cara input faktur pajak masukan pada aplikasi efaktur

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 21 ธ.ค. 2024

ความคิดเห็น • 138

  • @cegerchannel
    @cegerchannel 3 ปีที่แล้ว +1

    Alhamdulillah makasih yaa Pak.
    Semoga dapat balasan.
    Anda Selalu memudahkan urusan orang lain .
    Terimakasih.

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  3 ปีที่แล้ว

      sama2 semoga bisa bermanfaat dan sukses selalu untuk anda

  • @sandysailus5840
    @sandysailus5840 2 ปีที่แล้ว +1

    Dah subcrib ne bang.. thanks bnget ilmunya..Sngat..sngat membantu sekali..moga sehat sllu skluarga bang

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  2 ปีที่แล้ว

      Aamin.. terimakasih doanya.. semoga rekan juga selalu diberikan kemudahan dan kesuksesan..

  • @eyelessjack2378
    @eyelessjack2378 3 ปีที่แล้ว +1

    Terima kasih Pak🙏 semoga berkah ilmunya🙏

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  3 ปีที่แล้ว

      aaminn.. sama2 semoga bisa bermanfaat dan sukses selalu untuk anda

  • @muhammadaidilfitrah9677
    @muhammadaidilfitrah9677 2 ปีที่แล้ว +1

    Rerima kasih bang, semoga ilmunya dan rejekinya melimpah

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  2 ปีที่แล้ว

      Aamiin.. trimakasih doanya .. smeoga sukses juga ya

  • @yuktanicom
    @yuktanicom 4 ปีที่แล้ว

    Makasih tutorialnya bang. Sangat membantu sekali bagi saya yang pemula

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  4 ปีที่แล้ว

      sama2.. semoga bermanfaat dan sukses selalu buat anda

  • @endrimeiwati5822
    @endrimeiwati5822 ปีที่แล้ว +1

    Trims

  • @rcmandiri9156
    @rcmandiri9156 5 ปีที่แล้ว +1

    selamat siang mas. mau tanya???
    kitakan menjual barang kesuatu perusahaan, terus bayarnya kekita sudah termasuk ppn.
    itu sudah kita input ke pajak masukan, itu laporan ppnya gimana ya?? apa kita harus bayar pajak yg 10% dulu??

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  5 ปีที่แล้ว

      jika rekan sbg pkp untuk penjualan maka harus menerbitkan faktur pajak keluaran. sedangkan jika rekan melakukan pembelian maka rekan akan mendapatkan faktur yg disebut pajak masukan. selisih pajak keluaran dikurangi pajak masukan akan menentukan apakah ppn nya status kurang bayar atau lebih bayar

  • @froggyjump8115
    @froggyjump8115 5 ปีที่แล้ว +1

    bang, buat contoh cara penggunaan aplikasi ESPT buat PNS gaji yang diatas 60jt donk bang.. trimaksih

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  5 ปีที่แล้ว

      silahkan ikuti video cara lapor spt tahunan 1770 s menggunakan eform melalui tautan berikut. kena pake eform? lebih mudah krn pengisiannya offline n lapornya tinggal klik submit dengan koneksi internet
      th-cam.com/video/8qvP2YQLcvY/w-d-xo.html

  • @davidk2364
    @davidk2364 2 ปีที่แล้ว

    siang pak...PM itu apa tidak bisa atomatis datanya mengingat sudah dilaporkan oleh vendor penyedia barang sehingga tidak perlu di entry 1 per 1 lagi
    data PM nya ?

  • @isnasetyawati3254
    @isnasetyawati3254 4 ปีที่แล้ว +1

    Mau tanya, Jika status sudah siap approve dan tidak langsung di aplot di managemen aplot karena lupa pass e nova, apakah nantinya bisa di aplot atau membuat yg baru dan untuk melihat daftar faktur pajak masukan dimana ya terima kasih

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  4 ปีที่แล้ว

      untuk pajak masukan bisa diupload dan dikreditkan maksimal 3 bulan sejak masa pajak faktur tsb berakhir. Jika masa tersebut sudah terlewat maka rekan harus membuat spt pembetulan , lebih detilnya silahkan konsul ke bagian helpdesk agar bisa diberikan solusi yg tepat.

