TINDAK PIDANA PERTANAHAN , perlindungan Hak atas tanah, Benda diatas tanah dan dokumen Tanah

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 17 ต.ค. 2024

ความคิดเห็น • 1K

  • @muhammadahyarnajib6551
    @muhammadahyarnajib6551 ปีที่แล้ว +3

    Ini sepertinya Bapak dosen Iswantoro dosen pembimbing akademik saya dikampus…bangga jadi mahasiswa bapak😇

  • @MHSUT
    @MHSUT 18 วันที่ผ่านมา

    Horas terimkasih pal sehat selalu !

  • @shasyadwimisshela9617
    @shasyadwimisshela9617 ปีที่แล้ว +8

    Saya sudah hampir gila dengan permasalahan tanah yg suami saya urusin skrg,al-hamdulillah ada Alloh yg masih membuat saya bertahan dan kuat.mafia tanahnya sangat Terlalu dan yg disayangkan dia banyak didukung oleh orang2 yg punya jabatan. Jd skrg saya LG nunggu Alloh menolong suami saya.karna maaf 🙏🙏🙏 skrg banyak demi keuntungan sendiri orang malah mendukung mafia tanah. Dan pemilik tanah didzolimi habis habisan.kami sudah dirugikan dr materi,mental,nama baik,ancaman,hinaan,fitnahan. saya slalu berdo'a semoga Alloh menolong dengan mengirimkan orang baik yg pya jabatan yg amanah yg bisa menolong suami saya.karna ini kasusnya sudah sangat parah,klo dibiarkan mafia tanah ini berarti PANCASILA YG KE LIMA(Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia) ITU SUDAH TIDAK ADA.

    • @syehputra8539
      @syehputra8539 ปีที่แล้ว

      Aamiin semoga masalahnya cepat selesai

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว +1

      Permasalahan tanah sangat rumit, dan ketika ada sengketa harus disiapkan alat buktinya dan mengikuti jalur ya ada. Apalagi posis tanah yg disengketakan sangat strategis berbagai macam cara ada yg mau menempuh.
      Semoga masalah segera selesai dan semua kembali hidup tenang dan nyaman

    • @akbarsyam3126
      @akbarsyam3126 8 หลายเดือนก่อน

      Aamiin

    • @doniromdoni4700
      @doniromdoni4700 2 วันที่ผ่านมา

      Laporkan pihak berwajib

  • @doniromdoni4700
    @doniromdoni4700 2 วันที่ผ่านมา

    izin bertanya pak
    Sertifikat ibu saya di curi menantu nya , tanpa sepengetahuan dan di jaminkan sebagai pendamping di koprasi dan. Sudah lapor 2 tahun tidak di proses , akhirnya koprasi menyerahkan sendiri je saya sebagai anak kandung nya dan saya di rugikan materi , renaga , fikiran selana 2 tahun saya bisa tuntut oerdata kerugiannya tidak saya kehilangan pekerjaan selama 1 tahun mengurusi sertifikat yang di curi ipar saya

  • @fatutirahma5047
    @fatutirahma5047 3 ปีที่แล้ว +5

    Terimakasih banyak.semoga keadilan di Indonesia dijalankan dengan baik sesuai dengan UU.🤲

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว +1

      terus ikuti Chanel Pendidikan ini, untuk belajar dunia hukum dan peradilan

    • @gedeagastya3467
      @gedeagastya3467 3 ปีที่แล้ว

      Terima kasih atas pencerahannya.🙏

  • @darwotochannel8558
    @darwotochannel8558 หลายเดือนก่อน

    terimakasih bang atas ilmunya, menambah wawasan

  • @maximGacor-r8e
    @maximGacor-r8e 3 หลายเดือนก่อน

    Terimakasih atas ilmunya,🙏

  • @lilisindah3156
    @lilisindah3156 หลายเดือนก่อน +1

    ❤️Maaf kak saya mau tanya..
    Bagaimana jika pemilik tanah adalah nenek saya,
    dan tanahnya digadaikan oleh anak pertama(paman) .
    sedangkan sekarang nenek&anak (paman)yg menggadaikan sudah meninggal juga,
    dan tanah yg digadaikan sampai saat ini masih digarap orang lain, sampai orang yg menggarap tanah gadaian tadi memiliki surat pajak ..
    Kalo seandainya sekarang bapak saya selaku anak kedua ,hanya memiliki buku pipil(surat D)tidak memiliki sertifikat &surat pajak..
    Sedangkan orng yang menggarap tanah hanya memiliki surat pajak/tanpa sertifikat tanah..
    Kalo seandainya bapak saya mengambil atau menebus tanah yg digadaikan tersebut apakah bisa menang kak?mohon penjelasannya 🙏🙏🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  หลายเดือนก่อน

      Jika sudah ada pembuatan SPPT dan anda punya pipil seperti nya itu adalah sengketa kepemilikan tanah.
      Harus penyelesaian gugatan ke pengadilan klo tdk bisa secara damai

  • @AgungSutran
    @AgungSutran 9 หลายเดือนก่อน

    Pak mohon bantuan jawabanya ya pak,saya sdng menghadapi permasalahan sengketa tanah,tanah saya adalah tanah jatah transmigrasi,tanpa ada surat menyurat pada saat itu,saksi ukur masih hidup,tapi tdk tertulis,tanah tsb langsung saya garap dan tanami tanaman keras,sampai saat ini tanaman masuh menghasilkan dan masih saya ambil hasilnya,lalu setelah berpuluh tahun ada pihak yg mengaku lahan tsb miliknya,dg menyodorkan bukti sertifikat,namun sertifikat tsb usianya jauh lebih muda dr usia tanaman yg saya tanam diatas tanah tsb,manakah yg akan memenangkan perkara atas hal ini pak,tidaak cukupkah tanamanvyg sdh pukuhan tahun sebagai buktk kuat bahwa tanah tsb adalah milik saya.terikmakasih pak semoga bapak berkenan memberikan jawaban.

  • @eliasniest9782
    @eliasniest9782 หลายเดือนก่อน

    Maaf mau tanya letak titik kordinat dan Kilometer posisi tanah yg berbeda tetapi bisa di menangkan oleh di pengadilan Tinggi. Sehingga keputusan pengadilan merugikan kami dan menyebabkan kami kehilangan tanah.
    Mohon saran² dlm peninjauan kembali yg harus kami lakukan

  • @TohitTohit-t5r
    @TohitTohit-t5r 11 หลายเดือนก่อน

    Terima kasih ilmunya tentang pertanahan

  • @partisuparti1654
    @partisuparti1654 ปีที่แล้ว

    terima kasih sharing ilmunya pak

  • @sandisuebu9106
    @sandisuebu9106 ปีที่แล้ว

    Trimksih bpk .kami bersyukur ada org yg baik untuk menyampeikan terang ttg pasal kuhp...semoga bpk sesllu bgian dari mazyarakat amin

  • @ridokosumo2704
    @ridokosumo2704 ปีที่แล้ว

    Mantap ini baru bapak memberikan penjelasan dgn teliti dan cepat di mengerti.terimajasi bapak,semoga panjang umur.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Semoga penjelasannya memberikan pemahaman seutuhnya

  • @evih8433
    @evih8433 3 ปีที่แล้ว +1

    Ok bang, terima ksh ats jawaban nya...

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      terus ikuti chanel ini untuk belajar hukum

  • @waldig1st787
    @waldig1st787 ปีที่แล้ว +1

    Pak, mohon sarannya. Bagaimana status batas tanah di pinggir pantai, jika dahulu batasnya sampai pinggir air laut tetapi karena tsunami luas tanah bertambah panjangnya puluhan meter. Apakah masih masuk milik kita?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Itu dalam hukum namanya tanah tumbuh, anda bisa mengajukan hak pengelolaan dan selanjutnya bosa ditingkatkan menjadi hak milik

  • @mamasubiyanto5628
    @mamasubiyanto5628 2 ปีที่แล้ว +1

    Trimakasih sebelimnya pak 🙏🙏🙏

  • @parapatparapat8352
    @parapatparapat8352 3 ปีที่แล้ว

    Trimah kasih ..atas penjelasannya .hanya saja yg saya tanya pak ..kalau ada pemalsuan surat langkah kita apa dan apa yg kita siapkan trms ?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Jika ada pemalsuan surat dilaporkan tindak pidana pemalsuan, sehingga jika surat itu nanti palsu jadi tidak ada bukti untuk penguasaan atau kepemilikan tanah

  • @devitid1510
    @devitid1510 4 ปีที่แล้ว +2

    Ijin bertanya, kiranya pemilik channel ini mengerti dan berkenan menjawab. Saya dr jatim pak, saya ada sebidang tanah kecil dari waris kakek saya dulu.. tanah saya terhimpit bangunan tetangga( dan saya masih punya akses jln dr tanah saya sendir ), di belakang rumah saya masih ada tetangga yg jalan keluar masuknya ngikut dr tanah saya ( bkn jln umum ). Tetapi tetangga yg menghimpit pekarangan saya tdk memberi toleransi batas bertetangga alias bikin bangunan tp akses jln tnp seizin saya maunya dr tanah saya, sedangkan saya merasa keberatan jika tanah saya di buat jln umum,.. pertanyyan saya pak, apakah para tetangga ini kena pasal" pelanggaran jika kronologi nya yg sesuai cerita saya td.. dan jika saya nnt hanya mau memberikan akses jln kecil saya apa pasal yg bisa mengenai saya, dan apa perlindungan hukum yg bisa saya ajukan sebagai pemilik / yg dikuasakan dr tanah kakek saya... ???

