Kuliah - Pengantar Hukum Indonesia - Sistem Hukum Indonesia - Hukum Media & Komunikasi: Pendahuluan

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 17 ต.ค. 2024

ความคิดเห็น • 248

  • @akmaluddin5898
    @akmaluddin5898 2 ปีที่แล้ว

    Terima kasih pemaparan hukumnya pak

  • @badriepoetra8601
    @badriepoetra8601 ปีที่แล้ว

    intinya kembali ke norma agama semua,karena agama juga mengatur kesusilaan,kesopanan dan hukum.

  • @akmaluddin5898
    @akmaluddin5898 2 ปีที่แล้ว

    Terima kasih

  • @windaoktaniaekasaputri9253
    @windaoktaniaekasaputri9253 3 ปีที่แล้ว

    contoh ius constitutum adalah uud 1945dan amandeman, perda, KUHP.
    sedangkan ius Consituendum adalah hukum yang diharapkan akan ada dan berlaku pada masyarakat di masa depan. contohnya hukum adanya penyelesaian konfik kasus sengketa tanah dan lain lain

  • @tanianatasha9025
    @tanianatasha9025 3 ปีที่แล้ว

    HMK_KELAS D_1151800237_Tania Natasha
    Jawaban nomor 2
    Salah satu contohnya adalah menghargai dan menjunjung tinggi nilai nilai pancasila.
    Saat itu sebuah program TV menanyangkan Program yang isinya terdapat unsur menjadikan p****s*** sebuah bahan “candaan” yang dilakukan oleh seorang artis.
    Untuk sanksi yg didapatkan :
    1. Mendapatkan teguran/ peringatan oleh Komisi penyiaran
    2. Program tersebut dilarang tayang sementara ditelevisi
    3. Artis bersangkutan bisa dijerat Pasal 57a dan 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

  • @vinzeuss
    @vinzeuss 3 ปีที่แล้ว +1

    HMK_Kelas S_1151800109_Fikri Maulana D_Jawaban no.1 a). Norma agama: Dalam perayaan hari besal dalam agama islam misalnya idul fitri, maka dalam kerabat yang jauh kita mengucapkan selamat untuk menjalan idul fitri kepada mereka secara tidak langsung.
    b). Norma kesusilaan: Tidak menghujat atau memberikan opini secara sepihak tanpa melakukan pencarian hasil fakta yang dapat menimbulkan konflik antara pihak satu dan yg lain
    c). Norma kesopanan: Memberikan tanggapan secara positif dan dukungan dalam suatu postingan teman yg kita lihat di media
    d). Norma hukum: Tidak melakukan hal yg dapat menimbulkan konflik yg berakibat hukum secara personal. Misalnya melakukan SARA terhadap orang lain yg dimana dapat dipertanggung jawabkan konsekuensi nya dalam bermedia

  • @luckyfebriani2513
    @luckyfebriani2513 3 ปีที่แล้ว +1

    HMK_Kelas S_1151800006_Lucky Febriani Mursid_Jawaban nomer 1
    - Norma Kesopanan : Ketika bertemu seseorang menyapa, ketika berjalan dan ada orang yang lebih tua sedang duduk sedikit menunduk, menggunakan bahasa krama ketika berbicara kepada orang yang lebih tua.
    - Norma Agama : Menghormati perbedaan agama, melakukan ibadah masing-masing agama, dan menjauhi larangannya.
    - Norma Kesusilaan : Tidak ikut campur dalam urusan orang lain, apalagi menghujat orang yang mengalami masalah tersebut .
    - Norma Hukum : Mematuhin aturan yang ada di indonesia, contohnya seperti tidak melanggar rambu lalu lintas, tidak melakukan kekerasan, pencurian, korupsi, dan lain sebagainya

  • @ezrajeany1594
    @ezrajeany1594 3 ปีที่แล้ว +1

    HMK_S_1151800179_Ezra Jeany T_jawaban no 2. contohnya saat ada 4jurnalis yang menjadi korban kekerasan saat meliput aksi unjuk rasa UU cipta kerja akan dikenakan sanksi penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak 500jt yang sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

  • @rahmatchiky
    @rahmatchiky 3 ปีที่แล้ว

    SHI_1151900033_Rahmatulloh. P_Jawaban no.3
    1. Ius Constitum
    Adalah hukum yang sedang berlaku atau di gunakan pada saat ini.
    Contoh : Hukum mengenai perlindungan pemberdayaan ikan atau nelayan.
    2. Ius Consituendum
    Adalah hukum yang diinginkan oleh masyarakat, untuk di buat dan di terapkan pada kehidupan masyarakat dimasa yang akan datang.
    Contoh : Hukum mengenai keamanan para pedagang. Agar dagangan dalam negri tidak di eksportir dengan harga yang lebih murah di luar negri daripada di dalam negeri (AntiDumping)

  • @hidayatulmunawaroh414
    @hidayatulmunawaroh414 3 ปีที่แล้ว

    SHI_1151800056_Hidayatul Munawaroh_Jawaban No. 1
    1. Norma agama :
    - Saling bertoleransi dan menghargai perbedaan agama satu sama lain
    - Menjauhi laragan agama seperti judi, mabuk, narkoba, dll.
    - Melaksanakan perintah agama
    2. Norma kesusilaan :
    - Berpakaian sesuai atura dan tempat
    - Berbuat baik sesama manusia
    - Jika berbuat salah terhadap orang lain harus segera meminta maaf
    3. Norman kesopanan :
    - Harus menghormati dan menghargai orang yang lebih tua
    - Tidak boleh mengeluarkan kata-kata kasar
    - Buang sampah pada tempatnya
    - Ketika bertamu harus mengucapkan salam
    4. Norma hukum :
    - Mentaati rambu lalu lintas
    - Menghormati undang-undang yang berlaku
    - Tidak mengujar kebencian
    - Mengikuti aturan setiap daerah rumah yang di terapkan RT/RW, Misalkan : harus bertamu maksimal jam 9

  • @adistysekar2294
    @adistysekar2294 3 ปีที่แล้ว +1

    SHI_1151800165_Adisty Sekar K
    Contoh norma hukum di sekolah:
    -Siswa diwajibkan hadir paling lambat 10 menit sebelum bel berbunyi
    -Siswa wajib mengenakan seragam secara rapi dengan atribut lengkap
    -Rambut siswa laki-laki panjangnya tidak boleh melebihi kerah seragam
    -Seluruh siswa wajib mengikuti upacara pengibaran bendera setiap Senin pagi
    -Saat siswa sedang sakit harus mengirimkan surat izin kepada wali kelas
    -Siswa dilarang merorok diarena sekolah
    Aturan ini adalah contoh norma hukum di lingkungan sekolah yang harus diikuti segenap civitasnya. Setiap sekolah memiliki peraturan, tata tertib, serta sanksi yang berbeda dengan sekolah lainnya. Jika ketahuan melanggar, sekolah tentu akan memberi sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.

