PERJANJIAN KERJA: PKWT dan PKWTT

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 7 ก.ย. 2024
  • Sebuah hubungan kerja diantara perusahaan dan karyawan terjalin karena adanya perjanjian kerja. Perjanjian kerja tersebut dapat berupa perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT).
    ========================================
    Silahkan LIKE dan SHARE video ini kalau kamu suka ya, jangan lupa juga untuk SUBSCRIBE channel kami dan tekan tombol loncengnya untuk mendapatkan update informasi hukum praktis terbaru dari kami.
    Untuk download draf DOKUMENTASI LEGAL KETENAGAKERJAAN KARYAWAN PERUSAHAAN (HRD/Personalia), silahkan ikuti link berikut:
    www.legalakses....
    Silahkan follow kami juga di:
    Website: www.legalakses...
    Instagram: / legalakses
    Facebook: / legalaksess
    Twitter: / legalakses

ความคิดเห็น • 97

  • @amudinlaia2556
    @amudinlaia2556 5 ปีที่แล้ว +6

    Terimakasih Pak Dadang untuk Mata kuliah bapak. Berkat Mata kuliah bapak, saya semakin termotivasi untuk bangkit mengasah kemampuan ilmu hukum saya dan selalu bermimpi andai saya bisa bergabung di kantor Bapak, saya sangat bersyukur sekali. Sampai saat ini saya terus mencari pekerjaan yang sesuai basic akademis saya, namun saya sadar bahwa ilmu saya belum bisa saya pertanggungjawabkan untuk posisi Legal officer/staff Legal :( sehingga ber-ulang x saya menonton video bapak yg sudah saya Download 😀.
    Semoga Pak Dadang Sehat selalu, Legal Akses terus menambah wawasan banyak orang, daan... saya berharap sekali bapak membaca Komentar saya yg sedikit berbaur permohonan Lamaran Kerja ke Bapak 😀🙏
    #JayaLegalAkses!
    #LegalAksesJaya!

  • @relaksasi5122
    @relaksasi5122 10 หลายเดือนก่อน

    Terima kasih Ilmunya Pak mudah2an dengan tuton ini saya semakin memahami materi Hukum Ketenagakerjaan. Salam hormat

  • @agussyamsul.a8570
    @agussyamsul.a8570 4 หลายเดือนก่อน

    Terima Kasih Pak atas Penjelasannya Semoga Menjadi Manfaat bagi Saya dan Rekan yang melihat tutorial ini

  • @febrygrt
    @febrygrt 4 หลายเดือนก่อน

    Terima kasih atas paparan ilmunya

  • @Ceplix83
    @Ceplix83 4 ปีที่แล้ว +2

    Terimakasih Vidio nya Pak.Smoga Sukse Sllu

  • @jakaprasetya1349
    @jakaprasetya1349 5 ปีที่แล้ว +3

    1. Apa dampak baik dan buruknya sebuah perusahaan lokal (daerah) yang tidak memiliki badan hukum?
    2. Apa keuntungan dan kerugian bagi karyawan yang bekerja di perusahaan yang tidak memiliki badan hukum?
    Badan hukum yang dimadsud adalah perusahaan yang bukan CV ataupun PT. Bahkan tidak memiliki izin tapi memperkerjakan lebih dari 10 orang dengan struktur yang jelas, dengan peraturan - peraturan yang di buat oleh perusahaan itu sendiri.

  • @ariesstart1772
    @ariesstart1772 4 หลายเดือนก่อน

    Terima kasih pak ilmunya dan pemaparannya sgt jelas dan mudah di pahami..

  • @jimmikurniawan3151
    @jimmikurniawan3151 4 หลายเดือนก่อน

    terima kasih atas penjelasannya dan informasi dan pembelajaran yang disampaikan pak

  • @travelbyjp
    @travelbyjp 4 หลายเดือนก่อน

    Terima kasih atas informasinya Pak.

  • @tintonattack12345
    @tintonattack12345 6 ปีที่แล้ว

    Terimakasih atas kuliah kuliah singkat yang team Legal Akses berikan, sangat bermaanfaat bagi orang yang berkecimpung dalam dunia paralegal, compliance staff, HR Team dan pada instansi2 terkait.. jangan pernah lelah beri kami ilmu

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  6 ปีที่แล้ว

      Syukur konten kami bermanfaat. Terima kasih atas dukungannya. Silahkan share ke rekan2 lain yang memerlukan informasinya : )

    • @hanafi4050
      @hanafi4050 6 ปีที่แล้ว

      Tinton Marintton .

