Pembahasan - Angka kredit Peningkatan Pendidikan - Angka Kredit Konversi Predikat Kinerja - Tata cara penilaian Angka Kredit Tahunan - Tata cara penilaian Angka Kredit Priodik
Ijin pak, brpa angka kredit yg dibutuhkan Untuk pindah kategori dari penyelia (IIIC) Ke ahli muda dan butuh berpa tahun tuk pindah kategori tmt penyelia agustus 2024. Tks
Mohon izin bertanya pak. Jika terjadi case pejabat eselon IIIa (pejabat administrator) yg awalnya menjabat sebagai dokter ahli muda, lalu seiring berjalannya waktu ybs naik jenjang sampai menjadi Wadir atau pejabat eselon 3a dgn pangkat terakhir Pembina Tk. I (IV/b). Ybs mengajukan usulan perpindahan jabatan promosi ke jenjang dokter ahli madya, apakah bisa ? Jika bisa apakah angka kredit sebelumnya (dokter ahli muda) bisa digunakan ? Jika bisa seperti apa perhitungannya? Jika tidak bisa apakah bisa melalui perpindahan dgn promosi tanpa memerhatikan angka kredit dgn salah satu syarat predikat kinerja bernilai sangat baik selama 2 tahun terus menerus. Mohon solusi bapak. Terima kasih 🙏
Bisa kak, skp bernilai sagat baik 2 tahun terakhir adanya inovasi yg dilakukan dubuktikan dengan surat keterangan Ppk, . Namun kakak harus berkoordinasi dengan bkn terlebih dahulu
Klo saat ini saya sebagai guru mapel PAI (ijazah S1 PAI) , saya kuliah lagi dan mendapatkan ijazah SI PGSD, apakah saya bisa pindah menjadi guru kelas dengan ijazah PGSD, mohon pencerahannya pak
ijin bertanya bagaimana mengajukan uji kompetensi jika di sim PKB pegawai tidak terdaftar sebagai peserta uji kompetensi karena JF tidak sesuai Pangkat. misalnya saya kepangkatan IIIC/guru ahli muda 2014 tetapi SK JF saya masih tertera Guru pertama, padahal do SK PNS maupun CPNS sudah tertera Guru madya. Bagaimana Pak solusi
Pak, bagaimana ketika jafung dihadapkan pada ketidaksesuaian dengan ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan. Saya adalah jafung penata kelola jalan dan jembatan (Permenpan RB 81/2021) pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR . Namun dalam pelaksanaan pekerjaan, Bidang BM masih mengelola kegiatan drainase dimana kegiatan ini merupakan ruang lingkup Penata Laksana SDA (Permenpan RB 80/2021). Apa langkah yang harus saya lakukan karena dinas tidak concern terhadap hal ini?
Izin bertanya pak terkait pengangkatan pertama, TMT CPNS Des 2020, TMT PNS Des 2022, SK Fungsional Maret 2023, bagaimana AK selama CPNS tahun 2021, 2022 nya pak ? terimakasih pak
Di menit 19.40 sdh ada cara perhitungannya pak, hanya saja yg di contohkan cpns tahun 2023, dan sdh berlaku Peraturan BKN No 3 thn 2023, apakah sama perhitungan ny dengan cpns tahun 2021 dan 2022 pak, sblm berlaku peraturan tsb, akan tetapi pengangkatan fungsionalnya di tahun 2023 ?
Admin izin bertanya Saya dosen jafung lektor 300 sejak 2020, pada tahun 2023 sy diangkat PNS asisten ahli, Apakah jafung saya lektor harus diturunkan sesuai formasi, atau mengikuti petunjuk "Diseminasi Pelaksanaan Layanan Dosen tentang Pemutakhiran Data dan Pengelolaan Kinerja Akademik DosenMei - Juni 2024". Terimakasih
ijin bertanya. pada formulir Penetapan PAK, apa perbedaan AK JF Lama dengan AK Konversi? karena rekan-rekan JFT disini banyak yang bingung, untuk PAK sebelumnya dimasukkan ke kolom yang mana. terimakasih atas perhatiannya. ditunggu jawabannya
@@SDM-Aparatur sudah ada PAK integrasi yaitu PAK yang tahun 2022. Kami hanya kebingungan mengisi di form Penetapan PAK pada kolom LAMA untuk penilaian 2023. Untuk PAK 2022 itu dimasukkan di kolom AK JF Lama, atau di AK Konversi?
2022 sudah integrasi di dispakat, kemudian sinkron pada aplokasi kinerja.bkn, kemudian klik tambah 2022, setelah itu klik tambah untuk memasukkan angka kredit perhitungan 2023 secara otomatis bg
@@SDM-Aparatur tapi dari surat edaran bkn no 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan plh dan plt. Untuk plt.administrator hanya boleh fungsional ahli madya klo ahli muda itu untuk pengawas
Ijin pak, brpa angka kredit yg dibutuhkan Untuk pindah kategori dari penyelia (IIIC) Ke ahli muda dan butuh berpa tahun tuk pindah kategori tmt penyelia agustus 2024. Tks
Maaf pak, bagaimana dngn JFT gol. 2c yg mmprleh ijazah S1 dan AK nya sdh 60, apakah dpt naik k gol. 3a tanpa harus mengikuti ujian PI. Tk.
