FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG PERCERAIAN DI PENGADILAN

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 24 ธ.ค. 2024

ความคิดเห็น • 73

  • @iqisnabila
    @iqisnabila ปีที่แล้ว +3

    Ass ustadz. Suami pergi dri rumah tgl 23 maret 2023 dg alasan krna sya tdk mau ikut dy pindah kekota asalnya dan Aq di talak suami tgl 28 mei 2023 dg saksi ortu dn rt/rw ditmpt tinggal suami. 1 minggu stlah dy talak aq ada pihak klurganya dtng untk meminta buku nikah tp sya tdk berikan dg alasan sya tdk mau bercerai dg suami dan smpai skrg kmi msh blm proses ke pengadilan krna buku nikah msh ada pd sya, bgaimna ustadz untuk kejelasannya sttus sya sbg istri apakah sya msh kuat brsttus istrinya? Krna ada prkataan suami mngtakan hubgan kta sprti2 ini sajalah. Mhon penjelasannya ustadz 🙏

    • @fakhruzzainial-alabiy
      @fakhruzzainial-alabiy  ปีที่แล้ว

      Wa'alaikumussalam wr wb.
      Secara hukum anda dg suami masih berstatus suami istri. Tapi kapan saja suami bisa minta duplikat buku nikah di KUA utk mengajukan perceraian k pengadilan.
      Saran saya, kalau anda tdk ingin brrcerai dg suami maka taatlah dg suami ikuti suami kmana pun ia pergi.
      Tp kalau anda tdk bisa taat kpd suami, perceraian adalah jalan terbaik.

    • @iqisnabila
      @iqisnabila ปีที่แล้ว +2

      @@fakhruzzainial-alabiy tp ustadz sya sdh memutuskan dn berbicara dg suami klo sya mau ikut dg suami tp dy mlah mnolak sya jd sya hrus bgaimna? Wallahi sya bnar2 tdk mau brcerai ustadz 🙏 mhon ptnjuk uatadz 🙏

    • @fakhruzzainial-alabiy
      @fakhruzzainial-alabiy  ปีที่แล้ว

      Selain menunggu sikap suami selanjutnya, perbanyak kesabaran dan terus jalin komunikasi yg baik dg suami.
      Kalau nanti ada panggilan sidang, anda harus hadiri agar terjadi proses perdamaian atau mediasi di pengadilan.

    • @iqisnabila
      @iqisnabila ปีที่แล้ว

      @@fakhruzzainial-alabiy smpe skrg suami hubgin cm mau mta buku nikah dan cerai ustadz. Apalah ustadz ada cara atau petunjuk agar bisa membuat rujuk 🙏

  • @dasesupriatman9614
    @dasesupriatman9614 ปีที่แล้ว +1

    Assalamaualaikum pas ustadz... Kalo talak whatsapp 3x lagi marah dan tidak ada niat, padahal saya sudah tdk ingat, karena emang istri tidak pernah memastikan dan klarifikasi tulisan whatsapp tsb. Terima kasih pak ustadz mohon di jawab, karena saya sedang dalam proses di gugat cerai istri dgn dalil tulisan whatsapp tsb. Terima kasih sebelumnya🙏🏻

    • @fakhruzzainial-alabiy
      @fakhruzzainial-alabiy  ปีที่แล้ว

      Wa'alaikumussalam wr wb.
      Menurut aturan yg berlaku, perceraian hanya terjadi di pengadilan, jd talak diluar pengadilan tidak jatuh.
      Kalau pengadilan menjatuhkan talak, maka itu semata karena rumah tangga tidak bisa dirukunkan lagi, bukan karena talak WA, dan jatuhnya cuma talak satu. Jadi kalau ada jodoh bisa rujuk kembali.
      Semoga istri saudara mau mencabut gugatannya dan melanjutkan rumah tangga.

