PERATURAN TERBARU PENYETARAAN JABATAN ADMINISTRASI KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 8 ก.ย. 2024
  • Assalamualaikum semua...apa kabar? kembali lagi denga saya IPUNG TYA
    saya akan kembali sharing informasi berkaitan dengan aturan terbaru seputar penyederhanaan birokrasi atau penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yaitu PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PENYETARAAN JABATAN ADMINISTRASI KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL
    Tapi seperti biasa hangar lupa like comment share dan subscribe dulu ya...
    kawan, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350A Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional;
    Selengkapnya, jangan lupa tonton sampan akhir ya
    #penyederhanaanbirokrasi #penyetaraanjabatanadministrasikejabatanfungsional #pengalihanJAkeJF

ความคิดเห็น • 460

  • @dedieffendi633
    @dedieffendi633 2 ปีที่แล้ว

    mantap

  • @mamahdiki5193
    @mamahdiki5193 2 ปีที่แล้ว

    Trima ksh inpornmasiya

  • @barengge
    @barengge 2 ปีที่แล้ว +1

    Mantap mbak berguna untuk para ASN, Izin Copy ya Mbak

    • @ipungtya
      @ipungtya  2 ปีที่แล้ว

      Monggo pak ☺️

  • @bangkolchannel4310
    @bangkolchannel4310 2 ปีที่แล้ว +1

    izin share ya mbak Ipung

    • @ipungtya
      @ipungtya  2 ปีที่แล้ว

      Monggo pak 🙏🏻

  • @verrikatili2628
    @verrikatili2628 2 ปีที่แล้ว +9

    Ganti Menteri ganti aturan 😎.... Apakah dgn menyetarakan ke jabatan fungsional akan membuat kinerja PNS menjadi lebih baik, kenyataannya tidak....

  • @sumitromas4604
    @sumitromas4604 3 ปีที่แล้ว +6

    Info yg sgt membantu 👍👍👍

    • @ipungtya
      @ipungtya  3 ปีที่แล้ว +1

      Alhamdulillah, terima kasih supportnya

    • @askapangkal8214
      @askapangkal8214 3 ปีที่แล้ว

      gak ada untungnya buat PNS, 7 tahun Jokowi dan PDIP berkuasa gaji cuma naik sekali cuma 5%, PNS dan kerjaan dibuat ribet dan kacau balau, Enakan era Pak SBY dan partainya Demokrat berkuasa, gak ribet, kerjaan jelas tupoksinya, kesejahteraan terjamin, gaji tiap tahun naik, selama 10 tahun gaji dinaikkan lebih dari 115%... intinya dengan aturan baru Jokowi ingin memangkas tunjangan PNS untuk menghemat belanja negara, udah dari dulu keinginan Jokowi menekan belanja pegawai dibawah 20% dari APBN/APBD, makanya era Jokowi gaji cuma naik 7 tahun sekali cuma 5%, Jokowi ingin menghambat pertumbuhan gaji PNS... Kalo dulu era Pak SBY belanja pegawai saja 33% dari APBN, tiap tahun gaji dinaikkan, gaji terus tumbuh dan bertambah, 10 tahun era Pak SBY gaji naik lebih dari 115%, PNS sejahtera daya belinya meningkat dan tetap terjaga...

    • @askapangkal8214
      @askapangkal8214 3 ปีที่แล้ว

      @@ipungtya gak ada untungnya buat PNS, 7 tahun Jokowi dan PDIP berkuasa gaji cuma naik sekali cuma 5%, PNS dan kerjaan dibuat ribet dan kacau balau, Enakan era Pak SBY dan partainya Demokrat berkuasa, gak ribet, kerjaan jelas tupoksinya, kesejahteraan terjamin, gaji tiap tahun naik, selama 10 tahun gaji dinaikkan lebih dari 115%... intinya dengan aturan baru Jokowi ingin memangkas tunjangan PNS untuk menghemat belanja negara, udah dari dulu keinginan Jokowi menekan belanja pegawai dibawah 20% dari APBN/APBD, makanya era Jokowi gaji cuma naik 7 tahun sekali cuma 5%, Jokowi ingin menghambat pertumbuhan gaji PNS... Kalo dulu era Pak SBY belanja pegawai saja 33% dari APBN, tiap tahun gaji dinaikkan, gaji terus tumbuh dan bertambah, 10 tahun era Pak SBY gaji naik lebih dari 115%, PNS sejahtera daya belinya meningkat dan tetap terjaga...

  • @abirafa861
    @abirafa861 3 ปีที่แล้ว +4

    Sip. Trimakasi infonya

    • @ipungtya
      @ipungtya  3 ปีที่แล้ว +1

      Sama2 pak ☺️🙏🏻

    • @askapangkal8214
      @askapangkal8214 3 ปีที่แล้ว

      gak ada untungnya buat PNS, 7 tahun Jokowi dan PDIP berkuasa gaji cuma naik sekali cuma 5%, PNS dan kerjaan dibuat ribet dan kacau balau, Enakan era Pak SBY dan partainya Demokrat berkuasa, gak ribet, kerjaan jelas tupoksinya, kesejahteraan terjamin, gaji tiap tahun naik, selama 10 tahun gaji dinaikkan lebih dari 115%... intinya dengan aturan baru Jokowi ingin memangkas tunjangan PNS untuk menghemat belanja negara, udah dari dulu keinginan Jokowi menekan belanja pegawai dibawah 20% dari APBN/APBD, makanya era Jokowi gaji cuma naik 7 tahun sekali cuma 5%, Jokowi ingin menghambat pertumbuhan gaji PNS... Kalo dulu era Pak SBY belanja pegawai saja 33% dari APBN, tiap tahun gaji dinaikkan, gaji terus tumbuh dan bertambah, 10 tahun era Pak SBY gaji naik lebih dari 115%, PNS sejahtera daya belinya meningkat dan tetap terjaga...

  • @Montir_Palsu
    @Montir_Palsu 2 ปีที่แล้ว +1

    mohon ijin...
    sekadar membantu wawasan aja...
    kalo yang dimaksud penyetaraan adalah kesempatan bagi ASN untuk meningkatkan jenjang karir itu bagus...
    akan tetapi kalo yang dimaksud penyetaraan dengan menghilangkan komponen struktural yang ada dan menggantinya dengan fungsional maka banyak hal yang harus ikut disesuaikan/diubah aturan perundangan yang mendampingi/mendasari struktur organisasi yang dihilangkan strukturalnya...dikarenakan komponen struktural yang sebelumnya ada (sebelum dihilangkan strukturalnya) itu punya dasar yang jelas..
    walaopun penetapan fungsional itu terkesan "sah legalitasnya" akan tetapi sebab pengosongan komponen struktural yang hilang maka perundangan yang memayungi ' PENETAPAN OPD" - termasuk KOMPONEN didalamnya-termasuk TUPOKSINYA - menjadi cacat hukum untuk itu wajib dibuat perundangan yang baru yang menguatkan OPD di kota/Kab tersebut meliputi komponen didalammnya juga Tugaspokok Fungsi komponennya...
    dengan menghilangkan sebagian pasal yang menyebabkan berubah esensi perundangan itu maka peraturan itu batal demi hukum dan harus dicabut...
    kajiannya..
    pembentukan OPD yang ada saat diberlakukan pemindahan struktural ke fungsional tersebut mengilangkan posisi struktural yang sudah ditetapkan menjadi berubah...
    kalaupun alternatif pemberian surat kepala dinas untuk fungsional supaya menjalankan tugas PLT struktural sebelumnya/padahal secara hukum ketetapan seksi itu memang sudah ga ada pada tempatnya...
    masa orang tersebut menjalankan tugas seksi yang memang sudah dihapus?
    artinya memang OPD yang ada tidak punya dasar hukum lagi sejak dilantiknya angatan pertama fungsional akibat permenpan tersebut
    1. Pembuatan Perundangan baru tentang OPD hasil penyesuaian dengan Permenpan Penyetaraan Jabatan
    2. Membuat Mekanisme penentuan Tugas Fungsi baru Eselon IV yang disetarakan pada Fungsional
    3. Membuat mekanisme penilaian atas perubahan Tupoksi baru Tugas baru Eselon IV yang disetarakan pada Fungsional
    4. Membuat mekanisme kelanjutan administrasi kepegawaian terhadap Tupoksi eselon IV yang disetarakan pada Fungsional
    5. Membuat kajian atas perubahan ketidak beradaannya Tupoksi OPD hasil penyesuaian dengan Permenpan Penyetaraan Jabatan eselon IV pada sebab disetarakan pada Fungsional
    6. Jabatan bendahara juga sudah disebut pada jenis Fungsional
    7. Jabatan PPTK juga di atur pada tugas Fungsional Analis Keuangan
    8. Tukang bikin minum juga tersebut pada jenis fungsional
    9. Staf Juru ketik juga sudah tersebut legal pada perundangan
    10. Admin computer/bukan Pranata computer juga sudah diatur dalam perundangan fungsional
    11. Semua pembagian jenis spesifikasi kegiatan pekerjaan sudah ada pada perundangan yang mengatur fungsional
    12. Masih banyak lagi
    semoga menambah wawasan..

