"Deviden PT kepada Orang Pribadi bebas pajak, jika......."

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 4 ต.ค. 2024
  • Mau solusi lebih lanjut atas permasalahan pajak deviden? dapatkan di:
    utas.me/mukhnu...
    ===============================================================

ความคิดเห็น • 87

  • @aguswidi9316
    @aguswidi9316 3 ปีที่แล้ว +1

    Sangat mudah dipahami. Terima Kasih sudah mencerdaskan Indonesia.

  • @arissupratman9500
    @arissupratman9500 3 ปีที่แล้ว +1

    Terima kasih pak atas penjelasan mengenai Dividen, bagus banget mudah dipahami.

  • @3cgamez593
    @3cgamez593 3 ปีที่แล้ว

    Terima kasih bnyk Pak Nurkholis utk jawabannya.Sangat membantu.Top👍👍

  • @tenyom7771
    @tenyom7771 3 ปีที่แล้ว +1

    Terima kasih banyak pak saya jadi tambah mengerti

  • @adisananda9269
    @adisananda9269 3 ปีที่แล้ว

    Terima kasih pak atas penjelasan mengenai Dividen. Saya request penjelasan mengenai tata cara, logika berpikir untuk melakukan Koreksi Fiskal Positif dan Negatif pak termasuk seperti perbedaan metode yg dipakai di akuntansi komersial dan fiskal yg bisa menyebabkan kena koreksi
    Terima kasih pak

  • @abdularis6870
    @abdularis6870 ปีที่แล้ว

    sangat menarik, terima kasih atas video edukasi nya pak,
    pak mau bertanya saya contoh kan pada kasus pak ali diatas, pak ali memutuskan untuk menggunakan dana deviden tersebut ke sektor no 9 jika pada saat re investasi tgl 31 maret 2021 pak ali membelikan dananya ke saham PT.ABCD senilai Rp5, kemudian dalam rentang hingga 3 tahun tentunnya harga saham tersebut mengalami volatilitas naik/turun, singkatnya saham nya naik menjadi Rp7 dan pak ali melakukan aksi menjual saham PT.ABCD di tgl 31 Oktober 2021 kemudian setelah T+2 dana masuk ke Rekening dana Investor/nasabah (RDI/RDN) sebesar Rp7. lalu dana tersebut masih dibiarkan mengendap di RDI/RDN, kemudian setelah 1 bulan pada tgl 1 Desember 2021 pak ali menggunakan dana sebesar Rp.5 dari RDI/RDN tersebut untuk membelikan saham lain PT. EFGH. pertanyaan nya pada kasus ini bagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku, dan apakah ada kemungkinan pak ali dianggap tidak memenuhi syarat re investasi ?
    atas jawabannya saya ucapkan terima kasih 🙏

  • @3cgamez593
    @3cgamez593 3 ปีที่แล้ว +1

    Terima kasih Pak utk penjelasannya.Tapi ada yg msh bingung,mau tny sebagai perorangan/pribadi.
    1)Utk dividen dr Perusahaan Tbk bursa shm yg diterima sebagai org pribadi newbie trader di BEI,apakah sama perlakuannya?
    2)Utk cash Dividen yg diterima di Dec 2020 apakah dipotong pajak final oleh PT Tbk atau sudah masuk bebas pajak bersyarat?
    3)Dlm SPT tahunan 2020 yg lapor maret 2021 kemarin,sudah terlanjur diiinput ke kolom pph final deviden dgn menghitung pph final= 10% x 100/90 x cash dividen yg diterima.Krn saya pikir yg saya trima adalah netto 90%nya.krn kan uda dipotong final 10%.Apakah sudah benar?
    4)Hasil deviden masih di tabungan aja,apakah boleh hny tabungan? Atau wajib diinvestasikan bentuk lain?
    5)Kalo ternyata deviden Dec 2020 yg diterima bebas pajak bersyarat & wajib diinvestasikan,apakah boleh ke reksadana?
    Mohon penjelasannya.Trima ksh sebelumnya🙏

