Tonton ya gaes....jarang dibahas soalnya. Hak Istri/suami jika pasangannya meninggal dunia

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 9 พ.ย. 2024
  • Di vlog kedua ini saya akan membahas mengenai hak istri /suami jika pasangannya meninggal dunia
    Menurut Pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Harta di dalam perkawinan terdiri dari dua, yaitu:
    Pasal 35
    (1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama
    (2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh
    masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing
    sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
    Demikian juga dalam Pasal 85 - Pasal 97 KHI, disebut bahwa harta perkawinan dapat dibagi atas:
    1. Harta bawaan suami, yaitu harta yang dibawa suami sejak sebelum perkawinan;
    2. Harta bawaan istri, yaitu harta yang dibawanya sejak sebelum perkawinan;
    3. Harta bersama suami istri, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi harta bersama suami istri;
    4. Harta hasil dari hadiah, hibah, waris, dan shadaqah suami, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan;
    5. Harta hasil hadiah, hibah, waris, dan shadaqah istri, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan.
    Pasal 171 ayat 5 KHI
    Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah
    Jadi hak istri/suami jika pasangannya meninggal dunia itu tidak hanya mendapatkan hak waris tapi juga Hak atas harta bersama.
    Cara penghitungannya harta peninggalan pasangan yang meninggal duluan 50% nya menjadi hak pasangan yang masih hidup, dan sisanya 50% baru menjadi bundel waris.
    Golongan ahli waris bagi non muslim(Pasal 852 KUHPerdata).
    1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya
    2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
    3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
    4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
    cara pembagiannya sama, 50% harta peninggala untuk hak harta bersama istri/suami yang masih hidup, sisanya sebagai bundel waris dan cara pembagiannya dibagi rata
    Untuk saran , masukan dan pertanyaan tulis di komen atau .......
    WA ke 081394004747
    website panatagamalawo...
    Googlebisnisku business.googl....
    hak waris istri, hak waris istri jika suami meninggal, hak waris istri yang tidak mempunyai anak, hak waris istri kedua tanpa anak, hak waris istri siri, hak waris istri sambung, hak waris istri kedua, hak waris istri jika suami meninggal menurut islam, hak waris istri jika suami meninggal tanpa anak menurut islam, hak waris istri siri dalam islam, hak waris istri kedua tanpa anak menurut islam, hak waris istri atas harta bawaan suami, apakah anak dari istri kedua mendapat hak waris, hak waris suami istri meninggal tanpa anak, hak waris suami atas harta bawaan istri, hak waris istri cerai, hukum pembagian harta warisan, hak waris dalam islam, hak waris cucu, hak waris istri dan anak jika suami meninggal, hak waris istri ditinggal mati suami, hak waris istri dan anak laki laki, hak waris istri dan anak jika suami meninggal menurut islam, hak waris istri dan anak, hak waris istri dan anak angkat, hak waris istri episode 1, hak waris istri evie tamala, hukum waris istri meninggal tidak punya anak, apa hukumnya warisan tidak dibagi, hak waris istri fiersa besari, hak waris istri gus aldi, hak waris istri hamil, hak waris istri habib bahar, hak waris istri habib usman bin yahya, hak waris istri habib umar, hak waris istri habib umar bin hafidz, hak waris jika istri meninggal, hak waris istri istighfar, hak waris istri istri, hak waris istri jika suami meninggal punya anak, hak waris istri jika suami meninggal dengan anak menurut islam, hak waris istri jika suami meninggal ada anak menurut islam, hak waris istri jika ada anak, hak waris istri jika suami meninggal punya anak menurut islam, hukum waris jika istri meninggal, hak waris istri kedua jika suami meninggal, hak waris istri ke 2, hukum waris istri kedua, hak waris istri lebih dari satu, hak waris istri menurut islam, hak waris istri meninggal tanpa anak, hukum waris istri meninggalkan suami dan anak, ahli waris istri meninggal punya anak, hukum waris istri meninggal, pembagian hak waris jika istri meninggal, hak waris istri nikah siri, hak waris buya yahya, hak

ความคิดเห็น • 106

  • @cecepsubaryat5698
    @cecepsubaryat5698 4 หลายเดือนก่อน +1

    Bagi saya ..alhamdulillah dr dini sy sdh mendidik ank ank u tdk terlaku mengharap hartyma sy mereka sdh sy bagi usaha ....dan saatbini usia sy 68. Sdh km bagi rata ....ank sy ada 6. Sy bagi harta mnjadi 7. 6 untuk ank ..yg ke 7 u biaya sy dan istri hidup dmasa tua ....dan sekarang harta sdh sy bg. Dan saat ini damai kau sy mati ....sy tenang dan rumah yg sy tempati ..pun sdh sy pikirkan sdh dibeli ank sy yg termuda krna dia yg mampu ...uang u dy hidup sehari hari .....bila klak sy meninggal ....pun antra km lah yg meneruskan 😊...alhamdulillah

  • @cicisinarni3808
    @cicisinarni3808 2 ปีที่แล้ว +4

    Setuju sesuai aturan islam

  • @BuTari-p4k
    @BuTari-p4k 5 หลายเดือนก่อน

    Betul sekali,yg trjadi di masyarakat,begitu bagi waris orang tua g dikasih dan ditendang,sm anak²nya miris emang

  • @tasnimijah1175
    @tasnimijah1175 ปีที่แล้ว +2

    Bagaimana setelah menika siistri membeli kebun Dg mutlak uangnya sendiri dri uasahanya dan sebagian uang tu warisan dri orng tua siitri,

