Trimaksi utk pak joni atas pemberian pencerahannya bagi kami masyarakat yg belum paham dan bisa mengerti erkait hak mililk tanah sekalipun bersertifikat. dan masih dipersoalkan b
Ijin tanya pak.. sy beli rumah dari developer perorangan.. pembelian sudah sesuai sop dan melalui notaris.. surat2 pun lengkap shm imb, pengecekan tanah bahwa tanah tidak dalam sengketa… tapi setelah 6 bulan ditinggali tiba-tiba ada panggilan dari pengadilan bahwa tanah sengketa.. apakah pahitnya jika kami kalah sy selaku pembeli apa bisa minta pertanggung jawaban developer secara hukum? Karena menurut tetangga yang kami hadapi cucu dari pemilik tanah sebelumnya yg memang sudah dijual dan suka coba coba ngaku ngaku tanah orang lain seperti mafia tanah.. Apakah ada perlindungan hukum untuk pembeli rumah? Mohon pencerahanya 🙏
Mohon maaf terlambat balas... kalau untuk itu ada ibu... ibu kategori Pembeli BERTIKAD BAIK..... Pembeli bertikad baik dilindungi oleh UU.... agar jangan slow respon bisa via wa 0821 3141 1462
Pak mau tanya mohon dibantu jawab. Ayah saya sedang diserang adikadik perempuanya perihal sebidang tanah yang sudah bersertifikat SHM atas nama ayah saya(Dulunya Kakeknya Ayah saya yang menghibahkan langsung ke ayah karena ayah anak laki satu"nya yang ngurus orangtua dikampung,yang lain sudah menikah ikut suami)nah Sawah yang sudah puluhan tahun digarap dan dibayarkan pajaknya oleh ayah saya kini setelah Orang Tua ayah saya meninggal para adik adiknya ini heboh mempermasalahkan 1 sawah ini padahal sebelunnya anak anak perempuanya sudah dijatah tanah masing masing gitu. Pertanyaan saya apakah memang bisa status tanah tersebut digugat sama adik"nya tersebut? mohon penjelasanya ya pak terimakasih, semoga berkah.
selamat pagi.... mohon maaf saya baru sempat membalas.... persoalan gugat menggugat siapa saja yang merasa di rugikan boleh mengajukan gugatan ke Pengadilan.... akan tetapi untuk kasus saudara jika sudah dihibahkan oleh kakek kepada ayah saudara maka hak milik atas tanah tersebut adalah sah secara hukum dan tanah tersebut bukan lagi sebagai warisan untuk direbutkan oleh saudara-saudara yang lain... karena telah terjadi peralihan hak dalam bentuk hibah kepada salah satu anaknya dan semua anak telah memperolah hak nya masing-masing sehingga tidak perlu untuk direbutkan lagi....
pak kalau tapak rumahnya atas nama leluhur datu yang sudah meninggal lama, memiliki anak tunggal dan memiliki cucu 5..tapi sewaktu cucu no 4 dan 5 beliau sudah meninggal. anehnya sekarang tapak rumah sudah di pindah nama kan oleh cucu no 4.sedang tapak rumah itu rumah nya dan dokumen hilang semua kena banjir bandang
kalau persoalan itu masuk kategori harta warisan.... dan semua anak atau cucu punya hak sama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku..... baik itu menurut waris islam maupun hukum waris negara. tingal di buktikan saja dengan saksi kalau ternyata surat-suratnya sudah tidak ada lagi
kalau masalahnya ini bisa digugat dengan dalil perbuatan melawan hukum di Pengadilan negeri dan bisa gugat juga pembatalan SHM di pengadilan tata usaha negara.....
Karna kebimbangan saya dan bisa dikata trauma Krn pernah tertipu sy mencari info ttg rumah yg sy beli 3 th yg lalu....dan belum bersertifikat masih AJB...nah yg sy heran selama sy tinggal kok belum pernah dah tagihan pajak....apa yg harus sy lakukan? Mohon penjelasannya 🙏
selamat pagi... sorry baru balas.... untuk hal tersebut yang harus dilakukan adalah langkah yang sederhana yaitu karena sudah beli dan sudah ada AJB maka saran saya coba ajukan penerbitan SHM dulu karena dengan begitu bisa tau apakah tanah tersebut bermasalah atau tidak karena jika bermasalah maka pihak pertanahan tidak akan mengeluarkan SHM.
Pak tanah kita sudah bersertifikat sudah 30 thn lama nya .ada pihak lain mengklaim di atas tanah it dia punya hak padahal dia bukan kluarga saya.dia mengaku tanah nya karna ada wakaf orang nenek nya di dekat tanah kita .soal nya dulu nenek sayang kasihan sama mereka tanah untuk pemakaman nenek nya tidak ada .jadi nenek sayang menginginkan nenek nya di makam kan di tanah saya.jadi anak yang di tolong nenek saya it mengklaim dia punya hak di atas tanah it dia .bukti dia hanya makam nenek nya . apakah dia bisa memperkarah kan tanah saya pak .mohon bantu pencerahan nya pak
mohon ijin bertanya kakak. tanah yg sudah di beli lama dan sudah berstifikat asli dari kantor pertanahan terus masih ada pihak lama yg ayah nya sudah meninggal dunia. Anak nya yg laki2 tumbuh besar dan membawa bukti sertifikat lama mereka ke kami bahwa tanah yg sudah di beli oleh kami masih milik nya dan iya membawa bukti sertifikat lama ayah nya ke kami. Itu kira2 seperti apa jalan keluarnya kakak?. sedangkan kami sudah beli pada Ayahnya waktu dulu.
Terimakasih untuk pertanyaannya.... kalau untuk masalah ini dapat dijelaskan bahwa tanah yang sudah dibeli oleh anda adalah jual beli yang sah dan patut digaris bawahi juga bahwa tanah tersebut bukan merupakan harta warisan juga... sehingga ketika ada ahli waris yang membawa sertifikat lama mengatakan bahwa itu tanah mereka adalah keliru karena tanah tersebut sudah dibeli dari orang tua mereka dan ahli waris dalam hal ini anak tersebut tidak bisa mengklaim bahwa tanah tersebut masih milik mereka. tetap pertahankan karena itu merupakan hak anda berdasarkan jual beli yang sah dengan orang tua mereka. saran saya kuasai terus lahan tersebut dan jangan serahkan ke pihak yang mengklaim.
Bang aku dam tetangga ki sdh hampir semua punya sertfikat dan sdh terbit kyrang lebih 20 tahun tapi karna si mafia ini merasa tanah kami ada dalam surat girik yang dia punya dan pada zaman dulu kasasi kami menang dan sekarang stelah berapa puluh tahun mereka pk lagi dan di nyatskan menang.... Dan kami di beri waktu hakim ketua untuk negoisasi dngn mafia itu dan kami semua ga mau karna kami merasa punya sertifikat itu bagaimana bang.... Kalau abng melibat kasus kami
maaf baru balas.... kalau sudah menang maka memohon untuk penetapan surat Berkekuatan Hukum tetap.... agar secara hukum diakui sehingga suatu saat ada gugatan baru lagi maka anda dilindungi secara hukum.... jika masih ingin bertanya dan agar jangan slow respon bisa via wa saya 0821 3141 1462
Ijin bertanya pak,tahun 80an orang tua membeli tanah ada surat perjanjian jual beli dll, ternyta pada tahun 2012 ada makelar tanah(mafia tanah) yg kerjasama dengan anak penjual tanah untuk membuat sertifikat tanah, kami baru aja tahu klo tanah itu trnyta sdh di sertifikatkan. Oya kami juga memiliki surat perjanjian kalau anak tesebut tidak akan menggugat tanah yg sudah dijual itu. Apa yg harus kami lakukan ya pak? Sebelumya saya ucapkan terimkaaih
Terimakasih sudah bertanya. Untuk Menjawab Pertanyaan ini ada dua solusi yaitu : 1. Karena tanah anda belum disertifikatkan maka bisa gugat secara perdata ke pengadilan negeri setempat dengan dalil gugatan hak milik atas tanah. 2. Tanah anda juga bisa digugat pembatalan sertifikat hak milik yang sudah ada dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara tentang gugatan pembatalan penerbitan sertifikat hak milik. 3. Cara ketiga bisa melaporkan para pihak ke pihak kepolisian atau kejaksaan tinggi setempat dengan dugaan praktek mafia. CATATAN : Bila Masih butuh penjelasan lanjutan bisa juga hubungi saya di No Hp 0821 3141 1461 TERIMAKASIH......
terimakasih penjelasannya pak,sangat mencerahkan, ada yang ingin saya tanyakan pak, saya membeli rumah riwayat dari zaman mbah buyut sudah ditempati secara turun temurun, nah pas balik nama SHM dan dicek oleh notaris ternyata tanah sebelah rumah saya masih termasuk didalam shm yang sudah atas nama saya, apakah tanah tersebut bisa saya minta lagi dan menjadi milik saya sedangkan tanah tersebut sudah difungsikan menjadi kandang ternak dan sdh berdiri sejak saya membelinya ?
maaf saya ralat pak, setelah saya cek lagi ternyata shm dan pbb nya beda, lebih luas di pbb daripada shm setelah saya telusuri ke anggota keluarga yang menempati dulu dan ke mertua saya katanya bener tanah sebelah punya kakek tapi konon katanya sudah dijual ke pihak sebelah karena alasan butuh tapi proses jualnya tidak jelas surat menyuratnya apakah ada atau tidak. intinya tanah itu diklaim punya tetangga sebelah walaupun tidak jelas surat2 nya tapi untuk pajak pbb selama ini kita yang membayar. apakah dengan modal pajak pbb saya bisa mengclaim tanah tersebut pak ?
Pak mau nanya sertifikat sy terbit tahun 2004, tapi digugat di PTUN tahun 2023, itu kan sdh lebih dari 90 hari.. yang sy tanyakan waktu 90 hari itu dari terbit sertifikat atau yang bagaimana pak. Mohon dijawab. terimakasih.
Terimakasih pak..... waktu 90 hari itu dihitung dari Penggugat mengetahui SHM tersebut pak.... jadi mau tahun berapa saja inti nya kalau penggugat baru mengetahui nomor dan nama dalam SHM maka darisitulah dihitung tenggang waktu 90 hari pak.....
Ijin pak bisa dikasih pencerahan nya,, saya sdh transaksi mmbeli tanah bersertifikat shm,, ajb sudah di buatkan oleh notaris bahkan sudah di balik nama kepemilikan.. Nah ada oknum mengaku dari pihak ahli waris menggugat dan membawa sertifikat hak milik thn cetakan 95 dan mengajak untuk mediasi di bpn,, nah sikap kita seharus nya gimana ? Sertifikat tahan yang saya beli penerbitan thn 2015
sebeanrnya secara hukum sertifkat yang terdahulu yang mempunyai kekuatan mengikat.... namun bisa di lakukan upaya hukum tentang status sertifkat tersebut dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan pak
Tanya pk ini ada sertifikat yg sudah terbit sekitar 2 thn tapi di gugat di BPN, dalil gugatan soal proses pembuatan sertifikat, mohon penjelasan , terima kasih
mohon izin..... sekedar meluruskan..... Gugat nya wajib di Pengadilan..... kalau di BPN itu undangan untuk mediasi pak...... mohon petunjuk soal kronologis kasusnya pak
saya di beri warisan sebidang tanah dan sudah bersertifikat atas nama saya dan sudah terbit lebih dari 5 tahun sertifikat itu jadi,tapi pihak lain tidak setuju apakah sertifikat itu bisa di gugat
kalau bicara bisa di gugat tentu saja bisa di gugat jika suatu saat ada pihak merasa dirugikan namun secara hukum anda di untungkan karena mendapat pengakuan dari negara sebab sertifikat merupakan bukti otentik kepemilikan tanah
Izin bertanya Pak,,, Sertifikat tanah dari orng sya,, ad di orng lain tanpa ad perjanjian jual beli,, sekrng sertifikat sya Minta tpi tdk di ksh, mnta pencerahanmya,, makasih.
Siang pak...... Alasan sertifikat tanah tidak dikasih apa dulu pak.... Kalau tidak alasan yang jelas sudah bisa dikategorikan tindak pidana penipuan penggelapan dan bisa di proses secara hukum pidana dalam bentuk laporan polisi. Bisa juga di gugat ke pengadilan dengan dalil perbuatan melawan hukum yaitu menyimpan barang milik orang lain tanpa hak....
Bg,ladang orang tua saya dipakai orang ditanam tanpa izin, kondisi ladang ditinggal lama skitar 20 tahunan krena keluarga pindah keluar provinsi. Kmrin sdah coba jalan damai Cuma yg pemakai tanah merasa seakan tanah dia krena sudah dia tanami batang rambutan . Sedangkan Suratnya sertikat atas nama orang tua saya keluaran tahun 1996 Apakah bisa dugugat?
Untuk Lebih Jelas Konsultasi Boleh Juga Di Tinggalkan Nomor Kontak nanti saya jelaskan secara detail.... dan untuk penjelasannya saya buatkan juga dalam bentuk video ya.... mohon di simak....
Maaf saudaara ku nummpang nanya,ada beberapa bidang tanaah yg di. Miliki oleh si A,si Aa ini adalah sebai oranng. Tua dari dua bersaudara,etanyaan saya,anak dari bapak. Ini yg tua cewek dan yg muda cowak , si cowak ini tadi membuat sertifikat tanah tanpa sepengetahuan kakaknya bahkan bapaknya masih hidup juga tidak di kaasih taau ,aapakaah sertifikat ini sah / tidak,mohon jawabannya. Terimakasih
sertfikatnya tersebut sah karena merupakan produk hukum.... akan tetapi sertifkat tersebut bisa dibatalkan dengan dasar budel waris atau warisan yang belum dibagi.... sehingga ahli waris lain bisa menggugat karena semua ahli waris mempunyai kedudukan hukum yang sama.
izin bertanya pak saya membeli tanah waris dan hak waris sudah menyetujui ada jual beli kami membeli dengan secara angsur dan tanah tersebut sudah kami sertifikat a.n saya. sudah selang 1 tahun salah satu hak waris ingin menguasai tanah tersebut dengan meminta minta uang lagi. trus dari pihak saya (pembeli) akhirnya memutuskan untuk membatalkan pembelian tanah tersebut karena terjadi keributan. apa bisa pak kami batalkan pembelian tanahnya? dan apa bisa juga saya meminta uang kembali? mohon maaf apa ada hukumnya apa bila kami batalkan terimakasih pak mohon jawabanya🙏
kalau masalah ini menyangkut hubungan keperdataan sehingga jika di batalkan maka semua hak dan kewajiban harus di kembalikan pada kondisi semula... jadi jika pihak pembeli ingin membatalkan maka pembeli dapat meminta kembali uang yang sudah dibayarkan.....
Izin bertanya pak, pihak penggugat wajib membuktikan itu dalam bentuk apa maksudnya pak? Apakah misalnya Kwitansi jual beli atau akta jual beli seperti itu? Mhon penjelasannya pak, terimakasih
Bang . Kalau perubahan sertifikat warisan tanah dan rumah milik org tua yang dibuat rubah mama oleh salah satu saudara kita secara sepihak lalu disembunyikan tanpa pengakuan atau sepengetahuan saudara2 yang lain itu bagaimana bang ?
Izin bertanya pak, ayah saya membeli tanah dari orang sejak 1993, AJB dan SHM sudah atas nama bapak saya. Kmudian di tahun ini setelah 30 tahun kebun trsbut kami garap...datang orang yg mengaku sbgai cucunya si penjual ingin menggugat kami dgn surat jadul yg di pegangnya. Apakah penggugat bisa menang pak dgn bukti yg dimiliki nya?
Pak saya beli tanah bersertifikat hak milik tapi saya nga bisa buat ajb, karena kades tidak mau tandatangan surat ahliwaris, dengan alasan karena ada segelnya.
Saya sudah kenotaris ,dasar membuat AJB harus ada ahliwaris yg di tandatangani pak kades, ahliwaris sudah tanda tangan semua,tinggal pak kades yg tidak mau Tanta tangan alasan karena ada segelnya takut di tuntut yg punya segel,jadi saya nga bisa buat AJB untuk balik nama
Izin bertanya pak kalau boleh mohon direspon. Pihak 1 membeli sebuah bangunan dari pihak 2 secara tunai dengan surat masih Girik disertai perjanjian internal ke 2 pihak bahwa pihak 2 harus menaikkan sampai SHM. AJB sudah jadi lalu ketika proses naik ke SHM hasil penemuan dilapangan dengan sistem di BPN bahwa bangunan tsb sudah SHM an. Orang lain yang tidak dikenal dan diketahui oleh tetangga sekitar bangunan tsb. Selidik ke Desa bahwa catatan pembelian bangunan tsb an. SHM org tsb tidak pernah ada tercatat di Desa. Pertanyaannya, apa saja yang harus dilakukan pihak 1 terhadap pihak ke 2? bgmn jika pihak 2 tidak bisa mengurus SHM bangunan tsb menjadi milik pihak 1? Apa yang dapat dituntut oleh pihak 1? Atau kah murni harus menanggung kerugian hanya menempati fisik bangunan tsb saja tanpa memiliki surat? Terima kasih Pak.