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  3 ปีที่แล้ว +1

      Sama sama, 3c gamez;
      1. Ketentuan Pajak atas Deviden tetap berlaku bagi penerimanya, baik berasal dari Perusahaan tertutup atau Terbuka; bagi trader atau investor..
      2. Ketentuan ini mulai berlaku 2 November 2020. Jika deviden dibagi Des 2020, tentunya sudah tidak dipotong pajak(pph 4 ayat 2 10%)
      3. Untuk kepastiannya, bisa ditanyakan terlebih dahulu kepada Perusahaan TBk ys. Jika ternyata belum dipotong, maka ANda harus setor sendiri senilai 10% dari NIlai Deviden yg diterima. Penyajian di SPT sudah benar, namun angkanya harus diubah menjadi 10% x 100%.
      4. Jika masuk di tabungan, sebaiknya membuka rek khusus, karena harus dapat dibuktikan dana deviden ditahan selama 3 tahun. Jika bercampur, pembuktiannya sulit dan berpotensi sengketa dengan Kantor Pajak.
      5. Bisa diinvestasikan ke pasar keuangan manapun, termasuk reksadana
      Semoga semakin jelas dan tetap taati pajak...

  • @agus3111
    @agus3111 2 ปีที่แล้ว

    Terima kasih pak penjelasan nya

  • @sabriacc5609
    @sabriacc5609 ปีที่แล้ว

    Pak, kalau dapat dividen 100juta, utk DPP nya apakah 100juta dibagi 1.1 dulu atau 100juta x 10% ?
    - Kalau uangnya ditabung di BCA/BNI/MANDIRI apakah termasuk investasi?
    - Kalau dividen dibagikan di bulan 7,8,9 th 2022 kemudian untuk laporan investasinya itu diakhir bulan 9 th 2022 atau diawal tahun 2023?
    Terima kasih pak, semoga diberikan pencerahan 😁

  • @madanitecrozi1578
    @madanitecrozi1578 6 หลายเดือนก่อน

    kalau untuk membeli tanah?

  • @lindatambunan2987
    @lindatambunan2987 2 ปีที่แล้ว

    Terima kasih, pak, jelas

  • @AndyDarwin_Kh
    @AndyDarwin_Kh ปีที่แล้ว

    Pertanyaaan ::.. Wp mendapat deviden di th 2021, deviden itu dipakai utk DP membeli Rumah melalui KPR. Kemudian th 2022 mendapar deviden lagi. Dipakai Untuk membayar angsuran KPR. Di tahun 2023 deviden yg diterima dipakai lagi utk membayar cicilan KPR. Apakah WP tersebut bisa mendapat bebas pajak Deviden ??

  • @monsieurmadewijaya
    @monsieurmadewijaya ปีที่แล้ว

    Hi Pak, mohon infonya utk realisasi investasi penyertaan modal ke PT sendiri bagaimana ya ?

  • @agus3111
    @agus3111 2 ปีที่แล้ว

    Cara bikin laporan realisasi bgm ya pak...terima kasih

  • @pt.karuniapharmindosejati1231
    @pt.karuniapharmindosejati1231 ปีที่แล้ว

    Yg pribadi masuk Reksadana bisa ya??

  • @ridwanridho3210
    @ridwanridho3210 2 ปีที่แล้ว

    Jika deviden tsb utk beli kebun sawit yg surat tanahnya adalah surat girik yg hanya ditandatangi oleh Pak Camat. Krn jika kebun puluhan Ha dibuatkan sertifikat akan lama dan mahal sekali. Tolong advice nya pak. Thanks

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  2 ปีที่แล้ว

      Bisa saja mas, karena hukum pajak itu substance over form... yang penting dapat dibuktikan kepemilikan tanahnya dan ada arus uang pembeliannya(harus pakai transfer rekening bank ya)

  • @mujahidsyafruddin2646
    @mujahidsyafruddin2646 2 ปีที่แล้ว

    terima kasih atas penjelasannya pak, izin pencerahan untuk kejadian yang saya alami pak,
    saya punya PT pak, karena ketidakpahaman saya, keuangan PT dan keuangan pribadi tercampur-campur, saya kadang membeli aset seperti tanah dan kendaraan menggunakan uang PT, (karena keyakinan saya PT ini kan punya saya, jadi saya boleh pake). akhirnya pencatatan keuangan PT pun acak2an, di NEraca saya akun Laba Ditahan lumayan Besar, tapi anga KAsnya fiktif akibat sering di pakai, bisa tidak ya akun kas saya kurangi kemudian saya buatkan akun Piutang Direktur, kemudian pembayarannya dengan pembagian dividen yang kemudian disetorkan kembali sebagai modal, tapi mengurangi hutang,
    semoga apa yang saya tulis ini bisa dimengerti,
    terima kasih sebelumnya pak

