Assalamualaikum, Selamat malam, Salam sejahtera Ibu. Terima kasih atas tutonnya mudah dicerna dan dimengerti bagi saya sebagai mahasiswa Universitas Terbuka. Ilmu Hukum saya bertambah dengan dibantu Tuton ini. Salam hormat Ibu ditunggu Tuton selanjutnya
Sya mau tanya Bu tentang barang yg sudah dibeli ditoko namun bedah merek saat mau ditukar yg sma merek kata penjual tdk bisa di alasan bawah sudah diomg brang yg dibeli tdk bisa dikembalikan, jdi kami merasa rugi ibu krn barang yg kami beli tdk dpt digunakan, kmi lapor polisi pun, polisi angkat tangan krn tdk bisa urus it salah kami.tlg penjelasan dari Ibu trmkasih 🙏🙏
selamat pagi bu doktor. ijin bertnya. seandainya ada dua orang membuat perjanjian gadai tanah selama 20 tahun baru boleh di tebus, sementara ada UU yg mengatakan bahwa gadai tanah hanya berlangsung selama 7 tahun saja. mohon pencerahan, apakah perjanjian tsb di kategorikan perjanjian yg bertentangan dengan hukum.??
Mohon petunjuk bu dosen, apa yg harus saya lakukan jika kami beli bensin pertalit kendaraan mobil th 1994 1000cc, kamibeli ditolak dg alasan katanya no kend saya sudah dipakai orang lain ,padahal kami cuma beli 100.000 .tdk dilayani apa yg arus kami lakukan hak kami telah dirampas.
Ending video bilang soal penggunaan klausula baku yang dilarang bagi pengusaha, tapi selain karena tidak diperbolehkan menurut UU, alasannya kenapa lagi kok bisa dilarang? :(
Selamat Malam Ibu, Terimakasih atas ilmu yang telah ibu Dosen berikan. sangat membantu dan bermanfaat bagi kami yang sedang menempuh pendidikan Ilmu Hukum. semoga ibu selalu sehat dimanapun ibu berdada. Sallam
:Terima kasih Ibu Dr. Susilowati, S. Dajaan, SH., MH., atas materi video Aspek Hukum Perjanjian Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, video sangat jelas, jadi mudah dimengerti, pahami, @Dendi Hermansyah, Mahasiswa UT NIM 014008415
saya senang mendengar penyuluhan hukum nya kepada kami masyarakat awam hukum.tapi bu yg saya heran kan.terutama bagi pemberi modal.ibarat lesing.di sini bu kebenaran tetap berpihak kepada mereka.kalau debitur ibarat terdakwa / pesakitan tampa pembela.jadi apa kah hukum ini tdk berlaku buat mereka.kerna mereka punya uang.atau hukum itu tdk berlaku lagi kerna uang.salam bu.
Terimakasih bu untuk ilmunya. saya sangat terbantu. Cara ibu menyampaikan saya sangat suka sekali, Tegas dan Lugas langsung pada pokoknya jadi mudah dimengerti. Sukses selalu untuk Ibu. Salam,, Dewi Shinta 041153577 UPBJJ Bogor
Terimkasih penjelasn materinya sangat bermanfaat..
Terima kasih atas materinya.
Baik sekali penjelasannya, terima kasih...
Mantap penjelasannya, terima kasih ibu ilmunya..
Terimakasi penjelasannya bu🙏🏼 ilmu yang bermanfaat
Terimakasihh, sangat jelas dan lugas penjelasannya ibu
Terima kasih atas ilmunya.
Terimakasih materi Aspek Hukum Perjanjian Dalam Hukum Perlindungan Konsumen
Terimakasih bu atas pemaparannya..
Terima kasih atas info nya
Terimakasih Bu Susilowati 🥰
Terima kasih
sangat membantu🙏
Trimakasih ibu Semoga bermanfaat 😇
Terima kasih ilmunya
Assalamualaikum Bu Dosen. terima kasih tutonnya sangat bermanfaat utuk saya sebagai mahasiswa hukum di universutas terbuka. Salam hormat
sangat bermanfaat.
Terimakasih
MAKASIH MATERINYA
Assalamualaikum, Selamat malam, Salam sejahtera Ibu. Terima kasih atas tutonnya mudah dicerna dan dimengerti bagi saya sebagai mahasiswa Universitas Terbuka. Ilmu Hukum saya bertambah dengan dibantu Tuton ini. Salam hormat Ibu ditunggu Tuton selanjutnya
ALHAMDULLILLAH MATERINYA CUKUP MEMBANTU SAYA
Terimakasi Atas Tambahan Ilmu Pengetahuanya
terima kasih, sangat bermanfaat loh ilimunyya
bermanfaat
Sya mau tanya Bu tentang barang yg sudah dibeli ditoko namun bedah merek saat mau ditukar yg sma merek kata penjual tdk bisa di alasan bawah sudah diomg brang yg dibeli tdk bisa dikembalikan, jdi kami merasa rugi ibu krn barang yg kami beli tdk dpt digunakan, kmi lapor polisi pun, polisi angkat tangan krn tdk bisa urus it salah kami.tlg penjelasan dari Ibu trmkasih 🙏🙏
terimakasih ibu...
