Tips memahami apa saja jenis pajak perusahaan yang harus Anda laporkan

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 28 ก.ย. 2024
  • Untuk informasi perpajakan lainnya, silakan subscribe dan follow:
    =====================================================
    Instagram : @bicarapajak.id
    Spotify Podcast : Bicara Pajak Podcast
    Telegram Channel : Bicara Pajak Channel
    =====================================================
    Link untuk Donasi dan permintaan aplikasi: bit.ly/DonasiB...
    =====================================================
    Terima Kasih atas dukungannya, semoga channel Bicara Pajak ini bisa selalu bermanfaat bagi Anda yg ingin belajar tentang dunia perpajakan

ความคิดเห็น • 118

  • @NugrohoCatur-z8s
    @NugrohoCatur-z8s 4 วันที่ผ่านมา

    Terimakasih edukasinya....mudah dicerna.

    • @farisyustian
      @farisyustian  3 วันที่ผ่านมา

      Terima kasih kembali

  • @trianaalya4253
    @trianaalya4253 หลายเดือนก่อน

    Isinya daging semua, Terima kasih pak atas ilmunya saya sangat terbantu dengan penjelasan bapak yang mudah dipahami ini. Sehat dan bahagia selalu pak🙏

  • @gssops5647
    @gssops5647 2 ปีที่แล้ว +2

    Terimakasih Bapak atas Pencerahan2 mengenai PerPajakan,,sungguh bermafaat sekali bagi saya khususnya yg awam akan soal pajak 🙏🏾,,Semoga Bapak Sehat Selalu 🙏🏾🙏🏾🙏🏾

  • @ivonnecynthia7623
    @ivonnecynthia7623 3 ปีที่แล้ว +1

    Terima Kasih untuk Informasi Dan Pengetahuan yang diberikan. 🙏🙏🙏🙏🙏🙏

  • @yuliantonatan3570
    @yuliantonatan3570 2 ปีที่แล้ว

    Sangat jelas dan gamblang pak
    Thks atas ilmunya
    Sangat bermanfaat

  • @aguspurwanto9906
    @aguspurwanto9906 3 ปีที่แล้ว +2

    Terima masih sangat bermanfaat informasi ketentuan laporan dan bayar pajak. Membayar pajak menjadi kewajiban bagi setiap warga negara dengan berbagai aturan dan ketentuannya. Ketika seseorang yang tidak memiliki badan usaha atau NPWP namun memiliki usaha menyewakan rumah kontrakan atau kos dan counter/toko, apakah akan dikenai sanksi denda.

  • @DekorasiJakarta
    @DekorasiJakarta หลายเดือนก่อน

    sangat membantu

  • @SetyoPambudi
    @SetyoPambudi 2 ปีที่แล้ว

    bermanfaat sekali, terima kasih. Karena sempat ditanya Manager siap tidak kalau masuk GA diminta mengurusi perpejakan perusahaan.

  • @endrowinarno7475
    @endrowinarno7475 2 ปีที่แล้ว

    terimakasih mas Faris

  • @mustofawansirnuri4347
    @mustofawansirnuri4347 8 หลายเดือนก่อน +1

    Kota Bandar lampung

  • @triagusdiantoro432
    @triagusdiantoro432 2 ปีที่แล้ว +2

    Ijin bertanya apa saja penerapan perpajakan utk perusahaan travel sdh terdaftar di Biro Perjalanan wisata dan baru terdaftar NPWP per tahun 2020 utk tarif pajak ppn apakah masih berlaku 1% di karenakan baru apakah bisa pake PP23/2018 tarif 0,5% utk omset di pajak badan apakah DPP nya di ambil dr omset atau komisi penjualan tiket pesawat

  • @RonnyKDO
    @RonnyKDO 2 หลายเดือนก่อน

    PT.Mandiri transport Indonesia 14 Juni 2024 berdiri masih lengkapi legalitas.Pajak pertama mau buat lap.pajaknya mohon petunjuk.