  • @entustusyana6104
    @entustusyana6104 4 หลายเดือนก่อน

    Kobiltu

  • @susilapujilarasati4506
    @susilapujilarasati4506 2 ปีที่แล้ว +3

    Bagaimana jika ibu saya menikah dengan duda 4 orang anak. Anak-anak kandung dari bapak saya sudah mendapatkan pembagian harta warisan. Bapak hanya meninggalkan rumah saja. Bapak saya membuatkan surat wasiat yang isinya terdapat kata-kata pengecualian, dan ditandatangani oleh anak-anak kandung bapak. Apakah surat wasiat tersebut berlaku pak ? Apakah dikemudian hari anak-anak bapak saya bisa mengambil rumah tersebut ?
    Mohon dijawab pak, terimakasih

  • @sukarningsih3224
    @sukarningsih3224 11 หลายเดือนก่อน

    Assalamualaikum maaf mau tanya kalau tdak pyah gimana carany

  • @annenurdiana5510
    @annenurdiana5510 2 ปีที่แล้ว +1

    Saya janda punya anak 2. Menikah dg duda punya anak 3 (tinggal dg mantan istrinya dan sudah menikah lagi)
    Saya, anak sy dan suami yg skr, membuat perusahaan yg berkembang pesat.
    Saat menikah, masing2 tdk membawa harta bawaan alias dari nol.
    Bgm aturan perusahaan jika saya atau suami sy meninggal

    • @jedasidang
      @jedasidang  2 ปีที่แล้ว

      Saham perusahaan bisa diwariskan dan jiga salah satu pasangan meninggal, maka yg berhak atas peralihan saham tsb pasangganya yg msh hidup dan anak bawaannya.

  • @sehzade313
    @sehzade313 ปีที่แล้ว +3

    Maaf pak, ayah saya mengusai 100% semua aset2 tanah dan rumah yg merupakan harta bersama sejak menikah dengan ibu saya. Ibu saya telah meninggal.. semua aset tersebut atas nama ayah saya semua. Dan saat ini ayah saya menikah lagi dengan istri yg baru.. bagaimana solusinya mengamankan semua aset harta bersama dengan ibu saya selaku kami sebagai anak ?

    • @drajatnugraha3275
      @drajatnugraha3275 6 หลายเดือนก่อน

      Sy seorang sumi ditinggal.mati sama istrimeninggalkan anak 2 perempuan dan laki.anak yg laki. sdh meninggal kdi 2 anak perempua.n.yg ingin sy tanyakan.analeninggal masih bisa dpt.wris? Tmks

  • @hestisilarahayu8021
    @hestisilarahayu8021 5 หลายเดือนก่อน

    Assalamualaikum perkenalksn sy dr sby izin bertanya suami sy meninggal tp tdk ada anak sebelum meninggal merekam vidio 2 rmh yg kita beli bersama yg atas nama suami dihibahkan kesy apakah itu bs jd hak sy atau ttp menjd harta bersama? Bgm perhitungan warisnya klu suami meninggal tdk py anak tp msh py adek cewek yg dah menikah dan anak adeknya yg laki yg dah meninggal anaknya 2 laki dan perempuan mhn jawaban pak krn adek ceweknya ngoto minta sy hy dot 1/4 sisanya 3/4 adek ceweknya mksh balasan pak terima kasih

  • @krisna7806
    @krisna7806 6 หลายเดือนก่อน

    Assalammualaikum pak
    Suami saya meninggal, kami memiliki 2 anak perempuan, ortu suami juga sdh meninggal semua, ada saudara suami 4org, suami meninggalkan harta yg bukan harta bersama, siapa saja yg berhak atas warisan suami ? Terima kasih jawabannya pak

  • @yuliastutik5079
    @yuliastutik5079 ปีที่แล้ว

    Saya seorang istri yg d tinggal suami meninggal ,kakak suami saya tidak perna memberi apapun begitu juga dengan ibu mertuaku setiap kesana selalu d hina d marah sedangkan saya sakitan gk bisa kerja, anak ada 3 keluarga suami tidak mau tau 11:55

  • @MuhammadAkka-j6p
    @MuhammadAkka-j6p 9 หลายเดือนก่อน

    Bagaimana menanyakan bagaimana caranya kalau suami meninggal istri

  • @jedasidang
    @jedasidang  2 ปีที่แล้ว +1

    Ralat sedikit di statement akhir, golongan kedua dalam hukum waris perdata itu maksudnya adalah orang tua dan saudara kandung, lengkapnya ada di deskripsi

    • @riskiyana9004
      @riskiyana9004 2 ปีที่แล้ว

      Jika si pewaris ada utang ,apakah di bagi dulu apa di bayar utang dulu ,baru di bebagi 50persen ke istri

    • @riskiyana9004
      @riskiyana9004 2 ปีที่แล้ว

      Istri yg gak punya anak

    • @jedasidang
      @jedasidang  2 ปีที่แล้ว

      @@riskiyana9004 Harus bayar hutang dulu bu, setelah itu bagi waris, hak janda karena tdk ada anak 50% hak HB + 1/4 hak waris janda.