  • @yuliyantimoehtar331
    @yuliyantimoehtar331 5 ปีที่แล้ว +1

    Kak , mau nanya , pajak pemasukan udah ak approved , pas mau bikin spt dipostingannya nga ada , padahal udah dikreditkan pas mau diapproved tetapi nga nonggol dipostingan ? Masalahnya dimana ya kak , tq

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  5 ปีที่แล้ว

      pastikan status nya sdh approval sukses.. jika ga masuk dlm SPT nya kmungkinan approval nya setelah di-posting.. hapus dl data SPT nya yg akan dilaporkan n lakukan posting ulang.. cek juga jika ada kompensasi dr masa pajak sblmnya.. pastikan sdh diinput kompensasi tsb sehingga bs masuk ke spt. semoga berhasil

  • @ad_dang
    @ad_dang หลายเดือนก่อน

    terima kasih pak.
    izin mau nanya ada pertanyaan apakah faktur pajak masukan ini dapat dikreditkan?
    ini fungsinya apa ya pak?
    dan klo pilih ya kenapa dan kalau pilih tidak kenapa??
    terima kasih sebelumnya

  • @mitraoilsejahtera4372
    @mitraoilsejahtera4372 2 ปีที่แล้ว

    ijin bertanya, seandainya kami sbg pkp melakukan pembelian barang dari pabrik pada bulan juni, lalu kami baru melakukan penjualan pertama kalinya pada bulan september. dan kami tidak tau kalau pajak masukan harus di input terlebih dulu agar bsa di lakukakn kredit, jadi kami baru mau membuat/input PM di bulan oktober tapi untuk mengkreditkan PK di bulan september. Apakah bisa seperti itu ? Mohon bantuannya

  • @fitrielrahman1786
    @fitrielrahman1786 5 ปีที่แล้ว +1

    Saya mau tanya, misal saya telat mengkreditkan faktur masukan, sudah lebih 3 bulan, apakah ada solusi lain untuk mengkreditkan faktur masukan tersebut?

    • @auliaoktavira118
      @auliaoktavira118 5 ปีที่แล้ว

      Fitri Elrahman up dong

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  5 ปีที่แล้ว

      langsung gabung aja di grup WA SPT Online supaya bisa fast respon
      chat.whatsapp.com/LYa1TzuQ6ZU1zxFM00DP2r

  • @handriansyah10
    @handriansyah10 5 ปีที่แล้ว +1

    Pak bagaimana jika kita lupa uploud. Pajak masukan pada bulan sebelumnya ada yang belum teruploud tapi sudah dilaporkan spt masa nya. Apakah bisa di incl ke bulan berikutnya.

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  5 ปีที่แล้ว +1

      Pajak Masukan dapat dikreditkan, tetapi belum dkreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan

  • @isnasetyawati3254
    @isnasetyawati3254 4 ปีที่แล้ว

    Kalo di alamat penjual tidak ada blok rt dan rw di isi apa ya soalnya kalo dikosongin dan diklik simpan tidak bisa ke langkah selanjutnya
    Dan kalo di faktur pajak tglnya februari 2018 untuk masa pajaknya disi bulan apa ya terimakasih

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  4 ปีที่แล้ว

      RT RW diisi dengan angka 000, utk faktur PM maksimal dikreditkan 3 bulan sejak masa pajak faktur berakhir.. jgn sampe salah mengkreditkan

  • @SadaruddinZLappo
    @SadaruddinZLappo 4 ปีที่แล้ว

    Maap pak ! Apa konsekuensi apabila bendahara dinas sudah menyetor PPN suatu kegiatan padahal CV perusahaan belum menerbitkan faktur lewat aplikasi efaktur dekstop. Ada faktur yang digunakan bukan dari aplikasi efaktur dekstop yaitu faktur yang dicetak biasa lalu diisi nama npwp perusahaan,npwp dinas, jumlah pajaknya,dan tandatangan dan stempel perusahaan tanpa nomor seri faktur pajak. Apakah boleh kondisi demikian ? Jika terlanjur seperti diatas bolehkah menerbitkan faktur lewat aplikasi efaktur dekstop, apakah tidak ada masalah pada sistim nantinya ? Terima kasih sebelumnya.

