apakah suami punya hak waris dari harta istri jika istri meninggal, cara bagi waris suami dan istri

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 21 ต.ค. 2024

ความคิดเห็น • 68

  • @AlmahSuseno-q9l
    @AlmahSuseno-q9l 3 หลายเดือนก่อน +1

    Maturnuwun

  • @maryatichanneldubai
    @maryatichanneldubai 6 หลายเดือนก่อน +2

    Assalamualaikum, terimakasih ustazd information nya tentang hak waris di tunggu video selamjut nya.

    • @MasHilmiNgajiFiqih
      @MasHilmiNgajiFiqih  6 หลายเดือนก่อน

      Waalaikumsalam. Semoga bermanfaat

    • @rahmatsuhendra5013
      @rahmatsuhendra5013 4 หลายเดือนก่อน

      Kalau istri gk punya anak,hanya ada ponakan.dan paman bagaimana ustad.

  • @yulisdayarni1851
    @yulisdayarni1851 3 หลายเดือนก่อน

    Sami'na wa atho'na....tidak ada satu hukum yg Alloh SWT turunkan melainkan membawa manfaat dan kebaikan bagi hamba- hambanya....

  • @firmanrahma9215
    @firmanrahma9215 8 วันที่ผ่านมา

    Assalamualaikum ustad maaf saya mau bertanya..sebulan yg lalu kaka saya perempuan meninggal dunia dan punya pesangon dari perusahan dan bpjs ketenaga kerjaan..tapi semuanya di ambil dan di atur sama suwaminya,sedangkan orang tua saya tidak sama sekali diajak musyawarah soal harta yg di tinggalkan

  • @sriparyani9805
    @sriparyani9805 5 หลายเดือนก่อน +2

    Asslamualaikum, maaf mau nanya kalo harta bersama, dan istri meninggal dulu, apakah betul harta tersebut jayuh 100 persen ke suami, terimakasih

  • @riangustipalasta9080
    @riangustipalasta9080 2 หลายเดือนก่อน

    Jika harta contoh ( tanah) di dapat setelah istri meninggal apakah surat keterangan waris di harus mencantumkan akta kematian istri,jika ada pembagian harta untuk anak ?

  • @munawarmawar3642
    @munawarmawar3642 5 หลายเดือนก่อน +1

    Assalamu'alaikum warahmatullah
    Izin bertanya ustadz 🙏
    Ada pasangan suami istri,ketika istri meninggal dunia sebulan kemudian suaminya juga meninggal dan mereka tdk punya anak kandung
    Dan rumah yg mereka bangun selama menikah itu dibangun di atas tanah warisan orang tua dari suami
    Suami meninggalkan seorang ibu kandung dan 5 orang saudara perempuan(sdh menikah)
    Istri meninggalkan saudara kandung perempuan (sdh menikah)
    Bagaimana pembagian harta warisan dari ke 2 mayit ini ???
    Krn saat ini rumah yg dibangun bersama oleh ke 2 almarhum sedang dijadikan sengketa oleh pihak dari keluarga mayit perempuan alias istri
    Sementara rumah tsb sudah ditinggalii oleh ibu kandung dari mayit laki2 alias suami
    Mohon solusi nya ustadz 🙏

  • @khotizaamelia4343
    @khotizaamelia4343 หลายเดือนก่อน

    Assalamualaikum mas klo janda punyak harta, terus nikah lgi sama Dudu masing2 punyak anak 1, masalah dari aku jada sampin aku menikah aku kerja d TKW, aku punyak rumah 2 uni, tanah 2 hektar, rumah makan 1 unit, kendaraan motor 4 unit, mobil 1 unit, suami cuma bantu mengelola, klo aku gak ad harta aku jatuh ke anak kandung ap suami, aku nikah lgi blm punyak anak dari sumia baru

  • @annyandrihastuti
    @annyandrihastuti 2 หลายเดือนก่อน

    Assalamu'alaikum ustadz, sebelum berpulang almh ibu saya mewariskam 2 rumah utk kami ber3. Sebelumnya ayah saya sdh membagikan warisannya hanya utk anak2 dari istri 1 dan kami adalah anak2 dari istri ke2. Dan sekarang ayah juga sdh meninggal juga, sedangkan istri 1 dan anak2nya masih ada. Bagaimana cara dan solusi buat kami ustadz?

