Ass pak ustad kalau udah terjadi talak di luar pengadilan ada ustad yg bilang kalau udah terjadi talak di luar pengadilan cara membatal kan y talak tsb kita harus ke kantor pengadilan apa benar itu ustad
Ustadz, bagaimana dengan pernikahan yg tidak dicatat di KUA seperti nikah siri, dan suami menceraikan isitrinya. Lalu setelah bercerai si istri menikah lagi. Kondisi seperti ini apakah cerainya tidak sah karena perceraian dilakukan tidak di pengadilan agama dikarenakan mereka menikah secara siri. Dan apakah pernikahan si istri dengan lelaki yg baru ini juga tidak sah?
Kali ikut pendapat salah satu ustad yg bilang cerai harus ada saksi dan dengan ucapan jelas talak atau cerai..klo kinayah tidak jatuh apakah boleh ya ustad .. soalnya saya pernah di tanya sama istri seusai bertengkar apakah saya berniat talak malah saya jawab iya..pdahal sebelumnya saya tdak mengatakan kata pisah bubar lepas atau cerai/talak dan saya jg tidak ada niat..hanya bertengkr biasa tdak ada klimat kiasan...itu bagaimana hukumnya ustad
@@fakhruzzainial-alabiy pak ustad bagimna hukumnya jika misalkan ada seseorang berbicra taklik secara sendiri Bagimna hukumnya ? Saya ini was was di hati slalu ada lintasan2 kalimat lapadz sharih ataupun taklik Saya juga ragu2 apakah terucap apa tidak .. Mohon jawaban dan penjelasannya pak ustad Terimakasih
@@user-mc3fv2sk1t Perasaan was-was itu datangnya dari setan, maka perbanyak baca surah An-Nas. Oleh karena itulah, fikih kontemporer menekankan agar talak itu dilafazkan dan disaksikan oleh hakim, sehingga menghilangkan keraguan/was-was.
Asalam alaikum ustad untuk mebatal kan talak yh di ucapkan di luar pengadilan kita harus datang ke kantor pengadilan Langsung jumpa kepada hakim biar di batal kan hakim tolong balas ustad
Maaf pak mau tanya...saya sudah cerai dengan suami saya , surat cerai juga udah k luar 1 tahun kurang Yang mau saya tanyakan...apakah kami masih bisa rujuk lagi , terus cara rujuknya gimana pak Karna kami mau rujuk lagi , makasih🙏
Di zaman Rasulullah saw ada seorang istri yg minta cerai dg alasan tidak cinta lg dg suami sdngkan suami diakuinya sbg orang baik/sholeh, maka oleh Rasulullah disuruh mengembalikan kebun (mahar), itulah asal muasal talak atas permintaan istri (khulu'). Tp sekarang bisa dikatakan sdh tdk ada lg, karena istri mengajukan gugat cerai ke pengadilan dg alasan suami tdk baik/tdk bertanggung jawab, atau karena suami melanggar shigot taklik talak. Artinya istri mengajukan cerai karena kesalahan suami, jd berbeda dg zaman nabi.
Pendapat ini menyelisihi 1. Ijma' Ulama(Kesepakatan seluruh Ulama),,, Ulama Ahlussunah wal Jamaah yg mensyaratkan Thalaq harus pakai saksi itu maksudnya kewajiban siapa yang tidak pakai saksi berdosa,, adapun Thalaq tetap jatuh,,,, yg dipakai di Indonesia sekarang pendapat yg Syadz (nyeleneh) 2. Hadits Rasulullah SAW yang berkata bahwa ada perkara yg seriusnya jatuh dan bercanda nya juga tetap jatuh salah satunya adalah Thalaq,, hadits halal yg paling dibenci tidak bertentangan dengan hadits yg telah saya sebutkan,, selama masih bisa disatukan serta tidak bertentangan, berarti keduanya tetap berlaku, 3. Maslahah Mursalah dan Sadd Dzari'ah itu sumber berikutnya setelah Al-Qur'an dan Hadits,, serta Ulama berbeda pendapat apakah itu termasuk Hujjah atau bukan 4. Bukan begitu cara memperkecil jumlah perceraian,, tapi dengan cara melatih lisan agar berkata yg baik serta tarbiyah dan pendidikan Kesimpulan nya fatwa ini adalah Syadz
Boleh-boleh saja berbeda pendapat dari undang-undang, kompilasi hukum Islam, atau fatwa muhammadiyah, toh pemahaman masing2 orang berbeda-beda. Apalagi jika mempunyai ilmu dan pemahaman yg lebih dari yg lainnya.