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 หลายเดือนก่อน

      1. kalo sudah ada pemberian gaji ke karyawan, potong dan setor PPh 21
      2. kalo omzet masih dibawah 4,8M, bisa menggunakan PPh UMKM 0,5%

  • @ramathidayat7136
    @ramathidayat7136 8 หลายเดือนก่อน

    Salah ucap pak yustian.. Menit 11:26 harusnya pasal 23

  • @saniyyanabila8157
    @saniyyanabila8157 ปีที่แล้ว

    izin bertanya pak, bagaimana jika perusahaan telah berdiri 3 tahun dan bergerak dibidang jasa masuknya pajak apa ya pak

  • @deviedwi4742
    @deviedwi4742 ปีที่แล้ว +1

    bismillah,
    pak klo sudah cetak ID Billing jenis pajak 420 utk UMKM, trs kan bayar, selanjutnya harus lapor di web djponline lagi ga pak?

  • @HelmiSyarizal
    @HelmiSyarizal 10 หลายเดือนก่อน

    Apakah ppn import bisa dimasukkan dalam pengeluaran?

  • @siimuthaha
    @siimuthaha 2 ปีที่แล้ว

    Halo pak..mohon infonya..apakah sekarang masih berlaku pasal 23 untuk pt baru? Kalau tidak berlaku.maka sekarang pengganti nya pasal berapa Dan berapa persen tarifnya ? Sedangkan omset pt masih kecil sekali Dan minus laba nya .. mohon pencerahan nya pak

  • @ekaniwidayati6018
    @ekaniwidayati6018 2 ปีที่แล้ว

    Pak, pph psl 25 apakah diharuskan?

  • @gilangs_official
    @gilangs_official 2 ปีที่แล้ว

    Maaf mas revisi PPh 23 kalo ga ada npwp itu kenanya 4%

    • @dadanvlog
      @dadanvlog 2 ปีที่แล้ว

      Itu yg sewa

  • @neliwidiastuti1728
    @neliwidiastuti1728 3 ปีที่แล้ว +1

    Izin bertanya pak, apakah jika sudah dipotong pph 23 pph final juga harus tetap kita bayar dan lapor?

    • @farisyustian
      @farisyustian  3 ปีที่แล้ว

      jika sudah dipotong PPh 23, maka seharusnya tidak perlu setor PPh Final, tapi sebaiknya mbak mengajukan permohoan Surat Keterangan PP23/PPh Final UMKM, agar tidak dipotong PPh Pasal 23

  • @nurkhasanah1541
    @nurkhasanah1541 2 ปีที่แล้ว

    Om, mau tanya. Jika kita bergerak di bidang perdagangan kategori UMKM ketika mau setoran perbulan itu, ngisinya di e-biling ikutnya kategori pajak yang jenis apa? PPh 23, PPh final atau PPh dalam negeri?

    • @rukmanadenny
      @rukmanadenny 10 หลายเดือนก่อน

      Izin menjawab, utk umkm kategori yg dipilih pph final..

  • @trimu1958
    @trimu1958 ปีที่แล้ว

    Kalo UMKM memiliki pinjaman modal apakah di hitung pendapatan kotor itu pinjamannya pak

    • @farisyustian
      @farisyustian  ปีที่แล้ว

      pinjaman itu bukan penghasilan, tapi modal, jadi ga dipajaki

  • @niceday8596
    @niceday8596 2 ปีที่แล้ว

    misal 3org kena pph psl 21, 7org tidak kena, apakah wajib byr & lapor setiap bulan atau bolehkah lapor setahun sekaligus? trims Pak

    • @talithaaudrey9268
      @talithaaudrey9268 6 หลายเดือนก่อน

      Bantu jawab tetap dilaporkan yang tidak kena pajak maupun yang kena pajak

  • @CeramahUndeChannel
    @CeramahUndeChannel 8 วันที่ผ่านมา

    terima kasih info perpajakan

  • @baehakist.m.eng.989
    @baehakist.m.eng.989 6 หลายเดือนก่อน +2

    Sehat selalu pak..
    Pak mhon ijin sy mau tanya, di thn 2023 sy dapat bukti potongan (ebupot) pph 23 (2%) utk beberapa proyek, yg seharusnya ebupot itu ditujukan ke NPWP Badan/perusahaan sy.tp krn kesalahan input dr bendahara pemberi kerja maka yg terinput pd bukti potongan adlah NPWP Pribadi sy. Jika kondisinya demikian bagaimana ya pak solusi terbaiknya? Krn jika sy melaporkan bukti potongan tesebut maka sy dikenai pajak yg progresif cukup besar yg seharusnya ditanggung oleh perushaan.

