Jangan Terjebak! Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja, Perhatikan Tujuh Hal Ini

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 7 ก.ย. 2024

ความคิดเห็น • 319

  • @intrchannel420
    @intrchannel420 3 ปีที่แล้ว +68

    1. Cek status kerja, kontrak permanen. Kalau kontrak ke perusahaan mana.
    Karyawan kontrak (pkwt) maksimal untuk 2 tahun menurut UU, perpanjang kontrak hanya bisa setahun. Maks yaitu 2+1 tahun. Lalu ada masa tenggang 30 hari baru bisa di renew
    2. Cek lokasi kerja bisa rotasi atau tidak
    3. Cek benefit secara detail, semua item yg dijanjikan harus ada di kontrak
    4. Cek klausul hub kerja: adakah kontrak kerja berapa tahun, perpanjangnya gimana, perihal resign, adakah pinalti atau denda jika resign sebelum kontrak usai, tentang PHK, notice period
    5. Hak dan kewajiban karyawan, gaji, cuti, jam kerja dll
    6. Dokumen aturan perusahaan

    • @MisPunya
      @MisPunya วันที่ผ่านมา

      Saya kerja di perusahaan kebun sawit.di Pete wiramas permai kencana grup

    • @MisPunya
      @MisPunya วันที่ผ่านมา

      Saya kontra pkwt.tapi gaji yang kami terima setiap bulan.bukan gaji pokok tapi kami di bayarkan sesuai yang kami kerjakan.misalnya saya kerja 1 bulan tapi Saya hanya dapat 15.yang saya kerjakan jadi itu lah yang di bayarkan oleh pihak perusahaan.jadi itu yang saya pertanyakan apa benar atau tidak.tolong penjelasannya

  • @eunoiaaurora4019
    @eunoiaaurora4019 2 ปีที่แล้ว +11

    Thank you so much Ko Sam. Besok rencananya aku mau ttd kontrak kerja. Tapi agak bimbang karena tempat kerjanya jauh dr rumah dan gajinya ga seberapa.
    Thank u for your last-minute sentences, ambil aja kesempatan yg ada di depan mata, sembari menunggu kesempatan2 berikutnya yg lebih baik. Thank u. Things take time indeed. I hope I can develop myself in this workplace, and that this chance could bring me to better chances in the future.😊😊

  • @ohmantap
    @ohmantap 3 ปีที่แล้ว +16

    Ijin bang Samuel, spertinya konten bagusnya abang ini akan cukup rugi apabila disisipkan lagu yg cukup mendistraksi dari sisi volumenya dan genrenya. Sangat appreciate apabila digunakan saja suara ASMR natural sekitar bang Samuel apabila juga tidak mengganggu. Btw Trimakasihh advisenya.

  • @rendisaputra4662
    @rendisaputra4662 ปีที่แล้ว +1

    Terima kasih bang, hari ini di awal bulan tahun baru 2023 saya dpt kerja walaupun belum 100% kerjaan yg saya impikan, semoga betah dan ttp semangat

  • @Ajieputra19
    @Ajieputra19 2 ปีที่แล้ว +2

    Kayanya jaman sekarang mah jarang ada perusahaan yang bener - bener sesuai SOP 7 point tadi... Pasti ada aja yang masalah salah satunya pas real udah masuk kerja...

  • @redi9880
    @redi9880 2 ปีที่แล้ว +11

    Hi ko Sam 😊
    Misalkan melamar dan tertera di Offering Letter Sebagai Manager Sales, lalu setelah berjalan 2 hari bekerja ternyata diturunkan Posisi menjadi SPV Sales bahkan benefit/komisi pun tidak sesuai dengan yg tertera di Perjanjian Kontrak (Offering Letter). Alasan tersebut ternyata Perusahaan merekrut dan mempekerjakan Org lain saat itu juga sebagai Manager Sales.
    Bagaimana menurut Ko Sam?
    Mohon pencerahannya 😊
    Terima kasih banyak Ko Sam.

  • @popoynurjamal5990
    @popoynurjamal5990 ปีที่แล้ว +1

    Mana bisa memperhatikan itu , karena kerja yg diharapkan itu yg di utamakan, terjebak itu mungkin suatu hari akan perubahan melalui undang2 peraturan dimana kuat nya peraturan pusat yang berlaku,mungkin setelahnya yang menjadi penyesalan begini jadinya 5 tahun di berhentikan hanya cukup ungkap ikatan kontrak aja dan selesai (poy) .

  • @giovannisingarimbun8471
    @giovannisingarimbun8471 4 ปีที่แล้ว +6

    terima kasih ilmunya ko sam, dapet insight baru yang nggak didapetin pas kuliah, dan temanya lagi relate banget sama bahan skripsi saya, sukses selalu, good luck!

  • @expectopatronum6461
    @expectopatronum6461 2 ปีที่แล้ว +1

    Thank u ko infonya bsk senin 21 Februari 2022 saya ttd kontrak,, semoga lancar dan sesuai aamiin

  • @han3684
    @han3684 3 ปีที่แล้ว +1

    Uu tenaga kerja no. 13 tahun 2003
    Pasal 60
    (1) Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan
    kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
    (2) Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha
    dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
    Bukan permanen dong berati pwtt itu koh.
    Kecuali masa percobaan dia masih di butuhkan baru perushaan angkt dia menjadi permanen

    • @samuelandclaudya
      @samuelandclaudya  3 ปีที่แล้ว

      logikanya benar. yang dicontohkan di video adalah pembahasaan awamnya agar penjelasan lebih dimengerti. PKWT umum disebut "pegawai kontrak", dan PKWTT umum disebut "pegawai permanen".