  • @hwangrangiyaa
    @hwangrangiyaa 3 ปีที่แล้ว +1

    HMK_S_1151800062_AJENG ERYKA PUTRI
    contohnya saat seseorang dengan sengaja menyebarkan luaskan foto orang lain tanpa seijin pemilik bisa terjerat pasal 27 ayat (1) atau memplagiat karya orang lain yang sudah berhak cipta akan mendapatkan sanksi setimpal dengan perbuatannya, sanksi itu berdasarkan Pasal 72 ayat (1) UUHC dengan dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 tahun.

  • @aldiprasetyo1017
    @aldiprasetyo1017 3 ปีที่แล้ว +1

    HMK_Kelas S_1151800044_Aldi Prasetyo_Jawaban No 1
    *Norma Agama : Saling menghoarmati perbedaan agama. Contoh seperti halnya ketika bertepatan dengan hari raya masing-masing agama. di Media Sosial kerap kali di temui selalu mem posting gambar tentang hari besar yang bertepatan pada saat itu. itu adalah salah satu toleransi perbedaan berbagai agama di Indoensia.
    *Norma Kesusilaan : tidak menganggu orang lain dalam kegiatan sehari hari. Seperti hal nya ketika saya melihat postingan orang yang benci, tidak seharusnya saya menghujat orang tersebut.
    *Norma Kesopanan : Bertindak sopan dan santun kepada siapapun, terlebih kepada merek yang memiliki usia lebih tua dari kita. Contoh seperti hal nya ketika saya melihat postingan tetangga saya yang usia nya lebih tua. Tidak seharusnya saya seketika tiba-tiba mencaci dia.
    *Norma Hukum : mengkuti aturan hukum negara Indonesia. Seperti halnya ketika saya menyalahi aturan atau perjanjian saat sebelum menggunakan aplikasi sosial media. saya harus menerima kosekuensi yang sudah di tetapkan.

  • @tansiatrisyeling1995
    @tansiatrisyeling1995 3 ปีที่แล้ว +1

    HMK_S_1151800110_Tansia Trisyeling
    Jawaban no 2 : contohnya yaitu ketika ada wartawan atau orang menyebarkan berita hoax di media atau menyebar foto yang tidak seharusnya dan mencemarkan nama baik seseorang akan dikenakan sanksi dan bisa dihukum sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE)

  • @tinopratama1959
    @tinopratama1959 3 ปีที่แล้ว +1

    HMK_Kelas S_1151800005_Tino Pratama Ferdiansah_Jawab no 2
    Contoh norma hukum dan saksi dalam media yaitu Perbuatan melakukan tuduhan, penghinaan atau pencemaran nama baik dalam media, selain masuk dalam kategori pencemaran nama baik yang diatur dan diancam dalam KUHP (Pasal 310) juga termasuk dalam perbuatan yang melanggar ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    Dalam Undang-Undang ITE, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1), yang masing-masing dikutip sebagai berikut :
    “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
    “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00

  • @intandevi918
    @intandevi918 3 ปีที่แล้ว +1

    HMK_Kelas S_1151800145_Intan Devi Ersita_Jawaban no 2 : contohnya ketika wartawan mengambil/mencuri gambar dan menyebarkannya dengan berita yang tidak benar maka akan dikenakan saksi seusai undang-undang ITE (UU ITE). karena seharusnya wartawan dapat mensaring kembali berita tersebut.

  • @fernandarezap8764
    @fernandarezap8764 3 ปีที่แล้ว

    SHI_1151900035_Fernanda Reza P_ Jawaban No. 1
    -Norma agama : Contoh norma agama, melakukan sembahyang kepada Tuhan, tidak berbohong, tidak boleh mencuri, dan lain sebagainya. Sanksi dari pelanggaran norma agama berupa dosa dengan balasan di akhirat kelak.
    -Norma kesusilaan : contoh, pamit pada orang tuanya mau kuliah, tetapi ternyata berduaan bercumbu rayu di semak belukar dengan paksaan. Orang tersebut tidak hanya berbohong, namun juga memaksa orang lain untuk menuruti nafsunya. Jika seseorang melanggar norma ini, biasanya mereka akan mendapat sanksi berupa penyesalan, dicemooh, bahkan dikucilkan dari masyarakat.
    -Norma Kesopanan : Contoh norma kesopanan, di Indonesia ketika memanggil orang yang lebih tua, kita menggunakan awalan sapaan seperti 'pak', 'bu', 'om', 'kakak', dan sebagainya, bahkan di Jawa berucap dengan bahasa krama. Sanksi dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
    -Norma Hukum : contoh, mencuri uang rakyat adalah perbuatan pelanggaran hukum yang hukumannya telah diatur dalam undang-undang. Tukang parkir liar adalah para pelanggar hukum kelas teri yang bisa dituntut hukuman. Norma hukum juga sebagai pelengkap norma-norma lain dengan sanksi tegas dan nyata. Sanksinya itu tegas, memaksa, dan mengikat, seperti penjara dan denda.

  • @natasyafira3630
    @natasyafira3630 3 ปีที่แล้ว

    SHI_1151800172_Natasya Fira P_Jawaban No 1
    1. Norma Agama :
    - Melakukan kewajiban beribadah dengan baik.
    - Memberikan sebagian harta kepada kerabat, anak yatim, dan orang-orang kurang mampu.
    2. Norma Kesusilaan :
    - Tidak bersifat malas, sombong, kasar, pendedam.
    - Mengendalikan diri dari ucapan dan perbuatan tercela.
    3. Norma Kesopanan :
    - Betutur kata yang sopan dan berprikalku jujur dalam bersosialisasi dengan orang lain.
    - Memperlakukan orang lain sesuai dengan harkat, martabat dan derajatnya.
    4. Norma Hukum :
    - Tidak melanggar tata tertib berlalu lintas.
    - Tidak melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan.