    • @ipungtya
      @ipungtya  2 ปีที่แล้ว

      Terima ksih sharingnya, sangat membuka wawasan 👍☺️☺️

    • @Montir_Palsu
      @Montir_Palsu 2 ปีที่แล้ว

      ya begitulah mba ipuung...
      semua FGD penyetaraan yang sudah dikerjakan seluruh kota/kabupaten ,semua sosialisasi hanya baru tataran kulit..belum menuju pada inti permasalahan...
      1. bahwa perundangan 3 level diatasnya yang memayungi tindakan penghapusan kotak struktural masih dianggap berlaku sejak diangkatnya fungsional petama permenpan di kota masing2...
      2. dihapusnya kotak struktural berdampak tupoksi kotak struktural itu harus disesuaikan dengan RPJMD masing2 Kota/kab akibat penyetaraan
      3. bahwa tupoksi kotak lama harus di upgrade menjadi tugas fungsional baru hasil penyetaraan
      4. artinya sistem penilaian mau tak mau harus menerima upgrade point penilaian atas fungsional baru dan memmeperbarui peraturan untuk menjembatani akibat tupoksi yang tak terkover pada tuposi fungsional yang sudah ada dari persesuain dari masing2 kota/kab
      5. sistem perundangan fungsional yang lama mau tak mau harus merevisi mekanisme sistem penilaian yang selama ini di verifikasi oleh instansi vertikal maka harus menerima mekanisme itu diserahkan pada masing2 kabupaten..
      6. besok lanjut lagi..

  • @edielevatto563
    @edielevatto563 2 ปีที่แล้ว +5

    Pemyetaraan jabatan ini tdk maksimal krna penyetaraan jabatan ini tdk memandang riwayat jabatan dan disiplin ilmu sehingga banyak ASN yg bingung dg tugas dan fungsinya sbg pejabat fungsional dan masih banyak instrumen/aturan hukum yg terkait dg penyetaraan ini...blm dibuat contoh di Kab. Kutai Timur SK Jabfung sdh di terbitkan ttpi tunjangan msh memakai tunj pejabat struktural ini aneh dan lucu..sehingga tunj jabfung dri hasil tes dg pangkat ahli pertama lbih besar dri pada jabfung peyetaraan dg pangkat Ahli muda..ini aneh dan kacau.

  • @abahsyaila1375
    @abahsyaila1375 2 ปีที่แล้ว +3

    Dan yg perlu diperhatikan kenaikkan jabatan/menjadi kasi kabid byk yg hanya karena kedekatannya dg KD ... Sehingga byk tdk sesuai dg keahliannya...

    • @dapoercyber2041
      @dapoercyber2041 2 ปีที่แล้ว

      Betul sekali,dan bnyak juga org sudah menduduki jabatan kabid,kasi.tidak punya skill utk bekerja.akhirnya pekerjaan diserahkan kepada bawahan.

  • @bennysitanggang4800
    @bennysitanggang4800 2 ปีที่แล้ว

    Sakit hati ini kalau tidak ada kejelasan pemberlakuan aturan yang terlalu dipaksakan didaerah daerah, tanpa ada evaluasi dan kontrol kementerian terkait bagaimana pegawai yang diterapkan aturan tersebut, apakah sudah difasilitasi penyetaraannya. Saya diberhentikan dari jabatan struktural dan distaffkan ( jabatan pelaksana ). Dengan alasan aturan panrb. cinta negeri ini, tapi peraturan memaksa kita untuk tidak mencintai. Oktober 2020 distafkan dari eselon 4 kepala puskesmas, sampai hari ini jabatan saya pelaksana. Saya mau mengurus ke fungsional tertentu, namun tidak ada kejelasan. Oh nasib

  • @t.haryanto1772
    @t.haryanto1772 3 ปีที่แล้ว +25

    Perlu dikaji ulang selama ini banyak di OPD menempatkan seorang kasi/ pengawas dg pangkat dan golongan lebih rendah dari pelaksana. Akibatnya pelaksana terkendala dg kenaikan pangkat regulernya.

    • @Iba854
      @Iba854 2 ปีที่แล้ว

      Betul. Ini banyak sekali terjadi di daerah..sy bahkan harua mengurai nilai DP3 karena pejabat penilainya leboh rendah nilai DP3 nya..katena lwbih yunior.

    • @budisantoso4995
      @budisantoso4995 2 ปีที่แล้ว

      sammmmma

    • @BBenySetiaji
      @BBenySetiaji 2 ปีที่แล้ว

      Pp 11 2017 itu mencabut pp² sebelumnya, pp 99 2000/ pp 12 2002 terkait atasan tidak boleh rendah dari bawahan. Ini berarti atasan tidak juga berhak melarang kenaikan pangkat/gol bawahan melebihi pangkat/gol nya

  • @dekerraharjo6911
    @dekerraharjo6911 3 ปีที่แล้ว +2

    Matursuwun mbak Tya infonipun.. jazakumulloh

    • @ipungtya
      @ipungtya  3 ปีที่แล้ว

      Sami2 pak...waiyyaka ☺️🙏🏻

  • @AlorKeren
    @AlorKeren 3 ปีที่แล้ว +3

    Terima kasih

  • @jayaliding3777
    @jayaliding3777 3 ปีที่แล้ว +4

    Terima kasih Imfonya.

    • @ipungtya
      @ipungtya  3 ปีที่แล้ว

      Sama2 pak ☺️🙏🏻🙏🏻

    • @askapangkal8214
      @askapangkal8214 3 ปีที่แล้ว

      gak ada untungnya buat PNS, 7 tahun Jokowi dan PDIP berkuasa gaji cuma naik sekali cuma 5%, PNS dan kerjaan dibuat ribet dan kacau balau, Enakan era Pak SBY dan partainya Demokrat berkuasa, gak ribet, kerjaan jelas tupoksinya, kesejahteraan terjamin, gaji tiap tahun naik, selama 10 tahun gaji dinaikkan lebih dari 115%... intinya dengan aturan baru Jokowi ingin memangkas tunjangan PNS untuk menghemat belanja negara, udah dari dulu keinginan Jokowi menekan belanja pegawai dibawah 20% dari APBN/APBD, makanya era Jokowi gaji cuma naik 7 tahun sekali cuma 5%, Jokowi ingin menghambat pertumbuhan gaji PNS... Kalo dulu era Pak SBY belanja pegawai saja 33% dari APBN, tiap tahun gaji dinaikkan, gaji terus tumbuh dan bertambah, 10 tahun era Pak SBY gaji naik lebih dari 115%, PNS sejahtera daya belinya meningkat dan tetap terjaga...

  • @aylavyu7357
    @aylavyu7357 2 ปีที่แล้ว

    banyak yg blm paham sehingga bnyk yg keliru menempatkan orang

  • @kaplaleama4308
    @kaplaleama4308 3 ปีที่แล้ว +3

    Terima kasih kawan 👍👍

    • @askapangkal8214
      @askapangkal8214 3 ปีที่แล้ว

      Ah, ribet amat.. yg merintah dan yg ngomong sih enak, yg sengsara yg melaksanakan, gak ada untungnya buat PNS, 7 tahun Jokowi dan PDIP berkuasa gaji cuma naik sekali cuma 5%, PNS dan kerjaan dibuat ribet dan kacau balau, Enakan era Pak SBY dan partainya Demokrat berkuasa, gak ribet, kerjaan jelas tupoksinya, kesejahteraan terjamin, gaji tiap tahun naik, selama 10 tahun gaji dinaikkan lebih dari 115%...

  • @sekjenpadang3039
    @sekjenpadang3039 3 ปีที่แล้ว +3

    Terimakasih info nya mbak

    • @ipungtya
      @ipungtya  3 ปีที่แล้ว

      Sama2 ☺️🙏🏻

  • @fathurrohmanakun4788
    @fathurrohmanakun4788 3 ปีที่แล้ว +2

    Nuhun Ibu ...

    • @askapangkal8214
      @askapangkal8214 3 ปีที่แล้ว

      Ah, ribet amat.. yg merintah dan yg ngomong sih enak, yg sengsara yg melaksanakan, gak ada untungnya buat PNS, 7 tahun Jokowi dan PDIP berkuasa gaji cuma naik sekali cuma 5%, PNS dan kerjaan dibuat ribet dan kacau balau, Enakan era Pak SBY dan partainya Demokrat berkuasa, gak ribet, kerjaan jelas tupoksinya, kesejahteraan terjamin, gaji tiap tahun naik, selama 10 tahun gaji dinaikkan lebih dari 115%...

    • @askapangkal8214
      @askapangkal8214 3 ปีที่แล้ว

      gak ada untungnya buat PNS, 7 tahun Jokowi dan PDIP berkuasa gaji cuma naik sekali cuma 5%, PNS dan kerjaan dibuat ribet dan kacau balau, Enakan era Pak SBY dan partainya Demokrat berkuasa, gak ribet, kerjaan jelas tupoksinya, kesejahteraan terjamin, gaji tiap tahun naik, selama 10 tahun gaji dinaikkan lebih dari 115%... intinya dengan aturan baru Jokowi ingin memangkas tunjangan PNS untuk menghemat belanja negara, udah dari dulu keinginan Jokowi menekan belanja pegawai dibawah 20% dari APBN/APBD, makanya era Jokowi gaji cuma naik 7 tahun sekali cuma 5%, Jokowi ingin menghambat pertumbuhan gaji PNS... Kalo dulu era Pak SBY belanja pegawai saja 33% dari APBN, tiap tahun gaji dinaikkan, gaji terus tumbuh dan bertambah, 10 tahun era Pak SBY gaji naik lebih dari 115%, PNS sejahtera daya belinya meningkat dan tetap terjaga..

  • @karditadit5754
    @karditadit5754 3 ปีที่แล้ว +7

    Untuk diketahui gaji yang diterima PNS di daerah cuman gaji pokok plus tunjangan melekat. Jumlahnya tidak sampai 6 jt sementara terendah 2 jt an. Di daerah gak ada tukin segalah macam. Tolong menjadi perhatian...🙏🏻🙏🏻🙏🏻🙏🏻

    • @ipungtya
      @ipungtya  3 ปีที่แล้ว

      Semoga kedepan lebih baik pak, tetap semangat 💪

    • @andrexept
      @andrexept 3 ปีที่แล้ว +2

      Beberapa daerah ada tukin juga istilahnya TKD (Tunjangan Kinerja Daerah), ada juga yg menyebutnya TPP.

