Betapa enaknya para pekerja di darat, setiap tahun UMP naik dan jika ada peraturan yg sedikit saja dianggap merugikan maka akan menjadi topik pembahasan berbulan2. Bandingkan dengan Para Pelaut di Negeri ini yg katanya negara maritim dan hebatnya pemerintah bertekad menjadikan sebagai poros maritim dunia. Faktanya hingga saat ini TIDAK ADA STANDAR UPAH BAGI PELAUT DAN DI ERA DIGITAL SAAT INI BUKAN RAHASIA KALAU MASIH BANYAK KITA TEMUKAN PELAUT DENGAN GAJI HANYA 1 JUTA/BULAN. PADAHAL UNTUK JADI PELAUT HARUS MEMILIKI SEABREK SERTIFIKAT DENGAN STANDAR INTERNASIONAL. APAKAH PEMERINTAH TIDAK MEMIKIRKAN BAGAIMANA JIKA SUATU SAAT PARA PELAUT MELAKUKAN MOGOG NASIONAL...
BIsa disimpulkan perusahaan punya banyak celah untuk memperlakukan karyawannya. karena ketidakjelasan aturan perundangan dan pelaksanaannya terkait diperlindungan hak karyawan, hal ini yang dimanfaatkan oleh banyak perusahaan. Dbutuhkan peran kuat semua pihak khususnya negara untuk membenahi hal ini. Parah memang!
Btl sekali saat ini sy menerima perlakuan diskriminasi,intimidasi pdhl sy kerja seperti apa tapi tdk pernah diakuin malah dicuekin,dihiraukan sdh sy ceritakan ke serikat tapi hanya menunggu dan sy jg sdh lewati sampai ke pc
Sekarang kami sedang berjuang di salah satu perusahaan PT di kawasan Deltamas analisaku perusahaan sepertinya menolak adanya serikat buruh dan kami juga sudah melakukan pencatatan SK di Disnaker, ini perusahaan tiba2 menyatakan bahwa perusahaan sepi order
Persoalan PHK sepihak mau di bawa sampai MA dan mantan buruh/karyawan menangpun tetap belum tentu bisa dapat duitnya. Perusahaan tidak bisa dipaksa menunaikan putusan MA. Belum ada aturannya yang bisa memaksa. Semua tergantung niat baik perusahaan. UUTK harusnya memasukkan juga pasal yang mengatur eksekusi pembayaran duit PHK sesuai putusan MA dan Apabila tidak dieksekusi maka ijin usaha atau ijin2 lainnya dicabut atau ditangguhkan. #cuba saja Googling putusan MA atas kasus PHI ada puluhan ribu. Maka itu praktisi hukum dan serikat pekerja menyebutnya bahwa UU PHI adalah kuburan massal, sudah di putus MA (buruh menang) tapi tidak dieksekusi oleh pengusaha.
Karyawan tersebut melakukan pekerjaannya baik, buktinya adalah adanya Award Karyawan Teraktif (Tahun 2012). Namun, karyawan di-PHK secara sepihak, dimana : 1. PHK melibatkan Orang Tua-Keluarga karyawan • PHK dilakukan dirumah karyawan • PHK dihadapan Orang Tua-Keluarga karyawan (Sebelum datang kerumah karyawan, ternyata Direktur HRD menghubungi No Telpon rumah Orang Tua karyawan, tanpa sepengetahuan karyawan) 2. PHK Sepihak yang karyawan alami tanpa : • melakukan pelanggaran • tanpa SP 1-2-3 • tanpa Surat Pengunduran Diri • tanpa Surat Penetapan PHK dari Disnakertrans maupun PHI Timbul pertanyaan : • Bagaimana dengan adanya beberapa pelanggaran pihak Perusahaan yang telah karyawan sampaikan/laporkan ..?? • Apakah PHK karyawan telah sesuai UU Ketenagakerjaan, maupun Peraturan Perusahaan ..?? • Apakah pihak Perusahaan telah menjalankan/mengimplementasikan Peraturan Perusahaan, Kode Etik IPMG, UU Ketenagakerjaan, UU Pidana-Perdata maupun UU Pornografi ..?? • Bagaimana dengan Sanksi terhadap para pelaku pelanggaran di Perusahaan tersebut ..?? • Bagaimana dengan Putusan Pengadilan yang tidak dijalankan oleh pihak Perusahaan ..?? Mari kita Tegakkan Hukum-Integritas Peraturan Perusahaan, Kode Etik IPMG, UU Ketenagakerjaan RI, UU Perdata-Pidana maupun UU Pornografi ..?? Terima kasih
Disinilah bagaimana kondisi Hukum dan Birokrasi; maka dari itu, semoga ALLAH SWT membukakan mata hati/akal pikiran/hati nurani/Iman untuk semua pihak terkait : "Ingatlah, semua yang dilakukan akan dipertanggungjawabkan baik di Dunia maupun di Akhirat kelak"
Btl sekali kita sebagai buruh tetap hrs bergandeng tangan jgn sampai terpecah belah dan saat ini sy sdng menerima perlakuan diskriminasi,intimidasi dan sdh bicara ke serikat tapi hanya disuruh menunggu tlng sy bantu supaya bisa terhubung sama bang hotman
Aku bahkan kena PHK secara lisan doang, tanpa pesangon sesuai ketentuan. Padahal berstatus sebagai guru tetap di sebuah sekolah elit bertaraf internasional, dan telah bekerja selama 12 tahun.
Mari kita perjuangkan nasib kita para buruh dan saat ini sy jg menerima perlakuan diskriminasi,intimidasi dan sdh sy ceritakan ke serikat di suruh menunggu
Hahaha, kesimpulan dari sini, Udah lah, kita itu percuma menuntut. Yg tau hukum siapa? Kita orang bisa nya kerja gk pernah pegang buku aturan hukum, UUD'45 aja kita gak hapal semua Pak. Kita nuntut, perusahaan udah nyiapin Pengacara. Kita nyewa pengacara?? Kuat brpa hari Pak. Gak pake pengacara? Habis tuntutan kita di counter balik. KITA HANYA DOA SAJA, KITA PUNYA SANG PENCIPTA MAHA SEGALANYA. TINGGAL DOA SEMOGA ORANG YG BERMAIN DISANA TANAH MENOLAK JENASAH NYA HINGGA 7 TURUNAN GITU AJA. Daripada kita lampiaskah dg amarah, nambah dosa, mending curhatkan semuanya pada ALLAH, yang menciptakan kita. InsyaAllah manjur itu do'a. Yakini bahwa do'a orang teraniaya itu manjur ditambah kalo betul2 ISTIQOMAH. Allah itu Maha Tau Segalanya.
Intinya kalo sudah dipecat secara tidak adil maka tidak usah mengadu ke depnaker karena tidak ada hukum yang mengikat di situ, negara ini lebih suka membuat hukum yang tidak perlu ketimbang membenahi hukum yang mengambang, jadi saran saya angkat saja masalah pemecatab sepihak itu ke media cetak, perusahaan paling takut kalau masuk koran dengan info negatif.
Saya kerja di kspps.tunas artha mandiri syariah...pngunduran diri sepihak karena di sangka pemitiesan masalah bawahan yg SKT....Sy d suruh mngundurkan diri sepihak..saya minta hak upmk karyawan masa kerja 9 thun aturannya 9 kali upah dan perusahaan keberatan...saya minta hak pisah karyawan sbgai ketentuan 3 bulan gaji dngn gaji rata2 5 jt....NAH di acc 6 juta...saya harus lapor ke siapa.
Harapan seluruh rakyat dan mahasiswa NKRI harus ditekankan ditegaskan diberikan sanksi hukuman penjara 10 Tahun dan denda administrasi 100 Milyar Rupiah kepada perusahaan yang tidak membayar atau tidak memenuhi hak pekerja/karyawan yang dilindungi oleh undang undang atau hukum yang berlaku di NKRI supaya menjadi contoh atau efek jera kepada perusahaan lainnya agar tidak semena mena terhadap pekerja/karyawan Nya #Rakyat dan mahasiswa sangat kesal dan menangis melihat hukum NKRI sangat lemah untuk menghukum pemilik perusahaan yang bersifat penjajah #Di Kota Pematangsiantar/Sumut banyak perusahaan yang masih bersifat penjajah#🇮🇩🇮🇩
Keterlaluanlah, kalau ingin menegakkan keadilan ya sungguh2 dengarkan apa yang dikeluhkan oleh orang kecil yang mencari keadilan. Terlihat sekali ini hanya mengeksploitasi dan memamerkan kesombongan pengacara. Fakta sekali dimana2 orang2 kecil hanya ditindas seenaknya tanpa ada yang benar2 membela.
Bagaimana dengan kejadian PHK Sepihak sebagai berikut : Beberapa pelanggaran yang terjadi dan dilakukan oleh Pihak Perusahaan terhadap karyawan (bisa dilihat pada : Salinan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, No.179/Pdt.Sus-PHI.G/2016/PN.JKT.PST.) : a. Pembelian Survey RS Mitra Keluarga Bekasi Barat (melihat Penulisan R/ terhadap 2 buah produk akibat dampak "CDTI") b. Manipulasi BCR (dari Pembelian Survey RS Mitra Keluarga) c. Manipulasi Call/MPME d. Manipulasi Activity dan Claim (Taxi/Transport Claim, Medical Claim dan Uang Pemondokan) e. Membuka Data Karyawan tanpa izin (melihat Gaji Karyawan lain) f. Penyebaran Video Porno (saat Meeting Team dikantor) g. Ancaman/Intimidasi PHK dengan mendatangi rumah Karyawan dan dihadapan Keluarga (dengan cara menghubungi Istri dan Orang Tua Karyawan) h. Memotong Gaji (Pokok) Karyawan i. Membiarkan dan menghilangkan Hak Karyawan (Insentif, Cuti, Activity, Berpendapat dan Bekerja) j. Pembiaran Pelanggaran, Ingkar Janji, Intimidasi dan Pelanggaran lain PHK Sepihak yang karyawan alami : 1. PHK melibatkan Orang Tua-Keluarga karyawan √ PHK dilakukan dirumah karyawan √ PHK dihadapan Orang Tua-Keluarga karyawan (Sebelum datang kerumah karyawan, ternyata Direktur HRD menghubungi No Telpon rumah Orang Tua karyawan, tanpa sepengetahuan karyawan) 2. PHK Sepihak terjadi : √ tanpa melakukan pelanggaran √ tanpa SP 1-2-3 √ tanpa Surat Pengunduran Diri √ tanpa Surat Penetapan PHK dari Disnakertrans maupun PHI. Pesan via WA dari pihak Perusahaan (diwakili Direktur HRD) menyampaikan kepada karyawan, pada hari Rabu 19 Oktober 2016 pukul 18.59 WIB : “Zaky, secara konkrit/ lebih jelas, apa yang harus saya lakukan menurut Zaky agar memenuhi keinginan Zaky di bawah ini: Sehingga Ibu Rosalina Hanis dapat mematuhi Hukum/Undang-Undang (Ketenagakerjaan, Pidana, Perdata, Pornografi dan lain sebagainya), termasuk segera melaksanakan Putusan Sidang PHI. Terima kasih” Karyawan selalu hadir memenuhi panggilan Sidang (Mediasi, Gugatan maupun Perlawanan) : • 3 (tiga) kali Panggilan Sidang Mediasi di Sudin Nakertrans Jakarta Selatan • 9 (sembilan) kali "Sidang Gugatan PHI" • 6 (enam) kali "Sidang Perlawanan PHI" Selama 5 (lima) kali dari 6 (enam) kali Sidang Perlawanan yang dilakukan pihak Perusahaan, namun anehnya pihak Perusahaan tetap tidak hadir juga : - 24 November 2016 - 12 Januari 2017 - 19 Januari 2017 - 26 Januari 2017 - 02 Februari 2017 Pada persidangan antara tanggal 02 Februari 2017 s/d 06 April 2017, karyawan tidak hadir, dimana karyawan tidak mendapatkan "Surat Panggilan Sidang Perlawanan" ataupun informasi kelanjutan persidangan dari pihak Pengadilan (tiba-tiba pada tahap Putusan Sidang Perlawanan). Bagaimana Aturan dalam Persidangan : 1. Susahnya mendapatkan Salinan Putusan : lebih dari 14 hari kerja 2. Salinan Putusan berbayar : ditambah uang pulsa 3. Waktu "inkrah" : lebih dari 14 hari kerja 4. Apakah yang dimaksudkan "Amplop" untuk Team Pengadilan (apa maksudnya ..??) 5. Selama 5 kali Sidang Perlawanan, pihak Perusahaan beserta Kuasanya tidak hadir dalam persidangan 6. Manipulasi tanda tangan salah satu pihak dalam Daftar Hadir Sidang Perlawanan 7. Pada persidangan antara tanggal 02 Februari 2017 s/d 06 April 2017, karyawan tidak hadir, dimana karyawan tidak mendapatkan "Surat Panggilan Sidang Perlawanan" ataupun informasi kelanjutan persidangan dari pihak Pengadilan; namun tiba-tiba pada tahap Putusan Sidang Perlawanan ..?? 8. Bagaimana dengan Peraturan Perusahaan, UU Ketenagakerjaan RI maupun Keadilan (Sanksi terhadap adanya Pelanggaran yang dilakukan/telah diketahui para Pimpinan-Management Perusahaan) Terima kasih
Seharusnya UU itu sdh mewakili perjanjian krj di suatu perusahaan agar rakyat sbg pekerja terlindungi... Semoga ada UU apabila ada perusahaan nakal maka disita seluruh aset kekayaannya oleh negara dan pemerintah membantu menjamin hak para pekerja itu