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  2 ปีที่แล้ว

      Bisa saja pak... Penarikan uang dari PT sebaiknya ada akad/komitmen. Sesuai Undang-undang PT, pembagian deviden harus berdasarkan RUPS. Karena tidak ada RUPS mestinya pengambilan deviden menjadi tidak sah secara hukum. Jika mau direvisi menjadi Piutang, silakan... lalu dilunasi melalui pembagian deviden di masa berikutnya... Pastikan ada RUPS ya pak

  • @nenengsuryani3414
    @nenengsuryani3414 2 ปีที่แล้ว

    Terima kasih pak atas penjelasannya. Namun saya masih ada pertanyaan sbb :
    1. Jika dividen sudah direinvestasikan tetapi e-reporting investasi telat dilaporkan apakah nilai reinvestasi tersebut diakui ?
    2. Jika tidak diakui, berapa besar tarif denda masa nya Pak ?
    Terima kasih.

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  2 ปีที่แล้ว

      Keterlambatan laporan realisasi investasi akan membatalkan insentif deviden bebas pajak. Lalu akan dikenakan PPh Final 10%

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  2 ปีที่แล้ว

      Keterlambatan laporan realisasi investasi akan membatalkan insentif deviden bebas pajak. Lalu akan dikenakan PPh Final 10%

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  2 ปีที่แล้ว

      denda keterlambatan bayar PPh sekitar 1%.. (tarifnya berubah setiap bulannya..)

    • @nenengsuryani3414
      @nenengsuryani3414 2 ปีที่แล้ว

      Makasih Pak atas info nya 🙏

    • @andisupri1360
      @andisupri1360 2 ปีที่แล้ว

      @@SharingPajakMNCo kalau sudah lapor 31 maret lalu pembetulan di mei apa dianggap telat pak?

  • @WongNgakak40
    @WongNgakak40 2 ปีที่แล้ว

    pak,apakah jika kita punya reksadana dan saham harus di laporkan dalam SPT tahunan??

  • @BelajarMenggambar
    @BelajarMenggambar 2 ปีที่แล้ว

    Deviden apakah sama hal gaji pak? kasus sederhana: direktur PT A sebagai pemegang saham 100% dari PT A, dan PT A memberi gaji direktur PT A sebesar 75% ke rekening pribadi direktur PT A, dan jika tidak berketentuan bersyarat dikenakan pajak deviden. Apakah benar begitu pak? Maaf baru belajar pak. Memohon sekiranya berkenan untuk menjawab pak. Terima kasih 🙏

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  2 ปีที่แล้ว +1

      Deviden dan Gaji sangat berbeda.
      Deviden = passive income
      Gaji = active income..
      keduanya memiliki perlakuan akuntansi dan pajak yang berbeda.
      Deviden diberikan setelah PT mendapatkan laba. Gaji harus diterima Direktur karena direktur bekerja aktif mengurus perusahaan. Berapapun gaji yang diterima Direktur akan dikenakan pemotongan PPh oleh PT nya. Kalau Deviden, mulai 2 November 2020 tidak dipotong, tapi tergantung si penerimanya akan investasi atau tidak...Jika deviden tidak diinvestasikan, dia harus setor sendiri PPh nya sebesar 10%

    • @BelajarMenggambar
      @BelajarMenggambar 2 ปีที่แล้ว

      @@SharingPajakMNCo terima kasih banyak pak 🙏🙏

  • @novyeka5555
    @novyeka5555 3 ปีที่แล้ว

    Terima kasih P Nurkholis atas penjelasannya terkait perlakuan pajak Deviden orang pribadi, saya ingin memastikan berarti PT sebagai pemberi Deviden sekarang tdk melakukan pungutan pajak nya ya Pak, pajaknya dibayar sendiri oleh penerima Deviden, apakah seperti itu Pak?

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  3 ปีที่แล้ว

      Benar sekali..sejak 2 Nov 2020, PT tidak perlu melakukan pemotongan PPh atas deviden yg dibayarkan kepada pemegang saham. Hal ini karena Pem sahamlah yang mengetahui dan melaksanakan niat investasinya atau tidak..

