PEMERIKSAAN HARTA PRIBADI KARENA CV BANGKRUT! APA PENYEBABNYA? | BISNIS | DEDY SIDARTA

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 11 เม.ย. 2021
  • Meskipun badan usaha ini memiliki banyak kelebihan ternyata mendirikan CV tidak lepas dari resiko. Sebagai pengusaha, Anda harus bisa menyiapkan diri (dan tim) untuk menghadapi resiko yang muncul dari kekurangan badan usaha ini.
    Berikut adalah beberapa resiko yang bisa terjadi dalam CV.
    Memiliki banyak pertanyaan seputar perpajakan? Sekarang Anda bisa langsung menanyakan tentang perpajakan Anda LANGSUNG kepada SAYA! Hanya dengan klik link berikut ini www.dconsulting.id/tam-ytds
    Apabila anda ingin mendapatkan video series tentang bagaimana anda bisa mengembangkan usaha anda dengan lebih luar biasa, klik
    dconsulting.id/videoseries/
    Bergabung bersama dengan komunitas bisnis di Telegram, dimana anda bisa sharing di dalam grup dan mendapatkan informasi-informasi seputar bisnis yang selalu update setiap hari, gabung secara gratis melalui link berikut
    t.me/dconsultingid
    Ikuti tips-tips terbaru di social media kita lainnya
    Instagram: / dedysidarta_official
    Facebook: / dedysidarta
    #badanusahacv #cvbangkrut #pilihbadanusaha
  • แนวปฏิบัติและการใช้ชีวิต

ความคิดเห็น • 64

  • @DedySidarta
    @DedySidarta  ปีที่แล้ว

    Memiliki banyak pertanyaan seputar perpajakan? Sekarang Anda bisa langsung menanyakan tentang perpajakan Anda LANGSUNG kepada SAYA! Hanya dengan klik link berikut ini www.dconsulting.id/tam-ytds
    Bergabung bersama dengan komunitas bisnis di Telegram, dimana anda bisa sharing di dalam grup dan mendapatkan informasi-informasi seputar bisnis yang selalu update setiap hari, gabung secara gratis melalui link berikut
    t.me/dconsultingid

    • @SAMBOBILL
      @SAMBOBILL ปีที่แล้ว

      kalau masih lajang, status perpajakan masuk kategori apa ? (KK,HB)

  • @isrlhms
    @isrlhms 2 ปีที่แล้ว +1

    terima kasih pencerahannya pak 👍🏼👍🏼👍🏼

  • @Izzatul-dq3vm
    @Izzatul-dq3vm 9 หลายเดือนก่อน

    Terimakasih ilmunya pak❤

  • @muhammaddifa6698
    @muhammaddifa6698 หลายเดือนก่อน

    Pak apakah kita membangun cv bisa berhubungan dengan utang-utang kita yang ada di ojk? Apa kah itu berpengaruh?

  • @paulusnaibaho8775
    @paulusnaibaho8775 2 ปีที่แล้ว +2

    waduhhh tau seperti ini tidak akan kubuat buat CV ku... jadi takut juga

  • @septinagumelar6697
    @septinagumelar6697 หลายเดือนก่อน

    Mohon tanya ya pak,
    Saya buat CV join dm teman, sy sbg direktur dan itu cuma berjalan 2 bln saja, setelah itu tidak lanjut, tdk rugi dan laba sekita 3 juta sj, apakah perlu bayar pajak ?

  • @cryptobyt2403
    @cryptobyt2403 3 หลายเดือนก่อน

    Klo bankrut gara2 pajak gimana?

  • @grandpawisdomstory
    @grandpawisdomstory 3 ปีที่แล้ว

    👍👍👍

  • @trimaniatharefa6253
    @trimaniatharefa6253 ปีที่แล้ว +2

    Apabila sekutu aktif CV meninggal kelanjutannya gimana ya? yang bertanggung jawab atas CV ini siapa? dan yang bertanggung jawab untuk utang2 pajaknya siapa ya? dan satu lagi apakah dengan meninggalnya sekutu aktif bisa dinyatakan CV nya bubar? atau harus buat akta pembubaran CV di notaris? maaf pertanyaan saya banyak. terimakasih jika menjawab pertanyaan saya

  • @DanielHutabarat
    @DanielHutabarat 7 หลายเดือนก่อน

    peraturan badan usaha cv cocok nih untuk direksi bumn

  • @richyoutube9989
    @richyoutube9989 2 ปีที่แล้ว

    ijin subscribe

  • @ekkyjudge333
    @ekkyjudge333 3 ปีที่แล้ว +2

    Jika cv tidak bangkrut,.tapi cv tidak ada pemasukan keuntungan dari transaksi jual beli,apakah cv teraebut wajib bayar pajak???