    • @dasesupriatman9614
      @dasesupriatman9614 ปีที่แล้ว +1

      Sudah tinggal nunggu putusan pak ustadz. Terima kasih pak. Amin..🤲🏻

  • @maulanaladhim3049
    @maulanaladhim3049 ปีที่แล้ว +1

    assalamualaikum saya mau bertanya,
    1. Apakah bukan termasuk talak shorih ketika suami bilang “cerai saja” atau hanya kata “cerai”, bukan “aku ceraikan kamu ” atau aku talak kamu”?
    2. Untuk fiqih kontemporer talak sah bila ada 2 saksi atau sah di pengadilan benarkah demikian ustadz? lalu siapa ulama yang kontemporer yang bisa menjadi rujukan ?
    terimakasih
    Wassalamu’alaikum

    • @fakhruzzainial-alabiy
      @fakhruzzainial-alabiy  ปีที่แล้ว

      Wa'alaikumussalam wr wb.
      1. Untuk fikih klasik saya sependapat dg Buya Yahya talak shorih hanya "aku talak kamu atau aku cerai kamu.
      Akan tetapi utk nikah secara negara seharusnya cerainya pun secara negara pula, sehingga 2.fikih negara/fikih kontemporer lebih relevan. Bahwa talak hanya jatuh di pengadilan.

    • @maulanaladhim3049
      @maulanaladhim3049 ปีที่แล้ว

      @@fakhruzzainial-alabiy untuk ulama kontemporer rujukannya siapa, agar kita bisa lebih yakin untuk mengikutinya

    • @fakhruzzainial-alabiy
      @fakhruzzainial-alabiy  ปีที่แล้ว

      @@maulanaladhim3049 Ratusan Ulama yg menggarap Kompilasi Hukum Islam Indonesia, beli aja KHI

    • @SalsaBila-qz1jt
      @SalsaBila-qz1jt ปีที่แล้ว

      Assalamu,Alaikum pak ustad mohon pencerahannya ...saya nikahnya di KUA selama 10 THN kita berumah tangga suami mengucapkan talak sebanyak tiga kali dan kami pun rujuk...tapi untuk yg ke tiga kalinya suami saya was was itu apa yg harus saya lakukan pak ustad sedgkn kami ingin rujuk lagi

    • @BukaPaket_348
      @BukaPaket_348 3 หลายเดือนก่อน

      ​@@fakhruzzainial-alabiy
      Punteun ustadz bisa di sebutkan ulama Indonesianya minimal 3 orang biar ada kekuatan untuk kami bisa menerangkan kpd orang lain

  • @AfifHusain-jo9sj
    @AfifHusain-jo9sj 9 หลายเดือนก่อน

    Assalamualaikum ustadz bagaimana hukumnya jika sorang suami waktu brtengkr mngucap kalimat kinayah..istri saya bertanya apakah saya niat bercerai..lalu saya jwb tidak ada maksud aneh",esok hariny istri bertanya lagi ttang niat saya,,saya jwb tdak ada niat..lalu selang dua mnggu istri masih bertanya lagi sprti ini abang kemarin abang niat bercerai atau tidak..lalu saya jwab iya,,istri langsung mengatakan berti kamu niat saya jwb tidak de..
    Kalo sperti ini bgaimana hukumnya ustad..phdal saya sudah katakan saya tdak ada niat..

    • @fakhruzzainial-alabiy
      @fakhruzzainial-alabiy  9 หลายเดือนก่อน

      Wa'alaikumussalam wr wb.
      Talak hanya jatuh di depan hakim di pengadilan, selain itu tdk sah talaknya. Kecuali anda menikah sirri.

    • @AfifHusain-jo9sj
      @AfifHusain-jo9sj 9 หลายเดือนก่อน

      @@fakhruzzainial-alabiy kalo ngikut fikih klasik bagaimana hukumnya ustad

    • @EuisSuciawati-is4ty
      @EuisSuciawati-is4ty 7 หลายเดือนก่อน

      ​@@AfifHusain-jo9sjskrg gma ka rmh tga nya

  • @xhietiaowan3410
    @xhietiaowan3410 4 ปีที่แล้ว +1

    ustadz...sy sdng tertimpa masalah, saya tiba" dapat fc akte cerai yg dilegalisir PA setempat (Kudus), istri sy menggugat cerai saya, dan saya tidak pernah sekalipun menerima surat undangan sidang..., tahu" terbitlah akte cerai yg ternyt di akte cerai sy diterangkan tidak diketahui tempat tinggal saya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
    Padahal saya tinggal di rumah (Kudus) tidak kemana", dan tiap hari ketemu istri.
    mlh berkumpul dgn istri baik lahir maupun bathin.
    sy tidak ikhlas dgn hal tsb pak ustadz.
    apa yg hrs sy lakukan ?

    • @fakhruzzainial-alabiy
      @fakhruzzainial-alabiy  4 ปีที่แล้ว

      Pak Xhie Tiao Wan, yang pertama harus bapak lakukan adalah mengecek keaslian akta cerai tersebut ke PA setempat.
      Setahu saya jika sudah keluar akta cerai, maka tidak ada upaya hukum apapun lagi yang bisa bapak lakukan, selain menerima perceraian tersebut.