Terimakasih sudah bertanya.... mohon maaf slow respon.... Untuk Pihak 1 dapat menggugat Pihak ke 2 untuk mengembalikan semua kerugian yang telah terjadi karena Pihak 2 sudah menjual lahan dan bangunan tanpa status hukum yang jelas yang ternyata lahan dan bangunan itu sudah SHM atas nama orang lain..... dalam hal ini pihak ke 2 telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum secara keperdataan dan pihak ke 2 wajib untuk menggantikan semua kerugian yang timbul.... Nanti Pihak ke 2 lah yang berurusan dengan orang yang sudah mempunyai SHM atas bangunan tersebut.... Sedangkan Pihak 1 tidak mempunyai hubungan hukum dengan SHM yang sudah ada. Agar jangan slow respon bisa kontak saya di nomor wa saya 0821 3141 1462
Pak, kalau Sertifikat SHM, dan ada kelebihan tanah sya disertifikat 3m, apakah bisa saya langsung patok kasih pembatas sendri bahwa itu tanah saya sesuai di sertifikat SHM saya?
Pak tanah saya sudah bersertifikat. Sudah 20 Thun. Kemudian di gugat oleh oknum desa yg mengatakan bahwa tanah yg sya tempati milih . Pengairan/ tanah negara. Tapi tetangga di samping saya tidak di akui tanah negara.. ini aneh. gmana ya pak. ??
Siang Pak.... Maaf Baru Balas.... Kebetulan saya juga seorang pengcara.... Jika tanah bapa di gugat maka bapa cukup hadapi gugatan tersebut dengan mengajukan bukti-bukti kepemilikan atas tanah bapa... satu poin yang paling penting bapa merupakan pemilik sah yang diakui oleh negara dalam bentuk adanya sertifikat sehingga jika ada pihak yang menggugat maka pihak tersebut wajib hukumnya untuk membuktikan.... sedangkan untuk bapa cukup menyiapkan pembelaan serta bukti-bukti untuk mematahkan semua argumentasi hukum yang dibangun oleh penggugat dalam bentuk saksi dan surat-surat.... karena siapapun bisa menggugat selagi pihak yang menggugat merasa dirugikan dan punya bukti untuk menggugat. supaya jangan slow respon bisa via wa ya pak. 082131411462
mas jika ada pembagian tanah pekarangan namun ada salah 1 yg ditinggal karna berada di rantauan waktu itu, ternyata pulang mau menggugat ke Nama pemegang sekarang. masuknya ke perdata apa pidana. #hasil PTSL.
Terimakasih atas pertanyaanya.... Kalau persoalan tersebut masuk sengketa perdata dan untuk itu wajib digugat ke pengadilan negeri setempat dengan dalil budel waris yang belum dibagi atau gugatan pembagian harta warisan.
@@joniefraim7017 Kepanitiaan kami yg ada didesa apakah menemui BAP juga? asalkan masuk Pdt kami siap namun masuk Pdn kami agak gelisah. karna kami (panitia) hny membantu menjembatani keperluan keluarga
@@ardisetiawan9198 Kalau ada unsur penipuan atau pemalsuan dokumen maka bisa masuk pidana karena kategori mafia tanah. Tapi kalau dokumennya tidak ada pemalsuan maka masuk ranah Perdata.
jin bertanya......saya punya tanah ber SHM...dgn alamat jln jogya........sekarang kondisi tanah saya di gugat.....pihak pengugat dgn bermodalkan surat leter c....pengugat ini sering mengugat tanah2 disekitar saya...ada 11 perkara yg dia gugat dgn bermodalkan surat leter c....dari 11 perkara itu ada yg sudah keluar putusan pengadilan ..di putusan tersebut berbunyi..bahwa surat leter c dari pihak pengugat..tersebut beralamat di jln jakarta....sedangkan alamat tanah saya berada di jln jogya.......yg jadi pertanyaan saya...apakah bukti putusan pengadilan itu bisa di jadikan bukti ...bahwa gugatan pengugat ke saya salah alamat n batal demi hukum..?
Terima kasih sudah bertanya..... Saya Sangat senang sekali dengan pertanyaan ini..... besok saya buatkan video tentang penjelasannya secara detail sekaligus saya menjawab pertanyaan saudara.
Izin bertanya pak jika tanah yang sudah bersertifikat terkena erosi sehingga posisi tanah berpindah ke sebelah sungai bagaimana hukum untuk kepemilikan tanah pak
Selamat siang.... mohon maaf baru membalas... bila tanah sudah terkena erosi maka saran saya lakukan pengukuran ulang untuk penetapan ulang batas.... karena hak kepemilikan tidak mengikuti tanah yang berpindah.... artinya tanah anda tetap pada semula dan tidak mengikuti perpindahan tanah sehingga saran saya pengukuran ulang saja sesuai dengan keadaan semula. terimakasih....
Izin bertanya bang, Bagaimana jika saya telah membeli tanah pada 2022, dan saya sudah memiliki AJB dan Sertipikat atas nama saya. Namun tiba tiba ada pihak yang menggugat bahwa dia sudah membeli tanah tsb namun dengan alasan penjual / pemilik tanah sebelumnya menguasakan transaksi tsb ke pihak lain. Apakah kepemilikan saya masih aman atau masih bisa digugat ya bang? Mohon dibantu bang, Terimakasih
selamat pagi..... kalau tanah yang sudah beli dan sudah SHM maka anda merupakan PEMBELI BERTIKAD BAIK dan PEMBELI BERITIKAD BAIK DILINDUNGI OLEH UNDANG-UNDANG...... apabila ada pihak yang menggugat itu terserah pihak yang menggugat karena siapapun bisa menggugat yang penting ada alasan hukum dan hubungan hukum yang jelas..... sedangkan untuk anda sendiri kepemilikan statusnya aman namun wajib untuk membuktikan di Pengadilan bahwa anda adalah PEMBELI BERITIKAD BAIK......
Terimakasih atas pertanyaan yang diberikan.... Jika Sertfikat sudah balik nama ke orang lain dapat di Gugat ke PTUN dan dapat di Gugat Ke PN.... jika Gugat Ke PTUN wajib memperhatikan tenggang waktu mengajukan gugatan yaitu 90 hari jika Gugat ke PN maka dalil yang digunakan yaitu gugatan hak milik. Untuk Selengkapnya akan saya jelaskan dalam bentuk Video ya.... Terimakasih.
izin bertanya, tanah warisan alm. ayah saya seluas 14 hektar, dan dibagi kepada anak nya 4 orang, sampai sekarang surat tanah nya belum di pecah, akan tetapi, 2 hektar tanah warisan ayah saya di kuasai warga setempat, dan surat tanah alm ayah saya itu diterbitkan tahun 1963, apakah surat tanah tahun 1963 masih berlaku di pengadilan??
Terimakasih sudah bertanya. untuk Bukti surat tanah anda yang terbit tahun 1963 tersebut masih berlaku sampai sekarang dan apabila tanah yang sudah dikuasai yaitu 2 hektar tersebut sudah terbit sertifikat maka anda bisa mengajukan gugatan ke pengadilan tentang Gugatan Sengketa Hak Milik dengan bukti surat tahun 1963 tersebut.
@@joniefraim7017 sudah ingin kami gugat dari dulu, tapi karna kemanuasian kami membiarkan warga menempatinya, tahun demi tahun semakin rame yang menempati, dan jalan ditanah tersebut mereka ingin membuat nya menjadi jalan umum.. dan pihak keluarga kami tidak setuju apabila jalan ditanah tersebut menjadi jalan umum, apakah hak kami kuat mempertahankan jalan ditanah tersebut untuk tidak jadi jalan umum?? soalnya mereka menuntut kepada lurah untuk menjadikan jalan ditanah kami menjadi jalan umum?
@@tengkuamri1185 Secara hukum anda dan keluarga mempunyai hak atas tanah tersebut..... dengan alas hak surat tahun 1963 tersebut sehingga ketika terjadi ada peralihan hak untuk keperluan apapun tanpa sepersetujuan dari anda sebagai salah satu ahli waris merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kebetulan saya Sebagai Pengacara ...... Jadi saran saya alangkah lebih baik di gugat secara perdata sehingga jelaslah hak dari anda dan keluarga sebagai salah satu ahli waris.
@@joniefraim7017 hai pak mohon bantuan nya, tadi kami di undang ke kejaksaan dan membahas soal tanah tersebut, dan surat tanah kami yang tahun 1963 tersebut, suratnya diukur dan dibuat oleh "LANDREFORM" apakah surat tersebut memiliki kekuatan pak? karna kata mereka surat tersebut tidak memiliki hak, dan masih punya negara, jadi negara bebas memakainya untuk pembangunan jalan umum, mohon penjelasannya pak, karna kami takut dibodohi. terimakasih
@@tengkuamri1185 Selamat Siang..... Untuk Surat Tanah anda tahun 1963 dan dengan adanya LANDREFORM maka negara mengakui anda sebagai pemilik tanah yang sah dan hak anda sah dan diakui oleh negara. Ketika ada pembangunan jalan umum maka negara wajib untuk mengganti kerugian yang ada alami tersebut. Oleh sebab itu untuk persoalan ini anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Setempat Untuk dengan dalil gugatan ganti rugi.
Ijin bertanya pk, kami punya sebidang tana pk, orang tua kami meninggal waktu kami masi kecil, kemudian adik/saudara bapa kami membuat surat kepemilikan tananya atas nama mereka padahal tana itu bukan tana warisan pk. Kalo gitu gimana cara gugatnya pk..?
kalau persoalan itu ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat dengan dalil gugatan hak milik.... yang paling penting siapkan bukti surat dan saksi agar bisa dibuktikan status kepemilikannya di dalam sidang pembuktian..... agar jangan slow respon bisa kontak saya lewat wa.... terimakasih
Ijin bertanya bang... Ibu sy pernah menikah 2x dr pernikahan itu ibu sy dan suaminya membeli tanah dan d bangun rumah d atasnya dan dtahun 1995 mereka bercerai dan tdk memiliki keturunan..ibu sy meninggalkan rumah tersebut..la d tahun berikutnya mantan suami ibu menikah dan memiliki anak..mereka tinggal d rumah tersebut sampailah d tahun 2022 suaminya meninggal..dan sekarang ibu sy ingin menuntut Hak gono gini tanah dan rumah tersebut...akan tetapi ternyata rumah tersebut sudah d sertifikat atas nama istrinya..apakah itu masih bisa d gugat bang...sedangkan itu jelas2 tanah dan rumah ibu sy dan mantan suaminya. Trima kasih
Selamat Siang Terimakasih sudah bertanya..... Pemecahan sertifikat itu terjadi apabila dalam satu lahan ternyata ada dua kepemilikan atas tanah tersebut..... oleh sebab itu dengan adanya pemecahan sertifikat berguna bagi pengakuan hak milik atas tanah tersebut setelah tanah tersebut dibagi kepada masing-masing pihak menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Ijin bertanya kak, jika ada seseorang yang ingin menggugat sertifikat secara perdata, bukti2 model apa yg bisa diberikan atau berlaku di pengadilan mengenai bahwa suatu lahan bersertifikat tersebut merupakan lahan yg msh milik bersama?
Kalau bicara soal bukti tentu sangat banyak banyak tergantung pihak yang mendalilkan. Contoh Si A membeli tanah dari si B pada tahun 2020 dan belum mengurus sertifikat. Namun pada tahun 2021 ada pihak Lain yaitu Si C juga membeli tanah dari si B untuk obyek yang sama dan langsung mengurus sertifkat yangf akhirnya sertifkat tersebut keluar tahun 2021. Kemudian si A menegetahui bahwa tanahnya sudah ada terbit sertifkat atas nama orang lain yaitu si C maka untuk menggugat si C, Si A harus membuktikan bahwa si A yang lebih dahulu membeli tanah tersebut dengan bukti misalnya kwitansi jual beli dan pelepasan hak tahun 2020. Jadi untuk bukti tergantung dalil yang digunakan oleh si penggugat karena akan diuji di pengadilan. Penting untuk di ingat bukti dalam perkara perdata harus memiliki bukti Asli jangan fotokopi tetapi harus bisa menunjukan yang asli.
@@alappendi3683 Bisa menggugat secara perdata bang.... ke pengadilan negeri untuk membatalkan jual beli tanah dengan dalil hukum gugatan pembatalan jual beli tanah sehingga sertifikat yang timbul atas dasar jual beli tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Agar saya tidak slow respon bisa wa saya di nomor 0821 3141 1462 Terimakasih
Saya rencana mau beli tanah dikampung yg saya tanyakan tanah ini pernah dibeli 2 orang pihak A sama B saya pihak C terakhir mau beli tanah itu apa saya harus minta kwitansi pembelian dari pihak A ke pihak B kalau seandainya cuman ada kwitansi pembelian dari pihak B Apa Aman dikemudian hari Kalau sudah dapat Kwitansi pembelian dari pihak B ke saya pihak C sama surat sertifikat SHM Apa sudah komplit aman dikemudian hari Trimakasih Semoga dapat jawaban.
Sya punya tanah kurang lebih 1 hektar..14 tahun yg lalu sya mnjual tanpa akta/jual beli..tpi smpai skrang blum di bayar..ktika sya mmpertnyakan dia mngklaim karna scra diam diam dia mmbuat srtifikat..apakah sya masih bisa mnggugat karna 1 kmpung pun tau kalu mmang tanah tersbut blum d bayar..mhon pencarahannya..
Sangat bisa di Gugat... walaupun tanah tersebut sudah bersertifikat bisa di gugat dengan dalil gugatan wanprestasi sehingga membatalkan perjanjiann jual beli yang sudah terjadi.
@@peakampong4770 Siapkan saja saksi dan bukti surat-surat lain yang bisa menerangkan lahan tersebut merupakan lahan milik bapa. Nanti buktinya di info kesaya ya.... Nanti saya jelaskan dari sisi Pengacara soal kekuatan bukti yang bapa punya. Kebutulan saya juga seorang PENGACARA,.
Saya mau taya tanah orang tua saya di ramas oleh orang lain tapi tanah itu sudah di jual lagi sama si perampas itu padahal tanah itu sudah di sertipikat apa masih bisa di gugat ?trimakasih
Terimakasih atas pertanyaannya.... bisa digugat ke Pengadilan Negeri setempat dengan dalil gugatan perbuatan melawan hukum untuk membatalkan jual beli yang telah ada serta menyatakan tanah tersebut adalah milik anda secara hukum yang dapat diminta dalam gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.
Kaka apakah kita bisa gugat seorang yg punya sertifikat tanah dengan sejarah. Karna org pnya sertifikat mau menggugat kita dgn sertifikat, tp kita punya sejarah. Tolong jelaskan kk🙏🙏🙏
Izin bertanya pak ...Tanah orang tua saya baru saja di sertifikatkan dan tidak lama kemudian ada seorang penggugat dan dia meminta bantuan kuasa hukum akhirnya orangtua saya di beri Surat dari kuasa hukum sampai 2 kali. Trus langkah apa yang harus kami lakukan? Terimakasih pak🙏
Siang juga pak.... surat yang dimaksud adalah surat somasi.... biasanya setelah somasi ketika tidak di respon maka di ajukan gugatan ke Pengadilan.... saran saya abaikan saja somasi nya karena tanah orang tua saudara sah secara hukum yang dapat dibuktikan dengan SHM.... apabila penggugat merasa di rugikan silahkan ajukan gugatan ke pengadilan sedangkan untuk saudara cukup saja mempertahankan hak saudara karena SHM mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.
Bang, mau bertanya, ayah saya baru beli tanah dengan rumah, tapi belum balik nama, disertifikat masih atas nama penjual, tapi sertifikat ada sama kita dengan kwitansi jual beli, ada tanda tangan penjual di atas materai dan ada tanda tangan saksi ( polisi), apakah bisa digugat bang?
Sebelumnya Mohon Maaf Baru Menjawab Pertanyaan saudara..... dan atas pertanyaan saya ucakpan terimakasih. Jika tanah dan rumah sudah dibeli dan ada kwintansi jual beli serta ada pelepasan hak dari penjual kepada orang tua saudara.... maka secara hukum tanah dan rumah tersebut sudah merupakan hak milik orang tua saudara karena sudah terjadi peralihan hak dalam bentuk jual beli tanah dan rumah...... namun tidak menutup kemungkinan bisa juga digugat oleh pihak lain yang merasa dirugikan atas jual beli tersebut.... akan tetapi peluang itu sangat kecil karena jika ada pihak yang menggugat maka pihak lain tersebut wajib membuktikan semua dalilnya sehingga dapat membatalkan perjanjian jual beli tanah dan rumah tersebut..... namun saudara tidak perlu kwatir karena orang tua saudara merupakan pembeli beritikad baik dan pembeli beritikad baik itu dilindungi oleh undang-undang. Terimakasih.
