CV dan PT TIDAK BISA punya aset tanah dan bangunan? Bagaimana status KEPEMILIKANNYA?

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 11 มี.ค. 2022
  • CV dan PT TIDAK BISA punya aset tanah dan bangunan? Bagaimana status KEPEMILIKANNYA?
    Aset perusahaan merupakan sesuatu yang sangat penting bagi sebuah perusahaan terutama CV dan PT. Bagi sebagian orang mungkin masih belum mengetahui jika aset yang dimiliki CV dan PT tidak dapat sembarang memiliki status kepemilikannya. Teruntuk status kepemilikan pribadi tidak terikat dengan aturan apapun tetapi berbalik ketika aset tanah dimiliki oleh CV ataupun PT!
    Jadi, Bagaimana aspek kepemilikan aset tanah dan bangunan untuk CV dan PT?
    Anda dapat berkonsultasi online untuk mendapatkan solusi dari masalah yang sedang Anda hadapi di dalam bisnis Anda saat ini, baik terkait dengan pajak, keuangan, maupun sistemasi bisnis. Bagaimanacaranya? check selengkapnya di link berikut
    www.dconsulting.id/konsultasi...
    Awas kena Denda PAJAK BESAR! Hanya karena ketidak tahuan Anda! Yuk belajar pelatihan lengkap mengenai pajak, check selengkapnya dilink berikut ini www.dconsulting.id/mahirpajak...
    Bisnis Anda sulit berkembang dan bingung mulai memperbaiki dari mana? Segera Check up Bisnis Anda sekarang juga! Informasi lengkap klik link dibawah ini :
    www.dconsulting.id/bcutools-ytds
    Apabila anda ingin mendapatkan video series tentang bagaimana anda bisa mengembangkan usaha anda dengan lebih luar biasa, klik
    dconsulting.id/videoseries/
    Bergabung bersama dengan komunitas bisnis di Telegram, dimana anda bisa sharing di dalam grup dan mendapatkan informasi-informasi seputar bisnis yang selalu update setiap hari, gabung secara gratis melalui link berikut
    t.me/dconsultingid
    Untuk informasi lebih lanjut bisa kontak saya di :
    Instagram: / dedysidarta_official
    Facebook: / dedysidarta
    TH-cam : / dedysidarta
    Tiktok : / dedysidarta
    Atau bisa kontak di :
    Instagram: / dconsulting.id
    Facebook: / dconsulting.id
    TH-cam : / dconsultingid
    Tiktok : / dconsulting.id
    #aset #tanahbangunan #perusahanmanufaktur
  • แนวปฏิบัติและการใช้ชีวิต

ความคิดเห็น • 26

  • @yuliastuti273
    @yuliastuti273 2 ปีที่แล้ว

    Terimakasih ilmu nya bapak

  • @deddyirawan3131
    @deddyirawan3131 2 ปีที่แล้ว

    Aamiin pak dedy... semangat pak dedy sangat bermanfaat 🙏

  • @thomashibono877
    @thomashibono877 2 ปีที่แล้ว

    Salam sehat... Mksh ilmu pak DS

  • @samuderakalimasada10
    @samuderakalimasada10 ปีที่แล้ว

    Amin

  • @arzaqhi2228
    @arzaqhi2228 2 ปีที่แล้ว

    CV tidak punya tempat dan bangunan atau pegawai.admin juga hal biasa bisa jln.
    Terimakasih infonya bermanfaat sekali.sukses..

  • @TSM99999
    @TSM99999 2 ปีที่แล้ว

    Aamiin..

    • @TSM99999
      @TSM99999 2 ปีที่แล้ว

      Pak Dedi trus kalo mau lanjut aset tanah/bangunannya itu dibeli dgn gunakan deviden, gmn caranya?

  • @tresna5273
    @tresna5273 ปีที่แล้ว +1

    kalau pembelian aset selain tanah dan bangunan apakah bisa an CV dan kita akuin biaya depresiasinya?