    • @han3684
      @han3684 3 ปีที่แล้ว

      Itu ada pasalnya mungkin yg di maksd lepas kotrak pkwtt jika karyawan itu bagus di butkan surt keputusan sebagai karyawan permanen. Kita kan acuan nya UU yg berlaku

  • @umarkasim482
    @umarkasim482 2 ปีที่แล้ว

    PKWT atau PKWTT itu bukan pilihan bung, tetapi sangat ditentukan pada jenis dan sifat pekejeaannya. Kalau pekerjaannya memang bersifat sementara, ya PKWT atau "dikontrak". Sebaliknya bilamana jenis pekerjeannya bersifat tetap (permanent) ya PKWTT jenis PKnya.
    Sehatusnya demikian itu, bahwa faktanya tidak begitu, itulah yang menjadi "power" kita pada saat berselisih, karena hukumnya bilang begitu.
    Mekaten...

  • @tanamankarnivoragresik4851
    @tanamankarnivoragresik4851 3 ปีที่แล้ว +2

    Makasih ko ilmunya. Mantaaaap. Jangan lupa beli bukunya ko sam yg judulnya Lagi Probation di Gramedia atau Togamas terdekaaat. Kalo g salah lagi diskon jadi 78 ribuan di gramed

  • @panduprayudi9723
    @panduprayudi9723 ปีที่แล้ว

    terima kasih om, saran saya om kalo video penjelasan sperti ini sebaiknya gak usah di pakai'in backsound, gak fokus dengan suara om 😅

  • @MDITACK
    @MDITACK 3 ปีที่แล้ว

    Mantab sharing nya semoga bermanfaat utk semua orang

  • @melkitoding
    @melkitoding 4 ปีที่แล้ว +2

    Hai ko sam, terimakasih untuk video nya. tetap semangat untuk berkarya. sukses dan sehat selalu koh.

  • @PondangBaringbingSHSE
    @PondangBaringbingSHSE 3 ปีที่แล้ว

    " Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja" baik itu PKWT /pun PKWT.
    Banyak hal yang dapat dilakukan oleh para pencari kerja.
    Karena pada dasarnya kontrak kerja itu dibuat oleh salah satu pihak.
    Jadi tentunya diperlukan kebijaksanaan para pihak."
    Dan pada dasarnya surat kontrak kerja baik itu PKWT / PKWTT dibuat untuk kebaikan para pihak."
    Selamat pagi dan salam Berkat."

  • @ichapuung
    @ichapuung 4 ปีที่แล้ว +10

    Hai Ko Sam. Thanks for the great tips soal interview2nya! Beberapa hari yg lalu dapet interview dari perusahaan yg besar, udah Tbk dan okelah. Tapi sempet kaget pas ditanya soal lembur tanpa insentif 😅 Gimana ya seharusnya jawabnya?
    Kayaknya saya salah jawab jadi ga dapet interview berikutnya 😂😂
    Thank you.

    • @samuelandclaudya
      @samuelandclaudya  4 ปีที่แล้ว +1

      iča iča saya ga suka lembur pak 🤪

  • @rumahpilihankeluarga7286
    @rumahpilihankeluarga7286 3 ปีที่แล้ว

    selamat siang Ko Samuel, trimakasih channel nya sangat bermanfaat, oiya perkenalkan saya dari Bintang Research, saat ini saya sedang melaksanakan tugas survey tentang kepuasan user terhadap jasa pelayanan OS, mohon ijin untuk dapat mewawancarai ko Sam terkait hal ini via zoom, trimakasih 🙏

  • @cokgdeagra
    @cokgdeagra 2 หลายเดือนก่อน

    Kerja udh 6 bulan tidak ada kontak kerja. Sop belum ada. Sehingga belum jelas. Banyak tambahan pekerjaan yang tidak penting untuk buat sop padahal saya masih fresh graduation yang belum Paham soal Cara buat sop. Jabatan belum jelas karna pegawai sedikit kadang lingkup pekerjaan malah lebih besar dengan gaji tetap tidak ada bonus. Libur tanggal merah tetap masuk. Libur sedikit/ merasa lelah saat Libur kadang di tanya pekerjaan😂

  • @user-dz4qq7gv1w
    @user-dz4qq7gv1w 2 ปีที่แล้ว

    Pp Nomor 35 tahun 2021PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN
    WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
    .
    Kurang Tegas karena Outsourcing Merugikan pekerja, sanksi Kurang Tegas, seharusnya tambah lagi sanksi Bagi perusahaan yang melanggar aturan jika perusahaan melanggar, maka perusahaan harus bayar denda 1 triliun Dan penjara 50tahun tahun.

  • @echaanastasya4429
    @echaanastasya4429 2 หลายเดือนก่อน

    Bismillah besok hari pertama kerjaa! ❤

  • @riphrone
    @riphrone 2 ปีที่แล้ว

    Bismillah, hari senin saya dipanggil HRd kembali untuk PKWT di tempat kerja yg baru 😁 Thks Ko, penjelasannya cukup mudah dimengerti 🙏

  • @icenria9551
    @icenria9551 2 ปีที่แล้ว

    Hi ko Sam
    Ijin bertanya,,menurut pendapat saya bagusnya kontrak 1 tahun Ko sam,lebih efektif 🙏🙂
    Ini masukan dari saya sedikit...
    Terima kasih ko Sam sudah berikan pengalaman tentang kerja kontrak, bermanfaat sekali buat yg mencari nafkah 😊

  • @ginayim3713
    @ginayim3713 3 ปีที่แล้ว

    mampir kesini karena besok ada pkwt, makasih kosam 🤩

  • @milamila8243
    @milamila8243 7 หลายเดือนก่อน +1

    Malam ko sam
    Saya mau nanya, apa boleh pihak perusahaan mengubah posisi karyawan tanpa adanya persetujuan antara kedua belah pihak ? Padahal saat interview sudah jelas saya melamar posisi yang saya lamar namun setelah 3 minggu saya tiba" di letak diposisi lain untuk menggantikan karyawan yang sedang cuti dan yang memberitahu saya juga bukan atasannya melainkan karyawan yang ingin cuti itu sendiri ko ?