Halo Pak izin bertanya. Semisal ada kasus keluarga A memiliki tanah yg sudah bersertifikat dan sudah dibangun rumah, tpi tiba2 pihak lain mengklaim kalo itu tanahnya. Langka apa yg bisa dilakukan pihak A dalam penyelesain ini, apakah cukup dengan memberikan bukti sertifikat tanah atau ada yg lain? Terima kasih
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih sudah bertanya.... Kalau misalnya Tanah dari A sudah bersertifkat dan sudah di bangun rumah, maka secara fakta penguasaan tanah ada pada Pihak A dan secara hukum negara mengakuinya yaitu dengan adanya SHM. Apabila ada Pihak Lain yang mengklaim tanah tersebut miliknya maka pihak yang mengklaim wajib untuk membuktikannya dengan cara mengajukan Gugatan ke Pengadilan. Sedangkan untuk pihak A saya Sarankan jangan menunjukan bukti sertifikat kepada pihak lawan atau pihak yang mengklaim karena jika menunjukan maka pihak yang mengklaim bisa menjadi SHM milik A tersebut untuk membuat Gugatan. Pihak A cukup diam dan menunggu saja karena secara hukum Pihak A memiliki Sertifikat atau SHM dan secara fakta pihak A pulalah yang meneguasai Lahan dengan bukti telah dibangun rumah. Dalam Hukum PERDATA Pihak Yang Mengklaim Wajib Hukumnya Untuk Membuktikan.
@@joniefraim7017 terima kasih untuk jawabanya Pak, sebelumnya maaf Pak bertanya lagi. Jika posisi pihak A sudah terlanjur menunjukan bukti sertifikat dikarenakan pihak yang mengklaim memanggil perangkat desa & notaris, dan akhirnya pihak A menunjukan sertifikatnya. Apakah tdk papa? Dan kalo hal ini sudah terjadi maka harus bagaimana Pak? Terima kasih
@@iqoistiqomah1909 Kalau Sudah Terlanjur menunjukan bukti juga tidak masalah.... yang paling penting sekarang siapkan bukti lain sebagai bukti pendukung untuk menghadapi gugatan jika ada gugatan. Biasanya pihak lawan untuk menggunakan segala cara untuk mencaritahu nomor SHM untuk digugat baik itu dalam bentuk Gugatan Tata Usaha Negara atau Gugatan Perdata. Kalau ada kendala yang lebih lanjut bisa tinggalkan nomor kontak yang bisa dihubungi.... akan saya jelaskan secara detail..... Kebetulan saya juga Seorang Pengacara.....
Sorry baru balas..... kalau soal gugat menggugat siapa saja boleh menggugat karena itu adalah hak mereka. akan tetapi yang harus di perhatikan adalah apakah gugatan dari adik bapak yang menggugat bapaknya saudara punya dasar hukum dan alas hak atau tidak karena setiap dalil dalam gugatan wajib untuk di buktikan. sebelumnya saya ucapkan terimakasih..... jika ada yang mau ditanyakan bisa juga kontak saya lewat nomor hp nanti akan saya jelaskan secara detail. terimakasih
Walaupun tidak bersetifikat namun hukum masih melindungi hak masing-masing pemilik.... oleh sebab itu desa tidak bisa mengusai secara melawan hukum atau tidak bisa dikuasai secara sewenang-wenang... Apabila punya bukti bisa ajukan gugatan ke pengadilan.
bang، Apakah sertifikat adalah bukti terkuat kepemilikan?? Dan mungkinkah penggugat akan menang melawan orang yg bersertifikat di pengadilan dengan menggunakan pengacara?? d
Sertifikat merupakan bukti yang sempurna.... namun bisa saja kalah juga dalam pengadilan... yang penting asal usul dan silsilah tanahnya jelas dalam pembuktian saja pak.
Izin bertanya ,saya diwarisi tanah oleh arang yang tidak punya anak ,dansaat ini sudah 5 tahun lebih SHM atas nama saya ,apakah saudara dari pemberi tanah bisa menuntut, mohon di jawab terimakasih
Terimakasih sudah bertanya.... mohon maaf slow respon.... kalau bicara soal warisan maka yang harus di ketahui dahulu adalah si penerima waris mempunyai kedudukan hukum yang sah dengan pewaris atau tidak..... sehingga ketika ada pihak menggugat dalam hal ini suadara dari pemberi tanah maka anda secara hukum dilindungi dalam hal ini merupakan salah satu pihak yang berhak menerima waris.... sedangkan untuk gugat menggugat merupakan hal yyang wajar.... selama penggugat bisa membuktikan dalilnya maka sah sah saja.... walaupun tanah warisan anda sudah SHM tapi tidak menuntup kemungkinan bisa di gugat.
@@nadiaagustina1169 kalau soal angkat anak angkat wajib ada penetapan pengadilan sebagai anak angkat pak.... tujuan ada penetapan supaya bisa mewarisi semua warisan dari suami istri yang tidak punya anak kandung tsb.... sedangkan kalau tidak ada maka status anak tersebut masih belum bisa di katakan sebagai anak angkat.... jadi ketika ingin mewarisi harta wajib dilihat status hukum dari anak angkat tsb.. Sekali lagi kalau soal gugat bisa saja selagi masih ada hubungan hukum dam bisa di buktikan silahkan saja.... karena pengadilan status nya akan menerima semua gugatan yang masuk...... Kalau untuk sertifikat kedudukan pembuktian yang mempunyai nilai sempurna... sehingga pihak yang memiliki sertifikat ketika di gugat hanya cukup membuktikan soal silsilah tanah saja dan sejarah perolehan tanah sehingga timbul SHM. Oleh sebab itu sertifikat merupakan bentuk pengakuan negara terhadap status hukum Hak milik dari orang yang mempunyai tanah tsb sehingga sertifikat nilai pembuktiannya di pemngadilan merupakan nilai pembuktian yang sempurna. jadi tidak usah kuatir walaupun ada surat pengangkatan anak karena masih ditinjau dulu dalam pembuktian di pengadilan.
kalau penggugat ataupun tergugat kalah tidak bisa di pidana karena persoalan perdata hanya menyangkut masalah hak seseorang saja..... bukan mengenai perbuatan pidana dari seseorang......
@@joniefraim7017 .mohon di jawab smoga abang sukses membantu kami yg awam tntng hukum.pertanyaan saya bang.apakah penggugat di dlm sidang sengketa lahan di peradilan harus pemilik/nama dri isi segel tanah tersebut.dan apakah sah dan boleh yg menggugat asal dri pemilik tanah yg akan di gugat tanah nya sudah balik nama bukan dri pemilik asal nya.tpi pemilik asal nya yg di suruh menggugat apa. bisa atau tidak bisa di jadikan sebagai penggugat.apa harus atas nama di suray segel tdi yg seharusnya menggugat ke. persidangan.mohon di jawab bang.trm kasih
Pembuatan sertifkat wajib melibatkan tetangga batas karena mereka wajib tanda tangan di buku warkah tanah, hal ini bertujuan untuk menjelaskan bahwa benar tanah yang mau dibuatkan sertifikat itu adalah tanah anda.
Ap bisa dikenakan sangsi pidana,,,jika bz cp yg bertanggung jawab dalam hal tersebut.apa pihak aparatur desa atau tetangga z. krn memberikan keterangan palsu pada aparatur desa. sendangkan aparatur desa TDK mengetahui tanah tersebut masih dalam sengketa,,sbb mereka baru menjabat.krn petugas lama semua sudah diganti dgn yg baru.tanah tetangga saya sudah dibuatkan sertifikatnya sendangkan tanah tersebut masih dalam proses,, sengketa,,,Krn tanah tersebut sebagian milik saya,,,mohon pencerahannya pak🙏🙏🙏
@@obhoahsan4870 Terima kasih atas pertanyaannya .... untuk persoalan ini murni sengketa administrasi...... untuk para pihak yang salah memberikan keterangan tidak dapat dikenakan sanksi pidana namun sertifikat yang timbul akibat salah memberikan keterangan tersebut dapat mengakibatkan produk hukum dalam hal ini sertfikat bisa cacat hukum dalam segi adminstrasi. Untuk itu hanya bisa diajukan gugatan ke PTUN jika sudah ada sertifikat.
kalau itu bisa anak-anak tersebut merupakan ahli waris dan bisa mengajukan gugatan kemilikkan atas tanah terhadap pihak yang memegang SHM atas tanah tersebut.... tapi harus di ingat kalau anak anak yang mengauasai tanah maka gugat pembatalan SHM saja di Pengadilan Tata Usaha Negara
Cocok ini yang saya cari Pak. Kebetulan kami sedang memiliki masalah warisan keluarga. Salah satu keluarga kami bersikukuh bahwa SHM sudah puluhan tahun dimiliki a/n ibu tiri kami mengapa kami tidak menggugat dari dahulu. Masalahnya baru tahun lalu terbuka karena menjadi warisan Sangat menginspirasi. Terimakasih pak. Dimana kami dapat bertanya lebih lanjut pak?
Ijin bertanya pak , sertifikat atas nama ibu saya digugat sama mantan suami ibu saya sedangkan itu tanah hibah dari simbah dan dibangun bukan dari bapak/ibu saya.digugat karena sppt beda dengan nama sertifikat ,sppt atas nama kakak saudara bapak saya Apa yang harus ibu saya lakukan pak,mohon solusinya Terimakasih pak
Kalau sudah di gugat maka saran saya : 1. wajib menyiapkan bukti yang menerangkan bahwa tanah tersebut bukan merupakan harta bersama antara ibu anda dan mantan suami ibu anda sehingga dalam pembuktian bisa mematahkan semua dalil dari penggugat dalam hal ini mantan suami ibu anda. 2. kalau berkaitan dengan SPPT tidak perlu khawatir karena SPPT bukan bukti kepemilikan jadi SPPT tidak masalah kalau beda dengan sertifikat hak milik. 3. Bukti kepemilikan yang paling kuat adalah SERTFIKAT. Sehingga kalau ada pihak yang mengkalaim tanah hanya berdasarkan SPPT maka orang tersebut keliru. 4. SARAN YANG PALING PENTING : Pakai Jasa PENGACARA. Tujuannya untuk membuat dalil dan pertimbangan hukum dalam membantah semua gugatan penggugat. Kalau masih bingung dan mau bertanya bisa juga lewat nomor wa saya kebetulan saya juga seorang pengacara : 0821 3141 1462
Izin bertanya pak, orangtua saya dulu membeli sebagian tanah dari orang tapi jaman dahulu belum membuat surat perjanjian jual beli tanah tersebut. Kemudian orang tersebut sudah meninggal dan sertifikatnya sudah diturun wariskan kepada ahli warisnya 2 orang dan istrinya jadi dalam 1 sertifikat ada 3 nama katanya pak. Kemuadian saya berencana untuk membalik namakan sebagian tanah yang dibeli orangtua saya tersebut atas nama saya sendiri. Apakah surat perjanjian jual beli tanah tersebut bisa dibuat sekarang dengan harga jual beli tanah yang jaman dulu? Terus tanah tersebut pajak tahunannya juga masih atas nama orang lain blm atas nama ahli warisnya yang sekarang. Apakah saya waktu akan mengurus balik nama sebagian tanahnya tersebut atas nama saya sendiri nanti bakalan ribet ya pak? Mohon dijawab pertanyaan saya yang banyak ini hehehe 🙏🙏🙏
Selamat Siang..... Terimakasih atas pertanyaannya..... Untuk pertanyaan saudara dapat saya jawab sebagai berikut : 1. Untuk Setiap Jual Beli tanah wajib ada kwitansi jual beli tanah dan Surat pelepasan hak. 2. Namun jika pada saat pembelian tanah tersebut hanya membuat kwitansi dan tidak membuat pelepasan maka saya sarankan untuk melakukan pendekatan kepada ahli waris agar dapat membuat surat pelepsan hak yang kemudian akan menjadi salah satu syarat dalam pengurusan sertifikat. 3. Jika Ahli waris keberatan maka bisa ajukan gugatan untuk menggugat perjanjian jual beli dengan dasar meminta dan menyatakan surat jual beli dengan almarhum orang tua mereka sah sehingga dengan adanya putusan pengadilan bisa dijaddikan sebagai pelepasan hak. 4. kalau untuk surat pelepasan hak ini bisa di buat sekarang juga sehingga pada poin ke dua diatas saya sarankan untuk dilakukan upaya pendekatan dengan pihak ahli waris. INGAT DASAR PELEPASAN HAK HARUS KWITANSI JUAL BELI. 5. Kalau untuk urus sertifikat tanah tidaklah ribet karena sudah ada kwitansi jual beli dan pelepasan hak. 6. Saran saya..... Selagi bisa tempuh jalan damai alangkah lebih baik tempuh saja jalan damai. Kalau masih bingung bisa wa saya di nomor wa saya 0821 3141 1462.
@@joniefraim7017 keluarga dari pihak ahli waris juga sudah setuju dilakukan penandatanganan surat jual beli tanahnya pak karena ya masih saudara. Terus waktu itu tanahnya dibeli bapak saya, tapi ya belum ada kwitansi jual beli tanahnya juga, apakah kwitansinya tersebut juga bisa dibuat sekalian bebarengan dengan surat perjanjian jual beli tanahnya tersebut ya pak?
Izin nanya pak jika di kutipan letter c sudah atas nama ibu saya tapi di buku besar kelurahan riwayat kepemilikan di runtutan record nya tidak ada nama ibu saya. Kok bisa letter c sudah terbit bisa beda sama yang di buku kelurahan yah? padahal itu letter c sudah nama ibu saya Mohon bisa bantu jawab
Kalau Persoalan dalam kutipan Letter C yang anda miliki atas nama ibu anda.... dan ternyata di buku besar tidak ada nama ibu anda dan ternyata ada perbedaan maka ada dua hal saja yang sangat mempengaruhi. 1. bisa terjadi dua kali pendataan untuk satu objek yang sama dalam buku kelurahan sehingga terjadi kesalahan administrasi dalam penulisan riwayat maupun data dalam riwayat buku kelurahan. 2. Bisa juga ada dugaan oknum yang nakal sehingga menghilangkan data yang seharusnya ada yaitu data milik ibu anda. 3. Solusinya gugat saja ke PTUN agar bisa ditindaklajuti dengan pemeriksaan bukti maupun silsilah serta riyawat pendaftaran tanah sehingga muncul Leter C atas nama ibu anda dan kenapa tidak muncul dalam buku kelurahan.
Salam kenal pak saya mau tanya orang tua saya punya tanah yang belum ada surat tanahnya, tapi tanah disebelahnya sudah ada sertifikatnya dengan saksi batas nama orang tua, sekarang tanah orang tua saya diakui oleh orang lain berdasarkan kwitansi pembelian saja dari pihak lain , apa yang harus saya lakukan untuk mendapatkan tanah itu kembali karena orang tua SDH meninggal,terimakasih
Salam kenal juga pak...... terima kasih sudah bertanya..... untuk mendapatkan tanahnya bisa di tempuh dengan cara mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri setempat.... dengan dalil gugatan perbuatan melawan hukum agar dapat membatalkan jual beli yang sudah ada dari pihak lain dan meminta pengadilan untuk menetapkan tanah tersebut merupakan milik anda.
Tadi siang diadakan pertemuan d kantor desa saya diminta bukti kepemilikan sementara saya belum punya surat tanah tersebut,bisakah surat tanah disebelahnya menjadi bukti sbb saksi batasnya orang tua
@@asiraasi4183 Berbicara Soal Bukti.... Maka Salah satu bukti batas tanah sebelah juga bisa di jadikan bukti petunjuk awal..... selain itu apakah ada bukti lain yang bisa dijadikan dasar gugatan..... atau saksi yang tau soal silsilah tanah tersebut...... Bisa dijadikan dasar atau senjata nanti saat gugat...