    • @indra5612
      @indra5612 5 ปีที่แล้ว

      Saya mau tanya pak saya 3 tahun kontrak kerja tampa jeda di PT aneka gas pas kontrakan ke 4 tahun telat sebulan terus ada surat pelepasan karyawan kalo tidak mau ttg kontrak habis
      Itu gimana y pak hukumnya?

  • @dindajayana506
    @dindajayana506 2 ปีที่แล้ว +1

    Nambah pengetahuan 👍🏻

  • @mindfreakgancan2126
    @mindfreakgancan2126 2 ปีที่แล้ว

    Terima kasih atas sharingnya Pak, sukses selalu 🙏

  • @baihaqi-5554
    @baihaqi-5554 10 หลายเดือนก่อน

    terima kasih atas penjelasannya

  • @AdeJechika
    @AdeJechika 10 หลายเดือนก่อน

    Terimakasih penjelasannya pak

  • @budimanbudi5089
    @budimanbudi5089 4 หลายเดือนก่อน

    Trimakasih

  • @bobbyandharu7362
    @bobbyandharu7362 4 ปีที่แล้ว

    Sukses maju terus bro,,,,, tetap semangat,,,, semoga barokah,,,, amin

  • @khoiriofficial_17
    @khoiriofficial_17 4 หลายเดือนก่อน

    Terima kasih

  • @asepmd_kamojangrunners
    @asepmd_kamojangrunners ปีที่แล้ว

    Terimakasih

  • @ridorido1291
    @ridorido1291 6 ปีที่แล้ว

    ada contoh kasus sedikit rumit... seorang karyawan kontrak dengan jabatan mekanik di kontrak selama 6 bulan.. ketika baru berjalan 2 bulan kemudian si mekanik di tawarkan 2 pilihan, yaitu mau mengundurkan diri atau di turunkan ke oprator produksi..
    yang beralasan karena perusahaan sedang mengalami pemasukan yang tidak berimbang terhadap pengeluaran perusahaan..
    jika pilihannya mengundurkan diri hak apa yang di dapat karyawan tersebut..

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  6 ปีที่แล้ว +1

      Kami asumsikan bahwa karyawan tersebut adalah karyawan kontrak (karyawan dengan hubungan kerja berdasarkan PKWT/Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Jadi, kalau salah satu pihak mengundurkan diri dari hubungan kerja tersebut, berarti pihak tersebut mengakhiri perjanjian secara sepihak. Secara umum, pihak yang mengakhiri PKWT secara sepihak wajib untuk membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah utk masa kerja yang diperjanjikan. Jadi, jika karyawan mengundurkan diri, atau mengakhiri kontrak kerjanya, maka karyawan tersebut wajib untuk membayar ganti rugi kepada perusahaan.
      Hal ini seperti ditentukan dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003):
      "Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
      www.legalakses.com/ganti-rugi-pengunduran-diri-karyawan-kontrak-kepada-perusahaan/

  • @zalhendri5004
    @zalhendri5004 4 ปีที่แล้ว

    Kami mohon bantuan kepada. mentri tenaga kerja dan disnaker. Kopersi semen padang Yg wajib di pkwtt di pkwt kan mohon di pertimbangkan kepada bapak bapak .kami orang yg belum tau aturan. Mintak di bantu... Sudah tidak cocok lagi yg kami yg alami. Kami butuh pekerjaan demi nafkah anak dan kesejahteraan nya kemudian hari. Jika mentri disnaker. tidak menangapi laporan kami.abaikan saja sudah itulah nasib orang orang yg tidak punya uang..

  • @mahendraargantara
    @mahendraargantara 5 ปีที่แล้ว +1

    "Thank's brother👍."

  • @agusparulianlian6797
    @agusparulianlian6797 4 ปีที่แล้ว

    Trimakasih atas pencerahan nya pak , tolong penjelasannya pak , kalau kerja keluar negri di malaysia sistem ilegal slma satu bulan . klw uda selesai kerjanya slma satu bulan. Gaji tidak dikasi sama ejen nya. Apakah itu bisa di tuntut supaya gajinya bisa di keluarkan. Tolong pencerahannya pak. Trimakasih.