  • @irwantoanto3318
    @irwantoanto3318 3 ปีที่แล้ว +1

    Sore pak saya Mau penjelasan ya pak😂
    Saya kerja d perusahaan .
    Kontrak yg petama 6 bln, d tandatangani udah jalan kerja 5 bln.
    Kontrak yg ke 2 d beri 1 THN dan d tandatangani udah jalan kerja 8 bln😂.
    Saya tidak d off untuk 30 HR😂😂.
    Lanjut kontarak ke 3 d beri 6 bln ,d tandatangani udah jalan kerja 4 bln,😂
    Skarang udah d beritahu kontrak ke 4 dan gak tau d kontrak brapa lama bahkan udah jalan 1 bln belum jga d kasih tau😂😂.
    Inti nya perusahaan slalu lalai memberi kontrak kerja😂.
    Klu seandai nya sabertanya ke perusahaan takkut kontrak d habiskan, makanya saya diamin aja😂 karna ada kawan yg lain bertanya tiba² kawan tadi d off kan kerja( d habiskan kontrak nya)
    Klu seandai nya tiba² saya d habiskan kontrak kerja apa yg harus saya lakukan ? ....
    Bahkan kontrak yg ke 4 harus saya tandatangani?...
    Tolong pencerahan ya pak🙏🙏🙏
    Terimakasih🙏🙏

  • @lawrencesabenning1422
    @lawrencesabenning1422 4 ปีที่แล้ว +3

    Thanks for the insight Ko, keep creating positive content !

    • @samuelandclaudya
      @samuelandclaudya  4 ปีที่แล้ว

      lawrence sa benning Terima kasih sudah menonton 😊🙏🏻

  • @yusufaditya5369
    @yusufaditya5369 3 ปีที่แล้ว +1

    Bang mau tanya,. Saya kerja di saLah satu perusaha'an,. Perusaha'an trsebut tdk ikut serikat kerja,. Saya sdh kerja skitar 7th Lbh dan kamrin tiba2 pihak manegement meminta saya untuk tanda tangan kontrak seumur hidup dgn aLasan kLo saya kLuar atau di kLuar kan dr prusahaan, perusahaan tersbut tdk wajib memberikan saya pesangon,. Nahhh kmrin saya tnda tangan itu tdk ada materai nya bang,. Pertanyaan saya kira2 apakah saya bisa menggugat jika mmg bnar2 saya tdk di kasih pesangon saat di kLuarkan atau pun mengundurkan diri,.
    Di sLipp gaji saya sudah jLs tanggal dan taun pertama saya gabung dgn perusahaan tersebut,.

  • @Sarsoraya97
    @Sarsoraya97 2 ปีที่แล้ว +1

    Hi! Ko Sam, aku abis liat youtube kamu yg kali ini. Biasa liatnya yg episode bareng istri hihihi.. Nah kebetulan banget nih kemarin masa probation aku udh abis di desember. Kontrak pertama tulisannya PKWTT alias tetap. Tapi sehabis probation disuruh ttd buat kontrak setahun alias PKWT. Nah ini gimana ya ko? Suratnya belum aku ttd-in karna mau kaji dulu isi kontraknya

  • @kaysanfamily8449
    @kaysanfamily8449 3 ปีที่แล้ว +1

    musiknya kegedean mas, baiknya kecilin lagi sih, jd gk begitu jelas suaranya

  • @zonaabuabu9083
    @zonaabuabu9083 3 ปีที่แล้ว

    Bagaimn say sudah kontrak kerja.dan pt tersebut bnyak kena pelanggaran .
    cobah cek di pt abadi mandiri intetnasional
    Danau sunter jakart utara.

  • @citralg
    @citralg 4 ปีที่แล้ว +17

    Hi Ko Sam! Thanks for the video. Mau bertanya,apa bedanya offering letter dengan kontrak kerja? Karena biasanya kita lebih dulu diberikan OL setelah interview akhir, dan baru diberikan kontrak kerja saat hari pertama bekerja di perusahaan baru. Agak tricky sebenarnya karena OL kurang kuat sebagai modal untuk resign. Bagaimana tipsnya untuk ini? Thanks!

    • @samuelandclaudya
      @samuelandclaudya  4 ปีที่แล้ว +3

      citralg memang tricky. Tp biasanya practice ini juga ada company yg melakukan. Balik ke kita lagi sih merasa risk nya worth it utk diambil atau tidak 😊

  • @kurniajieijeiai930
    @kurniajieijeiai930 23 ชั่วโมงที่ผ่านมา

    Ko. Maaf mau tanya, kalau di kontrak tertera " pihak karyawan tidak akan mendapatkan kompensasi berupa apapun dari pihak pemberikerja, dan tidak akanada gugatan di kemudian hari dari pihak karyawan" apakah itu termasuk penyelewengan dari uu ko?. Soalnya hingga perpanjangan kontrak saya yg ke 2 ini saya tidak dapat kompensasi sebelum sya taken kontrak lagi kok. Mohon bantu jawab ko

  • @mohamadjaenuri-pt.variausa7978
    @mohamadjaenuri-pt.variausa7978 2 ปีที่แล้ว +1

    Kak bahas sistem gaji pegawai outshorcing

  • @MisPunya
    @MisPunya วันที่ผ่านมา

    Maaf boleh tanya kalau Kariawan kontra pkwt cara perusahaan membayarka gaji upa gimana apakah di bayarkan sesuai yang di kerjakan misalnya 1 bulan kerja hanya dapat 15 hari yang di kerjakan apakah hanya itu yang di bayarkan atau gaji pokok dalam 1 bulan tolong penjelasannya