    • @karditadit5754
      @karditadit5754 3 ปีที่แล้ว +1

      @@andrexept iya tp tdk semua daerah ada jg daerah yg hanya membayarkan tpp terendah 200 San itupun kadang ada kadang tidak terserah bupatix mau apa kagak lg.😅😅

    • @askapangkal8214
      @askapangkal8214 3 ปีที่แล้ว +2

      gak ada untungnya buat PNS, 7 tahun Jokowi dan PDIP berkuasa gaji cuma naik sekali cuma 5%, PNS dan kerjaan dibuat ribet dan kacau balau, Enakan era Pak SBY dan partainya Demokrat berkuasa, gak ribet, kerjaan jelas tupoksinya, kesejahteraan terjamin, gaji tiap tahun naik, selama 10 tahun gaji dinaikkan lebih dari 115%... intinya dengan aturan baru Jokowi ingin memangkas tunjangan PNS untuk menghemat belanja negara, udah dari dulu keinginan Jokowi menekan belanja pegawai dibawah 20% dari APBN/APBD, makanya era Jokowi gaji cuma naik 7 tahun sekali cuma 5%, Jokowi ingin menghambat pertumbuhan gaji PNS... Kalo dulu era Pak SBY belanja pegawai saja 33% dari APBN, tiap tahun gaji dinaikkan, gaji terus tumbuh dan bertambah, 10 tahun era Pak SBY gaji naik lebih dari 115%, PNS sejahtera daya belinya meningkat dan tetap terjaga...

    • @askapangkal8214
      @askapangkal8214 3 ปีที่แล้ว

      @@andrexept gak ada untungnya buat PNS, 7 tahun Jokowi dan PDIP berkuasa gaji cuma naik sekali cuma 5%, PNS dan kerjaan dibuat ribet dan kacau balau, Enakan era Pak SBY dan partainya Demokrat berkuasa, gak ribet, kerjaan jelas tupoksinya, kesejahteraan terjamin, gaji tiap tahun naik, selama 10 tahun gaji dinaikkan lebih dari 115%... intinya dengan aturan baru Jokowi ingin memangkas tunjangan PNS untuk menghemat belanja negara, udah dari dulu keinginan Jokowi menekan belanja pegawai dibawah 20% dari APBN/APBD, makanya era Jokowi gaji cuma naik 7 tahun sekali cuma 5%, Jokowi ingin menghambat pertumbuhan gaji PNS... Kalo dulu era Pak SBY belanja pegawai saja 33% dari APBN, tiap tahun gaji dinaikkan, gaji terus tumbuh dan bertambah, 10 tahun era Pak SBY gaji naik lebih dari 115%, PNS sejahtera daya belinya meningkat dan tetap terjaga...

  • @salmunrahman3730
    @salmunrahman3730 3 ปีที่แล้ว +4

    Terima kasih Mbak atas penjelasannya. Sangat bermanfaat buat kami di daerah utk merancang penataan struktur organisasi dan penyetaran jabatan yg ada serta redesign sistem kerja.

  • @nunungnursila2911
    @nunungnursila2911 3 ปีที่แล้ว +1

    Terimakasih atas penjelasannya

    • @ipungtya
      @ipungtya  3 ปีที่แล้ว

      Sama2 bu

  • @hendroiwandisastro5096
    @hendroiwandisastro5096 3 ปีที่แล้ว +1

    Info suuiiiipppp

    • @ipungtya
      @ipungtya  3 ปีที่แล้ว

      Terima kasih 🙏🏻

  • @tommygemstone1011
    @tommygemstone1011 2 ปีที่แล้ว +6

    Apakah tidak ada kompensasi pengurangan angka kredit bagi pejabat eselon 4 yang secara pangkat dan golongan ruang seharusnya menempati jabatan fungsional Ahli Madya tetapi disetarakan ke Ahli Muda ?

  • @wicaksonoas818
    @wicaksonoas818 3 ปีที่แล้ว +5

    sekedar saran untuk level ka.TU maupun kasubag TU dan kasi (kepala seksi) di UPTD seluruh Indonesia untuk bisa diubah dari struktural menjadi jabatan fungsional tertentu agar mereka lebih berkinerja maksimal. terima kasih

    • @beckyjumantri4162
      @beckyjumantri4162 2 ปีที่แล้ว

      Sangat setuju ide ini, harusnya ka.uptd itu di hilangkan saja. Cukup admin di ka.dinas yg langsung membawahi para fungsional..

  • @schandrasoemardjo9008
    @schandrasoemardjo9008 3 ปีที่แล้ว +5

    Jafung lebih rumit daripada jabatan administrasi ( administratur, pengawas, pelaksana )

  • @karditadit5754
    @karditadit5754 3 ปีที่แล้ว +9

    Auto dilaksanakan karena ini perintah. Tp untuk menjadi saran dan masukan Bahwa beban kerja di fungsional pastinya lebih berat sehinggal idealnya pada saat yang bersamaan harus ada penyesuaian gaji/tunjangan biar adil. Ngegas kinerja tanpa memerhatikan konsekwensi yg ditimbulkan sepertinya kurang bijak😊😊

    • @ipungtya
      @ipungtya  3 ปีที่แล้ว +7

      Mari kita berdoa bersama semoga regulasi yang Terdampak oleh penyederhanaan birokrasi satu persatu segera ditetapkan termasuk pertimbangan penghasilan , Amiin....🤲 tetap semangat pak 💪

    • @pnskeren9253
      @pnskeren9253 3 ปีที่แล้ว +5

      Awalnya saya khawatir tidak ada peningkatan pendapatan... Tapi alhamdulillah hal tsb tidak terbukti... Alhamdulillah ada peningkatan pendapatan dan bekerja lebih nyaman... 🙏🙏

    • @semangatasnindonesia709
      @semangatasnindonesia709 3 ปีที่แล้ว +4

      Semangatttttt ASN Fungsional... Hasil kerjaan kita gimana kita.. 😊😊

    • @karditadit5754
      @karditadit5754 3 ปีที่แล้ว

      @@ipungtya thanks tetap semangat jika pun tidak hari ini suatu saat nanti Pemerintah pusat periode berikutnya bisa lebih peka. Amin 🙏🏻

    • @karditadit5754
      @karditadit5754 3 ปีที่แล้ว

      @@pnskeren9253 masa sih ada kah?

  • @srinanipurwaningrum4043
    @srinanipurwaningrum4043 3 ปีที่แล้ว +5

    Maksih infonya mba..sangat bermanfaat bagi kami di daerah👍🙏

    • @askapangkal8214
      @askapangkal8214 3 ปีที่แล้ว +1

      gak ada untungnya buat PNS, 7 tahun Jokowi dan PDIP berkuasa gaji cuma naik sekali cuma 5%, PNS dan kerjaan dibuat ribet dan kacau balau, Enakan era Pak SBY dan partainya Demokrat berkuasa, gak ribet, kerjaan jelas tupoksinya, kesejahteraan terjamin, gaji tiap tahun naik, selama 10 tahun gaji dinaikkan lebih dari 115%... intinya dengan aturan baru Jokowi ingin memangkas tunjangan PNS untuk menghemat belanja negara, udah dari dulu keinginan Jokowi menekan belanja pegawai dibawah 20% dari APBN/APBD, makanya era Jokowi gaji cuma naik 7 tahun sekali cuma 5%, Jokowi ingin menghambat pertumbuhan gaji PNS... Kalo dulu era Pak SBY belanja pegawai saja 33% dari APBN, tiap tahun gaji dinaikkan, gaji terus tumbuh dan bertambah, 10 tahun era Pak SBY gaji naik lebih dari 115%, PNS sejahtera daya belinya meningkat dan tetap terjaga...

    • @srikusnimadyaningsih1886
      @srikusnimadyaningsih1886 2 ปีที่แล้ว

      Semoga asn kedepan makin bagus kinerjanya aamiin

  • @labkesmasgianyar9454
    @labkesmasgianyar9454 ปีที่แล้ว

    bagaimana jika dalam kurun waktu setelah 31 desember 2021 masih ada pejabat administrator yang belum disetarakan dalam jabatan fungsional??

  • @srikusnimadyaningsih1886
    @srikusnimadyaningsih1886 2 ปีที่แล้ว +6

    Saya sangat setuju dengan pengalohan jabatan ini Kinerja fungsional akan membuktikan kemampuan asn dalam bekerja...

  • @sdy99
    @sdy99 3 ปีที่แล้ว +1

    Keren channelnya... salam kawan baru

    • @askapangkal8214
      @askapangkal8214 3 ปีที่แล้ว

      gak ada untungnya buat PNS, 7 tahun Jokowi dan PDIP berkuasa gaji cuma naik sekali cuma 5%, PNS dan kerjaan dibuat ribet dan kacau balau, Enakan era Pak SBY dan partainya Demokrat berkuasa, gak ribet, kerjaan jelas tupoksinya, kesejahteraan terjamin, gaji tiap tahun naik, selama 10 tahun gaji dinaikkan lebih dari 115%... intinya dengan aturan baru Jokowi ingin memangkas tunjangan PNS untuk menghemat belanja negara, udah dari dulu keinginan Jokowi menekan belanja pegawai dibawah 20% dari APBN/APBD, makanya era Jokowi gaji cuma naik 7 tahun sekali cuma 5%, Jokowi ingin menghambat pertumbuhan gaji PNS... Kalo dulu era Pak SBY belanja pegawai saja 33% dari APBN, tiap tahun gaji dinaikkan, gaji terus tumbuh dan bertambah, 10 tahun era Pak SBY gaji naik lebih dari 115%, PNS sejahtera daya belinya meningkat dan tetap terjaga...

