GAWAT!! Baru Mendirikan Usaha Harus Menjadi PKP!!

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 4 ต.ค. 2024
  • GAWAT!! Baru Mendirikan Usaha Harus Menjadi PKP!!
    PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang memilik usaha dengan omzet diatas 4,8 Miliar per tahunnya. Namun tidak sedikit bagi orang-orang yang mendirikan usaha sudah memiliki omzet diatas 4,8 Miliar dan sudah menjadi PKP ketika awal berdiri.
    Bagi Anda yang baru mendirikan usaha namun belum termasuk dalam kategori PKP yaitu belum memiliki omzet diatas 4,8 Miliar pertahunnya, apakah perlu mendaftarkan diri sebagai PKP? Jawabannya adalah tergantung diri Anda, sebab ada beberapa alasan selain memiliki omzet diatas 4,8 Miliar pertahun, pengusaha harus menggolongkan dirinya sebagai PKP.
    Lalu apa saja syarat yang perlu dipenuhi untuk menjadi PKP bagi pengusaha yang baru mendirikan usahanya?
    Awas kena Denda PAJAK BESAR! Hanya karena ketidak tahuan Anda! Yuk belajar pelatihan lengkap mengenai pajak, check selengkapnya dilink berikut ini www.dconsultin...
    Anda dapat berkonsultasi online untuk mendapatkan solusi dari masalah yang sedang Anda hadapi di dalam bisnis Anda saat ini, baik terkait dengan pajak, keuangan, maupun sistemasi bisnis. Bagaimanacaranya? check selengkapnya di link berikut
    www.dconsultin...
    Bisnis Anda sulit berkembang dan bingung mulai memperbaiki dari mana? Segera Check up Bisnis Anda sekarang juga! Informasi lengkap klik link dibawah ini :
    www.dconsultin...
    Apabila anda ingin mendapatkan video series tentang bagaimana anda bisa mengembangkan usaha anda dengan lebih luar biasa, klik
    dconsulting.id...
    Bergabung bersama dengan komunitas bisnis di Telegram, dimana anda bisa sharing di dalam grup dan mendapatkan informasi-informasi seputar bisnis yang selalu update setiap hari, gabung secara gratis melalui link berikut
    t.me/dconsulti...
    Untuk informasi lebih lanjut bisa kontak saya di :
    Instagram: / dedysidarta_official
    Facebook: / dedysidarta
    TH-cam : / dedysidarta
    Tiktok : / dedysidarta
    Atau bisa kontak di :
    Instagram: / dconsulting.id
    Facebook: / dconsulting.id
    TH-cam : / dconsultingid
    Tiktok : / dconsulting.id
    #pajakusaha #tipspajak #pajakpenghasilan

ความคิดเห็น • 50

  • @sisteminovasiakurasi123
    @sisteminovasiakurasi123 3 หลายเดือนก่อน

    sangat lugas penjelasannya, mudah dimengerti...Terima kasih Pak Dedy,

  • @arumwardani8092
    @arumwardani8092 ปีที่แล้ว

    pisah cv / pt emang beres ke pajak. tapi ga beres ke bpjs tk & ks. masa iya karyawan nya sama harus daftar bpjs lagi. apalagi skrg bpjs periksa terus setahun sekali.

  • @daniellie8046
    @daniellie8046 2 ปีที่แล้ว +2

    Klu buka baru perkebunan dan perikanan tapi utk export itu buat perorangan bgs buat pt atau apa pak

  • @IrwanPrasetia
    @IrwanPrasetia 7 หลายเดือนก่อน

    Terima kasih bang sangat jelas

  • @mazekonugrooofficial6032
    @mazekonugrooofficial6032 3 หลายเดือนก่อน

    Saya baru buka usaha nih pak dengan badan usahabaru 1 bulan

  • @odyan9806
    @odyan9806 ปีที่แล้ว +1

    Pak, kalau PT perorangan bisa gak dapatin tender proyek senilai 10M?