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว +1

      Dalam. UU pokok Agraria.. Ada kewajiban dari pemilik tanah yg di dekat jalan memberi akses untuk pemilik tanah yg di belakang, jika pemilik di depan tidak mau memberi akses. Jika ada pengajuan sertifikat anda sebagai pemilik batas jgn tanda tangan sebelum dikasih akses jalan. Dan klo bisa lapor masalah tersebut ke pihak BPN agar ditinjau ulang kepemilikan sertifikatnya terkait akses jalan pihak lain.

    • @devitid1510
      @devitid1510 4 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 berarti saya wajib memberikan akses jalan ya !! Tp sebatas kluar masuk gt aja kan pak ??

    • @devitid1510
      @devitid1510 4 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 berarti kewajiban memberikan akses jalan ini bersifat sepihak saja ya pak dikarenakan tanah saya yg jd bahan jalan sedangkan tetangga kanan kiri sudah di tutup duluan( tdk ada toleransi buat tetangga belakang )...

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว +1

      @@devitid1510 : kewajiban bersama yg punya tanah di depan

    • @devitid1510
      @devitid1510 4 ปีที่แล้ว

      La jika tanah yg di depan tdk ada toleransi sudah ada bangunan yg sudah press batas tanahnya ??? Ujung"nya tanah saya doang yg dijadikan jalan ( saya sendiri yg dirugikan dlm hal ini ) bisa di simpulkan hukum tanah sertifikat bukan jaminan untuk keamanan di tanah kita sendiri ya...

  • @AtekEdi
    @AtekEdi 2 หลายเดือนก่อน +1

    Tanah warisan yang belum di bagi secara sah,menurut aturan adat dan pemerintahan,sudah di balik nama dan di jual.

  • @dedehadijah7064
    @dedehadijah7064 4 หลายเดือนก่อน

    Izin bertanya pak. Bapak sy ingin membuat sertifikat atas tanah yg ditinggalinya seluas 1.050 m² (legalitas SPPT/ bukti bayar pajak) ketika akan diukur batas lahan, tetangganya marah & memindahkan batas yg sehrusnya. Setelah dimediasi oleh aparat pak Lurah, diajukan pengukuran ulang dan hasilnya bapakku hanya 7.994 m² dr yg seharusnya 10.05 m² sedangkan tetangga seluas 36.658 m² dr yg seharusnya 2.400 m² (lebih 1.264 m²) dan tetap bersikeras tidak mau memberikan hak atas batas tanah bapakku. Pak lurah, babinsa & tetua sudah mediasi tp tetap tidak ada solusi & mereka sudah angkat tangan atas kasus ini.
    Pertanyaan sy, mediasi seperti apalagi yg perlu sy lakukan? Atau tindakan apa yg perlu sy tempuh? Bapakku dan tetangga tsb adalah sepupu 1x dan legalitas yg dipegang sama² SPPT, bedanya sppt bapakku sudah atas namanya, sedangkan tetangga masih dgn nama kakek buyut.

  • @sangpencerah734
    @sangpencerah734 4 ปีที่แล้ว

    Terima kasih telah berbagi Ilmu... ini sangat bermanfaat...

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว

      Trima kasih atas dukungannya.

    • @halimuddindawallo3705
      @halimuddindawallo3705 4 ปีที่แล้ว

      Pak ada salah satu rumah yg diagunkan di bank dg nilai pinjaman sebesar Rp. 500 jt.. sedangkan harga pasaran rumah tersebut sekitar Rp. 1.5 m...
      Apakah bisa dilakukan eksekusi jika sdh ada putusan pengadilan yg selanjutnya rumah tersebut dijual lalu sisa harga rumah tsb dibayarkan hutangx sm bank dan jika masih ada sisanya diberikan kpd pemilikx.
      Terima kasih banyak pak... smg amalan bapak di balas oleh Allah swt dengan kebaikan yg berlipat ganda... amin

    • @halimuddindawallo3705
      @halimuddindawallo3705 4 ปีที่แล้ว

      Kami sgt berharap smg Diskusi Hukum selalau berjaya... amin amin yra..

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว

      @@halimuddindawallo3705 : aamiin terima kasih supportnya. terkait dengan eksekusi jaminan.
      eksekusi jaminan itu jika dilakukan dengan cara lelang di sebuah lembaga, tentunya harga jualnya biasanya dibawah harga pasar. dan ini sering menjadi permasalahan. makanya saran saya lebih baik jika pihak debitur menjual sendiri untuk melunasi hutangnya;
      prinsip dari lelang jaminan itu adalah harga jual barang jaminan di bayarkan kepada pihak Krediturnya, berdasarkan tingkatanya. bisaanya pihak bank yang mendaftarkan jaminan dengan Hak tanggungan akan mendapatkan prioritas utama.
      Hasil lelang yang ada harusnya dibayar ke Bank dan sisanya dikembaikan ke pemilik jaminan. tetapi selama ini banyak yang tidak menerima. karena kebanyakan harga jual lelanganya pas sama dengan jumlah hutangnya.

    • @luismanurung313
      @luismanurung313 4 ปีที่แล้ว

      Saya dr kalimantan tengah. Saya mau naya pak juga meyampaikan. Almarhum mertua saya tlah mewariskan tamah seluas3,5ha jg ada tanaman yang sebagian sudah panen. blm memliki surat (skt) lalu ada pihak yg lain yang mengaku tanah miliknya.

  • @rifqialam-o2z
    @rifqialam-o2z 8 หลายเดือนก่อน

    Assalamualaikum pak ijin bertanya, jika orang lain mengambil material timbunan di atas tanah kita tnpa sepengetahuan kita dan tidak ada pemberitahuan dri pihak yg mengambil timbunan trsbut apa hukumnya pak🙏?

  • @mariowaney4817
    @mariowaney4817 ปีที่แล้ว +1

    ijin bertanya pak, tanah sy bersertifikat pemberian dari gereja atas nama ibu sy, sdh sekitar 20 tahun tanah itu di gunakan utk balai pertemuan dan skarang balai itu di gunakan orang sebagai rumah tempat tinggal,
    sekarang sy mau membangun akan tetapi ada pihak yg protes sy membangun dgn alasan tanah sudah di tarik oleh gereja karna sdh lama tidak membangun, alasan sy membangun karna uang sy baru terkumpul, kira2 klo di bawa ke hukum sy bisa menang atau tidak pak 🙏,
    semoga di balas pak 🙏🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Alasan anda adalah sertifikat dan menurut pihak lain sudah ditarik oleh pihak gereja sebelum mengajukan gugatan kepada pihak yang menguasai tanah Anda alangkah baiknya dicek terlebih dahulu terkait Status kepemilikan atau sertifikat anda di Kantor Pertanahan Apakah betul sudah ditarik oleh pihak gereja atau hanya klaim dari pihak lawan titik jika tanah tersebut masih bersertifikat atas nama Anda Anda memiliki alas Hak untuk mengajukan gugatan dan hak kepemilikan atas tanah tersebut

    • @mariowaney4817
      @mariowaney4817 ปีที่แล้ว

      sangat membantu sekali pak, terimakasih 🙏,
      ijin bertanya sekali lagi pak, apa bisa sy melakukan gugatan kepada pihak tersebut sementara sertifikat msh atas nama sy tetapi sertifikatnya msih di simpan oleh gereja ? 🙏

  • @ragamuda4151
    @ragamuda4151 2 ปีที่แล้ว +1

    Mau tanya dong, di dket rmh sy ada org kaya yg membuat bangunan di ats gang kira" gmna itu ya ??
    Pengakuan mereka gang itu punya dy. Sementara ahli waris tdk mengaku tdk menjual tanah tersebut. Kiri kanan rmh mereka, tengah" gang akses utama kami. Yg kanan rmh ortu nya, yg kiri rmh ank nya. Kami sdh Lapor ke lurah, camat, walikota tp msh blm ada titik terang nya msh blm ada jwban. Kira" gmna itu ya. Mdh"an di bls komen sy ya

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Dilaporkan penyerobotan tanah saja, apalagi itu tanah umum, jika memang dia memilki bukti tentu ada hak untuk itu

  • @anieastuti1428
    @anieastuti1428 10 หลายเดือนก่อน

    Pak,,ijin bertanya,,apabila mensertifkt kan tanah yg dulunya sdh ada kesepakatan untuk akses jalan apakah bisa dituntut.kemudian pembuatan sertifikat tanah tanpa persetujuan batas kanan kiri lokasi apa bisa?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  10 หลายเดือนก่อน

      Jika tanahnya sudah dibuat jalan Maka pada saat pengukuran tidak akan dimasukkan kedalam peta tanah.
      Dan dalam pengukuran saksi batas biasanya diminta untuk dihadirkan

  • @harrysimarmata1293
    @harrysimarmata1293 2 ปีที่แล้ว +1

    Pak, Jika tanah kehutanan dikuasai dengan cara pembukaan kebun, Dan Sudah dikuasai selama kurang lebih 20 tahun, Apakah dapat dipidana

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Tanah hutan itu jika sdh terdaftar sebagai kawasan hutan lindung maka tidak boleh diambil oleh siapapun tanpa izin yang sah

  • @sundarisugeng4441
    @sundarisugeng4441 3 ปีที่แล้ว +1

    Saya punya sebidang tanah , tapi jalan nya di hilangkan. Lapir nya kemana pak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Yg menghilangkan siapa? Klo ada yg menghilangkan org yg menghilangkan itu gugat saja.

  • @Agung-zl7tw
    @Agung-zl7tw หลายเดือนก่อน

    Ijin tanya, perusahaan menanami lahan kami tanpa ijin kami lalu di lakukan mediasi di kecamatan dan pemerintah desa pihak perusahaan tdk mampu membuktikan dasar dia menanami lahan kami lalu kami panen buah tanaman tersebut apa hukumnya? Mohon pencerahanya?