  • @jasapajak
    @jasapajak วันที่ผ่านมา

    Halo bang...mau tanya saya ada kesalahan input jumlah karyawan dan gaji pada pph 21 masa desember th 2023 (saya lapornya pada bulan januari tahun 2024). seharusnya yg benar adalah jumlah karyawan nya 0 karena memang tidak ada karyawan dan saya lapor pakai CSV.
    Kesalahan ini baru saya sadari bulan september 2024, dan saya telah melakukan pembetulan.
    Yg ingin saya tanyakan adalah apakah saya di kenakan denda terlambat lapor atau denda yg lain nya ?
    Mohon di jawab ya bang....sebelumnya saya ucapkan Terimakasih

  • @madedwipayana6821
    @madedwipayana6821 หลายเดือนก่อน

    Umpama bayar pajak tiap bulan ke kantor pajak,apakah nanti juga melaporkan spt pertahun?

  • @AprilDewi-d5b
    @AprilDewi-d5b หลายเดือนก่อน

    mas paris setengah persen sama 0,5 persen ... kyknya beda deh

  • @qinoixi
    @qinoixi 2 ปีที่แล้ว +1

    Kalo. Baru buka pt.
    Karyawan baru 1 omset baru 2 juta.
    Gaji karyawan 4juta.
    Gimana itung nya:
    Apa tetap bayar Pp23 2018 = 0.5% ?
    Pp25 angsuran apa ya?

  • @Kulinerterus9
    @Kulinerterus9 11 หลายเดือนก่อน +1

    Assalamualaikum. Selamat malam Pak. Mohon izin sebelumnya Pak. Izin saya mau bertanya Pak, apakah tugas finance staff harus belajar SPT, PPH dan SPTN pak? Mohon penjelasannya Pak. Terimakasih

    • @saifulhuda5831
      @saifulhuda5831 10 หลายเดือนก่อน

      klau finance staff belum tentu diberikan job untuk menghitung pajak mba..tpi klau accounting staff wajib harus memahami perpajakn termasuk penghitungan pajaknya

  • @hariswachyudi5084
    @hariswachyudi5084 2 ปีที่แล้ว +3

    terimakasih atas penjelasannya dan sangat bermanfaat, hatur nuhun, walam sehat

  • @ferdihamdra1852
    @ferdihamdra1852 2 ปีที่แล้ว +1

    Halo pak.Nanya utk pph 21 wajib lapor jika kita masih NPWP OP dengan karyawan smua belum melewaati batas angka PTKP?

  • @indrahadju6916
    @indrahadju6916 2 ปีที่แล้ว +2

    Perusahaan saya CV. non PKP,,, tahun 2021 hanya melakukan kegiatan pengadaan barang di bidang pendidikan dalam hal ini pengadaan barang di sekolah dengan sumber dana BOS (Biaya Operasional Sekolah), sesuai PMK 231 Tahun 2019 Belanja Atas dana BOS tidak dikenakan PPh 22, untuk Laporan SPT Tahunan 2021 apakah CV. dengan status Non PKP tetap harus melaporkan PPN atas Kegiatan 2021 atau Bagaimana pak ?? Mohon Pencerahannya...

    • @anggorohyo255
      @anggorohyo255 5 ชั่วโมงที่ผ่านมา

      Mas boleh sharing Ndak mas, saya juga mau buka CV untuk pengadaan dinas 🙏

  • @Kaset147
    @Kaset147 5 หลายเดือนก่อน +1

    terimakasih bang ilmu nya.. smoga bermanfaat.. aamiin

  • @q-ranakirana5553
    @q-ranakirana5553 หลายเดือนก่อน

    misal th kemarin pajak nihil, dan th ini baru ada penghasilan PPh 25 dibayarkan mulai kapan ya? terima kasih