  • @sean_01
    @sean_01 2 ปีที่แล้ว

    Pak mohon penjelasannya, klau deviden terima bln feb 2021, n investasi ke property prumahan
    Property lunas tenor 2 thn , itu gmna Pak...

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  2 ปีที่แล้ว

      Sejauh peraturan yang ada sampai saat ini, boleh...walaupun belinya NYICIL. Karena tidak ada aturan harus LUNAS

    • @sean_01
      @sean_01 2 ปีที่แล้ว

      @@SharingPajakMNCo Artinya selamat 3 thn dari akad kredit tidak boleh di jual ya Pak propertynya....
      Dan devidennya tidak dibagi proporsional Pak, karna perusahaan keluarga...itu gmna Pak....

  • @andi2828
    @andi2828 2 ปีที่แล้ว

    Pak Nurkholis tolong dong..saya karyawan kontrak dg penghasilan di bawa PTKP..ikut²an beli saham pada th 2020.sejumlah 15 jt.dan rugi..masalahnya belum saya laporkan di spt 2020..bagaimana solusinya..sangat berat bagi saya kalau mesti bayar 14% kepada pajak..apakah kalau tidak ikut kemudian diketahui saya mesti bayar denda 200%..atau hanya kena 12% karena di anggap sebagai penghasilan yg belum di laporkan saja ya..tolong Bapak jawab secara tertulis disini ya..Pak..supaya tidak terlewatkan solusi dari Bapak..tolong ya Pak..

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  2 ปีที่แล้ว +1

      Mas Andi cukup membetulkan SPT Tahunan pada bagian harta saat masih megang saham(go publik, ya) tersebut per 31 Desember 2020. Jika sudah dijual sebelum tgl 31 Desember 2020, cukup melaporkan nilai transaksi penjualannya saja di bagian "Penghasilan yang dikenakan Pajak bersifat Final"....
      Jadi, dengan adanya kepemilikan saham tidak serta merta akan dikenai pajak 12 atau 14% dan denda 200%..
      Solusinya,
      1. Jika saham masih ada per 31-12-2020, cukup membetulkan SPT Tahunan 2020 saja dengan memasukkan saham di bagian harta
      2. Jika sudah dijual, masukkan di bagian "penghasilan dikenakan pajak final"

    • @andi2828
      @andi2828 2 ปีที่แล้ว

      @@SharingPajakMNCo Terimakasih Bapak berkenan menjawab pertanyaan saya..masalahnya saham yg tidak saya laporkan di spt 2020..itu belum saya jual..masih ada sampai sekarang th 2022..malah .saham 13 jt tabungan investor ada 2 jt..dan kontrak kerja saya juga tidak diperpanjang..sekarang saya belum dapat kerja .apa boleh ya saya langsung isi di spt .2021 sebesar saham yg saya miliki..seolah olah pembelian saham th 2021 .karena kalau mesti bayar..saya sedih sekali..saya sudah rugi nilai saham ..mesti bayar lagi..14% ..apa kalau saya nekat saja ya..katanya kalau ketahuan ..hanya dianggap pendapatan yg belum dilaporkan..dan hanya kena 12.5% ..jadi lebih murah ya..saya mohon supaya Bapak Jokowi mengambil tindakan ya..seperti dahulu..Karyawan penghasilan dibawah PTKP/PENSIUN..cukup pembetulan.jika nilainya yg belum di laporkan di spt bawah 30 jt misalkan..dengan demikian menolong kami rakyat kecil..Oh iya..menurut Bapak..bagaimana ya..kalau saya tulis saja di spt 2021 nilai saham itu..atau saya kosongkan saja seterusnya..maaf Pak..kalau omongan saya melantur..karena saya benar² tidak bisa berpikir lagi..bolehkah saya langsung saja menulis di spt 2021..seolah olah pembelian di tahun 2021..kan nilai sahamnya kecil hanya 12 jt..dan tab 2.3 jt..apakah nilai sekecil itu jadi sasaran tax amnesty juga..?