  • @dedaadrian8757
    @dedaadrian8757 3 ปีที่แล้ว +1

    HMK_Kelas S_1151800195_Adrian Vedhasmara R_Jawaban no 3
    ius constitutum : Hukum tentang perlingdungan keamanan pada konsumen ketika melakukan transaksi jual beli secara online.
    ius constituendum : hukum yang diharapkan akan ada dan berlaku pada masyarakat di masa depan, Hukum tentang perlindungan data-data pribadi.

  • @nadillaafw2320
    @nadillaafw2320 3 ปีที่แล้ว

    HMK_KelasA_1151800139_Nadilla Febrilistyawati Widodo_Jawaban No 3
    Ius constitutum adalah : Hukum tentang pengendalian impor atau ekspor barang yang diduga berasal dari pelanggaran hak kekayaan intelektual.
    Ius Consituendum adalah hukum yang diharapkan akan ada dan berlaku pada masyarakat di masa depan. Contoh dari hukum constituendum: Hukum tentang perlindungan data-data pribadi. RPP tentang tindakan pengamanan perdagangan, antidumping, dan imbalan

  • @dindasaputri2859
    @dindasaputri2859 3 ปีที่แล้ว

    SHI_1151900188_Dinda Kirani Saputri_Jawaban pertanyaan no 1 :
    -Agama : Beribadah sesuai agama dan keyakinan yang dianut
    -Kesusilaan : berlaku jujur dalam melakukan sesuatu dan saling tolong menolong terhadap sesama
    -Kesopanan : menghormati orang yang lebih tua dan tidak berbicara kotor/senonoh
    -Hukum : Tidak melakukan tindakan kriminal ( mencuri,membunuh,dll) dan selalu mematuhi hukum yang ada (hukum lalu lintas, hukum berkendara)
    Terima kasih

  • @tedjosetyonugroho2167
    @tedjosetyonugroho2167 3 ปีที่แล้ว +1

    HMK_Kelas S_1151800121_Tedjo Setyo Nugroho_Jawaban No. 2
    Contoh :
    Dalam beberapa kasus dapat dilihat bahwa melakukan tindakan pencurian data sangat berbahaya, seperti halnya di kalangan masyarakat melakukan hacking terhadap beberapa akun media sosial seperti Instagram.
    (Larangan dalam melakukan tindakan tersebut atau dapat dikatakan sebagai pencurian terutama masalah data yang di atur dalam UU ITE Pasal 30 serta sanksi yang diberikan yang sebagaimana telah dicantumkan dalam UU ITE Pasal 46)

  • @rolandyunior
    @rolandyunior 3 ปีที่แล้ว +1

    HMK_Kelas S_1151800211_Ando Roland Junior N_Jawaban no 2
    Contohnya : Ketika sebuah acara infotainment di salah satu stasiun tv, menyebarkan sebuah kabar yang tidak benar asal usulnya/hoax, maka stasiun tv dan acara infotainment tersebut akan terjerat undang-undang ITE(UU ITE) yang berlaku saat ini.

  • @windakusumadewi2386
    @windakusumadewi2386 3 ปีที่แล้ว

    SHI_1151900111_Winda Kusuma Dewi_jawaban no. 3
    Ius constitutum adalah hukum yang telah berlaku dalam masyarakat sekarang ini. Contoh: -hukum tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan pembudidayaan ikan dan petambak garam. -Hukum tentang pengendalian impor atau ekspor barang yang diduga berasal dari pelanggaran hak kekayaan intelektual.
    Sedangkan Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan akan ada dan berlaku pada masyarakat di masa yang akan datang. Contoh: -RPP tentang tindakan pengamanan perdagangan dan imbalan. -Hukum tentang penyelesaian konflik agraria.

  • @jeremyrevantama3310
    @jeremyrevantama3310 3 ปีที่แล้ว +1

    HMK_Kelas_S_1151800003_JeremyRevantama_JawabanNo.2
    Ketika seseorang mengunggah atau menyebarluaskan informasi, foto atau vidio ke media sosial, dan pengunggahan tersebut bersifat pribadi atau mengandung unsur negatif. perbuatan tersebebut merupakan tindak pidana dan bisa dikenalan sanksivyaitu hukuman.

  • @retnoayu3607
    @retnoayu3607 3 ปีที่แล้ว

    HMK_Kelas A_1151800229_Retno Ayu Mufarida_
    contoh ius constitutum : hukum tentang perlingdungan keamanan pada konsumen ketika melakukan transaksi jual beli secara online.
    contoh ius consituendum : hukum tentang perlindungan data-data pribadi.

  • @faizalkhosi1339
    @faizalkhosi1339 3 ปีที่แล้ว +1

    HMK_Kelas D_1151800084_Faizal Khosi Abdullah_(Soal no.2) Pada dasarnya setiap karya yang ada di media adalah hasil dari kekayaan intelektual. Jikalau ada pihak lain yang meniru persis suatu karya, maka pihak tersebut bisa dikenakan pelanggaran plagiarisme, mencuri kekayaan intelektual atau mencuri hak cipta orang lain. Sanksi yang dikenakan bisa bermacam-macam mulai dari karyanya yang tidak boleh dipublikasi, di beri denda, bahkan lebih buruk bisa sampai dipidana.

  • @adeniaregita4027
    @adeniaregita4027 3 ปีที่แล้ว

    SHI_1151900082_Ade Nia Regita Cahyani_Jawaban no 1
    norma agama: saling menghormati dan menghargai agama lain dalam beribadah ataupun dalam merayakan hari raya nya.
    norma kesusilaan: sesegera mungkin untuk meminta maaf jika kita berbuat salah kepada tetangga/orang lain.
    norma kesopanan: Berbicara/berperilaku dengan santun kepada orang yang lebih tua dan menghormatinya.
    norma hukum: ikut berpartisipasi melaksanakan kebijakan pemerintah setempat (ketua RT/RW), seperti tidak boleh pulang lebih dari jam 9 malam.

