PASTIKAN 17 POIN INI PADA KONTRAK KERJA!!!

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 18 ม.ค. 2025

ความคิดเห็น • 7

  • @EtosEnergi
    @EtosEnergi ปีที่แล้ว +1

    Terima kasih atas penjelasannya uda Rahim

  • @indrifatikhu6134
    @indrifatikhu6134 ปีที่แล้ว +2

    11:49 kak terkait poin 12i. Secara umum/logika/rasional/yang lainnya, kita sebenarnya dibolehkan atau tidak kalau ketika pindah kerja tapi ke tempat yg memiliki bisnis yg sama dengan tempat kerja sebelumnya?

    • @rahimcareer
      @rahimcareer  ปีที่แล้ว

      Secara umum boleh, namun dilarang jika hal tersebut tertulis d kontrak kerja, dan hal ini bisa juga d negosiasikan untuk dihilangkan kepada rekruter sebelum tanda tangan kontrak kerja

    • @indrifatikhu6134
      @indrifatikhu6134 ปีที่แล้ว

      Lalu kak, izin bertanya kembali..
      Kalau di kontrak kerja tertulis lamanya kontrak 2 tahun. Namun saya hanya bisa menyanggupi selama 1 tahun bekerja. Kalau memyetujui yang 2 tahun dan cuma kerja setahun kan bisa jadi kena sanksi kak. Apa boleh kak pada bagian itu saya negosiasi untuk minta kontrak selama 1 tahun saja?

  • @agustianbarkah3916
    @agustianbarkah3916 2 หลายเดือนก่อน

    Udah cape cape proses dari psikotest, interview user, MCU eh ternyata kontrak nya PKWT
    Sayang nya tidak diberi tau semenjak awal

    • @rahimcareer
      @rahimcareer  2 หลายเดือนก่อน

      @@agustianbarkah3916 nah ini nih, bener banget, sering banget kayak gini