  • @saddamhusein3330
    @saddamhusein3330 5 ปีที่แล้ว +2

    Salam Pak !
    Gimana hukumnya Pak kalau Perusahaan tidak memperpanjang kontrak saya,tetapi Perusahaan masih memperkerjakan Saya sampai hampir 6 bulan.
    Setelah itu Saya baru diberhentikan secara sepihak dan saya tidak dapat apa2 selain gaji terakhir Saya,Terima Kasih Pak
    Mohon penjelasannya

  • @leonmelvian2973
    @leonmelvian2973 5 ปีที่แล้ว +1

    Minta solusi saya bekerja udh 3 tahun belum dapat BPJS trus gaji dibawah UMP minta penjelasan nya

  • @Rihotmanalu
    @Rihotmanalu 5 ปีที่แล้ว +1

    Pak saya mau nanya gmn cara meminta hak karyawan kontrak yg di phk karena melanggar perjanjian kerja bersama
    Perusahaan tidak mau membayar sisa kontrak karena telah melanggar perjanjian kerja bersama

  • @zalhendri5004
    @zalhendri5004 4 ปีที่แล้ว

    Kami sangat bermohon kepada bapak /ibuk yg duduk di meja tenaga kerja. Sebab kami bekerja sudah 11 tahun yg kami pekerjakan bahan pokok bagi perusahaan. Sementara kami masih di pkwt saya bekerja di kksp koperasi keluarga semen padang... Mohon sekali di bantu dan di pertanyakan kepda perusahaan..... Trim.s..

  • @muhammadfitriansyah482
    @muhammadfitriansyah482 4 ปีที่แล้ว

    Tolong penjelasannya terkait Pasal 59 tentang tidak bolehnya Perusahaan yang bersifat tetap, mempekerjakan karyawan pkwt, sementara, perjanjian kerja diawal sudah dibuat tertulis dan berjangka waktu tertentu, sebagaimana dalam pasal 61 b, hubungan kerja berakhir apabila berakhirnya masa perjanjian kerja
    Mohon penjelasannya 🙏

  • @criticalhypnosis1747
    @criticalhypnosis1747 ปีที่แล้ว

    MAKASIH ILMUNYA

  • @rudisantoso4091
    @rudisantoso4091 2 ปีที่แล้ว

    Ijin bertanya ..kali kami sebagi supir tank Pertamina ..dan status kami saat ini pkwtt.dan tiga bulan kontrak vendorkami mau habis ....dan permberikeeja kami adalah Pertamina Patra niaga.dan vendor kami adalah Ardina prima....apa yang akan kami lakukan jika vendor berahir ...dan pengalihan hak nya dan perjanjian kerja selanjut nya.dan pekerjaan kami terus menerus tidak ada jeda waktu 30 hariuntuk berhenti....mohonsolusi nya sesui undang undang yg berlaku...

  • @JamalUdin-wh9ef
    @JamalUdin-wh9ef 5 ปีที่แล้ว +1

    kenapa harus di jeda 1 bln..apakah bisa di jeda 1 minggu lamanya..karenan semuan penerima kontrak membutuhkan uang..untuk menghidupi kehidupan anak istri nya..apakah bisa di pikirkan..

  • @dewanup1946
    @dewanup1946 4 ปีที่แล้ว +1

    mas. saya mau tanaya apa benar kariawan di kenakan potongan seperfat sampai 20% sementara potongn itu sampai 13.000.000 sementara gaji saya 2.000.000

  • @asriani1859
    @asriani1859 5 ปีที่แล้ว

    Bapak saya mau tanya bagaimana ketika karyawan bekerja pd suatu perusahaan tanpa hak atau jaminan kesehatan. karyawan di pekerjakan dr jam 05.45 pagi pulang jam 10 /jm 11 malam itu jam kerja lebih dari jam" yg sewajarnya pak setiap hari berjalan seperti itu 16 jam setiap harinya pak tolong sarannya...

  • @rendioktasanjaya4211
    @rendioktasanjaya4211 4 ปีที่แล้ว

    Saya suda bekerja lebi empat thn pekerjaan oprator pampa tapi masi harian lepas bagai mana caranya supaya kami di angkat jadi karywan tetap

  • @izzatyuma7065
    @izzatyuma7065 5 ปีที่แล้ว +1

    Gmn klw kita sdh pkwtt tp.kok msih d blng proyek....
    Blm jdi organiknya...itu gmn yaaa

  • @ulatbulunaikdaun6797
    @ulatbulunaikdaun6797 4 ปีที่แล้ว

    Pak..saya mau bertanya perihal masa kontrak dan pemutusan kerja..
    Saya sudah bekerja selama 3tahun diluar masa training selama kurang lebih 5bulan..dan saya sudah 3x ttd kontrak..yg masa kontrak nya 1tahun sekali..dan kemudia perusahaan mengambil langkah pemutusan kerja ketika habisnya masa kontrak saya yang ke 3..karna perusahaan tidak ada pengangkatan karyawan tetap...
    Pertanyaan saya apa hak-hak yg saya dapat,,dgn masa kerja saya yg sudah 3x ttd kontrak + 5 bulan training.
    Mohon penjelasan nya pak

  • @kosmas2805
    @kosmas2805 2 ปีที่แล้ว

    Terimakasih pak atas penjelasanya.mau tanya pak,apakah boleh perusahaan yang bergerak di perkebunan membuat perjanjian kerja atau semacam kontrak lebih dari 3 bulan yang mana jenis pekerjaan yang mau dipekejaka lebih dari 20 tahun.