  • @bellapd5931
    @bellapd5931 4 ปีที่แล้ว

    Misalnya invoice bln januari, tapi tanggal penerbitan faktur pajak adl bln februari. Jadi ppn masukan ikut masa feb ya?

  • @cicilianine8316
    @cicilianine8316 ปีที่แล้ว

    apakah bisa membatalkan status siap approve karena kesalahan input nama lawan transaksi?

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  ปีที่แล้ว

      jika sudah siap approve solusinya rollback dengan backup data sebelumnya

  • @dwirini8160
    @dwirini8160 4 ปีที่แล้ว

    Pak mau tanya jika tanggal faktur masukan 5 desember 2019 sedangkan untuk bulan desember sudah lapor ppn nya dan mau sya masukan d pelaporan bulan januari tetapi saya salah input masa pajaknya seharusnya januari sya salah ketik desember bagaimana solusinya?

  • @MuhammadYunus-vi3dq
    @MuhammadYunus-vi3dq 4 ปีที่แล้ว

    Bang admin...
    Bagaimna cara membuat SPT pembetulan dgn status lebih bayar.
    Kasus: saya sda melaporkan spt ppn masa februari 2020 dgn status lebih bayar, dan saya baru mendpatkan faktur pajak masukan dgn tanggal 15/11/2019 (sudah lebih 3 Bulan).
    Cara pembuatan SPT pembetulan untuk masa Februari 2020 nya gimna ya?
    Terima kasih

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  4 ปีที่แล้ว

      silahkan ikuti tutorial berikut ini
      th-cam.com/video/AW1z18YarzA/w-d-xo.html
      smoga bisa terjawab

  • @KikiSegaf
    @KikiSegaf 5 ปีที่แล้ว

    Untuk perusahaan apabila terlewat buat pajak, misal pajak september dibuat november apakah masih boleh? Nanti akan dikenakan denda 2% tp dengan no seri faktur pajak di bulan november karena diseptember tidak cetak no seri faktur pajaknya. Mohon pencerahannya karena klien ingin meminta faktur pajaknya

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  5 ปีที่แล้ว

      Silahkan bergabung di grup diskusi agar bisa dijelaskan secara teknis..

  • @indoalbeka7239
    @indoalbeka7239 2 ปีที่แล้ว

    Pak kl PM tidak bisa mengurangi kira2 salahnya apa ya pak? Masa pjk msh sm. Tdk muncul di form B2 maupun b3

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  2 ปีที่แล้ว

      pastikan PM dikreditkan di masa pajak yg sama dengan yg akan dilaporkan.. dan sudah berstatus approval sukses.. jika sudah approve silahkan lakukan posting ulang utk masa tsb dan coba kroscek di lampiran detil B2.. pastikan masuk di lampiran tsb

    • @indoalbeka7239
      @indoalbeka7239 2 ปีที่แล้ว

      @@belajarpajak sdh sukses approve. Tp tetap tdk muncul di form B2. Ktnya masalah aplikasi.

  • @sarsarah5623
    @sarsarah5623 2 ปีที่แล้ว

    Aku masih bingung sama masa pajaknya yg 3 bulan. Semoga d bikini bid yg lebih jelas ya bang. Terimakasih🙏

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  2 ปีที่แล้ว

      silahkan simak tutorial ini th-cam.com/video/aLoKd7xehPM/w-d-xo.html

  • @珍琪侯
    @珍琪侯 4 ปีที่แล้ว

    gan mau tanya, misal ppn keluar bln desember 100jt belum bayar. lalu bln januari awal ada ppn masukan 20jt. bisa gak bayar ppnnya 80jt?

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  4 ปีที่แล้ว

      tidak bisa.. pajak masukan tidak bisa dikreditkan mundur

  • @salsabilafortuna
    @salsabilafortuna 5 ปีที่แล้ว

    Kalo faktur pajaknya tgl 20/11/2019 nanti isi pelaporan spt nya, masa pajak 12 tahun 2019 ya?