Banyak tanah moyangku, diambil org yg cma dirukar babi di kepulauan Talaud bang bisa tdk di gugay sdh 20 tahun, sekarang yg memiliki yanah mLah mau masuk ke tanah kita🥲kena sa tdk beruang maknya diam sja
kalau untuk menggugat bisa saja bang.... initinya punya bukti awal yang cukup dan saksi minimal 2 orang saja...... sehingga bisa dijadikan alasan untuk menggugat walaupun sudah 20 tahun
Bisa bertanya melalui chat pribadi? Saya minta tolong karna saya memiliki masalah cukup besar dan saya pribadi orang awam...tujuan saya memcari kejelasan yang mutlak....jika berkenan mohon bantuannya🙏
Isin bertanya pak semoga ada solusinya, saya dua bersaudara dan ketika orang tua saya masih hidup, Kaka saya bikin sertifikat tanah Ats nama dia. Dan saat orang tua kami sudah meninggal dia berdalih bahwa tanah yang kami tempati berdua sekarang ini adalah hak milik dia karna sertifikat Ats nama dia,. Apakah saya bisa mendapatkan hak saya sebagai hak waris? Terimakasih sebelumnya semoga ada jawaban
Selamat malam... sorry baru balas.... untuk kasus ini bisa diajukan gugatan perdata ke pengadilan dengan dalil atau dasar budel waris yang belum dibagi .........karena setia ahli waris mempunyai kedudukan hukum dan hak yang sama di depan hukum.
Sorry Baru balas.... terimakasih sudah bertanya... masih bisa digugat... yang penting pihak penggugat punya alas hak yang bisa dijadikan dasar dalam gugatan
@@joniefraim7017 maaf pk. Mau tanya lgi. Masalah AJB.. Bgaimana hukumnya tanda tangan penjual beda dgn tanda tangan di KTP. Apakah syah menurut hukum surat AJB itu?...
@@SulaimanAljawi-cr2fy Kalau tanda tangan penjual beda dengan tanda tangan KTP maka secara hukum tidak sah.... karena bisa saja ada dugaan pemalsuan.... oleh sebab itu bisa minta dibuatkan surat pengakuan yang menerangkan bahwa ttd di KTP dan AJB adalah milik Penjual dan disahkan oleh aparat pemerintah setempat.
pak saya mau bertanya ..orang tua saya beli tanah sekitar thn 2003 dan sudah sertifikat atas nama orang tua saya sekarang ada gugatan dari pihak penjual kelanjutan nya seperti apa aya?
Selamat siang pak.... Sorry baru balas..... Gugatannya Gugatan Di Pengadilan negeri atau Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Kalau Gugatan di PN pasti berkaitan dengan sengketa hak milik atau sengketa warisan. kalau gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara berhubungan dengan tata cara dan prosedur penerbitan sertifikat hak milik.... kalau sudah di gugat pasti tahap awal sebelum masuk pokok perkara yaitu mediasi dulu antara kedua belah pihak.... tapi kalau gugatannya di Pengadilan Negeri.
@@amingchanel4232 Kalau bicara soal gugatan hak milik berarti gugatannya ke Pengadilan Negeri. Sedangkan kalau gugatan tentang prosedur dalam penerbitan sertifkat maka gugatannya di tujukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Kalau untuk Pengadilan Agama berarti tentang pembagian harta gono gini akibat terjadinya perceraian. Kalau bapak ada bukti kwitansi jual beli dan sudah ada sertifkat maka secara hukum bapaklah yang diakui oleh negara sebagai pemilik yang sah dan itu sangat kuat dalam pembuktian di pengadilan.
Bang mau nanya, sy punya tanah TPI blm bersertifikat bang trus sy KSI ke orang lain yang mengarap dgn perjanjian TDK bole menanam sesuatu tanpa seizin sy TPI beberapa waktu yg lalu sy dengar info katanya tana sy tersebut Sdh dibuat sertifikat dan sertifikat nya atas nama orang yg menggarap trsebut tanpa sepengetahuan sy apaka sy bisa menggugat nya bang tolong pencerahan nya bang? Tpi krna SDH lama sy
Sangat bisa di gugat.... bisa gugat pembatalan Sertifkat di Pengadilan Tata Usaha dan bisa juga gugat sengketa hak milik di Pengadilan Negeri setempat. Kalau Pilih Gugat di Pengadilan Tata Usaha negera maka kita menggugat untuk membatlkan sertifikat hak milik yang sudah ada. Kalau gugat di Pengadilan Negeri maka kita gugat Pihak menerbitkan sertifikat dan gugat juga kantor pertanahan sebagai turut tergugat untuk membatalkan sertifikat hak milik yang sudah terbit. Jika masih butuh pencerahan silahkan tinggalkan pesan di kolom komentar.... saya juga pengacara atau advokat... saya akan menjelaskan secara detail.
@@joniefraim7017 sy orang awam bang TDKengerti hukum,, Kalau menurut Abang yg baik nya pilih gugatan di pengadilan tata usaha apaka di pengadilan negri bang??,,apaka perlu biaya yg besar bang? Tolong pencerahan nya ya bang🙏
@@silvestershyllver5804 Kalau menurut saya Gugat saja ke Pengadilan Negeri sekaligus miinta pengosongan lahan.... Kalau untuk biaya tergantung luas lahan nya karena ada biaya daftar perkara dan biaya pemeriksaan setempat..... Saran saya mengunakan pengacara.
masih bisa di gugat pak.... intinya pak punya bukti lain yang bisa menjadi dasar mengajukan gugatan....bisa gugat ke Pengadilan Negeri.... izin...,. biar jangan slow respon bisa via wa saya juga 0821 3141 1462.... saya juga seorang pengacara.... saya akan dengan senang hati berbagi ilmu... terimakasih.
selamat siang pak, keluarga kami punya surat asal kepemilikan tanah. tapi ternyata tanah itu sudah 2x pindah tangan dan punya sertifikat tanah baru apakah bisa digugat ? mohon pencerahannya🙏🏻🙏🏻
Siang Ibu... Izin Kebetulan Saya Juga seorang Pengacara..... Pada Konteks seperti ini maka sudara dapat menggugat walaupun tanah tersebut sudah pindah tangan lebih dari satu kali.... maka saudara dapat menggugat pemegang tanah kedua sebagai Tergugat dan Pemegang tanah yang pertama sebagai turut tergugat..... yang paling penting saudara punyai bukti sebagai alas hak yang dapat membenarkan bahwa tanah tersebut adalah hak milik dari saudara.... bisa konsultasi juga via wa saya 082131411462
@@ujungkulonpost Kalau untuk hal ini bisa gugat ke pengadilan Tata Usaha Negara.... sehingga mempertanyakan kenapa prona tahun 1994 tidak muncul sertifikat namun muncul sertifikat baru yang seharusnya tidak boleh diterbitkan karena sudah ada Prona tahun 1994.
Ijin pak mau bertanya, ada tanah lembaran ternyata atas nama om 1 saya padahal ibu saya taunya dulu atasnamanya nenek, tanah tersebut sudah ada bangunan 5 rumah ,punya om 1 ( atas nama tanah) , om 2, Tante ,nenek dan ibu saya, nah Qt sebagai anak pengen pecah sendiri atas namakan ibu saya, bisa gak ya ? Soalnya Tante dan om 2 sy tidak mau mengurusnya
Sangatlah bisa..... karena tanah tersebut awalnya atas nama nenek... maka tanah tersebut merupakan tanah warisan yang pada prinsipinya semua anak berhak atas tanah tersebut. Apabila di atas tanah tersebut ternyata sudah ada bangunan sebagaimana yang disebutkan di atas, maka untuk mengurus pemecahan sangatlah mudah. Yang paling penting urus dulu Surat Pembagian Warisan atas tanah tersebut agar dapat diproses pemecahan sertifikat atas nama masing-masing ahli waris termasuk ibu anda.... Anda Sebagai Cucu bisa mengurus itu semua kok.... yang paling penting semua pihak tidak keberatan untuk membuat surat pembagian warisan......
Kalo seandainya om Tante yang lain tidak mau menyertifikatkan, kalo seandainya punya ibu saya sendiri di sertifikat kan bagaimana, berarti satu atas nama orang lain, satunya atas nama ibu saya
@@Infoterkini_disekitar Persoalan mau urus sertifikat itu hal kedua.... yang paling utama urus dulu pembagian warisannya.... nanti dengan surat pembagian warisan tersebut anda sudah bisa mengurus sertifikat atas nama ibu anda sendiri.... sehingga jika om dan tante tidak mau pun tidak jadi masalah karena lahan tersebut sudah dibagi ke masing-masing ahli waris....
❤️Maaf kak saya mau tanya.. Bagaimana jika pemilik tanah adalah nenek saya, dan tanahnya digadaikan oleh anak pertama(paman) . sedangkan sekarang nenek&anak (paman)yg menggadaikan sudah meninggal juga, dan tanah yg digadaikan sampai saat ini masih digarap orang lain, sampai orang yg menggarap tanah gadaian tadi memiliki surat pajak .. Kalo seandainya sekarang bapak saya selaku anak kedua ,hanya memiliki buku pipil(surat D)tidak memiliki sertifikat &surat pajak.. Sedangkan orng yang menggarap tanah hanya memiliki surat pajak/tanpa sertifikat tanah.. Kalo seandainya bapak saya mengambil atau menebus tanah yg digadaikan tersebut apakah bisa menang kak?mohon penjelasannya 🙏🙏🙏
Selamat Siang.... Mohon Maaf Baru membalas.... Tanah Tersebut masih berstatus sebagai tanah warisan dari ayah saudara.... jika ayah saudara ingin menebus maka sangatlah bisa karena itu merupakan hak warisan dari ayah saudara dan jika penggarap tanah tidak mau maka saudara dapat mengajukan gugatan dan ayah saudara pasti akan memenangkan perkara tersebut dengan dalil tanah warisan.
@@joniefraim7017 meskipun ayah saya tidak memiliki bukti sertifikat/bukti pembayaran pajak SSPT, dan hanya memiliki bukti buku Desa yang masih atas nama alm ibu dari ayah saya ttep bisa mengambil alih ya bang??
Kalau sudah masuk diranah pengadilan maka hakim yang memutuskan kasus tersebut.... oleh sebab itu bukan BPN menerima gugatan penggugat akan tetapi BPN wajib tunduk pada putusan hakim sehingga BPN wajib untuk tunduk dan taat sesuai dengan apa yang diperintahkan dalam Putusan hakim pak.... jadi pada posisi ini gugatan penggugat di kabulkan oleh hakim.....
Izin pertanya bang. Suami mnghadiah rumah kepada istri dan nama srtifikat juga sudah nama istri. Apa rumah itu msh bisa di gugat oleh anak tiri? Padahal sudah di hadiah kan untuk istri dan nama srtifikat juga sudah nama istri. Mohon solusi nya agar tanah tersebut kuat secara hukum?
Sebelumnya terimakasih sudah bertanya..... Kalau soal gugat menggugat maka siapapun yang berkenpentingan dan mempunyai hubungan hukum serta merasa dirugikan bisa menggugat..... Yang paling penting penggugat wajib membuktikan semua dalil gugatannya.... Kalau rumah itu merupakan hadiah suami kepada istri dan sudah ada sertfikat maka anak tiri tidak mempunyai dasar hukum yang kuat untuk menggugat karena rumah tersebut bukan merupakan warisan.... dan rumah tersebut merupakan hadiah yang dikategorikan sebagai hibah yang sah secara hukum. Patut diingat juga bahwa sertifikat merupakan alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.... Solusinya..... karena rumah tersebut sudah memiliki sertifikat maka jika ada gugatan dari anak tiri anda cukup membuktikan status perolehan rrumah tersebut dan cukup menyiapkan saksi serta menhadirkan sertifkat dan bukti lain sebagai bukti yang sah dan kuat.
@@fatmawati2316 Tidak perlu lagi.... karena dengan adanya SHM sudah memberikan jaminan kepastian hukum yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna bagi sang isteri.
@@fatmawati2316 Siap..... Sama sama sudah berpartisipasi..... kalau masih ada hal yang mau di tanyakan bisa kontak saya lewat wa biar jangan slow respon..... Terimakasih sebelumnya....
Semoga bisa jadi pencerahan hukum bagi masayarakat awam 🙏
Mantap pencerahannya 👍👍
sangat bermanfaat mohon dibuatkan konten yang membahas tentang masalah tanah dan SHM
Terima kasih kk utk pencerahannya. Sukses dan TYM
Terimakasih kk terbaik.... Tuhan Memberkati
Mantab terus menyimak
Trimaksi utk pak joni atas pemberian pencerahannya bagi kami masyarakat yg belum paham dan bisa mengerti erkait hak mililk tanah sekalipun bersertifikat. dan masih dipersoalkan b
sukses selalu
Ijin tanya pak.. sy beli rumah dari developer perorangan.. pembelian sudah sesuai sop dan melalui notaris.. surat2 pun lengkap shm imb, pengecekan tanah bahwa tanah tidak dalam sengketa… tapi setelah 6 bulan ditinggali tiba-tiba ada panggilan dari pengadilan bahwa tanah sengketa.. apakah pahitnya jika kami kalah sy selaku pembeli apa bisa minta pertanggung jawaban developer secara hukum? Karena menurut tetangga yang kami hadapi cucu dari pemilik tanah sebelumnya yg memang sudah dijual dan suka coba coba ngaku ngaku tanah orang lain seperti mafia tanah.. Apakah ada perlindungan hukum untuk pembeli rumah? Mohon pencerahanya 🙏
Mohon maaf terlambat balas... kalau untuk itu ada ibu... ibu kategori Pembeli BERTIKAD BAIK..... Pembeli bertikad baik dilindungi oleh UU.... agar jangan slow respon bisa via wa 0821 3141 1462
terima kasih atas penjelasannya. salut
Terima kasih mas joni sdah menambhkan wwasan kita,,,good joob mas 👍
Terima kasih kembali
Hebat cara pembahasannya kawan mantap
Terimakasih..... salam sehat selalu
Trimakasih kaka atas pencerahanx..jujur sya ingin diskusi lebh dalam tentang hal ini..🙏🙏
Selamat malam.... silahkan saja bisa juga lewat no wa saya.... terimakasih telah berpartisipasi
@@joniefraim7017 mohon izin kaka, minta no wax kaka..🙏
Trimaksih ..bang mau tnya
Silahkan Bang... Terima kasi
Terimakasih banyak sangat membantu padat, jelas & singkat
Terima kasih kembali
Mantaaap..!!!
terimakasih
Terima kasih banyak pak.. Ilmunya sangat membantu kami yg orang awam
Sama sama.... Terimakasih juga
Semangat kk .... Semoga bermanfaat dan sukses selalu
Keren
Trimaksih untuk pncerahan yg hebat,👍
Terima kasih kembali
Pak mau tanya mohon dibantu jawab.
Ayah saya sedang diserang adikadik perempuanya perihal sebidang tanah yang sudah bersertifikat SHM atas nama ayah saya(Dulunya Kakeknya Ayah saya yang menghibahkan langsung ke ayah karena ayah anak laki satu"nya yang ngurus orangtua dikampung,yang lain sudah menikah ikut suami)nah Sawah yang sudah puluhan tahun digarap dan dibayarkan pajaknya oleh ayah saya kini setelah Orang Tua ayah saya meninggal para adik adiknya ini heboh mempermasalahkan 1 sawah ini padahal sebelunnya anak anak perempuanya sudah dijatah tanah masing masing gitu.
Pertanyaan saya apakah memang bisa status tanah tersebut digugat sama adik"nya tersebut? mohon penjelasanya ya pak terimakasih, semoga berkah.
selamat pagi.... mohon maaf saya baru sempat membalas.... persoalan gugat menggugat siapa saja yang merasa di rugikan boleh mengajukan gugatan ke Pengadilan....
akan tetapi untuk kasus saudara jika sudah dihibahkan oleh kakek kepada ayah saudara maka hak milik atas tanah tersebut adalah sah secara hukum dan tanah tersebut bukan lagi sebagai warisan untuk direbutkan oleh saudara-saudara yang lain... karena telah terjadi peralihan hak dalam bentuk hibah kepada salah satu anaknya dan semua anak telah memperolah hak nya masing-masing sehingga tidak perlu untuk direbutkan lagi....
pak kalau tapak rumahnya atas nama leluhur datu yang sudah meninggal lama, memiliki anak tunggal dan memiliki cucu 5..tapi sewaktu cucu no 4 dan 5 beliau sudah meninggal. anehnya sekarang tapak rumah sudah di pindah nama kan oleh cucu no 4.sedang tapak rumah itu rumah nya dan dokumen hilang semua kena banjir bandang
kalau persoalan itu masuk kategori harta warisan.... dan semua anak atau cucu punya hak sama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku..... baik itu menurut waris islam maupun hukum waris negara. tingal di buktikan saja dengan saksi kalau ternyata surat-suratnya sudah tidak ada lagi
Sukses selalu
ini yang saya cari
Bagaimana tanah saya sudah bayar sppt 15 thn dan tanaman jati sudah besar lalu pagar masih ada lalu ada orang yg bikin sertefikat tanpa setahu ku
kalau masalahnya ini bisa digugat dengan dalil perbuatan melawan hukum di Pengadilan negeri dan bisa gugat juga pembatalan SHM di pengadilan tata usaha negara.....
mohon maaf agar jangan slow respon bisa juga via wa saya 0821 3141 1462
Sukses pak
Terimakasih ya
Karna kebimbangan saya dan bisa dikata trauma Krn pernah tertipu sy mencari info ttg rumah yg sy beli 3 th yg lalu....dan belum bersertifikat masih AJB...nah yg sy heran selama sy tinggal kok belum pernah dah tagihan pajak....apa yg harus sy lakukan? Mohon penjelasannya 🙏
selamat pagi... sorry baru balas.... untuk hal tersebut yang harus dilakukan adalah langkah yang sederhana yaitu karena sudah beli dan sudah ada AJB maka saran saya coba ajukan penerbitan SHM dulu karena dengan begitu bisa tau apakah tanah tersebut bermasalah atau tidak karena jika bermasalah maka pihak pertanahan tidak akan mengeluarkan SHM.