  • @fromzerotohero9928
    @fromzerotohero9928 5 ปีที่แล้ว +1

    Gan saya pkwt 5tahun 6bulan...apa saya dpt pesangon kalo diphk...padahal ud lama gak di pkwtt

  • @kyjaya852
    @kyjaya852 4 ปีที่แล้ว

    terima kasih pak

  • @sanjaybta2457
    @sanjaybta2457 5 ปีที่แล้ว

    Pak...kalau kta kerja 6...bln kmudian d jeda 1 bln...srtelah di jedah kt krja lagi dng kontrak 6 bln...pas baru msuk 5 bln krja lebaran ..bgaimana cra menghitung THR nya.?

  • @benediktussanctus2454
    @benediktussanctus2454 6 ปีที่แล้ว +1

    bagaimana dgn perusahaan yang tidak mempunyai pkwtt terhadap kariawanx

  • @dj.soelist7139
    @dj.soelist7139 4 ปีที่แล้ว

    Saya bekerja di transportasi publik saat saya masuk diberi kontrak 3 bulan (masa percobaan) berarti saya termasuk karyawan kontrak apa karyawan tetap dan gaji nya 3jt tanpa perincian setelah habis masuk 4 bulan keatas baru gaji 4jt apakah itu sudah sesuai dengan uu ketenaga kerjaan

  • @aticwidayanti9638
    @aticwidayanti9638 3 ปีที่แล้ว

    Pak. Tolong dijawab.
    Saya sudah ttd kontrak 1thub lwat online tp baru lima 5hari saya masuk saya tidak betah atau resign apakah saya harus membayar denda nya

  • @bwiendelis7132
    @bwiendelis7132 6 ปีที่แล้ว +2

    mohon maaf pak setau saya di dalam UU 13 tahun 2003, tidak ada kata/kalimat KARYAWAN. mohon penjelasannya kl saya salah. trimakasih

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  6 ปีที่แล้ว +3

      Dalam peraturan perundang-undangan memang tidak ada kata/istilah "karyawan", tapi "pekerja/buruh". Penggunaan istilah karyawan hanya utk keperluan praktis, sesuai bahasa sehari-hari dalam praktek..

    • @kentangpanas8441
      @kentangpanas8441 5 ปีที่แล้ว

      sama seperti di UU ketenagakerjaan tidak ada kata KONTRAK yang ada PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, itu hanya istilah saja supaya lebih mudah dipahami umum

  • @florentinuschristian1986
    @florentinuschristian1986 5 ปีที่แล้ว +1

    Salam,
    Izin bertanya Pak, Saya adl karyawan kontrak di PKB yg sy TTD, saya akan menjadi karyawan kontrak selama 3 thn. lalu ada 2 klausul yg sedikit aneh menurut Saya. Klausul
    1. Tertulis " Masa percobaan selama 1 thn terhitung sejak.... s/d ....
    2. Tertulis " Setelah menjalani Masa kontrak dan karyawan kontrak dinilai cakap Dan memenuhi persyaratan kekaryawanan, maka pihak pertama akan mengangkat pihak kedua sebagai karyawan tetap dengan SK. Pengunduran diri pihak kedua sebelum Masa kerja 3 thn makan dikenakan sanksi berupa pengembalian uang gaji selama 1 thn kerja.
    Kedua klausul itu ada di 1 pasal. Dan Saya menandatangani diatas materai. Saya ingin bertanya
    1. Apakah kedua klausul ttp berkekuatan hukum? Atau bisa jadi cacat hukum/ batal demi hukum?
    2. Apabila penilaian perusahaan saya tdk cakap, kemudian terjadi PHK sepihak, apakah saya berhak atas ganti rugi dari perusahaan?
    3. Apakah PKB ini cacat hukum tanpa keputusan PHI?
    Terimakasih, Mohon kesediaan bpk utk menjawab pertanyaan Saya.