    • @xhietiaowan3410
      @xhietiaowan3410 4 ปีที่แล้ว

      Hari ini pak ustadz...sy datang ke PA...ternyata ada pernyataan yg menerangkan bahwa sy tidak diketahui keberadaan tempat tinggalnya di wil RI...yg dibuat oleh istri sy tsb, pdhl tiap hari masih bertemu di rumah. Intinya istri sy merekayasa dokumen u memuluskan renc gugatan itu.
      oleh pihak PA sy disarankan dgn 3 pilihan :
      1. menerima keputusan tsb.
      2. lakukan rujuk selama masa idah.
      3. lapor ke pihak kepolisian atas pemalsuan dokumen kelengkapan gugatan tsb.
      yg sy sesalkan dan sy blm ikhlas.....knp melakuan gugatan dgn jalur normal sj, g perlu memalsukan surat ket.
      mhn saran pak ustadz...sy menyikapinya hrs bagaimana ?
      Akte Cerai tsb diterbitkan dgn dasar adanya pemalsuan dok.

    • @xhietiaowan3410
      @xhietiaowan3410 4 ปีที่แล้ว

      @@fakhruzzainial-alabiy dan ada lg pak ustadz...akte cerai tsb berkekuatan hukum per tgl 15 Juli 2020, dr rentang waktu tsb hingga 21 Juli 2020...kami tinggal serumah dan berbuat layaknya suami istri.
      sedang fc akte cerai tsb sy temukan secara tdk sengaja di bawah jok mtr istri sy. artinya selama ini istri sy menyembunyikan keberadaan akte cerai tsb.
      hal-hal itulah yg bikin sy bingung, sdh sy tanyakan langsung ke istri...jawabannya mlh bikin bingung...muter".
      itulah yg sdng menimpa sy pak ustadz.
      seblm dan sesudahnya sy ucapkan terima kasih pd pak ustadz, dan sy mhn maaf jika salah" kata.

    • @xhietiaowan3410
      @xhietiaowan3410 4 ปีที่แล้ว

      @@fakhruzzainial-alabiy o iya...sy menemukan fc akte cerai tsb di tgl 20 Juli 2020 mlm pak ustadz.

    • @fakhruzzainial-alabiy
      @fakhruzzainial-alabiy  4 ปีที่แล้ว

      Pak Xhie Tiap Wan, apa yg disarankan oleh PA dg 3 pilihan itu sdh tepat.
      PA sdh sesuai prosedur dalam memeriksa, karena semua pengakuan isteri dalam surat gugatan itu harus dibuktikan di persidangan. Ternyata isteri bapak bisa membuktikan dg bukti surat dan bukti 2 org saksi.

  • @adulabdul6199
    @adulabdul6199 2 ปีที่แล้ว +1

    Assalamualaikum ustad, saya mau tanya, ada dua perkataan saya seperti ini, di cerai ga mau dan ya udah di cerai pake surat aja y biyar kuat. tapi surat nya ga di bikin bikin cuma omongan aja

    • @fakhruzzainial-alabiy
      @fakhruzzainial-alabiy  2 ปีที่แล้ว

      Wa'alaikumussalam wr wb.
      Coba lihat di video Hukum Talak dalam Madzhab Syafi'i th-cam.com/video/OPau2VdeZ80/w-d-xo.html untuk fikih klasik.
      Sedangkan fikih kontempoter, talak baru jatuh di pengadilan.

    • @falsenine5810
      @falsenine5810 ปีที่แล้ว +1

      @@fakhruzzainial-alabiy yg menjadi rujukan fikih muamalah kontemporer ini siapa ya ustadz ? Krn klo klasik ada rujukannya yakni nabi pernah menceraikan istrinya tanpa ada saksi dan merujuknya setelah itu. Mohon jawabannya ??;

    • @fakhruzzainial-alabiy
      @fakhruzzainial-alabiy  ปีที่แล้ว

      ​@@falsenine5810 Dasarnya adalah ijma ulama kita melalui Kompilasi Hukum Islam, UU Peradilan Agama, UU Perkawinan.
      Dalam fikih klasik tidak ada cerai gugat dari istri, hanya ada cerai talak dari suami.
      Namun dalam fikih kontemporer istri mendapatkan perlindungan dari pengadilan melalui cerai gugat, sehingga talak suami dijatuhkan oleh hakim.