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  5 ปีที่แล้ว

      Faktur PM tgl 20/11/2019 jika direkam maka masanya akan secara default ngisi masa 11, bisa dirubah manual selama tidak melewati batas pengkreditan pajak masukan (3 bulan sejak masa pajak faktur PM berakhir)

    • @muhammadarief7009
      @muhammadarief7009 4 ปีที่แล้ว

      @@belajarpajak
      Saya ada pajak masukan tp blm sy input smpk sekrg 5 bln setelah masa pajak masukn tersbt itu gmna bang?

  • @GarnidaSugihJaya
    @GarnidaSugihJaya 10 หลายเดือนก่อน

    Mas maaf mau tanya kalau setelah start upload pajak masukan ternyata status nya "REJECT" gimana yaa? apakah bisa di hapus dan di ulang lagi input data pajak masukan nya.......please advise..........Thanks

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  10 หลายเดือนก่อน

      cek pesan reject nya karena apa

  • @liahehe4367
    @liahehe4367 4 ปีที่แล้ว

    Admin, mau nanya. Aku mau batalin faktur pajak masukan desember 2019 kok ga bisa ya? Bacaannya seperti ini:
    ETAX-20011: Tidak dapat mengupload faktur
    ETAX-API-20019: Faktur Pajak Keluaran Sudah Diganti
    Kenapa ya min? Mohon bantuannya

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  4 ปีที่แล้ว

      Silahkan kontak rekanan lawan transaksi anda , karena faktur PM tersebut sudah diganti dengan faktur yg lain..

  • @empingcilegon6073
    @empingcilegon6073 ปีที่แล้ว

    Mas mau tanya, faktur masukan ini di isi oleh PKP? Misal ya contoh, Berarti jika ada 10 Faktur Keluaran, harus ada 10 faktur masukan? Karena kita setiap 1 faktur digunakan utk memungut PPN tsb.. mohon pencerahannya pak

  • @mulpro
    @mulpro 5 ปีที่แล้ว

    Contoh kasus: Tanggal faktur pajak masukan 29 Agustus 2019, maksimal bisa dikreditkan untuk pajak keluaran masa 11 yang dilaporkan pada masa 12. Apakah seperti itu min?

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  5 ปีที่แล้ว +1

      betul rekan .. mantabb.. sedikit koreksi yg dilaporkan pada bulan 12 (bukan masa 12, Krn pengertian bulan n masa pajak berbeda)

    • @mulpro
      @mulpro 5 ปีที่แล้ว

      @@belajarpajak Siap, terima kasih pencerahannya.

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  5 ปีที่แล้ว

      @@mulpro sama2.. semoga sukses

  • @santimonanaps715
    @santimonanaps715 5 ปีที่แล้ว +1

    Pak, bagaimana untuk merevisi pajak masukan yang sudah diupload...terimakasih

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  5 ปีที่แล้ว

      Jika faktur pajak masukan sudah diupload dan status approval sukses hanya bisa dirubah terkait status pengkreditannya saja (dikreditkan atau tidak dikreditkan), jika terdapat faktur pajak masukan pengganti maka silahkan rekan rekam dan upload seperti biasa dan merubah faktur pajak masukan normal menjadi tidak dikreditkan

    • @ayuparamitha7285
      @ayuparamitha7285 5 ปีที่แล้ว

      @@belajarpajak kak..taunya hasil itu dikreditkan atau tidak dari mana ya, kak...takutnya td input bergeser tidak dikreditkan..

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  5 ปีที่แล้ว

      @@ayuparamitha7285 ketika sdh melakukan posting akan terlihat nilai pajak masukan yang diperhitungkan sebagai kredit pajak

  • @dillainani6687
    @dillainani6687 5 ปีที่แล้ว

    Mas 2hari yang lalu saya sudah input faktur pajak bulan 5 dan lapor spt ke djp online, ternyata kemarin ada faktur pajak bulan yg sama yg belum di input. Nah itu gimana mas? Bisa di revisi/dibatalkan kah yg sudah dilapor ke djp online?

