Tutorial menghitung dan melapor pajak usaha dengan omzet diatas 4.8 Milyar | Konsultan pajak jakarta

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 4 ต.ค. 2024
  • Memiliki banyak pertanyaan seputar perpajakan? Sekarang Anda bisa langsung menanyakan tentang perpajakan Anda LANGSUNG kepada SAYA! Hanya dengan klik link berikut ini www.dconsultin...
    Apabila anda ingin mendapatkan video series tentang bagaimana anda bisa mengembangkan usaha anda dengan lebih luar biasa, klik
    dconsulting.id...
    Bergabung bersama dengan komunitas bisnis di Telegram, dimana anda bisa sharing di dalam grup dan mendapatkan informasi-informasi seputar bisnis yang selalu update setiap hari, gabung secara gratis melalui link berikut
    t.me/dconsulti...
    Ikuti tips-tips terbaru di social media kita lainnya
    Instagram: / dedysidarta_official
    Facebook: / dedysidarta
    #pajakpribadi #bayarppn #pajakpkp

ความคิดเห็น • 43

  • @DedySidarta
    @DedySidarta  ปีที่แล้ว

    Memiliki banyak pertanyaan seputar perpajakan? Sekarang Anda bisa langsung menanyakan tentang perpajakan Anda LANGSUNG kepada SAYA! Hanya dengan klik link berikut ini www.dconsulting.id/tam-ytds
    Bergabung bersama dengan komunitas bisnis di Telegram, dimana anda bisa sharing di dalam grup dan mendapatkan informasi-informasi seputar bisnis yang selalu update setiap hari, gabung secara gratis melalui link berikut
    t.me/dconsultingid

  • @rizkyassegaf8110
    @rizkyassegaf8110 2 ปีที่แล้ว +1

    Suka banget sama penjelasan pak dedy penjelasan singkat padat dan jelas sehat slalu ya pak 😊😊😊

  • @adammalik1683
    @adammalik1683 2 ปีที่แล้ว +6

    Pak bagaimana pajak untuk online shop yang untung nya cuman 5-10% tapi omset nya diatas 4.8M, apakah nanti malah untung ga karena nombok di pajak yang gede?

  • @bobjkr9870
    @bobjkr9870 2 ปีที่แล้ว +3

    Pak tolong bahas untuk tarif UMKM yg setaun dibawah 4.8M dong, penambahan hartanya di SPT gmn pak,?sy setaun omset 1 M an pak kira2

  • @drh.daniel8768
    @drh.daniel8768 2 ปีที่แล้ว

    Tks

  • @dewinurindahlestari3661
    @dewinurindahlestari3661 2 ปีที่แล้ว

    Kalo spt tahunan Op 2021 masih menggunakan tarif psl 17 lama pak mulai 0-50jt =5% dst
    Kalo tarif baru mulai tahun pajk 2022 UU HPP

  • @alqee2270
    @alqee2270 2 ปีที่แล้ว +2

    Wajib Pajak menyatakan bahwa ia bekerja di Luar Negeri, mendapatkan penghasilan dari luar negeri, dan dipotong Pajaknya di luar negeri, dan mentrasfer gaji tersebut ke rekening dia di Indonesia, Apakah ini kena pajak lagi? apa perlu ikut PPS atau cukup lapor SPT?

  • @AlphaEdz
    @AlphaEdz ปีที่แล้ว

    pak gimana caranya tax avodaince untuk persoalan di video ini ?