    • @borneochannel9487
      @borneochannel9487 4 ปีที่แล้ว

      Untuk karyawan status PKWT tidak berlaku adanya masa percobaan.masa kontrak pertama paling lama 2 thn dan boleh d perpanjang 1x paling lama 1 thn.itupun masa penggerjaannya jenis pekerjaan d estimasikan tdk melebihi 3 thn.kalau eastimasi pengerjaan melebihi 3 thn tdk bs d terapkan PKWT.masalah mundur diri sblm habis kontrak itu mutlak hak karyawan tanpa harus mengembalikan uang gajih slma 1 thn td.masalah PKB wlpun saudara bertanda tangan d atas matrai kalau isi perjanjian itu tdk sesuai dngn uu no 13 thn 2003 tntng ketenagakerjaan batal demi hukum dlm arti tdk sah

  • @rivaldyvaldy8503
    @rivaldyvaldy8503 5 ปีที่แล้ว +1

    mau tanya dong kira kira kalo kontrak kita mau habis kita di infokan sebulan sebelum atau pas hari terakir kontrak ya ?

  • @bangbil6973
    @bangbil6973 3 ปีที่แล้ว

    Bang saya mau bertanya..saya bekerja sesuai kontrak yg di tentukan perusahaan yaitu 1 tahun dan setelah habis kontrak saya di perpanjang lagi untuk kontrak ke dua yaitu selama satu tahun lagi yg habis di tanggal 1agustus 2021..tapi setelah habis kontrak yg kedua saya msih di pekerjakan tanpa ada panggilan dari perushaaan apakah saya di angkat pkwtt atau masih pkwt sedangkan untuk saat ini tgl 13 agustus saya msih bekerja dari batas wkt perjanjian kontrak kedua yaittu habis di tgl 1 agustus,mohon penjelasannya

  • @fromzerotohero9928
    @fromzerotohero9928 5 ปีที่แล้ว

    saya mau minta pendapat..baiknya gmna gan .kronologis bgini saya kerja selama 5 tahun 6 bulan.. kerja secara terus menerus gan..saya kerja sebagai servicing ato teknisi elektronik ato pun non elekronik..saya jugamerangkap sbg homdelivery sesuaai jobdesk..maret 2019 kemarin saya habis kontrak tepat 5tahun gan.
    Tetapi sebelum maret 2019,saya tidak ada info ato pemberitahuan kepada saya tdak diputus kontrak..setelah habis kontrak saya diperpanjang tanpa izin dan sepengetahuan saya di perpanjang kontrak menggantikan staff spg yg sedang cuti hamil 3bulan sampai 13juni 2019..saya tahu dr manager saya pada tangggal 24mei 2019 ..bahwa saya putus kontrk tanggal 13..saya terkejut dan langsung tanya mengapa gak ada pemberitahuan kpada saya ..alasan nya mank seluruh serrvicing ato teknisi dihapuskan kontrak..mank keputusan perusahaan alasannya..
    Perusahaan sya pusat nya dijakarta gan...memutuskan saya melalui telpon ditempat kerja..tmpat kerja saya berada diluar jakarta...jadi saya minta hrd keluar kan hak saya secara damai2 dimana saya diberhentikan bukan karna ada masalah..saya berikan yg terbaik ke prusahaan tsb.kalo dihitung dr join 9des 2019 sya sudah 5.6thun..tetapi tidak da kebaikan perusahaan..hrd menjawab dikontrak tidak ada pesangon ..alasan tu ja..lalu saya kecewa kenapa 3bulan saya gak diinfokan tanpa persetujuan saya diperpanjang hy 3blan..lalu hrd jawab sudah diinfo ke manager yg ada di tmpat sya krja..tp manager tsb tidak info ke saya...padahal tiap hari ketemu di tmpat kerja...dan basic salary saya juga di kurangi mulai desember 2018,padahal saya habis kontrak maret 2019 knapa kg badic salary dikurangi sblum habis kontrak..tu jg buat saya kecewa gan..padahal kalo dihitung.,barang service yg saya sudah perbaiki banyak dan menghasilkan uang buat perusahan kalau barang service tsb non garansi
    Saya ud laporkan ini ke Disnaker kota sya...tapi mereka mnta surat keterangan pemberhentian kerja..tetapi perusahaan seakan2 tidak mau memberi surat phknya..dimana mereka hrd lebih pintar dan takut dituntut mnurut saya..sebenarnya sya kecewa gan..tetapi saya masi proses disnaker...saya hub hrd pake no lain gak diangkat..ini hari senin saya mau coba hub hrd..saya kecewa karna dikeluarkan baik2 dan bukan bermasalah...terimakasih gan .🙏🙏🙏

    • @Yohar-zr6re
      @Yohar-zr6re 5 ปีที่แล้ว

      Ajukan mediasi disnaker minmal 2x dimediasi dinas jika tdak ada kputusan minta anjuran dari disnaker tsb untuk naikan ke PHI
      Dgan syarat ada barang bukti minimal 2 alat bukti sperti kartu jamsostek dan slip gaji