  • @Nurulfayani2
    @Nurulfayani2 2 ปีที่แล้ว +2

    Hi Ko, saya punya pertanyaan ini mungkin reader yg baca comment ini bisa bantu jawab. Pertanyaan saya: apakah boleh menunda penandatangan kontrak kerja dalam jangka waktu 1 minggu? Alasan saya, karena ada pertimbangan kontrak kerja di perusahaan lain. Saya butuh waktu untuk memutuskannya. Terimakasih mohon arahannya 😊

    • @samuelandclaudya
      @samuelandclaudya  2 ปีที่แล้ว +1

      Harus di tanyakan ke HRD nya ya, apakah perusahaan mau menunggu atau tidak. Krn terkadang mereka jg butuh cepat. Good luck! :)

  • @rudisantoso4091
    @rudisantoso4091 2 ปีที่แล้ว

    Ijin bertanya ..kali kami sebagi supir tank Pertamina ..dan status kami saat ini pkwtt.dan tiga bulan kontrak vendorkami mau habis ....dan permberikeeja kami adalah Pertamina Patra niaga.dan vendor kami adalah Ardina prima....apa yang akan kami lakukan jika vendor berahir ...dan pengalihan hak nya dan perjanjian kerja selanjut nya.dan pekerjaan kami terus menerus tidak ada jeda waktu 30 hariuntuk berhenti....mohonsolusi nya sesui undang undang yg berlaku...

  • @lenasamos6126
    @lenasamos6126 2 ปีที่แล้ว +13

    Ko gua juga lagi ngalamin jam kerja yg lbh tanpa dibayar perusahaan . Mmg salah saya si saya asal tandatgn kontrak kerja tanpa mmbca isi kontrak akibat susah carik kerja si GEGARA corona gua kehilangan pekerjaan dn tiba2 dpt pt yg bnyak bodohin karyawannya

    • @amirhawwuyee2916
      @amirhawwuyee2916 9 หลายเดือนก่อน

      Terus gimna tu lanjutin apa enggak 1:27

  • @luluwalmarjan1212
    @luluwalmarjan1212 2 ปีที่แล้ว

    Hy Ko Sam,
    Saya sudah selesai proses offering dengan HR, infonya akan di hubungi lagi nanti..
    Kenapa sudah 5 hari belum ada info selanjutnya ya..
    Thanks

  • @ewisseptriani1582
    @ewisseptriani1582 2 ปีที่แล้ว

    Gimana pak kalaw kita Di PHK akan tetapi di SK kerja trtulis jelas bahwa perusahaan akan tetap mempekerjakan selama perusahaan tersebut masi mendap kontrak dari pihak perusahaan pemilik.dan ketika kontrak di perpanjang mala sebagian kariawan di PHK alasan permitaan pihak perusahaan pemilik

  • @astrid5180
    @astrid5180 4 หลายเดือนก่อน

    Thanks sam! this help me alllooooot!!!!

  • @arisusanto3272
    @arisusanto3272 2 ปีที่แล้ว +3

    Ko sam,mau tanya,saya termasuk karyawan PKWT,kontrak pertama selama setahun,kontrak kedua setahun,pas kontrak ke 3,baru berjalan 3 bulan,semua karyawan terkena phk,termasuk saya,apakah saya dapat kompensasi dari phk ini,dan apakah sisa kontrak saya selama 9 bulan itu menjadi kewajiban perusahaan untuk dibayarkan,mohon bantu jawabannya 🙏🙏

  • @adityarahmanichannel2280
    @adityarahmanichannel2280 2 ปีที่แล้ว +1

    Ko Sam..mau tanya kenapa ada perusahaan yg tdak mau PKWTT tapi hanya PKWT dan itu apa dibenarkan oleh UU tenaga kerja...

  • @gunturdewantoro478
    @gunturdewantoro478 ปีที่แล้ว +1

    izin tanya koh, perihal PKWT yang sekarang ini thn 2023. Apakah benar, kalau UU cipta kerja sekarang setelah habis kontrak, diberikan Hak gaji 1 kali diluar gaji yang didapat? mohon petunjuk koh sam. mungkin bisa dibuatkan video terbaru mengenai ini, makasih

  • @gamerkismin
    @gamerkismin ปีที่แล้ว

    Backsoundnya ganggu banget koh, padahal pengen dengerin lebih fokus

  • @LeenTV27
    @LeenTV27 ปีที่แล้ว +1

    Bang mau nanya dong saya dapet tawaran di salah satu perusahaan teknologi dari segi gaji lebih kecil cuman status permanen bukan melalui outsourcing dibanding pekerjaan gw saat ini di bank memang gaji besar cuman melalui outsourcing, gw pilih yg mana ya bang?

  • @Cyan_Nightingale
    @Cyan_Nightingale 3 ปีที่แล้ว

    Kak Samuel dan Claudya, maaf nih baru tanya padahal videonya udah lebih dari 10 bulan. 😁 Nah gini. Jadi karena pandemi ini sejak 2020 susah banget cari kerja, setelah lulus. Sy akhirnya memutuskan untuk mengambil tawaran dari salah satu bank di awal 2021. Namun status kontraknya adalah pemagangan (Bina), yakni 2 tahun (diperpanjang tiap 1 tahun) dan tidak terikat. Pertanyaan saya, apakah kontrak pemagangan berbeda dari PKWT? Apakah jika saya lanjut hingga selesai 1 tahun, tetap tidak dianggap sebagai pengalaman kerja oleh para HRD perusahaan lainnya?