    • @andi2828
      @andi2828 2 ปีที่แล้ว

      @@SharingPajakMNCo Saya takut pembetulan di spt 2020.saya dengar dari teman saya..katanya spt 2020 tidak ada pembetulan..jika di paksakan malah akan di periksa oleh AR..maaf..kata teman saya..ibarat nya sama saja bunuh diri..apakah hal ini benar atau tidak ya Pak..saya benar² menyesal membeli saham..karena hanya ikut ikutan saja..korban promosi teman..tidak tahu kalau ternyata beli saham itu rumit ya..apa boleh saya laporkan se olah olah pembelian saham 2021 ya Pak..dan jika ketahuan oleh pajak kira² saya..mesti bayar berapa persen..apakah di bawah 14% atau diatas 14% ..mohon info nya ?

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  2 ปีที่แล้ว +1

      @@andi2828 Yang benar adalah mas Andi harus membetulkan SPT 2020 untuk memasukkan pembelian saham itu. Tidak akan ada masalah kok karena nilainya tidak signifikan. Lagipula atas setiap pembelian saham di bursa efek, Kantor sudah mendapatkan data investor dari penyelenggara Bursa. Jadi harus dimasukkan di SPT 2020 dalam bentuk pembetulan SPT dengan memasukkan harta dan tabungan.
      Aturan sanksi amnesty hanya dikenakan terhadap orang yang pada tahun 2016 mengikuti program amnesty.. Jika mas Andi tidak ikut program ini tidak akan kena sanksi atau dikejar-kejar Kantor Pajak....

    • @andi2828
      @andi2828 2 ปีที่แล้ว

      @@SharingPajakMNCo Oh begitu ya..untung saya minta pendapat Bapak Nurkholis ya .ber arti info dari teman saya..mungkin ada salah paham ya..katanya sudah ke kantor pajak..dan di beri tahu oleh pegawai pajak..bahwa spt 2020 tidak dapat di lakukan pembetulan lagi..padahal itu hanya buat mereka yg telah mengikuti tax amnesty pertama ..sedangkan yg belum pernah..apalagi npwp saya kan baru ada tahun 2019..jadi kurang paham tentang pajak .mulai lapor spt juga tahun 2019..jadi rasa nya adil buat saya jika diperbolehkan melakukan pembetulan spt 2020..Sekali lagi saya ucapkan rasa TerimaKasih saya kepada Bapak..jika ada info mengenai ini ..mohon di infokan ya Pak Nurkholis.supaya saya dapat melakukan dengan benar..TerimaKasih .

  • @shellydianasari
    @shellydianasari 2 ปีที่แล้ว

    pak mohon bertanya bagaimana jika saya terlambat (baru april 2022) melaporkan realisasi investasi atas deviden, mohon bantuan jawabannya pak terima kasih

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  2 ปีที่แล้ว

      Karena tidak memenuhi syarat formal maka insentif pembebasan PPh deviden menjadi tidak berlaku dan harus dibayar 10% nya

    • @shellydianasari
      @shellydianasari 2 ปีที่แล้ว

      Pak saya sudah membayar pajak devidennya sesuai ketentuan, apakah jika saya sudah membayar pajak deviden, diperlukan lg pelaporan realisasi investasinya utk tahun selanjutnya, mengingat saya sudah melaporkan realisasi tahap thn pertama, demikian pak mohon bantuannya terima kasih 🙏

  • @adhaisori5626
    @adhaisori5626 3 ปีที่แล้ว

    Kalau sebagai wajib pajak pribadi mau membayarkan pajak dividen, caranya bagaimana ya Pak?

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  3 ปีที่แล้ว

      Orang Pribadi yang akan bayar pajak atas deviden berarti sudah berniat tidak akan menginvestasikan uang hasil devidennya. Jika deviden diperoleh bulan ini(misal Juli2021), maka PPh final harus disetor sendiri sebesar 10% dari nilai deviden yang diterimanya paling lambat tanggal 15 Agustus 2021.

  • @umisifak4360
    @umisifak4360 3 ปีที่แล้ว

    Pak kalau masih investasi masih kecil nilainya baru nabung 2 lot divedennya kecil belum bisa dibelikan lagi bagaimana pak

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  3 ปีที่แล้ว +1

      Agar tidak kena pajak atas deviden, bisa dimasukkan ke tabungan...ndak usah diambil selama 3 tahun...
      ketentuan ini tidak membedakan deviden kecil atau besar...

    • @jonpat6036
      @jonpat6036 3 ปีที่แล้ว

      @@SharingPajakMNCo Sore Pak dividen dari saham kan pasti masuk tabungan misalnya bank bca apakah boleh misalnya kita terima dividen 10 juta di bln april 2021 masuk ke BCA lalu bln oktober 2021 kita setor modal ke perusahaan Dalam negri 10 juta apakah atas perpindahan tersebut dikenakan pph dividen?