@@fakhruzzainial-alabiy tidak begitu saudara,,, pendapat ini baru muncul baru baru saja,, paling banter mungkin gk ada seabad yang lalu,,, namun Muslimin mengamalkan bahwa Talaq ada di tangan suami bukan hakim sudah berabad abad lamanya,,
@@filzaafifi9498 saya stuju cerai itu dipengadilan agama...soalnya dlu ktika resmi nikah didepan pak penghulu berarti cerainya jg harus didepan hakim pengadilan agama..seandainya nikah sirri itu udh cukup emang sah dg alasan tdk ada hukum scara trtulis kkuatan hukum....athi'ullaha wa athii'urrosul wa ulil amri minkum..dlm hal ini ulil amri adalah pmerintah(KUA&pengadilan agama)..........
@@fakhruzzainial-alabiy dlu ktika pmerintah di DPR didlm mrumuskan undang2 prnikahan itu jg dihadiri olh para ulama' ijtihad kiya..jdi dlu itu gk smbarangan pmerintah didalam mnetapkan undang2 prnikahan,prceraian&hak waris...didalam ilmu ushul fiqih:hukmul hakim ilzamun wa yarfa'ul khilaf....hukum oleh hakim itu brsifat mngikat yg tlh diatur olh undang2 prnikahan th 1974..brarti klu sprti ini sharusnya udh gk ada yg nmanya prbedaan khilaf ttg hukum prceraian.... jdi udh mutlaq bhwa prceraian itu sah ktika didepan pak hakim&diluar prsidangan hukumnya tdk sah.....soalnya hukum fiqih itu emang dituntut dg kmajuan zaman&hukum fiqih itu psti bnyk trjdi prbedaan pndapat dikalangan ulama'.... khilafatul ulama' rohmatun prbedaan pndapat dikalangan ulama' itu adalh rahmat....berbeda dg ilmu hakikat ilmu tasawwuf ilmu tauhid itu gk ada khilaf...dari dlu yg kita smbah itu jlas adalh Allah...tdk ada beda pndapat yg ini nyembah Allah, yg ini nyembah itu........mka ulama' salafiyah ulama' kuno didlm ilmu tasawwuf gk prnh beda pndapat......
Mantap bgt. Fatwa muhammadiyah memang sesuai dg perubahan zaman.
Ass pak ustad kalau udah terjadi talak di luar pengadilan ada ustad yg bilang kalau udah terjadi talak di luar pengadilan cara membatal kan y talak tsb kita harus ke kantor pengadilan apa benar itu ustad
Asalamualaikum apaka tida sah jika lelaki meminta pisa diluar pengadilan? mohon jawabanya ustad🙏
Wa'alaikumussalam wr wb.
Talak di luar pengadilan tidak sah menurut fatwa muhammadiyah dan fikih negara kita.
Apaka tida berdosa kalo ikut fiki negara ustad ? bnyak yg dividio suwami berkata cerai 3x sah uda jatu talak. saya uda liyat abdul somad bu yayah .
Boleh hukum ini di ambil pakai luar dari indonesia..contohnya..malaysia..
Sebaiknya mengambil fatwa dari dalam negeri sendiri terlebih dahulu.
Ustadz, bagaimana dengan pernikahan yg tidak dicatat di KUA seperti nikah siri, dan suami menceraikan isitrinya. Lalu setelah bercerai si istri menikah lagi.