  • @dedeoctaviani1925
    @dedeoctaviani1925 4 หลายเดือนก่อน

    Assallamuallaikum ustadz, mohon bertanya.. Kita mempunyai om dan tante, mereka mempunyai anak laki2 satu2 nya dan sdh menikah serta mempunyai anak.. Akan tetapi beberapa tahun lalu anak laki2 satu2 nya meninggal dunia, dan baru2 ini di susul sama ibu nya (tante kami)... Hampir sepenuh nya harta bawahan tante kami, dan tante kami mempunyai saudara laki2 kandung 1 org dan 4 saudari perempuan kandung... Mau nanya pak ustadz, itu ahli waris nya siapa? Dan untuk pembagian persentasi nya seperti apa? Terima kasih pak ustadz sebelum nya 🙏🏻

  • @vonnydeb78
    @vonnydeb78 หลายเดือนก่อน +1

    pak tlg dijawab, pembagian 1/4, 1/6, 1/6 itu perhitungan dasarnya dari mana ?? kenapa anak laki2 nya dapat sisa nya / asobah ? proses pembagian sangat jelas dan detail tapi tolong disebutkan dasar pembagian 1/4, 1/6 dst tersebut dasarnya apa pak ? trimakasih

    • @MasHilmiNgajiFiqih
      @MasHilmiNgajiFiqih  หลายเดือนก่อน

      Iu dasarnya Al-Quran yg membagi itu. Jadi angka pecahan itu bukan hitungan manusia, tp Allah yg menetapkan.

    • @abrorajja4912
      @abrorajja4912 หลายเดือนก่อน

      Assalamu aliikum uztadz
      Klu anak nya 5 perempuan
      Berapa bagian ansk perempuan

  • @hendartonugroho7115
    @hendartonugroho7115 4 หลายเดือนก่อน

    Assalamu'alaikum ustadz, semoga ustadz senantiasa dalam Bimbingan Petunjuk dan Perlindungan dari Allah SWT, Aamiin 🤲🤲🤲
    Maaf ustadz, mau bertanya : saya suami, punya istri dan punya harta milik bersama (saya bekerja dan istri juga bekerja dan punya bisnis dikelola bersama), saya dan istri punya 2anak kandung perempuan dan 1anak perempuan tiri (anak dari bawaan istri).
    Maaf, istri meninggal, pertanyaan saya bagaimana caranya untuk pembagian harta waris.
    (Maaf, sekali lagi, dari awal pernikahan saya dengan istri sama2 0 (kosong) rupiah.
    Setelah berjalannya waktu saya dan istri bisa ada usaha/ bisnis dikelola bersama-sama).
    Jadi ini murni 100% harta milik bersama/ berdua, (saya dengan istri).
    Terimakasih atas jawaban dan penjelasannya,,, salam sehat dan tetep semangat,,,,
    Sehat jasmani dan sehat rohani, Aamiin 🤲🤲🤲

    • @MasHilmiNgajiFiqih
      @MasHilmiNgajiFiqih  4 หลายเดือนก่อน

      harta ini pisahkan dl, yg paling mudah ya 1/2 = 1/2. nah bagian itri itulah yg akan jadi harta waris. untuk suami 1/4 dr harta istri. dan 2/3 nya untuk 3 anak secara rata. klo masih ada sisa untuk ahli waris lakn seperti bapak dan ibu istri atau saudara kandung istri

    • @Nuraini-p5w3y
      @Nuraini-p5w3y 23 วันที่ผ่านมา

      Ustad klo ayah sudh meninggal. Kmi 6bersaudara .Ibu berpesan klo nnti ibu tiada maka harta ini di bagi 7...yg 6 masing2 1 bgian. Yg 1bagian lgi ibu mnta di buatkn rumah sewa. Dgn tujuan.. Hasil ny untuk masjid dn ank yatim... Mohon penjelasany ustadz.