    • @britt3801
      @britt3801 4 ปีที่แล้ว

      Coba minta pendampingan Pak dengan lbh setempat jika akan dibawa ke phi

  • @giginginanjar7537
    @giginginanjar7537 5 ปีที่แล้ว +3

    Bagaimana pak kalau misalkan ada klausul di dalam pkwt yg menyebutkan bila mana salah satu pihak mengakhiri perjanjian sebelum waktu yg ditentukan maka pihak yg memutuskan hubungan kerja (perusahaan/pekerja) tidak berkewajiban membayar sisa kontraknya, apakah klausul seperti itu bisa di terapkan atau perjanjian tersebut batal demi hukum ?
    Terimakasih

    • @giginginanjar7537
      @giginginanjar7537 5 ปีที่แล้ว

      Mengingat karyawan ketika resign atau memutuskan hubungan kerja pun tidak dibebankan kewajiban membayar sisa kontrak

    • @borneochannel9487
      @borneochannel9487 4 ปีที่แล้ว

      @@giginginanjar7537 yg betul kalau dr pihak perusahaan yg memutuskan sepihak karyawan perusahaan hrs membayar sisa kontrak.kalau dr pekerja itu sendiri yg resign sdh pasti tdk dpt apa atau tdk ada yg harus d bayar terhadap perusahaan

    • @aticwidayanti9638
      @aticwidayanti9638 3 ปีที่แล้ว

      Tolonh jawab. Saya sudah ttd pkwt selama 1tahun lwat online tp baru 5hri masuk saya mau resign apakah saya harus bayar denda.

  • @umarkasim482
    @umarkasim482 4 ปีที่แล้ว +1

    Maat, anda salah nih menjelasakan PKWT, khususnya PKWT atas dasar jangka waktu, dan PKWT atas dasar selesainya pekerjaan tertentu.
    Baca dong Kepmen 100/2004, disitu dibedakan mana PKWT jangka waktu dan mana PKWT paket pekerjaan tertentu.
    Anda ini bukan menjelaskan, tapi menyesatkan stakeholder.
    Tarik dong YT anda ini. Kasian orang2 tertipu.

  • @abunadzar9962
    @abunadzar9962 5 ปีที่แล้ว

    Satu yang jadi pertanyaan saya pak gimana klu perusahaan melanggar aturan hukum yang sudah bapak jelaskan ..perusahaan jelas melanggar kemana saya mengadu atau melapor.

    • @britt3801
      @britt3801 4 ปีที่แล้ว

      Coba lapor kepada serikat pekerja atau jika tidak memungkinkan silahkan ke lbh setempat yg bergerak dibidang ketenagakerjaan

  • @sidqinaajjah5799
    @sidqinaajjah5799 6 ปีที่แล้ว

    bagai mana ketentuan jika kita telah menanda tangni kontrak sampai 3 kali thun pertama kontark 1 tahun dan tahun kedua ttd kontrak perpanjangan dan tahun ketiga ttd lg dengan jedah pemberhrntian hanya 1 hari dengan alasan evaluasi selama 1 thun lg untuk menjadi kariawan tetap dan bagai mna ketentuan hukumnya menurut uu jika di tahun ke 4 ada ttd kontrak lg..... mohon bantuan penjelasanya pak....

    • @petercho5316
      @petercho5316 5 ปีที่แล้ว

      Sesuai uutk nomor 13 tahun 2003 pasal 59 tentang pkwt (kontrak)
      Pkwt maksimal 2 tahun dan hanya bisa diperpanjang 1x selama 1 tahun
      Pkwt bisa diperbaharui tp wajib ada jeda 30 hari dan maksimal 1x dengan masa 1 tahun
      Yg terjadi pada anda tdk sesuai dgn pasal 59

  • @zalhendri5004
    @zalhendri5004 4 ปีที่แล้ว

    Kami bekerja sudah belasan tahum di kksp masih kontrak.. Sedangkan peraturan maksimal 3 tahun. .kepada siapa kami mintak perlindungan atas tak layak nya kontrak kami... Mohon di beri petunjuk... Pekerjaan kami adalah bahan pokok bagi perusahaan. Trim. S. Mohon di do tngapai...

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  4 ปีที่แล้ว +1

      Jika masa kontrak kerja (PKWT) dan perpanjangan/pembaharuannya sudah habis, dan karyawan masih dipekerjakan oleh perusahaan, maka secara hukum status karyawan tersebut menjadi karyawan tetap berdasarkan PKWTT. Sebagai karyawan tetap tentunya karyawan tersebut berhak memperoleh hak2nya sebagai karyawan tetap sesuai peraturan perundang-undangan. Jika hak karyawan tersebut tidak diberikan, maka karyawan dapat menuntutnya (secara langsung) ke perusahaan. Jika tuntutan tersebut tidak ditanggapi, atau ditanggapi tapi tidak memuaskan, maka karyawan dapat mencatatkan persoalan tersebut ke disnakertrans sebagai perselisihan hubungan industrial. Nanti oleh disnakertrans, perusahaan dan karyawan akan dimediasi.