  • @anangismail-d8s
    @anangismail-d8s ปีที่แล้ว +1

    Ijin bertanya,sy membeli sebidang tanah di kampung tahun 2022 dri seorang kepala desa dengan transaksi kwitansi materai.yg mana beliau bilang kalau tanah itu belum bersertifikat..setelah sy mau urus sertifikatnya ternyata sudah ada dan atas nama penjual(kepala desa) dan ternyata sertifikat itu sudah di jaminkan kepada orang lain sudah dri tahun 2020..mohon saran dan apa yg harus sy lakukan

    • @wugaming542
      @wugaming542 ปีที่แล้ว

      Minta balik uangnya ke kepalq desa.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Cari apa yang anda sampaikan jelas ada permasalahan hukum terkait mengenai kepemilikan tanah titik yang pertama Anda lihat tanggal transaksi antara anda dan pembeli yang lain jika tanah tersebut sudah dijual ke pihak lain terlebih dahulu oleh Kepala Desa dan anda yang kedua secara hukum posisi anda adalah lemah lebih baik anda menuntut pembatalan perjanjian dan meminta dikembalikan hak-hak anda dari pihak penjual tersebut atau kepala desa jika tidak dikembalikan Anda bisa melaporkan terkait dengan penipuan karena telah menjual tanah yang sudah dijual ke orang lain

  • @sedangberjuang2059
    @sedangberjuang2059 10 หลายเดือนก่อน

    Assalamualaikum pak
    Minta pencerahannya pak🙏
    Orang tua saya membeli sebidang tanah(sawah)dikampung halaman saya dtahun 1998,sudah sekitar 34 tahun ini kita olah tiba2 penjual menuntut orang tua kami,lalu kita meminta mediasi dari kepala suku yang ada didesa kami.setelah beberapa kali pertemuan kepala suku didesa tidak bisa memutuskan siapa pemilik yang sah atas tanah trsbut.setelah disepakati secara bersama2 kepala suku didesa menyarankan kepada pihak sebelah(penggugat) untuk membawa kepengadila,dan saat itu kita semua sepakati itu pak.
    Namu beberapa sekitar 2minggu setlah itu,sipenggugat itu merusak tanaman yang ada diperkarangan tersebut,banyak tanaman kami yang dipotong,apakah kami tidak bisa melaporkan atas perbuatan mereka tersebut pak,mohon pencerahannya pak🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  10 หลายเดือนก่อน

      Perbuatan memotong dan merusak tanaman adalah perbuatan pidana bisa dilaporkan. Pasal pengrusakan barang. Pasal 406 Kuhp

  • @ahwanagus7910
    @ahwanagus7910 8 หลายเดือนก่อน +1

    Mohon pencerahannya, jika ada PNS yang berperan sebagai satgas pengadaan tanah untuk kepentingan umum, memberi info palsu tentang batas tanah yg telah dibebaskan. Lantas menggunakan sisa bidanv tanah yang sudah dibebaskan itu untk dirinya. Pasal apa yang dapat dikenakan pada pelaku ini.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  5 หลายเดือนก่อน +1

      Penyalahgunaan kewenangan... Bisa masuk kategori korupsi

    • @ahwanagus7910
      @ahwanagus7910 4 หลายเดือนก่อน +1

      ​@@diskusihukum5170Terima kasih.

  • @isnayaro7996
    @isnayaro7996 10 หลายเดือนก่อน

    Izin bertanya pak,apakah ada dasar hukum untuk menyikapi dampak banjir tanah warga pak,akibat dari pengurukan tanah orang sebelah yg terllu tinggi?...

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  10 หลายเดือนก่อน

      Klo anda dirugikan atas perbuatan orang tersebut. Dari sedikit cerita anda. Tuntutan keperdataan yaitu berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata.

  • @mamaxbejo4639
    @mamaxbejo4639 2 ปีที่แล้ว

    Salam hormat pak saya mau tanya,,
    Apa kah perkebunan di daerah kawasan ada pungutan retribusi,
    Di sini desa suka Mulya kec.tanjung raja di ada kan retribusi 300rb/ hxtar,
    Maaf saya gak tau tentang peraturan tanah kawasan

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Tanyakan kepada pihak yang melakukan pungutan tersebut Apa dasar hukum dari pungutan tersebut karena bisa jadi apa yang Anda maksud sebagai pungutan ternyata berbeda dengan apa yang disampaikan oleh pihak pemungut

  • @supriatnomantapriatnomanta6946
    @supriatnomantapriatnomanta6946 2 ปีที่แล้ว

    Terima kasih vidionya sangat bermanfaat yg lagi aku alami sekarang, tanahku di serobot

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว +1

      Bisa dilaporkan penyerobotan pak.. Walaupun tidak ditahan tetapi jika ada putusan pengadilan bisa di jadikan alat bukti jika hrs sengketa tanah

    • @supriatnomantapriatnomanta6946
      @supriatnomantapriatnomanta6946 2 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 sudah di laporkan tapi yg menyerobot oknum polisi, laporan kami ditolak dgn alasan akta jual beli tdak bisa jdi acuan hukum, hnya sertifikat yg bisa di jadikan acuan hukum, pdahal kami punya bukti Spkt PBB

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Jika belum ada sertifikat memang bukti belum sempurna,
      Jika ditolak itu adalah sengketa kepemilikan secara kepercayaan.
      surat jual beli pun bisa buat bukti sengketa kepemilikan tanah.

  • @jeriballo2171
    @jeriballo2171 3 หลายเดือนก่อน

    Salom, asalamwalaikum. Kesalahan dlm penggugat perdata, ygmana isi gugatan,pemilik tanah blm meninggal,tapi isi gugatan pemilik nya Masi hidup, tapi dibilang sudahmeninhgal apa pidana nya🙏

  • @Acepmykieu
    @Acepmykieu ปีที่แล้ว

    Selamat malam pak. Pak tentang pembagian hak waris. Kalau seumpama harta warisan terdiri dari tanah tempat tinggal/tanah layak di dirikann bangunan . Dan tanah kebun ladang/ tidak layak didirikan bangunan. Itu pembagiannya menurut pandangan hukum bagaimana ? Terimaksih

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Jika mau pembagian rata, maka dinilai saja kedua tanah. Dijual hasil penjualan dibagi kepada ahli waris sesuai dengan bagiannya.
      Atau pihak lain membayar selisih dari tanah agar harganya menjadi sama.

  • @imransulbar846
    @imransulbar846 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum bagaimana kalau hutan BUNM apakah masyarakat boleh membuka lahan tersebut atau tidak untuk di kelolah untuk di jadikan perkebunan sawit tolong di jawab

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Jika sudah ada kepemilikam di BUMN maka pemanfaatan tanah oleh pihak lain harus seijin daripihak yang memiliki tanah.

  • @rantingcemara4590
    @rantingcemara4590 4 ปีที่แล้ว +1

    numpang tnya pak, tetangga sy bbrpa taun lalu menanam sawit dibatas dan skrg btg² sawit itu sdh bsr² akhirnya sparoh dari btg sawit tu brda dipekarangan sy dan iti membuat sy trganggu krna plepah sawitnya menjulurnya memakan hmpir sparoh daru luas tnh sy. gimana solusinya pak?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว +1

      Anda punya hak untuk memotong dahan tanaman tetangga yang memasuki pekarangan anda.
      Namun sebaiknya dikomunikasikan dengan baik. Agar tidak ada sengketa dengan tetangga batas

    • @rantingcemara4590
      @rantingcemara4590 4 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 mksih bnyk pak ntar sy fkir² dulu karna sy takut ntar jd ribut g enak kami brsebelahan rumah pak🙏

  • @mabirsaybiring3585
    @mabirsaybiring3585 ปีที่แล้ว

    Apakah sah sertifikat yang menada tangani didalam sertifikat kepala Sekai pengukuran
    Dan yang Kedua, Sertifikat berkedudukan didesa seureuke dan objek lahan Perkebunan tersebut di desa Lubuk Pusaka..
    Mohon pencerahanya master..

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Sertifikat tanah pihak-pihak yang menandatangani ada di dalam sertifikat tersebut namun dalam proses pembuatannya berkas permohonan yang menjadi satu kesatuan kepemilikan tanah yang biasa disebut dengan warkah banyak orang yang terlibat dalam surat-surat tersebut bisa jadi dari pihak desa atau kelurahan dan termasuk pihak-pihak yang melakukan pengukuran

  • @ekobaksobakar2585
    @ekobaksobakar2585 3 ปีที่แล้ว

    Selamat malam pak...mau tanya, peralihan hak milik tanah karena hibah,, Untuk perhitungan pajaknya sprt apa, apa yg di hitung dlm rumus sesuai dgn nilai tanah trsbut, atau menurut NJOP yang tertera dalam girik pajak tanah trsbut.terima kasih

    • @ekobaksobakar2585
      @ekobaksobakar2585 3 ปีที่แล้ว

      Untuk nilai tanahnya sekitar 300 juta, NJOP yg tertera dlm girik pajak 103 juta

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Saya tidak tahu apa yang anda tanyakan kan ini terkait dengan pajak biaya perolehan tanah atau pajak bumi dan bangunan nya

    • @ekobaksobakar2585
      @ekobaksobakar2585 3 ปีที่แล้ว

      Biaya pajak prolehan tanahnya pak

    • @ekobaksobakar2585
      @ekobaksobakar2585 3 ปีที่แล้ว

      Biaya pajak yang di tanggung si pemberi hibah dan yang memproleh hibah, maksud saya

  • @moddymumu482
    @moddymumu482 2 ปีที่แล้ว

    bos apa tanah yang baru SKPT, baru ada yang bikin penerobosan,.... bisa d laporkan penerobosan tanah ?
    apa cma tanah yang bersetifikat yang bisa lapor penerobosan tanah ?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Bisa saja melaporkan, dengan membuat skpt baru dan menguasai tanah tersebut

  • @yayasandedisetiawancenter
    @yayasandedisetiawancenter 10 หลายเดือนก่อน

    Izin bertanya prof.
    Status tanah masih Hak guna usaha yang di telantar kan PTPN/BUMN.terus tanah tersebut tumpang tindih kepemilikan.Contoh Si A tidak mempunyai alas hak atau bukti apa pun mengenai surat tanah itu,namun sudah di bangun pabrik untuk usaha,
    Kemudian Si B tidak menguasai Fisik / Tanah tersebut,akan tetapi si B mempunyai alas Hak Surat SKT Camat tahun 1995,dan Si B menjual ke lain org lagi sampai ke tahun 2017.sementara surat tersebut di cek tidak ada di arsip kantor Desa,Dan pejabat Desa/Kecamatan yg menandatangani surat tersebut sudah meninggal dunia.apakah status surat itu batal,atau kah masih bisa menggugat Si A yang membangun pabrik tapi tidak memiliki alas hak apapun.izin prof,sebab dari pihak PTPN/BUMN pun tidak ada pernah menunjukkan HGU yg masih aktif itu.lantas solusi nya gimna ya prof.kalau begitu masalah nya siapa kah yang akan menang di persidangan pengadilan prof???