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  3 ปีที่แล้ว +1

      @@jonpat6036 Selama masih ditahan dalam bentuk investasi yg ditentukan(walaupun berpindah-pindah antar instrumen) selama 3 tahun, tetap non obyek pajak,
      misal deviden masuk tabungan, pindah deposito, pindah saham, dst..

  • @jonpat6036
    @jonpat6036 3 ปีที่แล้ว

    SElamat Siang Pak Misalnya Perusahaan membayarkan Dividen ke pemegang saham pada bulan juni 2021 dari Laba perusahaan tahun 2018 apakah atas dividen itu harus dipotong PPH? sebelum dbagikan ke Pemegang saham?

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  3 ปีที่แล้ว +1

      Ketentuan baru ini melihat kapan terjadinya pembayaran deviden, tidak melihat tahun sumber laba dibagikan...misal laba 2018 baru dibagi di 2021, tetap mengikuti aturan baru, yaitu TIDAK DIPOTONG PPh Final 10% dan jika diinvestasikan juga non obyek pajak

    • @jonpat6036
      @jonpat6036 3 ปีที่แล้ว

      @@SharingPajakMNCo Terimakasih penjelasannya Pak jadi yang penting Dividen dibagikan setelah peraturan ini keluar ya

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  3 ปีที่แล้ว

      @@jonpat6036 Benar sekali ...

  • @bowo676
    @bowo676 ปีที่แล้ว

    Salam, pak bagaimana perlakuan nya klo misal dividen yg kita investasikan sudah 3 tahun.
    Di tahun ke 4 bisa kita pakai sesukannya kah?

    • @anapdaniel
      @anapdaniel ปีที่แล้ว

      Harus pak saya pny saham nilai di 31 dec di masukan ke spt tahunan

  • @andriprasetyanugraha
    @andriprasetyanugraha 3 ปีที่แล้ว

    Bagi orang pribadi penghasilan dari dividen yg memenuhi syarat bebas pajak perlu dimasukkan lagi gak pak dalam perhitungan PPh OP sesuai Pasal 17 tarif berlapis dalam SPT Tahunan PPh OP?

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  3 ปีที่แล้ว

      Tidak perlu dimasukkan dalam perhitungan pajak progresif...karena memang bebas pajak..
      Cukup dilaporkan dalam lampiran "Penghasilan Bukan Obyek Pajak"
      Pelaporan dalam SPT Tahunan agar dapat menyajikan keseimbangan "tambahan harta dari investasi" dan sumber penghasilannya

  • @dekaputrianjani2370
    @dekaputrianjani2370 2 ปีที่แล้ว

    Maaf pak saya mau nanya, apakah pembayaran deviden kpd PT Induk Cahaya DPP sebesar 300 juta yang memiliki saham 15% dikenakan PPH Pasal 4 ayat 2 dengan tarif PPH sebesar 10% ya pak ?

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  2 ปีที่แล้ว +1

      mulai 2 Nov 2020, deviden yang diterima PT atau Badan lainnya TIDAK DIKENAKAN PAJAK alias BEBAS PAJAK...berapapun porsi sahamnya

    • @ismiastriyanah1868
      @ismiastriyanah1868 2 ปีที่แล้ว

      Diatur dalam UU berapa ya pak?
      Kalau boleh sekalian di halaman berapa?

  • @narifinnarifin2821
    @narifinnarifin2821 2 ปีที่แล้ว

    Pak, laporan realisasi itu maksudnya kita buat disaat SPT dilaporkan dengan menyatakan deviden yg kita terima telah diinvestasikan ( misal dalam bentuk tabungan ), apakah demikian? Terimakasih

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  2 ปีที่แล้ว

      Benar... misal deviden diterima 20 Mei 2022, maka paling lambat harus membuat laporan realisasi investasi melalui djponline pd saat jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan OP, yaitu 31 Maret 2023

  • @Fernando-jk7jx
    @Fernando-jk7jx 2 ปีที่แล้ว

    Pak, itu kan kasusnya si PT bagi ke si WP, maka si WP harus melaporakan realisasi tsb.. nah kalau untuk badannya gmna yah Pak? apakah harus melaporkan juga atas deviden yg direalisasi tsb?
    Terimakasihh ..

