Restorative Justice pada Perkara Tindak Pidana Penadahan di Kejari Balikpapan

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 4 ต.ค. 2024
  • Pada hari Kamis, 15 Februari 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Slamet Riyanto, SH.,MH., telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
    Adapun penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restirative Justice) yang dilakukan adalah atas nama Tersangka Ahmad Ma’ruf Bin (Alm) Kasianto yang disangka telah melakukan perkara Tindak Pidana Penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP terhadap Korban atas nama Jhonson Perdamean Sitompul .
    Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan melalui Jaksa Fasilitator Muhammad Mirhan, SH menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kepada Tersangka, disaksikan oleh Keluarga Tersangka, dan Staff Seksi Tindak Pidana Umum. Seremonial pelepasan rompi tahanan kemudian dilaksanakan setelah adanya penandatanganan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.
    Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegak hukumnya dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah Masyarakat, namun perlu untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

ความคิดเห็น •