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  10 หลายเดือนก่อน

      HGU itu ada jangka waktunya, dan jika habis bisa diperpanjang. Ketika tidak diperpanjang maka tanah akan kembali kepada negara.
      Orang yg menguasai tanah bekas HGU jika ingin mengajukan kepemilikan hak harus mengajukan permohonan kepada BPN. Selama. Dia tidak mengajukan maka dia hanya menguasainya. Dan jika ada bangunan yg dia bangun. Bangunan adalah haknya tetapi tanah tetap tanah negara.
      Dan jika negara mau ambil dia harus membongkarnya.
      Jika HGU habis maka pemilik HGU tidak ada dasar atau kepentingan untuk mengajukan gugatan

  • @selamatzebua7768
    @selamatzebua7768 11 หลายเดือนก่อน

    Ijin Bertanya Pak..
    Kami memiliki sebidang Tanah yang tidak memiliki sertifikat.Tanah ini dulunya punya orang lain kisaran Tahun 1985.kemudian pemilik tanah ini meminjam uang ke orangtua saya dengan jaminan Tanah tersebut.Yang punya tanah ini pergi merantau sehingga kesepakatan waktu utangnya kepada orangtua saya dibayarkan dengan tanah jaman itu tidak ada surat sebagai tanda bukti dan tanah ini juga belum ada sertifikat.berjalannya waktu tiba2 cucunya balik ke kampung dan mempertanyak tanah tersebut setelah waktu berjalan kira2 30 tahun lebih tidak pernah mereka pulang merawat,mengurus atau mempermaslahkan tanah itu.tiba2 mereka mengklaim bahwa itu hak milik mereka dan mereka memintakan bukti surat jika dulu orangtuanya menggadaikan tanah itu.sementara selama 30 thn orangtua saya yang urus tanah tersebut.dan sampai sekarang juga tanah itu belum ada surat2 ataupun bersertifikat.Pertanyaan saya pak apakah tanah ini milik kami secara hukum atau tidak bisa dibuktikan kepemilikannya lewat hukum.karna bukti2 tidak ada.
    Terimakasih Pak .

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  11 หลายเดือนก่อน

      Karena itu sebagai jaminan utang, maka status tanah adalah milik dari peminjam,
      Dan penerima jaminan tidak berhak atas tanah terus. Selama tidak ada tindakan hukum menjual atau menghibahkan, maka tanah tetap hak dari pemilik lama.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  11 หลายเดือนก่อน

      Karena tanah adalah sebagai jaminan hutang, maka tetap milik peminjam hutang selama tidak ada perbuatan hukum jual beli atau hibah atau lainnya.

  • @zainalarifin8133
    @zainalarifin8133 2 ปีที่แล้ว

    Sippp tks bang

  • @ricardo-ky4me
    @ricardo-ky4me 2 ปีที่แล้ว

    Pak mohon ijin mau tanya..
    Apakah tanah desa boleh utk di sewakan mendirikan tower BTS

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Tanah milik desa mau di lakukan perbuatan hukum sepengetahuan kami boleh, namun harus sesuai dengan prosedur, dan hasil nya pun tidak bisa menjadi milik perangkat dan ada pertanggung jawabnya.

  • @TataTata-fu2bv
    @TataTata-fu2bv 2 ปีที่แล้ว

    Batas tanah parit irigasi umum. apakah parit ini juga termasuk luas tanah sepihak ato bagi dua..

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Parit tidak bisa dimiliki oleh pihak manapun. Itu menjadi batas alam.

  • @cakrabuanamedia8207
    @cakrabuanamedia8207 7 หลายเดือนก่อน

    Terima kasih sudah diserahkan !?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  5 หลายเดือนก่อน

      Terimakasih sdh mampir di chanel kami

  • @wahyuniperempuan6025
    @wahyuniperempuan6025 2 ปีที่แล้ว +1

    Saya mau tanya .kalau ada orang yg sengaja mempersempit jalan biar dia dapat lebar dgn cara menanam pohon tetean agar tidak mengangu rumahnya .dan menyembunyikan batas tanah dgn nutupi tetean pohon kecil .kena sangsi ap .dan gimana cara nya saya menyadarkan orang itu untuk mau memotong tanaman nya.tetima kasih

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Selama dia menanam di tanahnya tidak ada masalah, tetapi dia punya tanggung jawab akibat dr pohonnya. Jika tumbang dan merusak lahan atau au rumah orang dia wajib menggantinya, jika anda ada keberatan atas tindakan tersebut silakan ajukan somasi agar ciri orang yang melakukan tanaman tersebut mengerti akan kewajibannya

  • @muhammadpuntaripuntari339
    @muhammadpuntaripuntari339 3 ปีที่แล้ว

    Pak tindakan apa yg harus di tempuh ketika tanah di pakai orang tanpa izin sdah bertahun tahun,di ingatkan lewat lesan sudah tapi tidak mau pindah.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Dilakukan somasi secara tertulis terlebih dahulu ( jika nanti tidak mau pindah bisa jadi bukti).
      Jika tidak mau pindah di gugat di pengadilan.
      Namun sebelum itu semua coba di mediasi dulu lewat rt rw atau kelurahan sebenarnya apa alasannya tidak mau pindah itu. Biar tahu duduk masalahnya. Jangan2 merek punya bukti yang kuat

    • @muhammadpuntaripuntari339
      @muhammadpuntaripuntari339 3 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 yg bersangkutan tdk punya bukti apapun pak,ini petok sama pipil tahunan saya yg bayar atas nama saya,yg bersangkutan cuma pegang omongan bpknya yg telah mninggal bahwa tanah tersebut miliknya,ini sma yg bersangkutan di bangun warung untuk miras ,sdh bertahun tahun di ingatkan pun tdk mau pindah,dan sa'at ini tanah saya ini sudah saya daftarkan sertifikat/prona yg sekarang ini baru mulai.terimakasih atas jawabannya.

    • @janrippxiii8169
      @janrippxiii8169 2 ปีที่แล้ว

      Kasusnya hampir sama dengan saya.. Sy punya sertifikat tapi tanahnya dikuasai org lain yg tdk punya alas hak jelas (surat selembar atas nama bpknya yg sdh meninggal dan blm ada kuasa waris) dan mengusir saya setiap masuk ke areal tsb. Ybs sdh dihukum bersalah memakai tanah tanpa ijin yg berhak percobaan 1 bln. Tetapi ybs tetap menghalangi saya utk mengusahai tanah tsb dan menyuruh saya menggugat secara perdata.
      1. Apa masuk akal saya mengajukan perdata kpd yg tdk memiliki alas hak krn suratnya an. Almarhum.
      2. Pasal apa yg bs sy gunakan jika ybs menghalangi saya masuk ke areal tsb?
      3. Apa saja tindakan yg dapat sy tempuh agar tanah tsb bisa saya usahai?
      Terima kasih.. 🙏🙏🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Anda jika ingin menguasai harus mengajukan gugatan keperdataan tentang sengketa kepemilikan.
      Dan jika dikabulkan akan di eksekusi oleh pengadilan tanah diserahkan kpd anda.

  • @farassal
    @farassal 10 หลายเดือนก่อน

    Pak ijin bertanya, jika kita punya sertifikat tanah warisan orang tua kita , tetapi jarang di tengok di karna kan berbagai halangan , dan ketika di liat ternyata sudah ada bangunan yg berdiri tanpa sepengetahuan saya dan keluarga , apa hukumnya? Dan bagaimana cara nya agar pemilik tanah yg asli mendapatkan hak nya?