Ikut ujian penyesuaian bg
Mohon izin bertanya pak. Jika terjadi case pejabat eselon IIIa (pejabat administrator) yg awalnya menjabat sebagai dokter ahli muda, lalu seiring berjalannya waktu ybs naik jenjang sampai menjadi Wadir atau pejabat eselon 3a dgn pangkat terakhir Pembina Tk. I (IV/b). Ybs mengajukan usulan perpindahan jabatan promosi ke jenjang dokter ahli madya, apakah bisa ? Jika bisa apakah angka kredit sebelumnya (dokter ahli muda) bisa digunakan ? Jika bisa seperti apa perhitungannya?
Jika tidak bisa apakah bisa melalui perpindahan dgn promosi tanpa memerhatikan angka kredit dgn salah satu syarat predikat kinerja bernilai sangat baik selama 2 tahun terus menerus. Mohon solusi bapak. Terima kasih 🙏
Bisa kak, skp bernilai sagat baik 2 tahun terakhir adanya inovasi yg dilakukan dubuktikan dengan surat keterangan Ppk, . Namun kakak harus berkoordinasi dengan bkn terlebih dahulu
Klo saat ini saya sebagai guru mapel PAI (ijazah S1 PAI) , saya kuliah lagi dan mendapatkan ijazah SI PGSD, apakah saya bisa pindah menjadi guru kelas dengan ijazah PGSD, mohon pencerahannya pak
Ikut ujikom kak
ijin bertanya bagaimana mengajukan uji kompetensi jika di sim PKB pegawai tidak terdaftar sebagai peserta uji kompetensi karena JF tidak sesuai Pangkat. misalnya saya kepangkatan IIIC/guru ahli muda 2014 tetapi SK JF saya masih tertera Guru pertama, padahal do SK PNS maupun CPNS sudah tertera Guru madya. Bagaimana Pak solusi
Untuk naik jenjang harus ikut uji kompetensi, kakak dapat hub instansi pembina jf kakak,
Pak, bagaimana ketika jafung dihadapkan pada ketidaksesuaian dengan ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam Penyelenggaraan
Jalan dan Jembatan. Saya adalah jafung penata kelola jalan dan jembatan (Permenpan RB 81/2021) pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR . Namun dalam pelaksanaan pekerjaan, Bidang BM masih mengelola kegiatan drainase dimana kegiatan ini merupakan ruang lingkup Penata Laksana SDA (Permenpan RB 80/2021). Apa langkah yang harus saya lakukan karena dinas tidak concern terhadap hal ini?
Masuk ke tugas tambahan kak , lihat di skp kakak kakak berhak menolak jika tidak ada surat penugasan
Izin bertanya pak terkait pengangkatan pertama, TMT CPNS Des 2020, TMT PNS Des 2022, SK Fungsional Maret 2023, bagaimana AK selama CPNS tahun 2021, 2022 nya pak ? terimakasih pak
Ak kredit baru mulai maret 2023
Selama cpns tidak ada AK nya pak ?
Hitungannya lihat di perka bkn no 3 tahun 2023 tentang jabatan fungsional kak,
Di menit 19.40 sdh ada cara perhitungannya pak, hanya saja yg di contohkan cpns tahun 2023, dan sdh berlaku Peraturan BKN No 3 thn 2023, apakah sama perhitungan ny dengan cpns tahun 2021 dan 2022 pak, sblm berlaku peraturan tsb, akan tetapi pengangkatan fungsionalnya di tahun 2023 ?
Nitip pertanyaan. Krna sya juga mengalami hal ini tp belum ada solusi. 😢
Admin izin bertanya
Saya dosen jafung lektor 300 sejak 2020, pada tahun 2023 sy diangkat PNS asisten ahli,
Apakah jafung saya lektor harus diturunkan sesuai formasi, atau mengikuti petunjuk "Diseminasi Pelaksanaan Layanan Dosen tentang Pemutakhiran Data dan Pengelolaan Kinerja Akademik DosenMei - Juni 2024".
Terimakasih
Jabatan tertera Sejak diangkat pns, lihat pada SK
ijin bertanya. pada formulir Penetapan PAK, apa perbedaan AK JF Lama dengan AK Konversi? karena rekan-rekan JFT disini banyak yang bingung, untuk PAK sebelumnya dimasukkan ke kolom yang mana. terimakasih atas perhatiannya. ditunggu jawabannya
Pastikan dulu untuk instansi abg sudah menggunakan akinerja.simpegnas bkn.
Untuk pak 2023 sudah otonmatis, namun untuk pak 2022 harus di integrasikan menggunakan aplikasi dispakati.bkn, coba abg buka video sebelumnya
@@SDM-Aparatur sudah ada PAK integrasi yaitu PAK yang tahun 2022. Kami hanya kebingungan mengisi di form Penetapan PAK pada kolom LAMA untuk penilaian 2023. Untuk PAK 2022 itu dimasukkan di kolom AK JF Lama, atau di AK Konversi?
2022 sudah integrasi di dispakat, kemudian sinkron pada aplokasi kinerja.bkn, kemudian klik tambah 2022, setelah itu klik tambah untuk memasukkan angka kredit perhitungan 2023 secara otomatis bg
th-cam.com/video/UxrvFIJj2-Q/w-d-xo.html lihat video bg
Izin bertanya apakh jabatan fungsional ahli muda bisa menjadi plt kepala bidang (administrator)
Bisa kak
@@SDM-Aparatur tapi dari surat edaran bkn no 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan plh dan plt. Untuk plt.administrator hanya boleh fungsional ahli madya klo ahli muda itu untuk pengawas
Diskresi pimpinan, klw dilantik jadi eselon 3 pun boleh kak
izin pak, apa bisa materinya dibagi ?