  • @dclinique9797
    @dclinique9797 2 ปีที่แล้ว +2

    Pak, mau tanya, perusahaan baru dibidang retail (mini market) saat di notaris diarahin ga perlu pkp karena omset dibawah 4.8M. nah misal selama 3 tahun omset juga masih dibawah 4.8m apakah 4 tahun berikutnya harus PKP walau masih dibawah 4.8M. atau tidak perlu PKP...rata rata omset sebulan masih dibawah 100jt

  • @Uenuen20
    @Uenuen20 8 หลายเดือนก่อน

    Karena mulai bulan 10,11,12,Januari saya ada pmbelian yg sudah kena PPN,Krn bln Januari ini ada perusahaan yg mnt faktur pajak dari CV saya

    • @dodisyahputra7812
      @dodisyahputra7812 3 หลายเดือนก่อน

      Faktur pajak itu harus uda pkp y

  • @sixthavenueentertainment4842
    @sixthavenueentertainment4842 ปีที่แล้ว +2

    Maaf tmn2 mau tnya jika dri awal buka PT mau pkp...krn cust2 smua pkp...apakah bisa mgnsjukan lgsung tnpa hrus tungu bukti 4.8M nya? Krn smua yg di layani PPN ...thx

  • @odyan9806
    @odyan9806 ปีที่แล้ว +1

    Pak tanya. PT perorangan kan omzet harus dibawah 5M. Apakah kalau tidak PKP boleh ya

  • @savirahendrawan
    @savirahendrawan 2 หลายเดือนก่อน

    Kak mau tanya kalo kita gak punya neraca atau laporan laba rugi gimna??? Kita udah buka cv 3 thun. Tapi belom ada pekerjaan yg masuk samsek. Sejak buka cv thn 2020. Gimna ya????

  • @rposh281
    @rposh281 ปีที่แล้ว +1

    Pak sy rencana mau buat cv..krn bidang usaha sy berhubungan dgn pendidikan(sekolah) apakah lgs pkp apa boleh belom pak..trus modal brp utk bs membuat cv..mksh

  • @je.semarang0026
    @je.semarang0026 4 หลายเดือนก่อน +1

    Salom ko, mau tanya. Kalau supplier tidak menerbitkan faktur pajak, tetapi customer meminta faktur pajak apakah kita bisa menerbitkan faktur pajaknya ko?

    • @CvPratamaCreativeLine
      @CvPratamaCreativeLine 4 หลายเดือนก่อน

      bantu jawab, bisa tapi perusahaannya harus pkp dulu. trus nanti tarif 11%nya ditanggung sendiri. sehingga lebih mahal setornya ke pajak

  • @MuhamadHabibi-n4q
    @MuhamadHabibi-n4q 2 หลายเดือนก่อน

    Aq kenabang baru bikin udah kena. Pajak .26 jutra

  • @HelmiSyarizal
    @HelmiSyarizal 8 หลายเดือนก่อน

    Apabila bentuk usaha PT ,omzet dibawah 4,8 miliar setahun,apa bisa melakukan kegiatan import? walaupun kena ppn import?

  • @syafrilrichie2945
    @syafrilrichie2945 ปีที่แล้ว +1

    Malam pak, mau tanya sedikit. PT Saya belum pkp karena omset masih di bawah 100jt/th dan sudah berjalan 2th pas Corona masuk. Apa bisa saya Minta pendapatan saya di potong pph23 biar menjadi bukti saya ke laporan pajak tahunannya

  • @slametryanto2242
    @slametryanto2242 8 หลายเดือนก่อน

    Apakah kalau kita beli bisa tanpa Ppn juga, karena biasanya kalau beli barang teknik harga sudah include Ppn.. bagaimana cara menunjukkan bahwa kitabbukan PKP melainkan PT. Perorangan (Non PKP)

  • @yogipratama4244
    @yogipratama4244 ปีที่แล้ว

    Mantap

  • @julianmulia2824
    @julianmulia2824 ปีที่แล้ว +2

    Selamat pag pak. Apakah betul sebagai Eksportir wajib menjadi pengusaha PKP?
    Saya baru mau membuat usaha di bidang ekspor.

    • @DedySidarta
      @DedySidarta  ปีที่แล้ว

      Halo kak..Untuk pertanyaan kakaknya, saya sarankan kakak bisa mengikuti acara live QNA terkait dengan perpajakan Bersama dengan pak Dedy di tanggal 19 Januari jam 20:00, melalui platform Instagram secara gratis. Berikut link Instagram dari pak Dedy Sidarta instagram.com/dedysidarta_official/ . Mohon maaf kami tidak membalas melalui comment ini, karena beberapa kesibukan yang cukup padat dari pak Dedy.
      Kalau kakak merasa pertanyaan ini cukup urgent, kakak boleh mengambil sesi konsultasi private. Berikut link untuk kakak bisa meminta konsultasi private dengan pak Dedy. www.dconsulting.id/biolink
      Oh ya kak, kebetulan kami sudah menyiapkan pelatihan secara lengkap untuk pengembangan bisnis dan perpajakan dengan framework PSF di www.dconsulting.id/bsm. Silakan diakses jika kakak berkenan. *Reply by Admin.