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  2 ปีที่แล้ว

      Si PT tidak ada kewajiban apapun terkait pemberian deviden kpd WP OP. Karena si PT kan tidak tahu apakah si WP OP akan menginvestasikan deviden yg diterimanya atau tidak... semua tergantung si WP OP... mau bebas ya bikin lap realisasi... Si PT carikan uangnya saja.....selamat berkarya, Brother

  • @lisna9390
    @lisna9390 2 ปีที่แล้ว

    Pak tlg tanya bagi dividen apa perlu RUPS pake notaris ato tdk perlu notaris

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  2 ปีที่แล้ว

      Pembagian deviden harus melalui RUPS dan RUPS tersebut harus dinotariskan

  • @jessyjiana7672
    @jessyjiana7672 2 ปีที่แล้ว

    Permisi bapak. Misal kita dapat devidend dari Perusahaan di Amerika serikat, apakah kita harus bayar pajak devidend juga di indonesia pak jika status kita adalah Wajib pajak Dalam negri?
    Karena antara amerika dan indonesia kan sudah ada Kesepakatan tax treaty untuk P3B, di mana amerika serikat akan memotong 15% (Witholding tax) atas devidend yg di dapat dari perusahaan mereka amerika serikat.
    Nah kalau kita sudah di potong oleh amerika apakah kita harus bayar pajak juga di indonesia? sementara status kita adalah SPDN..? terimakasih

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  2 ปีที่แล้ว

      Ketentuan pajak di Indonesia masih menganut WORLD WIDE INCOME, sehingga penghasilan dari Luar Negeri walaupun sudah dipotong di LN tetap harus dihitung menurut ketentuan PPh Indonesia. Jadi deviden di USA harus ditambahkan ddalam SPT Tahunan sebagai obyek PPh. Setelah ketemu PPh terutang atas penghasilan DN dan LN, lalu PPh yg dipotong di USA dapat dikreditkan/dikurangkan dari PPh terutang. (istilah perpajakannya PPh 24)

    • @jessyjiana7672
      @jessyjiana7672 2 ปีที่แล้ว

      @@SharingPajakMNCo PPH terhutang artinya PPH yg harus di bayarkan ya pak?
      Misal di Luar negri saya dapat 500jt dari deviden, itu kan sudah di pajaki oleh Amerika sebesar 15% sebesar 75jt. Jadi saya hanya dapat transferan 425jt saja dari Amerika.
      Pajak di Indonesia kan devidend 10%. Jadi jika saya dapat 500jt berarti 10% 50jt. Berarti 50jt itu adalah PPH terutang pak?
      Jadi kalau saya sudah bayar 75jt di amerika nanti di indonesia 50jtnya akan di kurangi 75jt?
      Mohon maaf tolong di balas ya pak. Terimakasih.

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  2 ปีที่แล้ว

      @@jessyjiana7672
      Penghasilan Deviden DN 500 juta (bayar pph final 10%)
      Penghasilan Deviden LN 500 juta (dipotong PPh USA 75 juta)
      HITUNG PAJAK DI SPT TAHUNAN:
      Penghslan DN 0
      Penghslan LN 500 juta
      Jumlah Penghs 500 juta
      PTKP(misal bujang) 54 juta
      Penghs Kena Pjk 446 juta
      PPH TERUTANG ;
      5% X 50JT ........2,5 JUTA
      15% X 200JT .......30 JUTA
      25% X 196JT........49JUTA
      30% X ................... 0
      jml PPh Terutang 81,5 juta
      PPh USA 75 juta
      PPh dibayar di DN 6,6
      Penghasilan Deviden tidak dihitung pajaknya lagi dalam SPTTahunan karena mendapatkan fasilitas pengenaan PPh FINAL..

    • @jessyjiana7672
      @jessyjiana7672 2 ปีที่แล้ว

      @@SharingPajakMNCo wah terimakasih banyak ya pak infonya.

    • @albertalbert372
      @albertalbert372 ปีที่แล้ว

      @@SharingPajakMNCo Pak apakah dividen dari LN seperti ini dimana perusahaan tersebut tercatat di bursa efek contoh APPLE, dapat dikecualikan dari objek pajak sesuai UU Cipta Kerja ? Jadi diinvestasikan balik ke NKRI. Untuk orang pribadi yah kasusnya. Thanks.

