).
    Jika ditelusuri pernyataan Ananda Mikola ini sejalan dengan buku merah Peraturan Balap Mobil yang dikeluarkan Ikatan Motor Indonesia (IMI) 2024. Pasal yang mengatur tentang hal tersebut adalah sbb:
    Pasal 31 ayat 2 Tingkah laku Pembalap yang akan mendapatkan penalty/ sanksi adalah:
    31.2.1 Melakukan benturan/ senggolan lebih dari 1 (satu) kali dengn kendaraan yang lain.
    31.2.2 Menabrak kendaraan lain dari belakang dan atau samping yang berakibat sampai menyebabkan kendaraan tersebut langsung kehilangan posisi.
    Kasus ditabraknya Amato dari belakang oleh Andri menjadi ujian apakah regulasi yang terdapat dalam buku merah yang menyebutkan bahwa IMI Pusat dapat menjatuhkan sanksi dapat diterapkan meskipun penabrak tidak berhasil menyelesaikan finish? Bagaimana IMI Pusat dapat menerapkan aturan untuk menghasilkan pertandingan yang fair inilah yang dinanti para pecinta olahraga balap mobil di tanah air. (Jimmy).
    WHATSAPP
    FACEBOOK
    PERSNEWS ON TH-cam
    
    About Us | Our Services
    | Management | Privacy | Pedoman Media Siber | Contact Us
    Copyright © 2019 PersNews

ความคิดเห็น • 4