  • @patrichiahaba3276
    @patrichiahaba3276 3 ปีที่แล้ว

    HMK_kelas D_1151800271 _Patrichia Dafindri_
    jawaban no. 3 :
    - Ius constitutum adalah hukum yang telah berlaku dalam masyarakat pada saat ini. contoh dari hukum ius constitutum:
    * Hukum tentang perlingdungan keamanan pada konsumen ketika melakukan transaksi jual beli secara online.
    * Hukum tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan pembudi daya ikan dan petambak garam.
    - Ius Consituendum adalah hukum yang diharapkan akan ada dan berlaku pada masyarakat di masa depan. contoh dari hukum constituendum:
    * Hukum tentang penyelesaian konflik agraria.
    * RPP tentang tindakan pengamanan perdagangan, anti dumping, dan imbalan.

  • @ervymantik
    @ervymantik 3 ปีที่แล้ว

    SHI_1151700185_Ervy Eka Putra Mantik_Jawaban No 1 : Norma Agama : Dilarang mencuri atau merugikan orang, jika melakukan hal tsb maka ada sanksi disuatu daerah tertentu di aceh orang yang mencuri dikenai hukuman cambuk, Norma Asusila : Dilarang memperkosa, hal ini berlaku bagi semua orang, dan semua umur karena adanya unsur pemaksaan, kekerasan dan kriminalitas, Norma Kesopanan : saling menghargai, dan menghormati contoh jika kita melewati orang yang lebih tua alangkah baiknya permisi dengan membungkukkan badan, Norma Hukum : Dilarang korupsi, jika melakukan korupsi maka dapat dipenjarakan

  • @yeremiakurniawanstevennyo425
    @yeremiakurniawanstevennyo425 3 ปีที่แล้ว

    HMK_Kelas D_1151800012_Yeremia Kurniawan_ Pertanyaan 3
    Hukum positif yang mengatur kehidupan masyarakat Indonesia adalah hukum yang berlaku di Indonesia pada waktu ini.
    Hukum positif Indonesia adalah keseluruhan asas dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
    Contoh :
    Ius constitutum - Hukum yang mengatur tentang perlindungan keamanan pada konsumen ketika transaksi lewat media online
    Ius Consituendum - Hukum tentang perlindungan data privasi media online

  • @melindatheodora6300
    @melindatheodora6300 3 ปีที่แล้ว

    HMK_Kelas D_1151800177_Melinda Theodora Hutabarat
    Soal no. 1
    - Norma Agama : Menghormati sesama manusia yang diciptakan oleh Tuhan sehingga tidak menimbulkan perpecahan antar agama dengan menyebarkan informasi yang sensitif
    - Norma Hukum : Seperti pengendara yang harus mematuhi peraturan lalu lintas, maka seseorang yang bekerja dalam media pun juga harus mematuhi segala UU yang berhubungan dengan media
    - Norma Kesusilaan : Tidak melanggar aturan hidup yang akan membuatnya menyesal, contohnya seperti tidak menyebarkan hoax dan hanya menyebarkan informasi yang memang akurat faktanya
    - Norma Kesopanan : Menghormati rekan kerja yang bekerja bersama di media, dan menjaga cara berperilaku juga cara berbicara kepada siapapun

  • @rismadivinka1578
    @rismadivinka1578 3 ปีที่แล้ว +1

    HMK_S_1151800065_Risma Divika_Jawaban No 2
    Ketika menyebarkan foto atau video dengan sembarang, maka akan dikenakan sanksi denda hingga hukuman penjara sesuai dengan pasal yang berlaku di indonesia

  • @rachmadanimaulana8660
    @rachmadanimaulana8660 3 ปีที่แล้ว

    SHI_1151800221_RACHMADANI MAULANA_jawaban no 1
    -norma agama : berdoa sebelum melakukan sesuatu
    -norma kesopanan: bersalaman kepada orang tua ketika hendak pergi kesekolah/kampus
    -norma kesusilaan: berpakaian sesuai dengan tempat dan situasi
    -norma hukum: larangan untuk membawa senjata tajam di kampus atau di sekolah

  • @annisahafsyah6718
    @annisahafsyah6718 3 ปีที่แล้ว +1

    HMK_Kelas A_1151800008_Annisa Hafsyah_ 2. Contoh norma hukum di masyarakat ialah karena lagi masa pandemi seperti ini tamu dari luar daerah wajib lapor ke ketua RT dan tamu yang datang juga dibatasi agar persebaran virus ini tidak melebar. Sanksi yang didapatkan adalah denda uang dan dilarang masuk ke desa tsb lagi sebelum pandemi selesai

  • @saff02
    @saff02 3 ปีที่แล้ว

    SHI_1151900077_Safitri Riyanti_jawaban no.2
    Contoh larangan norma hukum : masyarakat dilarang untuk mengedarkan segala jenis narkotika.
    Sanksi : seperti yang tertera dalam UU narkotika pasal 114, 119, dan 124. Sesuai dengan jenis/golongan narkotikanya.
    -pasal 114 (narkotika golongan 1): dipenjara hingga 5-20 tahun / seumur hidup, dan pidana denda mulai dari 1 miliar - 10 miliar.
    -pasal 119 (narkotika golongan 2) : dipenjara selama 4-12 tahun, dan denda 800jt - 8miliar.
    -pasal 124 (narkotika golongan 3) : dipenjara hingga 3-10 tahun, dan denda 600jt-5miliar.

  • @boyanjasmara453
    @boyanjasmara453 3 ปีที่แล้ว +1

    HMK_1151800301_M. Riyant Miftachul Bachtiar_R_2
    Perintah dan larangan dalam norma hukum beserta sanksi yang dihadapi oleh seorang yang berkarir di media kita bisa ambil contoh seseorang yang berkarir sebagai wartawan di media massa dimana di media massa sendiri memiliki aturan - aturan hukum yang telah di tetapkan oleh undang - undang dasar negara republik indonesia salah satu aturan tersebut terkait penyiaran yang telah di atur dalam UU Pers.
    Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, pers/wartawan Indonesia harus menempuh cara-cara yang profesional (Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik).Yang dimaksud dengan cara-cara profesional adalah:
    A. Menunjukkan identitas diri kepada narasumber.
    B. Menghormati hak privasi.
    C. Tidak menyuap.
    D. Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.
    E. Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang.
    F. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara.
    G. TIdak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri.
    H. Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
    Selain itu diatur juga bahwa wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan (Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik)

  • @miskumis4200
    @miskumis4200 3 ปีที่แล้ว

    HMK_KELAS A_1151900222 _Muhammad Misbakh F _ No 2 :
    Dalam bermedia sebagai konten kreator mungkin /wartawan sanksi siber (UU ITE) dan juga dialami masyarakat dalam bermedia, yang dimana ada batasan sosial untuk penggunaan foto, tulisan, gambar dll dalam konteks sara dll, pelanggar bisa dijerat Pasal Perihal sanksi pidana tertuang dalam Pasal 45 - 52 UU ITE. Khusus mengenai pencemaran nama baik dan penghinaan dapat kita
    lihat dalam Pasal 45 (3) UU ITE dimana disana dikatakan bahwa sanksi terhadap pencemaran nama baik dan penghinaan adalah penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00(satu milyar rupiah).

