Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 (Part 1)

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 16 ก.ย. 2024

ความคิดเห็น • 25

  • @sarjonojkm
    @sarjonojkm ปีที่แล้ว +1

    Mantap Bu & Terima kasih jadi nambah filosofi pengadaan

    • @faradillahyusuf
      @faradillahyusuf  ปีที่แล้ว

      Terima kasih, semoga bermanfaat

    • @rizalatifah9359
      @rizalatifah9359 10 หลายเดือนก่อน

      ​@@faradillahyusuf🎉🎉😂

  • @BorinkLyfe
    @BorinkLyfe 7 หลายเดือนก่อน

    saya ingin bertanya terkait uang muka, di perpres disebutkan bahwa Pengguna DAPAT (opsional) memberikan uang muka untuk persiapan pelaksana, nah dari kasus yang ibu sebutkan di 2:26:49 bahwa ibu sebagai PPK tidak memberikan uang muka kepada Penyedia, saya ingin bertanya bu apakah ada kondisi-kondisi yang membuat PPK tidak memberikan uang muka atau mungkin saya ingin tau alasan pribadi ibu kenapa tidak mencantumkan uang muka pada rancangan/dokumen kontrak itu sendiri? terimakasih bu.

  • @hanihandayani4056
    @hanihandayani4056 6 หลายเดือนก่อน

    👍

  • @AKS_Chanel
    @AKS_Chanel 7 หลายเดือนก่อน

    Semoga Bermanfaat

  • @ramadhanianniisa9194
    @ramadhanianniisa9194 11 หลายเดือนก่อน

    Ibu keren

    • @faradillahyusuf
      @faradillahyusuf  11 หลายเดือนก่อน

      Mbak Nisa Poso kah ini?

  • @bagianadministrasipembangu7257
    @bagianadministrasipembangu7257 ปีที่แล้ว +1

    Cara ikut kelasnya zoomnya bagaimana ibu?

    • @faradillahyusuf
      @faradillahyusuf  ปีที่แล้ว

      Silakan chat Admin D’SKY melalui bit.ly/ChatAdminPBJ

  • @anasns5763
    @anasns5763 10 หลายเดือนก่อน

    Boleh materinya bu :)

  • @superdog6693
    @superdog6693 ปีที่แล้ว

    Sempat dijelaskan untuk kementrian Pupr..bisa mandiri/ swakelola tipe 1..baik persiapan, pelaksanaan, pengawasan... namun.. bagiamana dengan tim pengadaan yg tih belanja juga material,.. seperti semen, pasir, kayu misalnya dll... Jadi PUPR..tidak bisa disebut Mandiri/ swakelola tipe satu.. cocok nya ..masuk dgn cara Paket Penyedia..... bagiamana bu?

    • @faradillahyusuf
      @faradillahyusuf  ปีที่แล้ว +2

      Bisa dibuatkan dgn kontrak terpisah jika pelaksana swakelola tdk sanggup utk melakukan pembelian tsb. Jika mereka sanggup, dimasukkan komponen material dalam RAB swakelola tanpa adanya profit. Ini yg dikenal dgn istilah “penyedia dalam swakelola”

    • @superdog6693
      @superdog6693 ปีที่แล้ว

      Wahh klo begitu jika saya menjadi ppk...😅...maka.agar tidak ribet saya akan bikin dua kontrak...satu paket swakelola tipe satu..satu paket penyedia... resiko nya kecil yg penting nilai anggaran dua paket diatas masuk.. sesuai spektek/KAK.... terimakasih bu.... penjelasan nnya 🙏🙏🙏

    • @faradillahyusuf
      @faradillahyusuf  ปีที่แล้ว +1

      Betul skli

  • @indoraga1
    @indoraga1 ปีที่แล้ว

    Ada contoh format atau tabel identifikasi kebutuhan bu

    • @faradillahyusuf
      @faradillahyusuf  ปีที่แล้ว

      Referensinya ada di youtube Mas Agus Arif Rakhman

  • @rikkimaualana1158
    @rikkimaualana1158 ปีที่แล้ว

    Kalau mau ikut kelas kursusnya, dimana? Dan bagaiamana caranya?

    • @faradillahyusuf
      @faradillahyusuf  ปีที่แล้ว +1

      Silakan chat Admin D’SKY melalui bit.ly/ChatAdminPBJ

  • @superdog6693
    @superdog6693 ปีที่แล้ว

    Menit 1:24:12.... Contoh pengalaman bu faradilla pengadaan mesin industri nilai diatas 200 juta...kok tanpa melalui Tender...?. Apalagi lewat LPSE...di fitur pencatatan swakelola/ non tender. padahal nilai nya besar ... seharusnya lewat tender pengadaan barang... menggunakan surat perjanjian atau kontrak....kok dianggap swakelola/ non tender

  • @elsyet3343
    @elsyet3343 10 หลายเดือนก่อน

    Setiap tahap bahasnya ulang2.

    • @faradillahyusuf
      @faradillahyusuf  10 หลายเดือนก่อน

      Ada koreksi?

    • @BorinkLyfe
      @BorinkLyfe 7 หลายเดือนก่อน

      bukan berulang gan, ibu ini awalnya ngejelasin secara garis besar/general, supaya bisa mindmapping setelah itu baru ibu ini jelasin lagi tapi secara teknis/spesifiknya, ga semua orang paham esensi pbjp soalnya kan, bruh -_-"