    • @ipungtya
      @ipungtya  3 ปีที่แล้ว

      Terima kasih pak, salam juga ☺️🙏🏻

  • @meikemandagim8913
    @meikemandagim8913 2 ปีที่แล้ว

    Mantap

  • @Linkvolum
    @Linkvolum 2 ปีที่แล้ว

    Sudah harus ke fungsional

  • @SirajuddinSirodj
    @SirajuddinSirodj 3 ปีที่แล้ว

    Kren bunda

  • @didinabidim5507
    @didinabidim5507 3 ปีที่แล้ว +2

    Trim Buat inphonyah. 🙏👍👍

  • @nasermatuangi6422
    @nasermatuangi6422 2 ปีที่แล้ว

    alasan ganti aturan adalah ....para menteri hanya mencatlri panggung ...alih alih terobosan nya ....entar kabinet baru ...gitu juga... tradisi dari sebuah tugas yg hanya berorientasi pada .......mau di kata

  • @rochiedajoh614
    @rochiedajoh614 3 ปีที่แล้ว +1

    Mantabb Teorinya 👍👍

  • @gustilpg2906
    @gustilpg2906 3 ปีที่แล้ว +1

    Apa yakin Pemerintah Daerah sudah Sanggup Menyelenggarakan .... jangan sampai Pegawai nya jadi Korban.
    Klo Pelaksanaan Fungsional seperti yang sudah sudah .... Pelayanan nya malah jadi Korban, Karena Pegawai yang bersangkutan Lebih SIBUK ngurusin NILAI KRIDIT POIN NYA DI ATAS KERTAS .......sehingga tugas pokok nya sebagian di abaikan ....
    SEMOGA BISA DISEDERHANAKAN .... SEMOGA YANG DI ATAS KERTAS TIDAK JAUH JOMPLANG DENGAN REALITA KERJANYA ( KINERJA )

  • @dhantoro07
    @dhantoro07 2 ปีที่แล้ว +2

    Pangkat saya IV A, pendidikan S 2, sebelumnya menjabat kepala seksi, disetarakan jabatan fungsional ahli muda melalui keputusan Bupati, apakah hal tersebut benar? Seharusnya saya fungsional ahli madya, mohon penjelasannya 🙏

  • @seputarbirokrasi544
    @seputarbirokrasi544 3 ปีที่แล้ว +4

    Informasi berharga bg birokrasi khususnya di daerah

  • @parsauliansinaga152
    @parsauliansinaga152 3 ปีที่แล้ว +4

    Saya lanjut ya bapak, untuk jabatan guru (jabatan fungsional tertentu) tidak termasuk disetarakan, karena sudah ada aturan untuk guru, jenjang jabatannya.oke

    • @ipungtya
      @ipungtya  3 ปีที่แล้ว +1

      Terimakasih atas informasinya pak.. 😊🙏

  • @mrantkn6310
    @mrantkn6310 2 ปีที่แล้ว +1

    Terus untuk pemda belum melakukan penyetaraan gimana sampai 31 Desember 2021

  • @wiwiksariningsih4402
    @wiwiksariningsih4402 3 ปีที่แล้ว +2

    Smg cpt trealisasi.sbg dasar pmbayaran tukin bg ASN

  • @sikunding6529
    @sikunding6529 2 ปีที่แล้ว

    Apakah dengan penyetaraan ini..artinya pejabat asministrasi tidak ada lagi????

  • @byzramku
    @byzramku 2 ปีที่แล้ว +2

    Garis Komando dari JFT ini masih belum terjelaskan dgn baik, isi video cuma mendeskripsikan pengalihan Struktural ke Fungsional saja tanpa ada penjelasan pelaksanaan teknis penyetaraan Struktural Esselon IV ke JFT ini apakah harus menghasilkan angka kredit dlm setiap pelaksanaan tugas nya atau tidak

    • @syamsulhadi1212
      @syamsulhadi1212 2 ปีที่แล้ว

      Wah, padahal saya nyari tentang garis komandonya

  • @NurjanahLaila
    @NurjanahLaila 3 ปีที่แล้ว +4

    👍👍

  • @tapiokachanel8296
    @tapiokachanel8296 3 ปีที่แล้ว +3

    Apakah aturan ini berlaku juga di papua. Lalu apa sanksi jika tidk mengikuti aturan. Karena aturan lama di papua yg msih mggunakan eselon semau maunya bupati menempatkan pejabat eselon. Contoh Eselon 3 gol 3a, membawahi gol 3d, gol 4 dan pendudikannya jauh lebih tinggi. Ada juga eselin 4 hanya gol 2.

    • @ipungtya
      @ipungtya  3 ปีที่แล้ว

      Aturan ini berlaku untuk seluruh instansi pemerintah pak ☺️🙏🏻

  • @parsauliansinaga152
    @parsauliansinaga152 3 ปีที่แล้ว +1

    Untuk mas Eki, maaf saya beri masukan, karena tahun lulus S2 telah diperoleh sebelum CPNS,maka proses dilakukan setelah PNS 100 persen, dan ajukan pada saat ke golongan 3b atau pada saat naik pangkat. (Kalau mas pada jabatan fungsional akan lebih mudah) terimakasih

    • @ipungtya
      @ipungtya  3 ปีที่แล้ว +1

      Terimakasih sudah berbagi informasinya pak.. 🙏

    • @itowasito2
      @itowasito2 2 ปีที่แล้ว

      Trmakasih

  • @rahmadpurwadi8932
    @rahmadpurwadi8932 2 ปีที่แล้ว +3

    Mbak @Ipung_tya mau tanya : 1. Apakah pejabat struktural yang disetarakan ke pejabat fungsional, juga harus membuat angka kredit?
    2. Besarnya tunjangan pejabat fungsional tsb apakah mengikuti aturan jabatan fungsional ybs atau besarannya masih sama dengan besaran pada jabatan struktural sebelumnya.
    Terima kasih.

    • @budisantoso4995
      @budisantoso4995 2 ปีที่แล้ว

      klo ada balasan share ya Pak

    • @rahmadpurwadi8932
      @rahmadpurwadi8932 2 ปีที่แล้ว

      @@budisantoso4995 :
      Siap P. Budi, krn saya dengar tahun ini besaran tunjangan masih menggunakan tunjangan struktural dan angka kreditnya juga belum jelas.

  • @tryhandoyoramadhan
    @tryhandoyoramadhan 3 ปีที่แล้ว

    Terima kasih mbak

  • @syamsuddinibrahim4276
    @syamsuddinibrahim4276 2 ปีที่แล้ว +1

    Setuju

  • @mamihdrz9517
    @mamihdrz9517 3 ปีที่แล้ว +1

    Bagaimna penyetaraan ini apabila tidak sesuai basic sekolah karena korban polical will sehingga dirugikan dipindah pindah tdak aesuai dengan keahlian maupun ketrampilan ini banyak terjadi di daerah aeperti halnya saya golongan sudah tinggi dipindah karn tidak punya sodara yang berkompeten di insntansi tersebut mohon peetimbnagan untuk verifikasi yg teliti

    • @mamihdrz9517
      @mamihdrz9517 2 ปีที่แล้ว

      Saya sepaham dgn anda bagaimana ini

  • @Cancerjuni
    @Cancerjuni 2 ปีที่แล้ว

    Info sangat bagus.tapi gmn yg struktural melaksanakan tugas fungsional.

  • @muhbauzad017
    @muhbauzad017 2 ปีที่แล้ว +1

    Lana seklai terlaksana ini

  • @tradezt472
    @tradezt472 3 ปีที่แล้ว +1

    Ini hanya teori saja, dann cuma ganti nama, kalau memang mau merubah impasing dilakukan penghitungan sesuai angkan kredit, seperti saya asn gol 4a sering punya atasan baik eselon 4 dan 3 pangkat dibawah saya, dan nsudah lulus asessment sbg syarat utk duduk di eselon 4, tetapi krn Kementerian dan Ditjen tmpt saya bekerja ada istilah diurus utk dpt jabatan hingga expired krn disyaratkan hny 2 tahun. FPU sebenarnya tdk boleh atasan lebih rendah pangkatnya, tetapi siapa yg mengawasi, dan klu untuk pengalihan ke JFT harusnya dihitung benat2 Angka Kreditnya dan Staf hrsnya diberi jg peluangbke JFT biarnlebih kompetitif, ini yg diinginkan oleh Presiden, birkrasibyg sederhana dan jauh dari kkn, tolah ukur harus jelas bukan lobi2 asnnUPT daerah ke Pusat.

  • @sianesua2435
    @sianesua2435 2 ปีที่แล้ว

    Kalau instansi pusat gimana.

  • @RICKYRAIHAN
    @RICKYRAIHAN 3 ปีที่แล้ว +1

    Keren

  • @maulidaandina1637
    @maulidaandina1637 2 ปีที่แล้ว

    Pemerintah sendiri tidak bergerak cepat.