Pak tanah kita sudah bersertifikat sudah 30 thn lama nya .ada pihak lain mengklaim di atas tanah it dia punya hak padahal dia bukan kluarga saya.dia mengaku tanah nya karna ada wakaf orang nenek nya di dekat tanah kita .soal nya dulu nenek sayang kasihan sama mereka tanah untuk pemakaman nenek nya tidak ada .jadi nenek sayang menginginkan nenek nya di makam kan di tanah saya.jadi anak yang di tolong nenek saya it mengklaim dia punya hak di atas tanah it dia .bukti dia hanya makam nenek nya . apakah dia bisa memperkarah kan tanah saya pak .mohon bantu pencerahan nya pak
Tetap semangat 👍👍👍 adek ku
Siap kk..... Terimakasih kk atas segala dukungannya.......
mohon ijin bertanya kakak.
tanah yg sudah di beli lama dan sudah berstifikat asli dari kantor pertanahan terus masih ada pihak lama yg ayah nya sudah meninggal dunia. Anak nya yg laki2 tumbuh besar dan membawa bukti sertifikat lama mereka ke kami bahwa tanah yg sudah di beli oleh kami masih milik nya dan iya membawa bukti sertifikat lama ayah nya ke kami.
Itu kira2 seperti apa jalan keluarnya kakak?.
sedangkan kami sudah beli pada Ayahnya waktu dulu.
Terimakasih untuk pertanyaannya.... kalau untuk masalah ini dapat dijelaskan bahwa tanah yang sudah dibeli oleh anda adalah jual beli yang sah dan patut digaris bawahi juga bahwa tanah tersebut bukan merupakan harta warisan juga... sehingga ketika ada ahli waris yang membawa sertifikat lama mengatakan bahwa itu tanah mereka adalah keliru karena tanah tersebut sudah dibeli dari orang tua mereka dan ahli waris dalam hal ini anak tersebut tidak bisa mengklaim bahwa tanah tersebut masih milik mereka.
tetap pertahankan karena itu merupakan hak anda berdasarkan jual beli yang sah dengan orang tua mereka.
saran saya kuasai terus lahan tersebut dan jangan serahkan ke pihak yang mengklaim.
Ok
Bang aku dam tetangga ki sdh hampir semua punya sertfikat dan sdh terbit kyrang lebih 20 tahun tapi karna si mafia ini merasa tanah kami ada dalam surat girik yang dia punya dan pada zaman dulu kasasi kami menang dan sekarang stelah berapa puluh tahun mereka pk lagi dan di nyatskan menang.... Dan kami di beri waktu hakim ketua untuk negoisasi dngn mafia itu dan kami semua ga mau karna kami merasa punya sertifikat itu bagaimana bang.... Kalau abng melibat kasus kami
maaf baru balas.... kalau sudah menang maka memohon untuk penetapan surat Berkekuatan Hukum tetap.... agar secara hukum diakui sehingga suatu saat ada gugatan baru lagi maka anda dilindungi secara hukum.... jika masih ingin bertanya dan agar jangan slow respon bisa via wa saya 0821 3141 1462
Ijin bertanya pak,tahun 80an orang tua membeli tanah ada surat perjanjian jual beli dll, ternyta pada tahun 2012 ada makelar tanah(mafia tanah) yg kerjasama dengan anak penjual tanah untuk membuat sertifikat tanah, kami baru aja tahu klo tanah itu trnyta sdh di sertifikatkan.
Oya kami juga memiliki surat perjanjian kalau anak tesebut tidak akan menggugat tanah yg sudah dijual itu.
Apa yg harus kami lakukan ya pak?
Sebelumya saya ucapkan terimkaaih
Terimakasih sudah bertanya.
Untuk Menjawab Pertanyaan ini ada dua solusi yaitu :
1. Karena tanah anda belum disertifikatkan maka bisa gugat secara perdata ke pengadilan negeri setempat dengan dalil gugatan hak milik atas tanah.
2. Tanah anda juga bisa digugat pembatalan sertifikat hak milik yang sudah ada dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara tentang gugatan pembatalan penerbitan sertifikat hak milik.
3. Cara ketiga bisa melaporkan para pihak ke pihak kepolisian atau kejaksaan tinggi setempat dengan dugaan praktek mafia.
CATATAN : Bila Masih butuh penjelasan lanjutan bisa juga hubungi saya di No Hp 0821 3141 1461
TERIMAKASIH......
@@joniefraim7017❤
terimakasih penjelasannya pak,sangat mencerahkan, ada yang ingin saya tanyakan pak,
saya membeli rumah riwayat dari zaman mbah buyut sudah ditempati secara turun temurun, nah pas balik nama SHM dan dicek oleh notaris ternyata tanah sebelah rumah saya masih termasuk didalam shm yang sudah atas nama saya, apakah tanah tersebut bisa saya minta lagi dan menjadi milik saya sedangkan tanah tersebut sudah difungsikan menjadi kandang ternak dan sdh berdiri sejak saya membelinya ?
Sangat bisa pak..... karena itu merupakan satu paket pak.... nanti lihat kembali di kwitansi jual beli dan pelepasan hak nya ya pak
maaf saya ralat pak, setelah saya cek lagi ternyata shm dan pbb nya beda, lebih luas di pbb daripada shm setelah saya telusuri ke anggota keluarga yang menempati dulu dan ke mertua saya katanya bener tanah sebelah punya kakek tapi konon katanya sudah dijual ke pihak sebelah karena alasan butuh tapi proses jualnya tidak jelas surat menyuratnya apakah ada atau tidak.
intinya tanah itu diklaim punya tetangga sebelah walaupun tidak jelas surat2 nya tapi untuk pajak pbb selama ini kita yang membayar.
apakah dengan modal pajak pbb saya bisa mengclaim tanah tersebut pak ?
mohon pencerahannya kalau dilihat dari sudut pandang hukum seperti apa pak 🙏🏻
Pak mau nanya sertifikat sy terbit tahun 2004, tapi digugat di PTUN tahun 2023, itu kan sdh lebih dari 90 hari.. yang sy tanyakan waktu 90 hari itu dari terbit sertifikat atau yang bagaimana pak. Mohon dijawab. terimakasih.
Terimakasih pak..... waktu 90 hari itu dihitung dari Penggugat mengetahui SHM tersebut pak.... jadi mau tahun berapa saja inti nya kalau penggugat baru mengetahui nomor dan nama dalam SHM maka darisitulah dihitung tenggang waktu 90 hari pak.....
Ijin pak bisa dikasih pencerahan nya,, saya sdh transaksi mmbeli tanah bersertifikat shm,, ajb sudah di buatkan oleh notaris bahkan sudah di balik nama kepemilikan..
Nah ada oknum mengaku dari pihak ahli waris menggugat dan membawa sertifikat hak milik thn cetakan 95 dan mengajak untuk mediasi di bpn,, nah sikap kita seharus nya gimana ? Sertifikat tahan yang saya beli penerbitan thn 2015
sebeanrnya secara hukum sertifkat yang terdahulu yang mempunyai kekuatan mengikat.... namun bisa di lakukan upaya hukum tentang status sertifkat tersebut dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan pak
mohon maaf agar jangan slow respon bisa via wa saya 0821 3141 1462
Tanya pk ini ada sertifikat yg sudah terbit sekitar 2 thn tapi di gugat di BPN, dalil gugatan soal proses pembuatan sertifikat, mohon penjelasan , terima kasih
mohon izin..... sekedar meluruskan..... Gugat nya wajib di Pengadilan..... kalau di BPN itu undangan untuk mediasi pak...... mohon petunjuk soal kronologis kasusnya pak
saya di beri warisan sebidang tanah dan sudah bersertifikat atas nama saya dan sudah terbit lebih dari 5 tahun sertifikat itu jadi,tapi pihak lain tidak setuju apakah sertifikat itu bisa di gugat
kalau bicara bisa di gugat tentu saja bisa di gugat jika suatu saat ada pihak merasa dirugikan namun secara hukum anda di untungkan karena mendapat pengakuan dari negara sebab sertifikat merupakan bukti otentik kepemilikan tanah
Izin bertanya Pak,,,
Sertifikat tanah dari orng sya,, ad di orng lain tanpa ad perjanjian jual beli,, sekrng sertifikat sya Minta tpi tdk di ksh, mnta pencerahanmya,, makasih.
Siang pak......
Alasan sertifikat tanah tidak dikasih apa dulu pak....
Kalau tidak alasan yang jelas sudah bisa dikategorikan tindak pidana penipuan penggelapan dan bisa di proses secara hukum pidana dalam bentuk laporan polisi.
Bisa juga di gugat ke pengadilan dengan dalil perbuatan melawan hukum yaitu menyimpan barang milik orang lain tanpa hak....
Bg,ladang orang tua saya dipakai orang ditanam tanpa izin, kondisi ladang ditinggal lama skitar 20 tahunan krena keluarga pindah keluar provinsi.
Kmrin sdah coba jalan damai
Cuma yg pemakai tanah merasa seakan tanah dia krena sudah dia tanami batang rambutan .
Sedangkan Suratnya sertikat atas nama orang tua saya keluaran tahun 1996
Apakah bisa dugugat?
Bisa Di GUgat Dengan Dalil Gugatan Hak Milik.... Dan Bisa JUga Dilaporkan Secara Pidana Dengan Yaitu Tindak Pidana Penyerobotan.....
Untuk Lebih Jelas Konsultasi Boleh Juga Di Tinggalkan Nomor Kontak nanti saya jelaskan secara detail.... dan untuk penjelasannya saya buatkan juga dalam bentuk video ya.... mohon di simak....
Maaf saudaara ku nummpang nanya,ada beberapa bidang tanaah yg di. Miliki oleh si A,si Aa ini adalah sebai oranng. Tua dari dua bersaudara,etanyaan saya,anak dari bapak. Ini yg tua cewek dan yg muda cowak , si cowak ini tadi membuat sertifikat tanah tanpa sepengetahuan kakaknya bahkan bapaknya masih hidup juga tidak di kaasih taau ,aapakaah sertifikat ini sah / tidak,mohon jawabannya. Terimakasih
sertfikatnya tersebut sah karena merupakan produk hukum.... akan tetapi sertifkat tersebut bisa dibatalkan dengan dasar budel waris atau warisan yang belum dibagi.... sehingga ahli waris lain bisa menggugat karena semua ahli waris mempunyai kedudukan hukum yang sama.
izin bertanya pak
saya membeli tanah waris dan hak waris sudah menyetujui ada jual beli
kami membeli dengan secara angsur dan tanah tersebut sudah kami sertifikat a.n saya.
sudah selang 1 tahun salah satu hak waris ingin menguasai tanah tersebut dengan meminta minta uang lagi.
trus dari pihak saya (pembeli) akhirnya memutuskan untuk membatalkan pembelian tanah tersebut karena terjadi keributan.
apa bisa pak kami batalkan pembelian tanahnya? dan apa bisa juga saya meminta uang kembali?
mohon maaf apa ada hukumnya apa bila kami batalkan
terimakasih pak mohon jawabanya🙏
kalau masalah ini menyangkut hubungan keperdataan sehingga jika di batalkan maka semua hak dan kewajiban harus di kembalikan pada kondisi semula... jadi jika pihak pembeli ingin membatalkan maka pembeli dapat meminta kembali uang yang sudah dibayarkan.....
mohon maaf... agar jangan slow respon bisa juga via wa saya 0821 3141 1462
Izin bertanya pak, pihak penggugat wajib membuktikan itu dalam bentuk apa maksudnya pak? Apakah misalnya Kwitansi jual beli atau akta jual beli seperti itu? Mhon penjelasannya pak, terimakasih
Wajib membuktikan dalil dalil penggugat..... misalnya ada kwitansi jual beli atau pelepasan hak atass tanah
Bang . Kalau perubahan sertifikat warisan tanah dan rumah milik org tua yang dibuat rubah mama oleh salah satu saudara kita secara sepihak lalu disembunyikan tanpa pengakuan atau sepengetahuan saudara2 yang lain itu bagaimana bang ?
itu bisa digugat pembagian harta warisan.....
Tanah suami di sertifikt nama ponakan ...padahl hak waris masih ada anak 4.gimna cara menggugatnya ?
Bang, sertifikat kami sudah 20th lebih, apakah bisa digugat ahli waris pemilik pertama?
Siap Saya Jawab Dalam Bentuk Video Ya
th-cam.com/video/eE_PnZQpL5M/w-d-xo.html
Mohon Disimak Ya Disini Ada Penjelasannya......
Makasih bang
Izin bertanya pak, ayah saya membeli tanah dari orang sejak 1993, AJB dan SHM sudah atas nama bapak saya. Kmudian di tahun ini setelah 30 tahun kebun trsbut kami garap...datang orang yg mengaku sbgai cucunya si penjual ingin menggugat kami dgn surat jadul yg di pegangnya. Apakah penggugat bisa menang pak dgn bukti yg dimiliki nya?
Tidak bisa menang pak... karena penguasaan tanah secara hukum telah 30 tahun dan dikuasai beradasarkan AJB dan SHM yang di buatkan oleh Pejabat Publik
Agar jangan slow respon bisa kontak via wa 0821 3141 1462
Pak saya beli tanah bersertifikat hak milik tapi saya nga bisa buat ajb, karena kades tidak mau tandatangan surat ahliwaris, dengan alasan karena ada segelnya.
Selamat malam.... sorry baru balas.... langsung saja AJB di Notaris setempat karena Notaris juga merupakan Pejabat pembuat akta tanah
Saya sudah kenotaris ,dasar membuat AJB harus ada ahliwaris yg di tandatangani pak kades, ahliwaris sudah tanda tangan semua,tinggal pak kades yg tidak mau Tanta tangan alasan karena ada segelnya takut di tuntut yg punya segel,jadi saya nga bisa buat AJB untuk balik nama
Izin bertanya pak kalau boleh mohon direspon.
Pihak 1 membeli sebuah bangunan dari pihak 2 secara tunai dengan surat masih Girik disertai perjanjian internal ke 2 pihak bahwa pihak 2 harus menaikkan sampai SHM. AJB sudah jadi lalu ketika proses naik ke SHM hasil penemuan dilapangan dengan sistem di BPN bahwa bangunan tsb sudah SHM an. Orang lain yang tidak dikenal dan diketahui oleh tetangga sekitar bangunan tsb. Selidik ke Desa bahwa catatan pembelian bangunan tsb an. SHM org tsb tidak pernah ada tercatat di Desa. Pertanyaannya, apa saja yang harus dilakukan pihak 1 terhadap pihak ke 2? bgmn jika pihak 2 tidak bisa mengurus SHM bangunan tsb menjadi milik pihak 1? Apa yang dapat dituntut oleh pihak 1? Atau kah murni harus menanggung kerugian hanya menempati fisik bangunan tsb saja tanpa memiliki surat?
Terima kasih Pak.
Terimakasih sudah bertanya.... mohon maaf slow respon....
Untuk Pihak 1 dapat menggugat Pihak ke 2 untuk mengembalikan semua kerugian yang telah terjadi karena Pihak 2 sudah menjual lahan dan bangunan tanpa status hukum yang jelas yang ternyata lahan dan bangunan itu sudah SHM atas nama orang lain..... dalam hal ini pihak ke 2 telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum secara keperdataan dan pihak ke 2 wajib untuk menggantikan semua kerugian yang timbul....
Nanti Pihak ke 2 lah yang berurusan dengan orang yang sudah mempunyai SHM atas bangunan tersebut.... Sedangkan Pihak 1 tidak mempunyai hubungan hukum dengan SHM yang sudah ada.
Agar jangan slow respon bisa kontak saya di nomor wa saya 0821 3141 1462
@@joniefraim7017 terima kasih pak respon dan penjelasannya cukup membantu
@@sonyasimalango JIka masih bingung dan ingin bertanya agar tidak slow respon bisa kontak saya lewat wa 0821 3141 1462
Pak, kalau Sertifikat SHM, dan ada kelebihan tanah sya disertifikat 3m, apakah bisa saya langsung patok kasih pembatas sendri bahwa itu tanah saya sesuai di sertifikat SHM saya?