  • @channelkita3305
    @channelkita3305 3 ปีที่แล้ว

    Terimakasih imponya pak semoga bisa menambah wawasan saya

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      semoga bermanfaat,,, dan terus ikuti chanel pendidikan ini untuk belajar ilmu hukum dan dunia peradilan

  • @yustinusyus1586
    @yustinusyus1586 8 หลายเดือนก่อน

    Saya sudah bermitra dengan sebuah perusahaan kebun sawit,dan berpola 70 lahan inti dan 30 utk lahan plasma.yg mau saya tanyakan apakah saya dan masih ada hak atas mineral yg ada didalam tanah penyerahan saya tersebut apa bila suatu saat pihak kebun mengambil laterit dalam jumlah besar dilahan yg sudah saya mitrakan tersebut,terimakasih atas jawaban dan bantuannya

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  5 หลายเดือนก่อน

      Anda berhak atas lahan 70 persen tersebut, baik yg ada diatas atau didalam tanahnya

  • @yosatakari2181
    @yosatakari2181 2 ปีที่แล้ว

    Terimakasih Bapak atas penjelasan nya

  • @maulanalana2744
    @maulanalana2744 2 ปีที่แล้ว

    Dlu srat tnah trsebut memiliki. Stelah di pinjam oleh kpla desa 60the yg lalu pmiliknyapun ndak pegang srat.gmana.cara.ngurusnya.bisa.apa.tidak?mohon.maaf.trima.ksih..bapak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Lihat pada lembaga yang mengurusi tanah tersebut terkait data tanah seperti di desa atau di Badan Pertanahan tercatat atas nama siapa jika masih atas nama orang tua anda maka ajukan surat-suratnya jika sudah atas nama kepala desa Berarti ada peralihan hak kepemilikan tanah kepada kepala desa dan jika itu memang hak Anda salah jalan satu-satunya adalah pihak kepala desa digugat di pengadilan negeri

  • @ninyomansari4694
    @ninyomansari4694 10 หลายเดือนก่อน

    Maaf saya ijin menanyakan,jika ada yg memiliki surat tanah dari ibu A, sertifikst tsb digadaiakan oleh seseorang kepada bapak B,( tidak tau dasarnya kenapa sertifikat ibu A itu bisa dia sampai memegang dan digadaikan kepada bapak B.sekarang bapak B menawarkan kepada saya untuk dibeli,bagaimana cara transaksi yg aman untuk membeli dan mengamankan transaksi tsb,sedangkan ibu A yg atas nama pada sertifikst tsb sudah tidak diketahui keberadaannya lagi.dan belakangan saya ketahui lg jika surat2 pbb atas nama orang lain yg tidak ada sama sekali pernah twrcantum sebagai pemilik /shm pada sertifikat tsb.mohon bimbingan dan solusinya

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  10 หลายเดือนก่อน

      1.Pastikan sertifikat bisa berubah atau balik nama dari A keatas nama B,
      2. Tanah yg dijual dikuasai oleh B dan setelah jual beli anda bisa menguasai tidak dikuasai oleh orang lain.
      Jika tidak bisa balik nama sertifikat atas nama B kedepan juga susah untuk balik nama kenama anda

  • @roymessakh8478
    @roymessakh8478 ปีที่แล้ว

    Ijin bapak bertanya, tanah keluarga kami SHM dari thn 1983, baru2 ini ada sementara pembangunan dari oknum lain membangun kos2san dan rmh, bagaimana solusinya bapak mohon ijin di balas pak🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Bisa diajukan gugatan kepemilikan tanah. Karena membangun biasanya mendasar kan kepemilikan tanah.

  • @imammahesa9797
    @imammahesa9797 2 ปีที่แล้ว +1

    Konsul bang..o ia masa olah tkp smpai tindak lnjuti itu brapa hari/bulan bang

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Tidak ada batasan, karena tiap perkara dalam pemenuhan pembuktian itu beda2, namun biasanya dalam waktu 90 hari sudah selesai dan bisa dilimpahkan ke kejaksaan

    • @imammahesa9797
      @imammahesa9797 2 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 oooh..o iya bang ini sya ada masala dn sya sbagai orang tua anak di bawa umur yg di aniyaya+pitnah ole se orang anggota tentara dn kluarga polisi..nmun sya orang miskin susa untuk perlindungan hukum..masalah suda hmpir kurang lbih 1 thn nmun pelaku nya masi blom di tetapkan sttus nya...sya bingung kpda siap sya harus mengadu/minta perlindungan..mohon solusi nya bang

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Jika anak Anda masih di bawah umur menjadi korban kekerasan silakan minta pendampingan ke KPAI atau dinas sosial di Kabupaten anda untuk mendapatkan pendampingan agar proses perkaranya di lanjutkan

    • @imammahesa9797
      @imammahesa9797 2 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170bang perkara semnjak 31 januari
      thn 2022 sblom lebaran fitri ola tkp..nmun sampai saat ini msi lom ada tndakan dri polres..o iya bang anak saya sekolah kelas 8
      Dn msi aktip

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Masih bisa dilaporkan. Jika ditingkat bawah tidak ada tindak lanjut, anda bisa melaporkan ditingkat yg lebih tinggi

  • @tehosyetheamonica3245
    @tehosyetheamonica3245 4 ปีที่แล้ว

    mlm mohon maaf mau nanya, klau ada org yg membuat warung di atas tanah org lain tanpa membayar sewa atau apa pun, tetapi ketika tanah tersebut mau digunakan sm yg punya, si org yg membuat warung tersebut tdk mau pergi malah meminta uang kompensasi dan jl tdk diberi uang kompensasi dgn nominaal uang yg dia sebut kan, apa masul ke pidana pemerasan dll nya trims mhn penjelasannya

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว

      Pemerasan jika bisa di buktikan dan ada alat buktinya.
      Seharusnya memang jika tidak ada alas hak harus meninggalkan tanah tersebut.
      Saran saya diberi saja biaya pengganti pindah, jadi masalah selesai dengan damai.

  • @4easylife
    @4easylife ปีที่แล้ว

    Pak, di sebelah rumah saya ada sebidang tanah yang bisa dibangun kurleb 6 rumah, lahan itu milik pembeli tanah kami sebelumnya.
    Nah, tanah kosong ini punya rumput tinggi², kami sudah sering menebas dan membakar rumput lantaran menganggu pemandangan. Ini termasuk "properti tetangga menganggu pemandangan" Kan? Apa saya bisa mendapatkan kompensasi, bagaimana caranya ya? Soalnya nebas rumput tuh susah, bikin capek apalagi bukan rumput kami.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      anda sampaikan kepada pemilik tanah, agar melakukan pengurusan tanah tersebut, atau anda sampaikan minta bantuan saja keuangan dan anda yang akan membantu memeliharanya.

  • @PakMelad
    @PakMelad 8 หลายเดือนก่อน

    Surat keterangan penguasaan phisik tanah dari kepala desa apakah termasuk salah satu dari jenis akta otentik..🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  8 หลายเดือนก่อน +1

      Bukan, itu bukan akta otentik. Karena kepala desa bukan pejabat yg memiliki kewenangan terkait dokumen pertanahan

    • @PakMelad
      @PakMelad 8 หลายเดือนก่อน

      @@diskusihukum5170 jika kepala desa mengeluarkan surat keterangan sporadik yg isinya secara keseluruhan bertentangan dengan fakta/kenyataan yg sebenarnya apakah kepala desa dpatdijerat sesuai pasal 263

  • @nungkyarintaputri5689
    @nungkyarintaputri5689 3 ปีที่แล้ว +1

    Bang ijin bertanya, jika saya punya sebidang tanah dan diatas tanah saya tanami pohon jati. 10 batang pohon jati tersebut, dijual oleh keponakan saya yang berusia 18 tahun tanpa sepengetahuan dan seizin saya. Apakah bisa dilaporkan kepolisi untuk penjual dan pembelinya ? Dan minta arahannya bang. Terimakasih..

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Jelas bisa... Pohon jati anda yg tanam dan diatas tanah anda. Bisa dilaporkan itu tindak pidana, namun karena masalah keluarga coba selesaikan secara kekeluargaan dulu sebelum.lapor polisi.

    • @nungkyarintaputri5689
      @nungkyarintaputri5689 3 ปีที่แล้ว +1

      Siap bang, akan saya lakukan, terimakasih banyak sudah membantu

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Semoga masalahnya segera selesai

  • @sejam60menit53
    @sejam60menit53 ปีที่แล้ว

    Ijin bertanya keluarga besar saya mempunyai jalan keluarga , sebelum jalan keluarga ini di bangun pemilik sebelah jalan sudah di beri tahu jika mau di bangun jalan apakah mau separuh" dan dia tidak mau , sekarang jalan sudah jadi pakai tanah saya , dan belum ada gambar jalan di serfitikat keluarga kami apakah bisa di laporkan penyerobotan , saya tempuh langkah tersebut karena keluarga mereka mengancam akan menggugat biar tanah yg dijadikan jalan keluarga kami jadi jalan umum

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Memang ada kewajiban pemilik tanah memberi akses kepada tanah lain yg ada dibelakangnya.
      Namun luas dan lebarnya itu adalah dari pemilik tanah, bukan ditentukan oleh pemilik tanah yg dibelakang.
      Jika anda dirugikan atas hal tersebut anda punya hak mempertahankan hak anda.

  • @prinaga1994
    @prinaga1994 3 ปีที่แล้ว

    Bolehkah tanah dalam sengketa.dijual.tanah yg sudah ada keputusan dari m.a.r.i.boleh digugat.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Jika menjual tanah sengketa yang sudah ada putusan berkekuatan hukum, maka transaksinya bisa batal demi hukum.