  • @idaayuarykartikadewi7254
    @idaayuarykartikadewi7254 2 ปีที่แล้ว

    Maaf saya bertanya saya lulus ujikom Jafung Pengawasa Mutu Hasil Pertanian Muda kenapa BKPSDM nya menempatkan saya ke Jafung lain ya

  • @pnskeren9253
    @pnskeren9253 3 ปีที่แล้ว +7

    Terimakasih untuk update informasinya Bu Ipung.... 👍👍

    • @ipungtya
      @ipungtya  3 ปีที่แล้ว

      Sama2 ☺️

    • @askapangkal8214
      @askapangkal8214 3 ปีที่แล้ว

      gak ada untungnya buat PNS, 7 tahun Jokowi dan PDIP berkuasa gaji cuma naik sekali cuma 5%, PNS dan kerjaan dibuat ribet dan kacau balau, Enakan era Pak SBY dan partainya Demokrat berkuasa, gak ribet, kerjaan jelas tupoksinya, kesejahteraan terjamin, gaji tiap tahun naik, selama 10 tahun gaji dinaikkan lebih dari 115%... intinya dengan aturan baru Jokowi ingin memangkas tunjangan PNS untuk menghemat belanja negara, udah dari dulu keinginan Jokowi menekan belanja pegawai dibawah 20% dari APBN/APBD, makanya era Jokowi gaji cuma naik 7 tahun sekali cuma 5%, Jokowi ingin menghambat pertumbuhan gaji PNS... Kalo dulu era Pak SBY belanja pegawai saja 33% dari APBN, tiap tahun gaji dinaikkan, gaji terus tumbuh dan bertambah, 10 tahun era Pak SBY gaji naik lebih dari 115%, PNS sejahtera daya belinya meningkat dan tetap terjaga..

  • @kasmunse5922
    @kasmunse5922 2 ปีที่แล้ว

    Mba ipung tolong disharekan contoh contoh soal pns atau pppk non guru jurusan akuntansi

  • @bagindaarifin4716
    @bagindaarifin4716 2 ปีที่แล้ว +1

    Lambat .... tanda pejabat tak happy. Menurut mereka, aturan biarlah aturan, di lapangan tetap cara lama.

  • @iklhas8909
    @iklhas8909 3 ปีที่แล้ว +2

    Kantor kami di Satpol PP banyak Eselon IV kmrn ikut inpasing bu

    • @askapangkal8214
      @askapangkal8214 3 ปีที่แล้ว +1

      gak ada untungnya buat PNS, 7 tahun Jokowi dan PDIP berkuasa gaji cuma naik sekali cuma 5%, PNS dan kerjaan dibuat ribet dan kacau balau, Enakan era Pak SBY dan partainya Demokrat berkuasa, gak ribet, kerjaan jelas tupoksinya, kesejahteraan terjamin, gaji tiap tahun naik, selama 10 tahun gaji dinaikkan lebih dari 115%... intinya dengan aturan baru Jokowi ingin memangkas tunjangan PNS untuk menghemat belanja negara, udah dari dulu keinginan Jokowi menekan belanja pegawai dibawah 20% dari APBN/APBD, makanya era Jokowi gaji cuma naik 7 tahun sekali cuma 5%, Jokowi ingin menghambat pertumbuhan gaji PNS... Kalo dulu era Pak SBY belanja pegawai saja 33% dari APBN, tiap tahun gaji dinaikkan, gaji terus tumbuh dan bertambah, 10 tahun era Pak SBY gaji naik lebih dari 115%, PNS sejahtera daya belinya meningkat dan tetap terjaga...

  • @yogagunara7391
    @yogagunara7391 3 ปีที่แล้ว +3

    Secara teori sepertinya menarik namun Penerapannya ternyata rumit dan merugikan sebagian pegawai, kajian terkait kebijakan tersebut kurang mendalam sayang sekali...

  • @azramalikaghassanikamajati1725
    @azramalikaghassanikamajati1725 3 ปีที่แล้ว +3

    Ijin nanya bu, mohon dijawab..kalau eselon IV gol IV a, berapa total angka kredit yg diperoleh dan jabatannya menjadi ahli muda atau madya??

  • @feimaryadi4664
    @feimaryadi4664 2 ปีที่แล้ว +2

    Ahhh tak seindah realitanya, kebijakan yg minim tools nya krn SOTK didaerah bnyk yg belum berubah. Kebijakan asal menyenangkan pak presiden

    • @franscarloeslampe3967
      @franscarloeslampe3967 2 ปีที่แล้ว +1

      Benar terlalu memaksakan tanpa melihat kondisi ASN daerah cuma membuat ABS (asal bapak senang) karena realita dilapangan sangat membingungkan dalam melaksanakan kegiatan di daerah dan menjadi ajang pimda utk mutasi pejabat yg tidak disukai utk nonjob

  • @zulkiflisyafari4420
    @zulkiflisyafari4420 2 ปีที่แล้ว

    sudah amburadul sitem kepegawaian di kab/kota perlu evaluasi yg mendalam.

  • @wanganajifarm8649
    @wanganajifarm8649 3 ปีที่แล้ว

    siiiippppp........biar praktek jual beli jabatan hilang

  • @tes20295
    @tes20295 3 ปีที่แล้ว

    Jatuh trmpo hari ini 30 juni 2021, tapi didaerah masih ada es 3,4, utk instansi yg kena penyetaraan tsb. sepertinya masih belum optomal dan aturan yg kuat dlm hal ini.

  • @Sutrisno-pj3zq
    @Sutrisno-pj3zq 2 ปีที่แล้ว

    Ibu ipung tya yth.
    Mohon penjelasanya,
    sy pendidikan S1sebelumnya pejabat fungsional Ahli Muda golongan III/d dengan kelas Jabatan 9 , selanjutnya untuk kepentingan organisasi saya dilantik menduduki jabatan struktural pengawas sbg Kasubag TU di puskesmas dengan kelas Jabatan 8.
    Berdasarkan video ibu.kalau jabatan pengawas diangkat kedalam jabatan fungsional menjadi Ahli muda.
    Mohon penjelasannya.
    Terimakasih sebelumnya

  • @ephyselfialakmo5387
    @ephyselfialakmo5387 2 ปีที่แล้ว +1

    Saya esalon 4 kepala seksi...kmrin alih fungsi sbagai ahli muda pengawas Sekolah.. Apakah tugas ahli muda pengawas sekolah yang dimksud adlah seperti pengawas sekolah pada umumnya smetra saya bkn basic sarjana pendidikan... Mohon penjelasannya.. Mlsh

  • @yudiharianto3196
    @yudiharianto3196 3 ปีที่แล้ว

    Mengapa pemda kab.kota tidak segera melakasanakan Jf...?? Peraturan semua sdh.jelas dan mekanismenya sdh. Ada mengapa??apa sanksinya jika pemda kab.kota tdak atau blm. Melskasanakan JF sp. 30 juni 2021.

  • @ramlikhtn5408
    @ramlikhtn5408 2 ปีที่แล้ว

    Klu bisa lgi d sertai dg disiplin ilmu yg d miliki oleh PNS... Itu sendri.. Terus d didukng dg anggrn yg jelas.. Kaya kta d maluku.. Yg berkerja d instansi teknis Kehutanan.. Kan banyk d lapangn k timbng d kantr.. Gemma mau maju klu anggrn gga seaway

  • @ardiannaftali5709
    @ardiannaftali5709 3 ปีที่แล้ว +2

    mohon info mbak ipung, kalau penyetaraan jf sdh berjalan dengan pangkat ahli madya, untuk masa pensiun tetap usia 58 atau menjadi 60 tahun ya? mohon pencerahannya

    • @tedikertopati8151
      @tedikertopati8151 3 ปีที่แล้ว

      60 dong mas bagi madya atau es 3 yang disetarakan. Disinilah letak ruginya bagi es 4 yang sudah gol 4 karena mereka tetap disetarakan dengan ahli muda. jadi penyetaraan ini tidak semuanya menguntungkan

  • @hibatullahtamaam1413
    @hibatullahtamaam1413 3 ปีที่แล้ว +5

    Terkait penyetaraan jabatan, kualifikasi pendidikan apa benar2 unt pertimbangan dalam penyataraan jabatan tersebut?
    Karena di tempat kami banyak sekali yg tdk sesuai karena adanya unsur politik terkait pemilihan kepala daerah, contoh ybs menduduki eselon 4 padahal pangkat/gol masuh 3c padahal yang gol 3d banyak di opd kami mengapa yg menjabat gol 3c? Dan ijasah sudah S2 yang menjabat eseloh 4 masih S1? Mohon penjelasannya mba?

    • @mudiono13
      @mudiono13 3 ปีที่แล้ว +2

      Bantu menjawab....terkait penyetaraan jabatan mengikuti syarat pangkat dalam pengangkatan jft sesuai jenjang jab administrasinya....untuk pendidikan juga sbgmna yg dipersyaratkan dalam jf...minimal s1 atau d4

    • @askapangkal8214
      @askapangkal8214 3 ปีที่แล้ว +1

      gak ada untungnya buat PNS, 7 tahun Jokowi dan PDIP berkuasa gaji cuma naik sekali cuma 5%, PNS dan kerjaan dibuat ribet dan kacau balau, Enakan era Pak SBY dan partainya Demokrat berkuasa, gak ribet, kerjaan jelas tupoksinya, kesejahteraan terjamin, gaji tiap tahun naik, selama 10 tahun gaji dinaikkan lebih dari 115%... intinya dengan aturan baru Jokowi ingin memangkas tunjangan PNS untuk menghemat belanja negara, udah dari dulu keinginan Jokowi menekan belanja pegawai dibawah 20% dari APBN/APBD, makanya era Jokowi gaji cuma naik 7 tahun sekali cuma 5%, Jokowi ingin menghambat pertumbuhan gaji PNS... Kalo dulu era Pak SBY belanja pegawai saja 33% dari APBN, tiap tahun gaji dinaikkan, gaji terus tumbuh dan bertambah, 10 tahun era Pak SBY gaji naik lebih dari 115%, PNS sejahtera daya belinya meningkat dan tetap terjaga...

