Cara Mudah Buat Faktur Pajak Masukan dengan Prepopulated Data

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 21 ธ.ค. 2024

ความคิดเห็น • 35

  • @yogifirmansyah3369
    @yogifirmansyah3369 10 หลายเดือนก่อน

    Keren. Sangat bermanfaat, terimakasih,

  • @izzan3054
    @izzan3054 4 หลายเดือนก่อน

    Terima kasih, semoga menjadi amal jariyah

  • @donuts4939
    @donuts4939 2 ปีที่แล้ว

    Mantab, terima kasih penjelasannya

  • @jokoprasetiyo2452
    @jokoprasetiyo2452 2 ปีที่แล้ว

    Makasih infonya sangat membantu sekali

  • @kmtuturuga9838
    @kmtuturuga9838 2 ปีที่แล้ว

    terimakasih pencerahannya

  • @widiantorodaryono7760
    @widiantorodaryono7760 2 หลายเดือนก่อน

    Terimakasih

  • @RempahWuy-f1t
    @RempahWuy-f1t 10 หลายเดือนก่อน

    Mohon info kak, saya salah upload faktur pajak masukan masa pajak, seharusnya utk bulan Januari tapi saat prepopulated malah masuk di masa pajak bulan februari, bagaimana cara saya membetulkannya sehingga faktur masukan tersebut menjadi bulan Januari?

  • @angelakrismonika7522
    @angelakrismonika7522 2 ปีที่แล้ว +1

    Pak mau tanya kalau pada saat prepopulated data pajak masukan dan muncul ETAX-20002 nomor faktur sudah terdaftar solusinya bagaimana ya pak ? padahal nomor faktur blm sama sekali pernah dipakai terimakasih 🙏

  • @garispertahanan129
    @garispertahanan129 6 หลายเดือนก่อน

    Jika BC 40 pembeli ada revisi Qty, bagaimana caranya agar data prepopulated sesuai angka qty BC 40 terbaru?

  • @johanli3
    @johanli3 ปีที่แล้ว

    pak bagaimana cara menghapus daftar prepopulated tp salah masa pajak misalnya masa pajak bulan 7 tetapi saya memilih faktur pajak masukan bulan april. ketika akan melakukan pelaporan masa pajak bulan agustus sedangkan bulan juli sudah lapor spt masa

  • @bdlzz1
    @bdlzz1 2 ปีที่แล้ว

    bagus.
    Pak mau tanya mohon dijawab, dimaklumi PKP baru yg masih bodoh ttg pajak. Faktur pajak masukan sudah terlanjur di upload, gegara lihat orang di youtube keliru, apakah masa pelaporan pajak masukan dapat dirubah. misalnya faktur tgl 01 januari 2022, masa pajak saat itu saya pilih 02-2022. padahal sebaiknya masa pajak diisi 01-2022. bagaimana cara merubahnya??

  • @puspa.ita795
    @puspa.ita795 11 หลายเดือนก่อน

    Mas kalau captcha login user pkpnya ga muncul knp yah

  • @cv.handalengineeringservic6182
    @cv.handalengineeringservic6182 ปีที่แล้ว

    Pak jika faktur pajak masukkan kita hilang karena database e faktur kena virus bagaimana ya? apakah diinput kembali secara manual? Karena KPP hanya bisa memberi faktur pajak keluaran saja. Mohon infonya ya.
    Terima kasih

  • @robbyarisandi5670
    @robbyarisandi5670 10 หลายเดือนก่อน

    Kalau faktur pajak yang belum di approve oleh pihak penjual apakah tetap bisa ditarik datanya ka

  • @aquarens
    @aquarens ปีที่แล้ว

    halo pak saya mau bertanya apa tidak apa-apa jika masa fakturnya dibuat lawan transaksi bulan 2 tapi kita sudah terlanjur mengkreditkan di massa 3 seperti contoh diatas?

    • @Cibinong403
      @Cibinong403  ปีที่แล้ว

      Halo,kak! tidak apa-apa, faktur pajak masukan dapat dikreditkan sampai dengan tiga bulan ke depan

    • @aquarens
      @aquarens ปีที่แล้ว

      @@Cibinong403 terima kasih pak

    • @rianaibrahim8719
      @rianaibrahim8719 ปีที่แล้ว

      ​@@Cibinong403halo kak cara mengkreditkan nya gimana ya kak?

