Tutorial Pelaporan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) - Kebijakan II

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 14 ธ.ค. 2024

ความคิดเห็น • 17

  • @boywawan3155
    @boywawan3155 2 ปีที่แล้ว +1

    Makasi

  • @andrethaula1415
    @andrethaula1415 2 ปีที่แล้ว

    Mau tnya untuk upload dokumen pendukung seperti akta notaris kalau pengungkapan rumah dmana y, kok tidak ad pilihanny
    Yg ad hnya SK pencabutan, apakah dokumen ini g perlu d upload

  • @erinaputrichannel2406
    @erinaputrichannel2406 2 ปีที่แล้ว

    Ka mau tanya..misal alau perolehan lunasnya 2015.ppjb kemudian ajb 2022. Yg dilapor nilai tahun perolehan ppjb ato nilai ajb? Dan apakah tetap klik pps kebijakan 2?

  • @terelia7097
    @terelia7097 2 ปีที่แล้ว

    kalo nama wp gak muncul otomatis gmn ya kak? dan programnya gak klik menu tambah?

  • @yusufkurniawan5674
    @yusufkurniawan5674 2 ปีที่แล้ว +2

    Kak mohon bantuanya kalo ada 2 harta yang akan di ikutkan pps uang tunai dan tabungan dalam bentuk valas. untuk tabungan masuk di rekening tahun 2021dimana di tahun 2020 tabungan ini masih dalam bentuk uang tunai. bagaimana pelaporan pps nya? dan apakah tabungan tsb dimasukan di spt 2021 atau tidak .

    • @yusufkurniawan5674
      @yusufkurniawan5674 2 ปีที่แล้ว

      @Nur Farahiyah sudah terlanjur saya laporkan tanpa note.. bermasalahkah ??

  • @tyasdedek
    @tyasdedek 2 ปีที่แล้ว

    kak, saya merasa sudah melaporkan pajak PPH mulai tahun 2016-2020, tapi kok dapat email untuk mengikuti PPS ya...?

    • @ArthaRayaConsult
      @ArthaRayaConsult  2 ปีที่แล้ว

      bisa diabaikan, selama data harta yang dilapirkan sudah sesuai dengan kenyataannya. email tersebut sifatnya hanya notifikasi yang dikirimkan ke siapa saja 🙂

    • @toniaprianto4923
      @toniaprianto4923 2 ปีที่แล้ว

      @@ArthaRayaConsult saya dpt email sampai 3x apa kah harus mengikuti.padahal sudah lporan SPT tahunan

    • @novidian6208
      @novidian6208 2 ปีที่แล้ว

      Kalo ditemukan data yg berbeda antra DJP sama SPT tahunan gmna ?

  • @harsaaldo6373
    @harsaaldo6373 2 ปีที่แล้ว

    harus pake PPH final ? kalo karyawan berarti upload pph final yang dibayar perusahaan yaa ?

  • @yudiantobachtiar176
    @yudiantobachtiar176 2 ปีที่แล้ว +1

    Tq

  • @billing7568
    @billing7568 2 ปีที่แล้ว

    Apabila lupa centang bukti pembayaran PPh final dilampiran G apa ada masalah?

  • @farish9407
    @farish9407 2 ปีที่แล้ว

    Kak mau nanya, kok status nya masih kurang bayar walau sudah dibayar? Emang begitu ya kak? Gapapa kah? Terima kasih

  • @rasmianto292
    @rasmianto292 2 ปีที่แล้ว

    PPS kebijakan 2 ini apakah wajib disampaikan bagi wajib pajak pribadi ?

    • @boywawan3155
      @boywawan3155 2 ปีที่แล้ว

      Wajib bila ada aset di tahun 2016-2020 belum dilaporkan pada SPT Tahunan

  • @budisoeroso5144
    @budisoeroso5144 2 ปีที่แล้ว +2

    Kak saya minta tolong tanya kalo saya punya rumah sdh ikut TA1 terus th 2015 saya jual tapi sampai skrg blm dlaporkan dijual di spt tahunan kemudian th 2017 saya kredit rumah dgn DP dan angsuran dr hasil penjualan rmh tsb diatas jd bgmana dgn adanya PPS, terima kasih