  • @michaelleonardo2953
    @michaelleonardo2953 2 ปีที่แล้ว

    Mohon arahannya sedikit.
    Tanah tiba-tiba sudah dibangun & dijual oleh pelaku penyerobotan.
    Pidananya apakah benar 385 KUHP
    Terhadap pelaku pembangun & penjual atau pembeli yg menempati skrng.
    Atau dapat kedua-duanya?
    Apakah juga dapat dikenakan pasal 263 & 264 KUHP dengan dugaan pemalsuan surat hingga dpt terjadi transaksi jual beli.
    Berapa lama kisaran waktu proses pelaksanaan hukumnya?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Jika memang ada pemalsuan tanda tangan atau dokumen bisa dikenakan pasal 263 KUHP.
      Untuk pasal 385 pihak penjual yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana

  • @benediktustameno3212
    @benediktustameno3212 2 ปีที่แล้ว

    Saya ingin bertanya , saya tanam pohon jati waktu saya buat kebun di tanah orang lain trus pohon jati nya udah siap di tebang , tapi pemilik tanah yg menebang pohon jati Secara Diam² Tampa memberitahu saya apakah bisa di kenakan pasal.🙏🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Melihat perkara anda, akan. Ada potensi saling tuntut.
      1. Ketika melihat tanah yg menganut aksesorisontal ada perbedaan antara pemilik tanah dan benda yang ada di atas tanah sehingga dimungkinkan Anda bisa dinyatakan sebagai pemilik atas tanaman tersebut dan apabila ada orang yang mengambil dapat dilakukan pelaporan atas pengrusakan tanaman atau pencurian atas tanaman tersebut,
      2. Namun ketika anda mengelola tanah orang tanpa seijin yang bersangkutan juga merupakan tindakan perbuatan melawan hukum yang juga dapat dituntut oleh pemilik tanah

  • @yongkygunawan9170
    @yongkygunawan9170 3 ปีที่แล้ว

    mohon Pencerahan :
    Bila Sengketa telah ada Putusan Inkracht dan Penetapan Eksekusi ...
    Oleh Termohon eksekusi, secara Tertulis Objek Sengketa ( Fisik & Dokumen ) di serah kan ke anak Perusahaan , silahkan berhub lsg penyelesain nya ...
    apa termasuk Tindak Pidana pasal 385 Per tanah an STELLIONAT , Penggelapan ? thx

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Jika ada pengalihan tanah setelah ada penetapan eksekusi tidak perlu Anda melaporkan ke pihak kepolisian nanti pihak pengadilan akan melaksanakan eksekusi dan tanah tersebut akan diserahkan kepada pemohon eksekusi

  • @ceceplombok9405
    @ceceplombok9405 2 ปีที่แล้ว

    Terima kasih infonya bang , saat ini kami satu kampung memiliki masalah hukum , buyut kami punya bukti kepemilikan tanah berupa pipil .tapi disisi lain ada oknum memiliki sertifikat, dedangkan menurut pengakuan buyut kami yang masih hidup tanah itu tidak pernah di jual ..bagaimana cara kami tanggapi ?terima kasih

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว +1

      Ini adalah sengketa kepemilikan tanah jika anda ingin mengetahui bagaimana proses terbitnya sertifikat silakan ajukan informasi penerbitan sertifikat tersebut kepada pihak Badan Pertanahan sehingga bisa diketahui sejarah tanah Bagaimana terbitnya sertifikat

    • @ceceplombok9405
      @ceceplombok9405 2 ปีที่แล้ว +1

      @@diskusihukum5170 terima kasih sarannya

  • @MustBeRich
    @MustBeRich 3 ปีที่แล้ว

    Selamatt Sore pak saya mau tanya,orangtua saya menggadaikan tanah negara tanpa sepengetahuan desaa ituu kena pidana pasall apa yak pak ,mohin jawabanya pak terimakasihh

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Tanah negara yg di gadaikan itu apakah selama ini di kelola atau dipakai oleh orang tua...
      Jika tidak pernah dipakai, maka bisa kena pasal stelionat sebagaimana penjelasan di video ini

  • @feibyrepi2274
    @feibyrepi2274 2 ปีที่แล้ว

    Ijin Tanya Pak...bagaimana kalau tanah blm ada suratnya tapi SDH di garap tapi TDK di tanam apa2 lantas org lain yg ambil alih tanah tersebut...bagaimana solusinya pak?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Maksudnya Dika tapi tidak dilakukan penanaman itu apa kalau digarap ya biasanya ada namanya pengambilan manfaat atas tanah tersebut dengan cara menanam

  • @RaraRara-mz3tf
    @RaraRara-mz3tf 6 หลายเดือนก่อน

    Izin bertanya,pak tanah dan rumah saya ditingalin sepupu saya sdh tujuh tahun,sekarang saya mau pakai dia tdk mau keluar,bgm solusinya

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  5 หลายเดือนก่อน

      Dimediasikan dulu sama keluarga, sebelum ditempuh gugatan Pengadilan.
      Jika tidak mau, Satu-satunya cara ya gugatan pengadilan

  • @HamaMile-gc1eb
    @HamaMile-gc1eb ปีที่แล้ว

    Mhn penjelasanx prof, puluhan tahun silam kami dan org membuka tanah milik negara menjadi kebun kemudian lahan tersebut kami bikin persawahan, setelah kami merantau ke kmpng org sawah tersebut di serobot org secara paksa dari org yg kami percayaq untk mengolahx.àpakah kami boleh mengajukan permohonan ke pengadilan unt menyatakan bahwa sawah itu milik kami??? Sebelum kami gugat org yg menyerobotx soalx dia telah menerbitq seetifikat atas namax

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว +1

      Prinsip orang mau mengajukan gugatan ke pengadilan, yaitu adanya kepentingan/hak yang dilanggar orang lain.
      Dan jika anda merasa itu tanah anda, maka ada kepentingan yg dilanggar orang lain.
      Namun untuk dikabulkan atau tidaknya harus dengan pembuktian.
      Bukti anda kuat dan bukti lawan adalah tidak sah.

    • @HamaMile-gc1eb
      @HamaMile-gc1eb ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 yg kami maksud prof, bolehkah kami ajukan dlu gugatan permohonan penetapan kepengadilan tanpa adanya tergugat, nnt bru kami kami ajukan gugatan lagi kepada org tersebut karna kami cm ada bukti pbb tp saksi hidup bnyk prof.

  • @lidyasimbolon7122
    @lidyasimbolon7122 3 ปีที่แล้ว

    Salam pak. Bagaimana kalau diatas tanah kami yang pembeliannya thn 1996, girik ada, AJB ada, pbb dibayar terus, sdh dipondasi tahun 2000. Eh tahun 2013 dan 2015 dibuat orang sebagian tanah saya disertifikatkan. Saya baru tau tahun 2020 secara tidak sengaja. Langsung saya bangun 2 rumah petakan diatas tanah saya diatas sertifikat aspal itu, tidak ada gangguan. Orang yg buat tidak ada yg kenal di sekitar tanah tersebut. Bgmn cara membatalkannya pak. Karena surat ke BPN tetap jawabannya ngeles.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Klo mau mengajukan pembatalan sertifikat di ajukan ke pengadilan PTUN..

  • @mastang7180
    @mastang7180 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum.. Pak saya mau bertanya Pada tahun 86 orang Tua saya memneli Sebidang Tanah ditempat tinggal saya (dikampung) dan ditempati Orang Tanya, setelah itu orang tua saya merantau kedaerah lain tampa tanda Bukti berupa surat krn pada saat itu masih sistem kepercayaan dan kekeluargaan dan selanjutnya Saudara yg tnggal dgn org tua pada saat pengukuran utk pembuatan Sppt org tua yg atas nama bagaimana cara membuktikn bahwa org tua saya pemiliknya. Terima kasih pak 🙏🙏🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  11 หลายเดือนก่อน

      Dibuktikan ada transaksi jual beli dengan pemilik lama, karena anda mendalilkan ada jual beli orang tua dengan pemilik tanah.
      Dan setelah membuktikan jual beli, dibuktikan tidak ada pengalihan hak kepada yg menguasai sekarang ini.

  • @susenokurniawan1863
    @susenokurniawan1863 3 ปีที่แล้ว +1

    Saya mau tanya, saya 3bersaudara, saya anak ke2 dan rumah yang saya tempati sekarang atas nama mama saya yg sudah meninggal di tahun 2016, dan di tahun 2019 sertifikat surat rumahnya di gadaikan ke bank oleh adik saya, tanpa izin saya KK nya, tapi waktu saat dia pakai surat rumah itu, dia ada izin dari kk pertama saya dan papa saya, sedangkan saya baru di kasih tau surat rumah itu di gade tahun 2019 , 1minggu setelah papa saya meninggal, sekalipun papa saya udah bilang, saya harus dikasih tau dulu, tapi Ade saya tetap tidak memberi tahu dulu, sudah di gade baru dikasih tahu,itu pun KK saya yg kasih tau, apakah ada tindak pidananya? Dan saya harus gimana membela hak saya atas rumah tersebut sbg anak juga, dimana kalo saya mau jual rumah atas nama mama saya yang sudah meninggal pun harus ada surat ahli warisnya? Dan untuk saya buat itu kan saya harus ada fotocopy KK dan Ade saya , gimana kalo mereka gak mau kasih dan bagaimana cara saya membela hak saya atas rumah tersebut?mohon di jawab

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Itu adalah sengketa waris. Anda bisa mengajukan gugatan ke pengadilan pembagian waris dan meminta pembatalan jaminan utang atas harta warisan hak anda.