  • @doniandikaandika3123
    @doniandikaandika3123 ปีที่แล้ว +1

    Ijin nanya om kalau buat CV apakah bisa kalau berbeda kabupaten...?🙏

  • @richardyang141
    @richardyang141 2 ปีที่แล้ว +1

    Dan untuk usaha kecil (perdagangan) dengan omset kisaran 5M per tahun apakah cocok juga menggunakan badan usaha PT Pak?

  • @wijayahari
    @wijayahari 3 ปีที่แล้ว

    Pak, untuk pendirian PT UMK perorangan, apakah sudah ada info lebih lanjut untuk mekanisme pendiriannya, apakah saat ini sudah bisa atau masih menunggu aturan lebih lanjut

  • @rianyogastria8417
    @rianyogastria8417 10 หลายเดือนก่อน +1

    Pak ijin bertanya, saya punya cv dan saya direkturnya, sebelumnya usaha saya toko bahan bangunan pribadi dengan omzet diatas 4.8m/tahun, kemudian diarahkan oleh pegawai pajak untuk PKP dan membentuk cv dengan alasan agar biaya pajak tidak terlalu besar, tapi ternyata setelah 2tahun berjalan pajak yg saya bayar sangat besar, dan usaha saya mengalami penurunan omzet pertahunnya sudah dibawah 4.8m, pertanyaan saya apakah bisa cv saya bubarkan , karena kalau begini terus saya dagang malah rugi, terimakasih

  • @asimababyshop3723
    @asimababyshop3723 2 ปีที่แล้ว +1

    koh,, bisa gak ganti nama perusahaan (CV)?

  • @pttdi1187
    @pttdi1187 2 ปีที่แล้ว +2

    seandainya terjadi pemeriksaan pajak dan kena denda/ hutang pajak yg besar , artinya kalau di PT tidak terkait pemeriksaan pajak pribadi , tapi kalau di CV bisa terkait pemeriksaan pajak pribadi ? apakah benar demikian kesimpulannya.

  • @samuderakalimasada10
    @samuderakalimasada10 ปีที่แล้ว

    Ijin tanya bapak....
    Harta pribadi apakah dimasukkan ke inventaris CV ?

  • @arnagusnia8778
    @arnagusnia8778 2 ปีที่แล้ว +2

    Ass, bagaimana jika CV nya hilang karena terjadinya bencana, dan tidak ada lagi aktifitas stelah bencana yg kebetulan bencana terjadi pada tahun 2019, sementara surat tagihan pajak ada terus ke ternama di CV tersebut, dan posisi skrg salinan CV nya gk ada (hilang). Bagaimana solusinya, dan apa yg harus kami lakukan ? Mohon pencerahannya 🙏

  • @TheFian111
    @TheFian111 4 หลายเดือนก่อน

    Pak, kalo sekutu pasif (komanditer) ketika CV bangkrut, apakah juga turut dimintai pertanggungjawabannya?

  • @bocahminang-qs1pn
    @bocahminang-qs1pn 2 ปีที่แล้ว +1

    Pak klo cv untuk proyek bangunan.
    Jika tidak dpt proyek atau tdk prnh menang tender, ap prlu byar pajak jg?

  • @ahmadyasi12
    @ahmadyasi12 2 ปีที่แล้ว +1

    pak dedi seandainnya cv saya jadi mitra perusahhan lain...terus sudah tidak bekerja sama lagi dan tidak ada aktifitas di cv tsb tetapi tidak ada utang pajak apakah akan diperiksa dan disita hartanya

  • @rodebujkipmene2624
    @rodebujkipmene2624 ปีที่แล้ว +1

    Bang kalau buat cv baru pemula kerugian nya apa saja ya?

  • @mustahaltapin2082
    @mustahaltapin2082 3 ปีที่แล้ว +2

    Apa bila Cv banggkrut karna bembayaran dari mitra sering menunggak apakah ada bantuan hukum nya pak

  • @restumiqyalfalah
    @restumiqyalfalah 2 ปีที่แล้ว

    Pak maksud nya pembayaran pajak itu, per bulan - per tahun atau per proyek... Kewajiban bayar pajak itu bagaimana ya?