  • @Brian-ps2me
    @Brian-ps2me ปีที่แล้ว

    Ijin bertanya pak . Perusahaan saya membeli rumah atas nama PT . Apakaha penyusutanya bisa diakui full seluruhnya ?? Apa harus di koreksi fiskal

  • @lmytube9511
    @lmytube9511 7 หลายเดือนก่อน

    Pak mau belajar jadi developer pemula nih, lebih baik buat CB/PT??

    • @DedySidarta
      @DedySidarta  7 หลายเดือนก่อน

      CV saja lbh baik kak

  • @yohanesali1983
    @yohanesali1983 ปีที่แล้ว

    PT Perseorangan dan PT umum / biasa samakah aturannya
    Bila beli Tanah Akte Tanah SHM akan turun Akte Tanah HGB

  • @samuelsonsanjay8954
    @samuelsonsanjay8954 ปีที่แล้ว

    Bang saya mau tanyak saya mau buka PT diwilayah saya sedangkan usaha yang saya mau buat PT sudah ada CV apa bisa bang

  • @fitriyantoraharjo3318
    @fitriyantoraharjo3318 ปีที่แล้ว

    Kalo beli tanah atas nama PT tapi surat tanahnya belum sertifikat bagaimana ya Pak?

  • @richardyang141
    @richardyang141 2 ปีที่แล้ว

    Pak Dedy bagaimana jika aset dibeli atas nama pribadi pemilik CV/PT untuk kemudian disewakan kepada CV/PT apakah bisa demikian dan apakah bagus dan legal secara perpajakan?

    • @rocketbunny0989
      @rocketbunny0989 3 หลายเดือนก่อน

      ga bakal dibalas om. ripot aja chenel ini.

    • @richardyang141
      @richardyang141 3 หลายเดือนก่อน

      @@rocketbunny0989 Iya gpp kita hanya bertanya tidak bisa memaksa hak pemilik channel jg mau merespon atau tidak sih itu urusan mereka.

  • @alisus3448
    @alisus3448 ปีที่แล้ว

    kenapa turun menjadi HGB ?

  • @user-ln6qz3nj7g
    @user-ln6qz3nj7g 6 หลายเดือนก่อน

    Kalau PT milik pribadi sepenuhnya, tapi lahan dan bangunan kantor dan pabrik pakai nama saya pribadi, itu gimana Pak ? Setiap tahun ada biaya sewa yg dibayarkan PT ke saya pribadi

    • @fxwelly
      @fxwelly หลายเดือนก่อน

      Ko..bantu respon ya ko..

  • @ekkyjudge333
    @ekkyjudge333 2 ปีที่แล้ว

    🙏🙏🙏🇮🇩🇮🇩🇮🇩

  • @LHBAW29
    @LHBAW29 2 ปีที่แล้ว

    Pak Dedy, sdh baca SE no.02 tahun 2019, SE menteri ATR, CV sdh bs memiliki HGB, ngimana komentar Pak Dedy?

    • @LHBAW29
      @LHBAW29 2 ปีที่แล้ว

      @@DedySidarta SE NO.02/SE-HT.02.01/VI/2019, SE menteri ATR, bukan SE dirjen pajak.

    • @LHBAW29
      @LHBAW29 2 ปีที่แล้ว

      @@DedySidarta memang SE tsb " kontroversial" karena tdk sejalan dgn peraturan/uu diatasnya yaitu UU PA no.5 thn 1960 dan PP no.40 thn 1996, karena CV badan usaha bukan badan hukum sehinnga tdk dapat memilki asset, SE tsb berpotensi " gugatan".

  • @estidwikorini9884
    @estidwikorini9884 ปีที่แล้ว

    Amin

  • @samuelsonsanjay8954
    @samuelsonsanjay8954 ปีที่แล้ว

    Amin