  • @mabokkasep3796
    @mabokkasep3796 4 ปีที่แล้ว

    Maaf mau tanya pak,,siap yg berkewajiban membayar administrasi pkwt,pekerja apa pihak outsorcing

  • @hisyamali3284
    @hisyamali3284 6 ปีที่แล้ว

    Saya mau bertanya, jika kita masa kontrak kerja awal sudah selesai, kemudian pada saat ada perpanjangan kontrak kerja karyawan ingin melakukan perubahan gaji sehingga jelas isi kontrak kerja ada perubahan apakah bisa? atau cukup isi kontraknya persis pada awal nya tapi kemudian diberi adendum?, karena jika sudah ttd kontrak yg baru sudah mengikat sedang adendum keluar setelah ttd kontrak yang isi adendum belum pasti sesuai dengan yg diinginkan oleh karyawan.

  • @peelok8277
    @peelok8277 4 ปีที่แล้ว

    Pak kalau sudah teken kontrak pkwt tapi tidak dibekerjakan apa perusahaan tersebut melawan hukum?

  • @hendragunawan4270
    @hendragunawan4270 ปีที่แล้ว

    Apakah ada pkwtt project dan pkwtt non project

  • @rusmanhusein959
    @rusmanhusein959 3 ปีที่แล้ว

    Apakah pekerja yg di rumahkan tetap mendapat upah atau justru tidak dibayar upahnya

  • @agungung9762
    @agungung9762 4 ปีที่แล้ว

    Masa percobaan pkwtt untuk apa yah gan ? Apakah sudah resmi kartap apa belom dalam masa percobaan itu ?

  • @dorypramuka5652
    @dorypramuka5652 5 ปีที่แล้ว +2

    pak apakah boleh pekerja inti di buat sistem tenaga alih daya.?
    dan apakah boleh , karyawan tetap penyedia jasa melakukan pekerjan inti pemberi kerja.?
    jelas kn bdan hukum ny bg.

  • @HanifaMoni-z3c
    @HanifaMoni-z3c 7 วันที่ผ่านมา

    Martin Amy Martinez Donna Robinson Joseph

  • @siwasifa9581
    @siwasifa9581 5 ปีที่แล้ว

    Saya mau tanya bang, bagaimana jika suatu perusahaan besar memperkerjakan seseorang tanpa status yang jelas, disini maksudnya saya tidak kontrak dan tidak bukan karyawan tetap, tetapi saya dan beberapa rekan bekerja lebih dari enam tahun bahkan ada yang sampai 13 tahun, sedangkan untuk cara pembayaran kita bulanan dan melalui rekening Bank, menurut abang itu gimana bang 🙏

    • @Yohar-zr6re
      @Yohar-zr6re 5 ปีที่แล้ว +1

      Pekerja udah otomatis karyawan bg

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  5 ปีที่แล้ว +1

      Seorang yang bekerja pada sebuah perusahaan pada prinsipnya mempunyai hubungan kerja, dan hubungan kerja itu dasarnya adalah "perjanjian kerja". Sesuai UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja itu ada ada 2 bentuk: Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu/PKWT (karyawan kontrak) dan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu/PKWTT (karyawan tetap). Seorang karyawan kontrak (PKWT), hubungan kerjanya harus dibuat berdasarkan perjanjian PKWT secara tertulis, jika tidak, maka secara hukum (otomatis) hubungan kerjanya akan menjadi hubungan kerja berdasarkan PKWTT (karyawan tetap). Jadi, dari kasus saudara, karena tidak adanya perjanjian kerja tertulis (PKWT), maka secara hukum saudara adalah karyawan tetap perusahaan, dan berhak atas hak-hak sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai karyawna tetap.

  • @anwarh.a4452
    @anwarh.a4452 4 ปีที่แล้ว

    Makasih info.a
    Bang mau tanya ,saya karyawan pkwt di kontrak 1 tahun
    Tapi setelah kontrak habis saya masih berkerja selama 2 tahun tapi selama kerja 2 tahun perusahan tidak memper panjang kontrak,terus saya masih berkerja 1 tahun lagi total saya kerja 4 tahun trus saya tiba tiba phk tampa pemberitahuan dan tdk ada kesalahan apakah saya termasuk karyawan pkwtt.
    trs apa saya dapat hak pesangon.
    Makasih..