Jakarta, 05 November 2019 Kepada Yth. : 1. Pimpinan PT AstraZeneca Indonesia • President Director PT AstraZeneca Indonesia • Direktur HRD PT AstraZeneca Indonesia • Direktur Legal & Compliance PT AstraZeneca Indonesia 2. Manajemen dan Direksi PT AstraZeneca Indonesia (Rapat Umum Pemegang Saham "RUPS") 3. Pimpinan dan Direksi IPMG Hal : SOMASI KETIGA (05 November 2019) : "Dasar Hukum PHK Sepihak Zaky Mubarok yang baik dan benar, sesuai UU Ketenagakerjaan (Surat Pengangkatan Karyawan, Laporan Dana Pensiun, Print Out Rekening Bank untuk Gaji dan Potongan Dana Pensiun, serta Proses Perekrutan/PHK karyawan di PT AstraZeneca Indonesia)" Di tempat Dengan hormat, Perkenalkan, saya Zaky Mubarok, merupakan 2 (dua) kali Korban PHK Sepihak di PT AstraZeneca Indonesia : • sebelum Putusan Pengadilan : tahun 2014 (bulan Mei) • setelah Putusan Pengadilan : tahun 2016 (Desember) s/d tahun 2017 (bulan Mei) Sebagai dasar hukum PHK saya sesuai UU Ketenagakerjaan, maka dari itu saya memohon kepada Pimpinan/Manajemen/Direksi PT AstraZeneca Indonesia untuk bisa memberikan informasi kepada saya perihal : 1. Surat Pengangkatan Kerja (SPK) sebagai karyawan atau Perjanjian Kerja, 2. Yang mendasari pungut iuran DANA PENSIUN dari karyawan, 3. Bukti pungut iuran Dana Pensiun (selain JAMSOSTEK aau BPJS Ketenagakerjaan), 4. Print out rekening Bank di bulan terakhir pembayaran hak karyawan dan print out transaksi hak yang tidak dilakukan. 5. Surat keterangan kapan terakhir tidak dibayarkan Dana Pensiun oleh PT AstraZeneca Indonesia Apakah PT AstraZeneca Indonesia telah menyertakan PERJANJIAN BERSAMA tentang PHK dan AKTA BUKTI PENDAFTARAN PERJANJIAN BERSAMA tentang PHK oleh INSTANSI (MEDIATOR) SUDIN NAKERTRANS JAKARTA SELATAN maupun DISNAKERTRANS PROVINSI DKI JAKARTA beserta : 1. Bagaimana pelaporan SPT bukti pungut Pajak PPh 21 saya di PT AstraZeneca Indonesia (setelah Putusan Gugatan tanggal 15 September 2016). 2. Bagaimana bukti laporan Tata Kelola Dana Pensiun saya di PT AstraZeneca Indonesia setelah Putusan Gugatan. 3. Bagaimana prosedur perekrutan, resign karyawan maupun PHK yang lengkap (baik dan benar) sesuai Peraturan di PT AstraZeneca Indonesia, terhadap PHK Sepihak Zaky Mubarok setelah Putusan Gugatan. Perlu diketahui, bahwa saya merupakan Korban PHK Sepihak di PT AstraZeneca Indonesia yang telah masuk dalam ranah Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PHI pada PN Jakarta Pusat). Dimana PHK Sepihak yang saya alami di PT AstraZeneca Indonesia sebagai berikut : 1. tanpa adanya pelanggaran yang saya lakukan atau perbuat 2. tanpa adanya Surat Panggilan 1-2-3 3. PHK dilakukan dirumah saya 4. PHK dihadapan Orang Tua (Ibu) maupun Keluarga saya (Istri-Anak saya dan Kakak saya) 5. PHK dengan melibatkan Orang Tua/Keluarga saya (sebelumnya Ibu Rosalina Hanis-Direktur HRD PT AstraZeneca Indonesia menghubungi Nomor Telepon rumah Orang Tua saya, yakni berbicara dengan Ibu saya) 6. tidak sesuai UU Ketenagakerjaan RI 7. tidak sesuai Peraturan Perusahaan (PT AstraZeneca Indonesia) maupun "Code Of Conduct" IPMG 8. pembiaran terhadap adanya beberapa pelanggaran yang ada/terjadi di PT AstraZeneca Indonesia 9. beberapa kebohongan yang disampaikan atau ditulis oleh Ibu Rosalina Hanis selaku perwakilan PT AstraZeneca Indonesia Berikut salah satu pesan (via WA) dari Ibu Rosalina Hanis-Direktur HRD selaku perwakilan PT AstraZeneca Indonesia kepada saya (Zaky Mubarok), pada hari Rabu 19 Oktober 2016 pukul 18.59 WIB : “Zaky, secara konkrit/ lebih jelas, apa yang harus saya lakukan menurut Zaky agar memenuhi keinginan Zaky di bawah ini: Sehingga Ibu Rosalina Hanis dapat mematuhi Hukum/Undang-Undang (Ketenagakerjaan, Pidana, Perdata, Pornografi dan lain sebagainya), termasuk segera melaksanakan Putusan Sidang PHI. Terima kasih” Saya sampaikan pula, bahwa saya selalu hadir memenuhi panggilan Sidang pada : • 3 (tiga) kali Panggilan Sidang Mediasi di Sudin Nakertrans Jakarta Selatan (PT. AstraZeneca Indonesia tidak pernah hadir; ada pada "Surat Anjuran") • 9 (sembilan) kali "Sidang Gugatan PHI" (PT. AstraZeneca Indonesia tidak pernah hadir; ada pada "Salinan Putusan Gugatan Pengadilan") • 6 (enam) kali "Sidang Perlawanan PHI" (Selama 5 (lima) kali dari 6 (enam) kali Sidang Perlawanan yang dilakukan PT. AstraZeneca Indonesia, namun PT. AstraZeneca Indonesia tidak hadir juga), yakni : - 24 November 2016 - 12 Januari 2017 - 19 Januari 2017 - 26 Januari 2017 - 02 Februari 2017 ALHAMDULILLAH, saya selalu hadir memenuhi panggilan persidangan. Pada persidangan antara tanggal 02 Februari 2017 s/d 06 April 2017, saya tidak pernah mendapatkan "Surat Relaas Panggilan Sidang" ataupun informasi kelanjutan persidangan (Sidang Perlawanan "Verzheet"). Namun, tiba-tiba sudah dalam tahap Putusan Verzheet. Ironisnya lagi, adanya pemalsuan tanda tangan saya pada Daftar Peserta Sidang Perlawanan (Verzheet) tanggal 13 April 2017. Beberapa pelanggaran yang ada/terjadi di PT AstraZeneca Indonesia, dan telah saya sampaikan atau laporkan kepada PT AstraZeneca Indonesia, IPMG maupun para Aparatur Negara (lihat Salinan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, No.179/Pdt.Sus-PHI.G/2016/PN.JKT.PST.) : a. Pembelian Survey RS Mitra Keluarga Bekasi Barat (melihat Penulisan R/ terhadap produk AZI akibat dampak "CDTI") b. Manipulasi BCSR (dari Pembelian Survey RS Mitra Keluarga) c. Manipulasi Call/MPME d. Manipulasi Activity dan Claim (Taxi/Transport Claim, Medical Claim dan Uang Pemondokan) e. Membuka Data Karyawan tanpa izin (melihat Gaji Karyawan lain) f. Penyebaran Video Porno (saat Meeting Team) g. Ancaman/Intimidasi PHK dengan menSdatangi rumah Karyawan dan dihadapan Keluarga (dengan cara menghubungi Istri dan Orang Tua Karyawan) h. Memotong Gaji (Pokok) Karyawan i. Membiarkan dan Smenghilangkan Hak Karyawan (Insentif, Cuti, Activity, Berpendapat dan Bekerja) j. Pembiaran Pelanggaran, Ingkar Janji, Intimidasi dan Pelanggaran lain. Untuk tambahan bukti pendukung lainnya, saya memohon kepada para Bapak/Ibu Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI maupun pihak terkait lainnya untuk dapat membantu menindaklanjuti dan memahami (memperhatikan maupun mempelajari) beberapa surat atau hal, sebagai berikut : A. Kementerian Ketenagakerjaan RI, No. 311/PHIJSK/PPHI/X/2016, tanggal 28 Oktober 2016 B. Kementerian Ketenagakerjaan RI, No. : ND. 238/PHIJSK/PPHI/X/2016, tanggal 28 Oktober 2016 C. Kementerian Ketenagakerjaan RI, No. B.135/PHIJSK/PPHI/VI/2015, tanggal 09 Juni 2015 D. Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan, No. 5090/-1.835.3, tanggal 18 November 2016 E. Perjanjian tanggal 15 November 2016 yang telah ditulis dan ditandatangani sendiri (dihadiri langsung oleh Perwakilan Perusahaan PT. AstraZeneca Indonesia, yakni Ibu Rosalina Hanis). F. Pesan via WA dari PT. AstraZeneca Indonesia (Ibu Rosalina Hanis) kepada saya, pada hari Rabu 19 Oktober 2016 pukul 18.59 WIB (telah dikirimkan pula, via email): “Zaky, secara konkrit/ lebih jelas, apa yang harus saya lakukan menurut Zaky agar memenuhi keinginan Zaky di bawah ini: Sehingga Ibu Rosalina Hanis dapat mematuhi Hukum/Undang-Undang (Ketenagakerjaan, Pidana, Perdata, Pornografi dan lain sebagainya), termasuk segera melaksanakan Putusan Sidang PHI. Terima kasih” G. Salinan Putusan nomor Perkara 179/Pdt.Sus-PHI.G/2016/PN.JKT.PST (Perkara PHI No. 179) H. Beberapa informasi lainnya, yang telah saya serahkan kepada Majelis Hakim dan Pak Abas Basari, SH (sebagai Alat Bukti). Saya berikan waktu selama 14 (empat belas) hari atau sampai tanggal 19 November 2019, untuk PT AstraZeneca Indonesia menanggapi, mengevaluasi dan melakukan konfirmasi perihal Somasi (via email) yang telah saya kirimkan pada tanggal : 1. 16 September 2019 : SOMASI : "Dasar Hukum PHK Sepihak Zaky Mubarok yang baik dan benar, sesuai UU Ketenagakerjaan (Surat Pengangkatan Karyawan, Laporan Dana Pensiun, Print Out Rekening Bank untuk Gaji dan Potongan Dana Pensiun, serta Proses Perekrutan/PHK karyawan di PT AstraZeneca Indonesia)" 2. 15 Oktober 2019 SOMASI KEDUA : "Dasar Hukum PHK Sepihak Zaky Mubarok yang baik dan benar, sesuai UU Ketenagakerjaan (Surat Pengangkatan Karyawan, Laporan Dana Pensiun, Print Out Rekening Bank untuk Gaji dan Potongan Dana Pensiun, serta Proses Perekrutan/PHK karyawan di PT AstraZeneca Indonesia)" 3. 05 November 2019 SOMASI KETIGA : "Dasar Hukum PHK Sepihak Zaky Mubarok yang baik dan benar, sesuai UU Ketenagakerjaan (Surat Pengangkatan Karyawan, Laporan Dana Pensiun, Print Out Rekening Bank untuk Gaji dan Potongan Dana Pensiun, serta Proses Perekrutan/PHK karyawan di PT AstraZeneca Indonesia)" Semoga keadilan dan kebenaran dapat berdiri tegak, tanpa pandang bulu; guna membangun kebaikan, kebenaran, keadilan, integritas, bertanggung jawab, kejujuran, maupun kebaikan lainnya. Mari kita tegakkan Hukum-Integritas di PT AstraZeneca Indonesia, IPMG dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demikian informasi yang dapat saya sampaikan. Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih. Hormat saya, Zaky Mubarok
Assalamualaikum wr wb pak zaky mubarok tlng sy saat ini sy menerima perlakuan diskriminasi intimidasi dan sdh sy sampaikan ke serikat bahkan ke pc nya tapi sy hanya disuruh tunggu sj dan hanya dikasih janji" sj dan sy byk terdholimi mohon bantuannya pak zaky mubarok gmn caranya supaya bisa ketemu langsung dg bpk mohon bantuannya y pak zaky mubarok sy dg ibu vina usia 51 thn pekerja di pma mohon pertlngannya pak zaky sekali lagi y pak hanya allah yg bisa membalas kebaikannya
Semoga ada hukum yg jelas ...pemerintah harus membuat masyarakat nyaman kasian para buruh ...yg kaya makin kaya...yg miskin dan menderita makin banyak ...parah bsnget kalo sudah jelas dari hukum tp tdk ada uu bagi perusahan kalo mmg salah
sy bekerja wkt itu pd kaos kaki mundo sy bekerja sdh 10 thn diperwakilan jawa timur . selama sy bekerja sy tunjukkan semangat kerja yg baik & jujur . terbukti diperwakilan itu sy satu " nya yg dpt piagam sebagai karyawan teladan dr pusat ( jakarta ) & sy satu " nya salesman yg ber kali " mendapat piagam best salesman ( yg lain blm pernah ada ) sy dipaksa mundur tanpa pesangon satu rp pun oleh B M nya ( L SOETRISNO , cina kristen berkulit & berbahasa jawa asal semarang ) dikarenakan sy dianggap melanggar peraturan bahwa di kost " hrs membawa spd motor milik sy sendiri ( mkt itu sy kredit) . spd biasanya sy bawah krn pd saat itu spd motor sy dipakai anak perempuan sy kuliah ngurus skripsi di surabaya jadi spd motor tdk sy bawah ke kost " an di jember . sblmnya luar kota untuk salesman tidur di hotel oleh B M baru ini hotel untuk semua salesman dihapus ganti semua dikostkan . sy dlm setahun sbgi karyawan yg dipaksa mundur no 17 pd hal pd saat sy dipaksa mundur omzet sy mencapai 200 an % dr target wilayah sy . kira " 6 bln kemudian sy dipanggil dikantor dikasih uang sekitar 1 jt an ? . pdhal gaji & komisi sy yg bbrp bln rata " omzet sy perbulan diatas 100 % dr target wilayah sy , sungguh tdk sebanding hak sy yg sah . pengganti sy sampai detik ini namanya sdr deni asal ntt yg seiman ( kristen ) dgn BM nya . meskipun kejadian ini sdh 20 thn an tetapi kenangan pahit msh teringat . saat ini sy punya usaha sendiri yg semakin maju . AMIN YRA . mrk yg rasialis menuduh yg lainnya yg rasialis sungguh sgt licik .
Emang sudah nasib jdi tenaga kerja di indonesia.Negara yg selalu tk mau tau dgn RakyatY. Semoga suatu zaman nanti Bansa Ini bisa menikmati arti Kemerdekaan
Sakit hati kalau membahas masalah tentang pemutusan hubungan kerja.sejak saya mengenal dunia kerja berstatus karyawan/buruh tercatat hanya 1x merasa dihargai sebagai karyawan/buruh😭 Dan sekarang saya kembali bergabung oleh salah satu perusahaan bumn.baru berjalan 2 tahun bekerja,rekan2 seprofesi udah di phk sepihak oleh perusahaan tersebut tanpa keterangan apa pun. Di eksekusi oleh kantor tanpa pesangon dll.
Pekerja yg berstatus sebagai karyawan tetap ketika mengalami PHK berhak atas pesangon. Langkah yg bisa dilakukan dengan melalui jalur perselisihan hubungan industrial mulai dari Bipartit Tripatri hingga ke pengadilan
Kejadian PHK Sepihak sebagai berikut : Beberapa pelanggaran yang terjadi dan dilakukan oleh Pihak Perusahaan terhadap karyawan (bisa dilihat pada : Salinan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, No.179/Pdt.Sus-PHI.G/2016/PN.JKT.PST.) : a. Pembelian Survey RS Mitra Keluarga Bekasi Barat (melihat Penulisan R/ terhadap 2 buah produk akibat dampak "CDTI") b. Manipulasi BCR (dari Pembelian Survey RS Mitra Keluarga) c. Manipulasi Call/MPME d. Manipulasi Activity dan Claim (Taxi/Transport Claim, Medical Claim dan Uang Pemondokan) e. Membuka Data Karyawan tanpa izin (melihat Gaji Karyawan lain) f. Penyebaran Video Porno (saat Meeting Team dikantor) g. Ancaman/Intimidasi PHK dengan mendatangi rumah Karyawan dan dihadapan Keluarga (dengan cara menghubungi Istri dan Orang Tua Karyawan) h. Memotong Gaji (Pokok) Karyawan i. Membiarkan dan menghilangkan Hak Karyawan (Insentif, Cuti, Activity, Berpendapat dan Bekerja) j. Pembiaran Pelanggaran, Ingkar Janji, Intimidasi dan Pelanggaran lain PHK Sepihak yang karyawan alami : 1. PHK melibatkan Orang Tua-Keluarga karyawan √ PHK dilakukan dirumah karyawan √ PHK dihadapan Orang Tua-Keluarga karyawan (Sebelum datang kerumah karyawan, ternyata Direktur HRD menghubungi No Telpon rumah Orang Tua karyawan, tanpa sepengetahuan karyawan) Perusahaan dan Pimpinan-Management kalap, urusan pekerjaan dibawa ke ranah Orang Tua-Keluarga ..?? 2. PHK Sepihak terjadi : √ tanpa melakukan pelanggaran √ tanpa SP 1-2-3 √ tanpa Surat Pengunduran Diri √ tanpa Surat Penetapan PHK dari Disnakertrans maupun PHI. Pesan via WA dari pihak Perusahaan (diwakili Direktur HRD) menyampaikan kepada karyawan, pada hari Rabu 19 Oktober 2016 pukul 18.59 WIB : “Zaky, secara konkrit/ lebih jelas, apa yang harus saya lakukan menurut Zaky agar memenuhi keinginan Zaky di bawah ini: Sehingga Ibu Rosalina Hanis dapat mematuhi Hukum/Undang-Undang (Ketenagakerjaan, Pidana, Perdata, Pornografi dan lain sebagainya), termasuk segera melaksanakan Putusan Sidang PHI. Terima kasih” Karyawan selalu hadir memenuhi panggilan Sidang (Mediasi, Gugatan maupun Perlawanan) : • 3 (tiga) kali Panggilan Sidang Mediasi di Sudin Nakertrans Jakarta Selatan • 9 (sembilan) kali "Sidang Gugatan PHI" • 6 (enam) kali "Sidang Perlawanan PHI" Selama 5 (lima) kali dari 6 (enam) kali Sidang Perlawanan yang dilakukan pihak Perusahaan, namun anehnya pihak Perusahaan tetap tidak hadir juga : - 24 November 2016 - 12 Januari 2017 - 19 Januari 2017 - 26 Januari 2017 - 02 Februari 2017 Dimana mental dan etika Pimpinan-Management Perusahaan, termasuk memanipulasi Daftar Hadir Peserta Sidang di Persidangan (Perlawanan atau Verzheet). Pada persidangan antara tanggal 02 Februari 2017 s/d 06 April 2017, karyawan tidak hadir, dimana karyawan tidak mendapatkan "Surat Panggilan Sidang Perlawanan" ataupun informasi kelanjutan persidangan dari pihak Pengadilan (tiba-tiba pada tahap Putusan Sidang Perlawanan). Dimana kinerja dan aturan persidangan oleh para Aparat Hukum. Bagaimana Aturan dalam Persidangan : 1. Susahnya mendapatkan Salinan Putusan : lebih dari 14 hari kerja (berkali-kali Karyawan meminta, tanpa ada kejelasan dan harus membayar pula) 2. Salinan Putusan berbayar (bahkan, dimibta uang pulsa pula oleh Panitera Pengganti) 3. Waktu "inkrah" : lebih dari 14 hari kerja (antara pihak Panitera Pengganti dan Juru Sita Pengganti saling menyalahkan satu sama lain) 4. Apakah yang dimaksudkan "Amplop" yang Panitera Pengganti minta kepada Karyawan, untuk Team Pengadilan (apa maksudnya ..??) 5. Selama 5 kali Sidang Perlawanan, pihak Perusahaan beserta Kuasanya tidak hadir dalam persidangan (dimana penilaian Aparat Penegak Hukum menilai ..??) 6. Manipulasi tanda tangan salah satu pihak dalam Daftar Hadir Sidang Perlawanan (apakah tidak ada Sanksi terhadap pembuat atau pelaku yang melakukan manipulasi Daftar Hadir tersebut). 7. Pada persidangan antara tanggal 02 Februari 2017 s/d 06 April 2017, karyawan tidak hadir, dimana karyawan tidak mendapatkan "Surat Panggilan Sidang Perlawanan" ataupun informasi kelanjutan persidangan dari pihak Pengadilan; namun tiba-tiba pada tahap Putusan Sidang Perlawanan ..?? 8. Bagaimana dengan Peraturan Perusahaan, UU Ketenagakerjaan RI maupun Keadilan (Sanksi terhadap adanya Pelanggaran yang dilakukan/telah diketahui para Pimpinan-Management Perusahaan). Inikah keadilan dan Hukum di Indonesia ..?? Terima kasih
Om hotman, ijin pencerahanya,jka karyawan lapor gaji karyawan ke bpjs tku 2770 tpi yg di bayarkan cma 1.800 dan di tambah pemotongan bpjs dan jht..apa kah kmi berhak menuntut hak kmi ke tmpt kmi berkerja,yayasan/ lembaga tersebut,trus jka yayasan tersebut mem phk sepihak tampa sp,1,2,3..dan hak pesagon kmi di bayarkan dgn hitungan ala mrka bkn hitungan dinasker apa kah kmi bisa tuntun hak kmi..1hal lg apa bila yayasan memutasi karyawan dr divisi a ke b berhak kah karyawan menayakan sk mrka sesuai standard s.o.p yg berlaku..jka yayasan tdk memberikan sk nya apa kah karyawan berhak tdk melaksakan mutasi tersebut om..mohon pencerahan om krn saya buta akan hukum dan uud ketenaga krjan om Thanks om
Karyawan tersebut melakukan pekerjaannya baik, buktinya adalah adanya Award Karyawan Teraktif (Tahun 2012). Namun, karyawan di-PHK secara sepihak, dimana : 1. PHK melibatkan Orang Tua-Keluarga karyawan • PHK dilakukan dirumah karyawan • PHK dihadapan Orang Tua-Keluarga karyawan (Sebelum datang kerumah karyawan, ternyata Direktur HRD menghubungi No Telpon rumah Orang Tua karyawan, tanpa sepengetahuan karyawan) 2. PHK Sepihak yang karyawan alami tanpa : • melakukan pelanggaran • tanpa SP 1-2-3 • tanpa Surat Pengunduran Diri • tanpa Surat Penetapan PHK dari Disnakertrans maupun PHI Timbul pertanyaan : • Bagaimana dengan adanya beberapa pelanggaran pihak Perusahaan yang telah karyawan sampaikan/laporkan ..?? • Apakah PHK karyawan telah sesuai UU Ketenagakerjaan, maupun Peraturan Perusahaan ..?? • Apakah pihak Perusahaan telah menjalankan/mengimplementasikan Peraturan Perusahaan, Kode Etik IPMG, UU Ketenagakerjaan, UU Pidana-Perdata maupun UU Pornografi ..?? • Bagaimana dengan Sanksi terhadap para pelaku pelanggaran di Perusahaan tersebut ..?? • Bagaimana dengan Putusan Pengadilan yang tidak dijalankan oleh pihak Perusahaan ..?? Mari kita Tegakkan Hukum-Integritas Peraturan Perusahaan, Kode Etik IPMG, UU Ketenagakerjaan RI, UU Perdata-Pidana maupun UU Pornografi ..?? Terima kasih
Bagaimana konpensasi aturan PHK yang sdh jelas2 tertera di undang2 ketenagakerjaan. Banyak para pelaku usaha yg semena2. Dengan dalih covid-19. Semua jelas aturannya di undang2 mengenai aturan Konpensasi PHK yg harus di berikan kepada karyawan di PHK. tolong jg buat kan peraturan undang2 bagi perusahan yg tidak mau memberikan konpensasi yg sesuai dgn undang ketenaga kerjaan. Tolong di tindak tegas bagi perusahaan tsb. Dan berikan kemudahan buat para pekerja untuk dapat menuntut atau melaporkan masalah PHK secara sepihak ini.banyak sekali perusahaan yg semena2. Padahal perusahaan pasti akan beroperasi kembali setelah pandemi ini berakhir. Banyak sekali mereka yg menuntut masalah ini ke departemen ketenagakerjaan tidak ada tindak lanjutnya. Padahal sdh jelas2 aturannya. Tolong mbak sampaikan agar pemerintah atau pihak depnaker dalam hal ini bisa benar bisa memfasilitasi. Kami hanya menuntut konpensasi apabila memang di PHK sesuai dgn undang2 ketenagakerjaan yg berlaku. Ini akan jdi masalah buat pemerintah sendiri. Banyak pengangguran maka kriminallitas pasti akan meningkat. Tolong beri tindakan tegas bagi perusahaan yg tak mau memberikan konpensasi yg sesuai dgn undang2 ketenaga kerjaan. Terima kasih.
Kalo kecelakaan kerja lalu patah tulang , sampai 6 bulan belum kunjung sembuh, apakah ada potongan gaji..? Saya berkerja di PT kelapasawit sebagai karyawan tetap.
Karyawan tersebut melakukan pekerjaannya baik, buktinya adalah adanya Award Karyawan Teraktif (Tahun 2012). Namun, karyawan di-PHK secara sepihak, dimana : 1. PHK melibatkan Orang Tua-Keluarga karyawan • PHK dilakukan dirumah karyawan • PHK dihadapan Orang Tua-Keluarga karyawan (Sebelum datang kerumah karyawan, ternyata Direktur HRD menghubungi No Telpon rumah Orang Tua karyawan, tanpa sepengetahuan karyawan) 2. PHK Sepihak yang karyawan alami tanpa : • melakukan pelanggaran • tanpa SP 1-2-3 • tanpa Surat Pengunduran Diri • tanpa Surat Penetapan PHK dari Disnakertrans maupun PHI Timbul pertanyaan : • Bagaimana dengan adanya beberapa pelanggaran pihak Perusahaan yang telah karyawan sampaikan/laporkan ..?? • Apakah PHK karyawan telah sesuai UU Ketenagakerjaan, maupun Peraturan Perusahaan ..?? • Apakah pihak Perusahaan telah menjalankan/mengimplementasikan Peraturan Perusahaan, Kode Etik IPMG, UU Ketenagakerjaan, UU Pidana-Perdata maupun UU Pornografi ..?? • Bagaimana dengan Sanksi terhadap para pelaku pelanggaran di Perusahaan tersebut ..?? • Bagaimana dengan Putusan Pengadilan yang tidak dijalankan oleh pihak Perusahaan ..?? Mari kita Tegakkan Hukum-Integritas Peraturan Perusahaan, Kode Etik IPMG, UU Ketenagakerjaan RI, UU Perdata-Pidana maupun UU Pornografi ..?? Terima kasih
Hukum itu prinsipnya sama kayak perang. makanya art of war itu paling umum di dunia hukum. Hati2 dengan sekecil2 nya poin karena itu merupakan celah anda bisa kalah
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatu kebetulan saya tonton diyutub, saya mau nanya kenapa di pt bumi raya investindo kebun kelapa sawit di kalimantan selatan pulau laut barat wilaya lontar suda pailit tapi kok gak ada phk ya?
Bang hotman aturan ngimana kronologi saya kecelakaan kerja di bawa ke ugd tulang bahu patah trus di kasih surat dokter 1 bulan hrs isyirahat 3 bulan br normal 28-1-2022-25-2-2022 pas saya coba masuk kerja 3 maret 2022 di suruh ke kantor pada jumat 4 maret 2022 langsung di phk dg alasan sering alpa ke2 ngak bisa di pakai lg krn patang k 3 pengurangan apa menurut abang pantas saya karyawan permanen di balikpapan
Ass bang hotman s 0:36 aya kerja di kspps.tunas artha...pngunduran diri sepihak karena di sangka pemitiesan masalah bawahan yg SKT....Sy d suruh mngundurkan diri sepihak..saya minta hak upmk karyawan masa kerja 9 thun aturannya 9 kali upah dan perusahaan keberatan...saya minta hak pisah karyawan sbgai ketentuan 3 bulan gaji dngn gaji rata2 5 jt....NAH di acc 6 juta...saya harus lapor ke siapa. Prosedur ga ada sp1,sp2,dan sp3
Malam pak,saya bekerja di salah satu perusahaan perkebunan sawit sebagai driver sudah 21 bulan namun kami tidak pernah mendapatkan premi mati/lembur padahal terkadang kami melewati jam kerja sampai 5-6 jam/hari tlong penjelasannya pak
Tolong yg baca mohon bantuannya,suami saya seorang securyti 13 tahun di perusahaan perkebunan sawit dan selalu dapat penghargaan dari perusahaan karna frofesional dlm bekerja,tgl 15 mey 2022 suami saya menangkap penggelapan solar 1000liter dan mengamankan pelaku ke Polsek dan polres atas persetuan menegement,dlm pengawalan membawa barang bukti berupa mobil tanki dan solar ke polres ,suami mengamankan /memakai rokok ,jam tangan si pelaku dan waktu si pelaku melihat barang barangnya di dalam tanki hilang suami mengatakan barangnya saya simpan dan langsung mengembalikan barang tersebut,dan supir tanki pun gk ada merasa keberatan,yg jadi masalah ada pihak ke 3 yg tak lain adalah humas perusahaan yg langsung melaporkan ke HRD bahwa suami melakukan tindak pidana dan penggelapan solar,yg mengakibatkan gaji suami 2 bulan di tahan dan suami di pecat se pihak,padahal suami tidak ada terikat pidana malahan suami menyelamatkan aset perusahaan,kalau pun suami melakukan kesalahan kecil bisa di SP1,SP2,SP3 bahkan mutasi ,ini gk ada sama sekali ,mohon solusinya terimakasihhh
Kita rakyat kecil kalah sama orang berduit.. semoga PT yg curang di negeri ini bangkrut...dan PT yg jujur dan adil serta mensejahterakan karyawan nya bisa berkembang pesat
Halo bang Hotman... Sy udah kerja 25tahun...namun ditekan utk berhenti! Tidak ada pesangon! 😭 pdhal bukan krn efisien! Diambilnya lg tenaga kerja biar murah gajinya!
Kalo karyawan melanggar peraturan perusahaan kena sanksi, nah kalo perusahaan sendiri ya ngelanggar peraturan itu.. Ada sanksinya gak..? PHK sepihak yg tdk memenuhi syarat apa sanksinya...?
Karyawan tersebut melakukan pekerjaannya baik, buktinya adalah adanya Award Karyawan Teraktif (Tahun 2012). Namun, karyawan di-PHK secara sepihak, dimana : 1. PHK melibatkan Orang Tua-Keluarga karyawan • PHK dilakukan dirumah karyawan • PHK dihadapan Orang Tua-Keluarga karyawan (Sebelum datang kerumah karyawan, ternyata Direktur HRD menghubungi No Telpon rumah Orang Tua karyawan, tanpa sepengetahuan karyawan) 2. PHK Sepihak yang karyawan alami tanpa : • melakukan pelanggaran • tanpa SP 1-2-3 • tanpa Surat Pengunduran Diri • tanpa Surat Penetapan PHK dari Disnakertrans maupun PHI Timbul pertanyaan : • Bagaimana dengan adanya beberapa pelanggaran pihak Perusahaan yang telah karyawan sampaikan/laporkan ..?? • Apakah PHK karyawan telah sesuai UU Ketenagakerjaan, maupun Peraturan Perusahaan ..?? • Apakah pihak Perusahaan telah menjalankan/mengimplementasikan Peraturan Perusahaan, Kode Etik IPMG, UU Ketenagakerjaan, UU Pidana-Perdata maupun UU Pornografi ..?? • Bagaimana dengan Sanksi terhadap para pelaku pelanggaran di Perusahaan tersebut ..?? • Bagaimana dengan Putusan Pengadilan yang tidak dijalankan oleh pihak Perusahaan ..?? Mari kita Tegakkan Hukum-Integritas Peraturan Perusahaan, Kode Etik IPMG, UU Ketenagakerjaan RI, UU Perdata-Pidana maupun UU Pornografi ..?? Terima kasih
gak ada juga dapat keputusan nya bagi perusahaan yg melanggar peraturan yg buat disnaker,, buat apa guna nya peraturan dbuat,,, kami sebagai masyarakat indonesia minta ketegasan pemerintah dalam menanganin kasus ini supaya perusahaan tidak sewena2 PHK karyawan,, apa lagi bagi perusahaan2 luar yg ada d indonesia
Selamat malam Hootroom,izin bertanya:saya di PHK tgl 31 August dan tidk bekerja mulai tgl 1 september.saya tidak mendapat apa apa karena Karena katanya perusahaan tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS KETENAGAKERJAAN.apa benar perusahaan boleh tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS ketenagakerjaan?
bang hotman yth , dari uraian masalah phk sepihak yg dialami kedua teman jita tadi kami menyipulkan bahwa hukum kita sangat tidak berwibawa karena sudah ada keputusan pun perusahaan masih membangkang dalam arti masih mencari celah kelemahan peraturan ketenagakerjaan kita maka demi perlindungan hak hak karywan kita yg nota bene adalah masyarakat indonesia diamana kehidupan yang sejahtera meruoakan tanggung jawab pemerintah maka ijinkan kami yg adalah bagian dari masyarakat indonesia yg prihatin dengan nasib tenaga kerja indonesia mmeminta bantuan bang hotman agar bisa membawa masalah ini kepihak pihak terkait untuk selalu menjaga kewibawaan putusan pengadilan dan meminimalisir pembangkangan para pengusaha yg tidak mau melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan dan perundang undangan yg berlaku sehingga apa yg dikatakan bang hotman tentang bagaimana pengadilan di amerka dan singapura begitu berwibawa karena perusahaan selalu tunduk dibawa keputusan pengadilan,dengan demikian maka diharapkan halserupa bisa terjadi dmeminimalisirdengan demikian kedepan nanti diharapkan agar ada aturan yg tegas dari pemerintah cq disnaker untuk dapat memaksa pengusaha pengusaha nakal untuk dapat menunaikan kewajibannya terhadap hak hak karyawan.demikian harapan kami kepada bang hotman,fan sebelumnya kalau ada kata yang salah mohon dikoreksi dan dimaafkan.semoga tuhan memberkati.
Pak hotman Paris ..saya mau tanya ..seorang perusahan telah mengumumkan libur th baru ...tpi sang buruh di suruh masuk kerja tidak di bayar lembur ..otomatis buruh menolak...karna penolakan itu bikin perusahan kecewa ..perusaha menyuruh Risen yg ngga jelas Alasanya....dan sang buru di suruh tanda tangan surat pengunduran diri..mohon penjelasanya terang masalah ini pak hotman Paris yg terhormat🙏🙏
Saya di PHK 4 bulan lagi mau lebaran idul Fitri saya dirugikan nya sebentar lagi mau lebaran butuh THR mau rayain lebaran.. Apa saya dapat pesangon.... Masa kerja 3thn. Saya pekerja di distributor sebagai sales motoris makanan.
Nah kalau saya pelajari orang dua ini semua ada pendidikan tp di buat bertele tele juga apa lagi kita yg ada di perkebunan ini. Bahkan ada yg buta hidup dan di PHK tanpa pesangon. Intinya saya mohon kepada pihak pemerintah untuk turun langsung mengatasi apa yg terjadi di lapangan🙏🙏🙏
Kasus yang terjadi sekarang ini di PT.Alpen Food Industry (AICE) pihak sepihak di lakukan oleh perusahaan, pihak serikat baru sekali mediase sudah keluar anjuran, mengadukan ke pengwasan bulan november 2019 baru di periksa februari 2020. Perlu di pertanyakan kwalitas disnaker dan pengawas wilayah Jabar. #boikotaice #boikotaice
banyak di Riau karyawannya sudah ribuan tapi masih CV,yg seharusnya dia sudah PT,mungkin menghindari dari pajak besar,tapi pihak berwajib apa tidak tauapa pura pura tidak tau,dan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek kaya jp,ts,glorya dll,apa tanggapan Pemda tentang semua ini,akankah ini sampai k anak cucu kita,thank
Apa PHK karyawan kontrak . Bisa Seenaknya ?? Kami d PHK secara Sepihak dengan Alasan Audit yang kami tidak tau dengan adanya Audit, kami Karyawan Bekerja Secara Totalitas dan Loyalitas .. tapi kenapa kami di PHK dengan Secara Sepihak ( Mengundurkan Diri Dengan Kemauan Sendiri ) padahal Kami Tidak Menginginkan ini .. Teman2 saya Termasuk saya Ini masii ada Kontrak dgn perusahaan tsb sampai April 2021.. akhir tahun 2019 kami D phk Dengan Kado 2020 kami menganggur .. Apakah Tindakan Perusahaan tsb itu Benar apa Salah .. Bantu kami dengan Harapan solusi yang terbaik .. Salah satu teman Kami Meminta pesangon Tapi apadaya jika Ada Lowker Lagi katanya Kami Di Blacklist 😔 Miris pisan pak Hotman 😭😭 Orang Tua , Anak dan istri Kami Ikut Down 😭
Di dlm UU ketenagakerjaan no 13 pekerja yang mengundurkan diri td berhak atas pesangon. Namun anda bisa melakukan perselisihan hubungan industrial agar hak2 anda terpenuhi karena menandatangani pengunduran diri atas dasar kehilafan
Wajar aja kl ada jaksa atau org2 yg berkaitan dgn pengadilan, pas mreka kecelakaan tunggal banyak yg nyeplos "gara2 tuuuutt....... kasus, sama uang tuuuutt... makanya kecelakaan" 😋 Ok gue semakin setuju netizeeen
ijin tanya...saya karyawan PKWT,bulan 3 ini perusahaan tempat saya bekerja akan berakhir hubungan kerja dengan pemberi kerja (klien).tapi kontrak saya akan berakhir dengan perusahaan bulan 5 atau masih ada sisa 2 bulan kontrak yg tergantung..apakah wajib di bayarkan perusahaan atau tidak??
Mlm pak,gini pak masalah saya,tnggal 22 aku di PHK oleh Perusahan.tapi lucu gini aku di srh buat sirat risen tulis tangan dan tanda tangan di atas materai 6000apakah kasus masalah ini bisa di proses nda pak?? Apa lagi masa kontrakku blm selesai pak..
Org tua saya di PHK sepihak karna sakit berkepanjangan tanpa pemberitahuan, (tanpa surat PHK) sampai meningga dunia kami baru tahu ketika datang ke kantor perusahaan menanyakan pasangon. Mereka bilang itu bukan karyawan meninggal dunia, karna sudah di putus di bln sebelumnya karnasdh 12 bulan sakit berkepanjangan. Menurut bang hotman. Apakah ini sah secara hukum?? Karna ini berhubungan dgn BPJS, santunan JKM tdk di cairkan oleh BPJS karna perusahaan tdk lagi membayar setelah di putus sebagai karyawan.
Boleh berbagi cerita dong,dan minta pndapat para pakar hukum. Perusahaan memperkerjakan tenaga kerja,ada yg PHL (pekerja harian lepas),ada Pkwt,ada pekerja tetap. Yg menjadi masalah adalah PHL,contoh phl dipekerjakan oleh perusahaaan bertahun2.ada yg status phl nya hingga 10 th,ketika si phl mncapai usia 55 th,dia diharus kan berhenti/phk oleh perusahaan dengan " pesangon" 3 bulan gaji pokok UMK tanpa yg lainnya. 1.Benarkah hak Si PHL hanya 3 bulan gaji 2.benarkah cara perusahaan membuat pekerjanya hanya berstatus PHL selama bertahun2.ada yg lebih 10 th jadi phl Kejadian seperti ini banyak terjadi di perusahaan perkebunan terutama di pt sawit Trimakasih
Bapak saya mau tanya ini masalah pekerjaan,BPK tolong kami anak Papua,ini masalah nya kami sdh bekerja ada lebih 14 THN,dan 10 ,8 THN terus kami di pindahkan ke tenaga kontrak mulai 1 November kami semua ada 30 orang,tenaga lama 22 orang⁹ yg saya mau tanya kami di PHK apakah tdk ada pasangon bagi kami yg sdh bekerja lama,apa lagi yg lain sdh tdk di panggil kerja solusi nya bagaimana BPK kami ini orang yg tdk mengerti,tapi kami ikuti di TH-cam 🙏
saya di daftarkan oleh perusahan ke BPJS KETENAGAKERJAAN dengan gaji UMK daerah,tapi faktanya kami tidak menerima gaji sesuai yang di laporkan perusahan ke BPJS,apakah saya bisa menuntut gaji saya yang di laporkan ke perusahan,
Pak Hotman yang terhormat,saya punya kasus di mana saya sudah pensiun normal dengan masa kerja 22 tahun,tapi saya cuma terima uang pensiun 102 JT,yang saya keberatan karena UU yang tertulis di SK pensiun sudah kadaluarsa,
Saya karyawan PHK, sisa hari kerja tidak dibayarkan sebelum mendatangani surat risen.. dan status Kepesertaan BPJS saya masih aktif sedangkan saya sudah tidak berkerja selama 2bln.. dan belum lagi perusahaan tidak memberikan kepastian kepada setiap karyawan tentang kontrak kerja/keryawan tetap.. bagaimana langkah saya yg blharus diambil🙏
Saya kerja di kspps.tunas artha mandiri syariah...pngunduran diri sepihak karena di sangka pemitiesan masalah bawahan yg SKT....Sy d suruh mngundurkan diri sepihak..saya minta hak upmk karyawan masa kerja 9 thun aturannya 9 kali upah dan perusahaan keberatan...saya minta hak pisah karyawan sbgai ketentuan 3 bulan gaji dngn gaji rata2 5 jt....NAH di acc 6 juta...saya harus lapor ke siapa.
assalamualaikum saya karyawan sebuah perusahaan yg bergerak di bidang pertambangan. saat ini saya sedang di rumah kan.saat ini saya sedang sakit ambeien.dan itu sudah saya konfirmasi ke pihak perusahaan.di lengkapi dgn surat keterangan dokter. dlm hal ini apakah perusahaan bisa melakukan PHK...? atau mengakhiri kontrak dgn alasan berakhir nya kontrak...?
Buruh selalu kalah walau sudah berpakaian UU, sangsi thd ketidak patuhan perusahaan melaksanakan kewajibannya sesuai UU tsb walau sudah di putus pengadilanpun, ttp saja mengabaikan,,, Sebab payung hukum tuk sangsi baik perdata maupun pidana masih abu abu atau malah belum dibuat...Bgmn dgn para pakar2, pakar apa sajalah ??? Pdhl sudah bertahun tahun, ganti presiden,,,,UU buruhnya ada dan jelas tp ya itulah negriku....Hanya satu jalan terakhir buat kita para buruh ,,,memohon yg terbaik akan kehendak TUHAN,...konsultasi hukum hanya kembangan...
Saya mau tanya bang hotman, suami saya kan pekerja harian lepas sdh masuk bulan ke 5 & 3 mggu yll mengalami kecelakaan kerja ditempat kerja, sampai mengalami cacat permanen & posisi sesudah operasi disuruh masuk kerja, mmg operasi dibiayai perusahaan tetapi suami blm dimsukkan dlm bpjs ketenagakerjaan skrg setelah lebaran suami akan diPHK bang, lalu apa yg akan suami lakukan menuntut perusahaan / laporan ke BPJS ketenagakerjaan....mohon informasinya / advise nya bang Hotman, terima kasih😢
Selamat malam. Saya mau minta pendapat. Saya bekerja di pt kevin persada mandiri di industri jatake. Saya selama 14 tahun bekerja. Ke marin saya di pecat sudah masuk puasa 1 minggu tetap di sana pas say baca surat pengunduran diri bukan pemecatan dan saya lgsung di kasih pakklaring kerja. Pesangon tidak dapat dan masah kontrak pun sy tidak dapat apa lg bpjs gk ada gaji ajh di bawa umr. Dengan alasan merugikan perusahaan. Bahkan thr pun saya tidak dapat... bayak karyawan yg sekian tahun di keluarkan bgitu saya dngan alasan merugikan perusahaan...
Yang Kasus Pertama gua jga binggung, ya sudah seharusnya kita menjaga integritas( yang artinya informasi mengenai perusahaan kita ya harus kita jaga). Jadi Pembantu rumah tangga aja klu ngomongin majikan ke tetangga ya diusir. Saya anak tentara diajarin integritas militer: jaga atas,jaga bawah,jaga samping dan jaga kanan kiri itulah prinsip suatu integritas dan manusia harus miliki itu klu mau sukses, mau jadi pengusaha pun harus pny integritas klu ngk ya bangkrut.
Apakah KARYAWAN KONTRAK sekali lagi KARYAWAN KONTRAK dgn masa kerja 10 thn sekian bulan di phk,, dikarenakan : 1. Efisiensi / perampingan 2. Usia pensiun BERHAK MENDAPATKAN UANG KOMPENSASI dgn rumusan atau sebatas kebijaksanaan perusahan...Semoga mendapatkan jawaban baku 1. Apakah diatur dlm UU Ketenagakerjaan atau tidak. 2. Atau tergantung kebijaksanaan perusahaan
Mohn maaf PK hooumn frs sy bkrja d anak perusahaan PLN di PT reconnect dri THN 2016_ sampe 2020dsembr tba2 kontrak kerja sy diputus tpi sy jg TDK dbri pesnggon pd waktu itu saya bicara KPT reconsult mengenai uang jasa tpi TDK ada sy d PHK karena usia sy mohn maaf PK hutmn baris penjelasan nya trimksih
Selamat malam bang hotman...mohon ijin utk bertanya. Saat ini saya bekerja disebuah perusahaan perorangan yg bergerak dibidang klinik gigi. Saat ini saya sedang mengalami masalah phk sepihak oleh Bos saya, dengan tiba tiba saya disodorkan surat pengunduran diri, dengan dalih nya bos karna saya sudah bicara menjelekkan peruhsahaan, saya terkejut karna hal tersebut saya lakukan hanya guyonan sesama karyawan, tapi ternyata karyawan tsb melaporkan ke bos saya. Tapi saya menolak utk melakukan tanda tangan. Yg ingin saya tanyakan langkah hukum apa yg harus saya lakukan agar saya mendapatkan hak saya bila saya dipecat..demikian terima kasih bang hotman 🙏
Mantap, pure objektif, ga pura pura dukung korban demi dapet sentimen positif masyarakat. Yg blak-blakan begini nih harusnya diperbanyak di TV.
Betapa enaknya para pekerja di darat, setiap tahun UMP naik dan jika ada peraturan yg sedikit saja dianggap merugikan maka akan menjadi topik pembahasan berbulan2. Bandingkan dengan Para Pelaut di Negeri ini yg katanya negara maritim dan hebatnya pemerintah bertekad menjadikan sebagai poros maritim dunia.
Faktanya hingga saat ini TIDAK ADA STANDAR UPAH BAGI PELAUT DAN DI ERA DIGITAL SAAT INI BUKAN RAHASIA KALAU MASIH BANYAK KITA TEMUKAN PELAUT DENGAN GAJI HANYA 1 JUTA/BULAN. PADAHAL UNTUK JADI PELAUT HARUS MEMILIKI SEABREK SERTIFIKAT DENGAN STANDAR INTERNASIONAL.
APAKAH PEMERINTAH TIDAK MEMIKIRKAN BAGAIMANA JIKA SUATU SAAT PARA PELAUT MELAKUKAN MOGOG NASIONAL...
BIsa disimpulkan perusahaan punya banyak celah untuk memperlakukan karyawannya. karena ketidakjelasan aturan perundangan dan pelaksanaannya terkait diperlindungan hak karyawan, hal ini yang dimanfaatkan oleh banyak perusahaan. Dbutuhkan peran kuat semua pihak khususnya negara untuk membenahi hal ini. Parah memang!
Btl sekali saat ini sy menerima perlakuan diskriminasi,intimidasi pdhl sy kerja seperti apa tapi tdk pernah diakuin malah dicuekin,dihiraukan sdh sy ceritakan ke serikat tapi hanya menunggu dan sy jg sdh lewati sampai ke pc
Bentuk serikat pekerja ygvkuat dan solid itu sgt penting utk selesaikan perselisihan hub kerja
Hidup buruh...
Sekarang kami sedang berjuang di salah satu perusahaan PT di kawasan Deltamas analisaku perusahaan sepertinya menolak adanya serikat buruh dan kami juga sudah melakukan pencatatan SK di Disnaker, ini perusahaan tiba2 menyatakan bahwa perusahaan sepi order
Persoalan PHK sepihak mau di bawa sampai MA dan mantan buruh/karyawan menangpun tetap belum tentu bisa dapat duitnya.
Perusahaan tidak bisa dipaksa menunaikan putusan MA. Belum ada aturannya yang bisa memaksa. Semua tergantung niat baik perusahaan.
UUTK harusnya memasukkan juga pasal yang mengatur eksekusi pembayaran duit PHK sesuai putusan MA dan Apabila tidak dieksekusi maka ijin usaha atau ijin2 lainnya dicabut atau ditangguhkan.
#cuba saja Googling putusan MA atas kasus PHI ada puluhan ribu. Maka itu praktisi hukum dan serikat pekerja menyebutnya bahwa UU PHI adalah kuburan massal, sudah di putus MA (buruh menang) tapi tidak dieksekusi oleh pengusaha.
Karyawan tersebut melakukan pekerjaannya baik, buktinya adalah adanya Award Karyawan Teraktif (Tahun 2012).
Namun, karyawan di-PHK secara sepihak, dimana :
1. PHK melibatkan Orang Tua-Keluarga karyawan
• PHK dilakukan dirumah karyawan
• PHK dihadapan Orang Tua-Keluarga karyawan
(Sebelum datang kerumah karyawan, ternyata Direktur HRD menghubungi No Telpon rumah Orang Tua karyawan, tanpa sepengetahuan karyawan)
2. PHK Sepihak yang karyawan alami tanpa :
• melakukan pelanggaran
• tanpa SP 1-2-3
• tanpa Surat Pengunduran Diri
• tanpa Surat Penetapan PHK dari Disnakertrans maupun PHI
Timbul pertanyaan :
• Bagaimana dengan adanya beberapa pelanggaran pihak Perusahaan yang telah karyawan sampaikan/laporkan ..??
• Apakah PHK karyawan telah sesuai UU Ketenagakerjaan, maupun Peraturan Perusahaan ..??
• Apakah pihak Perusahaan telah menjalankan/mengimplementasikan Peraturan Perusahaan, Kode Etik IPMG, UU Ketenagakerjaan, UU Pidana-Perdata maupun UU Pornografi ..??
• Bagaimana dengan Sanksi terhadap para pelaku pelanggaran di Perusahaan tersebut ..??
• Bagaimana dengan Putusan Pengadilan yang tidak dijalankan oleh pihak Perusahaan ..??
Mari kita Tegakkan Hukum-Integritas Peraturan Perusahaan, Kode Etik IPMG, UU Ketenagakerjaan RI, UU Perdata-Pidana maupun UU Pornografi ..??
Terima kasih
Disinilah bagaimana kondisi Hukum dan Birokrasi; maka dari itu, semoga ALLAH SWT membukakan mata hati/akal pikiran/hati nurani/Iman untuk semua pihak terkait :
"Ingatlah, semua yang dilakukan akan dipertanggungjawabkan baik di Dunia maupun di Akhirat kelak"
Btl sekali kita sebagai buruh tetap hrs bergandeng tangan jgn sampai terpecah belah dan saat ini sy sdng menerima perlakuan diskriminasi,intimidasi dan sdh bicara ke serikat tapi hanya disuruh menunggu tlng sy bantu supaya bisa terhubung sama bang hotman
Aku bahkan kena PHK secara lisan doang, tanpa pesangon sesuai ketentuan. Padahal berstatus sebagai guru tetap di sebuah sekolah elit bertaraf internasional, dan telah bekerja selama 12 tahun.
Mari kita perjuangkan nasib kita para buruh dan saat ini sy jg menerima perlakuan diskriminasi,intimidasi dan sdh sy ceritakan ke serikat di suruh menunggu
Hahaha, kesimpulan dari sini, Udah lah, kita itu percuma menuntut. Yg tau hukum siapa?
Kita orang bisa nya kerja gk pernah pegang buku aturan hukum, UUD'45 aja kita gak hapal semua Pak.
Kita nuntut, perusahaan udah nyiapin Pengacara. Kita nyewa pengacara?? Kuat brpa hari Pak. Gak pake pengacara? Habis tuntutan kita di counter balik.
KITA HANYA DOA SAJA, KITA PUNYA SANG PENCIPTA MAHA SEGALANYA. TINGGAL DOA SEMOGA ORANG YG BERMAIN DISANA TANAH MENOLAK JENASAH NYA HINGGA 7 TURUNAN GITU AJA.
Daripada kita lampiaskah dg amarah, nambah dosa, mending curhatkan semuanya pada ALLAH, yang menciptakan kita.
InsyaAllah manjur itu do'a. Yakini bahwa do'a orang teraniaya itu manjur ditambah kalo betul2 ISTIQOMAH. Allah itu Maha Tau Segalanya.
Intinya kalo sudah dipecat secara tidak adil maka tidak usah mengadu ke depnaker karena tidak ada hukum yang mengikat di situ, negara ini lebih suka membuat hukum yang tidak perlu ketimbang membenahi hukum yang mengambang, jadi saran saya angkat saja masalah pemecatab sepihak itu ke media cetak, perusahaan paling takut kalau masuk koran dengan info negatif.
Klw bisa bwak loyer
Saya kerja di kspps.tunas artha mandiri syariah...pngunduran diri sepihak karena di sangka pemitiesan masalah bawahan yg SKT....Sy d suruh mngundurkan diri sepihak..saya minta hak upmk karyawan masa kerja 9 thun aturannya 9 kali upah dan perusahaan keberatan...saya minta hak pisah karyawan sbgai ketentuan 3 bulan gaji dngn gaji rata2 5 jt....NAH di acc 6 juta...saya harus lapor ke siapa.
Hak2 pasangon ada kah uda
Ku kerja cuma 9 bulan
Harapan seluruh rakyat dan mahasiswa NKRI harus ditekankan ditegaskan diberikan sanksi hukuman penjara 10 Tahun dan denda administrasi 100 Milyar Rupiah kepada perusahaan yang tidak membayar atau tidak memenuhi hak pekerja/karyawan yang dilindungi oleh undang undang atau hukum yang berlaku di NKRI supaya menjadi contoh atau efek jera kepada perusahaan lainnya agar tidak semena mena terhadap pekerja/karyawan Nya
#Rakyat dan mahasiswa sangat kesal dan menangis melihat hukum NKRI sangat lemah untuk menghukum pemilik perusahaan yang bersifat penjajah
#Di Kota Pematangsiantar/Sumut banyak perusahaan yang masih bersifat penjajah#🇮🇩🇮🇩
Ku doa kn pengacara yg terbaik semoga sehat semua amin
Jgn patah semangat para buruh utk memperjuangkan haknya.
Keterlaluanlah, kalau ingin menegakkan keadilan ya sungguh2 dengarkan apa yang dikeluhkan oleh orang kecil yang mencari keadilan. Terlihat sekali ini hanya mengeksploitasi dan memamerkan kesombongan pengacara. Fakta sekali dimana2 orang2 kecil hanya ditindas seenaknya tanpa ada yang benar2 membela.
Mantap, menambah wawasan.
Butuh wajib berserikat!! Hidup buruh!!!
Bagaimana dengan kejadian PHK Sepihak sebagai berikut :
Beberapa pelanggaran yang terjadi dan dilakukan oleh Pihak Perusahaan terhadap karyawan (bisa dilihat pada : Salinan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, No.179/Pdt.Sus-PHI.G/2016/PN.JKT.PST.) :
a. Pembelian Survey RS Mitra Keluarga Bekasi Barat (melihat Penulisan R/ terhadap 2 buah produk akibat dampak "CDTI")
b. Manipulasi BCR (dari Pembelian Survey RS Mitra Keluarga)
c. Manipulasi Call/MPME
d. Manipulasi Activity dan Claim (Taxi/Transport Claim, Medical Claim dan Uang Pemondokan)
e. Membuka Data Karyawan tanpa izin (melihat Gaji Karyawan lain)
f. Penyebaran Video Porno (saat Meeting Team dikantor)
g. Ancaman/Intimidasi PHK dengan mendatangi rumah Karyawan dan dihadapan Keluarga (dengan cara menghubungi Istri dan Orang Tua Karyawan)
h. Memotong Gaji (Pokok) Karyawan
i. Membiarkan dan menghilangkan Hak Karyawan (Insentif, Cuti, Activity, Berpendapat dan Bekerja)
j. Pembiaran Pelanggaran, Ingkar Janji, Intimidasi dan Pelanggaran lain
PHK Sepihak yang karyawan alami :
1. PHK melibatkan Orang Tua-Keluarga karyawan
√ PHK dilakukan dirumah karyawan
√ PHK dihadapan Orang Tua-Keluarga karyawan
(Sebelum datang kerumah karyawan, ternyata Direktur HRD menghubungi No Telpon rumah Orang Tua karyawan, tanpa sepengetahuan karyawan)
2. PHK Sepihak terjadi :
√ tanpa melakukan pelanggaran
√ tanpa SP 1-2-3
√ tanpa Surat Pengunduran Diri
√ tanpa Surat Penetapan PHK dari Disnakertrans maupun PHI.
Pesan via WA dari pihak Perusahaan (diwakili Direktur HRD) menyampaikan kepada karyawan, pada hari Rabu 19 Oktober 2016 pukul 18.59 WIB :
“Zaky, secara konkrit/ lebih jelas, apa yang harus saya lakukan menurut Zaky agar memenuhi keinginan Zaky di bawah ini:
Sehingga Ibu Rosalina Hanis dapat mematuhi Hukum/Undang-Undang (Ketenagakerjaan, Pidana, Perdata, Pornografi dan lain sebagainya), termasuk segera melaksanakan Putusan Sidang PHI. Terima kasih”
Karyawan selalu hadir memenuhi panggilan Sidang (Mediasi, Gugatan maupun Perlawanan) :
• 3 (tiga) kali Panggilan Sidang Mediasi di Sudin Nakertrans Jakarta Selatan
• 9 (sembilan) kali "Sidang Gugatan PHI"
• 6 (enam) kali "Sidang Perlawanan PHI"
Selama 5 (lima) kali dari 6 (enam) kali Sidang Perlawanan yang dilakukan pihak Perusahaan, namun anehnya pihak Perusahaan tetap tidak hadir juga :
- 24 November 2016
- 12 Januari 2017
- 19 Januari 2017
- 26 Januari 2017
- 02 Februari 2017
Pada persidangan antara tanggal 02 Februari 2017 s/d 06 April 2017, karyawan tidak hadir, dimana karyawan tidak mendapatkan "Surat Panggilan Sidang Perlawanan" ataupun informasi kelanjutan persidangan dari pihak Pengadilan (tiba-tiba pada tahap Putusan Sidang Perlawanan).
Bagaimana Aturan dalam Persidangan :
1. Susahnya mendapatkan Salinan Putusan : lebih dari 14 hari kerja
2. Salinan Putusan berbayar : ditambah uang pulsa
3. Waktu "inkrah" : lebih dari 14 hari kerja
4. Apakah yang dimaksudkan "Amplop" untuk Team Pengadilan (apa maksudnya ..??)
5. Selama 5 kali Sidang Perlawanan, pihak Perusahaan beserta Kuasanya tidak hadir dalam persidangan
6. Manipulasi tanda tangan salah satu pihak dalam Daftar Hadir Sidang Perlawanan
7. Pada persidangan antara tanggal 02 Februari 2017 s/d 06 April 2017, karyawan tidak hadir, dimana karyawan tidak mendapatkan "Surat Panggilan Sidang Perlawanan" ataupun informasi kelanjutan persidangan dari pihak Pengadilan; namun tiba-tiba pada tahap Putusan Sidang Perlawanan ..??
8. Bagaimana dengan Peraturan Perusahaan, UU Ketenagakerjaan RI maupun Keadilan (Sanksi terhadap adanya Pelanggaran yang dilakukan/telah diketahui para Pimpinan-Management Perusahaan)
Terima kasih
Seharusnya UU itu sdh mewakili perjanjian krj di suatu perusahaan agar rakyat sbg pekerja terlindungi...
Semoga ada UU apabila ada perusahaan nakal maka disita seluruh aset kekayaannya oleh negara dan pemerintah membantu menjamin hak para pekerja itu
Jakarta, 05 November 2019
Kepada Yth. :
1. Pimpinan PT AstraZeneca Indonesia
• President Director PT AstraZeneca Indonesia
• Direktur HRD PT AstraZeneca Indonesia
• Direktur Legal & Compliance PT AstraZeneca Indonesia
2. Manajemen dan Direksi PT AstraZeneca Indonesia
(Rapat Umum Pemegang Saham "RUPS")
3. Pimpinan dan Direksi IPMG
Hal :
SOMASI KETIGA (05 November 2019) : "Dasar Hukum PHK Sepihak Zaky Mubarok yang baik dan benar, sesuai UU Ketenagakerjaan (Surat Pengangkatan Karyawan, Laporan Dana Pensiun, Print Out Rekening Bank untuk Gaji dan Potongan Dana Pensiun, serta Proses Perekrutan/PHK karyawan di PT AstraZeneca Indonesia)"
Di tempat
Dengan hormat,
Perkenalkan, saya Zaky Mubarok, merupakan 2 (dua) kali Korban PHK Sepihak di PT AstraZeneca Indonesia :
• sebelum Putusan Pengadilan : tahun 2014 (bulan Mei)
• setelah Putusan Pengadilan : tahun 2016 (Desember) s/d tahun 2017 (bulan Mei)
Sebagai dasar hukum PHK saya sesuai UU Ketenagakerjaan, maka dari itu saya memohon kepada Pimpinan/Manajemen/Direksi PT AstraZeneca Indonesia untuk bisa memberikan informasi kepada saya perihal :
1. Surat Pengangkatan Kerja (SPK) sebagai karyawan atau Perjanjian Kerja,
2. Yang mendasari pungut iuran DANA PENSIUN dari karyawan,
3. Bukti pungut iuran Dana Pensiun (selain JAMSOSTEK aau BPJS Ketenagakerjaan),
4. Print out rekening Bank di bulan terakhir pembayaran hak karyawan dan print out transaksi hak yang tidak dilakukan.
5. Surat keterangan kapan terakhir tidak dibayarkan Dana Pensiun oleh PT AstraZeneca Indonesia
Apakah PT AstraZeneca Indonesia telah menyertakan PERJANJIAN BERSAMA tentang PHK dan AKTA BUKTI PENDAFTARAN PERJANJIAN BERSAMA tentang PHK oleh INSTANSI (MEDIATOR) SUDIN NAKERTRANS JAKARTA SELATAN maupun DISNAKERTRANS PROVINSI DKI JAKARTA beserta :
1. Bagaimana pelaporan SPT bukti pungut Pajak PPh 21 saya di PT AstraZeneca Indonesia (setelah Putusan Gugatan tanggal 15 September 2016).
2. Bagaimana bukti laporan Tata Kelola Dana Pensiun saya di PT AstraZeneca Indonesia setelah Putusan Gugatan.
3. Bagaimana prosedur perekrutan, resign karyawan maupun PHK yang lengkap (baik dan benar) sesuai Peraturan di PT AstraZeneca Indonesia, terhadap PHK Sepihak Zaky Mubarok setelah Putusan Gugatan.
Perlu diketahui, bahwa saya merupakan Korban PHK Sepihak di PT AstraZeneca Indonesia yang telah masuk dalam ranah Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PHI pada PN Jakarta Pusat).
Dimana PHK Sepihak yang saya alami di PT AstraZeneca Indonesia sebagai berikut :
1. tanpa adanya pelanggaran yang saya lakukan atau perbuat
2. tanpa adanya Surat Panggilan 1-2-3
3. PHK dilakukan dirumah saya
4. PHK dihadapan Orang Tua (Ibu) maupun Keluarga saya (Istri-Anak saya dan Kakak saya)
5. PHK dengan melibatkan Orang Tua/Keluarga saya (sebelumnya Ibu Rosalina Hanis-Direktur HRD PT AstraZeneca Indonesia menghubungi Nomor Telepon rumah Orang Tua saya, yakni berbicara dengan Ibu saya)
6. tidak sesuai UU Ketenagakerjaan RI
7. tidak sesuai Peraturan Perusahaan (PT AstraZeneca Indonesia) maupun "Code Of Conduct" IPMG
8. pembiaran terhadap adanya beberapa pelanggaran yang ada/terjadi di PT AstraZeneca Indonesia
9. beberapa kebohongan yang disampaikan atau ditulis oleh Ibu Rosalina Hanis selaku perwakilan PT AstraZeneca Indonesia
Berikut salah satu pesan (via WA) dari Ibu Rosalina Hanis-Direktur HRD selaku perwakilan PT AstraZeneca Indonesia kepada saya (Zaky Mubarok), pada hari Rabu 19 Oktober 2016 pukul 18.59 WIB :
“Zaky, secara konkrit/ lebih jelas, apa yang harus saya lakukan menurut Zaky agar memenuhi keinginan Zaky di bawah ini:
Sehingga Ibu Rosalina Hanis dapat mematuhi Hukum/Undang-Undang (Ketenagakerjaan, Pidana, Perdata, Pornografi dan lain sebagainya), termasuk segera melaksanakan Putusan Sidang PHI. Terima kasih”
Saya sampaikan pula, bahwa saya selalu hadir memenuhi panggilan Sidang pada :
• 3 (tiga) kali Panggilan Sidang Mediasi di Sudin Nakertrans Jakarta Selatan
(PT. AstraZeneca Indonesia tidak pernah hadir; ada pada "Surat Anjuran")
• 9 (sembilan) kali "Sidang Gugatan PHI"
(PT. AstraZeneca Indonesia tidak pernah hadir; ada pada "Salinan Putusan Gugatan Pengadilan")
• 6 (enam) kali "Sidang Perlawanan PHI"
(Selama 5 (lima) kali dari 6 (enam) kali Sidang Perlawanan yang dilakukan PT. AstraZeneca Indonesia, namun PT. AstraZeneca Indonesia tidak hadir juga), yakni :
- 24 November 2016
- 12 Januari 2017
- 19 Januari 2017
- 26 Januari 2017
- 02 Februari 2017
ALHAMDULILLAH, saya selalu hadir memenuhi panggilan persidangan.
Pada persidangan antara tanggal 02 Februari 2017 s/d 06 April 2017, saya tidak pernah mendapatkan "Surat Relaas Panggilan Sidang" ataupun informasi kelanjutan persidangan (Sidang Perlawanan "Verzheet").
Namun, tiba-tiba sudah dalam tahap Putusan Verzheet.
Ironisnya lagi, adanya pemalsuan tanda tangan saya pada Daftar Peserta Sidang Perlawanan (Verzheet) tanggal 13 April 2017.
Beberapa pelanggaran yang ada/terjadi di PT AstraZeneca Indonesia, dan telah saya sampaikan atau laporkan kepada PT AstraZeneca Indonesia, IPMG maupun para Aparatur Negara (lihat Salinan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, No.179/Pdt.Sus-PHI.G/2016/PN.JKT.PST.) :
a. Pembelian Survey RS Mitra Keluarga Bekasi Barat (melihat Penulisan R/ terhadap produk AZI akibat dampak "CDTI")
b. Manipulasi BCSR (dari Pembelian Survey RS Mitra Keluarga)
c. Manipulasi Call/MPME
d. Manipulasi Activity dan Claim (Taxi/Transport Claim, Medical Claim dan Uang Pemondokan)
e. Membuka Data Karyawan tanpa izin (melihat Gaji Karyawan lain)
f. Penyebaran Video Porno (saat Meeting Team)
g. Ancaman/Intimidasi PHK dengan menSdatangi rumah Karyawan dan dihadapan Keluarga (dengan cara menghubungi Istri dan Orang Tua Karyawan)
h. Memotong Gaji (Pokok) Karyawan
i. Membiarkan dan Smenghilangkan Hak Karyawan (Insentif, Cuti, Activity, Berpendapat dan Bekerja)
j. Pembiaran Pelanggaran, Ingkar Janji, Intimidasi dan Pelanggaran lain.
Untuk tambahan bukti pendukung lainnya, saya memohon kepada para Bapak/Ibu Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI maupun pihak terkait lainnya untuk dapat membantu menindaklanjuti dan memahami (memperhatikan maupun mempelajari) beberapa surat atau hal, sebagai berikut :
A. Kementerian Ketenagakerjaan RI, No. 311/PHIJSK/PPHI/X/2016, tanggal 28 Oktober 2016
B. Kementerian Ketenagakerjaan RI, No. : ND. 238/PHIJSK/PPHI/X/2016, tanggal 28 Oktober 2016
C. Kementerian Ketenagakerjaan RI, No. B.135/PHIJSK/PPHI/VI/2015, tanggal 09 Juni 2015
D. Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan, No. 5090/-1.835.3, tanggal 18 November 2016
E. Perjanjian tanggal 15 November 2016 yang telah ditulis dan ditandatangani sendiri (dihadiri langsung oleh Perwakilan Perusahaan PT. AstraZeneca Indonesia, yakni Ibu Rosalina Hanis).
F. Pesan via WA dari PT. AstraZeneca Indonesia (Ibu Rosalina Hanis) kepada saya, pada hari Rabu 19 Oktober 2016 pukul 18.59 WIB (telah dikirimkan pula, via email):
“Zaky, secara konkrit/ lebih jelas, apa yang harus saya lakukan menurut Zaky agar memenuhi keinginan Zaky di bawah ini:
Sehingga Ibu Rosalina Hanis dapat mematuhi Hukum/Undang-Undang (Ketenagakerjaan, Pidana, Perdata, Pornografi dan lain sebagainya), termasuk segera melaksanakan Putusan Sidang PHI. Terima kasih”
G. Salinan Putusan nomor Perkara 179/Pdt.Sus-PHI.G/2016/PN.JKT.PST (Perkara PHI No. 179)
H. Beberapa informasi lainnya, yang telah saya serahkan kepada Majelis Hakim dan Pak Abas Basari, SH (sebagai Alat Bukti).
Saya berikan waktu selama 14 (empat belas) hari atau sampai tanggal 19 November 2019, untuk PT AstraZeneca Indonesia menanggapi, mengevaluasi dan melakukan konfirmasi perihal Somasi (via email) yang telah saya kirimkan pada tanggal :
1. 16 September 2019 :
SOMASI : "Dasar Hukum PHK Sepihak Zaky Mubarok yang baik dan benar, sesuai UU Ketenagakerjaan (Surat Pengangkatan Karyawan, Laporan Dana Pensiun, Print Out Rekening Bank untuk Gaji dan Potongan Dana Pensiun, serta Proses Perekrutan/PHK karyawan di PT AstraZeneca Indonesia)"
2. 15 Oktober 2019
SOMASI KEDUA : "Dasar Hukum PHK Sepihak Zaky Mubarok yang baik dan benar, sesuai UU Ketenagakerjaan (Surat Pengangkatan Karyawan, Laporan Dana Pensiun, Print Out Rekening Bank untuk Gaji dan Potongan Dana Pensiun, serta Proses Perekrutan/PHK karyawan di PT AstraZeneca Indonesia)"
3. 05 November 2019
SOMASI KETIGA : "Dasar Hukum PHK Sepihak Zaky Mubarok yang baik dan benar, sesuai UU Ketenagakerjaan (Surat Pengangkatan Karyawan, Laporan Dana Pensiun, Print Out Rekening Bank untuk Gaji dan Potongan Dana Pensiun, serta Proses Perekrutan/PHK karyawan di PT AstraZeneca Indonesia)"
Semoga keadilan dan kebenaran dapat berdiri tegak, tanpa pandang bulu; guna membangun kebaikan, kebenaran, keadilan, integritas, bertanggung jawab, kejujuran, maupun kebaikan lainnya.
Mari kita tegakkan Hukum-Integritas di PT AstraZeneca Indonesia, IPMG dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikian informasi yang dapat saya sampaikan. Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Zaky Mubarok
Maaf pak zaky, apa boleh sy minta contact nya?
Maju terus Kak....Buat pelajaran bagi Perusahaan yg semena mena.....semoga berhasil.Salam.
Assalamualaikum wr wb pak zaky mubarok tlng sy saat ini sy menerima perlakuan diskriminasi intimidasi dan sdh sy sampaikan ke serikat bahkan ke pc nya tapi sy hanya disuruh tunggu sj dan hanya dikasih janji" sj dan sy byk terdholimi mohon bantuannya pak zaky mubarok gmn caranya supaya bisa ketemu langsung dg bpk mohon bantuannya y pak zaky mubarok sy dg ibu vina usia 51 thn pekerja di pma mohon pertlngannya pak zaky sekali lagi y pak hanya allah yg bisa membalas kebaikannya
Salam kenal pak Zacky
Semoga ada hukum yg jelas ...pemerintah harus membuat masyarakat nyaman kasian para buruh ...yg kaya makin kaya...yg miskin dan menderita makin banyak ...parah bsnget kalo sudah jelas dari hukum tp tdk ada uu bagi perusahan kalo mmg salah
sy bekerja wkt itu pd kaos kaki mundo sy bekerja sdh 10 thn diperwakilan jawa timur . selama sy bekerja sy tunjukkan semangat kerja yg baik & jujur . terbukti diperwakilan itu sy satu " nya yg dpt piagam sebagai karyawan teladan dr pusat ( jakarta ) & sy satu " nya salesman yg ber kali " mendapat piagam best salesman ( yg lain blm pernah ada ) sy dipaksa mundur tanpa pesangon satu rp pun oleh B M nya ( L SOETRISNO , cina kristen berkulit & berbahasa jawa asal semarang ) dikarenakan sy dianggap melanggar peraturan bahwa di kost " hrs membawa spd motor milik sy sendiri ( mkt itu sy kredit) . spd biasanya sy bawah krn pd saat itu spd motor sy dipakai anak perempuan sy kuliah ngurus skripsi di surabaya jadi spd motor tdk sy bawah ke kost " an di jember . sblmnya luar kota untuk salesman tidur di hotel oleh B M baru ini hotel untuk semua salesman dihapus ganti semua dikostkan . sy dlm setahun sbgi karyawan yg dipaksa mundur no 17 pd hal pd saat sy dipaksa mundur omzet sy mencapai 200 an % dr target wilayah sy . kira " 6 bln kemudian sy dipanggil dikantor dikasih uang sekitar 1 jt an ? . pdhal gaji & komisi sy yg bbrp bln rata " omzet sy perbulan diatas 100 % dr target wilayah sy , sungguh tdk sebanding hak sy yg sah . pengganti sy sampai detik ini namanya sdr deni asal ntt yg seiman ( kristen ) dgn BM nya . meskipun kejadian ini sdh 20 thn an tetapi kenangan pahit msh teringat . saat ini sy punya usaha sendiri yg semakin maju . AMIN YRA . mrk yg rasialis menuduh yg lainnya yg rasialis sungguh sgt licik .
intinya orang kecil itu tidak bisa apa2
mau menuntut juga susah
Iya betul
@@dianjunaedi2595 bujur org kecil baru 1 langkah yg berduit sdah 100 langkah ke depan sekalipun org kecil ini benar.
Gugat pun belum tentu 100 % 🤭🤭
Siregar tim pmbela prushaan
Betul bang👍
Orng kecil TDK da hrganya d mata2 orng2 kuat😭
Emang sudah nasib jdi tenaga kerja di indonesia.Negara yg selalu tk mau tau dgn RakyatY. Semoga suatu zaman nanti Bansa Ini bisa menikmati arti Kemerdekaan
Sakit hati kalau membahas masalah tentang pemutusan hubungan kerja.sejak saya mengenal dunia kerja berstatus karyawan/buruh tercatat hanya 1x merasa dihargai sebagai karyawan/buruh😭
Dan sekarang saya kembali bergabung oleh salah satu perusahaan bumn.baru berjalan 2 tahun bekerja,rekan2 seprofesi udah di phk sepihak oleh perusahaan tersebut tanpa keterangan apa pun. Di eksekusi oleh kantor tanpa pesangon dll.
Pekerja yg berstatus sebagai karyawan tetap ketika mengalami PHK berhak atas pesangon.
Langkah yg bisa dilakukan dengan melalui jalur perselisihan hubungan industrial mulai dari Bipartit Tripatri hingga ke pengadilan
Kejadian PHK Sepihak sebagai berikut :
Beberapa pelanggaran yang terjadi dan dilakukan oleh Pihak Perusahaan terhadap karyawan (bisa dilihat pada : Salinan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, No.179/Pdt.Sus-PHI.G/2016/PN.JKT.PST.) :
a. Pembelian Survey RS Mitra Keluarga Bekasi Barat (melihat Penulisan R/ terhadap 2 buah produk akibat dampak "CDTI")
b. Manipulasi BCR (dari Pembelian Survey RS Mitra Keluarga)
c. Manipulasi Call/MPME
d. Manipulasi Activity dan Claim (Taxi/Transport Claim, Medical Claim dan Uang Pemondokan)
e. Membuka Data Karyawan tanpa izin (melihat Gaji Karyawan lain)
f. Penyebaran Video Porno (saat Meeting Team dikantor)
g. Ancaman/Intimidasi PHK dengan mendatangi rumah Karyawan dan dihadapan Keluarga (dengan cara menghubungi Istri dan Orang Tua Karyawan)
h. Memotong Gaji (Pokok) Karyawan
i. Membiarkan dan menghilangkan Hak Karyawan (Insentif, Cuti, Activity, Berpendapat dan Bekerja)
j. Pembiaran Pelanggaran, Ingkar Janji, Intimidasi dan Pelanggaran lain
PHK Sepihak yang karyawan alami :
1. PHK melibatkan Orang Tua-Keluarga karyawan
√ PHK dilakukan dirumah karyawan
√ PHK dihadapan Orang Tua-Keluarga karyawan
(Sebelum datang kerumah karyawan, ternyata Direktur HRD menghubungi No Telpon rumah Orang Tua karyawan, tanpa sepengetahuan karyawan)
Perusahaan dan Pimpinan-Management kalap, urusan pekerjaan dibawa ke ranah Orang Tua-Keluarga ..??
2. PHK Sepihak terjadi :
√ tanpa melakukan pelanggaran
√ tanpa SP 1-2-3
√ tanpa Surat Pengunduran Diri
√ tanpa Surat Penetapan PHK dari Disnakertrans maupun PHI.
Pesan via WA dari pihak Perusahaan (diwakili Direktur HRD) menyampaikan kepada karyawan, pada hari Rabu 19 Oktober 2016 pukul 18.59 WIB :
“Zaky, secara konkrit/ lebih jelas, apa yang harus saya lakukan menurut Zaky agar memenuhi keinginan Zaky di bawah ini:
Sehingga Ibu Rosalina Hanis dapat mematuhi Hukum/Undang-Undang (Ketenagakerjaan, Pidana, Perdata, Pornografi dan lain sebagainya), termasuk segera melaksanakan Putusan Sidang PHI. Terima kasih”
Karyawan selalu hadir memenuhi panggilan Sidang (Mediasi, Gugatan maupun Perlawanan) :
• 3 (tiga) kali Panggilan Sidang Mediasi di Sudin Nakertrans Jakarta Selatan
• 9 (sembilan) kali "Sidang Gugatan PHI"
• 6 (enam) kali "Sidang Perlawanan PHI"
Selama 5 (lima) kali dari 6 (enam) kali Sidang Perlawanan yang dilakukan pihak Perusahaan, namun anehnya pihak Perusahaan tetap tidak hadir juga :
- 24 November 2016
- 12 Januari 2017
- 19 Januari 2017
- 26 Januari 2017
- 02 Februari 2017
Dimana mental dan etika Pimpinan-Management Perusahaan, termasuk memanipulasi Daftar Hadir Peserta Sidang di Persidangan (Perlawanan atau Verzheet).
Pada persidangan antara tanggal 02 Februari 2017 s/d 06 April 2017, karyawan tidak hadir, dimana karyawan tidak mendapatkan "Surat Panggilan Sidang Perlawanan" ataupun informasi kelanjutan persidangan dari pihak Pengadilan (tiba-tiba pada tahap Putusan Sidang Perlawanan).
Dimana kinerja dan aturan persidangan oleh para Aparat Hukum.
Bagaimana Aturan dalam Persidangan :
1. Susahnya mendapatkan Salinan Putusan : lebih dari 14 hari kerja (berkali-kali Karyawan meminta, tanpa ada kejelasan dan harus membayar pula)
2. Salinan Putusan berbayar (bahkan, dimibta uang pulsa pula oleh Panitera Pengganti)
3. Waktu "inkrah" : lebih dari 14 hari kerja (antara pihak Panitera Pengganti dan Juru Sita Pengganti saling menyalahkan satu sama lain)
4. Apakah yang dimaksudkan "Amplop" yang Panitera Pengganti minta kepada Karyawan, untuk Team Pengadilan (apa maksudnya ..??)
5. Selama 5 kali Sidang Perlawanan, pihak Perusahaan beserta Kuasanya tidak hadir dalam persidangan (dimana penilaian Aparat Penegak Hukum menilai ..??)
6. Manipulasi tanda tangan salah satu pihak dalam Daftar Hadir Sidang Perlawanan (apakah tidak ada Sanksi terhadap pembuat atau pelaku yang melakukan manipulasi Daftar Hadir tersebut).
7. Pada persidangan antara tanggal 02 Februari 2017 s/d 06 April 2017, karyawan tidak hadir, dimana karyawan tidak mendapatkan "Surat Panggilan Sidang Perlawanan" ataupun informasi kelanjutan persidangan dari pihak Pengadilan; namun tiba-tiba pada tahap Putusan Sidang Perlawanan ..??
8. Bagaimana dengan Peraturan Perusahaan, UU Ketenagakerjaan RI maupun Keadilan (Sanksi terhadap adanya Pelanggaran yang dilakukan/telah diketahui para Pimpinan-Management Perusahaan).
Inikah keadilan dan Hukum di Indonesia ..??
Terima kasih
Om hotman, ijin pencerahanya,jka karyawan lapor gaji karyawan ke bpjs tku 2770 tpi yg di bayarkan cma 1.800 dan di tambah pemotongan bpjs dan jht..apa kah kmi berhak menuntut hak kmi ke tmpt kmi berkerja,yayasan/ lembaga tersebut,trus jka yayasan tersebut mem phk sepihak tampa sp,1,2,3..dan hak pesagon kmi di bayarkan dgn hitungan ala mrka bkn hitungan dinasker apa kah kmi bisa tuntun hak kmi..1hal lg apa bila yayasan memutasi karyawan dr divisi a ke b berhak kah karyawan menayakan sk mrka sesuai standard s.o.p yg berlaku..jka yayasan tdk memberikan sk nya apa kah karyawan berhak tdk melaksakan mutasi tersebut om..mohon pencerahan om krn saya buta akan hukum dan uud ketenaga krjan om
Thanks om
Karyawan tersebut melakukan pekerjaannya baik, buktinya adalah adanya Award Karyawan Teraktif (Tahun 2012).
Namun, karyawan di-PHK secara sepihak, dimana :
1. PHK melibatkan Orang Tua-Keluarga karyawan
• PHK dilakukan dirumah karyawan
• PHK dihadapan Orang Tua-Keluarga karyawan
(Sebelum datang kerumah karyawan, ternyata Direktur HRD menghubungi No Telpon rumah Orang Tua karyawan, tanpa sepengetahuan karyawan)
2. PHK Sepihak yang karyawan alami tanpa :
• melakukan pelanggaran
• tanpa SP 1-2-3
• tanpa Surat Pengunduran Diri
• tanpa Surat Penetapan PHK dari Disnakertrans maupun PHI
Timbul pertanyaan :
• Bagaimana dengan adanya beberapa pelanggaran pihak Perusahaan yang telah karyawan sampaikan/laporkan ..??
• Apakah PHK karyawan telah sesuai UU Ketenagakerjaan, maupun Peraturan Perusahaan ..??
• Apakah pihak Perusahaan telah menjalankan/mengimplementasikan Peraturan Perusahaan, Kode Etik IPMG, UU Ketenagakerjaan, UU Pidana-Perdata maupun UU Pornografi ..??
• Bagaimana dengan Sanksi terhadap para pelaku pelanggaran di Perusahaan tersebut ..??
• Bagaimana dengan Putusan Pengadilan yang tidak dijalankan oleh pihak Perusahaan ..??
Mari kita Tegakkan Hukum-Integritas Peraturan Perusahaan, Kode Etik IPMG, UU Ketenagakerjaan RI, UU Perdata-Pidana maupun UU Pornografi ..??
Terima kasih
Sama persis sama yang di alamin saya dan dkk.. 11 orang phknnyq gqk jelas.. Awal efisiensi berubah jadi mengundurkan diri denagn kemauqn sendiri..
Bagaimana konpensasi aturan PHK yang sdh jelas2 tertera di undang2 ketenagakerjaan. Banyak para pelaku usaha yg semena2. Dengan dalih covid-19. Semua jelas aturannya di undang2 mengenai aturan Konpensasi PHK yg harus di berikan kepada karyawan di PHK. tolong jg buat kan peraturan undang2 bagi perusahan yg tidak mau memberikan konpensasi yg sesuai dgn undang ketenaga kerjaan. Tolong di tindak tegas bagi perusahaan tsb. Dan berikan kemudahan buat para pekerja untuk dapat menuntut atau melaporkan masalah PHK secara sepihak ini.banyak sekali perusahaan yg semena2. Padahal perusahaan pasti akan beroperasi kembali setelah pandemi ini berakhir. Banyak sekali mereka yg menuntut masalah ini ke departemen ketenagakerjaan tidak ada tindak lanjutnya. Padahal sdh jelas2 aturannya. Tolong mbak sampaikan agar pemerintah atau pihak depnaker dalam hal ini bisa benar bisa memfasilitasi. Kami hanya menuntut konpensasi apabila memang di PHK sesuai dgn undang2 ketenagakerjaan yg berlaku. Ini akan jdi masalah buat pemerintah sendiri. Banyak pengangguran maka kriminallitas pasti akan meningkat. Tolong beri tindakan tegas bagi perusahaan yg tak mau memberikan konpensasi yg sesuai dgn undang2 ketenaga kerjaan. Terima kasih.
Kalo kecelakaan kerja lalu patah tulang , sampai 6 bulan belum kunjung sembuh, apakah ada potongan gaji..? Saya berkerja di PT kelapasawit sebagai karyawan tetap.
Tambah pengetahuan
Karyawan tersebut melakukan pekerjaannya baik, buktinya adalah adanya Award Karyawan Teraktif (Tahun 2012).
Namun, karyawan di-PHK secara sepihak, dimana :
1. PHK melibatkan Orang Tua-Keluarga karyawan
• PHK dilakukan dirumah karyawan
• PHK dihadapan Orang Tua-Keluarga karyawan
(Sebelum datang kerumah karyawan, ternyata Direktur HRD menghubungi No Telpon rumah Orang Tua karyawan, tanpa sepengetahuan karyawan)
2. PHK Sepihak yang karyawan alami tanpa :
• melakukan pelanggaran
• tanpa SP 1-2-3
• tanpa Surat Pengunduran Diri
• tanpa Surat Penetapan PHK dari Disnakertrans maupun PHI
Timbul pertanyaan :
• Bagaimana dengan adanya beberapa pelanggaran pihak Perusahaan yang telah karyawan sampaikan/laporkan ..??
• Apakah PHK karyawan telah sesuai UU Ketenagakerjaan, maupun Peraturan Perusahaan ..??
• Apakah pihak Perusahaan telah menjalankan/mengimplementasikan Peraturan Perusahaan, Kode Etik IPMG, UU Ketenagakerjaan, UU Pidana-Perdata maupun UU Pornografi ..??
• Bagaimana dengan Sanksi terhadap para pelaku pelanggaran di Perusahaan tersebut ..??
• Bagaimana dengan Putusan Pengadilan yang tidak dijalankan oleh pihak Perusahaan ..??
Mari kita Tegakkan Hukum-Integritas Peraturan Perusahaan, Kode Etik IPMG, UU Ketenagakerjaan RI, UU Perdata-Pidana maupun UU Pornografi ..??
Terima kasih
Ya bang sudah ada putusan ma phi tidak memeriksa
Top kopi gula aren enak bgt
Hukum itu prinsipnya sama kayak perang. makanya art of war itu paling umum di dunia hukum. Hati2 dengan sekecil2 nya poin karena itu merupakan celah anda bisa kalah
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatu kebetulan saya tonton diyutub, saya mau nanya kenapa di pt bumi raya investindo kebun kelapa sawit di kalimantan selatan pulau laut barat wilaya lontar suda pailit tapi kok gak ada phk ya?
Bang hotman aturan ngimana kronologi saya kecelakaan kerja di bawa ke ugd tulang bahu patah trus di kasih surat dokter 1 bulan hrs isyirahat 3 bulan br normal 28-1-2022-25-2-2022 pas saya coba masuk kerja 3 maret 2022 di suruh ke kantor pada jumat 4 maret 2022 langsung di phk dg alasan sering alpa ke2 ngak bisa di pakai lg krn patang k 3 pengurangan apa menurut abang pantas saya karyawan permanen di balikpapan
Ass bang hotman s 0:36 aya kerja di kspps.tunas artha...pngunduran diri sepihak karena di sangka pemitiesan masalah bawahan yg SKT....Sy d suruh mngundurkan diri sepihak..saya minta hak upmk karyawan masa kerja 9 thun aturannya 9 kali upah dan perusahaan keberatan...saya minta hak pisah karyawan sbgai ketentuan 3 bulan gaji dngn gaji rata2 5 jt....NAH di acc 6 juta...saya harus lapor ke siapa. Prosedur ga ada sp1,sp2,dan sp3
Bang Hotman... Very Good
Malam pak,saya bekerja di salah satu perusahaan perkebunan sawit sebagai driver sudah 21 bulan namun kami tidak pernah mendapatkan premi mati/lembur padahal terkadang kami melewati jam kerja sampai 5-6 jam/hari tlong penjelasannya pak
Tolong yg baca mohon bantuannya,suami saya seorang securyti 13 tahun di perusahaan perkebunan sawit dan selalu dapat penghargaan dari perusahaan karna frofesional dlm bekerja,tgl 15 mey 2022 suami saya menangkap penggelapan solar 1000liter dan mengamankan pelaku ke Polsek dan polres atas persetuan menegement,dlm pengawalan membawa barang bukti berupa mobil tanki dan solar ke polres ,suami mengamankan /memakai rokok ,jam tangan si pelaku dan waktu si pelaku melihat barang barangnya di dalam tanki hilang suami mengatakan barangnya saya simpan dan langsung mengembalikan barang tersebut,dan supir tanki pun gk ada merasa keberatan,yg jadi masalah ada pihak ke 3 yg tak lain adalah humas perusahaan yg langsung melaporkan ke HRD bahwa suami melakukan tindak pidana dan penggelapan solar,yg mengakibatkan gaji suami 2 bulan di tahan dan suami di pecat se pihak,padahal suami tidak ada terikat pidana malahan suami menyelamatkan aset perusahaan,kalau pun suami melakukan kesalahan kecil bisa di SP1,SP2,SP3 bahkan mutasi ,ini gk ada sama sekali ,mohon solusinya terimakasihhh
Kita rakyat kecil kalah sama orang berduit.. semoga PT yg curang di negeri ini bangkrut...dan PT yg jujur dan adil serta mensejahterakan karyawan nya bisa berkembang pesat
Gmn caranya bangkrut org karyawan ga di gaji.
Halo bang Hotman... Sy udah kerja 25tahun...namun ditekan utk berhenti! Tidak ada pesangon! 😭 pdhal bukan krn efisien! Diambilnya lg tenaga kerja biar murah gajinya!
Kalo karyawan melanggar peraturan perusahaan kena sanksi, nah kalo perusahaan sendiri ya ngelanggar peraturan itu.. Ada sanksinya gak..?
PHK sepihak yg tdk memenuhi syarat apa sanksinya...?
Karyawan tersebut melakukan pekerjaannya baik, buktinya adalah adanya Award Karyawan Teraktif (Tahun 2012).
Namun, karyawan di-PHK secara sepihak, dimana :
1. PHK melibatkan Orang Tua-Keluarga karyawan
• PHK dilakukan dirumah karyawan
• PHK dihadapan Orang Tua-Keluarga karyawan
(Sebelum datang kerumah karyawan, ternyata Direktur HRD menghubungi No Telpon rumah Orang Tua karyawan, tanpa sepengetahuan karyawan)
2. PHK Sepihak yang karyawan alami tanpa :
• melakukan pelanggaran
• tanpa SP 1-2-3
• tanpa Surat Pengunduran Diri
• tanpa Surat Penetapan PHK dari Disnakertrans maupun PHI
Timbul pertanyaan :
• Bagaimana dengan adanya beberapa pelanggaran pihak Perusahaan yang telah karyawan sampaikan/laporkan ..??
• Apakah PHK karyawan telah sesuai UU Ketenagakerjaan, maupun Peraturan Perusahaan ..??
• Apakah pihak Perusahaan telah menjalankan/mengimplementasikan Peraturan Perusahaan, Kode Etik IPMG, UU Ketenagakerjaan, UU Pidana-Perdata maupun UU Pornografi ..??
• Bagaimana dengan Sanksi terhadap para pelaku pelanggaran di Perusahaan tersebut ..??
• Bagaimana dengan Putusan Pengadilan yang tidak dijalankan oleh pihak Perusahaan ..??
Mari kita Tegakkan Hukum-Integritas Peraturan Perusahaan, Kode Etik IPMG, UU Ketenagakerjaan RI, UU Perdata-Pidana maupun UU Pornografi ..??
Terima kasih
maka di buat uud cipta kerja
Kalau kalian bener2 mau bantu rakyat bukan cuman formalitas...
gak ada juga dapat keputusan nya bagi perusahaan yg melanggar peraturan yg buat disnaker,, buat apa guna nya peraturan dbuat,,,
kami sebagai masyarakat indonesia minta ketegasan pemerintah dalam menanganin kasus ini supaya perusahaan tidak sewena2 PHK karyawan,, apa lagi bagi perusahaan2 luar yg ada d indonesia
kami pun mengalami hal yang serupa di PT Agriplis. banyak kami yang di PHK spiahak, di pekerjakan kembali. tetapi pesangon tidak di bayarkan.
Cantik penyanyinya eeuuuyyyyyy
Selamat malam Hootroom,izin bertanya:saya di PHK tgl 31 August dan tidk bekerja mulai tgl 1 september.saya tidak mendapat apa apa karena Karena katanya perusahaan tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS KETENAGAKERJAAN.apa benar perusahaan boleh tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS ketenagakerjaan?
coba usut hotel di makssar.gaji tak ikut penetapan pemerintah setempat.
bang hotman yth , dari uraian masalah phk sepihak yg dialami kedua teman jita tadi kami menyipulkan bahwa hukum kita sangat tidak berwibawa karena sudah ada keputusan pun perusahaan masih membangkang dalam arti masih mencari celah kelemahan peraturan ketenagakerjaan kita maka demi perlindungan hak hak karywan kita yg nota bene adalah masyarakat indonesia diamana kehidupan yang sejahtera meruoakan tanggung jawab pemerintah maka ijinkan kami yg adalah bagian dari masyarakat indonesia yg prihatin dengan nasib tenaga kerja indonesia mmeminta bantuan bang hotman agar bisa membawa masalah ini kepihak pihak terkait untuk selalu menjaga kewibawaan putusan pengadilan dan meminimalisir pembangkangan para pengusaha yg tidak mau melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan dan perundang undangan yg berlaku sehingga apa yg dikatakan bang hotman tentang bagaimana pengadilan di amerka dan singapura begitu berwibawa karena perusahaan selalu tunduk dibawa keputusan pengadilan,dengan demikian maka diharapkan halserupa bisa terjadi dmeminimalisirdengan demikian kedepan nanti diharapkan agar ada aturan yg tegas dari pemerintah cq disnaker untuk dapat memaksa pengusaha pengusaha nakal untuk dapat menunaikan kewajibannya terhadap hak hak karyawan.demikian harapan kami kepada bang hotman,fan sebelumnya kalau ada kata yang salah mohon dikoreksi dan dimaafkan.semoga tuhan memberkati.
Ayolah bapa Hotman Paris bantulah mereka yg kena PHK sepihak 😭😭😭kasihn pa🙏🙏
Pak hotman Paris ..saya mau tanya ..seorang perusahan telah mengumumkan libur th baru ...tpi sang buruh di suruh masuk kerja tidak di bayar lembur ..otomatis buruh menolak...karna penolakan itu bikin perusahan kecewa ..perusaha menyuruh Risen yg ngga jelas Alasanya....dan sang buru di suruh tanda tangan surat pengunduran diri..mohon penjelasanya terang masalah ini pak hotman Paris yg terhormat🙏🙏
Saya di PHK 4 bulan lagi mau lebaran idul Fitri saya dirugikan nya sebentar lagi mau lebaran butuh THR mau rayain lebaran.. Apa saya dapat pesangon.... Masa kerja 3thn. Saya pekerja di distributor sebagai sales motoris makanan.
Nah kalau saya pelajari orang dua ini semua ada pendidikan tp di buat bertele tele juga apa lagi kita yg ada di perkebunan ini. Bahkan ada yg buta hidup dan di PHK tanpa pesangon. Intinya saya mohon kepada pihak pemerintah untuk turun langsung mengatasi apa yg terjadi di lapangan🙏🙏🙏
Buta huruf maksudku
Kasus yang terjadi sekarang ini di PT.Alpen Food Industry (AICE) pihak sepihak di lakukan oleh perusahaan, pihak serikat baru sekali mediase sudah keluar anjuran, mengadukan ke pengwasan bulan november 2019 baru di periksa februari 2020. Perlu di pertanyakan kwalitas disnaker dan pengawas wilayah Jabar. #boikotaice
#boikotaice
banyak di Riau karyawannya sudah ribuan tapi masih CV,yg seharusnya dia sudah PT,mungkin menghindari dari pajak besar,tapi pihak berwajib apa tidak tauapa pura pura tidak tau,dan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek kaya jp,ts,glorya dll,apa tanggapan Pemda tentang semua ini,akankah ini sampai k anak cucu kita,thank
Coba dong ke morowali di prov sulawesi tengah banyak kontraktor² yg tdk. Mau ikut pengajian yg sdh di tetapkan oleh pemerintah
Selamat, mlm bang hotman, bagaimna tanggapang abang, dengan PHK, versi UU cipta kerja,
Apa PHK karyawan kontrak . Bisa Seenaknya ??
Kami d PHK secara Sepihak dengan Alasan Audit yang kami tidak tau dengan adanya Audit, kami Karyawan Bekerja Secara Totalitas dan Loyalitas ..
tapi kenapa kami di PHK dengan Secara Sepihak ( Mengundurkan Diri Dengan Kemauan Sendiri ) padahal Kami Tidak Menginginkan ini .. Teman2 saya Termasuk saya Ini masii ada Kontrak dgn perusahaan tsb sampai April 2021.. akhir tahun 2019 kami D phk Dengan Kado 2020 kami menganggur ..
Apakah Tindakan Perusahaan tsb itu Benar apa Salah .. Bantu kami dengan Harapan solusi yang terbaik ..
Salah satu teman Kami Meminta pesangon Tapi apadaya jika Ada Lowker Lagi katanya Kami Di Blacklist 😔
Miris pisan pak Hotman 😭😭
Orang Tua , Anak dan istri Kami Ikut Down 😭
Di dlm UU ketenagakerjaan no 13 pekerja yang mengundurkan diri td berhak atas pesangon.
Namun anda bisa melakukan perselisihan hubungan industrial agar hak2 anda terpenuhi karena menandatangani pengunduran diri atas dasar kehilafan
Wajar aja kl ada jaksa atau org2 yg berkaitan dgn pengadilan, pas mreka kecelakaan tunggal banyak yg nyeplos "gara2 tuuuutt....... kasus, sama uang tuuuutt... makanya kecelakaan" 😋 Ok gue semakin setuju netizeeen
Aduhhh
Bagi
Kopinya
Lae
Sy mw bertanya karyawan yg sakit dipaksa masuk kerja dan dipaksa membuat pengunduran diri.mhn utntuk penjelasanya.
Lah terus Ombudsman digaji buat apa klo gitu ya?
mau tanya klo klo pp 35 th 2021 apakah sdh termasuk peraturan untuk pkwt dikuar pkwtt apa keduanya. karena pwtt tdk disebut.
Selamat malam saat ini saya juga mengalami hal yg sama..langkah apa yg harus saya ambil..makasi
ijin tanya...saya karyawan PKWT,bulan 3 ini perusahaan tempat saya bekerja akan berakhir hubungan kerja dengan pemberi kerja (klien).tapi kontrak saya akan berakhir dengan perusahaan bulan 5 atau masih ada sisa 2 bulan kontrak yg tergantung..apakah wajib di bayarkan perusahaan atau tidak??
Ndak taktis nih yang ngadu.....
Mlm pak,gini pak masalah saya,tnggal 22 aku di PHK oleh Perusahan.tapi lucu gini aku di srh buat sirat risen tulis tangan dan tanda tangan di atas materai 6000apakah kasus masalah ini bisa di proses nda pak?? Apa lagi masa kontrakku blm selesai pak..
Apapun, masa lalunya, jangan tanda tangan, sebelum uangnya cair. Setelah cair, baru tandatangani perdamaian.
Org tua saya di PHK sepihak karna sakit berkepanjangan tanpa pemberitahuan, (tanpa surat PHK) sampai meningga dunia kami baru tahu ketika datang ke kantor perusahaan menanyakan pasangon. Mereka bilang itu bukan karyawan meninggal dunia, karna sudah di putus di bln sebelumnya karnasdh 12 bulan sakit berkepanjangan.
Menurut bang hotman. Apakah ini sah secara hukum??
Karna ini berhubungan dgn BPJS, santunan JKM tdk di cairkan oleh BPJS karna perusahaan tdk lagi membayar setelah di putus sebagai karyawan.
sangat bagus pak kopi joni...saya saat ini lagi di amcam phk tpi aga rumit crta nx pak.. mhin bantuan nx ...
Boleh berbagi cerita dong,dan minta pndapat para pakar hukum.
Perusahaan memperkerjakan tenaga kerja,ada yg PHL (pekerja harian lepas),ada Pkwt,ada pekerja tetap.
Yg menjadi masalah adalah PHL,contoh phl dipekerjakan oleh perusahaaan bertahun2.ada yg status phl nya hingga 10 th,ketika si phl mncapai usia 55 th,dia diharus kan berhenti/phk oleh perusahaan dengan " pesangon" 3 bulan gaji pokok UMK tanpa yg lainnya.
1.Benarkah hak Si PHL hanya 3 bulan gaji
2.benarkah cara perusahaan membuat pekerjanya hanya berstatus PHL selama bertahun2.ada yg lebih 10 th jadi phl
Kejadian seperti ini banyak terjadi di perusahaan perkebunan terutama di pt sawit
Trimakasih
Btl sekali pak saat ini sy sdng menerima perlakuan diskriminasi,intimidasi dan sdh sy ceritakan ke serikat tapi hanya disuruh menunggu tlng bantu sy
Bapak saya mau tanya ini masalah pekerjaan,BPK tolong kami anak Papua,ini masalah nya kami sdh bekerja ada lebih 14 THN,dan 10 ,8 THN terus kami di pindahkan ke tenaga kontrak mulai 1 November kami semua ada 30 orang,tenaga lama 22 orang⁹ yg saya mau tanya kami di PHK apakah tdk ada pasangon bagi kami yg sdh bekerja lama,apa lagi yg lain sdh tdk di panggil kerja solusi nya bagaimana BPK kami ini orang yg tdk mengerti,tapi kami ikuti di TH-cam 🙏
saya di daftarkan oleh perusahan ke BPJS KETENAGAKERJAAN dengan gaji UMK daerah,tapi faktanya kami tidak menerima gaji sesuai yang di laporkan perusahan ke BPJS,apakah saya bisa menuntut gaji saya yang di laporkan ke perusahan,
Pak Hotman yang terhormat,saya punya kasus di mana saya sudah pensiun normal dengan masa kerja 22 tahun,tapi saya cuma terima uang pensiun 102 JT,yang saya keberatan karena UU yang tertulis di SK pensiun sudah kadaluarsa,
Kenapa pesangon di pt hyundai proyek plta aceh tengah kali 1?
Saya karyawan PHK, sisa hari kerja tidak dibayarkan sebelum mendatangani surat risen.. dan status Kepesertaan BPJS saya masih aktif sedangkan saya sudah tidak berkerja selama 2bln.. dan belum lagi perusahaan tidak memberikan kepastian kepada setiap karyawan tentang kontrak kerja/keryawan tetap.. bagaimana langkah saya yg blharus diambil🙏
Mantap bank hotman
Saya kerja di kspps.tunas artha mandiri syariah...pngunduran diri sepihak karena di sangka pemitiesan masalah bawahan yg SKT....Sy d suruh mngundurkan diri sepihak..saya minta hak upmk karyawan masa kerja 9 thun aturannya 9 kali upah dan perusahaan keberatan...saya minta hak pisah karyawan sbgai ketentuan 3 bulan gaji dngn gaji rata2 5 jt....NAH di acc 6 juta...saya harus lapor ke siapa.
Uang uang uang,, tidak ada uang masalah tidak kelar😂😂😂, nasip nasip jadi karyawan
assalamualaikum
saya karyawan sebuah perusahaan yg bergerak di bidang pertambangan.
saat ini saya sedang di rumah kan.saat ini saya sedang sakit ambeien.dan itu sudah saya konfirmasi ke pihak perusahaan.di lengkapi dgn surat keterangan dokter.
dlm hal ini apakah perusahaan bisa melakukan PHK...?
atau mengakhiri kontrak dgn alasan berakhir nya kontrak...?
Sial banget ngabisin waktu 36 menit buat dengerin hukum dagelan ini 😅
Buruh selalu kalah walau sudah berpakaian UU, sangsi thd ketidak patuhan perusahaan melaksanakan kewajibannya sesuai UU tsb walau sudah di putus pengadilanpun, ttp saja mengabaikan,,, Sebab payung hukum tuk sangsi baik perdata maupun pidana masih abu abu atau malah belum dibuat...Bgmn dgn para pakar2, pakar apa sajalah ??? Pdhl sudah bertahun tahun, ganti presiden,,,,UU buruhnya ada dan jelas tp ya itulah negriku....Hanya satu jalan terakhir buat kita para buruh ,,,memohon yg terbaik akan kehendak TUHAN,...konsultasi hukum hanya kembangan...
Saya mau tanya bang hotman, suami saya kan pekerja harian lepas sdh masuk bulan ke 5 & 3 mggu yll mengalami kecelakaan kerja ditempat kerja, sampai mengalami cacat permanen & posisi sesudah operasi disuruh masuk kerja, mmg operasi dibiayai perusahaan tetapi suami blm dimsukkan dlm bpjs ketenagakerjaan skrg setelah lebaran suami akan diPHK bang, lalu apa yg akan suami lakukan menuntut perusahaan / laporan ke BPJS ketenagakerjaan....mohon informasinya / advise nya bang Hotman, terima kasih😢
Selamat malam. Saya mau minta pendapat. Saya bekerja di pt kevin persada mandiri di industri jatake. Saya selama 14 tahun bekerja. Ke marin saya di pecat sudah masuk puasa 1 minggu tetap di sana pas say baca surat pengunduran diri bukan pemecatan dan saya lgsung di kasih pakklaring kerja. Pesangon tidak dapat dan masah kontrak pun sy tidak dapat apa lg bpjs gk ada gaji ajh di bawa umr. Dengan alasan merugikan perusahaan. Bahkan thr pun saya tidak dapat... bayak karyawan yg sekian tahun di keluarkan bgitu saya dngan alasan merugikan perusahaan...
Bagaimana kalau di perusahan tsb tidak ada Serikat Buruh....apa boleh?
Yang Kasus Pertama gua jga binggung, ya sudah seharusnya kita menjaga integritas( yang artinya informasi mengenai perusahaan kita ya harus kita jaga). Jadi Pembantu rumah tangga aja klu ngomongin majikan ke tetangga ya diusir. Saya anak tentara diajarin integritas militer: jaga atas,jaga bawah,jaga samping dan jaga kanan kiri itulah prinsip suatu integritas dan manusia harus miliki itu klu mau sukses, mau jadi pengusaha pun harus pny integritas klu ngk ya bangkrut.
malu lah negara, tanggung jawab negara menegakkan hukum
Ironisnya para Aparatur Pemerintah, sejatinya menjalankan Amanah Rakyat
Maaf pak saya mautanya apa benar pegawe outsourcing engak dapat cuti
Bagai mana cara kita menuntut hak pesangon mau bayar pengecara gaji kita kecil
Berarti dasar hukum indonesia banyak pincangnya ya 😅...
Kami segelintir warga Lampung yg dari bulan 9 tahun 2022 hingga detik ini, sudah 9 bulan. Tolong bantu kami Bapak Hotman Paris.
Sudah 4 tahun yang lalu, ombsudman gimna pergerakanya, cengar cengir bae
Apakah KARYAWAN KONTRAK sekali lagi KARYAWAN KONTRAK dgn masa kerja 10 thn sekian bulan di phk,, dikarenakan :
1. Efisiensi / perampingan
2. Usia pensiun
BERHAK MENDAPATKAN UANG KOMPENSASI dgn rumusan atau sebatas kebijaksanaan perusahan...Semoga mendapatkan jawaban baku
1. Apakah diatur dlm UU Ketenagakerjaan atau tidak.
2. Atau tergantung kebijaksanaan perusahaan
Smua di payungi hukum. Gugat trus. Bila perlu giring smua ke meja hijau.mata hukum trtutup dan pgang pedang. Gk pduli siapa pun itu
Saya mau bertanya berapa lama uang kompensasi di berikan setelah PHK
buat Tulang Siregar .tlg bantu ttg mslh kerja
Mohn maaf PK hooumn frs sy bkrja d anak perusahaan PLN di PT reconnect dri THN 2016_ sampe 2020dsembr tba2 kontrak kerja sy diputus tpi sy jg TDK dbri pesnggon pd waktu itu saya bicara KPT reconsult mengenai uang jasa tpi TDK ada sy d PHK karena usia sy mohn maaf PK hutmn baris penjelasan nya trimksih
selamat pagi ...
saya mau bertanya pak .
masa kerja 7 bulan dan tidak ada kontrak .disini karyawan sakit pak tpi di phk .itu bagaimana hukumnya pak
Bang hotman kalo di pecat tanpa pesangon apa bisa di tuntut
Selamat malam bang hotman...mohon ijin utk bertanya. Saat ini saya bekerja disebuah perusahaan perorangan yg bergerak dibidang klinik gigi. Saat ini saya sedang mengalami masalah phk sepihak oleh Bos saya, dengan tiba tiba saya disodorkan surat pengunduran diri, dengan dalih nya bos karna saya sudah bicara menjelekkan peruhsahaan, saya terkejut karna hal tersebut saya lakukan hanya guyonan sesama karyawan, tapi ternyata karyawan tsb melaporkan ke bos saya. Tapi saya menolak utk melakukan tanda tangan. Yg ingin saya tanyakan langkah hukum apa yg harus saya lakukan agar saya mendapatkan hak saya bila saya dipecat..demikian terima kasih bang hotman 🙏
Kalu masa krja selisih 2 - 3 bln apa pesangon dn uang penghargan itu memang beda