    • @Kyungarindonesia
      @Kyungarindonesia ปีที่แล้ว

      @@rianaibrahim8719 halo kak bantu jawab, jd tugas kita sebelum tgl 15 tiap bulan nya, kita sudah harus upload faktur pajak masukan dari sistem E-Faktur. nanti kalau kakak pakai jasa accounting mereka yg lapor PPN nya kak jadi saldo di akun pajak kita, kalau perusahaan belum berjalan, saldo tersebut bisa terus di laporkan ppn nya, kalau uangnya mau ditarik itu namanya restitusi, restitusi bisa dilakukan di bulan desember

  • @windaaufi
    @windaaufi 2 หลายเดือนก่อน

    Izin tanya, ada resiko ga ya kalo upload langsung dr prepopulated di bandingkan rekam sendiri di masukan?
    harusnya sdh pasti sama kan ya?

  • @ekahonisah3225
    @ekahonisah3225 2 ปีที่แล้ว

    Halo pak, saya mau tanya jika saat prepulated data di masa Oktober 2022 terdapat tanggal Faktur PM sesudah PKP maupun terdapat tanggal Faktur PM sebelum tgl PKP bagaimana jika sudah terlanjur upload seluruhnya?
    1. apakah PM sebelum tgl PKP tersebut bisa dikreditkan dengan cara menghitung 80% x PK
    2. apakah perhitungan PM berarti hasil dari 80% tadi di tambahkan dengan PM sesudah PKP

    • @febihmh
      @febihmh ปีที่แล้ว

      Selamat siang, apakah ini sudah ada jawabannya? Boleh tolong kasitau saya?

    • @ekahonisah3225
      @ekahonisah3225 ปีที่แล้ว

      @@febihmh terkait PM sebelum PKP tidak dapat di kreditkan pak

    • @febihmh
      @febihmh ปีที่แล้ว

      @@ekahonisah3225 kalau untuk PM yang sudah di upload duluan, terus di Prepotulated Data masih ada karena memang bukan dari situ. Itu bagaimana ya?

    • @ekahonisah3225
      @ekahonisah3225 ปีที่แล้ว

      @@febihmh ubah dari dapat di kreditkan menjadi tidak dapat di kreditkan. Nanti ini akan muncul di 080 klo tidak salah

  • @brewooookk
    @brewooookk ปีที่แล้ว

    halo pak, mau tanyak, jika belum aproval sukses stl get data, lalu saya lhiat di daftar pajak masukan nama lawan transaksi masih nama perusahaan saya. apakah setelah saya apload ulang baru nama lawan transaksinya berubah? mohon jawabanya pak...

    • @atmojo3635
      @atmojo3635 ปีที่แล้ว

      Gimana gan saya juga kayak gini…

    • @brewooookk
      @brewooookk ปีที่แล้ว

      @@atmojo3635 apload ulang pm tsb stl sukses, maka nama penanda tangan lawan transaksi kita

  • @meydiasaputri8115
    @meydiasaputri8115 ปีที่แล้ว

    Pak kalau saya sudah buat pajak masukan menggunanakan prepopulated data tapi datanya tidak muncul di faktur masukan, tpi ketika saya buat faktur pajak yg akan di laporkan itu nilainya mucul

    • @meydiasaputri8115
      @meydiasaputri8115 ปีที่แล้ว

      Di faktur pajak masukan itu tidak muncul data2 nya

    • @Cibinong403
      @Cibinong403  ปีที่แล้ว

      halo kak, coba lihat kembali di daftar pajak masukan, barangkali ada di halaman berikutnya.
      jika muncul di webefaktur berarti sudah masuk sistem djp, silakan lanjutkan pelaporannya

  • @dwinovitasari5404
    @dwinovitasari5404 2 ปีที่แล้ว

    pak ketika pajak masukan saya di prepopulated data saya upload lalu cek di daftar pajak masukan kok nama nya beda ya, berubah menjadi nama perusahaan saya.
    apa perlu di ubah sesuai dengan di prepopulated data?

    • @brewooookk
      @brewooookk ปีที่แล้ว

      sama kasusnya. status masih siap approve blm sukses aprove kali y

    • @semimithamitha5289
      @semimithamitha5289 4 หลายเดือนก่อน

      Solusinya gmn KK sy jg sprti itu

    • @galerisindyyy9962
      @galerisindyyy9962 3 หลายเดือนก่อน

      nah sama kak, saya juga seperti itu. namanya berubah jd nama perusahaan saya terus statusnya malah reject. itu gimana ya