  • @etcolombokgalleryetcolombo3169
    @etcolombokgalleryetcolombo3169 หลายเดือนก่อน

    t❤

  • @franklynlatumaelissa5306
    @franklynlatumaelissa5306 2 ปีที่แล้ว

    Ijin mas.. Sy minta putunjuknya untuk pengisian pelaporan pajak secara online.. Sy karwayan BUMN.
    Sy sdh dpt bukti pemotongan pajak pasal 21 bagi pegawai dri yaitu bentuk formulir 1721-A1.
    Dalam formulir terdapat poin2 :
    A. Identitas penerima penghasilan yg dipotong.
    B. Rincian penghasilan dan perhitungan pph pasal 21.( dgn perinciannya)
    * Pengurangan ( dgn perinciannya)
    * perhitungan pph pasal 21( dgn perimciannya)
    Jdi,, minta tolong apa saja yg hrus di isi atau di laporkan di menu buat SPT...takutnya sy salah isi dan bsa berakibat atau bermasalah d kemudian hri atau pas sdh pensiun (pengurusan pensiun)
    Tolong ya mas.. 🙏🙏🙏

  • @edysuwis2722
    @edysuwis2722 ปีที่แล้ว +2

    Jumlah 1 jt perbulan pph 25, didapat darimana pak?

  • @PhotoStoryChannel
    @PhotoStoryChannel 2 ปีที่แล้ว +2

    Terima kasih sharing bermanfaat

  • @alfiansayuti794
    @alfiansayuti794 3 หลายเดือนก่อน

    Kenapa akun laba menambah kas kak? Mohon penjelasan logikanya kak

  • @HelmiSyarizal
    @HelmiSyarizal หลายเดือนก่อน

    Beda laba bersih komersial dan laba bersih fiskal?

  • @megalestari1327
    @megalestari1327 2 ปีที่แล้ว

    Pak perusahaan saya di jasa dengan sudah di pot pph22 oleh bendahara apakah saya harus lapor di ebupot? Atau tidak perlu krn pada saay saya buka ebupot ada tulisan sudsh di laporkan oleh bendahara cm riwayat nya gak ada , mohon pencerahannya pak
    Terimkasih

  • @charliericky6129
    @charliericky6129 2 ปีที่แล้ว

    tq pak, mau nanya: kalau misal thn ini spt kurang byr , setelah dibayar bolehkan tdk usah mencicil psl 25, agar thn dpn tdk lebih byr? jadi setiap tahun kurang bayar berapa dibayar sekaligus tidak usah mencicil, jadi bisa mencegah lebih byr Pak. tq

  • @andikadaniswara3817
    @andikadaniswara3817 ปีที่แล้ว

    pak ijin tanya, berarti kalau usaha baru (semisal 2 bulan produksi Februari) pembayarannya pph badannya pp23 / pph 25 mulai dibayar saat februari juga?

  • @terataitimur4005
    @terataitimur4005 2 ปีที่แล้ว

    Selamat siang.kalau CV bergerak di bidang outsorsing kewajiban apa aja yg harus .

  • @ekoharahutagalung1489
    @ekoharahutagalung1489 10 หลายเดือนก่อน

    Kurang detail ini penjelasan. Terutama pph29. Masih ga paham angsuran yg seperti apa yg dimaksud.. yg saya tau angsuran itu ya ke bank atau sejenisnya. Smeentara penjelasan ini malah makin bikin saya bingung

    • @farisyustian
      @farisyustian  10 หลายเดือนก่อน

      dalam channel saya, ada 300 video lebih yg bisa dipelajari tentang pajak, terkait angsuran, silakan pelajari pada playlist PPh Badan atau cari dengan keyword PPh pasal 25

  • @hannahcm6692
    @hannahcm6692 ปีที่แล้ว

    pak terimakasih atas ilmunya, apa bs di ajarin buat cara isi form pelaporan pajak bagi perusahaan baru ? maklum sy awam bgt soal keuangan pajak gt trs klo semisal kt telat bbrp bln dr april td apa ada biaya denda dan sanksi adm lainnya ? mohon pencerahannya makasih

  • @daetarufamily
    @daetarufamily ปีที่แล้ว

    Jika harus bayar pph 25 omsetnya berapa pak per tahun apa per bulan?