Kondisi seperti ini apakah cerainya tidak sah karena perceraian dilakukan tidak di pengadilan agama dikarenakan mereka menikah secara siri. Dan apakah pernikahan si istri dengan lelaki yg baru ini juga tidak sah?
Yang menikah sirri sah saja bercerai secara sirri. Yang menikah resmi wajib bercerai secara resmi pula.
Bagai mna klu aku ambil fatwa dri muhamadiyah tapi masyarakat , hanya setuju dengan cara cre nu, yg tidak pengadilan lgih dianggap sah
Pilihlah fatwa yg saudari dan suami yakini terbaik utk rumah tangga, bukan mengikuti masyarakat.
Kali ikut pendapat salah satu ustad yg bilang cerai harus ada saksi dan dengan ucapan jelas talak atau cerai..klo kinayah tidak jatuh apakah boleh ya ustad .. soalnya saya pernah di tanya sama istri seusai bertengkar apakah saya berniat talak malah saya jawab iya..pdahal sebelumnya saya tdak mengatakan kata pisah bubar lepas atau cerai/talak dan saya jg tidak ada niat..hanya bertengkr biasa tdak ada klimat kiasan...itu bagaimana hukumnya ustad
Bila anda nikah resmi, maka talak hanya terjadi di pengadilan.
Pak ustad ada no hp yg bisa di hubungi mau konsultasi🙏
Tulis disini aja pak
@@fakhruzzainial-alabiy pak ustad bagimna hukumnya jika misalkan ada seseorang berbicra taklik secara sendiri Bagimna hukumnya ?
Saya ini was was di hati slalu ada lintasan2 kalimat lapadz sharih ataupun taklik
Saya juga ragu2 apakah terucap apa tidak ..
Mohon jawaban dan penjelasannya pak ustad
Terimakasih
@@user-mc3fv2sk1t Perasaan was-was itu datangnya dari setan, maka perbanyak baca surah An-Nas.
Oleh karena itulah, fikih kontemporer menekankan agar talak itu dilafazkan dan disaksikan oleh hakim, sehingga menghilangkan keraguan/was-was.
@@fakhruzzainial-alabiy terimakasih pak ustad..
Talak hanya satu ustad saja yg saksikan apa sah ustad
Talak hanya jatuh di pengadilan di depan hakim
Asalam alaikum ustaf menurut hukum tidak terjadi talak ustad biar tak was was
Tidak jatuh talak diluar pengadilan
Asalam alaikum ustad untuk mebatal kan talak yh di ucapkan di luar pengadilan kita harus datang ke kantor pengadilan
Langsung jumpa kepada hakim biar di batal kan hakim tolong balas ustad
Saya was was terus ustad
Pak apa saya bisa konsultasi lewat wa?
Bisa
Boleh minta nomer wanya pak?
Sy jg mau nomor WA nya pak
Maaf pak mau tanya...saya sudah cerai dengan suami saya , surat cerai juga udah k luar 1 tahun kurang
Yang mau saya tanyakan...apakah kami masih bisa rujuk lagi , terus cara rujuknya gimana pak
Karna kami mau rujuk lagi , makasih🙏
Datang ke KUA utk akad nikah baru
Bolehkah suami minta tebusan talak terimaksih pak ustad
Maksudnya seperti apa?
@@fakhruzzainial-alabiy ya istri minta cerai sedangkan suami tdk mau boleh tdk minta di tebus talaknya yy di sebut khuluk
Di zaman Rasulullah saw ada seorang istri yg minta cerai dg alasan tidak cinta lg dg suami sdngkan suami diakuinya sbg orang baik/sholeh, maka oleh Rasulullah disuruh mengembalikan kebun (mahar), itulah asal muasal talak atas permintaan istri (khulu').
Tp sekarang bisa dikatakan sdh tdk ada lg, karena istri mengajukan gugat cerai ke pengadilan dg alasan suami tdk baik/tdk bertanggung jawab, atau karena suami melanggar shigot taklik talak. Artinya istri mengajukan cerai karena kesalahan suami, jd berbeda dg zaman nabi.