  • @fauzanalif928
    @fauzanalif928 3 ปีที่แล้ว

    HMK_KELAS D_1151800149_Ahmad Alif Fauzan
    menjawab soal no 1
    Ketentuan Norma Agama, Kesusilaan,Hukum dan Kesopanan Kaitannya dengan seseorang yang bekerja pada bidang media
    Norma agama : menghargai dan menghormati seluruh agama yang ada di indonesia (menampilkan berita secara proporsi dan presisi terhadap agama manapun, contoh ketika meliput iedul fitri, juga meliput natal dan tidak ada keberpihakan kepada agama manapun (fair).
    Norma kesusilaan : memberitakan suatu berita sesuai fakta (jujur bukan hoax) sesuai kaidah kaidah yang berlaku dalam kode etik jurnalistik dan uu ITE sekarang ini. tidak memframing dan membuat suatu citra baru bagi cara pandang yang negatif di masyarakat.
    Norma kesopanan : tidak melanggar kode etik jurnalistik , memberitakan , interview atau melakukan semua perihal media dan jurnalistik dengan kaidah yang telah berlaku.
    Norma Hukum : Mentaati dan mengimplementasikan dalam perilaku , pemahaman dan juga ucapan yang ada dan terkait (UU ITE UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik)

  • @dimasdjendrialfayed5282
    @dimasdjendrialfayed5282 3 ปีที่แล้ว

    HMK_KELAS D_1151800162_Dimas Djendri Alfayed_Jawab No.1
    1. Norma Agama : Bertoleransi antar umat agama yang membutuhkan bantuan dan menghargai perbedaan
    2. Norma Kesusilaan : Memakai pakaian yang sesuai dengan adat istiadat di daerah tersebut
    3. Norma Kesopanan : Bertamu kerumah seseorang harus mengucap salam dan bertata krama
    4. Norma Hukum : Mentaati hukum yang ada di daerah tersebut dan negara ini.

  • @rizqiazban306
    @rizqiazban306 3 ปีที่แล้ว

    SHI_1151800197_M Rizqi Azban Afad_Jawaban Nomer 1
    1. Norma Agama : Rajin beribadah, Toleransi beragama kepada tetangga yang beda agama, Menyumbang sebagian harta kepada anak yatim, dan orang-orang miskin.
    2. Norma Kesusilaan : Menghargai orang lain, Bersikap dan bertindak dengan bahasa yang baik, Mengendalikan diri dari ucapan dan perbuatan tercela.
    3. Norma Kesopanan : Betutur kata yang sopan dan jujur dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari, Menghindari sikap sewenang-wenang terhadap orang lain
    4. Norma Hukum : Tidak mencuri hak milik orang lain atau tetangga, Tidak melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan.

  • @widyatioctavani2891
    @widyatioctavani2891 3 ปีที่แล้ว

    SHI_1151800185_Widyati Octavani Pratama
    Jawaban soal no.2 : -pada saat pandemi ini, masyarakat diperintahkan untuk selalu mengguakan masker guna mencegah penularan covid-19, jika tidak mematuhi perintah tersebut maka akan diberikan sanksi dengan ditarik denda sebesar 250 ribu rupiah.
    -masyarakat dilarang melakukan tindak pencurian. jika seseorang melanggar peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi dengan tindak pidan maksimal lima tahun penjara atau dikenai denda sebesar sembilan ratus rupiah seperti yang tertulis dalam pasal 362 KUHP

  • @irzamawardy7638
    @irzamawardy7638 3 ปีที่แล้ว +1

    HMK_Kelas S_1151800234_Muhammad Irza Mawardy_Seseorang yang berkarir di dunia media dilarang menyebarkan berita hoax karena menyebabkan pemikiran yang buruk oleh pembaca berita tertentu, perbuatan ini pasti juga akan meugikan karena bisa menyeret sampai ke tindak pidana.

  • @rifqifachrizal2622
    @rifqifachrizal2622 3 ปีที่แล้ว

    HMK_KELAS D_1151800137_Rifqi Fahrizal Akbar
    Ius constitutum: Hukum yang berlaku saat ini seperti UU ITE Pasal 27 ayat 3. Yang melarang melakukan tindak penghinaan dan pencemaran nama baik
    Ius constituendum: Hukum yang di cita-citakan untuk masa yang akan datang

  • @adibyulianto4082
    @adibyulianto4082 3 ปีที่แล้ว

    HMK_KELAS D_1154800034_M ADIB YULIANTO
    JAWABAN NO 3 yaitu tentang Sebutkan contoh yang berlaku di masyarakat dari ius constitutum dan ius constituendum dalam bidang media
    *ius constitutum contohnya seperti hukum tentang perlindungan keamanan pada konsumen ketika melakukan transaksi jual beli online
    *ius consituendum yaitu hukum tentang perlindungan data data pribadi

  • @rebeccahamidoyo
    @rebeccahamidoyo 3 ปีที่แล้ว

    SHI_1151900004_Rebecca S Hamidoyo
    no 2. contohnya yaitu pembajakan film dengan melakukan perekaman film lansung di bioskop ketika sedang menonton film dan kemudian di-upload di aplikasi tertentu. Pelaku akan mendapatkan sanksi berupa dijerat dengan pasal 32 ayat (1) pasal 48 ayat (1) UU ITE, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 9 ayat (1) pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) UU Hak Cipta.