  • @sumatrarainforestinstitute9229
    @sumatrarainforestinstitute9229 2 ปีที่แล้ว

    Bagaimana cara melaporkan SPT yayasan NON profit dan NOn PKP

  • @bjyung1312
    @bjyung1312 2 ปีที่แล้ว

    bagaimana cara lapor pph ps21 tidak final dan ps.26 bagi spt tahunan orang pribadi umkm

  • @gotrophy9908
    @gotrophy9908 2 ปีที่แล้ว +1

    setelah melihat vidio ini
    ijin bertanya kak, tarif UMKM yang awal nya 1% dan diperbaharui menjadi 0,5%,
    saya telah ikuti sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021, sudah 7 tahun
    berarti tahun 2022, saya tidak bisa ikuti tarif UMKM yang 0,5%, benarkah demikian? (karena ada aturan UMKM hanya bisa 7 tahun saja memakai tarif itu)

    • @dewinurindahlestari3661
      @dewinurindahlestari3661 2 ปีที่แล้ว

      Tarif UMKM 0,5% mulai bln juli 2018
      Kalo OP sampe 7 th
      PT 3 th
      CV 4 th
      Setelah itu pake ketentuan umum

  • @ekkyjudge333
    @ekkyjudge333 2 ปีที่แล้ว

    Tutorial menghitung dan pelaporan untuk cv dan pt ditunggu pak dedy,. 😃😀🙏🙏🙏🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨

  • @kabardesotengger4319
    @kabardesotengger4319 6 หลายเดือนก่อน

    Boleh minta nomer WAnya Bang desi

  • @smilegirl6176
    @smilegirl6176 ปีที่แล้ว

    cara pelaporan spt tahunan nya gimana pak ? pakai form 1771 e form atau bagaimana ?

  • @rudird8785
    @rudird8785 2 ปีที่แล้ว

    Apakah Bisa bantu atau share excel perhitungan tsb , tks

  • @kristinhorne9655
    @kristinhorne9655 ปีที่แล้ว

    PPN (PM sama PK ) kok ga dihitung ?

  • @rudisuherman7328
    @rudisuherman7328 2 ปีที่แล้ว

    Dan cara byr pajak nya tiap bulan atau setelah akhir tahun . Dan pasal berapa pajak nya pak .terimakasih

  • @zuzefti24
    @zuzefti24 2 ปีที่แล้ว

    Maaf pak mau tanya itu kenapa yang pajaknya 15% tidak di hitung max yaitu 250jt dan yang kena 25% juga gak di hitung max sampai 500jtnya

    • @dclinique9797
      @dclinique9797 2 ปีที่แล้ว

      @@DedySidarta om mimin, berati berlaku untuk SPT tahun ini ya 2021. Kemarin saya masih itung tarif lama(perhitungan lama) jadi perli revie lagi jika di setahunkan (bulan Desember ini). Jatuh nya lebih hemat pajak ya

  • @gunawanguan5845
    @gunawanguan5845 2 ปีที่แล้ว

    Ko, w mau coba konsultasi sedikit.. kira2 mekanisme buat hub gmn y? Thanks..

  • @daidakwah7646
    @daidakwah7646 ปีที่แล้ว

    Pengurangan kena pajak utk bayar karyawan gak di hitung kah??

  • @mariajulianawinarto2135
    @mariajulianawinarto2135 2 ปีที่แล้ว +1

    Pak mau tanya, kalo kasus di atas kita pindah ke PT, tarif pajaknya 22%, jadi pajaknya 330jt ya? waktu jadi op 376jt

  • @aminsubhan9649
    @aminsubhan9649 2 ปีที่แล้ว

    Bisakan CV melakukan transaksi dengan CV lain yg kita miliki,Aku memiliki 2 CV.CV A PKP dan CV B non PKP,untuk mengatasi suplier dan pelanggan yg non PKP,jika CV A melakukan transaksi dengan CV B,apakah dibenarkan dalam hukum dan aspek perpajakannya?

  • @manjaddawajada2697
    @manjaddawajada2697 2 ปีที่แล้ว

    apakah diwajibkan menampilkam lap neraca dan laba rugi dalam spt orang pribadk juga Pa?