  • @palagandarussalam3399
    @palagandarussalam3399 2 หลายเดือนก่อน

    Kalau perusahaan baru, dan non PKP.
    Supplier nya terbitkan PPn.. apakah PPn supplier bisa di kreditkan pak ?

  • @gakontanpajampangan
    @gakontanpajampangan ปีที่แล้ว +1

    Pertanyaan di menit ke 6 seputar suplier terbit faktur pajak tapi kita masih non pkp (januari-september) , tapi di bulan oktober kita sudah pkp, pertanyaannya bagaimana mengurus PPN dari januari-september? ataukah kita hanya lapor PPN dari transaksi oktober saja? terimakasih pa semoga sehat selalu

    • @rh3a._
      @rh3a._ ปีที่แล้ว +1

      Pertanyaan yg sama nih semoga ada jawaban

  • @jaygloria6323
    @jaygloria6323 ปีที่แล้ว

    Mohon dijawab..kalau kita sudah pkp tapi jual barang tanpa menambahakan ppn ke customer kita..apakah ppn 11 persen itu jadi beban kita yang harus dibayar pe pajak?

  • @gos3591
    @gos3591 ปีที่แล้ว

    pak sy arif izin bertanya, jika badan usaha PT berdiri okt 2019, untuk onset dibawah 4.8M, pajak penghasilan normal sebesar 11% itu dikalikan dengan LABA KOTOR Atau LABA BERSIH Ya ? Mohon pencerahannya, terima kasih.

  • @orlandosimangunsong
    @orlandosimangunsong ปีที่แล้ว +1

    berarti jika tidak pkp, kita menjual tanpa ppn ya pak? dan bagaimana jika kita sudah pkp dan suplier kita dari luar negri? kita sebagai importir

    • @B45AR.Jakarta
      @B45AR.Jakarta ปีที่แล้ว

      alangkah baik'nya lapor pkp, e-faktur dari jual-beli . agar lebih aman kedepannya

  • @iwanduodin
    @iwanduodin ปีที่แล้ว

    kl beli dpt PPN dr supplier tp end usernya ga mau PPN gmn Pak?

  • @nkri525
    @nkri525 ปีที่แล้ว +1

    5:53. Heran saya pkp dibebankan 11%

    • @DedySidarta
      @DedySidarta  ปีที่แล้ว

      Iya ini video lama kak. Tarif baru skrg 11%

  • @zulviaaofa8407
    @zulviaaofa8407 2 ปีที่แล้ว +2

    Pak, kalau suplier kita non pkp dan posisi kita sudah pkp apakah ada kewajiban bayar ppn atau tidak ya pak? Kan suplier tidak memungut ppn pak

    • @B45AR.Jakarta
      @B45AR.Jakarta ปีที่แล้ว

      suplier non pkp, boleh sy tdk lapor bayar. selagi omzet di bawah 4,8M /Tahun

  • @Uenuen20
    @Uenuen20 8 หลายเดือนก่อน

    Cara pelaporan pajak gmn pak

  • @chelyelzalesbata6631
    @chelyelzalesbata6631 2 ปีที่แล้ว +1

    Ijin bertanya pak, jika perusahaan belum PKP pada saat penjualan apakah boleh menambah PPN 11% atau bagaimana pak ? terimakasih pak

    • @olandoyang7463
      @olandoyang7463 ปีที่แล้ว +1

      Gak biSa..anda blom punya hak di situ utk menagih ppn ,jika belum PKP

  • @reginalumentut4424
    @reginalumentut4424 ปีที่แล้ว

    Mau bertanya Pak. Ini kasus karena kejadian seperti di video, baru punya CV sudah harus cetak faktur pajak, jadi daftar menjadi PKP dan baru tahu detail kewajiban PKP Setelah nonton video2 Bapak.
    Sekarang kasusnya CV yg sudah PKP punya rekanan instansi pemerintah untuk pengadaan barang, dan pengadaannya menggunakan faktur pajak biasa yg nantinya berarti jadi pajak keluaran CV. Sementara barang yg CV tersebut adakan sebelumnya dibeli dari toko yg PPNnya sudah termasuk di notanya atau itu pajak digungungung. Jadi Bagaimana pelaporan SPT masa PPN untuk CV tersebut? Apakah pembelian barang oleh CV bisa jadi pajak masukan? Kalau tidak, berarti 11% PPN pengadaan harang bersama instansi tersebut nantinya terbayar full juga oleh CV walaupun sudah ada yg disetor instansi tersebut? Mohon pencerahannya. Terimakasih.