  • @muchlasramadhan8651
    @muchlasramadhan8651 3 ปีที่แล้ว

    SHI_1151900369_Muchlas Ryan Wahyu Ramadhan_ jawaban no 2
    2. - Setiap pengendara wajib mematuhi peraturan lalu lintas, sanksi yang didapat jika tidak mematuhi adalah dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500 ribu (pasal 287 ayat 1)
    - larangan dalam membuang sampah sembarangan, akan diberi sanksi sebesar 250rb. (Berdasarkan perwako nomor 134 tahun 2018 dan perda nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah)

  • @hana_lily
    @hana_lily 3 ปีที่แล้ว

    HMK_KELAS D_1151800178_YOHANA LILIAN_JAWABAN NO 1
    Norma Agama : Menjunjung sikap toleransi terhadap semua agama, sebagai seorang yang berkarir di media juga tidak memberikan informasi yang berpotensi terjadinya konflik antar agama
    Norma Kesusilaan : Intinya jujur. Maka tidak menyebarkan informasi hoax/bohong (tidak berdasarkan data akurat)
    Norma Kesopanan : Saling menghargai dan sopan baik dari gestur, lisan, atau ketikan dalam berkomunikasi melalui media
    Norma Hukum : Menggunakan media sesuai dengan aturan hukum UU ITE

  • @aji6818
    @aji6818 3 ปีที่แล้ว

    HMK_Kelas A_1151700065_Cyptaning Ajie Nusantara_Jawaban No. 2
    Dalam Pasal 3 Peraturan Dewan Pers tentang Kode Etik Jurnalistik dijelaskan bahwa “ Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara seimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”. Sehingga apabila wartawan memberitakan karya pers nasional yg menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu atas kekeliruannya maka dapat mengajukan pengaduan kepada dewan pers.
    Dijelaskan dalam pasal 5 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa :
    1. Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dgn menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
    2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
    3. Pers wajib melayani Hak Koreksi.
    Apabila melanggar pasal 5 tersebut maka sesuai ketentuan pidana pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa “Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana denda paling banyak Rp. 500.000.0000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

  • @arfanndarung3048
    @arfanndarung3048 3 ปีที่แล้ว

    HMK_Kelas A_1151900305_Mariano Arfan Ndarung_Jawaban No 2.
    Ketika seorang jurnalis menulis berita dan berita tersebut berisi atau menyinggung kehidupan pribadi atau privasi yang bersifat sensitif terhadap seseorang yang diberitakan. Ini melanggar Kode Etik Jurnalistik pada Pasal 2 dan Pasal 9 yang secara intinya mengatur tentang profesionalisme Wartawan dan ranah privasi orang yang jadi objek pemberitaan.

  • @jesicanaftali4694
    @jesicanaftali4694 3 ปีที่แล้ว +1

    HMK_S_1151800120_Jesica Naftali L_ 2
    Contoh ; dalam penggunaan media sosial, seseorang yg menjelek-jelekan suatu brand tanpa bukti yang jelas di media sosial ia akan terkena sanksi jika brand tersebut melaporkan masalah tersebut dan akan di kenakan pasal tentang pencemaran nama baik.

  • @isnawandani4902
    @isnawandani4902 3 ปีที่แล้ว +1

    HMK_Kelas S_1151800001_Isnawandani_Seseorang yang berkarir di media seperti jurnalis, wartawan dan sebagainya harus menaati segala kode etik, aturan/norma yang berlaku karna berita atau informasi yang dihasilkan akan menjadi konsumsi masyarakat dalam sehari-harinya terlebih era modern saat ini, masyarakat lebih mudah mendapat informasi dari sosial media yang belum tentu akurat kejelasannya yang akhirnya banyak menimbulkan berita hoax. Merujuk UU ITE, dalam Pasal 45A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

  • @baedirae
    @baedirae 3 ปีที่แล้ว

    SHI_1151800157_Adinda Rahma E.
    Contoh Norma Hukum Masyarakat :
    1. Tamu yang menginap 1x24 jam harus lapor kepada ketua RT
    2. Warga baru harap melaporkan diri kepada ketua RT dan ketua RW
    3. Setiap warga harus mengirimkan perwakilannya berupa laki-laki di atas 17 tahun untuk terlibat dalam Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling)
    4. Setiap keluarga harus membayar iuran kas RT setiap bulan, dan lain-lain.
    Aturan ini berlaku sebagai contoh norma hukum di dalam masyarakat. Aturan ini mungkin berbeda dari satu daerah dengan yang lainnya.
    Hal ini karena keragaman kondisi masyarakat yang ada. Namun, norma hukum di tengah masyarakat ini tentu tidak boleh bertentangan dengan hukum aturan yang lebih tinggi.

  • @ikediana1930
    @ikediana1930 3 ปีที่แล้ว +1

    HMK_Kelas S_1151800160_Ike Diana Evita_Jawaban no.2
    saya ambil contoh mengenai kehidupan privasi seseorang dimana hak setiap individu untuk memiliki privasi terhadap kehidupannya. seseorang yang bekerja pada dunia media harus dapat menghargai dan tidak memaksa hak untuk mempublikasikan yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan umum karena masalah personal seseorang sama sekali bukan urusan umum

  • @mohammadmuslichinnur6435
    @mohammadmuslichinnur6435 3 ปีที่แล้ว

    SHI_1151800222_Mohammad muslichin nur_1:
    1) Tidak membuang sampah disembarang tempat.
    2) Berpartisipasi dalam kegiatan agama di masyarakat.
    3) Membantu tetangga yang tertimpa musibah. 4) Menjaga nama baik masyarakat.
    5) Menghormati tata cara dan kebiasaan masyarakat setempat.
    6) Melaksanakan kebijakan pemerintah setempat (ketua RT, RW lurah, dan camat).
    7) Menyukseskan peringatan hari besar nasional atau hari besar agama.
    8) Meningkatkan kegotongroyongan dan kekeluargaan.
    9) Berlaku sopan kepada orang lain, tidak melakukan perbuatan tercela.
    10) Meminta izin bila meminjam barang orang lain.

  • @aldinaramadhanti2224
    @aldinaramadhanti2224 3 ปีที่แล้ว

    HMK_Kelas D_1151800086_Aldina Ramadhanti P
    menjawab soal nomor 3:
    ius constitutum: hukum positif yang berlaku saat ini dan sudah tertulis, contohnya; UU ITE, dimana setiap ada orang degan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi mengujar kebencian.
    ius constituendum: nama lain dari R Undang Undang, hukum yang belum terbuat dan belum disahkan / masih dicita-citakan. contohnya; tidak memperbolehkan anak kecil usia dibawah 17 tahun untuk menggunakan sosial media, meskipun saat ini pihak google sudah menerapkan seperti itu tetapi masih bisa diakali dengan merubah tahun lahir.