    • @susenokurniawan1863
      @susenokurniawan1863 3 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 oke terimakasih Pak 🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      @@susenokurniawan1863 : semoga masalah segera selesai, dan terus ikuti chanel ini untuk belajar hukum dan dunia peradilan

    • @susenokurniawan1863
      @susenokurniawan1863 3 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 oke Pak 🙏

  • @ryanclick9051
    @ryanclick9051 11 หลายเดือนก่อน

    Izin bertanya pak 🙏
    Kronologis nya.
    Tanah ibu sy telah di jadikan jaminan hutang piutang oleh kakaknya dan yg memberi hutang pun telah menguasai tanah tersebut dan telah menjual ke orang lain dan telah dibuatkan SKT oleh kepala desa. dan kepala desapun tidak mempertimbangkan asal usul dr pada tanah tersebut.
    Ilustrasi nya
    Ibu dan saudara-saudaranya memiliki tanah yg berada di desa, peninggalan dari orang tua mereka
    Ibu sy, bersaudara 6 orang
    Kemudian mereka sudah bagi harta berupa tanah ke masing-masing 6 brsaudara dgn merata dan sudah di bangun rumah tinggal.
    Suatu hari pembagian tanah dari ke 5 saudara ibu, masing-masing Mereke sudah jual ke orang lain sekaligus bangunan rumah mereka.
    tersisa pembagian milik ibu yg belum di jual.
    Suatu hari ada dr pihak lain mengkalim tanah tersebut sampai di periksa oleh pihak kecamatan dan kubu yg menggugat harta dr 6 bersaudara ini di nyatakan kalah
    Akan tetapi karena saat gugat menggugat di masa itu di tahun 1996 ke 3 saudara dari ibu tidak punya uang transportasi dan biaya makan / biaya tak terduga, sehingga di pinjamkan uang oleh tetangga yang membeli tanah dari kakak tertua oleh ibu sy
    Dan di jadikan jaminan hutang adalah tanah
    Pembagian ibu sy.
    Tanah tersebut belum bersertifikat
    Tapi banyak saksi yg mengetahui bahwa itu pernah di tempati dgn lama oleh ibu sy sebelum pindah rumah ke kampung seblah
    Dan ibu hanya mempunyai bukti pembayaran pajak.
    Saat di laporkan ke kepala desa
    Kakak ke 3 dr ibu sy mengakui bahwa benar dirinya dan ke 2 almarhum kakak nya telah menjaminkan tanah tersebut ke orang lain tapi hanya sepenggal nya bukan kesemuanya.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  11 หลายเดือนก่อน

      Dari cerita anda... Sudah ada gugat menggugat, artinya sudah ada proses di pengadilan dan ada putusan.
      Jika tanah ibu anda dijadikan jaminan okeh adik ibu anda dan anda sekarang dirugikan. Anda tuntut adik ibu anda untuk mengganti rugi tanah ibu anda yg sudah hilang.

  • @hippoonechannel
    @hippoonechannel ปีที่แล้ว +1

    bagaimana jika masyarakat melewati jalan di perusahaan misal di perusahaan PT TEBU yang luas nya ribuan Km sedangkan aset jalan masyarakat masyarakat ikut melewati jalan tersebut sedangkan tidak ada jalan lain ,,?jalan tersebut berlumpur rusak ,apakah masyarakat bisa protes ke pemerintah agar ada pembangunan jln tersebut mohon di jawab

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Jika itu sudah menjadi jalan umum dan ada penyerahan menjadi fasilitas umum dari PT kepada pemerintah, maka bisa dibangun. Jika blm ada penyerahan pemerintah tidak akan melakukan pembangunan

  • @IbnuFajarMokasJember
    @IbnuFajarMokasJember ปีที่แล้ว

    Assalamulaikum, bapak mau bertanya, bagaimana hukumnya bila rumah kosong yang sudah lama ditinggal pemiliknya karena pemiliknya belum diketahui keberadaannya dan pemilik sudah pindah lama, rumah kosongnya dijadikan fasilitas umum alibi tempat pos menjaga lingkungan tapi sebenarnya lebih banyak ke arah tempat nongkrong yang tiap malam sampai jam 01.00 malam, nongkrong untuk bergibah dan kadang mengganggu ketenangan rumah sebelahnya atau tetangga lain yang beristirahat?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Rumah tersebut tetap punya pemiliknya. Tidak menjadi fasilitas umum. Karena tidak ada pelepasan hak dari pemiliknya.
      Jika anda terganggu dengan aktivitas di tempat nongkrong orang tersebut disampaikan baik2 agar terjadi solusi yang baik.

  • @yusufhertanto7866
    @yusufhertanto7866 3 ปีที่แล้ว

    Mohon penjelasan bang.rumah kami kena pelebaran irigasi,tapi yg kena pelebaran irigasi itu cuma 1.5meter.jadi dari pihak pemborong akan mengganti rugi cuma seharga 1.5meter rumah kami yg di robohkan,sedangkan apabila 1.5meter rumah kami yg dirobohkan tentunya akan menimbulkan kerobohan bangunan secara keseluruhan.jadi bgmn kesimpulanx utk pengajuan ganti untungx bang?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Anda bisa meminta mengajukan ganti rugi semua bangunan dan tanah, jika memang merusak semua, tapi anda kehilangan semua tahan dan bangunan

  • @gadogado313
    @gadogado313 3 ปีที่แล้ว

    Mantap jo

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      terus ikuti chanel pendidikn ini untuk belajar ilmu hukum dan dunia peradilan

  • @bambangirawan8801
    @bambangirawan8801 4 ปีที่แล้ว

    Ijin bertanya pak, jdi begini pak lahan pembagian kepala desa surat kuasa lengkap jdi diantara kami ada persoalan surat dya ada, surat saya ada, tpi dya memiliki menguasai 30 hektar lahan, saya menguasai 4 hektar lahan, dya merasa kekurangan lahan, jdi nya lahan saya mau di rampas nya, asal saya tanam sawit di cabut nya secara berulang ulang, bagaimana solusi nya, terima kasih pak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว

      Terkait lahan adalah sengketa perdata, sedangkan Pencabutan sawit di laporkan saja ke polisi karena ada unsur pidananya.

  • @yogisaputro3193
    @yogisaputro3193 3 ปีที่แล้ว

    Sangat bermanfaat bagi masyarakat info ini.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      terus ikuti chanel ini, untuk belajar ilmu hukum dan dunia peradilan

  • @faizal6542
    @faizal6542 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum pak ,ijin bertanya..
    Paman sy menempati rumah diatas tanah milik orang lain,, awalx dahulu turun temurun dr alm.kakek sy yg mempunyai kesepakatan dr pemilik tanah yg mengijinkan untuk menempati tanahx sembari untuk membantu/menjaga tanahx(namun tiada hitam di atas putih) ,
    Namun sekarang anak dr pemilik tanah(penerima warisan tanah) menyuruh paman sy keluar dr lokasi trsebut.
    2-1th sebelumnya memang paman sy SDH diperingatkan agar angkat kaki dr lokasi tanahx, tapi paman sy belum juga BS pindah Krn keterbatasan ekonomi.
    *Yg sy ingin tanyakan pak.
    Apakah ada hak untuk paman sy untuk menerima ntah itu sebuah kompensasi slama -+50th menempati dn menjaga lokasi tanah tersebut, atau paling tidak biaya untuk bongkar pindah rumah yg berdiri di atas tanah orang trsbt.
    Mohon pencerahan dr kasus trsbut pak, Krn masalah paman sy ini mau dilanjut kepersidangan katax.
    Terimakasih?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Klo kompensasi pindah itu lebih baik di bicarakan baik2 dengan anak pemiliknya. Karena tidak ada kewajiban hukum untuk memberi hanya masalah moral saja.

    • @faizal6542
      @faizal6542 2 ปีที่แล้ว +1

      Baik pak. Terimakasih untuk jawabanx..

  • @sembarangakketu4328
    @sembarangakketu4328 ปีที่แล้ว

    Pa mohon ijin mau bertanya apakah itu srtpikat dulu tahun 80an TDK bisa menjadi bukti kepemilikan skrg

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Tetap bisa, selama sertifikat tidak di batal kan dan masih berlaku sebagai bukti yang kuat

  • @azkiyanursifa3549
    @azkiyanursifa3549 ปีที่แล้ว

    Terimakasih pa atas pengetahuannya...saya mau tanya pa ada seseorang yang menjual tanah tetapi AJB nya bukan Atasnama ya. Tetapi dalam proses jual beli yang baru orang tersebut menjadi pihak pertama .apakah surat jual belinya sah? dan apa bila terjadi masalah apakah si pembuat surat tanah/ notaris/perangkat desa terkena pidana ga pa...mohon penjelasannya...

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Pertanyaan Anda kami buat video... Bisa dilihat di chanel kami.... Terima kasih

  • @alwifc3656
    @alwifc3656 3 ปีที่แล้ว

    Maaf pk saya mau bertanya , jika tanah milik lembaga pemarintahan atau tanah projet di sewakan ke penggarap tapi yg menyewakan tidak ada surat ijin dari lembaga tersebut , apakah tindakan ini salah satu dari pelanggaran penyrobotan, terus sangsi apa yg harus berkan kpda plaku tersebut ? Terima kasih

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      yang menyewakan tidak ada hak, sedangkan penggarap beritikad baik mengerjakan. jika orang itu menggarap dengan itikda baik bukan penyerobotan, namun jika mengaku sebagai pemilik bisa dilaporkan poenyerobotan

    • @alwifc3656
      @alwifc3656 3 ปีที่แล้ว

      Maaf pak, jika tanah milik lembaga seperti banntaran sungai itu kan banyak sekali , dan itu ada yng memanfaatkan yaitu memungut uang dari penggarap ,sedang yang memungut tanpa sepengetahuan dari lembaga atau tanpa surat ijin dr lembaga tersebut , apa pemungut tersebut termasuk pungli dan apa ada pasalnya ? Terima kasih

  • @silwanusosen1449
    @silwanusosen1449 10 หลายเดือนก่อน

    Pak bagai mana jika tanah hasil garapan yg sudah di sahkan pemerintah kampung secara tertulis lengkap dengan saksi batas Utara timur selatan barat , tiba tiba dijual orang lain ke perusahaan tambang dalam hal ini juga ditandatangani oleh pemerintah kampung , namun ketika diurus pemerintah kampung pura pura tidak tau

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  10 หลายเดือนก่อน

      Jika anda merasa sebagai pemilik tanah dan atas tanah Anda dijawa oleh orang lain maka ajukan pembatalan transaksi tanah yang dilakukan oleh orang lain tersebut jika transaksi itu dibatalkan oleh pengadilan maka anda pemilik tanah tersebut

  • @marchelbesi9417
    @marchelbesi9417 ปีที่แล้ว

    Mhon ijin bertanya pa, bagaimana kalau seandainya ada kasus terjadinya pengrusakan sebuah kandang/gudang di atas tanah yang belum ada sertifikatnya
    Mohon penjelasannya pa 🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Pengrusakan itu kasus pidana bukan sengketa tanah. Tidak ada hubungan dengan tanah..
      Pemilik kandang bisa melaporkan pelaku ke polisi