    • @falsenine5810
      @falsenine5810 ปีที่แล้ว +1

      @@fakhruzzainial-alabiy nah, dalam fikih klasik suami dapat menjatuhkan talak kpd istri dan itu dianggap sah. Lalu knp talak versi kontemporer tidak sah kcuali di depan hakim ? Sdgkah peradilan agama ini baru ada beberapa puluh tahun ini ustadz

    • @falsenine5810
      @falsenine5810 ปีที่แล้ว +1

      @@fakhruzzainial-alabiy berarti dahulu istri tidak dapat menggugat cerai y ustadz ? Artinya istri bersifat pasif dmna ia baru akan tercerai apabila suami mengucapkan/mengisyaratkan cerai kpdnya ?

  • @trisnandirasuspian5126
    @trisnandirasuspian5126 3 ปีที่แล้ว +2

    Assalamualaikum pak ustad,,saya mau nanyak pak ustad,saya sudah di talak 3 sama suami sekitar 6bln lalu,tapi suami mau balik tapi saya takut ktnya klo mau kmbli istri hrus kawin dulu bru bisa kembali sama suaminya lagi,tpi saya nonton vidio pak ustad jadi saya binggung,mana yang benar pak ustad tolong pencerahannya,biar saya dan suami tidak salah jln klo mau kmbli bersama,,,terimakasih pak ustad sebelumnya,assalamualaikum,,,🙏🙏

    • @fakhruzzainial-alabiy
      @fakhruzzainial-alabiy  3 ปีที่แล้ว +2

      Wa'alaikumussalam wr wb. Ada 4 video saya ttng perceraian, ada fatwa mui, fatwa nu, fatwa muhammadiyah, dan perceraian hanya terjadi di pengadilan. Ibu tonton saja semuanya. Semuanya adalah pendapat atau fatwa dari ormas Islam di Indonesia. Semuanya ada dasar masing2. Ibu tinggal pilih yg paling menenangkan perasaan ibu.

    • @EuisSuciawati-is4ty
      @EuisSuciawati-is4ty 7 หลายเดือนก่อน

      Pk ustdz minta nomor HP nya? Mohon... 😢

  • @JulianLian-hj9mr
    @JulianLian-hj9mr 9 หลายเดือนก่อน

    Ustad apakah mngiyakan kalimat istri sprti ini.* Mas apakah pas bertengkr kmu niat cerai saya jwb iya* tapi sebelumnya pas bertengkar saya tdk ada mngucpkn kalimat apapun itu yg berkaitan dngn talak kinayah atau soreh

    • @fakhruzzainial-alabiy
      @fakhruzzainial-alabiy  9 หลายเดือนก่อน

      Adanya talak karena adanya ucapan talak yg jelas kpd istri

  • @boybangor5811
    @boybangor5811 3 ปีที่แล้ว +1

    Saya mau tanya knp hakim di pengadilan Agama cepat mengambil keputusan perceraian ,sedangkan saya TDK dpt surat sama sekali,di salinan alasannya PPKM..jd langsung di verstek,dan anehnya saya sudah di gugat 2 x yg pertama istri alasannya mengada ada dan hakim menolak gugatan selang 15 hari istri saya mengajukan kembali dengan menggunakan jasa pengacara,dan hasilnya di di vertek,,padahal sudah jelas di gugatan istri mengada ada,dan mengambil celah pas PPKM ..mohon penjelasannya 🙏. Maaf saya buta akan hukum

    • @fakhruzzainial-alabiy
      @fakhruzzainial-alabiy  3 ปีที่แล้ว

      Baiklah saya jelaskan,
      1. Majelis Hakim tidak bisa memeriksa perkara jika para pihak belum dipanggil secara sah.
      Panggilan disebut sah jika para pihak dipanggil di tempat kediamannya dan bertemu langsung, atau jika saat dipanggil tidak bertemu maka surat panggilan disampaikan melalui kepala desa/lurah untuk diteruskan kepada para pihak yang dipanggil.
      Jadi, Majelis Hakim sudah memperoleh surat panggilan yang sah.

    • @fakhruzzainial-alabiy
      @fakhruzzainial-alabiy  3 ปีที่แล้ว

      2. Dalil-dalil istri telah terbukti.
      Dalil-dalil istri pastinya dikuatkan dengan alat-alat bukti, misalnya bukti surat maupun keterangan 2 orang saksi.