    • @askapangkal8214
      @askapangkal8214 3 ปีที่แล้ว +1

      @@mudiono13 gak ada untungnya buat PNS, 7 tahun Jokowi dan PDIP berkuasa gaji cuma naik sekali cuma 5%, PNS dan kerjaan dibuat ribet dan kacau balau, Enakan era Pak SBY dan partainya Demokrat berkuasa, gak ribet, kerjaan jelas tupoksinya, kesejahteraan terjamin, gaji tiap tahun naik, selama 10 tahun gaji dinaikkan lebih dari 115%... intinya dengan aturan baru Jokowi ingin memangkas tunjangan PNS untuk menghemat belanja negara, udah dari dulu keinginan Jokowi menekan belanja pegawai dibawah 20% dari APBN/APBD, makanya era Jokowi gaji cuma naik 7 tahun sekali cuma 5%, Jokowi ingin menghambat pertumbuhan gaji PNS... Kalo dulu era Pak SBY belanja pegawai saja 33% dari APBN, tiap tahun gaji dinaikkan, gaji terus tumbuh dan bertambah, 10 tahun era Pak SBY gaji naik lebih dari 115%, PNS sejahtera daya belinya meningkat dan tetap terjaga...

  • @toopay5608
    @toopay5608 3 ปีที่แล้ว +1

    Terima kasih, tapi di daerah masih banyak belum melakukan pemetaan jabatan mbak, banyak yang salah paham

    • @askapangkal8214
      @askapangkal8214 3 ปีที่แล้ว +1

      gak ada untungnya buat PNS, 7 tahun Jokowi dan PDIP berkuasa gaji cuma naik sekali cuma 5%, PNS dan kerjaan dibuat ribet dan kacau balau, Enakan era Pak SBY dan partainya Demokrat berkuasa, gak ribet, kerjaan jelas tupoksinya, kesejahteraan terjamin, gaji tiap tahun naik, selama 10 tahun gaji dinaikkan lebih dari 115%... intinya dengan aturan baru Jokowi ingin memangkas tunjangan PNS untuk menghemat belanja negara, udah dari dulu keinginan Jokowi menekan belanja pegawai dibawah 20% dari APBN/APBD, makanya era Jokowi gaji cuma naik 7 tahun sekali cuma 5%, Jokowi ingin menghambat pertumbuhan gaji PNS... Kalo dulu era Pak SBY belanja pegawai saja 33% dari APBN, tiap tahun gaji dinaikkan, gaji terus tumbuh dan bertambah, 10 tahun era Pak SBY gaji naik lebih dari 115%, PNS sejahtera daya belinya meningkat dan tetap terjaga...

  • @totoksuryanto2061
    @totoksuryanto2061 3 ปีที่แล้ว +2

    makin penasaran...bgmna dng jab pelaksana bukan eselon v... bisa uji kompetensi peroleh jabfung ?

    • @askapangkal8214
      @askapangkal8214 3 ปีที่แล้ว

      Ah, ribet amat.. yg merintah dan yg ngomong sih enak, yg sengsara yg melaksanakan, gak ada untungnya buat PNS, 7 tahun Jokowi dan PDIP berkuasa gaji cuma naik sekali cuma 5%, PNS dan kerjaan dibuat ribet dan kacau balau, Enakan era Pak SBY dan partainya Demokrat berkuasa, gak ribet, kerjaan jelas tupoksinya, kesejahteraan terjamin, gaji tiap tahun naik, selama 10 tahun gaji dinaikkan lebih dari 115%...

    • @askapangkal8214
      @askapangkal8214 3 ปีที่แล้ว

      gak ada untungnya buat PNS, 7 tahun Jokowi dan PDIP berkuasa gaji cuma naik sekali cuma 5%, PNS dan kerjaan dibuat ribet dan kacau balau, Enakan era Pak SBY dan partainya Demokrat berkuasa, gak ribet, kerjaan jelas tupoksinya, kesejahteraan terjamin, gaji tiap tahun naik, selama 10 tahun gaji dinaikkan lebih dari 115%... intinya dengan aturan baru Jokowi ingin memangkas tunjangan PNS untuk menghemat belanja negara, udah dari dulu keinginan Jokowi menekan belanja pegawai dibawah 20% dari APBN/APBD, makanya era Jokowi gaji cuma naik 7 tahun sekali cuma 5%, Jokowi ingin menghambat pertumbuhan gaji PNS... Kalo dulu era Pak SBY belanja pegawai saja 33% dari APBN, tiap tahun gaji dinaikkan, gaji terus tumbuh dan bertambah, 10 tahun era Pak SBY gaji naik lebih dari 115%, PNS sejahtera daya belinya meningkat dan tetap terjaga..

  • @gilangprana3663
    @gilangprana3663 3 ปีที่แล้ว +9

    Alhamdulillah, jazakallohu khoir untuk informasinya bu. Semoga pasca penyetaraan jabatan, ASN indonesia jadi lebih profesional dan.amanah, serta jenjang karir yang bener2 memerhatikan sistem merit dan bebas dari unsur politis, demi NKRI yang lebih maju dan sejahtera. Aamiin ya robbal alamin.

    • @askapangkal8214
      @askapangkal8214 3 ปีที่แล้ว +5

      gak ada untungnya buat PNS, 7 tahun Jokowi dan PDIP berkuasa gaji cuma naik sekali cuma 5%, PNS dan kerjaan dibuat ribet dan kacau balau, Enakan era Pak SBY dan partainya Demokrat berkuasa, gak ribet, kerjaan jelas tupoksinya, kesejahteraan terjamin, gaji tiap tahun naik, selama 10 tahun gaji dinaikkan lebih dari 115%... intinya dengan aturan baru Jokowi ingin memangkas tunjangan PNS untuk menghemat belanja negara, udah dari dulu keinginan Jokowi menekan belanja pegawai dibawah 20% dari APBN/APBD, makanya era Jokowi gaji cuma naik 7 tahun sekali cuma 5%, Jokowi ingin menghambat pertumbuhan gaji PNS... Kalo dulu era Pak SBY belanja pegawai saja 33% dari APBN, tiap tahun gaji dinaikkan, gaji terus tumbuh dan bertambah, 10 tahun era Pak SBY gaji naik lebih dari 115%, PNS sejahtera daya belinya meningkat dan tetap terjaga...

    • @tedikertopati8151
      @tedikertopati8151 3 ปีที่แล้ว +1

      @@askapangkal8214 oke bro mantap analisisnya dengan data

    • @jakatingkir2521
      @jakatingkir2521 3 ปีที่แล้ว +2

      Jabatan fungsional itu artinya sudah sangat jelas, adalah kedudukan yang menunjuk tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang ASN dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri, contoh dokter, bidan, guru, Arsiparis, auditor, Perpustakaan dll yg bersifat tertentu dan mandiri,....
      Sekarang ini karena ada perintah Untuk pangkas eselonisasi, Pejabat pusat beserta Tim nya sibuk berupaya merubah pola pikir dan pengertian jabatan fungsional secara lebih luas lagi, bagaimana caranya yg namanya jabatan struktural dan tugas umum pemerintahan, birokrasi dan administratif dalam tanda kutip dipaksa dapat difungsionalkan,.... Pokoknya fungsional saja namanya, walaupun sama sekali tidak pas kalau tugas itu dikatakan Fungsional,....

    • @askapangkal8214
      @askapangkal8214 3 ปีที่แล้ว +2

      @@jakatingkir2521 kacau balau bro, ini akibat visi misi Jokowi yg ingin menekan anggaran belanja pegawai dibawah 20%, caranya dengan mereformasi birokrasi, memangkas anggaran, gaji cuma naik sekali selama 7 tahun, memoratorium CPNS, menghilangkan jabatan eselon, mengganti PNS dengan tenaga kontrak PPPK... Jadi gue liat kebijakan Jokowi ini gak ada untungnya bagi PNS dan pensiunan, yg gue liat sekarang yg untung kroni-kroninya Jokowi, liat saja staf milenialnya yg kerjanya gak jelas digaji 51 juta perbulan...

    • @askapangkal8214
      @askapangkal8214 3 ปีที่แล้ว

      @@tedikertopati8151, sekarang kacau balau bro, ini akibat visi misi Jokowi yg ingin menekan anggaran belanja pegawai dibawah 20%, caranya dengan mereformasi birokrasi, memangkas anggaran, gaji cuma naik sekali selama 7 tahun, memoratorium CPNS, menghilangkan jabatan eselon, mengganti PNS dengan tenaga kontrak PPPK... Jadi gue liat kebijakan Jokowi ini gak ada untungnya bagi PNS dan pensiunan, yg gue liat sekarang yg untung kroni-kroninya Jokowi, liat saja staf milenialnya yg kerjanya gak jelas digaji 51 juta perbulan...

  • @mansyess1989
    @mansyess1989 2 ปีที่แล้ว

    apakah ahli madya merupakan atasan ahli muda? dlm hal kerja komando spt damkar, satpol pp dll, jabatan apa yg akan memimpin di lapangan....apakah para fungsional dibiarkan bekerja sesuai kapasitasnya?

  • @supardisitohang2787
    @supardisitohang2787 2 ปีที่แล้ว

    Permenpan No.11 Tahun 2017, bukan no 17 Tahun 2017, disebutkan 17 ditulis paparan 11,, bingung yang dengar, (koreksi sobat), trims.

  • @yudiharianto6019
    @yudiharianto6019 3 ปีที่แล้ว +1

    pusat harusnya,...menekan daerah supaya segera drealisasikan,... jgn. gembar gembor fungsional2,... sp. sekarang blm. ada reslisasi...piye mbokde2....

    • @sutarnosutarno3302
      @sutarnosutarno3302 3 ปีที่แล้ว

      Hanya ASN pusat yang disetarakan... yang daerah nggak jelas... kasihan yg pensiun sampai bulan ini tidak jd diperpanjang Krn blm fungsional....

