Tanggapan SE KEPALA LKPP No 1 Tahun 2024

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 8 ก.ย. 2024

ความคิดเห็น • 6

  • @mahmudgibran8281
    @mahmudgibran8281 7 หลายเดือนก่อน +1

    Trims pa Arif, cukup simple dan jelas , tapi sayang di tempat kami di jawa barat seorang oknum S3 dgn tegas jajaran satwil kami dimana ppk kompeten yg ada 6 org tdk dipakai secara pembagian tugas utk saling back up, tapi malah ppk kompeten yg ada tdk dipakai malah langsung pakai ppk type C, yaah siap siap aja kalo ada pemeriksaan akan jadi sasaran empuk karena kesombongan oknum S3 tadi yg begitu yakin bahwa ppk type bisa handle pekerjana ppk type B atau A

  • @hasbullahhasbullah8996
    @hasbullahhasbullah8996 หลายเดือนก่อน

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Saya punya CV. Seringkali saya gagal tender di bidang konstruksi Spam air bersih perpipaan karena TDK memenuhi persyaratan PPK.
    Yaitu: syarat tehnis lain:
    Melampirkan surat pernyataan dukungan dari pabrikan distributor kode KBLI 42202 yg memiliki NIB bermaterai Rp 10.000
    Tolong penjelasannya pk

  • @AlexLoe-pw1hn
    @AlexLoe-pw1hn 5 หลายเดือนก่อน

    Pak arif, apakah ini berlaku juga untuk APBD, n kalau di OPD/ Dinas tersebut tidak ada PPK, apakah PA bisa bertindak sebagai PPK?

  • @sandybaktigara9678
    @sandybaktigara9678 7 หลายเดือนก่อน

    Pak, Sertifikat PBJ atau SKNNI sebenarnya lebih tepat untuk untuk menunjukan seseorang memiliki Kualifikasi atau Kompetensi sebagai PPK ?
    Untuk membedakan kualifikasi dan kompetensi, bagaimana ya pak ? Terimakasih atas penjelasannya

  • @ayhulestari4747
    @ayhulestari4747 7 หลายเดือนก่อน

    Kalau PPK Tipe C, Tipe B, Tipe A gak ada. Apakah dibolehkan Pemilik Sertifikat Kompetensi Tingkat Dasar atau Level-1 ditunjuk menjadi PPK?? mohon Jawabannya 🙏

  • @gustingurahmardikaseputra2147
    @gustingurahmardikaseputra2147 7 หลายเดือนก่อน

    nanya mas apakah pejabat struktural boleh jadi ppk ( sudah punya sertifikat pbj,ppk pnt dan ppk type c ) ?