    • @fakhruzzainial-alabiy
      @fakhruzzainial-alabiy  3 ปีที่แล้ว

      3. Untuk putusan verstek ada upaya hukum yang disebut verzet.
      Saudara bisa mengajukan keberatan/verzet atas putusan tersebut sebelum lewat 14 hari setelah menerima surat pemberitahuan isi putusan.

  • @zepriyandi
    @zepriyandi ปีที่แล้ว

    Orang yang Sudah talak 3 di luar pengadilan agama, oleh PA menjatuhkan dan menetapkan talak hanya jatuh satu .
    Dg proses gugat cerai oleh si istri.
    Pertanyaan nya, apakah hakim PA menanggung dosa zina terhadap orang yg menyatu kembali setelah selesainya proses mediasi di PA.
    Tolong jawaban dg dalil yang kuat , terima kasih

    • @fakhruzzainial-alabiy
      @fakhruzzainial-alabiy  ปีที่แล้ว

      ➡ Bila nikah dibawah tangan/sirri boleh talak di bawah tangan. Sah talaknya.
      ➡ Bila nikah resmi di KUA punya buku nikah, berarti menundukkan diri kpd fikih negara, maka wajib talak resmi di pengadilan dibuktikan punya akta cerai. Talak di luar pengadilan tidak sah.

    • @SalsaBila-qz1jt
      @SalsaBila-qz1jt ปีที่แล้ว +1

      ​@@fakhruzzainial-alabiyassalamu,Alaikum pak..kalau nikahnya di KUA pak.. kita punya buku nikah trus suami mentalak istri untuk yg ketiga kalinya di luar pengadilan itu bagaimana ya pak...sedangkan menurut 4 maghzab itu udh jatuh talak mohon pencerahannya pak

    • @fakhruzzainial-alabiy
      @fakhruzzainial-alabiy  ปีที่แล้ว

      @SalsaBila-qz1jt wa'alaikumussalam wr wb.
      Menurut fikih klasik talak jatuh di luar pengadilan.
      Sedangkan menurut fikih kontemporer (Kompilasi Hukum Islam Indonesia + Undang-undang) talak hanya jatuh di pengadilan jika memenuhi ketentuan.
      Silahkan pilih pendapat/fikih yg anda yakini.
      Jangan was-Was.

    • @SalsaBila-qz1jt
      @SalsaBila-qz1jt ปีที่แล้ว

      @@fakhruzzainial-alabiy kalau tidak was was tidak jatuh zina berarti pak...

    • @EuisSuciawati-is4ty
      @EuisSuciawati-is4ty 7 หลายเดือนก่อน

      ​@@SalsaBila-qz1jtskrg kk gmn ka rmh tangga nya pliss jawab aku jg se nasib ka

  • @JulianLian-hj9mr
    @JulianLian-hj9mr 9 หลายเดือนก่อน

    Ustad apakah kalimat dibawah ini termasuk talak kinayah
    1.sana kamu temani dia(mantan)
    2. Kmu bukan temanku
    3. waktu itu istri bilang sekarang kmu kok ga pernah modal sih trus saya jwb brti slama ini aku cuma jdi beban kamu ya udah...(kata ya udah) bukan udahan atau kita udahan ata udahan aja apakah termasuk kinayah...sprti contoh kmu mlm ini jgn makan banyak yah biar ga gndut ..jwb iya udah...
    Dri kalimat di atas makah yg termasuk kinayah

  • @retnoayu9841
    @retnoayu9841 3 ปีที่แล้ว +1

    Di tahun 2019 saya ditalak 1 oleh suami saya lalu saya rujuk, ditahun 2021 bulan maret suami bertengkar dengan saya dalam kurun waktu setengah jam saja saya bertengkar dengan suami , Berarti walaupun mengucapkan talak ( saya talak kamu ) lalu selang beberapa menit diucapkan lagi saya talak kamu dan selang beberapa menit diucapkan lagi saya talak kamu maka hukumnya jatuh brp apakah masih bisa rujuk

    • @fakhruzzainial-alabiy
      @fakhruzzainial-alabiy  3 ปีที่แล้ว

      Kalau menurut fikih klasik (imam mazhab) jika sdh di talak 3x maka tidak bisa rujuk lagi.
      Sedangkan menurut fikih modern (Kompilasi Hukum Islam Indonesia & UU Perkawinan) talak hanya jatuh di pengadilan setelah hakim tidak berhasil mendamaikan.
      Silahkan dipilih yang terbaik.

