Cara Tarik Data PPN Masukan Pada Menu Populated Data
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 5 ก.พ. 2025
- Dalam sistem aplikasi pembuatan Faktur Pajak elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terbaru dilengkapi dengan fitur prepopulated. Apa itu prepopulated Pajak Masukan di e-Faktur 3.0? Simak penjelasannya di sini.
e-Faktur 3.0 resmi diimplementasikan secara nasional untuk menggantikan e-Faktur versi 2.2.
Penerapan ini mau tidak mau membuat pengusaha kena pajak (PKP) yang masih menggunakan e-Faktur 2.2, harus beralih ke e-Faktur 3.0.
Peralihan dari e-Faktur 2.2. ke e-Faktur 3.0 karena pada e-Faktur yang terbaru memiliki sejumlah fitur baru, seperti prepopulated Pajak Masukan, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Simak tutorialnya dan sem9ga bermanfaat.
#populated #populateddatappnmasukan #tutorialpajak #djponline #pajakonline #npwponline #npwp #pajak
Mantap
Saya sudah upload dan sudah approved.. Tapi kenapa di web efaktur "pajak masukan yang dapat diperhitungkan" Masih 0 angkanya kak. Kenapa ya masalahnya?
Mohon kejelasannya, berarti misal saya sebagai penjual barang telah menerbitkan faktur pajak, pembeli tetap bisa tahu faktur pajak sudah terbit sebelum saya serahkan?
Mohon penjelasannya, kalau misal kita mau lapor untuk masa 9 di bulan 10, tetapi karena tidak fokus kita tulis masa 10 atau 11, apakah daftar pajak masukan tersebut akan muncul faktur masa 9 atau kosong ?
kak saya mau tanya, jika ada salah upload dokumen PIB dari prepopulated data. apakah bisa diubah DPP dan PPNnya ke 0? terimakasih🙏🏻
Sya klik get data tapi kok data faktur gak muncul2 ya ?? bisa kasih penjelasan?! padalah masa yg saya klik ada fakturnya semua seharusnya
Bang gimana lapor ppn masa januari + pm masa Desember yg blm di posting
Untuk desember bisa langsung posting di januari nanti masuk sebagai pajak masukan di bulan januari kak
@@tutorialakuntansidanperpajakancara bedain mana yang faktur pajak yang udah ke lapor dan belum dilpor dimasa desember nya gmana bang
tanayk pak...saya sudah prepulated data PM, dan get data, terkhir saya lihat di daftar PMm lawantransaksi masih nama perusahaan saya, belum nama lawan transaksi, apa karena status masih siap approve, blm sukses ? mohon dijawab pak
betul nanti jika sudah approve akan berubah. maaf baru balas
@@tutorialakuntansidanperpajakan terima kasih pak.
@@tutorialakuntansidanperpajakan Wah.. terima kasih kak sudah menjawab pertanyaan di atas. Saya sempat gugup karena mengalami hal yang sama dengan @brewooookk
Saya sudah narik fktur dari prepopulated, tetapi ketika saya liat d list faktur masukan,sebagian hilang. Bisa kah dibantu
Coba cek diweb efakturnya ya, jika muncul aman brarti. Jika blm muncul cb hubungi AR ya