Terima kasih bu, atas penjelasannya 🙏
terima kasih untuk penjelasannya
Terimakasih banyak Bu 🙏🙏
Mahasiswa UT Denpasar
Terima kasih bnyk atas penjelasan yang ibu berikan, semoga dapat bermanfaat dan berkah bagi kami semua.🙏
Sangat membantu terima kasih
Terimakasih materi Aspek Hukum Perjanjian Dalam Hukum Perlindungan Konsumen
HKUM4312 Hukum Perlindungan Konsumen sangat bermanfaat.
Bagus Vidionya Terima Kasih Banyak
Luar Biasa penayangan Materinya, Sukse slalu buat Bu Doktor. Trima kasih
terimakasih ibu, penjelasannya sangat membantu kami. semoga ibu sehat dan bahagia selalu 🙏🌹
selamat pagi bu doktor. ijin bertnya. seandainya ada dua orang membuat perjanjian gadai tanah selama 20 tahun baru boleh di tebus, sementara ada UU yg mengatakan bahwa gadai tanah hanya berlangsung selama 7 tahun saja. mohon pencerahan, apakah perjanjian tsb di kategorikan perjanjian yg bertentangan dengan hukum.??
Mohon petunjuk bu dosen, apa yg harus saya lakukan jika kami beli bensin pertalit kendaraan mobil th 1994 1000cc, kamibeli ditolak dg alasan katanya no kend saya sudah dipakai orang lain ,padahal kami cuma beli 100.000 .tdk dilayani apa yg arus kami lakukan hak kami telah dirampas.
Terimakasih atas penjelasannya, sehat, bahagia selalu Ibu Dosen.
Terima kasih🙏
terimakasih edukasinya. Mohon ibu kalau saya ingin memiliki vidio bagaimana caranya
Terima kasih Ibu Dosen atas penjelasannya, salam sukses selalu 🙏😇
terimakasih atas tambahan ilmunya.
Terimakasih semoga bermanfaat bagi kita semua. amin.. salam hormat
Ending video bilang soal penggunaan klausula baku yang dilarang bagi pengusaha, tapi selain karena tidak diperbolehkan menurut UU, alasannya kenapa lagi kok bisa dilarang? :(
Mantap, lugas dan jelas.. terima kasih..
Selamat Malam Ibu, Terimakasih atas ilmu yang telah ibu Dosen berikan. sangat membantu dan bermanfaat bagi kami yang sedang menempuh pendidikan Ilmu Hukum. semoga ibu selalu sehat dimanapun ibu berdada. Sallam
Miranda meutia manajemen hadir bu
Terumaksih ibu, yang menjeleskan begitu lugas dan jelas dan terperinci
sangat bermanfaat, terimakasih
makasih penjelasanya bu.. dengan secara detil sehingga kami memahami
Terima kasih atas ilmunya bu
Terima kasih ibu,
Telah meluangkan waktu untuk kami,
terimakasih atas penjelasannya,
LUKI ARDIANSYAH
- 041719348
terima kasih ibu atas penyampaian materinya
saya mahasiswa UT Ilmu hukum mataram.
:Terima kasih Ibu Dr. Susilowati, S. Dajaan, SH., MH., atas materi video Aspek Hukum Perjanjian Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, video sangat jelas, jadi mudah dimengerti, pahami, @Dendi Hermansyah, Mahasiswa UT NIM 014008415
jelas. terima kasih Bu
Terimakasih bu, sangat bermanfaat
terimakasih ibu.
Matur Nuwun Ibu Susilowati.
Jelas dan paham.
Yungyun UPBJJ Semarang 041186392
saya senang mendengar penyuluhan hukum nya kepada kami masyarakat awam hukum.tapi bu yg saya heran kan.terutama bagi pemberi modal.ibarat lesing.di sini bu kebenaran tetap berpihak kepada mereka.kalau debitur ibarat terdakwa / pesakitan tampa pembela.jadi apa kah hukum ini tdk berlaku buat mereka.kerna mereka punya uang.atau hukum itu tdk berlaku lagi kerna uang.salam bu.
Terimakasih Bu.
Terima kasih ibu atas penyampaian materinya
Salam hormat,
FRANKY SARAGIH
030680407
terimakasih atas ilmu nya
salam hormat
Hafid Cipto Goma
041459313
030805424 hadir
Terimakasih bu untuk ilmunya. saya sangat terbantu.
Cara ibu menyampaikan saya sangat suka sekali, Tegas dan Lugas langsung pada pokoknya jadi mudah dimengerti.
Sukses selalu untuk Ibu.
Salam,,
Dewi Shinta
041153577
UPBJJ Bogor
baik sekali penjelasannya, terima kasih...
Terimakasih banyak untuk penjelasannya buk
Terimakasih buk,atas penyampaian materinya
terimakasih banyak atas ilmunya
Terima kasih ilmunya
Terimakasih Atas Tambahan Ilmu Pengetahuanya
Terimakasih
Terima kasih materinya, sangat bermanfaat.