    • @askapangkal8214
      @askapangkal8214 3 ปีที่แล้ว

      gak ada untungnya buat PNS, 7 tahun Jokowi dan PDIP berkuasa gaji cuma naik sekali cuma 5%, PNS dan kerjaan dibuat ribet dan kacau balau, Enakan era Pak SBY dan partainya Demokrat berkuasa, gak ribet, kerjaan jelas tupoksinya, kesejahteraan terjamin, gaji tiap tahun naik, selama 10 tahun gaji dinaikkan lebih dari 115%... intinya dengan aturan baru Jokowi ingin memangkas tunjangan PNS untuk menghemat belanja negara, udah dari dulu keinginan Jokowi menekan belanja pegawai dibawah 20% dari APBN/APBD, makanya era Jokowi gaji cuma naik 7 tahun sekali cuma 5%, Jokowi ingin menghambat pertumbuhan gaji PNS... Kalo dulu era Pak SBY belanja pegawai saja 33% dari APBN, tiap tahun gaji dinaikkan, gaji terus tumbuh dan bertambah, 10 tahun era Pak SBY gaji naik lebih dari 115%, PNS sejahtera daya belinya meningkat dan tetap terjaga..

    • @askapangkal8214
      @askapangkal8214 3 ปีที่แล้ว

      @@sutarnosutarno3302 gak ada untungnya buat PNS, 7 tahun Jokowi dan PDIP berkuasa gaji cuma naik sekali cuma 5%, PNS dan kerjaan dibuat ribet dan kacau balau, Enakan era Pak SBY dan partainya Demokrat berkuasa, gak ribet, kerjaan jelas tupoksinya, kesejahteraan terjamin, gaji tiap tahun naik, selama 10 tahun gaji dinaikkan lebih dari 115%... intinya dengan aturan baru Jokowi ingin memangkas tunjangan PNS untuk menghemat belanja negara, udah dari dulu keinginan Jokowi menekan belanja pegawai dibawah 20% dari APBN/APBD, makanya era Jokowi gaji cuma naik 7 tahun sekali cuma 5%, Jokowi ingin menghambat pertumbuhan gaji PNS... Kalo dulu era Pak SBY belanja pegawai saja 33% dari APBN, tiap tahun gaji dinaikkan, gaji terus tumbuh dan bertambah, 10 tahun era Pak SBY gaji naik lebih dari 115%, PNS sejahtera daya belinya meningkat dan tetap terjaga..

  • @dabynerwan5953
    @dabynerwan5953 3 ปีที่แล้ว +2

    Terimakasih mbak Ipung untuk penjelasannya. Saya sendiri sudah beralih dari jabatan Administrator ke jabatan fungsional. Dan benar tunjangan fungsional lebih besar dari tunjangan jabatan saya selaku pejabat Administrator. Selain itu saya ingin memberi info selama 10 tahun kepemimpinan SBY saya menerima kenaikkan gaji setiap bulan hanya sekitar Rp. 200.000,- jadi total 1 tahun hanya 2.400.000,-. Tapi zaman Jokowi saya menerima gaji 13 gaji 14 totalnya setiap tahun saya mendapat 5 x lipat kenaikkan gaji saya selama zaman SBY. Selain itu karena saya didaerah maka saya juga menerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD)13 dan 14 (sebelum Covid karena saat Covid hanya terima gaji 13 dan gaji 14 tanpa TKD). Saya sungguh bersyukur. Selain itu dengan adanya jabatan fungsional ini maka akan tercipta ASN yang handal dan profesional. Saya sangat enjoy menjadi fungsional saat ini karena untuk naik pangkat kita harus benar2 mamacu diri untuk meraihnya bukannya hanya menunggu tiap 4 tahun kita naik pangkat baik yang rajin maupun yang malas perlakuan sama. Mohon maaf kalau terlalu panjang.

    • @ipungtya
      @ipungtya  3 ปีที่แล้ว

      Terima kasih sharingnya bu ☺️🙏🏻

    • @fredywahid361
      @fredywahid361 2 ปีที่แล้ว

      Begitulah klo presiden dr kalangan pengusaha..bagusx dr TNI or POLRI

  • @youtuberaustory356
    @youtuberaustory356 3 ปีที่แล้ว +1

    bagaimana nasib / masa depan bagi para PNS yang belum memiliki jabatan atau masih berstatus staf pelaksana namun memiliki pangkat dan golongan yang tinggi misal Penata Tk. I ( III/d) namun belum menduduki jabatan struktural...bagaimana dengan nasib mereka dengan adanya peraturan terkait penyetaraan jabatan,..mohon pencerahannya...

    • @erdeyanu5473
      @erdeyanu5473 3 ปีที่แล้ว

      Ikut pertanyaan yg sama🙏🏻 sy staff pangkat terakhir III.d di tahun terakhir & akan usul ke IV.a akhir tahun ini krn wkt pendaftaran CPNS dl lwt formasi S2/III.b. Mohon pencerahannya mbak @ipung tya🙏🏻

    • @mudiono13
      @mudiono13 3 ปีที่แล้ว +1

      Bisa mengikuti impasing setelah kebijakan penyetaraan berakhir

    • @erdeyanu5473
      @erdeyanu5473 3 ปีที่แล้ว

      @@mudiono13 : alhamdulilah klo bgt pak, mdh2n bs berkompetisi scr fair nntnya utk mendptkan kompetensi yg sesuai.. terimakasih infonya🙏🏻

    • @mudiono13
      @mudiono13 3 ปีที่แล้ว

      @@erdeyanu5473 tentu jft yg mempunyai kesesuaian dgn jabatan saat ini ya....atau pengalaman yg dimilik...

    • @erdeyanu5473
      @erdeyanu5473 3 ปีที่แล้ว

      @@mudiono13 : nah itu mslhnya pak, sy baru 1,5 tahun lepas dari operator SIMDA keuangan.. 7 tahun dari awal mutasi ke daerah skrg cm jadi operator ditambah Pokja ULP sm PP itupun krn gak ada yg bersertifikat PBJ di SKPD sy saat ini.. sangat jauh melenceng dr kualifikasi pendidikan sy🙏🏻

  • @SumiatiSTau
    @SumiatiSTau 3 ปีที่แล้ว

    Semoga cpt terealisasi sbgi dsr pembayaran tukin

  • @herwanliwang4736
    @herwanliwang4736 2 ปีที่แล้ว

    Masih byk kekurangan yg hrs di benahi,Krn kepangkatan dan golongan serta masa kerja TDK di hargai jasa2nya sehingga byk pemangku jabatan membawahi pangkat dan golongan yg tinggi,karena lain lain sehingga msh blm profesional... 🙏

  • @budisantoso4995
    @budisantoso4995 2 ปีที่แล้ว +1

    tanya ya mbak.. Uraian tugasnya ditemukan dimana ya. sbb sejak pelantikan blm ada tuh dari organisasi maupun bkpsdm ngasih, trims

    • @ipungtya
      @ipungtya  2 ปีที่แล้ว

      Uraian tugas pokok sebagai fungsional ada di permenpan masing masing jafung, sementara uraian tugas sub koordinator masih sama dengan tugas jabatan administrasi sebelum kita dialihkan pak 🙏🏻

  • @waletmahakamulu7018
    @waletmahakamulu7018 2 ปีที่แล้ว

    Jika lewat tgl 31 desember 2021 tidak semua yg disetarakan kedalam jabatan fungsional bagaimana itu mbak?

  • @sujamal5277
    @sujamal5277 2 ปีที่แล้ว

    Ribet ribet, ngk jelas juntrungnya. Kesejahteraan ngk diurus, aturan kerja makin ngk jelas. Wes ganti aja sm Robot...

  • @arikusmarini6111
    @arikusmarini6111 2 ปีที่แล้ว +1

    Mb ipung apakah bisa pns yg sdh dilantik disetarakan mjd jafung ahli muda di promosikan mjd ess 3 ( kembali ke struktural ). Apabila mungkin bgmn prosdurnya?

    • @ipungtya
      @ipungtya  2 ปีที่แล้ว

      Sangat bisa…untuk lebih lengkapnya bisa lihat video saya yang membahas pola Karir mba 🙏🏻

  • @pasmung
    @pasmung 3 ปีที่แล้ว

    Di dunia pendidikan ada jabatan fungsional pengawas sekolah, yg tunjangannya jauh sekali dibawah tukinnya para eselon. Lah kalau sekarang yg eselon disetarakan dengan jabatan fungsional, dengan penghasilan yg katanya sama dengan ketika jadi pejabat eselon, pengawas sekolah bisa jadi akan menuntut hak agar tunjangannya disamakan dengan jabatan eselon yg disetarakan tsb. 🙂

  • @Jusakrunday.
    @Jusakrunday. 3 ปีที่แล้ว +3

    Apakah peraturan menpan ini untuk persiapan penerapan single salary tahun 2022?

    • @semangatasnindonesia709
      @semangatasnindonesia709 3 ปีที่แล้ว +6

      Kalo single salarynya ke gaji pokok sih bisa pengaruh ke pendapatan pada saat pensiun tuh. Jadi lebih besar pensiunannya... 😊😊

    • @pnskeren9253
      @pnskeren9253 3 ปีที่แล้ว +2

      Single salarynya dengan menyamakan pendapatan PNS pemprov DKI asyik juga tuh buat kita yg didaerah... 👍👍👍
      Andai saja... 😃

    • @karditadit5754
      @karditadit5754 3 ปีที่แล้ว

      Sepertinya single salary takkan pernah ada sampai 2024 persoalannya perpres tentang kenaikan tunjangan beberapa instansi penyuluh swadaya baru" diterbitkan hal ini sama artinya melemahkan uu nomor 5 tahun 2014. Artinya apa pemerintah masih mengacu pada uu yang mengatur pns pra 2014😊🤗🤗

    • @Jusakrunday.
      @Jusakrunday. 3 ปีที่แล้ว

      @@karditadit5754 tapi amanat UUD no 5 tahun 2014 harus di jalankan karena sudah 7 tahun enggak di terapkan

    • @karditadit5754
      @karditadit5754 3 ปีที่แล้ว

      @@Jusakrunday. Iy seharusnya dan semestinya tp sampai sekrang belum jg dilaksanakan beda dengan uu yang lain seperti halnya uu nomor 6 tahun 2014 tentang desa padahal uu nomor 5 tahun 2014 lebih duluan disahkan 🥺🤔🤔🤔

  • @vusvasaridewi2526
    @vusvasaridewi2526 3 ปีที่แล้ว +1

    Apakah esselon Di kecamatan jg termasuk penyetaraan jabfung?