    • @maureennabila1589
      @maureennabila1589 2 ปีที่แล้ว +1

      Hukum talak dlm KHI sesuai dgn hukum Islam tdk pak ustad ?

    • @fakhruzzainial-alabiy
      @fakhruzzainial-alabiy  2 ปีที่แล้ว

      KHI (Kompilasi Hukum Islam) ibu.

    • @maureennabila1589
      @maureennabila1589 2 ปีที่แล้ว

      Iyaa maksudnya hukum perceraian yg ada di dlm pasal Kompilasi hukum Islam itu apakah tdk bertentangan dgn hukum Islam pak ustad ?

    • @maureennabila1589
      @maureennabila1589 2 ปีที่แล้ว

      Berarti fatwa Dr MUI jg sama saja hrs ada proses pengadilan ya pak ustad

  • @irhamhamidi905
    @irhamhamidi905 2 ปีที่แล้ว +1

    Assalamualaikum ustad, saya mau tanyak, saya talak istri saya dgn nada aku talak kamu 1, talak 2, talak 3, istri sedang hamil, apakah itu jatuh talak 3 Apa satu ustad

    • @fakhruzzainial-alabiy
      @fakhruzzainial-alabiy  2 ปีที่แล้ว

      Wa'alaikumussalam wr wb,
      Jatuh talak 1 menurut fikih klasik, dan belum jatuh talak sama sekali jika diluar pengadilan menurut fikih kontemporer.
      Wallahu a'alam.

    • @irhamhamidi905
      @irhamhamidi905 2 ปีที่แล้ว

      @@fakhruzzainial-alabiy kalau di dalam pengadilan gimana itu ustad apa mereka menjatuhkan talak 3 sekaligus

    • @fakhruzzainial-alabiy
      @fakhruzzainial-alabiy  2 ปีที่แล้ว

      @@irhamhamidi905 gak boleh talak 3 sekaligus, talak 2 boleh diucapkan kalau sudah habis masa Iddah talak 1

    • @irhamhamidi905
      @irhamhamidi905 2 ปีที่แล้ว

      @@fakhruzzainial-alabiy ooo... Makasih ustad

  • @natasya3488
    @natasya3488 3 ปีที่แล้ว

    Apakah sah talak 3 sekali ucap

  • @ahmadmulyadi481
    @ahmadmulyadi481 2 ปีที่แล้ว +1

    Assalamualaikum,, ustadz saya sudah menalak istri tiga kali d luar pengadilan, tp saat d dalam pengadilan saya hanya d jatuh kan talak satu,, ??
    pertanyaan nya apakah saya bisa rujuk lg pada istri atau istri hrus menikah lg dengan lelaki lain krna saya sudah menalak nya tiga kali d luar persidangan??

    • @fakhruzzainial-alabiy
      @fakhruzzainial-alabiy  2 ปีที่แล้ว

      Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
      Sahabat harus memilih terlebih dahulu fikih mana yg menjadi pedoman barulah sahabat bisa mengambil kesimpulan sendiri.
      Apakah fikih klasik seperti pada video saya fatwa NU, ataukah fikih modern seperti video fatwa Muhammadiyah dan fikih negara dalam video Perceraian hanya terjadi di pengadilan.
      Jika sahabat mempunyai pandangan fikih yg sama dg mantan istri untuk bisa kembali, maka kembali lah.
      Bila masa iddah telah habis maka harus dg akad nikah yang baru.

    • @muhammadiskandar8591
      @muhammadiskandar8591 ปีที่แล้ว

      assalamu'alaikum ustadz ijin bertanya, awal2 pernikahan saya dulu saya sering mengucapkan a kata cerai akibat marah dan desakan dari istri, padahal dulu saya sudah tau hukum mengucapkan itu tetapi saya di butakan oleh emosi dan ke egoisan saya lupa sudah berapa kali saya ucapkan, sekarang alhamdulillah kami sudah tidak ribut lagi.
      Tetapi saya selalu terbayang2, dan kepikiran apakah waktu itu sudah terjadi talak 3, atau kah pernikahan kami masih sah.
      Sekarang sudah 3 tahun berlalu.
      Saya berharap waktu itu hanya 2 kali kata cerai yg terucap, dan semoga kami masih sah menjadi sepasang suami-istri.
      Mohon jawaban dan pencerahan nya ustadz