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  5 ปีที่แล้ว

      jika masih terdapat faktur masukan yg blm diinput padahal spt sudah terlanjur dilaporkan, maka ada 2 opsi yg bisa dilakukan . yang pertama rekan bisa menginput kembali pajak masukan di masa tsb dan melaporkannya dalam spt pembetulan ppn, atau opsi kedua yaitu rekan kreditkan di bulan berikutnya sepanjang tidak melanggar ketentuan tentang batasan pengkreditan faktur pajak masukan ( paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan )

    • @dillainani6687
      @dillainani6687 5 ปีที่แล้ว

      @@belajarpajak maaf mas. Maksudnya gimana melaporkan dalam pembetulan ppn? Bisakah diberi tahap/cara nya? Terimakasih

  • @duniaomair
    @duniaomair 4 ปีที่แล้ว

    Min. Mau nanyak. Cara buat factur pajak dengan bulan yang sama gimana ya. Soal nya bulan ini ada 2 x factur

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  4 ปีที่แล้ว

      cara buatnya sama seperti biasa.. silahkan ikuti tutorial cara buat faktur pajak mudah dan lengkap berikut ini
      th-cam.com/video/-IBfjMzmLNQ/w-d-xo.html

  • @muhammadridhonasution5023
    @muhammadridhonasution5023 3 ปีที่แล้ว

    Pak stlh input, hbis itu laporkan pak, lapornya dmana ?

  • @ayuparamitha7285
    @ayuparamitha7285 5 ปีที่แล้ว

    Kak...kalau misal npwpnya sama tp ganti nama perusahaan...itu gmn cara gantinya ya?

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  5 ปีที่แล้ว

      terkait apa ini? Pajak keluaran apa Pajak Masukan? Jika misalkan sudah pernah terekam silahkan ganti di menu referensi -- lawan transaksi

    • @ayuparamitha7285
      @ayuparamitha7285 5 ปีที่แล้ว

      @@belajarpajak masukan, kak...ok makasih..

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  5 ปีที่แล้ว

      @@ayuparamitha7285 sama2..

  • @user-dhq34kfefenx
    @user-dhq34kfefenx 2 ปีที่แล้ว

    Mas kalo nomor Seri faktur pajaknya ngga ada, yang ada yaitu nomor kwitansi, yang terdiri dari angka dan huruf, bagaimanakah cara menginputnya?
    karna nomor seri faktur pajak terdiri dari angka tanpa huruf? Terima kasih

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  2 ปีที่แล้ว

      Atas pembelian apa ?

    • @user-dhq34kfefenx
      @user-dhq34kfefenx 2 ปีที่แล้ว

      @@belajarpajak Atas pembayaran tagihan telepon kantor

  • @ayuparamitha7285
    @ayuparamitha7285 5 ปีที่แล้ว +1

    Langkah selanjutnya apabila pajak masukan ini sudah diupload semua apa ya, kak...

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  5 ปีที่แล้ว

      jika pm sdh diapprove, silahkan posting SPT masa sehingga akan dihitung secara otomatis n masuk di SPT induk

    • @ayuparamitha7285
      @ayuparamitha7285 5 ปีที่แล้ว

      @@belajarpajak ada videonya, kak?
      Harap maklum..saya awam ttg pajak...😁

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  5 ปีที่แล้ว

      @@ayuparamitha7285 untuk tutorial pembuatan SPT, rekan bisa mempelajari video tutorial berikut
      Cara Membuat SPT PPN Nihil
      th-cam.com/video/oV2eBRmnMbA/w-d-xo.html
      Cara membuat SPT Pembetulan Lebih bayar
      th-cam.com/video/AW1z18YarzA/w-d-xo.html
      cara membuat spt pembetulan kurang bayar
      th-cam.com/video/oDSDBfzvQ2U/w-d-xo.html

    • @ayuparamitha7285
      @ayuparamitha7285 5 ปีที่แล้ว

      @@belajarpajak ini tu milih ya, kak?

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  5 ปีที่แล้ว

      @@ayuparamitha7285 video tutorial tsb atas beberapa jenis kasus.. silahkan rekan ikuti mana yg sesuai dgn kasus rekan. semoga berhasil

  • @indahsariputri1585
    @indahsariputri1585 5 ปีที่แล้ว

    Mau tanya , jika kita membeli barang dan barang sudah di kenakan pajak dan kita sudah membayarkan nya kepada perusahan trsebut apakah kita harus menginputnya juga ? Trims

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  5 ปีที่แล้ว

      ketika rekan melakukan pembelian barang ke suatu perusahaan yg sudah PKP, maka rekan akan mendapatkan Faktur Pajak (Pajak Masukan) yg bisa direkam sebagai kredit pajak pada aplikasi efaktur. sehingga akan diperhitungkan dengan faktur pajak yang anda keluarkan (Pajak keluaran).