  • @goinlenon
    @goinlenon 2 ปีที่แล้ว

    Sy sdh buat faktur pajak keluaran, selanjutnya apa lg yg hrs di laporkan

  • @idaayuwirayanti6224
    @idaayuwirayanti6224 3 ปีที่แล้ว

    Terimakasih , penjelasannya sangat bagus mhn info unt buku yang terkait dg materi yg seperti ini buku apa yg tersedia kira2 terimakasih.

  • @mursidiasrofi7877
    @mursidiasrofi7877 ปีที่แล้ว

    Selamat malam, mohon maaf mau tannya terkait pajak tahunan, ini kan saya kerja di biro umrah an perusahan jasa, nah untuk pengakuan pendapatan ini ketika jamaah sudah berangkat, jika belum berangkat nanti masuk ke pandapatan di terima dimuka umrah, untuk pajak tahunan sendiri ini laporan laba rugi tahun ini minus karena terdapat beban untuk kebarangkatan umrah januari 2023, dan beban di bulan desember2022, saya baru bisa mengakui pendapatan usaha umrah di bulan januari di tahun yang berbeda, untuk pajak tahunan saya akui minus apakah benar ya ? Terimakasih, mohon untuk bisa di jawab 🙏

    • @rnamulya7715
      @rnamulya7715 8 หลายเดือนก่อน

      Bang bagaimana dengan perusahaan konstruksi, apakah hrs laporan pph pasal 25, dan apakah spt tahunan bisa lapor nihil? Krn pph psl 4 ayat 2 sdh dipotong

  • @maulanayusuf8740
    @maulanayusuf8740 2 ปีที่แล้ว

    Saya punya perusahaan baru, anggap berdiri Jan 2021, belum ada keuntungan. Ketika akhir tahun memperoleh keuntungan sebesar 50 juta dan pajak sebesar 5.5 juta. Nah untuk pajak tersebut apakah langsung saya bayar sekaligus di awal Jan 2022, atau dicicil sepanjang 2022 sebesar 458.333. apakah ini yang disebut cicilan pajak sesuai yang dijelaskan mengenai PPh ps.25..? Terimakasih sebelumnya

    • @wanscocoindoensia4758
      @wanscocoindoensia4758 2 ปีที่แล้ว

      Klo untung 50jt gx kena pajak bang. Kn minimal 4.5Milyar. Baru kena pajak

  • @julnathtgs9895
    @julnathtgs9895 2 ปีที่แล้ว

    halo, di cv saya, karyawan hanya 6 orang dan punya gaji masing2 rata2 di atas 54jt/tahun (tentative), apakah di SPT nanti kita bisa input lgsg penghasilan setahun aja (kombinasi antara gaji pokok, tunjangan, bonus dll)? terima kasih

    • @ratnajun822
      @ratnajun822 2 ปีที่แล้ว

      Ijin bantu menjawab
      Sepengetahuan saya walaupun penghasilan dibawah PKP tetap harus dilapor setiap bulan (masa) dan juga tahunan. Karena aturannya selama mereka masih memiliki kartu NPWP meskipun NE mereka memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan mereka.
      Seperti itu Pak

  • @rosmintasidabutar9839
    @rosmintasidabutar9839 2 ปีที่แล้ว

    Saya baru buka perusahaan boleh minta email-nya?

  • @laregunung157
    @laregunung157 2 ปีที่แล้ว

    pak kalo usaha bergerak di bidang aplikasi ppob (pembayaran listrik,token,pdam dll) dimana aplikasi itu kita gratiskan ke planggan. konsepnya planggan pakai aplikasi kita,trs mereka deposit baru bisa transaksi dan dapat fee dari transaksi tsb. dan kita juga dpt margin fee. bisakah ksh gambaran apa saja yg wajib kita laporkan dlm SPT pak?

    • @ratnajun822
      @ratnajun822 2 ปีที่แล้ว

      Masuk jasa berarti Pak, itu kenanya di PPh Pasal 23 dan wajib dilaporkan setiap ada transaksi (tidak harus setiap bulan)!
      Tapi sebelum itu, yang harus ditegaskan disini adalah apakah Bapak bertindak sebagai pengusaha pribadi atau badan? Terus apakah usaha Bapak memiliki omzet di atas 4,8 M pertahun? Kalau memang seperti itu berarti Bapak harus menyetorkan Pajak dan melaporkannya. Jika kurang dari 4,8 M pun tetap harus dilapor tapi tidak memiliki kewajiban untuk menyetorkan.