  • @ferdyselan9253
    @ferdyselan9253 หลายเดือนก่อน

    Kejahatan thdp 6 orang anak terhadap anak sulung untuk dikuasai 6 orang sedangkan kenyataan 7 orang anak dari satu darah gugatan PMH pihak penggugat peroleh putusan BHT sbg ahli waris kerena pewaris belum meninggal kini ybs sdh 90 thn selanjutnya bagai mana jln keluar kami ahli wais menunggu ketika sdh ditinggal pewaris akan melakukan gugatan pembagian warisan

  • @hannahathifa7541
    @hannahathifa7541 ปีที่แล้ว +1

    Bang, suami sy meninggal, kami adopsi anak 9thn sebelumnya. Bapaknya suami meninggal sebelum suami, dan ibunya suami meninggal setelah suami sy/anaknya. Tapi bapaknya itu blm sempat bagi2 warisan.
    Harta yg sy & suami sy miliki murni harta bersama tanpa harta bawaan, tapi skrg dua adik suami sy dtng menuntut rumah yg sdng sy tempati.
    Itu bagaimana ya Bang🙏🏻🙏🏻

    • @jedasidang
      @jedasidang  ปีที่แล้ว

      Dikarenakan anda dan suami tdk mempunyai anak, maka saudara kandungnya mempunyai hak waris dengan perhitungan ; anda mendapat hak harta bersama dulu 1/2 nya ,dan 1/2 nya menjadi bundel waris suami,dari waris alm suami ibu mendapat hak waris 1/4 jadi total hak anda 5/8, sisanya 3/8 utk saudara kandung suami. Dan catatan khusus untuk anak angkat tidak ada hak waris, tapi anak angkat bisa mendapatkan wasiat wajibah yg tdk boleh melebihi 1/3 dari total objek waris.

  • @mhafidzaulia2261
    @mhafidzaulia2261 ปีที่แล้ว +2

    Bang mau tanya. Kakek saya meninggalkan tanah atas nama dia. Tapi ayah saya anak tunggal dan sudah meninggal setahun lalu. Sedangkan ibu saya masih hidup dan selalu berusaha diusir oleh anak2 nya karena alasan tanah warisan itu milik bersama setelah ayah saya meninggal. yang saya tanyakan apakah bila tanah itu dijual butuh persetujuan dari anak2 nya dulu atau itu kuasa penuh milik ibu saya karena mengingat itu tanah atas nama kakek saya sedangkan kakek sudah meninggal dan ayah saya juga sudah meninggal dan berstatus anak tunggal. Mohon pencerahan nya. Terimakasih bang

    • @jedasidang
      @jedasidang  ปีที่แล้ว

      Yang menjadi ahli waris dari ayah anda adalah istri ayah anda beserta anak-anak kandung, jadi jika tanh itu mau dijual perlu persetujuan dari semua ahli waris.

    • @sandragunardi5637
      @sandragunardi5637 ปีที่แล้ว

      Bagaimana dgn dibawanya harta bawaan dari si suami
      .setelah kawin kedalam usaha bersama istri..yg menghasilkan harta bersama..pembagiannya secara perdata..?

    • @sandragunardi5637
      @sandragunardi5637 ปีที่แล้ว

      11:55

    • @sandragunardi5637
      @sandragunardi5637 ปีที่แล้ว

      Berhubung ibu sisuami masih hidup..yg biasa dinafkahi anaknya ..yaitu sisuami...

  • @sudarnodarno7792
    @sudarnodarno7792 2 ปีที่แล้ว +1

    Istri meninggal dgn tidak meninggalkan anak, tetapi meninggalkan harta hibah dari orang tuanya sesudah menikah, utk siapa harta tanah teraebut

    • @jedasidang
      @jedasidang  2 ปีที่แล้ว

      Untuk para ahli warisnya termasuk bpk sbg suami, ortunya juga , kl ortu tdk ada maka saudara kandungnya.

  • @meccamecca4608
    @meccamecca4608 2 ปีที่แล้ว +1

    Kalau saya seorang istri yang berkuasa didunia sedangkan saya tidak tahu menahu kelakuan orang orang terdekat saya yang mencuri harta dan rahim saya apa kah sah para maling dapat warisan dari harta saya

  • @Kuncung_M
    @Kuncung_M 6 หลายเดือนก่อน

    Malam Bang 🙏🙏🙏 mohon tanya bgmn kalo kakek & nenek dulu membuat hibah wasiat ke sy...di tgl/th yg sama ke notaris & ada aktenya ( beliau ke 2 nya skrg sdh Alm )....jd harta sebagian a/n kakek di hibah wasiat kan ke sy & harta a/n Nenek jg sebagian di wasiatkan ke sy.....nah yg sy tanyakan ?? apakah itu termasuk harta bersama dari kakek nenek apabila anak kandungnya menuntut Legitime Portie atau hitungan hartanya berdiri sendiri2 tentang harta apa yg sdh di wasiatkan kakek & harta yg sdh di wasiatkan nenek kepada sy....Makasih sblm nya 🙏🙏🙏🙏

    • @jedasidang
      @jedasidang  6 หลายเดือนก่อน

      Termasuk HB kakek dan nenek jika harta teresbut diperoleh pada masa perkawinan kakek nenek. pada intinya jika hibah itu tdk melebihi 1/3 dari total harta peninggalan kakek nenek, mak anak kandungnya tdk bisa menuntut.