    • @Nuraini-p5w3y
      @Nuraini-p5w3y 23 วันที่ผ่านมา

      Kmi 3 laki2 dan 3 perempuan ustadz..

    • @Nuraini-p5w3y
      @Nuraini-p5w3y 23 วันที่ผ่านมา

      Dan ini harta ibu. Bukn harta ayah..

  • @CutSusanty-w5x
    @CutSusanty-w5x 5 หลายเดือนก่อน +1

    Assalamualaikum ustad.
    Lantas bagaimana ustad. Ketika istri meninggal yg tersisa ahliwarisnya suami dan saudara laki laki .
    Tapi tanah masih atas nama orang tua dan bagian itu milik istri.

    • @MasHilmiNgajiFiqih
      @MasHilmiNgajiFiqih  5 หลายเดือนก่อน

      Suami dan saudara laki-lakinya dia duanya adalah ahli waris.

  • @miyati846
    @miyati846 6 หลายเดือนก่อน +1

    Bismillah
    Izin bertanya ustadz
    Jika ibu meninggal bulan agustus tahun 2022.
    Meninggalkan suami, 2 anak laki- laki dan 2 anak perempuan.
    Bagaimana pembagiannya ustadz?
    Dan sampai saat ini warisan belum dibagi karena dari pihak bapak belum mau membagi dan belum tahu hukumnya klo warisan harus segera dibagikan.
    Bagaimana cara memberitahukan ke bpak agar warisan segera dibagikan tanpa menyakiti perasaan bapak? Karena dr pihak anak sampai saat ini belum ada yg berani ngomong sm bapak, padahal harta yg ditinggalkan murni milik ibu pribadi dr kerja keras ibu.

    • @MasHilmiNgajiFiqih
      @MasHilmiNgajiFiqih  5 หลายเดือนก่อน +1

      Sampaikan dg baik, beri masukan kepada bapak ttg wajibnya pembagain waris dr harta almarhumah ibu.
      Dan yg paling penting adalah meluruskan kepemilikan harta dalam rumah tangga.

  • @fauzi19komarudin
    @fauzi19komarudin 4 หลายเดือนก่อน +1

    Istri saya merupakan anak tunggal.. dan kami tidak punya anak kandung ataupun anak angkat... Bagaimana solusinya jika istri saya meninggal lebih dulu??

    • @MasHilmiNgajiFiqih
      @MasHilmiNgajiFiqih  4 หลายเดือนก่อน

      Anda sebagai SALAH satu ahli waris, tp bukan satu-satunya ahli waris

  • @CancerQueen-kw2yz
    @CancerQueen-kw2yz 3 หลายเดือนก่อน

    As salamualahikum Bapak kiyai *cerita kata mau curhat*yaitu Istri tiada tak punya bapak dan ibu dengan istilah Anak Yatin piatu*Akan tetapi istri punya warisan dari orang tuanya*akan tetapi juga di titipkan sama kakak kandung istri*selama istri kita masuk hidup harta warisannya tak di serahkan kepada istri kita*sampai istri kita tiada *warisan itu masuk di pegang kakak kandung istri bapak kiyai *dan bagaimanakah bapak kiyai apakah kita sebagai suaminya *apakah kita dapat warisan dari istri kita*Akan tetapi saya sampai 4 tahun istri tiada tak dapat warisan sedikit pun dari keluarga istri bapak kiyai*dan gimana kah hukum nya bapak kiyai*sekian terimakasih

  • @Tentremadem
    @Tentremadem 4 หลายเดือนก่อน

    Yg jadi pertanyaan ?.
    Pembelian/renovasi rumah dg kredit an Isteri, tp pembayaran dr suami, lalu sblm lunas istri meninggal dan ada asuransi an isteri untuk menutup lunas hutang pembelian/renovasi rumah.
    Apakah asuransi an isteri ini bisa menjadi hak/harta isteri yg digunakan utk melunasi hutangnya itu, shg hak atas rumah ada bagian harta/ hak isteri selain hak isteri atas gono gini.

