Pak solusinya gimana, kita membutuhkan ebilling per transaksi buat pembayaran pajak nya, bukan diakumulasi 1 bulan. Ini mengahmbat pengajuan pembayaran kita
pak, kalau mau upload faktur tapi ada keterangan "Beberapa Faktur Pajak Keluaran tidak dapat di-upload, silakan buka Form untuk mengecek detail." itu kenapa ya dan solusinya gimana?
kalau faktur tidak muncul di sisi bendahara, maka ada 2 kemungkinan: 1. rekanan bukan PKP 2. rekanan penjual salah membuat faktur pajak (salah npwp, dst)
Pak kalau untuk pajak keluaran bagaimana ya?
Pak solusinya gimana, kita membutuhkan ebilling per transaksi buat pembayaran pajak nya, bukan diakumulasi 1 bulan. Ini mengahmbat pengajuan pembayaran kita
cek video bagian deposit ya, disitu sudah dijelaskan solusinya
halo pak,untuk pkp pedagang eceran apakah masih dapat dilapor gunggung seperti yang lalu?tanpa identitas pembeli
masih bisa, silakan dicoba xmlnya. tapi sebisa mungkin disesuaikan, ke depan akan diarahkan kesana, yaitu detail per pembeli
Tutorialnya dong pak utk fp pelunasan yg dpnya di 2024, nomor faktur diisi apa.
untuk FP tahun 2024 diselesaikan menggunakan aplikasi djponline/aplikasi lama
@kpppratamabatu fp pelunasan di 2025, tapi dpnya di 2024.
pak, kalau mau upload faktur tapi ada keterangan "Beberapa Faktur Pajak Keluaran tidak dapat di-upload, silakan buka Form untuk mengecek detail." itu kenapa ya dan solusinya gimana?
harus lihat detail kasusnya
utk ktp dan NPWP yg gk valid gmn pak?
segera ke KPP untuk validasi NIK NPWP, atau kaka coba ke halaman login coretax, pilih aktivasi akun wajib pajak
Pak klau nomer faktur tidak muncul kenapa ya
kalau faktur tidak muncul di sisi bendahara, maka ada 2 kemungkinan:
1. rekanan bukan PKP
2. rekanan penjual salah membuat faktur pajak (salah npwp, dst)
Kalo hanya akun utamanya bisa gak pak? Jadi tidak usah ada wajib pajak?
tidak bisa, akun utama hanya berfungsi untuk menunjuk PIC/user lain, dan membuat kode billing
@@kpppratamabatu pak jadi kalau buat kode billing di akun utama ? Kalau di PIC boleh buat kode billing tidak?