  • @ifdhairfan4722
    @ifdhairfan4722 3 ปีที่แล้ว

    Gua pkwt udah 3 bulan gaji dipotong bpjs kesehatan, bpjs TK, tunjangan pensiun tapi belom tau nomornya wkwkw anjay vendor ditanya tar so tar so

  • @dyahhartiningtyas9667
    @dyahhartiningtyas9667 3 ปีที่แล้ว +3

    Kak, sy hampir 10tahun kerja di salah satu perush otomotif, selama itu juga sy dan hampir semua teman2 selalu perpanjangan kontrak tiap 3/6/12 bulan sekali tergantung perusahaan dan itu pun kolom gaji selalu kosong. Kesimpulannya tidak ada karyawan tetap. Apakah kejadian seperti ini adalah normal?
    Terimakasih kak

  • @wulandarivivi2710
    @wulandarivivi2710 3 ปีที่แล้ว +1

    Saya ingin tanya, bagaimna isi kalau perjanjian kemitraan?

  • @annatheresia2567
    @annatheresia2567 3 ปีที่แล้ว +1

    Hallo Ko Sam. Bagaimana jika karyawan sudah bekerja tapi kontrak belum diberikan selama 1 bulan dan selama waktu berjalan gaji juga tidak dibayarkan dengan alasan PPKM ? Apakah bisa dibawa ke hukum dengan kasus seperti ini ?

  • @retnotri9483
    @retnotri9483 3 ปีที่แล้ว +2

    Selamat siang pak .apakah ada aturan untuk perusahaan menahan ijazah karyawan .trims infonya

  • @ferysusanto1484
    @ferysusanto1484 2 ปีที่แล้ว +2

    malam kak...
    mau tanya, di tempat kerjaku ada kebijakan probation selama 3 bulan. nah pertanyaan saya ttd kontrak itu dilakukan sebelum atau sesudah masa probation ya?

  • @artfisya5537
    @artfisya5537 2 ปีที่แล้ว +1

    Ko bahas outsourcing dong

  • @rizkilionar3835
    @rizkilionar3835 3 ปีที่แล้ว

    Sehat terus koh, nice infonyaa

  • @thasyacymoedt4669
    @thasyacymoedt4669 2 ปีที่แล้ว +1

    Hi ko sam , mau tnya dong
    Aku kan udh dipanggil interview tahap 2 di salah 1 Perusahaan tapi syaratnya harus tahan ijazah & kontrak 2 Tahun kena finalty klo resign sbelum hbis kontrak trus 3 bulan pertama masih dlm percobaan dlu jdi trima gaji gag full itu sperti bgmna yah ko ? Mhon masukaannya dong 🥹🙏🏻

  • @ikomangwidnyana1954
    @ikomangwidnyana1954 2 ปีที่แล้ว +3

    Ijin bertanya kak, bila perusahaan menetapkan calon pekerja di luar daerahnya tinggal, apakah seluruh biayanya di tanggung oleh perusahaan untuk ke daerah penempatan atau gimana?

  • @JJ21784
    @JJ21784 ปีที่แล้ว

    tanggal perjanjian berbeda dg tgl penandatanganan ,
    Contoh : kesepakatan kerja & Penandatangan di tgl 22 dan di ketahui tertulis (kota, 22 bulan & tahun) , tp di tulis di masa perjanjian kerja d mulai di akhir bln , apa sah..?

  • @rizki12ramadhan55
    @rizki12ramadhan55 5 หลายเดือนก่อน

    Koh saya awalnya di kasih perjanjian PKWTT tiba tiba di ubah jadi Perjanjian kerja gmn ya ko

  • @intherairawan
    @intherairawan 2 ปีที่แล้ว

    KO MAAF KEYBODNYA NEGGELEM CAPSLOCKNYA , MAU TANYA CONTOH KASUS : KARYAWAN Z ,MENANDATANGAINI SURAT PERJANJIAN MAGGANG / HONOR DI PT SWASTA SELAMA 3BULAN SELAMA WAKTU YANG TIDAK BISA DI TENTUKAN, NAH SI A INI SUDAH 3 TAHUN STATUS HONOR MAGGANG , TAPI BLM DI ANGKAT KARYAWAN KONTRAK, KARNA ALASAN LIAT INTEGRITAS KARYAWANNYA, APAKAH ATURAN INI MENENTANG ATURAN UU TENAGA KERJA ?
    CONTOH 2 : KARYWAN A KERJA DI PT SWASTA SELAMA 3 TAHUN TRUS ADA PENGURANGAN KARYWAN / PEMUTIHAN BIASANYA , TRUS SALAH SATU KARYWAN TERSEBUT HABIS KONTRAK DI MINGGU KE 3 BULAN PUASA ,SEMINGGU LAGI LEBARAN, APAKAH KARYWAN TERSEBUT MEMPUNYAI HAK UANG TUNJANGAN HARI RAYA ?

  • @khadirovkhadirov748
    @khadirovkhadirov748 2 ปีที่แล้ว

    Pa bagaimana saya pegawai proyek yg di pekerjakan dari Desember 2019 sampai sekarang . Tapi ketika saya tanya ke hrd saya sudah di buatkan kontrak oleh perusahaan tanpa saya melihat surat kontrak juga sudah di tandatangani oleh perusahaan dengan alasan jarak jauh

  • @stringinteger1617
    @stringinteger1617 2 ปีที่แล้ว

    Gua pernah asal ttd.
    Gk taunya ada penalti.
    Kesalahan terbesar karena terburu".
    Kebetulan pas baru lulus

    • @samuelandclaudya
      @samuelandclaudya  2 ปีที่แล้ว

      terima kasih sudah sharing. lain kali lebih waspada :)

    • @Maulia.annisa
      @Maulia.annisa 2 ปีที่แล้ว

      terus bayar penalti atau gmna kak ??