  • @cakmoel3754
    @cakmoel3754 5 หลายเดือนก่อน +1

    Assalamualaikum
    Tanya tadz
    Harta murni milik ibu
    Bapak sdh meninggal duluan kemudian ibu, ahli waris tinggal 4 anak laki, 2 anak perempuan, dan saudara kandung ibu 1.
    Berapa persentase nya bagi waris 🙏🏻

    • @MasHilmiNgajiFiqih
      @MasHilmiNgajiFiqih  5 หลายเดือนก่อน +1

      saudara kandung ibu BUKAN ahli waris dalam kasus ini.
      untuk anak2, harta dibagi 10. nanati anak laki2 dapat 2 bagian, dan anak perempuan dapat 1 bagian

    • @cakmoel3754
      @cakmoel3754 5 หลายเดือนก่อน

      @@MasHilmiNgajiFiqih
      Terimakasih Tadz 🙏🏻
      Jazakallah Khairan

  • @ZainalArifin-uu1yi
    @ZainalArifin-uu1yi 6 หลายเดือนก่อน +1

    Assalamuaalikum pak ustadz mau tanya
    Istri saya dua bersaudara dan semua sudah menikah, yg saya mau tanyakan adik istri saya sudah meninggal tanpa meninggal kan anak, apakah suami adik berhak mendapat warisan

    • @MasHilmiNgajiFiqih
      @MasHilmiNgajiFiqih  6 หลายเดือนก่อน

      Waalaikumsalam. Iya pasti. Karena suami istri saling mewarisi. Klo belum punya anak, maka suaminya dapat ½ dr harta almarhumah.

    • @ZainalArifin-uu1yi
      @ZainalArifin-uu1yi 6 หลายเดือนก่อน

      @@MasHilmiNgajiFiqih trimakasih pak atas pencerahan ny

  • @dodiprayitno4443
    @dodiprayitno4443 6 หลายเดือนก่อน +1

    assalamuallaikum ustadz..izin tanya..kalau harta bawahan istri..terus istrinya meninggal lalu punya anak 1 sudah meninggal juga..kedua orang tua kandung istri juga meninggal..dan tinggal saudara kandung istri saja..maka siapa yg menerima harta bawaan istri tersebut ustadz..🙏

    • @MasHilmiNgajiFiqih
      @MasHilmiNgajiFiqih  6 หลายเดือนก่อน

      Ahli warisnya : suami dan saudara kandung istri.

  • @M.N.HidayatRohman
    @M.N.HidayatRohman 6 หลายเดือนก่อน +1

    Izin bertanya ustadz
    Ketika Istri meninggal dan ahli warisnya tinggal suami, 2 anak laki-laki, dan 1 anak perempuan. untuk pembagian bagaimana itu ustadz
    Syukron

    • @MasHilmiNgajiFiqih
      @MasHilmiNgajiFiqih  6 หลายเดือนก่อน

      Itu harta milik siapa? Murni milik istri atau harta milik suami dan istri secara bersama-sama.?

    • @M.N.HidayatRohman
      @M.N.HidayatRohman 6 หลายเดือนก่อน +1

      @@MasHilmiNgajiFiqih Harta murni milik istri ustadz

    • @MasHilmiNgajiFiqih
      @MasHilmiNgajiFiqih  6 หลายเดือนก่อน

      @@M.N.HidayatRohman suami ¼, dan sisanya untuk anak. Anak2 dapat 2 bagian.