Pendapat ini menyelisihi
1. Ijma' Ulama(Kesepakatan seluruh Ulama),,, Ulama Ahlussunah wal Jamaah yg mensyaratkan Thalaq harus pakai saksi itu maksudnya kewajiban siapa yang tidak pakai saksi berdosa,, adapun Thalaq tetap jatuh,,,, yg dipakai di Indonesia sekarang pendapat yg Syadz (nyeleneh)
2. Hadits Rasulullah SAW yang berkata bahwa ada perkara yg seriusnya jatuh dan bercanda nya juga tetap jatuh salah satunya adalah Thalaq,, hadits halal yg paling dibenci tidak bertentangan dengan hadits yg telah saya sebutkan,, selama masih bisa disatukan serta tidak bertentangan, berarti keduanya tetap berlaku,
3. Maslahah Mursalah dan Sadd Dzari'ah itu sumber berikutnya setelah Al-Qur'an dan Hadits,, serta Ulama berbeda pendapat apakah itu termasuk Hujjah atau bukan
4. Bukan begitu cara memperkecil jumlah perceraian,, tapi dengan cara melatih lisan agar berkata yg baik serta tarbiyah dan pendidikan
Kesimpulan nya fatwa ini adalah Syadz
Boleh-boleh saja berbeda pendapat dari undang-undang, kompilasi hukum Islam, atau fatwa muhammadiyah, toh pemahaman masing2 orang berbeda-beda. Apalagi jika mempunyai ilmu dan pemahaman yg lebih dari yg lainnya.
@@fakhruzzainial-alabiy tidak begitu saudara,,, pendapat ini baru muncul baru baru saja,, paling banter mungkin gk ada seabad yang lalu,,, namun Muslimin mengamalkan bahwa Talaq ada di tangan suami bukan hakim sudah berabad abad lamanya,,
@@filzaafifi9498 saya stuju cerai itu dipengadilan agama...soalnya dlu ktika resmi nikah didepan pak penghulu berarti cerainya jg harus didepan hakim pengadilan agama..seandainya nikah sirri itu udh cukup emang sah dg alasan tdk ada hukum scara trtulis kkuatan hukum....athi'ullaha wa athii'urrosul wa ulil amri minkum..dlm hal ini ulil amri adalah pmerintah(KUA&pengadilan agama)..........
Nikah secara sirri = Cerai sirri👍
Nikah secara negara = Cerai negara👍
@@fakhruzzainial-alabiy dlu ktika pmerintah di DPR didlm mrumuskan undang2 prnikahan itu jg dihadiri olh para ulama' ijtihad kiya..jdi dlu itu gk smbarangan pmerintah didalam mnetapkan undang2 prnikahan,prceraian&hak waris...didalam ilmu ushul fiqih:hukmul hakim ilzamun wa yarfa'ul khilaf....hukum oleh hakim itu brsifat mngikat yg tlh diatur olh undang2 prnikahan th 1974..brarti klu sprti ini sharusnya udh gk ada yg nmanya prbedaan khilaf ttg hukum prceraian.... jdi udh mutlaq bhwa prceraian itu sah ktika didepan pak hakim&diluar prsidangan hukumnya tdk sah.....soalnya hukum fiqih itu emang dituntut dg kmajuan zaman&hukum fiqih itu psti bnyk trjdi prbedaan pndapat dikalangan ulama'.... khilafatul ulama' rohmatun prbedaan pndapat dikalangan ulama' itu adalh rahmat....berbeda dg ilmu hakikat ilmu tasawwuf ilmu tauhid itu gk ada khilaf...dari dlu yg kita smbah itu jlas adalh Allah...tdk ada beda pndapat yg ini nyembah Allah, yg ini nyembah itu........mka ulama' salafiyah ulama' kuno didlm ilmu tasawwuf gk prnh beda pndapat......