  • @jatipikukuh5992
    @jatipikukuh5992 2 ปีที่แล้ว

    kalau untuk direktur utama biasanya tertuang dalam bentuk bukan PKWT/PKWTT sedangkan dalam bentuk akta notaris penunjukan direksi n komisaris, ketentuan seperti gaji, hak kewajiban, tenggang waktu, clausul resign n penalty, dll apakah perlu di state di akta notaris atau terserah direkturnya yang di tunjuk..

  • @NadiaRefaniadewi
    @NadiaRefaniadewi 3 ปีที่แล้ว +4

    Ko Sam, mohon izin bertanya. Saya baru disodorkan kontrak di perusahaan baru dan HRnya menyatakan kalau probation selama 6 bulan. Namun, yang tertulis di kontrak itu adalah kontrak PKWT selama 6 bulan.
    Pertanyaam saya, kira2 menyatakan kalau probation=PKWT itu apa hal yang lazim di industri, ko? Dan apakah ada kesempatan untuk menjadi PKWTT? Jika ada, apa kontrak sebelumnya harus diperbaharui setelah 6 bulan atau otomatis menjadi pegawai tetap?
    Mohon informasinya, Ko Sam yang baik..
    Terima kasih🙏

    • @samuelandclaudya
      @samuelandclaudya  3 ปีที่แล้ว +2

      Sebetulnya bukan "probation" tapi itu kontrak 6 bulan dulu sebelum kemungkinan ditawarkan permanen.

    • @NadiaRefaniadewi
      @NadiaRefaniadewi 3 ปีที่แล้ว

      @@samuelandclaudya Noted, Ko.. terima kasih atas jawabannya

    • @Maria-yi7fo
      @Maria-yi7fo 3 ปีที่แล้ว +1

      ​@@samuelandclaudya Saya mau tanya juga ko, kasusnya mirip tp ini magang berstatus PKWT, setelah 1 tahun akan PKWTT, apakah memang hal yang lazim juga? Bukankah magang harusnya mengacu pada UU Perjanjian Pemagangan saja? Mohon infonya juga ya Ko.. thank you

  • @Nikinitria
    @Nikinitria 2 ปีที่แล้ว +1

    Hai ko, mau tanya..
    Apakah ada di UU ketenagakerjaan ada jeda 1 bulan sebelum resign ?
    Jadi sebelum resign, karyawan harus bekerja dulu selama 1 bulan sebelum resign.
    Thanks bf ko 😊

  • @aleezhaqueensitumorang7072
    @aleezhaqueensitumorang7072 2 ปีที่แล้ว +2

    Ijin bertanya pak, adakah hak kita menuntut perusahan jika cuti kita tidak dibayar oleh perusahaan???

  • @ihwanudiniwan4877
    @ihwanudiniwan4877 2 ปีที่แล้ว

    Hai ko,,saya atas nama ihwanudin mau bertanya apa arti dari tunjangan lain2 dng arti uang kompensasi

  • @jtagoy2761
    @jtagoy2761 6 หลายเดือนก่อน

    Sy tak perna kontrak tapi saya da bekerja 10th lamanya nagei mana hak saya

  • @jimmyrattu2868
    @jimmyrattu2868 2 ปีที่แล้ว

    hallo saya mau tanya.
    saya kerja di pkwt 1 agustus 2015 s/d 1 agustus 2016.. dilanjut pkwt 2 agustus 2016 s/d 2 agustus 2017. ada omongan hrd saya kerja harian tapi tetap kerja 2 mingguan tapi gak pkwt ..terus pkwt tgl 20 agustus 2017 s/d 20 agustus 2018, lanjut pkwt 21 agustus 2018 s/d 21 agustus 2019. ada omongan lagi saya kerja harian masih tetap kerja. lalu pkwt 1 september 2019 s/d 1 september 2020, pkwt lagi 1 september 2020 s/d 30 september 2021. dan sampai sekarang saya kerja dan tidak omongan kayak yg sebelum nya.
    pertanyakan saya status saya apa bisa Pkwtt outomatis apa tidak.. perkerjaan saya satpam perkantoran yg tidak melalui jasa oucorsing pihak ketiga. saya langsung kontrak di tempat saya kerja. trima kasih..

  • @leonardimahujulu6057
    @leonardimahujulu6057 ปีที่แล้ว

    di PT SBP alias sarana baja perkasa, ada yang di kontrak selama 25 tahun, itu bagaimana bang samuel?

  • @rizkicahyo4678
    @rizkicahyo4678 2 ปีที่แล้ว

    Kalo ga ada kontrak sama sakali gimana ko, setelah 1 tahun kerja baru ada penyodoran kontrak kerja..?

  • @renebaebae6589
    @renebaebae6589 2 ปีที่แล้ว +1

    Halo ko, apa bedanya letter of appointment dengan PKWT?

  • @user-xy8dr5tg9b
    @user-xy8dr5tg9b ปีที่แล้ว

    Ko saya mau tanya,sayakan pertama kali di kontrak sama perysahaan 6 bulan,trus saya minta kejelasan dari perusahaan tapi perusahaan enggan memberikan kejelasan bagai mna kontrak kerja saya sampai saat ini.skrang saya masih berlanjut sudah 3 tahun,bimbang nya hati saya ini saya kartap ataw kontrak.hahamohon perncerahannya ko

  • @mikemayor1567
    @mikemayor1567 2 ปีที่แล้ว

    Hallo ko sam atau temen" yang punya pengalaman sama bisa bantu,
    Izin tanya, kebetulan saya telah menunggu proses akhir utk PKWT, sebelum masuk ke proses PKWT saya telah menandatangi seperti sallary, insurance dan Adendum (berisi point-point penting yang tercakup dalam PKWT). Namun setelah beberapa hari surat PKWT masih belum rilis, saya ada sedikit khawatir jika digantung.
    Apakah etis jika saya melamar perusahaan lain? lalu apakah boleh jika Adendum ditandatangani namun PKWT tidak kita tandatangani, dikarenakan beberapa point yang tidak disetujui. Oh iya untuk Adendum apakah ada dasar hukumnya ya?
    Mohon bantuannya, terima kasih

  • @diliviowijangaditya254
    @diliviowijangaditya254 ปีที่แล้ว

    Pak tanya kalau semisal sudah ttd offering letter. Dan belum ttd kontrak kerja PKWT. Apakah bisa untuk negosiasi gaji lagi pak ?