  • @ezarais7279
    @ezarais7279 3 หลายเดือนก่อน

    Kalau bagian anak perempuan dan laki2 brp ya apa rata gitu

  • @rantowijayasuksesrws438
    @rantowijayasuksesrws438 6 หลายเดือนก่อน +1

    Assalamualaikum ustadz.
    Saya punya saudara kandung kaka,jadi dia pernah menjanda.kemudian kaka saya
    Me nikah lagi sama suami pengganti ,sementara suami pengganti ini tidak ,membawa apa apa,berselang 15 tahun mereka menikah ,saudara saya yang perempuan ini meninggal ,sedangkan saudara perempuan saya ini tidak mempunyai anak ,dari suami pertama atau suami kedua.
    Apakah suami kedua ini ,mendapat warisan.

    • @MasHilmiNgajiFiqih
      @MasHilmiNgajiFiqih  6 หลายเดือนก่อน

      Iya, pasti. Karena suami-istri adalah 2 org yg saling mewarisi.

  • @Hanfathanchannel
    @Hanfathanchannel 6 หลายเดือนก่อน +1

    Assalamualaikum
    Maaf mau bertanya ,saya seorang ibu punya anak satu laki laki usia 9 tahun,lalu saya menikah lagi dengan suami dan tidak ada keturunan dr suami ini,apakah harta rumah emas dan tabungan yg saya kumpulkan selama saya bekerja bisa untuk anak,suami bisa hak mengambilnya,karna suami menikah hanya membawa mobil dia saja,sedangkan rumah juga isi rumah milik saya pemberian orangtua saya.
    Pernyataan ke2 ,apakah ada adab misal saya seorang ibu meninggal,harta saya untuk anak,rumah,juga tabungan,direbut suami saya smua,dan dia mengusir anak saya dari rumah saya,dalam arti merasa rumah saya adalah miliknya sehingga anak kandung saya diusir,

    • @MasHilmiNgajiFiqih
      @MasHilmiNgajiFiqih  6 หลายเดือนก่อน +1

      Suami anda sekarang bisa mendapat waris dr harta yg anda miliki, TAPI BUKAN MENGUASAI SELURUH HARTA ANDA.
      sebagai suami, dia hanya berhak mendapatkan ¼ dr harta anda, karena anda sudah punya anak. Dan sisanya untuk anak tunggal anda (jika anda tidak lagi punya orang tua)

    • @Hanfathanchannel
      @Hanfathanchannel 6 หลายเดือนก่อน +1

      @@MasHilmiNgajiFiqih saya tidak ada anak dr suami kedua,oke trims untuk penjelasannya

    • @MasHilmiNgajiFiqih
      @MasHilmiNgajiFiqih  6 หลายเดือนก่อน

      @@Hanfathanchannel yg dilihat punya anak atau tidak adalah dr anda yg meninggal, bukan suami.

  • @MuhamadZidan-xs1kp
    @MuhamadZidan-xs1kp 6 หลายเดือนก่อน

    Assalamualaikum ustad bagai mana kalau ayah tidak ada yang ada ahli waris yang empat tadi bagai mana cara membaginya?

  • @eulisethica7965
    @eulisethica7965 3 หลายเดือนก่อน

    ustadz kalau suami punya sedikit kontribusi, karena tanah dan yang ngebangun dari istri..
    nah sekarang istrinya meninggal, mereka tidak punya anak.. dan meninggalkan 3 org saudara kandung ( 1 laki dan 2 perempuan.)

  • @ayamgorengzakia647
    @ayamgorengzakia647 6 หลายเดือนก่อน +1

    Assalamu'alaikum,, Pa ustadz,, yang igin saya tanyakan jika harta murni milik istri dan sudah tidak memiliki orang tua,, trus istri nya meninggal,, lalu suami setelah setahun istri meninggal suami menikah lagi dan memiliki keturunan dari istri kedua,, bagaimana hukum waris nya

    • @MasHilmiNgajiFiqih
      @MasHilmiNgajiFiqih  6 หลายเดือนก่อน

      Saudara kandung istri sebagai ahli waris selain suami.