    • @Kuncung_M
      @Kuncung_M 6 หลายเดือนก่อน

      @@jedasidang Makasih banyak Bang untuk pencerahan nya, Berkah dalem & Salam Sehat jg Sukses sll 🙏🙏🙏

  • @emiliakurniawati9313
    @emiliakurniawati9313 หลายเดือนก่อน

    Pak,mohon jawabanya,saya empat bersaudara,dari perkawinan pertama ayah dan ibu,setelah ibu meninggal,ayah menikah lagi,dalam perkawinan kedua ibu sambung dengan ayah tidak mempunyai anak,dalam perkawinan kedua ini ,ayah mebelikan sebidang tanah atas nama ibu sambung ,ibu sambung sudah meninggal,pertanyaanya apakah saudara dari ibu sambung bisa mewaris ,separuh harta dari ibu sambung selain ayah (anak dari istri pertama)

    • @jedasidang
      @jedasidang  หลายเดือนก่อน +1

      Ahli waris itu dikarenakan 2 kondisi, hubungan darah dan hubungan perkwinan, jd ahli waris dari ibu sambung anda adalah ayah anda 1/2 , dan sisanya ke saudara kandung ibu sambung.

    • @emiliakurniawati9313
      @emiliakurniawati9313 หลายเดือนก่อน

      Trimakasih lpencerahanya pak

  • @hardiansyahansyah7054
    @hardiansyahansyah7054 ปีที่แล้ว +1

    Saya punya kaka sudah menikah, tapi isterinya meninggal, sedangkan sertifikat rumah atas nama isterinya yg meninggal, tapi rumah tersebut didapat setelah terjadi perkawinan, masalahnya sertifikat rumah itu diambil oleh adik dari isterinya secara diam" Tanpa sepengetahuan kakak saya, karena adik dari almarhumah itu merasa rumah itu atas nama isterinya.. Lalu apa yg harus kakak saya perbuat, karena awam tentang hukum

    • @jedasidang
      @jedasidang  ปีที่แล้ว

      Yg punya hak atas rumah itu adalah para ahli waris almarhumah istri yaitu, suaminya, anak-anak, dan ortu almarhumah(jika msh ada) jadi adik almarhumah sama sekali tdk ada hak. langkah yg bs anda lakukan tentunya dg kekeluargaan, kl secara hukum anda bis LP pidana, atau gugat perdata perbuatan melawan hukum.

  • @yanikomala1479
    @yanikomala1479 ปีที่แล้ว

    Assallamualaikum. Perkenalkn saya dari bandung. Mau bertanya.mohon di bls. Bagaimana klo istri punya sertifikat atas nama istri sendiri.apakah harus satukn dgn sertifikat suami. Atau sertifikat istri sudah hak istri. Mohon di bls yaa. Trima kasih 🙏🙏🙏

    • @jedasidang
      @jedasidang  ปีที่แล้ว

      Harta yg timbul dlm masa pernikahan tetap menjadi harta bersama wl dlm sertifikat atas nama istri atau pun suami.

  • @hendrapanjaitan7902
    @hendrapanjaitan7902 ปีที่แล้ว +2

    Ijin bang mau bertanya 🙏, jika Suami istri bercerai hak asuh anak jatuh ke ibu nya, lalu sang ibu meninggal dunia apakah ada tindak pindana nya ketika anak nya di larikan oleh ayah nya ? Karena dengan cara2 baik nenek nya tdk memberikan anak nya dgn alasan krna dri kecil nenek nya mengasuh anak tersebut. Tolong bang kasih Solusi nya 🙏🙏🙏

    • @jedasidang
      @jedasidang  ปีที่แล้ว

      Tidak ada, karena ayah kandungnya punya hak asuh jg, pidana muncul jika anak itu ditelantarkan.

    • @hendrapanjaitan7902
      @hendrapanjaitan7902 ปีที่แล้ว

      @Jeda Sidang Terima kasih banyak ya bang Solusi nya 🙏🙏🙏

  • @EvaMaulinasari
    @EvaMaulinasari 2 หลายเดือนก่อน

    Bang ijin bertanya
    Orang tua saya sudah meninggal semua dan meninggal kan seorang 2 anak saya dan adik saya..terus ini kan mau tak jual gimana caranya balik nama agar sertifikat atas nama bapak bisa kembali ke atas anak

    • @jedasidang
      @jedasidang  2 หลายเดือนก่อน

      Buat dulu surat keterangan waris, lalu buat APHB ke PPAT/notaris, kemudian balik nama ke ahli waris dengan dasar APHB.

  • @drivgaming9148
    @drivgaming9148 2 ปีที่แล้ว +1

    Bagaimana kalau suami mama saya mempunyai ortu angkat dan meninggalkan warisan buat ayah sambung saya.dan ternyata ayah sambung meninggal karna sakit.apakah harta waris yg ayah sambung saya dapatkan dri ortu sambungnya jatuh ke mama saya?ataukah adik kandung ayah saya.sedangkan mama saya nikah seraca hukum negara secara sah.mohon jawabannya kak🙏

    • @jedasidang
      @jedasidang  2 ปีที่แล้ว

      Hubungan waris timbul krn hubungan darah dan hubungan perkawinan. Jadi yg berhak atas warisan papah sambung anda adalah anak kandungnya dan mamah anda.