Pak tanah saya sudah bersertifikat. Sudah 20 Thun. Kemudian di gugat oleh oknum desa yg mengatakan bahwa tanah yg sya tempati milih . Pengairan/ tanah negara. Tapi tetangga di samping saya tidak di akui tanah negara.. ini aneh. gmana ya pak. ??
Siang Pak.... Maaf Baru Balas.... Kebetulan saya juga seorang pengcara.... Jika tanah bapa di gugat maka bapa cukup hadapi gugatan tersebut dengan mengajukan bukti-bukti kepemilikan atas tanah bapa... satu poin yang paling penting bapa merupakan pemilik sah yang diakui oleh negara dalam bentuk adanya sertifikat sehingga jika ada pihak yang menggugat maka pihak tersebut wajib hukumnya untuk membuktikan.... sedangkan untuk bapa cukup menyiapkan pembelaan serta bukti-bukti untuk mematahkan semua argumentasi hukum yang dibangun oleh penggugat dalam bentuk saksi dan surat-surat.... karena siapapun bisa menggugat selagi pihak yang menggugat merasa dirugikan dan punya bukti untuk menggugat. supaya jangan slow respon bisa via wa ya pak. 082131411462
mas jika ada pembagian tanah pekarangan namun ada salah 1 yg ditinggal karna berada di rantauan waktu itu, ternyata pulang mau menggugat ke Nama pemegang sekarang. masuknya ke perdata apa pidana. #hasil PTSL.
Terimakasih atas pertanyaanya....
Kalau persoalan tersebut masuk sengketa perdata dan untuk itu wajib digugat ke pengadilan negeri setempat dengan dalil budel waris yang belum dibagi atau gugatan pembagian harta warisan.
@@joniefraim7017 Kepanitiaan kami yg ada didesa apakah menemui BAP juga? asalkan masuk Pdt kami siap namun masuk Pdn kami agak gelisah. karna kami (panitia) hny membantu menjembatani keperluan keluarga
@@ardisetiawan9198 Kalau ada unsur penipuan atau pemalsuan dokumen maka bisa masuk pidana karena kategori mafia tanah.
Tapi kalau dokumennya tidak ada pemalsuan maka masuk ranah Perdata.
jin bertanya......saya punya tanah ber SHM...dgn alamat jln jogya........sekarang kondisi tanah saya di gugat.....pihak pengugat dgn bermodalkan surat leter c....pengugat ini sering mengugat tanah2 disekitar saya...ada 11 perkara yg dia gugat dgn bermodalkan surat leter c....dari 11 perkara itu ada yg sudah keluar putusan pengadilan ..di putusan tersebut berbunyi..bahwa surat leter c dari pihak pengugat..tersebut beralamat di jln jakarta....sedangkan alamat tanah saya berada di jln jogya.......yg jadi pertanyaan saya...apakah bukti putusan pengadilan itu bisa di jadikan bukti ...bahwa gugatan pengugat ke saya salah alamat n batal demi hukum..?
Terima kasih sudah bertanya..... Saya Sangat senang sekali dengan pertanyaan ini..... besok saya buatkan video tentang penjelasannya secara detail sekaligus saya menjawab pertanyaan saudara.
nanti kalau kurang jelas bisa tinggalkan nomor kontak juga nanti saya jawab trik dan solusi hukumnya juga..... sebelumnya terima kasih.....
Izin bertanya pak jika tanah yang sudah bersertifikat terkena erosi sehingga posisi tanah berpindah ke sebelah sungai bagaimana hukum untuk kepemilikan tanah pak
Selamat siang.... mohon maaf baru membalas... bila tanah sudah terkena erosi maka saran saya lakukan pengukuran ulang untuk penetapan ulang batas.... karena hak kepemilikan tidak mengikuti tanah yang berpindah.... artinya tanah anda tetap pada semula dan tidak mengikuti perpindahan tanah sehingga saran saya pengukuran ulang saja sesuai dengan keadaan semula. terimakasih....
Izin bertanya bang,
Bagaimana jika saya telah membeli tanah pada 2022, dan saya sudah memiliki AJB dan Sertipikat atas nama saya. Namun tiba tiba ada pihak yang menggugat bahwa dia sudah membeli tanah tsb namun dengan alasan penjual / pemilik tanah sebelumnya menguasakan transaksi tsb ke pihak lain. Apakah kepemilikan saya masih aman atau masih bisa digugat ya bang? Mohon dibantu bang, Terimakasih
selamat pagi..... kalau tanah yang sudah beli dan sudah SHM maka anda merupakan PEMBELI BERTIKAD BAIK dan PEMBELI BERITIKAD BAIK DILINDUNGI OLEH UNDANG-UNDANG...... apabila ada pihak yang menggugat itu terserah pihak yang menggugat karena siapapun bisa menggugat yang penting ada alasan hukum dan hubungan hukum yang jelas..... sedangkan untuk anda sendiri kepemilikan statusnya aman namun wajib untuk membuktikan di Pengadilan bahwa anda adalah PEMBELI BERITIKAD BAIK......
@@joniefraim7017Pembeli itikad baik bisa dibuktikan dengan apa saja/bagaimana?
bagimana caranya itu sertifikat klw suda balik nama ke org lain
Terimakasih atas pertanyaan yang diberikan.... Jika Sertfikat sudah balik nama ke orang lain dapat di Gugat ke PTUN dan dapat di Gugat Ke PN....
jika Gugat Ke PTUN wajib memperhatikan tenggang waktu mengajukan gugatan yaitu 90 hari
jika Gugat ke PN maka dalil yang digunakan yaitu gugatan hak milik.
Untuk Selengkapnya akan saya jelaskan dalam bentuk Video ya.... Terimakasih.
Maaf saya mau tanya
izin bertanya, tanah warisan alm. ayah saya seluas 14 hektar, dan dibagi kepada anak nya 4 orang, sampai sekarang surat tanah nya belum di pecah, akan tetapi, 2 hektar tanah warisan ayah saya di kuasai warga setempat, dan surat tanah alm ayah saya itu diterbitkan tahun 1963, apakah surat tanah tahun 1963 masih berlaku di pengadilan??
Terimakasih sudah bertanya.
untuk Bukti surat tanah anda yang terbit tahun 1963 tersebut masih berlaku sampai sekarang dan apabila tanah yang sudah dikuasai yaitu 2 hektar tersebut sudah terbit sertifikat maka anda bisa mengajukan gugatan ke pengadilan tentang Gugatan Sengketa Hak Milik dengan bukti surat tahun 1963 tersebut.
@@joniefraim7017 sudah ingin kami gugat dari dulu, tapi karna kemanuasian kami membiarkan warga menempatinya, tahun demi tahun semakin rame yang menempati, dan jalan ditanah tersebut mereka ingin membuat nya menjadi jalan umum.. dan pihak keluarga kami tidak setuju apabila jalan ditanah tersebut menjadi jalan umum, apakah hak kami kuat mempertahankan jalan ditanah tersebut untuk tidak jadi jalan umum??
soalnya mereka menuntut kepada lurah untuk menjadikan jalan ditanah kami menjadi jalan umum?
@@tengkuamri1185 Secara hukum anda dan keluarga mempunyai hak atas tanah tersebut..... dengan alas hak surat tahun 1963 tersebut sehingga ketika terjadi ada peralihan hak untuk keperluan apapun tanpa sepersetujuan dari anda sebagai salah satu ahli waris merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kebetulan saya Sebagai Pengacara ...... Jadi saran saya alangkah lebih baik di gugat secara perdata sehingga jelaslah hak dari anda dan keluarga sebagai salah satu ahli waris.
@@joniefraim7017 hai pak mohon bantuan nya, tadi kami di undang ke kejaksaan dan membahas soal tanah tersebut, dan surat tanah kami yang tahun 1963 tersebut, suratnya diukur dan dibuat oleh "LANDREFORM" apakah surat tersebut memiliki kekuatan pak? karna kata mereka surat tersebut tidak memiliki hak, dan masih punya negara, jadi negara bebas memakainya untuk pembangunan jalan umum, mohon penjelasannya pak, karna kami takut dibodohi. terimakasih
@@tengkuamri1185 Selamat Siang..... Untuk Surat Tanah anda tahun 1963 dan dengan adanya LANDREFORM maka negara mengakui anda sebagai pemilik tanah yang sah dan hak anda sah dan diakui oleh negara. Ketika ada pembangunan jalan umum maka negara wajib untuk mengganti kerugian yang ada alami tersebut. Oleh sebab itu untuk persoalan ini anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Setempat Untuk dengan dalil gugatan ganti rugi.
Ijin bertanya pk, kami punya sebidang tana pk, orang tua kami meninggal waktu kami masi kecil, kemudian adik/saudara bapa kami membuat surat kepemilikan tananya atas nama mereka padahal tana itu bukan tana warisan pk. Kalo gitu gimana cara gugatnya pk..?
kalau persoalan itu ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat dengan dalil gugatan hak milik.... yang paling penting siapkan bukti surat dan saksi agar bisa dibuktikan status kepemilikannya di dalam sidang pembuktian..... agar jangan slow respon bisa kontak saya lewat wa.... terimakasih
Pak apakah sah hibah tanah hanya d saksi kan oleh pihak desa dan camat
Selamat siang mohon maaf baru balas..... kalau untuk hibah yang disaksikan oleh pihak desa dan camat merupakan hibah yang sah yang secara hukum...
👍👍👍
Ijin bertanya bang...
Ibu sy pernah menikah 2x dr pernikahan itu ibu sy dan suaminya membeli tanah dan d bangun rumah d atasnya dan dtahun 1995 mereka bercerai dan tdk memiliki keturunan..ibu sy meninggalkan rumah tersebut..la d tahun berikutnya mantan suami ibu menikah dan memiliki anak..mereka tinggal d rumah tersebut sampailah d tahun 2022 suaminya meninggal..dan sekarang ibu sy ingin menuntut
Hak gono gini tanah dan rumah tersebut...akan tetapi ternyata rumah tersebut sudah d sertifikat atas nama istrinya..apakah itu masih bisa d gugat bang...sedangkan itu jelas2 tanah dan rumah ibu sy dan mantan suaminya. Trima kasih
sangat bisa digugat... yang paling penting punya bukti dan punya saksi serta mampu untuk menjelaskan silsilah asal usul harta tersebut.
agar jangan slow respon bisa via wa 0821 3141 1462
Bang kalau sertifikat terbit tapi ternyata masih ada SKT yang dijaminkan ke CU itu bagaimana ya?
mohon izin... sebelum saya menjawab..... ini dalam konteks apa ya.... hutang pi hutang atau perjanjian......
Apabila pihak tergugat menang apakah bisa pihak penggugat dilanjutkan ke pidana oleh tergugat?
Siap Nanti saya Jawab Dalam Bentuk Ulasan Video Ya.....
Terima Kasih Sudah Berkomentar
Izin bertanya kak , apakah memecah sertifakt itu dan apa kegunaannya?
Selamat Siang Terimakasih sudah bertanya.....
Pemecahan sertifikat itu terjadi apabila dalam satu lahan ternyata ada dua kepemilikan atas tanah tersebut..... oleh sebab itu dengan adanya pemecahan sertifikat berguna bagi pengakuan hak milik atas tanah tersebut setelah tanah tersebut dibagi kepada masing-masing pihak menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Ijin bertanya kak, jika ada seseorang yang ingin menggugat sertifikat secara perdata, bukti2 model apa yg bisa diberikan atau berlaku di pengadilan mengenai bahwa suatu lahan bersertifikat tersebut merupakan lahan yg msh milik bersama?
Kalau bicara soal bukti tentu sangat banyak banyak tergantung pihak yang mendalilkan.
Contoh Si A membeli tanah dari si B pada tahun 2020 dan belum mengurus sertifikat.
Namun pada tahun 2021 ada pihak Lain yaitu Si C juga membeli tanah dari si B untuk obyek yang sama dan langsung mengurus sertifkat yangf akhirnya sertifkat tersebut keluar tahun 2021.
Kemudian si A menegetahui bahwa tanahnya sudah ada terbit sertifkat atas nama orang lain yaitu si C maka untuk menggugat si C, Si A harus membuktikan bahwa si A yang lebih dahulu membeli tanah tersebut dengan bukti misalnya kwitansi jual beli dan pelepasan hak tahun 2020.
Jadi untuk bukti tergantung dalil yang digunakan oleh si penggugat karena akan diuji di pengadilan.
Penting untuk di ingat bukti dalam perkara perdata harus memiliki bukti Asli jangan fotokopi tetapi harus bisa menunjukan yang asli.
bang sppt nama sy tpi d shm.nama orang lain..sedangkan sy tidak merasa menjual..apakah bisa s gugat..gimana cara,y bang.
@@alappendi3683 Bisa menggugat secara perdata bang.... ke pengadilan negeri untuk membatalkan jual beli tanah dengan dalil hukum gugatan pembatalan jual beli tanah sehingga sertifikat yang timbul atas dasar jual beli tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.
Agar saya tidak slow respon bisa wa saya di nomor 0821 3141 1462
Terimakasih
Saya rencana mau beli tanah dikampung yg saya tanyakan tanah ini pernah dibeli 2 orang pihak A sama B saya pihak C terakhir mau beli tanah itu apa saya harus minta kwitansi pembelian dari pihak A ke pihak B kalau seandainya cuman ada kwitansi pembelian dari pihak B
Apa Aman dikemudian hari
Kalau sudah dapat Kwitansi pembelian dari pihak B ke saya pihak C sama surat sertifikat SHM
Apa sudah komplit aman dikemudian hari
Trimakasih
Semoga dapat jawaban.
Sya punya tanah kurang lebih 1 hektar..14 tahun yg lalu sya mnjual tanpa akta/jual beli..tpi smpai skrang blum di bayar..ktika sya mmpertnyakan dia mngklaim karna scra diam diam dia mmbuat srtifikat..apakah sya masih bisa mnggugat karna 1 kmpung pun tau kalu mmang tanah tersbut blum d bayar..mhon pencarahannya..
Sangat bisa di Gugat... walaupun tanah tersebut sudah bersertifikat bisa di gugat dengan dalil gugatan wanprestasi sehingga membatalkan perjanjiann jual beli yang sudah terjadi.
Untuk kasus anda sebaiknya segera diajukan gugatan karena jika dibiarkan berlarut-larut selagi masih ada saksi dan bukti pendukung lainnya.
Terimah kasih bang.ini sya sdang berjlan n skrang sya mngumpulkan bukti/atau saksi karna tanah trssbut mmng punya saya tmpat saya d bsarkan
Bukti apa sja yg perlu siapkan bang...
@@peakampong4770 Siapkan saja saksi dan bukti surat-surat lain yang bisa menerangkan lahan tersebut merupakan lahan milik bapa.
Nanti buktinya di info kesaya ya.... Nanti saya jelaskan dari sisi Pengacara soal kekuatan bukti yang bapa punya.
Kebutulan saya juga seorang PENGACARA,.
Saya mau taya tanah orang tua saya di ramas oleh orang lain tapi tanah itu sudah di jual lagi sama si perampas itu padahal tanah itu sudah di sertipikat apa masih bisa di gugat ?trimakasih
Terimakasih atas pertanyaannya.... bisa digugat ke Pengadilan Negeri setempat dengan dalil gugatan perbuatan melawan hukum untuk membatalkan jual beli yang telah ada serta menyatakan tanah tersebut adalah milik anda secara hukum yang dapat diminta dalam gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.
Kaka apakah kita bisa gugat seorang yg punya sertifikat tanah dengan sejarah. Karna org pnya sertifikat mau menggugat kita dgn sertifikat, tp kita punya sejarah. Tolong jelaskan kk🙏🙏🙏
Siap .... Sangat bisa menggugat .... intinya harus selain SHM pasti ada bukti lain seperti bukti Pajak atau girik kk
Izin bertanya pak ...Tanah orang tua saya baru saja di sertifikatkan dan tidak lama kemudian ada seorang penggugat dan dia meminta bantuan kuasa hukum akhirnya orangtua saya di beri Surat dari kuasa hukum sampai 2 kali. Trus langkah apa yang harus kami lakukan? Terimakasih pak🙏
Siang juga pak.... surat yang dimaksud adalah surat somasi.... biasanya setelah somasi ketika tidak di respon maka di ajukan gugatan ke Pengadilan.... saran saya abaikan saja somasi nya karena tanah orang tua saudara sah secara hukum yang dapat dibuktikan dengan SHM.... apabila penggugat merasa di rugikan silahkan ajukan gugatan ke pengadilan sedangkan untuk saudara cukup saja mempertahankan hak saudara karena SHM mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.