  • @srisiswanti8512
    @srisiswanti8512 2 ปีที่แล้ว

    Maaf pak, kl perorangan itungnya ga kyk cv/pt y, penjualan dikrgi hpp br dikrgi biaya🙏

  • @herrysequis5373
    @herrysequis5373 2 ปีที่แล้ว +3

    Rumit Skali mending PPh final 0.5%

  • @mariochrist3383
    @mariochrist3383 2 ปีที่แล้ว

    Pak mau tanya untuk pengusahan pkp toko eceran kelontong, biaya apa jadi yang bisa dimasukkan untuk pengurang laba kotor laporan SPT selain biaya gaji karyawan, biaya listrik, PAM, telpon, biaya operasional kendaraan, biaya operasional toko, biaya lainnya apa ya pak ? biaya makan pegawai toko bisa dimasukkan tidak pak?

  • @dull_asgar
    @dull_asgar 2 ปีที่แล้ว

    Pa trus gimana kalo kita ga lapor tahunan apakah bkl kena denda ataw baklis data??

  • @fredynathanael5865
    @fredynathanael5865 9 หลายเดือนก่อน

    Untuk di atas 4,8 M kan harus jadi PKP yah Pak? Otomatis harus ada PPN donk setiap penjualan barang nya? 🥲

  • @harsonoasan9310
    @harsonoasan9310 2 ปีที่แล้ว

    Tanya pak, Biaya yang dikurangi omset itu apakah termasuk juga harga barang yang dibeli(modal barang nya) ?

  • @simontanuatmadja3303
    @simontanuatmadja3303 2 ปีที่แล้ว

    pak mohon tanya kalau pribadi omset dibawah 4 m setahaun ,mana yang lebih baik pindah ke cv atau tidak, terima kasih

  • @quihot9243
    @quihot9243 2 ปีที่แล้ว

    Klo penambahan 621. Tapi pas hitung saldo aset desember 2021 ternyata jauh lebih dari itu misalkan 2M. Bagaimana solusinya? Apakah sebaiknya tdk dilaporkan saldo aset tersebut?
    Selanjutnya apakah bisa seandainya qt tulis ada penghasilan lain2 jual beli saham (pajak final) sehingga harta saya bertambah 2m. Krn 600 dari usaha dan 1.4 dari saham jual beli

  • @fendor1825
    @fendor1825 ปีที่แล้ว

    Untuk cv ada ga pak?

    • @DedySidarta
      @DedySidarta  ปีที่แล้ว

      Halo kak..untuk pertanyaan kakaknya, saya sarankan kakak bisa mengikuti acara live QNA terkait dengan perpajakan Bersama dengan pak Dedy di tanggal 19 Januari jam 20:00 wib, melalui platform Instagram secara gratis. Berikut link Instagram dari pak Dedy Sidarta instagram.com/dedysidarta_official/ . Mohon maaf kami tidak membalas melalui comment ini, karena beberapa kesibukan yang cukup padat dari pak Dedy.
      Kalau kakak merasa pertanyaan ini cukup urgent, kakak boleh mengambil sesi konsultasi private. Berikut link untuk kakak bisa meminta konsultasi private dengan pak Dedy. www.dconsulting.id/biolink
      Oh ya kak, kebetulan kami sudah menyiapkan pelatihan secara lengkap untuk pengembangan bisnis dan perpajakan dengan framework PSF di www.dconsulting.id/bsm. Silakan diakses jika kakak berkenan. Reply by Admin.

  • @bdlzz1
    @bdlzz1 2 ปีที่แล้ว

    So, untuk sekarang umkm omset 7 milyar, pake 0.5 %atau tarif berlapis itu koh?

  • @limjonathan2085
    @limjonathan2085 2 ปีที่แล้ว

    ngak kena pkp yah??

    • @jimmyjimmy-by4ou
      @jimmyjimmy-by4ou 2 ปีที่แล้ว

      Pak dedy jadi kita harus bayar double untuk pkp dan pajak pribadi?.

  • @arisagungwibowo2127
    @arisagungwibowo2127 2 ปีที่แล้ว

    Gak enak jadi kaya,,, pajeknya gede😁🤣

  • @ekkyjudge333
    @ekkyjudge333 2 ปีที่แล้ว

    🙏🙏🙏🇲🇨🇲🇨🇲🇨