  • @alqee2270
    @alqee2270 2 ปีที่แล้ว

    Jika perusahaan pelayaran yang pendapatannya hanya bersumber dari penyewaan kapal, dan pendapatannya sudah dipotong pph 15 atau 23, apakah laba bersih perusahaan masih kena pajak 22%?

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 ปีที่แล้ว +1

      Tidak pak, cukup lapor SPT tahunan, PPh pasal 15 nanti dilaporkan di bagian penghasilan final

  • @olays0189
    @olays0189 2 ปีที่แล้ว

    Saya kira Ppn itu Pajak Penjualan

  • @sudarto6166
    @sudarto6166 ปีที่แล้ว

    kalo misalkan hitungan SPT tahun 2022 PPh Psl 29 sebesar 1jt, terus sebelum lapor SPT Tahunanya kita lunasi PPh Psl 29 tadi, apakah angsuran PPh Psl 25 bulanan dari PPh Psl 29 tahun 2023 kita masih harus bayar pak

    • @farisyustian
      @farisyustian  ปีที่แล้ว

      kalo sudah dibayarkan pph pasal 29 (kurang bayar tahunan) maka angsuran pph pasal 25 tahun 2022 tidak perlu lagi dibayarkan pak

    • @sudarto6166
      @sudarto6166 ปีที่แล้ว

      @@farisyustian Terima kasih penjelasanya pak, salam sukses selalu

  • @danitashelaoctavianti2407
    @danitashelaoctavianti2407 2 ปีที่แล้ว

    Untuk menit ke 11.02 yang seperti jasa design dsb itu dikenakan pph 22 atau 23 pak?

    • @rukmanadenny
      @rukmanadenny 10 หลายเดือนก่อน

      Izin menjawab.. dikenakan pph pasal 23.
      Terima kasih

  • @triosn
    @triosn 2 ปีที่แล้ว

    Mumet, gak paham aku

  • @Vira-rj6vh
    @Vira-rj6vh ปีที่แล้ว

    Gk ngerti 😭

  • @samsularip9102
    @samsularip9102 ปีที่แล้ว

    Jadi lebihan pajak yang kita bayar apakah di kembalikan ke kita?

    • @farisyustian
      @farisyustian  ปีที่แล้ว

      bisa melalui mekanisme restitusi

  • @dullachannel2000
    @dullachannel2000 2 ปีที่แล้ว

    Ribet banget perpajakannya

  • @agussantosa1238
    @agussantosa1238 3 ปีที่แล้ว

    Terima kasih pencerahannya, semoga mendapat balasan yang terbaik.
    Apakah ada ketentuan dari pajak/pemerintah, bahwa sebuah usaha (PT), harus punya konsultan pajak?.

    • @farisyustian
      @farisyustian  3 ปีที่แล้ว

      Tidak harus pak, tapi sebaiknya sebagai perusahaan yg baru berjalan, pemilik juga mengerti kewajiban pajakya

    • @agussantosa1238
      @agussantosa1238 3 ปีที่แล้ว

      @@farisyustian makasih.

  • @chrisviana8450
    @chrisviana8450 3 หลายเดือนก่อน

    Makasih pak

  • @trevorphillips8359
    @trevorphillips8359 2 ปีที่แล้ว

    terima kasih pak

  • @rheastory699
    @rheastory699 7 หลายเดือนก่อน

    sangat membantu

  • @purcahyosumardiono9482
    @purcahyosumardiono9482 ปีที่แล้ว

    tercerahkan

  • @elhilamatula2755
    @elhilamatula2755 2 ปีที่แล้ว

    pa untuk kontruksi dan pengadaan itu pajak nya apa aja yah pa punten?