  • @liahehe4367
    @liahehe4367 5 ปีที่แล้ว

    Kalo vendor saya non pkp, saya jadi ga bisa nerima faktur dan ga bisa input faktur pajak masukan dong pak? Dan itu jadi di biarkan saja?

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  5 ปีที่แล้ว

      betul sekali klo rekan bertransaksi dgn non PKP maka secara otomatis ga nerima faktur masukan krn vendor ga bisa nerbitkan faktur pajak (NOn PKP)

    • @liahehe4367
      @liahehe4367 5 ปีที่แล้ว

      @@belajarpajak tapi non pkp tersebut tetep saya potong pph 23 kan pak klo dia perusahaan jasa?

  • @IrukanjiL
    @IrukanjiL 5 ปีที่แล้ว

    misi gan mau nanya cara download efaktur di pc gmn yah
    maksudnya
    untuk memindahkan data dari laptop ke pc

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  5 ปีที่แล้ว

      tinggal copas saja folder efaktur tsb dr laptop pastekan ke pc, pastikan bit windows nya sama, setelah copas jgn lupa setting sertifikat elektronik kembali agar bisa digunakan upload

  • @yunitakurniasari4160
    @yunitakurniasari4160 ปีที่แล้ว

    Izin tanya kalau di faktur tidak ada RT dan RW itu di isi apa ya, soalnya kan nggak bisa kalau kosong 🙏

  • @andrypratama7550
    @andrypratama7550 3 ปีที่แล้ว

    klo barang yg kita beli orangnya blum PkP gimana cara menjadikan ppn masukan?

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  3 ปีที่แล้ว

      ya ga bisa dapat PM utk dikreditkan..

  • @hendraprasetio1237
    @hendraprasetio1237 5 ปีที่แล้ว

    SALAM.... SAYA MAU BERTANYA APAKAH SAAT KITA MENDAPATKAN FPM NAMUN TIDAK DIKREDITKAN NAMUN TETAP KITA INPUT ITU DAPAT DIPERKENANKAN?
    TERIMA KASIH SEBELUMNYA

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  5 ปีที่แล้ว

      ketika rekan input FPM dan sdh diupload sehingga status approval sukses maka otomatis ketika diposting FPM akan muncul nilainya sehingga diakui sebagai kredit pajak PPN, jika memang tidak ingin dikreditkan silahkan ubah pengkreditannya dengan mengklik kanan faktur trus ubah pengkreditan.. sehingga akan masuk ke lampiran 1111 B3, saran saya silahkan berkonsultasi ke helpdesk ataupun AR nya sehingga bisa diberikan panduan yang lebih detil

    • @hendraprasetio1237
      @hendraprasetio1237 5 ปีที่แล้ว

      TERIMA KASIH SEBELUMNYA....

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  5 ปีที่แล้ว

      @@hendraprasetio1237 sama2. .sukses selalu buat rekan hendra

  • @nyongsamasuruamalatu7954
    @nyongsamasuruamalatu7954 4 ปีที่แล้ว

    Pak,.
    Bagaimana cara input Faktur pajak.. Dalam hal ini, untuk klaim Barang Expired pak..
    Mohon bantuannya pak

  • @jagamalam4111
    @jagamalam4111 5 ปีที่แล้ว

    Assalammuallaikum, selamat sore bang..
    Saya mohon petunjuk dan bantuannya bang, gimana tutorial membuat lapkeu perusahaan (CV) berpedoman pada rekening koran bang, untuk pelaporan spt 25/29 badan bang?
    Mohon petunjuk dan bantuannya bang, terimah kasih banyak saya ucapkan sebelumnya bang

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  5 ปีที่แล้ว

      walaikumsalam wr wb, untuk menyusun lap keuangan (laba rugi) yg berdasarkan rekening koran bisa menggunakan arus kas (dengan catatan semua transaksi memang dimasukkan ke dalam rekening tsb), sebisa mungkin konsultasi ke AR anda sehingga bisa diberikan masukan dan saran yg nantinya akan memudahkan rekan dalam pembuatan lap keu tsb

    • @jagamalam4111
      @jagamalam4111 5 ปีที่แล้ว +1

      Siap bang, terimah kasih petunjuknya bang..

