Masyaallah, edukasi mantap dibalut obrolan santai, perbanyak terus ustadz ngobrol tentang regulasi-regulasi yang diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat
kalo difikir secara logika sangat bagus kalo cerai dipengadilan agama. karna semua yang uda nika pastinya selalu berantem pasti akan keluar kata cerai . maka saya yakin 70% yg uda nika uda cerai semua .
jika ikuti mazhab Saya yakin 70% lelaki yang ada diindonesia suda cerai semua karna setiap ruma tanga pasti ada pertengkaran dan suwami dengan ringan mngakatakan cerai saja.
@@vitrisiddik Allah tida mnyukai percerayan. coba difikir kalo ikuti kata para ulama suni maka 60% rakyat indonesia uda bercerai karna bnyak yg tida paham dengan agama.
@@fazzaanugra mksd ke fatria kr dia bilang pengadilan cuman formalitas, jd saya sarankan dia tidak tinggal di Indonesia klu tidak mau berhukum di Indonesia Saya setuju dengan mba 🥰
assalamualaikum ustadz, untuk hukumnya gimana krn yg kita tahu perceraian meskipun tidak dipengadilan secara fiqih klasik tetap jatuh, sedangkan Pengadilan Agama menganut KHI di luar pengadilan tidak sah cerai. Jika ada pasangan yg mengikuti KHI itu berdosa atau tidak ?
Mohon maaf ustad Jika nikah nya resmi(ada buku nikah nya),dan talak nya resmi menurut sar'i,itu tidak di hukumi jatuh talak secara hakim(pengadilan)? Pertanyaan nya,dalam kejadian tersebut dia masih suami istri? Mohon tolong Jawabanya pak
Kan KHI itu juga bersumber dari hukum Islam dan ijma para ulama Indonesia pada saat itu dan juga di setujui sama presiden pad saat itu . Di Islam juga ada istilah Khilafiyah yaitu perbedaan pendapat para ulama. Dan hukum fiqih juga bisa berubah sesuai perubahan zaman,
coba kamu pikir secara logika. jika mengikuti dengan mazhab maka saya yakin 70% yang uda menika uda cerai semua. karna setiap ruma tangga itu ada pertengkaran dan suwami selalu ringan mngatakan cerai. itu akan ricap agama isalam dengan mudahnya menjatuhkan taloq
Masyaallah, edukasi mantap dibalut obrolan santai, perbanyak terus ustadz ngobrol tentang regulasi-regulasi yang diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat
Insya-Allah akan diperbanyak terus video spt ini. Bismillah.
Nyimak
kalo difikir secara logika sangat bagus kalo cerai dipengadilan agama. karna semua yang uda nika pastinya selalu berantem pasti akan keluar kata cerai . maka saya yakin 70% yg uda nika uda cerai semua .
Perceraian di luar pengadilan sah dan para ulama telah ijma' atas hal itu. Tak perlu dihiraukan. Pengadilan itu hanya formalitas saja.
Kan hukum fiqih itu bisa berubah sesuai perubahan jaman , tempat
jika ikuti mazhab Saya yakin 70% lelaki yang ada diindonesia suda cerai semua karna setiap ruma tanga pasti ada pertengkaran dan suwami dengan ringan mngakatakan cerai saja.
Klu gitu ndak usah tinggal di Indonesia kak 😅
@@vitrisiddik Allah tida mnyukai percerayan. coba difikir kalo ikuti kata para ulama suni maka 60% rakyat indonesia uda bercerai karna bnyak yg tida paham dengan agama.
@@fazzaanugra mksd ke fatria kr dia bilang pengadilan cuman formalitas, jd saya sarankan dia tidak tinggal di Indonesia klu tidak mau berhukum di Indonesia
Saya setuju dengan mba 🥰
assalamualaikum ustadz, untuk hukumnya gimana krn yg kita tahu perceraian meskipun tidak dipengadilan secara fiqih klasik tetap jatuh, sedangkan Pengadilan Agama menganut KHI di luar pengadilan tidak sah cerai. Jika ada pasangan yg mengikuti KHI itu berdosa atau tidak ?
Upppppp. Sama ustadz pertanyaan nya. Bagaimana ini ya? Mohon percerahannya
Iya gmn ustad mohon pencerahannya
Nyimak
Mohon maaf ustad
Jika nikah nya resmi(ada buku nikah nya),dan talak nya resmi menurut sar'i,itu tidak di hukumi jatuh talak secara hakim(pengadilan)?
Pertanyaan nya,dalam kejadian tersebut dia masih suami istri?
Mohon tolong Jawabanya pak
Ntah kenapa, narasumbernya ini kebanyakan ngawur.....
Lu tau khilafiyah GK?
Ini ustadz ngaco ini. Sejak kapan KHI itu menjadi ijma'. Justru KHI itu sebagian pasalnya banyak yg bertentangan dengan ijma'.
Kan KHI itu juga bersumber dari hukum Islam dan ijma para ulama Indonesia pada saat itu dan juga di setujui sama presiden pad saat itu . Di Islam juga ada istilah Khilafiyah yaitu perbedaan pendapat para ulama. Dan hukum fiqih juga bisa berubah sesuai perubahan zaman,
coba kamu pikir secara logika. jika mengikuti dengan mazhab maka saya yakin 70% yang uda menika uda cerai semua. karna setiap ruma tangga itu ada pertengkaran dan suwami selalu ringan mngatakan cerai. itu akan ricap agama isalam dengan mudahnya menjatuhkan taloq