  • @Kezyaaira
    @Kezyaaira 11 หลายเดือนก่อน

    😮Assallamualaikum...sy mau bertanya Bapak saya membeli tanah dan membangun rumah dengan hasil uang sendiri tanpa sepeserpun dr ibu.lalu bapak bercerai dgn ibu waktu sy berumur 5 th.lalu bapak keluar dr rumah dengan membawa sertifikat dan baju yg ada dibadan karena ada suatu masalah dlm rumah tangga maaf ibu berselingkuh.kemudian bapak membiarkan rumaj ditempati ibu krn melihat sy anaknya msh kecil butuh asuhan ibu.kemudian ibu menikah lg dan tggl dgn suaminya di rumah bapak kemudian bercerai dan menikah lg tggl dirumah bapak dgn suami barunya kemudian bercerai dan menikah lg tinggal ditempat bapak mksdnya di rumah bapak saya yg mantan suaminya .selanjutnya seperti itu lg krn maaf ibu menikah belasan kali tp tggl dirumah bapak sy .bukankah seharusnya ibu ini tggl bersama suami barunya dan ikut dgn suaminya.sampai akhirnya diusia sy yg 36 thn ibu masih tggl di rumah itu.sedangkan bapak meninggal di tahun 2017 dan beliau menghibahkan rumah itu kpd saya dan memberikan sertifikat trsbt kpd sy dan berpesan jgn smpai sertifikat rmh jatuh ke tangan ibu sy krn ibu sy yg sering nikah cerai trus tkut rumah akan dijual atau digadaikan oleh ibu.krn sebelumnya ibu telah menjual tanah dan sawah tanpa sepengetahuan bapak.di sertifikat tertera nama bapak dan saya .karena suatu hal saya membutuhkan uang untuk membayar hutang maka sy ingin menjual rumah trsbt.tp rumah itu msh ditempati oleh ibu dan seolah dia yg punya kuasa atas rumah itu dan tidam mau klo rumaj itu dijual.sedangkan dalam pandangan islam ibu ini tidak punya hak atas rumah itu. krn ibu sudah menjadi mantan istr i.sebenarnya sy ingin menjual rumah itu tp hasil dr penjualan akan saya belikan rumah yg agak kecil buat ibu tetap baik buruk dia itu ibu sy.dan sebagian untuk membayar hutang sy dan untuk modal usaha.berbagai cara sdh sy lakukan dgn bernegosiasi dgn ibu spy rmh dijual baik secara kekeluargaan dan sampai akhirnya melalui desa.tp tidak mendapatkan hasil krn ibu sy tidak ingin menjual rumah dan mengklaim bahwa itu rumah dia.krn keserakahan ibu dan tidak mau bicara baik2 dgn saya maka secara terpaksa sy ingin menjual rumah itu.bukankah bisa krn sertifikat sudah atas nama saya.Bagaimana solusinya ? Bisakah sy melakukan jual beli dinotaris langsung balik nama ke pembeli ? Mohon pencerahan dan jwabanya mas

  • @riskame2082
    @riskame2082 ปีที่แล้ว +1

    Bang gmn klo istri lebih dulu meninggal dan meninggalkan harta hasil bersama suaminya, siapa sj yg berhak mendapatkan harta dan cara pembagiannya bgmn.? mohon dijawab 🙏🏻

    • @jedasidang
      @jedasidang  ปีที่แล้ว

      Istri tersebut punya anak ga? brp? ortunya msih ada ga?

    • @hennyzamrut7440
      @hennyzamrut7440 ปีที่แล้ว

      @@jedasidang kl tdk punya anak dan ortu sdh meninggal semua bgm pembagiannya pak ustadz?

    • @jedasidang
      @jedasidang  ปีที่แล้ว

      @@hennyzamrut7440 harta itu dibagi 2 dulu, 50% milik suami sbg hak harta bersama, 50% lagi merupakan bundel waris dari Almarhumah istri, suaminya dpt 1/2 sbg hak waris , sisanya hak waris saudara kandung si istri

  • @pahimilmichannel
    @pahimilmichannel 2 ปีที่แล้ว +1

    Maaf pak bagaimana kalau suami istri bekerja bersama, dan istri meninggal, meninggalkan suami, 3 anak perempuan dan 2 anak laki-laki, bagaimana pembagian harta???

    • @jedasidang
      @jedasidang  2 ปีที่แล้ว

      Pembagiannya 1/2 milik suami sbg hak harta bersama, 1/2 nya lagi sbg bundel waris alm istri. Dari bundel waris tersebut suami dpt lagi 1/4 sbg hak waris, sisanya baru dibagi ke anak anak dg perhitungan 2:1 , 2 utk anak laki-laki, 1 utk anak perempuan.

    • @tyasahmad1461
      @tyasahmad1461 ปีที่แล้ว

      Klo yg meninggal suami, hitungannya
      juga sama?

  • @NengAtik-sp2pf
    @NengAtik-sp2pf 5 หลายเดือนก่อน

    Kalo tidak punya anak gamn?

  • @litanenk7689
    @litanenk7689 7 หลายเดือนก่อน

    Bang mau tanya ibu mertua sy meninggal nah bapa mertua sy menikah lagi harta bersama alm mertua dan mertua sy,trus bpk mertua sy menikah lagi kira2 istri baru mertua sy dpat bagian tidak ya bang mohon di jawab

    • @jedasidang
      @jedasidang  7 หลายเดือนก่อน

      ketika ibu mertua meninggal, maka harta bersama tersebut setengahnya merupakan objek waris peninggalan ibu mertua yg merupakan hak ahli warisnya (anak, suamii dan orangtuanya jika masih hidup). dan setenganhya lagi milik bpk mertua sbg hak harta bersama, dan ketika nanti dia meninggal maka harta tersebut menjadi hak para ahli warisnya (anak, ortu bpk mertua dan istrinya yg baru)

  • @karinadwianggreni1267
    @karinadwianggreni1267 ปีที่แล้ว

    Ibu sy meninggal dan meninggal kan 2 unit rumah atas nama ibu sy yg diperoleh setelah menikah dgn ayah tiri saya. Tetapi setelah ibu saya meninggal, ayah tiri sy menikah lagi. Apakah ayah tiri sy msh termasuk ahli waris? Bagaimana perhitungan ke warisannya?