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  5 ปีที่แล้ว

      @@jagamalam4111 sama2.. sukses selalu buat rekan

  • @laelynurzhita05
    @laelynurzhita05 4 ปีที่แล้ว

    Gimanas ih crnya kita tahu dia pakenya 01.02. Atau bendaharawan apa cm dr NPWPnya ada tulisan Bend aja atau gmna ya

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  4 ปีที่แล้ว

      untuk instansi pemerintah umumnya dibagian nama pasti akan muncul bendaharawan sehingga menggunakan kode 020 sedangkan untuk BUMN atau pemungut lainnya menggunakan kode 030

    • @laelynurzhita05
      @laelynurzhita05 4 ปีที่แล้ว

      @@belajarpajak kalo 010 apa min, kalo sy biasa pake 010 trus

    • @laelynurzhita05
      @laelynurzhita05 4 ปีที่แล้ว

      Yg no. 1 paling awal trus

    • @laelynurzhita05
      @laelynurzhita05 4 ปีที่แล้ว

      Trus kalo salah dr lama gimana min bs diubah gk

  • @sintiade6126
    @sintiade6126 5 ปีที่แล้ว

    hallo ada video tutorial untuk input pib?

    • @sintiade6126
      @sintiade6126 5 ปีที่แล้ว

      saya udh stres gatau caranya

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  5 ปีที่แล้ว

      utk perekaman dokumen PIB bisa dilakukan melalui menu dokumen yg dipersamakan dengan faktur.. untuk detil tutorialnya kedepan akan segera kami upload

  • @AsepNurrohim
    @AsepNurrohim 5 ปีที่แล้ว

    Tgl fktur pajak 12 oktober 2019,
    Masa ppelaporannya oktober 2019 jg kan?
    Soalnya sy ingin masukan oktober fpajak masukan tersebut yg trtnggal 12 okt 2019

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  5 ปีที่แล้ว

      iya secara default perekaman PM akan masuk di masa pajak sesuai tgl faktur.. kecuali jika rekan akan mengkreditkan di masa pajak lain sesuai ketentuan

  • @vandianganjr4128
    @vandianganjr4128 5 ปีที่แล้ว

    Bang , knp pas upload p.masukan setelah d upload tapi reject ,pdhl smua angka nya udah pas

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  5 ปีที่แล้ว

      silahkan dicek di kolom keterangan, pesan reject nya krn apa, sehingga bisa dicari solusinya

  • @tirtagunamandiri9443
    @tirtagunamandiri9443 5 ปีที่แล้ว

    pajak masukan tgl skrg tapi kita laporkan nya bulan depan bisa ga

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  5 ปีที่แล้ว

      yg harus diperhatikan bukan terkait tgl rekamnya tetapi masa pengkreditannya tidak melebihi dari 3 bulan sejak masa pajak faktur tsb berakhir

  • @diananggreini7289
    @diananggreini7289 2 ปีที่แล้ว

    mau tanya dong, nomor fakturnya itu dapet dari nomor faktur yg mana ya?

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  2 ปีที่แล้ว

      jika yg dimaksud adalah faktur pajak masukan maka diperoleh ketika PKP membeli barang dan mendapatkan faktur sehingga disebut pajak masukan .. faktur tsb bisa dikreditkan dan mengurangi ppn yg terutang

  • @cvmbspb7575
    @cvmbspb7575 2 ปีที่แล้ว

    Kak, pass e nofa nya gimana ya cara bisa tau

  • @lilanoviyanti4666
    @lilanoviyanti4666 4 ปีที่แล้ว

    Pak gimana mau laporan pajak kalau ga ada pembelian???

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  4 ปีที่แล้ว

      apakah yg dimaksud disini tidak ada transaksi alias nihil?? jika iya silahkan laporkan spt masa nihil jika memang tidak ada transaksi

  • @felitjokro4344
    @felitjokro4344 3 ปีที่แล้ว

    Ka bagi kontaknya dong sya mau belajar ppn ka 🙏

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  3 ปีที่แล้ว

      silahkan gabung aja di grup SPT Online

  • @sriwulan8264
    @sriwulan8264 4 ปีที่แล้ว

    beli barang tanpa PPN sedangkan kita jual harus mengeluarkan PPN, itu gmn ya min?