  • @ninhary1027
    @ninhary1027 3 ปีที่แล้ว +7

    Harapan saya penyetaraan jabatan ini segera d terapkn dg baik agr para asn bs bekerja dg " nyaman" krn dah tau pasti posisi dn ketentuanny 🙏🙏🙏

    • @ipungtya
      @ipungtya  3 ปีที่แล้ว +4

      Amiin...🤲...tetap semangat 💪

    • @askapangkal8214
      @askapangkal8214 3 ปีที่แล้ว +2

      gak ada untungnya buat PNS, 7 tahun Jokowi dan PDIP berkuasa gaji cuma naik sekali cuma 5%, PNS dan kerjaan dibuat ribet dan kacau balau, Enakan era Pak SBY dan partainya Demokrat berkuasa, gak ribet, kerjaan jelas tupoksinya, kesejahteraan terjamin, gaji tiap tahun naik, selama 10 tahun gaji dinaikkan lebih dari 115%... intinya dengan aturan baru Jokowi ingin memangkas tunjangan PNS untuk menghemat belanja negara, udah dari dulu keinginan Jokowi menekan belanja pegawai dibawah 20% dari APBN/APBD, makanya era Jokowi gaji cuma naik 7 tahun sekali cuma 5%, Jokowi ingin menghambat pertumbuhan gaji PNS... Kalo dulu era Pak SBY belanja pegawai saja 33% dari APBN, tiap tahun gaji dinaikkan, gaji terus tumbuh dan bertambah, 10 tahun era Pak SBY gaji naik lebih dari 115%, PNS sejahtera daya belinya meningkat dan tetap terjaga...

    • @askapangkal8214
      @askapangkal8214 3 ปีที่แล้ว

      @Ambi Roragabar gak ada untungnya buat PNS, 7 tahun Jokowi dan PDIP berkuasa gaji cuma naik sekali cuma 5%, PNS dan kerjaan dibuat ribet dan kacau balau, Enakan era Pak SBY dan partainya Demokrat berkuasa, gak ribet, kerjaan jelas tupoksinya, kesejahteraan terjamin, gaji tiap tahun naik, selama 10 tahun gaji dinaikkan lebih dari 115%... intinya dengan aturan baru Jokowi ingin memangkas tunjangan PNS untuk menghemat belanja negara, udah dari dulu keinginan Jokowi menekan belanja pegawai dibawah 20% dari APBN/APBD, makanya era Jokowi gaji cuma naik 7 tahun sekali cuma 5%, Jokowi ingin menghambat pertumbuhan gaji PNS... Kalo dulu era Pak SBY belanja pegawai saja 33% dari APBN, tiap tahun gaji dinaikkan, gaji terus tumbuh dan bertambah, 10 tahun era Pak SBY gaji naik lebih dari 115%, PNS sejahtera daya belinya meningkat dan tetap terjaga...

  • @bhudiememen1221
    @bhudiememen1221 3 ปีที่แล้ว

    kepada yth mbak ipung tya
    Mohon pencerahannya bapak2 dan ibu2 sekalian... terkait penyederhanaaan birokrasi dari pejabat struktural menjadi pejabat fungsional...
    untuk pejabat fungsional tertentu yang diberhentikan/dibebaskan sementara dari jabatan fungsional dan diangkat menjadi pejabat struktural di OPD lain pada pemda...
    apakah pejabat fungsional tertentu tersebut otomatis kembali menjadi pejabat fungsional tertentu di OPD asal...atau tetap di OPD sekarang dan menjadi fungsional tertentu di OPD tersebut?
    terima kasih atas pencerahannya...🙏🙏🙏

    • @askapangkal8214
      @askapangkal8214 3 ปีที่แล้ว

      gak ada untungnya buat PNS, 7 tahun Jokowi dan PDIP berkuasa gaji cuma naik sekali cuma 5%, PNS dan kerjaan dibuat ribet dan kacau balau, Enakan era Pak SBY dan partainya Demokrat berkuasa, gak ribet, kerjaan jelas tupoksinya, kesejahteraan terjamin, gaji tiap tahun naik, selama 10 tahun gaji dinaikkan lebih dari 115%... intinya dengan aturan baru Jokowi ingin memangkas tunjangan PNS untuk menghemat belanja negara, udah dari dulu keinginan Jokowi menekan belanja pegawai dibawah 20% dari APBN/APBD, makanya era Jokowi gaji cuma naik 7 tahun sekali cuma 5%, Jokowi ingin menghambat pertumbuhan gaji PNS... Kalo dulu era Pak SBY belanja pegawai saja 33% dari APBN, tiap tahun gaji dinaikkan, gaji terus tumbuh dan bertambah, 10 tahun era Pak SBY gaji naik lebih dari 115%, PNS sejahtera daya belinya meningkat dan tetap terjaga..

  • @ellanurmawati2108
    @ellanurmawati2108 3 ปีที่แล้ว +5

    Mbak Ipung yang cantik mau tanya nih kalo fungsional penyuluh pertanian atau PPL daerah yang sekarang menjadi eselon 3 dan 4 di dinas apakah harus kembali lagi menjadi fungsional penyuluh pertanian atau bisa memilih jabatan fungsional lain seperti analis ketahanan pangan

    • @ipungtya
      @ipungtya  3 ปีที่แล้ว

      Bu Ella yang baik, kita bisa kembali ke fungsional sebelumnya, dan kita bisa mengikuti mekanisme pengalihan JA yang kita duduki hari ini ☺️🙏🏻 terima kasih

    • @ellanurmawati2108
      @ellanurmawati2108 3 ปีที่แล้ว +2

      Yah mbak makasih info nya 👍

    • @ipungtya
      @ipungtya  3 ปีที่แล้ว

      Sama2 🥰

    • @askapangkal8214
      @askapangkal8214 3 ปีที่แล้ว +1

      @@ipungtya Ah, ribet amat.. yg merintah dan yg ngomong sih enak, yg sengsara yg melaksanakan, gak ada untungnya buat PNS, 7 tahun Jokowi dan PDIP berkuasa gaji cuma naik sekali cuma 5%, PNS dan kerjaan dibuat ribet dan kacau balau, Enakan era Pak SBY dan partainya Demokrat berkuasa, gak ribet, kerjaan jelas tupoksinya, kesejahteraan terjamin, gaji tiap tahun naik, selama 10 tahun gaji dinaikkan lebih dari 115%...

    • @ozanmaloozan5393
      @ozanmaloozan5393 3 ปีที่แล้ว +1

      @@askapangkal8214 iya gaji naik tapi kinerja gitu2 aja, karena ga ada reward n punishment, junior2 yg cerdas dan berdedikasi bagus sulit untuk nyalip senior2 yg (maaf) kadang ngonsep surat aja gelagapan

  • @putungurahyudana5428
    @putungurahyudana5428 2 ปีที่แล้ว

    Asallamualaikum, slamat siang Mbak Ipung Tya, smoga snantiasa sehat walhafiat, amiin, luar biasa sekali penjelasanya dan sangat sangat bermanfaat, sayangnya semalam saya terima Sk lagi yang isinya Jabatan Fungsiaonal yang baru disetarakan DITUNJUK sebagai "SUB KOORDINATOR UNIT SUBSTANSI" saya belum faham sekali dengan Uraian Tugas yang baru ini, sekiranya berkenan mohon kiranya Mbak jelaskan tentang Tupoksi/Uraian Tugas dari "SUB KOORDINATOR UNIT SUBSTANSI" saya bertugas diSMA Mbak, trim, Asallam

  • @wi2k69
    @wi2k69 3 ปีที่แล้ว +1

    Apa kah usulan dilakukan oleh individu ASN daerah kabupaten atau bagaimana ?

    • @ipungtya
      @ipungtya  3 ปีที่แล้ว

      Usulan disampaikan instansi masing2 mas...secara kolektif ☺️🙏🏻

  • @lidyarosfia8932
    @lidyarosfia8932 3 ปีที่แล้ว +2

    Aslm buk Tya.. saya 2018 lalu lulus PNS dengan ijazah D3 farmasi (jft). Sebelumnya saya sudah menyelesaikan S1 jurusan psikologi di tahun 2017.
    Pertanyaan nya apakah memungkinkan untuk kasus saya mengajukan penyesuaian ijazah yg tidak linier namun masih serumpun (kesehatan)?.. tambahan akreditasi kampus psikologi saat saya lulus juga masih C saat itu..
    Mohon penjelasan nya..
    Terimakasih

  • @rakyatindonesia189
    @rakyatindonesia189 2 ปีที่แล้ว

    Seperti ini tidak penting.
    Yang paling penting loloskan dulu semua Guru.

  • @rinoradita72
    @rinoradita72 2 ปีที่แล้ว

    Pusat tidak adil, klo penyetaraan itu memperhatikan pangkat/ gol + masa kerja, bukan jabatan, krn di daerah byk pejabat yg diturunkan seenaknya oleh kepala daerah berdasarkan kehendak timses, sementara yg promo adalah org² timses yg pangkat/gol baru IIIc setahun bahkan belum diklat pimpinan IV & pimpinan III. Terus apakah nanti yg eselon III karbit otomatis jd AHLI MADYA walau hanya berpangkat IIIc????? Huh!!!!!!