    • @rukmanadenny
      @rukmanadenny 10 หลายเดือนก่อน

      Izin menjawab..
      untuk wp badan usaha , pengadaan material & jasa konstruksi dikenai tarif pph final 4 ayat 2.
      Jika memiliki sertifikat badan usaha jasa pelaksana konstruksi : kualifikasi kecil tarif 1,75% & kualifikasi menengah/besar/spesialis tarif 2,65%. Jika tidak memiliki sertifikat tarif 4%.
      Jika pekerjaan badan usaha sbg perencana & memiliki Sertifikat badan usaha perencana konstruksi: kualifikasi kecil 2,75%, menengah/besar/spesialis 3,5%, tdk memiliki sertifikat 6%.
      Jika utk kontraktor wp org pribadi : tidak memiliki sertifikat konstruksi tarif 4%. Jika memiliki sertifikat keahlian konstruksi tarif 1,75%.
      terima kasih.. (CMIIW)

  • @kiranaanatashikhoerunnisa4794
    @kiranaanatashikhoerunnisa4794 2 ปีที่แล้ว

    nyimak untuk dapet ilmunya kk

  • @oi9664
    @oi9664 2 ปีที่แล้ว

    Terima kasih sangat bermanfaat

  • @se-youtube-nya7327
    @se-youtube-nya7327 2 ปีที่แล้ว

    Pak, setengah persen itu 0,5% atau 50%?

  • @agusmahdi6820
    @agusmahdi6820 6 หลายเดือนก่อน

    Sewa gudang apakah dapat di kreditkan PPh 25.

    • @farisyustian
      @farisyustian  6 หลายเดือนก่อน +1

      tidak bisa pak, karena itu bersifat final (tidak dapat dikreditkan)

    • @agusmahdi6820
      @agusmahdi6820 6 หลายเดือนก่อน

      @@farisyustian terima kasih atas info nya

  • @tangguh4719
    @tangguh4719 ปีที่แล้ว

    Makasih bang

  • @rufinusbmj5381
    @rufinusbmj5381 9 หลายเดือนก่อน

    Terima kasih pak

  • @yadiagus5894
    @yadiagus5894 ปีที่แล้ว

    Ini pajak kita bayar smua?

    • @farisyustian
      @farisyustian  ปีที่แล้ว

      ada yg perusahaan bayar sendiri (pph 25, umkm, pph 29) ada yg perusahaan hanya bertugas memotong atau dipotong saja (pph 21, 23, final)

  • @ratnasariendahpalupy2429
    @ratnasariendahpalupy2429 ปีที่แล้ว

    Penjelasan detail dan mudah dimengerti 👍👍

  • @lookup4846
    @lookup4846 ปีที่แล้ว

    Sangat bermanfaat trimakasih pak

  • @WIWIKNURAINI-c7k
    @WIWIKNURAINI-c7k 5 หลายเดือนก่อน

    Sangat bermanfaat❤

    • @farisyustian
      @farisyustian  5 หลายเดือนก่อน

      Makasih 🤩

  • @ParelaErap
    @ParelaErap 2 ปีที่แล้ว +1

    keren bang content-nya, sangat informatif pake banget...
    namun sayangnya, sy koq masih bingung juga yaa....
    😓😓😓

  • @rosmintasidabutar9839
    @rosmintasidabutar9839 2 ปีที่แล้ว +1

    Mau tanya pph23 sudah di pot pihak pengguna jasa apa cukup kita hanya ngumpulin bukti pot n akhir lap pajak bgmn?

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 ปีที่แล้ว

      benar pak, bukti potong pph pasal 23 disimpan, lalu nanti dilaporkan di spt tahunan sebagai kredit pajak

    • @rosmintasidabutar9839
      @rosmintasidabutar9839 2 ปีที่แล้ว

      @@farisyustian: jasa saya keamanan (badan) apa pengasilan jasa keamanan cukup PPh pasal 23 aja? Apa kita pot PPh pasal 21 juga trus PPh pasal 23?

  • @soc067srg5
    @soc067srg5 2 ปีที่แล้ว

    Kalau perusahaannya ekspor, pph nya bagaimana pak?

  • @jessilie1050
    @jessilie1050 2 ปีที่แล้ว

    Pak,, saat laporan SPT UMKM apakah ada koreksi fiskal? Apakah koreksi fiskal ini akan pengaruh untuk angsuran pph 25 tahun berikut nya?

  • @Berusaha_Baik
    @Berusaha_Baik 2 ปีที่แล้ว

    Terimakasih,. Sehat selalu pak 🙏