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  4 ปีที่แล้ว

      Jika rekan membeli barang di wajib pajak yg bukan PKP maka otomatis tidak ada faktur pajak masukan (Tidak dikenakan PPN sebagai kredit pajak), sedangkan jika rekan sebagai PKP maka setiap penjualan baik itu barang/jasa wajib dikenakan PPN, untuk lebih jelasnya silahkan rekan psoting kasus secara detilnya sehingga bisa kami berikan gambaran lebih jelas

    • @sriwulan8264
      @sriwulan8264 4 ปีที่แล้ว

      jadi begini pak, saya sebagai pkp menjual plastik obat (klip) ke rumah sakit, sedangkan saya beli plastik tidak ada faktur pajaknya, disisi lain saya harus mengeluarkan efaktur utk penjualan plastik tersebut ke rumah sakit, dan ini rutin tiap bulan. jadi bagaimana dengan laporan SPT masa PPN saya?

  • @KikiSegaf
    @KikiSegaf 5 ปีที่แล้ว

    Apa bedanya pajak masukan dan keluaran

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  5 ปีที่แล้ว

      Pajak keluaran adalah faktur yang anda selaku PKP ketika bertransaksi, sedangkan pajak masukan adalah faktur yang anda dapatkan ketika anda melakukan pembelian sebagai PKP, pajak masukan bisa dikreditkan sehingga mengurangi pajak keluaran..

  • @rahmilestari371
    @rahmilestari371 3 ปีที่แล้ว

    Dapat no fakturnya dmana pak

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  3 ปีที่แล้ว +1

      jatah no seri faktur bisa diminta di efaktur.pajak.go.id atau silahkan ikuti step by step video berikut ini
      th-cam.com/video/Z8PoCQ5S5SA/w-d-xo.html

  • @docomojoy3422
    @docomojoy3422 5 ปีที่แล้ว

    Bang, ane baru pertama buat pajak masukan nih,
    Tolong infonya dong,
    Aku udah ikutin tutor input PM,
    Pertanyaannya,
    1. Itu PM bulan April 2019, dan saya rekam bulan juni 2019, apakah tidak apa2??
    2. apakah PM harus buat file CSV & pdf nya?
    3. Apakah PM perlu di upload di djp online??
    Thanks.

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  5 ปีที่แล้ว

      1. Pasal 9 ayat 9 UU PPN
      Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada
      Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga)
      bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan
      sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. jadi untuk kasus diatas masih bisa dikreditkan sepanjang memenuhi syarat aturan mengenai pajak masukan yg boleh dikreditkan.
      2. Jadi ketika rekan sudah menginput PM dan sudah melakukan upload PM maka ketika rekan melakukan posting SPT masa pajak tersebut akan otomatis diperhitungkan dengan PK nya.
      3. Upload PM dilakukan melalui aplikasi efaktur sehingga bisa otomatis diperhitungkan dengan PK, untuk laporannya silahkan posting dan create file CSV masa pajak tsb dan dilaporkan melalui DJPonline

    • @docomojoy3422
      @docomojoy3422 5 ปีที่แล้ว

      @@belajarpajak ouhhh, ok thanks infonya, very helpful

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  5 ปีที่แล้ว

      @@docomojoy3422 sama2.. semoga sukses

  • @MsHantubelau
    @MsHantubelau 4 ปีที่แล้ว

    Bingunggg

    • @belajarpajak
      @belajarpajak  4 ปีที่แล้ว +1

      ikuti step by step .. klo masih bingung gabung aja di grup WA

    • @MsHantubelau
      @MsHantubelau 4 ปีที่แล้ว

      @@belajarpajak Makasih

    • @sudarsono5230
      @sudarsono5230 2 ปีที่แล้ว

      @@belajarpajak bagaimana cara gabung di group wa?

  • @andikaferry5021
    @andikaferry5021 4 ปีที่แล้ว

    caranya gimana bayar pajak keluaran pakai pajak masukan.??