  • @widya-ny9pv
    @widya-ny9pv 3 หลายเดือนก่อน

    Asalamualikum mau bertanya ustad jika almarhumah istri sudah mewariskan emasnya untuk anaknya tp setelah itu d pinta untuk mas kawin istri baru nya itu hukumnya bagaimana ya pak ustad

  • @SunForty
    @SunForty 5 หลายเดือนก่อน +1

    ustad saya mau nanya dong,ibu saya kan sudah meninggal masih ada suaminya,trus saya anak angkanya, lalu ponakan saya minta warisan pemilikan rumah,itu gmn ustad?

  • @alifiatriani3367
    @alifiatriani3367 3 หลายเดือนก่อน

    Klo says nanti nikah sams duda beranak satu. Lalu saya beli tanah shm buat anak kandung saya dan hasil pembelian tanah shm itu murni hasil kerja keras saya.
    Jikalau saya meninggal dunia:
    Apakah suami saya berhak tanah SHM atas nama anak kandung saya pak?
    Tanah tersebut yg beli uang hasil kerja keras saya

  • @denzenalm
    @denzenalm 2 หลายเดือนก่อน

    Kalo ibu kandung dan ayah kandung tidak ada berarti bagian nya suami sama anak aja ya

  • @idiamin300
    @idiamin300 4 หลายเดือนก่อน

    Asalamualaikum Ustat,saya duda,istri meninggal karna sakit dan almarhumah PNS,juga punya harta bawaan almarhum Ayahnya,saya tidak ada mendapatkan harta dan uang taspen,BPJS, semua di pegang oleh mertua saya,apakah ini Dosa ustat padahal mertua sudah Hajah,dan beberapa kali omroh apakah ini salah ustat mohon petunjuk🙏🙏🙏

    • @MasHilmiNgajiFiqih
      @MasHilmiNgajiFiqih  4 หลายเดือนก่อน

      Anda sebagai suami berhak atas warisan dr istri anda tanpa syarat.
      Kedua, masalah taspen, serah saya tabungan seperti itu diperuntukkan untuk keluarga inti (anak dan suami).
      Semoga Allah mudahkan urusan anda.

  • @ternategamalama7811
    @ternategamalama7811 หลายเดือนก่อน

    Kalo misalkan suamin sudah kawin lagi apakah dia masih berhak

  • @RizkyahRizkyah
    @RizkyahRizkyah 6 หลายเดือนก่อน

    Enak kali ya laki2. Harta gk punya tp bs dpt ahli waris atas harta istri yg sdh meninggal. Bs dpt 1/4 pyla byk bget itu. Istri muda pasti seneng banget tuh 😢 Nah kebalikannya jika suami meninggal, istri hanya dpt 1/8 dr harta suami 😏

    • @MasHilmiNgajiFiqih
      @MasHilmiNgajiFiqih  6 หลายเดือนก่อน +4

      Ya klo kamu keberatan ya gak apa2, toh kamu gak ikut aturan agama juga Allah Gak rugi kok.. 😅😅

    • @edigalung4493
      @edigalung4493 5 หลายเดือนก่อน

      La yerus yg yerima waris siapa klo gak istri atau suaminya...klo gaknpunya kerturunan mau dikasih ke kamu...emang kamu siapa...😂😂😂😂enak sekali kamu gak kerja dilasih qarisan orang lain...

    • @fahrulhidayat6957
      @fahrulhidayat6957 5 หลายเดือนก่อน

      ​@@MasHilmiNgajiFiqih stau saya ortu yg dulu bilangin . Klo hak waris .. suami gak punya hak warisan atau gak bawa hak waris... Ya gak dapat .atau sebaliknya istri gak punya
      Itu milik anak anaknya.. kecuali anak anak nya setujui.. paling dibagi dikit . Tetap anak yg paling gede pembagian nya .