  • @noviliachandra3318
    @noviliachandra3318 3 ปีที่แล้ว

    Thank you ko insightnya ❤️

  • @dikanandasaputri7855
    @dikanandasaputri7855 3 ปีที่แล้ว +6

    Saya ingin tanya, maksud dari letter of intention itu apa ya pak? 🙏🏻

    • @rosadiijihann5202
      @rosadiijihann5202 2 ปีที่แล้ว

      Berdasarkan dari namanya, Letter of Intention adalah surat ketertarikan terhadap suatu hal.
      Contoh, ada project dari BUMN yang terbuka untuk umum, maka dalam tahap awal kita berminat dengan project tersebut dibuatlah LoI sebagai bentuk ketertarikan kita untuk mengerjakan project tersebut.
      Jika pengajuan kita diterima, maka yang selanjutnya dibuat adalah MoU/nota kesepahaman yang berisi tugas dan pelaksanaan kegiatan atau alur transaksi yang digunakan oleh kedua belah pihak.

    • @dikanandasaputri7855
      @dikanandasaputri7855 2 ปีที่แล้ว

      Terimakasih pak

  • @itsmenana129
    @itsmenana129 3 ปีที่แล้ว +3

    maaf ko sam mau bertanya, aku baru aja selesai masa training dan belum dikasih kontrak kerja, kalau seumpama sama perusahaan itu ngga dikasih gimana? karena rencanaku kerja disitu juga gak akan lama
    dan satu lagi, jika diberikan kontrak kerja dengan jangka waktu sekian, jika kita tidak menyetujuinya bagaimana?

    • @samuelandclaudya
      @samuelandclaudya  3 ปีที่แล้ว

      jika tidak menyetujui jangan menandatangani.

  • @minersatu7133
    @minersatu7133 2 ปีที่แล้ว

    terus berkarya Ko

  • @lenasamos6126
    @lenasamos6126 2 ปีที่แล้ว

    Ko di Pt gua yg bru lbh lucu lgi 6bln kontrak kerja hbis itu di break 2minggu bru jadi karyawan baru lgi dn kontrak 6bln lgi nah begitu trus sampai bertahun2 apakah itu bisa yh ko?

  • @mohammadalfatah9230
    @mohammadalfatah9230 3 ปีที่แล้ว +1

    Ko Sam, mau tnya jika kita sudah setuju dengan kontrak yg di tawarkan, sebaiknya tanda tangan kontrak dlu baru resign atau tidak masalah resign dan baru menandatangani kontrak bersamaan dengan hari pertama kerja?

  • @abifishingchanel8389
    @abifishingchanel8389 2 ปีที่แล้ว

    klo mau nya biar sama sama kerja di dua perusahaan sekaligus gimana cara dan tips nya bang? mumpung kita lg semngat2 nya kerja dan cari duit

  • @asyik6
    @asyik6 2 ปีที่แล้ว

    Bagaimana dengan kontrak yang dikirimkam via email, yang tidak diperlukan materai, apakah dokumen tersebut sah ?

  • @wahyua3272
    @wahyua3272 3 ปีที่แล้ว

    Koh, saya keterima disebuah pt , ini lagi training 3 bulan, waktu diterima , bsoknya suruh bawa berkas asli sperti: ijazah&transkrip asli, npwp asli, ktp sim asli, kk asli , paklaring asli, skck asli, bukunikah asli, emang waktu kmarin dikembalikan lagi kok
    Yg saya takutin waktu saya lolos training, ijazah aslinya mulai ditahan waktu ttd pkwt,
    Saya harus gmna koh?

  • @akbar8792
    @akbar8792 7 หลายเดือนก่อน

    Pak saya mau tanya mungkin bisa memberi solusi, awalny saya bekerja untuk satu kontrak, setelah itu say diangkat karyawan tetap, tetapi disana saya mau g mau harus tanda tangan offering yg tidak sesuai dengan pendidikan dan requirment, saya seperti dijebak, saya berusaha untuk minta penyesuaian grade dan gaji, apakah bisa untuk negoisasi ulang dan apakah yg dilakukan hrd itu sebuah fraud terhadap karyawan? Mohon solusiny

  • @riekeamalia8912
    @riekeamalia8912 2 ปีที่แล้ว

    Ko Sam mau tanya, saya ada pengalaman jadi saya PKWT, dan saya terdampak PHK sepihak. kontrak kerja saya selesai pada april. namun saya diharapkan menuntaskan pekerjaan saya per akhir januari. lalu jika tidak, maka gaji saya tidak akan full di januari. dan apakah harusnya saya masih dapat gaji saya sampai april? (jika dicocokan dgn perjanjian kontrak kerja)
    mohon dijawab ya Ko Sam, saya masih penasaran dan minim ilmu, terima kasih

  • @wmmedia6765
    @wmmedia6765 3 ปีที่แล้ว

    Saya bekerja di perusahaan kontrak pkwt kontrak pertama 6 bulan, kontrak kedua 1 tahun dan kontrak ke tiga 1 tahun total 2,5 tahun tanpa jeda, dan setelah 2,5 tahun kontrak tidak dilanjut, apakah yang seperti itu sesuai UU ketenagakerjan?

