Tanah Sudah Dibayar Lunas Tapi Belum AJB: Tanahnya Milik Siapa?
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 8 พ.ย. 2024
- Dalam praktek, ketika seseorang membeli tanah dan bangunan dan telah membayar lunas harganya, proses pengalihannya (pembuatan AJB dan balik nama sertifikat) sering ditunda-tunda. Hal ini karena proses pengalihan hak tersebut memerlukan biaya tambahan diluar harga tanahnya yang tidak sedikit. Biaya tersebut terutama pajak transaksinya. Secara hukum, penundaan tersebut pada dasarnya mengandung resiko yang besar.
==============================
Untuk mendapatkan contoh-contoh draf dokumen legal, silahkan kunjungi situs kami di:
Download Draf Surat Perjanjian:
Download Draf Dokumentasi Legal Ketenagakerjaan Perusahaan: