Data Nasional Bocor, Bagaimana Tanggung Jawab Pemerintah Sesuai UU PDP?
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 26 ส.ค. 2024
- Ilmuwan dan pakar di bidang teknologi informasi, Onno Widodo Purbo, menyampaikan implementasi mengenai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasca-kebocoran Pusat Data Nasional (PDN) harus diterapkan dengan adanya pemberitahuan tertulis.
Tertuang pada UU PDP Pasal 46 ayat 1 sampai 3.
(1) Dalam hal terjadi kegagalan Pelindungan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam kepada:
a. Subjek Data Pribadi; dan
b. lembaga.
(2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. Data Pribadi yang terungkap;
b. kapan dan bagaimana Data Pribadi terungkap; dan
c. upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi.
(3) Dalam hal tertentu, Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan kepada masyarakat mengenai kegagalan Pelindungan Data Pribadi.
___
Download NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap! nu.or.id/superapp (Android/iOS)
#nahdlatululama #pdn #pdp #database