@@joniefraim7017 terimakasih banyak atas ilmunya pak.. sangat bermanfaat
@@santrindesongaji Terimakasih juga bang.....
Bang, mau bertanya, ayah saya baru beli tanah dengan rumah, tapi belum balik nama, disertifikat masih atas nama penjual, tapi sertifikat ada sama kita dengan kwitansi jual beli, ada tanda tangan penjual di atas materai dan ada tanda tangan saksi ( polisi), apakah bisa digugat bang?
Sebelumnya Mohon Maaf Baru Menjawab Pertanyaan saudara..... dan atas pertanyaan saya ucakpan terimakasih.
Jika tanah dan rumah sudah dibeli dan ada kwintansi jual beli serta ada pelepasan hak dari penjual kepada orang tua saudara.... maka secara hukum tanah dan rumah tersebut sudah merupakan hak milik orang tua saudara karena sudah terjadi peralihan hak dalam bentuk jual beli tanah dan rumah...... namun tidak menutup kemungkinan bisa juga digugat oleh pihak lain yang merasa dirugikan atas jual beli tersebut.... akan tetapi peluang itu sangat kecil karena jika ada pihak yang menggugat maka pihak lain tersebut wajib membuktikan semua dalilnya sehingga dapat membatalkan perjanjian jual beli tanah dan rumah tersebut..... namun saudara tidak perlu kwatir karena orang tua saudara merupakan pembeli beritikad baik dan pembeli beritikad baik itu dilindungi oleh undang-undang. Terimakasih.
@@joniefraim7017 siap terima kasih banyak pak🙏
Halo Pak izin bertanya.
Semisal ada kasus keluarga A memiliki tanah yg sudah bersertifikat dan sudah dibangun rumah, tpi tiba2 pihak lain mengklaim kalo itu tanahnya.
Langka apa yg bisa dilakukan pihak A dalam penyelesain ini, apakah cukup dengan memberikan bukti sertifikat tanah atau ada yg lain? Terima kasih
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih sudah bertanya....
Kalau misalnya Tanah dari A sudah bersertifkat dan sudah di bangun rumah, maka secara fakta penguasaan tanah ada pada Pihak A dan secara hukum negara mengakuinya yaitu dengan adanya SHM.
Apabila ada Pihak Lain yang mengklaim tanah tersebut miliknya maka pihak yang mengklaim wajib untuk membuktikannya dengan cara mengajukan Gugatan ke Pengadilan.
Sedangkan untuk pihak A saya Sarankan jangan menunjukan bukti sertifikat kepada pihak lawan atau pihak yang mengklaim karena jika menunjukan maka pihak yang mengklaim bisa menjadi SHM milik A tersebut untuk membuat Gugatan.
Pihak A cukup diam dan menunggu saja karena secara hukum Pihak A memiliki Sertifikat atau SHM dan secara fakta pihak A pulalah yang meneguasai Lahan dengan bukti telah dibangun rumah.
Dalam Hukum PERDATA Pihak Yang Mengklaim Wajib Hukumnya Untuk Membuktikan.
@@joniefraim7017 terima kasih untuk jawabanya Pak, sebelumnya maaf Pak bertanya lagi. Jika posisi pihak A sudah terlanjur menunjukan bukti sertifikat dikarenakan pihak yang mengklaim memanggil perangkat desa & notaris, dan akhirnya pihak A menunjukan sertifikatnya. Apakah tdk papa? Dan kalo hal ini sudah terjadi maka harus bagaimana Pak? Terima kasih
@@iqoistiqomah1909 Kalau Sudah Terlanjur menunjukan bukti juga tidak masalah.... yang paling penting sekarang siapkan bukti lain sebagai bukti pendukung untuk menghadapi gugatan jika ada gugatan.
Biasanya pihak lawan untuk menggunakan segala cara untuk mencaritahu nomor SHM untuk digugat baik itu dalam bentuk Gugatan Tata Usaha Negara atau Gugatan Perdata.
Kalau ada kendala yang lebih lanjut bisa tinggalkan nomor kontak yang bisa dihubungi.... akan saya jelaskan secara detail..... Kebetulan saya juga Seorang Pengacara.....
Ijin tanya pak ,bapak saya beli tanah milik pakdenya sudah punya surat jualbeli dan sertifikat tapi adiknya bapak mengugat minta bagian apakah bisa
Sorry baru balas..... kalau soal gugat menggugat siapa saja boleh menggugat karena itu adalah hak mereka. akan tetapi yang harus di perhatikan adalah apakah gugatan dari adik bapak yang menggugat bapaknya saudara punya dasar hukum dan alas hak atau tidak karena setiap dalil dalam gugatan wajib untuk di buktikan. sebelumnya saya ucapkan terimakasih..... jika ada yang mau ditanyakan bisa juga kontak saya lewat nomor hp nanti akan saya jelaskan secara detail. terimakasih
Tanah bersifikat tp tanah tsb tdk pernah diurus bertahun2 apa bisa tanah tsb di kuasai oleh desa dimana tanah tsb letak di desa tsb
Walaupun tidak bersetifikat namun hukum masih melindungi hak masing-masing pemilik.... oleh sebab itu desa tidak bisa mengusai secara melawan hukum atau tidak bisa dikuasai secara sewenang-wenang... Apabila punya bukti bisa ajukan gugatan ke pengadilan.
bang، Apakah sertifikat adalah bukti terkuat kepemilikan??
Dan mungkinkah penggugat akan menang melawan orang yg bersertifikat di pengadilan dengan menggunakan pengacara??
d
Sertifikat merupakan bukti yang sempurna.... namun bisa saja kalah juga dalam pengadilan... yang penting asal usul dan silsilah tanahnya jelas dalam pembuktian saja pak.
Mas bisa minta o wa, kami mau bertanya ttg tanah yg tumpang tindih , tkh
0821 3141 1462
Izin bertanya ,saya diwarisi tanah oleh arang yang tidak punya anak ,dansaat ini sudah 5 tahun lebih SHM atas nama saya ,apakah saudara dari pemberi tanah bisa menuntut, mohon di jawab terimakasih
Terimakasih sudah bertanya.... mohon maaf slow respon.... kalau bicara soal warisan maka yang harus di ketahui dahulu adalah si penerima waris mempunyai kedudukan hukum yang sah dengan pewaris atau tidak..... sehingga ketika ada pihak menggugat dalam hal ini suadara dari pemberi tanah maka anda secara hukum dilindungi dalam hal ini merupakan salah satu pihak yang berhak menerima waris.... sedangkan untuk gugat menggugat merupakan hal yyang wajar.... selama penggugat bisa membuktikan dalilnya maka sah sah saja.... walaupun tanah warisan anda sudah SHM tapi tidak menuntup kemungkinan bisa di gugat.
@@nadiaagustina1169 kalau soal angkat anak angkat wajib ada penetapan pengadilan sebagai anak angkat pak.... tujuan ada penetapan supaya bisa mewarisi semua warisan dari suami istri yang tidak punya anak kandung tsb.... sedangkan kalau tidak ada maka status anak tersebut masih belum bisa di katakan sebagai anak angkat.... jadi ketika ingin mewarisi harta wajib dilihat status hukum dari anak angkat tsb..
Sekali lagi kalau soal gugat bisa saja selagi masih ada hubungan hukum dam bisa di buktikan silahkan saja.... karena pengadilan status nya akan menerima semua gugatan yang masuk......
Kalau untuk sertifikat kedudukan pembuktian yang mempunyai nilai sempurna... sehingga pihak yang memiliki sertifikat ketika di gugat hanya cukup membuktikan soal silsilah tanah saja dan sejarah perolehan tanah sehingga timbul SHM.
Oleh sebab itu sertifikat merupakan bentuk pengakuan negara terhadap status hukum Hak milik dari orang yang mempunyai tanah tsb sehingga sertifikat nilai pembuktiannya di pemngadilan merupakan nilai pembuktian yang sempurna.
jadi tidak usah kuatir walaupun ada surat pengangkatan anak karena masih ditinjau dulu dalam pembuktian di pengadilan.
Bang apakah yg penggugat bila kalah sama yg tergugat di persidangan bisa di pidana.jawab bang saya tidak mengerti
kalau penggugat ataupun tergugat kalah tidak bisa di pidana karena persoalan perdata hanya menyangkut masalah hak seseorang saja..... bukan mengenai perbuatan pidana dari seseorang......
@@joniefraim7017 .mohon di jawab smoga abang sukses membantu kami yg awam tntng hukum.pertanyaan saya bang.apakah penggugat di dlm sidang sengketa lahan di peradilan harus pemilik/nama dri isi segel tanah tersebut.dan apakah sah dan boleh yg menggugat asal dri pemilik tanah yg akan di gugat tanah nya sudah balik nama bukan dri pemilik asal nya.tpi pemilik asal nya yg di suruh menggugat apa. bisa atau tidak bisa di jadikan sebagai penggugat.apa harus atas nama di suray segel tdi yg seharusnya menggugat ke. persidangan.mohon di jawab bang.trm kasih
👍👍👍👍👍
mohon pencerahan pak apa bz pembuatan sertifikat tanah tanpa harus dilibatkan pihak yg berbatasan
Pembuatan sertifkat wajib melibatkan tetangga batas karena mereka wajib tanda tangan di buku warkah tanah, hal ini bertujuan untuk menjelaskan bahwa benar tanah yang mau dibuatkan sertifikat itu adalah tanah anda.
Ap bisa dikenakan sangsi pidana,,,jika bz cp yg bertanggung jawab dalam hal tersebut.apa pihak aparatur desa atau tetangga z.
krn memberikan keterangan palsu pada aparatur desa. sendangkan aparatur desa TDK mengetahui tanah tersebut masih dalam sengketa,,sbb mereka baru menjabat.krn petugas lama semua sudah diganti dgn yg baru.tanah tetangga saya sudah dibuatkan sertifikatnya sendangkan tanah tersebut masih dalam proses,, sengketa,,,Krn tanah tersebut sebagian milik saya,,,mohon pencerahannya pak🙏🙏🙏
@@obhoahsan4870 Terima kasih atas pertanyaannya .... untuk persoalan ini murni sengketa administrasi...... untuk para pihak yang salah memberikan keterangan tidak dapat dikenakan sanksi pidana namun sertifikat yang timbul akibat salah memberikan keterangan tersebut dapat mengakibatkan produk hukum dalam hal ini sertfikat bisa cacat hukum dalam segi adminstrasi. Untuk itu hanya bisa diajukan gugatan ke PTUN jika sudah ada sertifikat.
Nenek saya punya 2 anak 1 laki 1perempuan dan.punyatana dimana tanaitusertefikatnya namasaudarany itubagai mana pa
kalau itu bisa anak-anak tersebut merupakan ahli waris dan bisa mengajukan gugatan kemilikkan atas tanah terhadap pihak yang memegang SHM atas tanah tersebut.... tapi harus di ingat kalau anak anak yang mengauasai tanah maka gugat pembatalan SHM saja di Pengadilan Tata Usaha Negara
mohon maaf agar jangan slow respon bisa via wa saya 0821 3141 1462
😊😊😊😊
Cocok ini yang saya cari Pak. Kebetulan kami sedang memiliki masalah warisan keluarga.
Salah satu keluarga kami bersikukuh bahwa SHM sudah puluhan tahun dimiliki a/n ibu tiri kami mengapa kami tidak menggugat dari dahulu. Masalahnya baru tahun lalu terbuka karena menjadi warisan
Sangat menginspirasi. Terimakasih pak.
Dimana kami dapat bertanya lebih lanjut pak?
Selamat siang.... mohon maaf baru membalas... bisa langsung ke wa saya juga ya... 0821 3141 1462 a.n Jhony
bisa lewat wa saya juga 0821 3141 1462
Ijin bertanya pak , sertifikat atas nama ibu saya digugat sama mantan suami ibu saya sedangkan itu tanah hibah dari simbah dan dibangun bukan dari bapak/ibu saya.digugat karena sppt beda dengan nama sertifikat ,sppt atas nama kakak saudara bapak saya
Apa yang harus ibu saya lakukan pak,mohon solusinya
Terimakasih pak
Kalau sudah di gugat maka saran saya :
1. wajib menyiapkan bukti yang menerangkan bahwa tanah tersebut bukan merupakan harta bersama antara ibu anda dan mantan suami ibu anda sehingga dalam pembuktian bisa mematahkan semua dalil dari penggugat dalam hal ini mantan suami ibu anda.
2. kalau berkaitan dengan SPPT tidak perlu khawatir karena SPPT bukan bukti kepemilikan jadi SPPT tidak masalah kalau beda dengan sertifikat hak milik.
3. Bukti kepemilikan yang paling kuat adalah SERTFIKAT. Sehingga kalau ada pihak yang mengkalaim tanah hanya berdasarkan SPPT maka orang tersebut keliru.
4. SARAN YANG PALING PENTING : Pakai Jasa PENGACARA. Tujuannya untuk membuat dalil dan pertimbangan hukum dalam membantah semua gugatan penggugat.
Kalau masih bingung dan mau bertanya bisa juga lewat nomor wa saya kebetulan saya juga seorang pengacara : 0821 3141 1462
Izin bertanya pak, orangtua saya dulu membeli sebagian tanah dari orang tapi jaman dahulu belum membuat surat perjanjian jual beli tanah tersebut. Kemudian orang tersebut sudah meninggal dan sertifikatnya sudah diturun wariskan kepada ahli warisnya 2 orang dan istrinya jadi dalam 1 sertifikat ada 3 nama katanya pak. Kemuadian saya berencana untuk membalik namakan sebagian tanah yang dibeli orangtua saya tersebut atas nama saya sendiri. Apakah surat perjanjian jual beli tanah tersebut bisa dibuat sekarang dengan harga jual beli tanah yang jaman dulu? Terus tanah tersebut pajak tahunannya juga masih atas nama orang lain blm atas nama ahli warisnya yang sekarang. Apakah saya waktu akan mengurus balik nama sebagian tanahnya tersebut atas nama saya sendiri nanti bakalan ribet ya pak? Mohon dijawab pertanyaan saya yang banyak ini hehehe 🙏🙏🙏
Selamat Siang..... Terimakasih atas pertanyaannya.....
Untuk pertanyaan saudara dapat saya jawab sebagai berikut :
1. Untuk Setiap Jual Beli tanah wajib ada kwitansi jual beli tanah dan Surat pelepasan hak.
2. Namun jika pada saat pembelian tanah tersebut hanya membuat kwitansi dan tidak membuat pelepasan maka saya sarankan untuk melakukan pendekatan kepada ahli waris agar dapat membuat surat pelepsan hak yang kemudian akan menjadi salah satu syarat dalam pengurusan sertifikat.
3. Jika Ahli waris keberatan maka bisa ajukan gugatan untuk menggugat perjanjian jual beli dengan dasar meminta dan menyatakan surat jual beli dengan almarhum orang tua mereka sah sehingga dengan adanya putusan pengadilan bisa dijaddikan sebagai pelepasan hak.
4. kalau untuk surat pelepasan hak ini bisa di buat sekarang juga sehingga pada poin ke dua diatas saya sarankan untuk dilakukan upaya pendekatan dengan pihak ahli waris. INGAT DASAR PELEPASAN HAK HARUS KWITANSI JUAL BELI.
5. Kalau untuk urus sertifikat tanah tidaklah ribet karena sudah ada kwitansi jual beli dan pelepasan hak.
6. Saran saya..... Selagi bisa tempuh jalan damai alangkah lebih baik tempuh saja jalan damai. Kalau masih bingung bisa wa saya di nomor wa saya 0821 3141 1462.
@@joniefraim7017 keluarga dari pihak ahli waris juga sudah setuju dilakukan penandatanganan surat jual beli tanahnya pak karena ya masih saudara. Terus waktu itu tanahnya dibeli bapak saya, tapi ya belum ada kwitansi jual beli tanahnya juga, apakah kwitansinya tersebut juga bisa dibuat sekalian bebarengan dengan surat perjanjian jual beli tanahnya tersebut ya pak?
@@joniefraim7017 mohon maaf surat pelepasan hak sama surat perjanjian jual beli tanah itu apakah sama?
@@wulan2603 Tidak Sama Ibu..... Beda ibu
Izin nanya pak jika di kutipan letter c sudah atas nama ibu saya tapi di buku besar kelurahan riwayat kepemilikan di runtutan record nya tidak ada nama ibu saya.
Kok bisa letter c sudah terbit bisa beda sama yang di buku kelurahan yah?
padahal itu letter c sudah nama ibu saya
Mohon bisa bantu jawab
Kalau Persoalan dalam kutipan Letter C yang anda miliki atas nama ibu anda.... dan ternyata di buku besar tidak ada nama ibu anda dan ternyata ada perbedaan maka ada dua hal saja yang sangat mempengaruhi.
