Podcast: Cerai Di Bawah Tangan (Sesi 04) - Rumaysho TV

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 11 ม.ค. 2025

ความคิดเห็น • 22

  • @fathurrohmanekafebrian6341
    @fathurrohmanekafebrian6341 ปีที่แล้ว +3

    Masyaallah, edukasi mantap dibalut obrolan santai, perbanyak terus ustadz ngobrol tentang regulasi-regulasi yang diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat

  • @fazzaanugra
    @fazzaanugra 5 หลายเดือนก่อน +2

    kalo difikir secara logika sangat bagus kalo cerai dipengadilan agama. karna semua yang uda nika pastinya selalu berantem pasti akan keluar kata cerai . maka saya yakin 70% yg uda nika uda cerai semua .

  • @Fatriaananda
    @Fatriaananda ปีที่แล้ว +3

    Perceraian di luar pengadilan sah dan para ulama telah ijma' atas hal itu. Tak perlu dihiraukan. Pengadilan itu hanya formalitas saja.

    • @zulfriadi2319
      @zulfriadi2319 5 หลายเดือนก่อน +1

      Kan hukum fiqih itu bisa berubah sesuai perubahan jaman , tempat

    • @fazzaanugra
      @fazzaanugra 5 หลายเดือนก่อน +4

      jika ikuti mazhab Saya yakin 70% lelaki yang ada diindonesia suda cerai semua karna setiap ruma tanga pasti ada pertengkaran dan suwami dengan ringan mngakatakan cerai saja.

    • @vitrisiddik
      @vitrisiddik 4 หลายเดือนก่อน

      Klu gitu ndak usah tinggal di Indonesia kak 😅

    • @fazzaanugra
      @fazzaanugra 4 หลายเดือนก่อน +1

      @@vitrisiddik Allah tida mnyukai percerayan. coba difikir kalo ikuti kata para ulama suni maka 60% rakyat indonesia uda bercerai karna bnyak yg tida paham dengan agama.

    • @vitrisiddik
      @vitrisiddik 4 หลายเดือนก่อน

      @@fazzaanugra mksd ke fatria kr dia bilang pengadilan cuman formalitas, jd saya sarankan dia tidak tinggal di Indonesia klu tidak mau berhukum di Indonesia
      Saya setuju dengan mba 🥰

  • @maulanaladhim3049
    @maulanaladhim3049 ปีที่แล้ว +3

    assalamualaikum ustadz, untuk hukumnya gimana krn yg kita tahu perceraian meskipun tidak dipengadilan secara fiqih klasik tetap jatuh, sedangkan Pengadilan Agama menganut KHI di luar pengadilan tidak sah cerai. Jika ada pasangan yg mengikuti KHI itu berdosa atau tidak ?

  • @Payumi-j3y
    @Payumi-j3y 4 หลายเดือนก่อน +1

    Mohon maaf ustad
    Jika nikah nya resmi(ada buku nikah nya),dan talak nya resmi menurut sar'i,itu tidak di hukumi jatuh talak secara hakim(pengadilan)?
    Pertanyaan nya,dalam kejadian tersebut dia masih suami istri?
    Mohon tolong Jawabanya pak

  • @Fatriaananda
    @Fatriaananda ปีที่แล้ว

    Ntah kenapa, narasumbernya ini kebanyakan ngawur.....

    • @zulfriadi2319
      @zulfriadi2319 9 หลายเดือนก่อน +1

      Lu tau khilafiyah GK?

  • @Fatriaananda
    @Fatriaananda ปีที่แล้ว

    Ini ustadz ngaco ini. Sejak kapan KHI itu menjadi ijma'. Justru KHI itu sebagian pasalnya banyak yg bertentangan dengan ijma'.

    • @zulfriadi2319
      @zulfriadi2319 5 หลายเดือนก่อน +2

      Kan KHI itu juga bersumber dari hukum Islam dan ijma para ulama Indonesia pada saat itu dan juga di setujui sama presiden pad saat itu . Di Islam juga ada istilah Khilafiyah yaitu perbedaan pendapat para ulama. Dan hukum fiqih juga bisa berubah sesuai perubahan zaman,

    • @fazzaanugra
      @fazzaanugra 5 หลายเดือนก่อน

      coba kamu pikir secara logika. jika mengikuti dengan mazhab maka saya yakin 70% yang uda menika uda cerai semua. karna setiap ruma tangga itu ada pertengkaran dan suwami selalu ringan mngatakan cerai. itu akan ricap agama isalam dengan mudahnya menjatuhkan taloq