  • @johanchang8888
    @johanchang8888 ปีที่แล้ว +1

    Pak. Bagaimana kalau salah satu nama dicv punya hutang dibank untuk keperluan pribadi tetapi mengalami kemacetan bayar utang. Apakah bisa terkena kedua nama yg dicv tersebut.

  • @Agsramadhanofficial495
    @Agsramadhanofficial495 2 ปีที่แล้ว

    Cv ada pekerjaa kalau ada tender, nah kalau kalau tidak ada tender/ pekerjaan kan tidak ada keuntungan masuk ke perusahaan.
    Apakah tetap bayar pajak pak?

    • @alexmis3138
      @alexmis3138 3 หลายเดือนก่อน

      Cukup lapor nihil aja om

  • @babirebus7293
    @babirebus7293 2 ปีที่แล้ว

    Bos .jika saya Punya CV
    Terus sya ngk dpt tender Terus klw Ada yg mau numpang Bendera saya Omset nya bagai mana ?
    Langkah Mencari tender ikut bergabung bagai mana!

  • @shoprintstore8011
    @shoprintstore8011 2 ปีที่แล้ว

    hutang pajak itu sumbernya dari apa aja ya

  • @origoppobelumviral4426
    @origoppobelumviral4426 2 ปีที่แล้ว

    Pak kalau CV apa bisa d dirikan d toko bangunan pak atau tidak bisa pak?

  • @user-ph8fl3pz4x
    @user-ph8fl3pz4x ปีที่แล้ว

    "CV ketika pailit akan kena sampai harta pribadi"
    berarti kita harus memiliki harta pribadi atas nama sendiri ya pak saat membuat legalitas di notaris, baik berupa tanah, rumah, dll ???????
    berarti kalao tdak punya harta pribadi atas nama sendiri tidak bisa dong ya pak bikin CV

  • @senjayakertiawan666
    @senjayakertiawan666 11 หลายเดือนก่อน

    Tanya dong, kalau membuat akta pendirian CV menggunakan nama orang lain, itu aman gak ya?

  • @nanonano2477
    @nanonano2477 2 ปีที่แล้ว

    Pak kalau misal ada org yg mau modalin usaha ke ortu trus bikin cv ortu suruh bikin npwp dan di nama atas nama ortu. Kira2 itu bahaya gk sih?

  • @sandiasen6839
    @sandiasen6839 ปีที่แล้ว

    Pak bagaimana jika suatu hari mau tutup cvnya gimana megenai pajak

  • @bernardchanel7285
    @bernardchanel7285 2 ปีที่แล้ว

    Boss kalau CV tidak di byar gimana solusi nya boss

  • @juspaparasi4318
    @juspaparasi4318 10 หลายเดือนก่อน

    Hutang CV apakah bisa atas nama pribadi..misal CV mau mengajukan KPR ke bank untuk kantor dan gudang..tetapi di bank KPR tidak bisa atas nama CV harus Pribadi

  • @jejakdigital1111
    @jejakdigital1111 6 หลายเดือนก่อน

    Sekutu aktif itu apa?

  • @mwbrmsi6434
    @mwbrmsi6434 ปีที่แล้ว

    Ijin bertanya bapak🙏
    Ada Bos saya orang Jawa sedangkan bos saya percayakan saya karena saya orang papua untuk balik nama CV pake nama saya apa kah ada dapak negatifnya bapak.
    Sekian dan terimakasih bapak🙏

  • @candra2328
    @candra2328 2 ปีที่แล้ว

    Npwp saya di pakai teman untuk buat Cv . sdgkan saya karyawan swasta. itu pengaruh Gk buat bantuan kayak bpjs Ketenagakerjaan saya blm pernah dpat .sdg seluruh karyawan dapat semua ?

  • @abahekoabaheko7154
    @abahekoabaheko7154 2 ปีที่แล้ว

    Kalau berhenti dari CV yang kita buat bagaimana cara atau syaratnya🙏

    • @tituswinarno677
      @tituswinarno677 2 ปีที่แล้ว

      Klo CV , apakah Sekutu pasiv membuat laporan pajak?

  • @hironimusdika7366
    @hironimusdika7366 2 ปีที่แล้ว

    Jika harta pribadi nya udh di sita pak maka masih akan ada tindakan pidana atau penjara pak
    Mohon di jawap pak

  • @lovestory9478
    @lovestory9478 8 หลายเดือนก่อน

    Pak..kalau sekutu pasifnya juga dikejar ya hutang pajak / hutang bank/ hutang supplier di cari juga/ dibebankan juga ke sekutu pasif ?