    • @marchelbesi9417
      @marchelbesi9417 ปีที่แล้ว

      ​@@diskusihukum5170mhon ijin pa, mohon penjelasan terkait dasar hukumnya, agar saya mempunyai kekuatan untuk bisa melaporkan kejadian tersebut pa 🙏

  • @anggaharuman7500
    @anggaharuman7500 5 หลายเดือนก่อน

    Mohon pencerahan, jika tanah milik pribadi digunakan tanpa izin untuk kepentingan pembangunan jalan, hukumnya seperti apa

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  5 หลายเดือนก่อน

      Pemilik tanah memang ada kewajiban memberi akses jalan kepada pemilik tanah yg ada di belakang.
      Untuk kepentingan jalan, tentunya juga tidak merugikan pihak pemilik tanah,

    • @adlanadikusumanegara819
      @adlanadikusumanegara819 4 หลายเดือนก่อน

      ​@@diskusihukum5170 maaf mas itu tergantung pemilik tanah contohnya ada juga yang di tembok kasus di deket stadion bandung

  • @herikhairudin4064
    @herikhairudin4064 ปีที่แล้ว

    Slmt pagi pak, mohon saran,kritik serta masukan...
    Salam kenal saya dari provinsi Jambi,
    Semoga kita semua selalu diberi kemudahan dalam segala urusan2 dimasayg akan datang baik didunia maupun diakhirat, aaamiiiiinnnnnnnn
    Pertanyaan saya,
    1. Bagaimana menyikapi tentang tanah warisan yg dikuasi /diserobot sama orang yg bukan ahli waris selama 60tahun lebih, dilahan 2,5hektar, sekarang sudah menjadi kebun kelapa sawit yg berumur 6/7tahun...
    Si penyerobot meminta ganti rugi atas tanaman kelapa sawit tersebut sebesar 200jt.....
    Kalau tidak, dia tidak akan pernah pergi dari lahan tersebut, meski semua pemilik tanah di sekitar tidak mau mengakui / menanda tangani batas2 lahan tersebut...
    Terimakasih,admin

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว +1

      Jika dilihat dari perkara Anda ini adalah sengketa kepemilikan tanah dan jika tidak bisa diselesaikan secara damai maka anda harus mengajukan gugatan ke pengadilan.
      Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan lebih baik disiapkan terlebih dahulu bukti-bukti surat dan saksi-saksi yang akan menguatkan dalil kepemilikan tanah anda

    • @herikhairudin4064
      @herikhairudin4064 ปีที่แล้ว +2

      Terimakasih kasih pak

    • @herikhairudin4064
      @herikhairudin4064 ปีที่แล้ว

      Kalau untuk bukti surat2 terdahulu sama sekali tidak ada pak, Krn saya skrg aja sdh berumur 37tahun. Sebagai cucu cicit ahli waris. Namun saya cuma mempunyai saksi2...
      1. Semua pemilik sah lahan disekitar , tepatnya dikiri ,kanan dan belakang. Didepan berbatasan dgn jalan lintas provinsi.
      2. Saksi2 dari ahli waris yg jumlah orang nya mencapai lebih dari separuh penduduk desa.
      3. Hingga ditahun 2020, setiap musim panen durian tiba yg normalnya setahun sekali berbuah, separuh lebih dari penduduk desa tersebut bisa menikmatinya sebagai ahli waris. Namun dua tahun terakhir ini
      Pohon durian itu di tebang tumbang oleh si penguasa tanah, dengan alasan yg sampai saat ini belum ada kejelasannya.
      4. Saksi ( ada beberapa orang yg sudah berumur 80 tahun) dari pihak teman buyut saya, yg menyatakan bahwa memang benar lahan tersebut pemberian dari buyut dia kepada buyut saya.
      Pertanyaan saya pak...
      Apa mungkin pemerintah desa, berhak membuat atau bisa mengeluarkan surat2 (saprodik)
      Dengan berdasarkan bukti 2 diatas....
      Terimakasih

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Bukti kepemilikan tanah lebih kuat dan menegaskan kepemilikan tanah, dan tentunya yg menguasai tanah ada bukti juga. Ini yg akan dinilai hakim saat sidang, keterangan saksi hrsnya menguatkan bukti surat.

    • @herikhairudin4064
      @herikhairudin4064 ปีที่แล้ว

      Oke, siap dimengerti pak

  • @firmanmamboue2195
    @firmanmamboue2195 2 ปีที่แล้ว

    Trikmsih ilmunya bang

  • @prinaga1994
    @prinaga1994 3 ปีที่แล้ว

    boleh kah dibatalkan surat keputusan MARI.atas eksekusi.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Eksekusi kewenangan ketua pengadilan. Dan itu menjalan isi putusan. Selama putusan itu tidak ada pembatalan maka tetap akan dijalankan.

  • @badreketut2241
    @badreketut2241 3 ปีที่แล้ว

    Mohon ijin mau nanyak saya punya tanah warisan dari bapak saya yang sudah bersertifikat di sebelah saya yang berbatasan dengan jalan itu tiba-tiba dia pasang tapal batas di bawah jalan yang jelas-jelas itu tanah bapak saya sementara dia tanahnya belum bersertifikat apa yang bisa saya lakukan,? terimakasih

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Selesaikan permasalahan dengan damai paling tidak ajak bertemu dengan kepala desa dan tunjukan bukti sertifikat Anda termasuk pengukuran yang dilakukan oleh pihak BPN

  • @emansulaiman3819
    @emansulaiman3819 3 ปีที่แล้ว +1

    Bagaimana hukumnya bila tanah milik saya yang baru memiliki Letter C, diserobot pihak lain dan bahkan sudah jadi Sertifikat a/n penyerobot ? Bagaimana pula solusinya ?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      ini adalah sengketa perdata pak, bisa dilakukan gugatan ke pengadilan

  • @cakmuschanel1981
    @cakmuschanel1981 4 ปีที่แล้ว +2

    BAROKALLAHU FIK... terimakasih ilmunya Saudaraku 🙏🙏
    Smg Mnjadi Amal jariyah
    Saya sllu setia Mengikuti Canel ini.
    Sangat bermanfaat khususnya bagi yg barusaja terjun didunia Praktisi hukum.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว +1

      Terus ikuti chanel ini, untuk mendapat informasi tentang dunia Hukum dan peradilan

  • @huntermtc
    @huntermtc 2 ปีที่แล้ว

    Saya mau tanya Om, saya punya tanah bersertifikat sebagian kena abrasi karena banjir dan meninggalkan batu krikil nah sekarang tanah tersebut dimanfaatkan oleh prusahan batu pecah sebagai jalan lintasannya tanpa izin saya.. pertanyaan saya apakah ada dasar hukumnya kalau saya minta ganti rugi karena itu perusahan memakai lokasi saya sebagai jalan ?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Anda bisa mengajukan somasi kepada pihak yang menggunakan tanah anda atau Anda bisa melakukan pemagaran terhadap tanah anda karena apabila itu digunakan secara terus-menerus bisa saja nanti dijadikan sebagai jalan umum

  • @dz.alijabbar3860
    @dz.alijabbar3860 2 ปีที่แล้ว

    Pak sy beli rumah berikut akses jalannya...dimana sebidang tanah yg dijadikan akses jalan itu sudah dihibahkan untuk keperluan jalan umum..tp tiba2 tetangga dpn rmh sy bikin warung dijalan tsb..sehingga akses jalan jd smpit dan g nyaman...sy sdh lapor rt dan sesepuh setempat..namun smpe saat ini tetangga sy msh berjualan dijalan gang smpit tsb...langkah hukum apa yg bs sy tempuh ya pak?? Mohon pencerahannya...

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Lebih baik disampaikan dengan yang baik sebelum anda bersengketa dengan orang tersebut karena dalam berjualan disebut juga berkaitan dengan ekonomi seseorang,
      Jika memang ternyata yang bersangkutan tidak bisa diajak berbicara baik-baik maka bisa dilaporkan terkait dengan penyerobotan tanah

  • @Mas_Srr
    @Mas_Srr 4 ปีที่แล้ว +1

    kalau menggunakan sertifikat tanah orang untuk jaminan bank,. tanpa sepengetahuan pemilik tanah(pemilik ShM).. kategori nya apa pak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว

      Dilihat dulu juga bagaimana cara mendapatkan sertifikat. Ketika bisa di pegang orang tersebut.
      Menurut hemat kami Bisa dilaporkan pasal 385 KUHP.. Penipuan tanah.
      Atau penggelapan 372 KUHP atau penipuan 378 KUHP.
      Dan yang lebih utama, semuanya nanti bisa dipenuhi jika bisa di buktikan di sidang.

  • @maichelgb1209
    @maichelgb1209 3 ปีที่แล้ว

    Izin pak nanya jika tanah kita digarap sementara oleh si peminjam tanah untuk hasil musiman ketika tanah kita direbut oleh si utangnya yg meminjam tanah kita gimana prosesnya pak apakah bisa dikatakan penyerobotan tanah atau bisa dikatakan penada karna tanah itu adalah hak milik kita dan surat2 nya lengkap.
    A.pemilik
    B.peminjam
    C.merebut
    Jadi si c punya utang ke b namun si b tidak mampu bayar si c langsg menyita tanah tanpa melakui pengadilan.pertanyaanya apa tindakan si A sebagai pemilik tanah?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Jelas itu adalah perbuatan melawan hukum karena mengambil hak milik orang lain namun itu adalah sengketa kepemilikan tanah jadi harus digugat ke pengadilan

  • @rifeldbaba6945
    @rifeldbaba6945 2 ปีที่แล้ว

    trimakasih banyak