    • @DedySidarta
      @DedySidarta  ปีที่แล้ว

      Halo kak..Untuk pertanyaan kakaknya, saya sarankan kakak bisa mengikuti acara live QNA terkait dengan perpajakan Bersama dengan pak Dedy di tanggal 19 Januari jam 20:00wib, melalui platform Instagram secara gratis. Berikut link Instagram dari pak Dedy Sidarta instagram.com/dedysidarta_official/ . Mohon maaf kami tidak membalas melalui comment ini, karena beberapa kesibukan yang cukup padat dari pak Dedy.
      Kalau kakak merasa pertanyaan ini cukup urgent, kakak boleh mengambil sesi konsultasi private. Berikut link untuk kakak bisa meminta konsultasi private dengan pak Dedy. www.dconsulting.id/biolink
      Oh ya kak, kebetulan kami sudah menyiapkan pelatihan secara lengkap untuk pengembangan bisnis dan perpajakan dengan framework PSF di www.dconsulting.id/bsm. Silakan diakses jika kakak berkenan. Reply by Admin.

  • @kangbayan3104
    @kangbayan3104 ปีที่แล้ว

    Untuk karyawan apakah secara data juga harus terpisah kak?

  • @osedaproperty
    @osedaproperty ปีที่แล้ว

    Tmks info nya pak

    • @DedySidarta
      @DedySidarta  ปีที่แล้ว

      Sama-sama kak, semoga kakaknya dan keluarga selalu sehat dan diberkati ya. Kalau ada senggang waktu, boleh kunjungi website kami ya kak di www.dconsulting.id supaya kakaknya mendapatkan informasi terbaru seputar sistemasi bisnis, keuangan dan perpajakan ☺️🙏
      *Reply by Admin.

  • @jangqie
    @jangqie ปีที่แล้ว

    pak mau nanya sya dah pkp saya ikut pengadaan pemerintah saya dah bayar ppn dan pph di pungut oleh bendahara lalu ketika saya mau buat laporan spt tahunan saya disuruh bayar pajak final 0,5 lg...tolong pencerahaan nya?

    • @septarandika
      @septarandika 6 หลายเดือนก่อน

      Itu PPH badan buk, wajib dibayarkan tiap tahun, untuk perusahaan baru jumlahnya 0,5 persen dari omzet kotor

  • @diniwork8062
    @diniwork8062 2 ปีที่แล้ว

    pak mau tanya, kalau misal perusahaan saya non pkp karena omzet belum mencapai 4.8 pertahun, faktur masukan yang dari supplier kan tidak bisa dikreditkan? apa itu nanti masuk sebagai beban pengurang pendapatan saaat koreksi fiskal?
    dan apakah kalau non pkp nantinya saat lapor pph badan sudah pasti nihil ya?

  • @dunialogging5442
    @dunialogging5442 2 ปีที่แล้ว

    Pt saya baru berdiri 1 minggu.apakah sudah bisa pengajuan pkp pak?

  • @joakim591
    @joakim591 ปีที่แล้ว

    Apakah CV sudah wajib bayar PPh walau blum PKP?

    • @DedySidarta
      @DedySidarta  ปีที่แล้ว

      Halo kak..Untuk pertanyaan kakaknya, saya sarankan kakak bisa mengikuti acara live QNA terkait dengan perpajakan Bersama dengan pak Dedy di tanggal 19 Januari jam 20:00, melalui platform Instagram secara gratis. Berikut link Instagram dari pak Dedy Sidarta instagram.com/dedysidarta_official/ . Mohon maaf kami tidak membalas melalui comment ini, karena beberapa kesibukan yang cukup padat dari pak Dedy.
      Kalau kakak merasa pertanyaan ini cukup urgent, kakak boleh mengambil sesi konsultasi private. Berikut link untuk kakak bisa meminta konsultasi private dengan pak Dedy. www.dconsulting.id/biolink
      Oh ya kak, kebetulan kami sudah menyiapkan pelatihan secara lengkap untuk pengembangan bisnis dan perpajakan dengan framework PSF di www.dconsulting.id/bsm. Silakan diakses jika kakak berkenan. *Reply by Admin.

  • @camsantan9193
    @camsantan9193 2 ปีที่แล้ว

    pak kl mau konsul lewat tlp bisakah

  • @mochamadtaufik6383
    @mochamadtaufik6383 ปีที่แล้ว

    mau bisnis...usaha sendiri maju sendiri, giliran sdh mulai berkembang "di cekik " HARUS BEGINI dan BEGINI. klo tdk mau ikutin aturan = jgn dilanjutkan usahanya !!! bukankah dibatasi dan tetap jadi pengusaha kecil2lan aj !. krn negara ini sdh dikuasai pengusaha kelas kakap. wkwkwk..