  • @saparmanmend4645
    @saparmanmend4645 3 ปีที่แล้ว

    Jika perusahaan memberikan surat kontrak kerja terhadap Pekerja. Untuk pegangan Pekerja sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan atau Permenaker nomor berapa dan pasal berapa pak?

  • @dickysyaifulanwar9733
    @dickysyaifulanwar9733 3 ปีที่แล้ว +2

    Koh mau tanya apa jadi nya jika kita sudah sign kontrak di perusahaan A tapi belum mulai bekerja lalu datang tawaran dari perushaan B yg menawarkan benefit yg lebih besar dari A. Apakah bisa kita membatalkan kontrak di perusahaan A ? Atau jika kita langsung sign kontrak di B tanpa pemberitahuan apa ada sanksi hukum nya ?
    terimakasih koh

    • @botvoid3057
      @botvoid3057 2 ปีที่แล้ว

      Ikit nyimak,Kasus sama

    • @botvoid3057
      @botvoid3057 2 ปีที่แล้ว

      Up

    • @botvoid3057
      @botvoid3057 2 ปีที่แล้ว

      Up

    • @fannykittymilkcoklat3188
      @fannykittymilkcoklat3188 2 ปีที่แล้ว

      Sepengalaman saya tidak bisa. Kalau sudah tanda tangan kontrak apalagi di atas materai, artinya kita sudah sepakat dengan pihak 1 (perusahaan) sesuai peraturan yg berlaku. Habiskan dulu masa kontrak sampai 1 tahun, baru mencari pekerjaan baru. Semoga lain kali dipikir matang2, Kak, jika tanda tangan kontrak. Kecuali hari 1 anda blm ttd kontrak, membatalkan dan pindah ke tempat lain it is okay.

  • @UtheASMR
    @UtheASMR 2 ปีที่แล้ว

    Pak, gimana kalau perpanjangan kontrak disuruh tanda tangan tapi gaji naik sesudah tanda tangan kontrak artinya kenaikan gaji belum pasti berapa jumlahnya

  • @bennilora
    @bennilora 2 ปีที่แล้ว

    karyawan kontrak apa bisa di pecat labgsung karena tidak masuk melebuhin ketentuan aturan kntor tanpa di SP dlu?

  • @apexgame8810
    @apexgame8810 3 ปีที่แล้ว

    Mau tanya kk..
    Adek aku kerja d PT...
    trus setelah krj 1 bln d suruh tanda tangan kontrak 3 bln..
    Steleh dua hari tanda tangan kontrak..malah d suruh jgn masuk..
    Nah setelah sebulan nunggu.. D suruh masuk...
    Setelah masuk krj seminggu d suruh tanda tangan kontrak lagi 3 bln..dgn alasan kontrak sebelumnya sudah hangus..
    Dan 4 hari setelah tanda tangan kontrak...
    F suruh d rumah lagi...
    Apa itu PT benar gk Kak...
    Plisss gimana ini solusinya..

  • @Kulo917
    @Kulo917 2 ปีที่แล้ว +1

    Izin bertanya ko, saya kemarin sudah sampai tahap final exam, kemudian lulus, dan katanya ditunggu untuk kontrak kerja nya, tapi sudah sampai dua hari belum ada kabar lagi, apakah saya perlu follow up ko, kalau memang begitu nanti langsung tanya ke Hrd atau ke tim yang mengintirview di tes terakhir?
    Sebelumnya terimakasih koo 🙏🏻

  • @successpeople2591
    @successpeople2591 2 ปีที่แล้ว

    Kak kalau ada masa kontrak 2 tahun dan kalau kurang 2 tahun resign akan didenda 1M. sedangkan blm ada surat perjanjian kontraknya.

  • @triple-9980
    @triple-9980 3 ปีที่แล้ว

    Bang sy baru 1 hari kerja traning dan sudah bisa absen pake finger print dan pihak pusat pun sudah menyetujui tapi blm tanda tangan kontrak ,istri sy tdk menyetujui apakah sy bs membatalkan kontrak

  • @FilemonHulu
    @FilemonHulu 2 ปีที่แล้ว

    Betul banget kak

  • @shellanabila9494
    @shellanabila9494 3 ปีที่แล้ว +1

    Koh mau tanya, saya sempet waktu di call soal sallary sm HR itu tp saya nya lupa ga nanyain nominal fixnya berapa. Cuma di discuss karna dulu sempet interview sm HR tp beda orang sama HR yg call saya, disitu jg cuma ngomongin range saja sih. Dan minggu besok ini saya dijadwalkan untuk ttd OL by call itu jg. Kira2 saat ttd OL nanti apabila sallary nya tidak sesuai dgn ekspektasi saya saat di tawarkan pas Interview HR apakah masih bisa di nego lg saat jadwal ttd tsb? Makasih koh sebelumnya🙏

  • @ariskusuma6578
    @ariskusuma6578 2 ปีที่แล้ว

    Koh, saya 9 tahun bekerja perbarui kontrak tiap 2 tahun tanpa masa tenggang. Ini gmn ya?

  • @Dwi-w8t
    @Dwi-w8t 3 ปีที่แล้ว +1

    Ijin bertanya pak.
    Jika ada contoh esok hari ada interview hrd diinfokan by whatsapp dan kita ingin menolak interview tsb karna berbagai alasan yg jdi pertimbangan.
    Apakah bisa pak dan mau menginfokan bisa langsung by whatsapp?
    Terima kasih pak :)

  • @dozamaschanel9288
    @dozamaschanel9288 3 ปีที่แล้ว

    Ko Sam , seumpama kalau ada 2 Panggilan perusahaan, satunya tidak ada kontrak, satunya lagi kontrak
    Lebih baik yang mana ko Sam????

    • @samuelandclaudya
      @samuelandclaudya  3 ปีที่แล้ว +1

      kira-kira nyaman yang mana, coba ditimbang-timbang..