    • @bongflores7981
      @bongflores7981 4 ปีที่แล้ว

      Pak mau tanya,apakah kita yg tenaga asorsing yg kerja di atas 3 tahun,di suruh perusahan buat surat pengunduran diri.mohon pencerahanx...

  • @reikeselviaolii9988
    @reikeselviaolii9988 5 ปีที่แล้ว +1

    Pak saya mau tanya bolehkah perusahaan mengontrak pekerja langsung 3 tahun?

    • @borneochannel9487
      @borneochannel9487 4 ปีที่แล้ว

      Kontrak pertama paling lama 2 thn dan boleh d perpanjang 1x paling lama 1 thn.jd sdh tdk sesuai dngn uu ketenagakerjaan kalau kontrak itu langsung 3 thn

  • @ayuwietri8105
    @ayuwietri8105 5 ปีที่แล้ว

    pak mau tanya saya kerja di pt sebagai karyawan tetap selama 6 thn saya mengajukan resign secara baik" terus saya liat buku pkb perusahan di situ uang pisah 6 th cuma 350 rb kn dikit bngt sebnr yg menentukn uang pisah itu perusahan sendiri apa menganut undang-undang makasih mohon di bantu

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  5 ปีที่แล้ว

      Uang pisah bs ditentukan sendiri oleh perusahaan.

    • @ayuwietri8105
      @ayuwietri8105 5 ปีที่แล้ว

      terus gk bisa di rubah

    • @ayuwietri8105
      @ayuwietri8105 5 ปีที่แล้ว

      bisa nuntut jg gak

    • @ayuwietri8105
      @ayuwietri8105 5 ปีที่แล้ว

      perusahan menentukan uang pisah menganut uud yg berlaku tidak

  • @nicholasb.9946
    @nicholasb.9946 5 ปีที่แล้ว

    Utk PKWT kan maksimal 3 tahun, dgn mekanisme kontrak paling lama 2 tahun dan perpanjangan 1 tahun. Klo dibalik dikontrak selama 1 tahun diperpanjang 2 tahun, bagaimana?

  • @badruilahi8748
    @badruilahi8748 ปีที่แล้ว

    Ass,batas umur brp bisa msk pkwtt

  • @fahadbalfas1376
    @fahadbalfas1376 5 ปีที่แล้ว

    Bagus juga

  • @ryanjroff
    @ryanjroff 5 ปีที่แล้ว +1

    Bisa lisan? Apa dasar hukunya mas bro

  • @ismailaripin3705
    @ismailaripin3705 5 ปีที่แล้ว

    Bagaimana jika pkwt mengundurkan diri sebelum habis masa kontraknya apakah harus membayar ganti rugi sisa kontraknya kepada perusahaan walaupun pengunduran dirinya di setujui oleh perusahaan bagaimana pandangan hukumnya dalam kasus semacam ini

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  5 ปีที่แล้ว

      Pd prinsipnya pihak yg membatalkan PKWT sepihak wajib bayar ganti rugi, tp kl ada kesepakatan bersama utk mengakhirinya, hal itu tergantung dr isi kesepakatannya. Kl sama2 sepakat utk mengakhiri tanpa ganti rugi, maka ganti rugi tsb tdk lg menjadi kewajiban.

    • @zonaabuabu9083
      @zonaabuabu9083 5 ปีที่แล้ว

      Bagaimana pk.saya pernah pkl
      Di jakrta
      Dikontrak 2 tahun tp saya diberhentikan 8 bulan kerja.
      Dn jg dibayar hanya 8 buln.
      Apakah saya bisa tuntut.untuk bayar 2 th.
      Krna wkt prjanjian wakt pkl
      Ktika saya pulng dg kemauan sendiri
      Mk saya akan kena denda di pt itu dn uang jaminan hanguss.
      Apakah bissa diabantuh.
      Jika.bisa mohon hub saya

    • @zalhendri5004
      @zalhendri5004 4 ปีที่แล้ว

      Kalau mengundurkan diri senanglah lerusahan kita tidak dapat apa apa. Itu yg ingikan nya...

  • @manrumia1781
    @manrumia1781 4 หลายเดือนก่อน

    Terima kasih atas paparan ilmunya

  • @JamalUdin-wh9ef
    @JamalUdin-wh9ef 5 ปีที่แล้ว +1

    kenapa harus di jeda 1 bln..apakah bisa di jeda 1 minggu lamanya..karenan semuan penerima kontrak membutuhkan uang..untuk menghidupi kehidupan anak istri nya..apakah bisa di pikirkan..