    • @jedasidang
      @jedasidang  ปีที่แล้ว

      Ahli waris timbul krn hubungan darah dan hub pernikahan, jd ayah tiri anda punya hak waris jumlahnya 1/4. Sisanya baru dibagi ke anak2 2:1

  • @bobwijaya3800
    @bobwijaya3800 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum abng,, mohon berkenan menjawab..
    Suami meninggal dunia dan meninggalkan tanah dengan surat atas nama suami ( tanah pemberian ortu suami setelah menikah). Kemudian istri menikah lagi. Pertanyaan apakah istri berhak mendapatkan bagian tanah tersebut???

    • @jedasidang
      @jedasidang  ปีที่แล้ว

      Waalaikumsalam. maaf baru kebaca komennya. jawabannya dapat. karena ketika suami meninggal maka istri adalah ahli waris wl harta itu harta bawaan suami dari warisan ortunya

  • @ayhuhakim2770
    @ayhuhakim2770 9 หลายเดือนก่อน

    Maaf mau tx klw sdh cerai ada anak 3 trus mntan suami meninggal yg berhak trima harta alm apakah sudara perempuan atw anak2 nya,mohon jwb🙏

    • @jedasidang
      @jedasidang  9 หลายเดือนก่อน

      anak-anaknya dan ortu jika masih ada

  • @karmila8588
    @karmila8588 ปีที่แล้ว

    assalamu'alaikum bang mohon dijawab.🙏 saya janda anak 2 dan suami duda anak 2 tpi ank suami diasuh istri bagaimana hak ank dri suami jika suami saya sudah meninggl sedangkan dengan saya beliau belum memiliki anak..🙏

    • @jedasidang
      @jedasidang  ปีที่แล้ว

      Wa'alaikumsalam. Anda dan Anak bawaan suami, sbg ahliwaris suami, jika suami anda meninggal.

  • @Didisdidis-t2o
    @Didisdidis-t2o 6 หลายเดือนก่อน

    Nenek mempunyai anak tunggal laki2 dan sdh beristri mempunyai satu anak, karena kecelakaan anaknya meninggal, sekarang nenek sdh meninggal, anaknya nenek dan istrinya juga sdh meninggal, sekarang rumah itu dikuasai keponakan nenek (sepupu dari anaknya nenek )sedang istri (menantu nenek ) mempunyai adik kandung. Pertanyaan saya, berhak mana keponakan nenek dg adik istri dari anaknya nenek ( menantu nenek ) dilihat dari hukum perdata? Rumah tsb masih atas nama nenek.

    • @jedasidang
      @jedasidang  6 หลายเดือนก่อน

      kl dari kasus anda harus dirunut dulu secara detail, secara hubungan darah mungkin keponakannya punya hak tp tidak mutlak otomatis rumah itu jd hak dia, harus dirunut lagi, bisa jadi adiknya istri anak nenek jg punya hak dari jatah hak waris istri, dan istri dapat dari waris suami, suami dapat dari waris nenek.

  • @yunir_1
    @yunir_1 3 หลายเดือนก่อน

    Assalamualaikum pak, semoga dijawab
    Jika lelaki sudah punya istri dan anak..
    menikah lagi nikah siri (tanpa cerai) sampai punya anak dari istri siri.. lalu membelikan rumah dan mobil atas nama istri siri, kemudian si laki2 meninggal.
    Apakah istri anak sah bisa menggugat rumah dan mobil yg atas nama istri siri ?
    Terimakasih sebelumnya.

    • @jedasidang
      @jedasidang  2 หลายเดือนก่อน

      Bisa bu, jika rumah dan mobil itu atas nama suami bukti kepemilikannya

  • @dewiyuliyanti8785
    @dewiyuliyanti8785 2 หลายเดือนก่อน

    Suami saya meningal pernikahan saya baru 8
    Tidak punya anak ,,vagai mn pembagian nya karena harta bawan dr suami

    • @jedasidang
      @jedasidang  2 หลายเดือนก่อน

      Istri mendapat hak waris 1/4, ortu suami 1/6, sisanya saudara kandung suami.

  • @marselalumbu-vm9fm
    @marselalumbu-vm9fm ปีที่แล้ว

    Apabila istri menikah lagi apakah punya hak waris

  • @julwantosiswandi4616
    @julwantosiswandi4616 2 ปีที่แล้ว

    Kasi arahan dong saudaraku
    Gmn klo suami istri menikah tp blm ada keturunan...
    Lalu si istri meninggal..
    Dan si istri mempunyai saudara kandung laki dan perempuan.2 orang...si istri memiliki warisan TANAH...lalu mereka berdua menikah dan membangun rumah..
    Lalu istri meninggal...
    Apakah sang suami berhak mendapat warisan tersebut

    • @jedasidang
      @jedasidang  2 ปีที่แล้ว

      Ketika Istri mempunyai harta berupa warisan tanah, maka ketika meninggal dunia, tentunya anda sbg suami punya hak waris bersama" saudara kandung nya