    • @DedySidarta
      @DedySidarta  7 หลายเดือนก่อน

      Tdk langsung dikejar sih.

  • @fransfredinand6310
    @fransfredinand6310 2 ปีที่แล้ว +1

    Pak Hutang pajak seperti apa...???
    Apakah terlambat/tidak melapor pajak dan juga denda + bunga"nya...???
    Contoh 1. PPh pasal 25
    2. PPN
    3. SPT Tahunan Badan dan
    4. PPH 21

  • @kartikapujihandayani3722
    @kartikapujihandayani3722 2 ปีที่แล้ว +1

    Kak klo misal sewa dibayar dimuka itu masuk pembagian aset saat bubar ngk?

    • @goodthing258
      @goodthing258 2 ปีที่แล้ว

      kak kalau CV nya, sudah tidak aktif lagi.
      apakah bisa ditutup secara otomatis

  • @richardyang141
    @richardyang141 2 ปีที่แล้ว +1

    Bagaimana jika CV dibubarkan karena suatu kondisi tertentu misal mengganti badan usaha lain bukan karrna bangkrut dengan posisi pajak clear Pak?
    Apakah harta pribadi akan diperiksa juga?
    Terima kasih

  • @richyoutube9989
    @richyoutube9989 2 ปีที่แล้ว

    kaya orang tegal koh logat ngomong nya,,tegal mana koh?

  • @SmudgeSniffer
    @SmudgeSniffer ปีที่แล้ว +1

    Sebagai praktisi Pajak. Penjelasannya bener banget. Banyak dilapangan CV tidak mengetahui hal ini, harus ingat teman2. Pajak itu memiliki daluarsa 5tahun. Jadi bisa dibilang pajak itu historical. Banyak CV yang ditahun2 lampau saat sedang jaya banyak miss diperpajakan. Saat 3 sd 5th kedepan ada SP2DK yang dilanjutkan sampai SKP dan Penyitaan bingung. Kok serem? Karna hasil laba yang didapat dari CV ke pemilik (prive dll) itu non objek pajak. Memang keunggulannya CV adalah laba yang dibagikan ke pemilik adalah non objek pajak karena CV memiliki resiko tinggi jika amit2 bangkrut. Good vid Pak. Keep up the good work.

  • @hadianna224
    @hadianna224 8 หลายเดือนก่อน

    Saya punya cv bangkrut solusinya gmana

    • @DedySidarta
      @DedySidarta  7 หลายเดือนก่อน

      Ditutup atau dinon aktifkan kak

    • @retnodiah7014
      @retnodiah7014 6 หลายเดือนก่อน

      ​@@DedySidartapak mau tnya. Klo kita lom nikah baru ada pacar pinjam rumah pribadi kita buat bkin cv tu bahaya ea pak.mohon d jawab😊

  • @evafidia
    @evafidia 2 ปีที่แล้ว

    Koh mhon info bantuanya,
    Apabila cv bangkrut bahkan tutup
    Akibat
    Penjualan rugi
    Dampak covid
    Tertipu
    Lalu meninggalkan tagihan kepada supplyer
    Dan posisi sekutu cv sudah habis harta pribadinya.
    Namun pihak supplyer memberi tekanan dan bahkan menproses sekutu tersebut membawa ke jalur hukum bahkan mengintimidasi sekutu cv.
    Pertanyaanya koh apakah sekutu cv tersebut benar2 akan bisa dipenjarakan karena akibat hal diatas??
    Dgn catatatan sekutu cv jelas tidak memperkaya prinadi. Bagaimana pencerahan bagi kami yg awam dengan hal ini koh 🙏

    • @evafidia
      @evafidia 2 ปีที่แล้ว

      @@DedySidarta
      Terima ksih koh infonya,
      Keuangan secara admin masih manual, namun bukti rekening koran pun jelas sudah dilampirkan. Tidak ada aliran dana ke pribadi, kecuali operasional gaji dan biaya penunjang jalanya perusahaan. Semoga hukum diindonesia ini adil dan bijak. Bukan menekan kami para usahawan kecil yg khususnya yg niat berdagang apa adanya.

  • @sigitallatif2783
    @sigitallatif2783 2 ปีที่แล้ว

    Jadi miskin donk wkwkwk