  • @samuelvictor8759
    @samuelvictor8759 3 ปีที่แล้ว

    Pak. Saya kan Dapat Deviden. Tp saya karyawan PTKP. Terus saya membeli saham dari deviden tuh. Terus saya mau menjual saham perusahan yg saya beli dr deviden tuh
    Apa kah saya kenak pajak deviden. Makasih

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  3 ปีที่แล้ว

      Jika deviden diperoleh setelah 1 November 2020, pengenaan pajak deviden tergantung pada (1) apakah deviden diinvestasikan - mas Victor sudah investasi , syarat ini terpenuhi; (2)bentuk investasinya sesuai peraturan menteri - syarat ini juga terpenuhi, karena bentuknya saham; (3) apakah memenuhi jangka waktu yang ditetapkan, yaitu ditahan selama 3 tahun - INI YANG TIDAK TERPENUHI....
      Dengan demikian, deviden tersebut terutang PPh Final 10% dari nilai investasi yang ditarik kembali... Penarikan ini masih bebas pajak, jika setelah penarikan/penjualan, nilai sebesar deviden dipindahkan ke bentuk investasi yang lain(yg diperbolehkan peraturan) misal tabungan/deposito..

    • @samuelvictor8759
      @samuelvictor8759 3 ปีที่แล้ว

      @@SharingPajakMNCo saya investasikan ke saham mas.
      Belum 3 tahun mas saham yg saya dapat deviden ya. Tapi saya mau jual saya tuh. Apakah saya kenak pajak ya kalau saya beli saham lain. Pakai uang saham deviden tuh

    • @samuelvictor8759
      @samuelvictor8759 3 ปีที่แล้ว

      @@SharingPajakMNCo saya dapat deviden bulan 3 tahun 2021 yaitu saham yg deviden bank mandiri

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  3 ปีที่แล้ว

      @@samuelvictor8759 Jika diinvestasikan ke bentuk saham yg lain lagi, tetap tidak kena mas...
      nanti di maret 2022 harus membuat laporan realisasi investasi (cuma 2 lembar aja)..menyajikan pergerakan/mutasi pembelian saham yg berasal dari deviden

    • @samuelvictor8759
      @samuelvictor8759 3 ปีที่แล้ว

      @@SharingPajakMNCo dimana saya minta kertas laporan ya mas. Supaya saya bisa buat laporannya
      Soalnya 1 saham yg saya beli tuh ada 6 saham deviden yg saya dptkn mas.

  • @sean_01
    @sean_01 2 ปีที่แล้ว

    Op meninvestasikan devidennya pd property 2019 apakah itu bisa pak?....

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  2 ปีที่แล้ว

      Tidak bisa... aturan berlaku mulai 2 Nov 2020

    • @sean_01
      @sean_01 2 ปีที่แล้ว

      @@SharingPajakMNCo kalau kita investasi utk properti 2020 tapi cair dananya 2021, apakah bisa?....
      Klau kita investasi ke tabungan nov thn 2021, trus dananya tidak boleh di gunakan selama 3 thn?
      Trus

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  2 ปีที่แล้ว

      @@sean_01 deviden seharusnya diterima terlebih dahulu, baru diinvestasikan..
      deviden yang diterima setelah investasi, tetap kena pajak... maka cari investasi lainnya setelah menerima deviden(,misal dev diterima Juni 2021) maksimal dapat diinvestasikan sampai 31 Maret 2022 kemudian ditahan selama 3 tahun

    • @sean_01
      @sean_01 2 ปีที่แล้ว

      @@SharingPajakMNCo pertanyaannya deviden terima bln November 2021 apakah bebas pajak?....klau iya, lapor realisasi pling lambat blan brapa?
      Klau investasi ke tabungan per November 2021 n dananya di utuh selama 3 thn?...

  • @PissMenn
    @PissMenn 2 ปีที่แล้ว

    Apakah dari 5M tsb harus full disetor semua dalam suatu waktu pak? Atau boleh bertahap selama termin 3 tahun tersebut? Misal 2M, 2M, lalu 1 M di akhir?

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  2 ปีที่แล้ว

      Harus diinvestasikan kembali paling lama akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak (desember) Misal Deviden dibagi 23 April 2021, maka investasi harus full dipenuhi paling lambat 31 Maret 2022.