  • @neliindriani8684
    @neliindriani8684 9 หลายเดือนก่อน

    assalamualaikum sya seorang istri yg d tinggal suami meninggal trus rmh yg d tinggal suami sya tinggali dngn ank saya tp kta orang tuanya itu rumh bukn saya yg beli tp ada uang ortunya separo..nah sekrng ortunya bilng itu bkn hak sya tp hak mereka smpai ibu sya d larang dtng ke rmh saya karena itu bkn rmh sya
    .benarkah ..sikap sperti itu pak 🙏🏼

    • @jedasidang
      @jedasidang  9 หลายเดือนก่อน

      Tentunya tidak benar. rumah itu jika lahir pada masa pernikahan, setengahnya merupakan hak istri sebagai harta bersama,dan setengahnya merupakan objek waris dengan ahli waris : istri, orangtua alamrhum, dan anak-anak.

  • @IsrawatiAkade-ii4ds
    @IsrawatiAkade-ii4ds ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum,maaf mas say seorang istri,dan punya anak dari almarhum suami,tapi anak say dilarang untuk tinggl sm say,mereka mrh PD sy klw sampai sy mengambil anak say😭

    • @jedasidang
      @jedasidang  ปีที่แล้ว

      Iya bu. trs apa yg rnau ibu tanyakan?

  • @lulusukma5719
    @lulusukma5719 8 หลายเดือนก่อน

    Apakah di islam ada harta bersama/ gono gini ???
    Apa yg disebut mut'ah???

  • @bagasemanuel8028
    @bagasemanuel8028 ปีที่แล้ว +1

    Assalamualaikum mas , saya mau tanya .. dulu ibu saya mendapatkan warisan 1 bidang tanah dari org tuanya , itu di berikan setelah terjadi pernikahan dg bapak saya , tetapi biaya balik nama sertifikat tersebut menggunakan uang dari ibu saya , dan ibu saya skrg sudah meninggal ,apa itu juga bisa di bilang harta bersama ibu dan bapak saya , karena bapak saya ini ngotot mendapat bagian dan pergi dri rumah membawa sertifikat tersebut , terimakasih mas mohon bantuan dan jawabannya mas 🙏

    • @jedasidang
      @jedasidang  ปีที่แล้ว

      Waalaikumsalam. itu bukan harta bersama jadi bpk anda tdk punya hak harta bersama, tp bpk anda dan anda sebagai ahli waris alm Ibu anda, punya hak waris atas tanah tersebut.

    • @bagasemanuel8028
      @bagasemanuel8028 ปีที่แล้ว

      @@jedasidang terimakasih banyak mas mau menjawab pertanyaan dri saya , jadi kesimpulannya jika pembagiannya menggunakan sistem hukum perdata itu di bagi secara seimbang ya mas

    • @jedasidang
      @jedasidang  ปีที่แล้ว

      @@bagasemanuel8028 Kl anda non muslim dibagi rata sesuai ketentuan KUH Perdata, tp kl anda muslim maka hrs seusuai ketentuan KHI

  • @erianye408
    @erianye408 ปีที่แล้ว

    bagaimana jika saat suami meninggal...suami ada simpanan yang di dapat dari warisan orangtua nya ...!!! Apakah istri berhak dapat yang nota bene itu adalah harta dari mertua ????....bukan harta bersama dari pernikahan...Dan apakah harta warisan dari mertua...jatuh nya langsung ke anak ( cucu dari mertua )..??

    • @jedasidang
      @jedasidang  ปีที่แล้ว

      Terhadap harta bawaan alm suami yg diperoleh dari warisan ortunya. istri dan ank kandung berhak sebagai hak waris, tp istri tdk ada hak harta bersama atas harta tsb. faham!!!?

  • @nitaindria1636
    @nitaindria1636 2 ปีที่แล้ว

    Si A punya harta ketika masih bujang, lalu dia menikah dan punya seorang istri dan satu orang ank laki " Berimur 5 thn.
    Si A tidak punya harta bersama istrinya,. Lalu si A meninggal dunia siapa yg dpt semua harta bujang nya ??
    Sdr kandungnya, istrinya atau anaknya ??
    Kedua orang tua A sdh meninggal
    mohon penjelasannya Pak trmksh byk

    • @jedasidang
      @jedasidang  2 ปีที่แล้ว +2

      Begini bu. Wl itu harta bawaan A tp Istrinya punya hak waris jg anaknya. Jd ketika A meninggal hak waris jatuh ke istri dan anaknya.

  • @siswonno6766
    @siswonno6766 ปีที่แล้ว

    Bagaimana jika suami sdh meninggal dan meninggalkan istri yg tdk pny keturuna
    Si istri ini adalah istri ke 3, masing2 bekas istrinya pny warisan rmh sendiri2.
    Dg istri pertama (sdh almarhum) pny anak 4, dg istri ke 2 (cerai waktu msh hidup), pny anak 2.
    Bgmn pembagian warisan yg ada pd istri ke 3, pak? Dg istri ke 3 jg pny rmh setelah menikah.
    Mohon petunjuknya.
    Terima kasih.