  • @gunadip9928
    @gunadip9928 3 ปีที่แล้ว +1

    HMK_kelas S_1151800045_Gunadi prasetio_jawaban pernyataan no 1 yaitu tentang agama yang dimana ada tokoh masyrakat atas yang di nyatakan sebagi penistaan agama yang merugikan mayoritas orang muslim.

  • @arsysaschia
    @arsysaschia 3 ปีที่แล้ว

    HMK_Kelas D_1151800067_Arsy Saschia_ Jawaban no 3
    Ius constitutum
    Hukum tertulis yang berlaku contohnya media memberi dan menyediakan informasi tentang peristiwa yang terjadi di masyarakat
    Ius constituendum
    Hukum yang dicita-citakan contohnya ialah media tidak lagi digunakan sebagai alat politik oleh partai politik atau politisi tertentu, terutama media penyiaran

  • @afifatunnasiroh7583
    @afifatunnasiroh7583 3 ปีที่แล้ว

    HMK_KelasD_1151800244_Afifatun Nasiroh_No3
    - Ius Constitutum: hukum yang telah berlaku saat ini dimasyarakat. Contoh: Hukum tentang penyalagunaan narkotika dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, Hukum perlindungan jual beli online.
    -Ius Constiuendum: Hukum yang diharapkan akan berlaku di masa depan. Contoh: Hukum tentang perlindungan data-data pribadi.

  • @rizkyariefianto7366
    @rizkyariefianto7366 3 ปีที่แล้ว

    HMK_kelas A_1151800041_Muhammad Rizky Ariefianto_jawaban no. 3 :
    1. Contoh ius constitutum adalah hukum yang melindungi keamanan konsumen ketika melakukan transaksi jual beli secara online.
    2. Contoh ius constituendum adalah hukum yang melindungi data-data pribadi.

  • @angeltampur4996
    @angeltampur4996 3 ปีที่แล้ว

    HMK_A_1151900073_Maria Angela Ilut Tampur_Jawaban no. 2
    Ketika seorang yang berkerja dalam bidang media dalam menyampaikan atau menghasilkan berita, misalnya dalam kasus mutilasi atau pemerkosaan di bawah umur tidak menghormati hak privasi dari korban dengan memuat gambar, foto atau suara yang berdampak pada traumatik korban, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan UUD 1945.

  • @celinanatalia4423
    @celinanatalia4423 3 ปีที่แล้ว

    HMK_Kelas A_1151800208_Celina N S_Jawaban no 3
    Ius constitutum : berhubungan dengan hoax, cyber bullying, rasisme. UU ITE pasal 28 ayat (2) menyatakan “setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)” yang kemudian jika dilanggar akan mendapat ancaman pidana yang diatur dalam UU 19/2016 pasal 45A ayat (2) “setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana penjara paling lama enam (6) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”
    Ius constituendum : saat ini banyak sekali akun palsu diberbagai media sosial dengan bertujuan menyebarkan hoax dan menyebarkan ujaran kebencian, bullying, rasisme, bahkan digunakan untuk menjatuhkan satu pihak maka dari itu ada revisi UU ITE nomor 11 tahun 2018 yaitu Rancangan Undang - Undang etika informasi yang bertujuan untuk mengurangi kegiatan tersebut.

  • @dirgasari2742
    @dirgasari2742 3 ปีที่แล้ว

    SHI_1151900325_Dirga Sari_Ius Constitutum adalah hukum yang berlaku saat ini dan telah ditetapkan, contoh dari penerapan hukum ini adalah Hukum yang berlaku pada kasus pencurian, Hukum pada kasus pemerkosaan, dan Hukum Perlindungan barang eksport dan import.
    Sedangkan Ius Constituendum adalah peraturan yang diharapkan dan belum ditetapkan sebagai undang-undang.
    Contohnya adalah hukum tentang perlindungan terhadap Privasi data-data Pribadi.

  • @aliviansetya7437
    @aliviansetya7437 3 ปีที่แล้ว

    SHI_1151900016_Alivian setya anantha_ contoh hukum yg berlaku pada masyarakat:
    1. Pasal 362 KUHP dimana akan menyatakan jika barang siapa yang akan mengambil sesuatu barang, maka seluruhnya ataupun sebagian milik orang lain,dengan maksud agar akan dimiliki namun secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun ataupun denda paling banyak enam puluh rupiah.
    2. Pasal 1234 BW dimana menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu ataupun untuk tidak berbuat sesuatu.
    3. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang menyatakan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang) yag menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang,akan wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang akan membahayakan diri, jiwa, maupun juga hartanya, termasuk keluarganya.
    4. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah)yang akan menyatakan bahwa Kepala Daerah akan diberhentikan oleh Presiden tanpa adanya melalui Keputusan DPRD apabila dia terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang akan diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih atau yang diancam dengan hukuman mati dimana sebagaimana yang diatur dalam Kitab UU Hukum Pidana.

  • @dyahcahy
    @dyahcahy 3 ปีที่แล้ว

    HKM_ Kelas D_1151800117_Dyah Cahyaningrum_jawaban no 2
    KPI memiliki berbagai aturan yang harus ditaati oleh semua stasiun televisi yang ada di Indonesia. Salah satu aturan yang harus dipatuhi adalah 203/K/KPI/02/16 tertanggal 23 Februari 2016 tentang Larangan Menampilkan LGBT. Seluruh stasiun televisi dilarang untuk menayangkan program yang bersinggungan dengan LGBT. Jika ada telivisi yang melanggarnya akan diberi sanksi dan beberapa waktu lalu program brownis sempat mendapat teguran KPI terkait penyiaran yang bersinggungan dengan LGBT.
    Sanksi :
    teguran tertulis kepada program siaran
    Menghentikan program siaran untuk beberapa waktu

  • @lailisalsabila3031
    @lailisalsabila3031 3 ปีที่แล้ว

    HMK_Kelas A_1151800136_Laili Salsabilla_2
    Salah satu contohnya yaitu media tidak boleh menyebarkan berita yang tidak benar/hoax kepada masyarakat. Sebagaimana tertulis pada Pasal 4 dalam kode etik jurnalistik. Dan jika media tersebut telah terlanjur menyebarluaskan berita hoax, maka media wajib meralat/memperbaiki berita yang tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada khalayak. Hal ini juga tertulis pada pasal 10 dalam kode etik jurnalistik.