1. bisa terjadi dua kali pendataan untuk satu objek yang sama dalam buku kelurahan sehingga terjadi kesalahan administrasi dalam penulisan riwayat maupun data dalam riwayat buku kelurahan.
2. Bisa juga ada dugaan oknum yang nakal sehingga menghilangkan data yang seharusnya ada yaitu data milik ibu anda.
3. Solusinya gugat saja ke PTUN agar bisa ditindaklajuti dengan pemeriksaan bukti maupun silsilah serta riyawat pendaftaran tanah sehingga muncul Leter C atas nama ibu anda dan kenapa tidak muncul dalam buku kelurahan.
Salam kenal pak saya mau tanya orang tua saya punya tanah yang belum ada surat tanahnya, tapi tanah disebelahnya sudah ada sertifikatnya dengan saksi batas nama orang tua, sekarang tanah orang tua saya diakui oleh orang lain berdasarkan kwitansi pembelian saja dari pihak lain , apa yang harus saya lakukan untuk mendapatkan tanah itu kembali karena orang tua SDH meninggal,terimakasih
Salam kenal juga pak...... terima kasih sudah bertanya..... untuk mendapatkan tanahnya bisa di tempuh dengan cara mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri setempat.... dengan dalil gugatan perbuatan melawan hukum agar dapat membatalkan jual beli yang sudah ada dari pihak lain dan meminta pengadilan untuk menetapkan tanah tersebut merupakan milik anda.
Tadi siang diadakan pertemuan d kantor desa saya diminta bukti kepemilikan sementara saya belum punya surat tanah tersebut,bisakah surat tanah disebelahnya menjadi bukti sbb saksi batasnya orang tua
@@asiraasi4183 Berbicara Soal Bukti.... Maka Salah satu bukti batas tanah sebelah juga bisa di jadikan bukti petunjuk awal..... selain itu apakah ada bukti lain yang bisa dijadikan dasar gugatan..... atau saksi yang tau soal silsilah tanah tersebut......
Bisa dijadikan dasar atau senjata nanti saat gugat...
@@asiraasi4183 Kalau Masih bingung dan jangan slow respon.... bisa wa saya di nomor 0821 3141 1462
Terimakasih atas jawabannya pak, sukses selalu
Banyak tanah moyangku, diambil org yg cma dirukar babi di kepulauan Talaud bang bisa tdk di gugay sdh 20 tahun, sekarang yg memiliki yanah mLah mau masuk ke tanah kita🥲kena sa tdk beruang maknya diam sja
kalau untuk menggugat bisa saja bang.... initinya punya bukti awal yang cukup dan saksi minimal 2 orang saja...... sehingga bisa dijadikan alasan untuk menggugat walaupun sudah 20 tahun
Bang... Sya boleh minta nmor hp ya? Sya mau konsultasi tentang hal kepemilikan tanah yg sudah bersertifikat.
Malam bang... maaf baru balas... ini wa saya 0821 3141 1462
Bisa bertanya melalui chat pribadi? Saya minta tolong karna saya memiliki masalah cukup besar dan saya pribadi orang awam...tujuan saya memcari kejelasan yang mutlak....jika berkenan mohon bantuannya🙏
Maaf baru balas....sliahkan ini Nomor wa saya 0821 3141 1462
Isin bertanya pak semoga ada solusinya, saya dua bersaudara dan ketika orang tua saya masih hidup, Kaka saya bikin sertifikat tanah Ats nama dia. Dan saat orang tua kami sudah meninggal dia berdalih bahwa tanah yang kami tempati berdua sekarang ini adalah hak milik dia karna sertifikat Ats nama dia,. Apakah saya bisa mendapatkan hak saya sebagai hak waris?
Terimakasih sebelumnya semoga ada jawaban
Selamat malam... sorry baru balas.... untuk kasus ini bisa diajukan gugatan perdata ke pengadilan dengan dalil atau dasar budel waris yang belum dibagi .........karena setia ahli waris mempunyai kedudukan hukum dan hak yang sama di depan hukum.
Tanya pk... Di sppt nama sya disertifikat nama saya. Apakah tanah saya masih bisa digugat?...
Sorry Baru balas.... terimakasih sudah bertanya... masih bisa digugat... yang penting pihak penggugat punya alas hak yang bisa dijadikan dasar dalam gugatan
@@joniefraim7017 maaf pk. Mau tanya lgi. Masalah AJB.. Bgaimana hukumnya tanda tangan penjual beda dgn tanda tangan di KTP. Apakah syah menurut hukum surat AJB itu?...
@@SulaimanAljawi-cr2fy Kalau tanda tangan penjual beda dengan tanda tangan KTP maka secara hukum tidak sah.... karena bisa saja ada dugaan pemalsuan.... oleh sebab itu bisa minta dibuatkan surat pengakuan yang menerangkan bahwa ttd di KTP dan AJB adalah milik Penjual dan disahkan oleh aparat pemerintah setempat.
@@joniefraim7017 boleh tanya lgi pk?
pak saya mau bertanya ..orang tua saya beli tanah sekitar thn 2003 dan sudah sertifikat atas nama orang tua saya sekarang ada gugatan dari pihak penjual kelanjutan nya seperti apa aya?
Selamat siang pak.... Sorry baru balas..... Gugatannya Gugatan Di Pengadilan negeri atau Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kalau Gugatan di PN pasti berkaitan dengan sengketa hak milik atau sengketa warisan.
kalau gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara berhubungan dengan tata cara dan prosedur penerbitan sertifikat hak milik....
kalau sudah di gugat pasti tahap awal sebelum masuk pokok perkara yaitu mediasi dulu antara kedua belah pihak.... tapi kalau gugatannya di Pengadilan Negeri.
@@joniefraim7017 di pengadilan agama pak tapi kita sudah ada kuetansi sama sertifikat asli
Apakah itu cukup kuat buat di pengadilan
@@amingchanel4232 Kalau bicara soal gugatan hak milik berarti gugatannya ke Pengadilan Negeri.
Sedangkan kalau gugatan tentang prosedur dalam penerbitan sertifkat maka gugatannya di tujukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kalau untuk Pengadilan Agama berarti tentang pembagian harta gono gini akibat terjadinya perceraian.
Kalau bapak ada bukti kwitansi jual beli dan sudah ada sertifkat maka secara hukum bapaklah yang diakui oleh negara sebagai pemilik yang sah dan itu sangat kuat dalam pembuktian di pengadilan.
@@amingchanel4232 kalau masih butuh penjelasan bisa hubungi saya di nomor wa saya ya.... 0821 3141 1462
Terimakasih🤝
Bang mau nanya, sy punya tanah TPI blm bersertifikat bang trus sy KSI ke orang lain yang mengarap dgn perjanjian TDK bole menanam sesuatu tanpa seizin sy TPI beberapa waktu yg lalu sy dengar info katanya tana sy tersebut Sdh dibuat sertifikat dan sertifikat nya atas nama orang yg menggarap trsebut tanpa sepengetahuan sy apaka sy bisa menggugat nya bang tolong pencerahan nya bang?
Tpi krna SDH lama sy
Sangat bisa di gugat.... bisa gugat pembatalan Sertifkat di Pengadilan Tata Usaha dan bisa juga gugat sengketa hak milik di Pengadilan Negeri setempat.
Kalau Pilih Gugat di Pengadilan Tata Usaha negera maka kita menggugat untuk membatlkan sertifikat hak milik yang sudah ada.
Kalau gugat di Pengadilan Negeri maka kita gugat Pihak menerbitkan sertifikat dan gugat juga kantor pertanahan sebagai turut tergugat untuk membatalkan sertifikat hak milik yang sudah terbit.
Jika masih butuh pencerahan silahkan tinggalkan pesan di kolom komentar.... saya juga pengacara atau advokat... saya akan menjelaskan secara detail.
@@joniefraim7017 sy orang awam bang TDKengerti hukum,,
Kalau menurut Abang yg baik nya pilih gugatan di pengadilan tata usaha apaka di pengadilan negri bang??,,apaka perlu biaya yg besar bang? Tolong pencerahan nya ya bang🙏
@@silvestershyllver5804 Kalau menurut saya Gugat saja ke Pengadilan Negeri sekaligus miinta pengosongan lahan....
Kalau untuk biaya tergantung luas lahan nya karena ada biaya daftar perkara dan biaya pemeriksaan setempat..... Saran saya mengunakan pengacara.
@@joniefraim7017 trimksi bang pencerahan nya bang 🙏
sngat bermanfaat🙏🙏
@@joniefraim7017 trimksi bang pencerahan nya bang 🙏
sngat bermanfaat🙏🙏
Mau tanya udah di sartupikat dari. Ayah. Angkat tetapi di dalam sartupikat. Di jual oleh ayah angkat kepata anak angkat apa masih bisa di gugat
masih bisa di gugat pak.... intinya pak punya bukti lain yang bisa menjadi dasar mengajukan gugatan....bisa gugat ke Pengadilan Negeri.... izin...,. biar jangan slow respon bisa via wa saya juga 0821 3141 1462.... saya juga seorang pengacara.... saya akan dengan senang hati berbagi ilmu... terimakasih.
Daluarsa 90 hari ini berdasarakan umur sertifikat apa semenjak diketahui para pihaj
daluarsa dihitung sejak diketahuinya sertfikat oleh pihak yang merasa dirugikan
mohon maaf agar jangan slow respon bisa juga via wa saya 0821 3141 1462
selamat siang pak, keluarga kami punya surat asal kepemilikan tanah. tapi ternyata tanah itu sudah 2x pindah tangan dan punya sertifikat tanah baru apakah bisa digugat ? mohon pencerahannya🙏🏻🙏🏻
Siang Ibu... Izin Kebetulan Saya Juga seorang Pengacara..... Pada Konteks seperti ini maka sudara dapat menggugat walaupun tanah tersebut sudah pindah tangan lebih dari satu kali.... maka saudara dapat menggugat pemegang tanah kedua sebagai Tergugat dan Pemegang tanah yang pertama sebagai turut tergugat..... yang paling penting saudara punyai bukti sebagai alas hak yang dapat membenarkan bahwa tanah tersebut adalah hak milik dari saudara.... bisa konsultasi juga via wa saya 082131411462
Tanah kampung kami juga di sertifikatin orang tak di kenal
Bisa ajukan gugatan ke pengadilan oleh masyarakat adat setempat untuk membatalkan sertifikat yang sudah terbit.
@@joniefraim7017 prona sejak tahun 1994 sampe sekarang belum terbit tiba2 ada orang datang ngaku tanah tersebut bawa sertifikat
@@ujungkulonpost Kalau untuk hal ini bisa gugat ke pengadilan Tata Usaha Negara.... sehingga mempertanyakan kenapa prona tahun 1994 tidak muncul sertifikat namun muncul sertifikat baru yang seharusnya tidak boleh diterbitkan karena sudah ada Prona tahun 1994.
kalau masih binggung bisa juga chat lewat WA saya.... terimakasih
@@joniefraim7017 mana no wa nya
Ijin pak mau bertanya, ada tanah lembaran ternyata atas nama om 1 saya padahal ibu saya taunya dulu atasnamanya nenek, tanah tersebut sudah ada bangunan 5 rumah ,punya om 1 ( atas nama tanah) , om 2, Tante ,nenek dan ibu saya, nah Qt sebagai anak pengen pecah sendiri atas namakan ibu saya, bisa gak ya ? Soalnya Tante dan om 2 sy tidak mau mengurusnya
Sangatlah bisa..... karena tanah tersebut awalnya atas nama nenek... maka tanah tersebut merupakan tanah warisan yang pada prinsipinya semua anak berhak atas tanah tersebut.
Apabila di atas tanah tersebut ternyata sudah ada bangunan sebagaimana yang disebutkan di atas, maka untuk mengurus pemecahan sangatlah mudah. Yang paling penting urus dulu Surat Pembagian Warisan atas tanah tersebut agar dapat diproses pemecahan sertifikat atas nama masing-masing ahli waris termasuk ibu anda....
Anda Sebagai Cucu bisa mengurus itu semua kok.... yang paling penting semua pihak tidak keberatan untuk membuat surat pembagian warisan......
Kalo seandainya om Tante yang lain tidak mau menyertifikatkan, kalo seandainya punya ibu saya sendiri di sertifikat kan bagaimana, berarti satu atas nama orang lain, satunya atas nama ibu saya
@@Infoterkini_disekitar Persoalan mau urus sertifikat itu hal kedua.... yang paling utama urus dulu pembagian warisannya.... nanti dengan surat pembagian warisan tersebut anda sudah bisa mengurus sertifikat atas nama ibu anda sendiri.... sehingga jika om dan tante tidak mau pun tidak jadi masalah karena lahan tersebut sudah dibagi ke masing-masing ahli waris....
❤️Maaf kak saya mau tanya..
Bagaimana jika pemilik tanah adalah nenek saya,
dan tanahnya digadaikan oleh anak pertama(paman) .
sedangkan sekarang nenek&anak (paman)yg menggadaikan sudah meninggal juga,
dan tanah yg digadaikan sampai saat ini masih digarap orang lain, sampai orang yg menggarap tanah gadaian tadi memiliki surat pajak ..
Kalo seandainya sekarang bapak saya selaku anak kedua ,hanya memiliki buku pipil(surat D)tidak memiliki sertifikat &surat pajak..
Sedangkan orng yang menggarap tanah hanya memiliki surat pajak/tanpa sertifikat tanah..
Kalo seandainya bapak saya mengambil atau menebus tanah yg digadaikan tersebut apakah bisa menang kak?mohon penjelasannya 🙏🙏🙏
Selamat Siang.... Mohon Maaf Baru membalas.... Tanah Tersebut masih berstatus sebagai tanah warisan dari ayah saudara.... jika ayah saudara ingin menebus maka sangatlah bisa karena itu merupakan hak warisan dari ayah saudara dan jika penggarap tanah tidak mau maka saudara dapat mengajukan gugatan dan ayah saudara pasti akan memenangkan perkara tersebut dengan dalil tanah warisan.
@@joniefraim7017 meskipun ayah saya tidak memiliki bukti sertifikat/bukti pembayaran pajak SSPT, dan hanya memiliki bukti buku Desa yang masih atas nama alm ibu dari ayah saya ttep bisa mengambil alih ya bang??
Dan kelihatannya BPN menerima gugatan penggugat,,terus apa yg harus kami lakukan,,💞♥️
Kalau sudah masuk diranah pengadilan maka hakim yang memutuskan kasus tersebut.... oleh sebab itu bukan BPN menerima gugatan penggugat akan tetapi BPN wajib tunduk pada putusan hakim sehingga BPN wajib untuk tunduk dan taat sesuai dengan apa yang diperintahkan dalam Putusan hakim pak.... jadi pada posisi ini gugatan penggugat di kabulkan oleh hakim.....
Assalamualaikum
Bang, apakah menghilangkan nama di sertipikat tanah bisa di pidana?
Terimakasih bang sudah bertanya.....
Akan Saya Jawab Pertanyaan dalam Video Ulasan ya.....
Izin pertanya bang.
Suami mnghadiah rumah kepada istri dan nama srtifikat juga sudah nama istri.
Apa rumah itu msh bisa di gugat oleh anak tiri?
Padahal sudah di hadiah kan untuk istri dan nama srtifikat juga sudah nama istri.
Mohon solusi nya agar tanah tersebut kuat secara hukum?
Sebelumnya terimakasih sudah bertanya..... Kalau soal gugat menggugat maka siapapun yang berkenpentingan dan mempunyai hubungan hukum serta merasa dirugikan bisa menggugat.....
Yang paling penting penggugat wajib membuktikan semua dalil gugatannya....
Kalau rumah itu merupakan hadiah suami kepada istri dan sudah ada sertfikat maka anak tiri tidak mempunyai dasar hukum yang kuat untuk menggugat karena rumah tersebut bukan merupakan warisan.... dan rumah tersebut merupakan hadiah yang dikategorikan sebagai hibah yang sah secara hukum.
Patut diingat juga bahwa sertifikat merupakan alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna....
Solusinya..... karena rumah tersebut sudah memiliki sertifikat maka jika ada gugatan dari anak tiri anda cukup membuktikan status perolehan rrumah tersebut dan cukup menyiapkan saksi serta menhadirkan sertifkat dan bukti lain sebagai bukti yang sah dan kuat.
Apa perlu di buatkn surat di ppat bahwa rumah sdh di hadiah kn kpd istri?
@@fatmawati2316 Tidak perlu lagi.... karena dengan adanya SHM sudah memberikan jaminan kepastian hukum yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna bagi sang isteri.
Terima kasih bang🙏.
Semoga bermanfaat bagi sya dan semua orang.
@@fatmawati2316 Siap..... Sama sama sudah berpartisipasi..... kalau masih ada hal yang mau di tanyakan bisa kontak saya lewat wa biar jangan slow respon..... Terimakasih sebelumnya....