    • @jedasidang
      @jedasidang  ปีที่แล้ว

      yg menjadi ahli waris adalah istri yg ke-3 dan ke 6 anak pewaris dari pernikahan sebelumnya. cara pembagiannya istri 1/8, sisanya diabgikan ke 6 anaknya dg pembagian 2:1, 2 utk anak laki2, 1 utk anak perempuan, dan isi istri punya hak tambahan yaitu 1/2 hak harta bersama, sebatas harta yg muncul setelah menikah dg istri yg ke-3 tersebut

  • @AdindaSayang-d7d
    @AdindaSayang-d7d ปีที่แล้ว

    Bg mau nanya, saya punya rumah atas nama ibu kandung saya. Kalau nanti ayah saya menikah lagi.
    1. Apakah saya mempunyai hak untuk mengusir ibu tiri saya?
    2. Apakah ayah saya mempunyai hak agar istrinya tinggal dirumah atas nama ibu saya secara hukum positif?
    3. Ayah saya statusnya ahli waris istri pertama kan, jika ayah saya meninggal dunia. Apakah istri kedua ayah saya bisa mengantikan posisi sebagai ahli waris ibu saya?

    • @jedasidang
      @jedasidang  ปีที่แล้ว

      sy asumsikan rumah itu merupakah harta bawaan ibu anda. Maka Rumah itu merupakan hak waris anda dan ayah anda, jd ayah anda punya hak untuk tinggal dirumah itu beserta istri barunya, dan jika ayah anda meninggal dunia maka hak warisnya jatuh kepada anda dan istri barunya.

  • @harnisaja8883
    @harnisaja8883 2 ปีที่แล้ว

    Bagaimana kalau suami TDK perna menafkahi istrinya apakah suami berhak atas harta istri

    • @jedasidang
      @jedasidang  2 ปีที่แล้ว

      Krn petanyaan tdk jelas, sy asumsikan maksud harta istri ini harta yg timbul dlm pernikahan tp hasil kerja istri dan merupakan kategori harta bersama. Jika demikian secara normatif suami tetap berhak sesuai pasal 87 KHI, tp dalam praktek peradilan ada banyak putusan hakim yg contra legem / mengeyampingkan pasal 87 jika memang terbukti di fakta persidangan, suami tdk pernah menafkahi istri.

  • @asrijunaldisp4422
    @asrijunaldisp4422 ปีที่แล้ว +2

    Sebenarnya dalam Islam tak ada harta bersama

    • @Kezyaaira
      @Kezyaaira 11 หลายเดือนก่อน

      Agree

  • @eel9825
    @eel9825 2 ปีที่แล้ว

    Bapa maaf saya mau tanya saya ditinggal suami memang hartanya ga banyak cmn saya perjuangkan buat anak ..
    Pak saya d.tinggalkan 1rumah sama alm tapi sama keluarnya d.suruh jual karna katanya saya dosa klau ga dijual karna ada hak orngtuanya sedangkan rmh itu milik bersama selama hidup saya cmn d.kasih 1/8 anak stngh dan sisanya buat orangtuanya😭😭😭

    • @jedasidang
      @jedasidang  2 ปีที่แล้ว

      Jika rumah itu merupakan harta bersama/krn diperoleh dlm masa pernikahan, maka cara perhitungannya sbb: 1/2 menjadi hak anda sbg hak harta bersama, 1/2 nya lagi baru menjadi bundel waris suami, dg perhitungan sbb: ortu dpt 1/6, anda 1/8, sisanya untuk anak" 2:1, 2 utk ank laki, 1 utk anak perempuan.

  • @agustininurikaputri6593
    @agustininurikaputri6593 ปีที่แล้ว +1

    Assalamualaikum ,semoga berkenan menjawab pak🙏🏻, bagaimana kalau setelah istrinya meninggal, suaminya menikah lagi, apakah masih tetap dapat bagian atau tidak?
    (Warisan dari ayah kandung istri, baru dibagi setelah istri meninggal)
    Anaknya 3 perempuan dan 1 laki”, terima kasih pak🙏🏻

    • @jedasidang
      @jedasidang  ปีที่แล้ว

      Waalaikumsalam. sy asumsikan pertanyaanny bahwa istri meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan yg merupakan warisan dari ortunya, dan suami menikah lagi, tetap mempunyai hak waris atas harta warisan istrinya, tp tdk ada hak harta bersama.

  • @riyandakiransyah5259
    @riyandakiransyah5259 ปีที่แล้ว

    Pak bagaimana bila istri meninggal dan meninggalkan seorang suami dan tidak mempunya anak, siapakah ahli waisnya segi hukum perdata maupun hukum islam

    • @jedasidang
      @jedasidang  ปีที่แล้ว

      HK Perdata : hanya suami sbg ahli waris, Hk Islam : suami dan ortu pewaris jika msh ada, kl sdh meninggal jg, maka saudara kandung pewaris jd ahli waris

  • @emjifarra6674
    @emjifarra6674 2 ปีที่แล้ว

    bagaimana kalo tidak mempunyai keturunan,suami meninggal dan meninggalkan harta sebuah rumah yang di dpt berdua sejak awal pernikahan,tidak ada dpt warisan dari manapun , karena rumah itu cicilan selama 10 tahun .. orang tua dari suami sudah meninggal semua hanya tinggal adik kakak nya saja mohon penjelasannya yg detail karena ini jadi perdebatan

    • @jedasidang
      @jedasidang  2 ปีที่แล้ว

      Rumah itu menjadi hak harta bersama ibu 1/2 nya. Sisanya 1/2 lg menjadi bundel waris alm suami, dan atas waris suami ibu mendapat 1/4, sisanya ke saudara kandung suami.