  • @bhimarc8051
    @bhimarc8051 3 ปีที่แล้ว

    SHI_1151800163_Bhima Rizqynanda C_jawaban no 3
    Ius constitutum merupakan hukum positif yang berlaku saat ini atau yang sudah ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan (pembentuk UU/aturan). Misalnya, KUHP, KUHPerdata, sejumlah UU yang berlaku saat ini merupakan ius constitutum.
    Ius constituendum merupakan hukum yang akan berlaku di masa mendatang. Seperti halnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang di bahas antara DPR dan pemerintah atau rancangan peraturan perundangan-undangan lain.

  • @mmo367__8
    @mmo367__8 3 ปีที่แล้ว

    SHI_1151900174_Klotilda KF_1
    Contoh dari:
    -Norma kesopanan: tidak boleh mengeluarkan kata-kata kasar kepada orang tua
    -Norma Agama: Menghargai teman yang sedang berdoa yang juga memiliki keyakinan yang berbeda.
    -Norma Kesusilaan: Kita diminta Berlaku jujur dan adil dalam melakukan sesuatu

  • @shohiquliqbal1442
    @shohiquliqbal1442 3 ปีที่แล้ว

    SHI_1151800226_shohiqul iqbal ariyanto_ jawaban nomer 2.
    Larangan dalam norma hukum beserta sanksi di masyarakat des
    - Larangan membuang sampah sembarangan.
    - larangan bagi pemilik usaha warung kopi buka di atas jam 22:00.
    - bagi penduduk baru di harapkan lapor terhadap ketua rt dan kepala dusun terlebih dahulu
    - larangan bagi pemumulung,pengamen,pemngemis untuk memasuki desa dll.
    Diatas merupakan larangan norma hukum bagi masyarakat penduduk desa yang tidak boleh di langgar. Walaupun ada yang melanggar akan ada sanksi - sanksi sendiri yang akan menghukum bagi masyarakat yang tidak taat pada praturan tersebut.

  • @vizalmayongg9063
    @vizalmayongg9063 3 ปีที่แล้ว +1

    HMK_kelas S_1151800123_jawaban no 2 ketika sebuah konten pribadi dari seseorang diambil tampa izin untuk dimuat dalam suatu berita dan menambahkan sebuah narasi sehingga menimbulkan sensasi dipublik yang membuat pemilik konten pribadi merasa terusik, bisa membuat seorang jurnalis dituntut atas dugaan pencemaran nama baik

  • @rizkyberlian5642
    @rizkyberlian5642 3 ปีที่แล้ว

    SHI_1151900002_Rizky berliansyah
    3. contoh dari hukum ius constitutum: Hukum tentang pengendalian impor atau ekspor barang yang diduga berasal dari pelanggaran hak kekayaan intelektual.
    contoh dari hukum constituendum: RPP tentang tindakan pengamanan perdagangan, antidumping, dan imbalan

  • @gemamaulida1299
    @gemamaulida1299 3 ปีที่แล้ว

    HMK_Kelas D_1151800175_Gema Maulida P_3
    Ius Constitutum (undang-undang yang sudah ditetapkan saat ini dan bersifat positif)
    : Undang-undang tentang pedoman media siber. Pemberitaan di media siber harus memenuhi syarat, tidak bertentangan dan melanggar undang-undang tentang Pers dan Kode etik jurnalistik. Undang-undang tetang Pers dan Kode etik jurnalitik sudah ditetapkan dan ditanda tangani oleh Dewan Pers dan Komunitas Pers.
    Ius Constituendum (undang-undang yang berlaku dimasa depan/belum berlaku)
    : Rancangan undang-undang tentang pembatasan usia untuk memiliki akun media sosial yaitu 17 tahun. Rancangan Undang-undang PDP (Data Pribadi) ini sudah masuk dalam pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat.

  • @nurulftryni
    @nurulftryni 3 ปีที่แล้ว

    HMK_KELAS D_1151800092_NURUL FITRIYANI_JAWABAN NO 1
    Norma agama : Tidak menghina atau mencela orang lain
    Norma Kesusilaan : Menyebarkan informasi secara jujur dan benar apa adanya & tidak menyebarkan berita bohong atau hoax.
    Norma Kesopanan : Menghormati sesama seseorang yang berkarir di media
    Norma Hukum : Tidak mencemarkan nama baik seseorang, tidak membuat ujaran kebencian SARA di media

  • @davandragrahadie6227
    @davandragrahadie6227 3 ปีที่แล้ว

    HMK_KELAS D_1151800147_DAVANDRA NURI MEVIA GRAHADI
    Soal Nomor 2 :
    Yaitu,seseorang yang mengambil hak cipta milik orang lain tanpa ijin,sebagai mana semestinya dengan aturan yg sudah ditetapkan dalam beberapa pasal bahwa seseorang dilarang mengambil hak cipta milik orang lain dan seseorang tersebut akan diberi sanksi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

  • @rosandyfahrahuld3985
    @rosandyfahrahuld3985 3 ปีที่แล้ว

    SHI_1151900049_Rosandy Fahrahul Defalis_Contoh hukum Ius Constitutum yaitu hukum tentang perlingdungan keamanan pada konsumen ketika melakukan transaksi jual beli secara online, sedangkan hukum Ius Consituendum yaitu RPP tentang tindakan pengamanan perdagangan, antidumping, dan imbalan.

  • @rhikaputri5420
    @rhikaputri5420 3 ปีที่แล้ว

    HMK _KELAS A_1151800220_RHIKA PUTRI DEWI
    Jawaban no.2:
    Contohnya adalah norma hukum yang berlaku dalam bidang jurnalistik yaitu kode etik jurnalistik, norma/aturan tersebut dibuat agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dari sumber terpercaya. Maka dari itu penting sekali bagi wartawan Indonesia untuk menjaga moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
    Sanksi bagi wartawan yang melanggar kode etik tersebut akan dikenai hukuman baik hukuman pidana ataupun sanksi dari organisasi.

  • @kepinkiboo
    @kepinkiboo 3 ปีที่แล้ว

    HMK_Kelas D_1151800246_Athallanda Kevin Vyarsa_JawabanNo.2
    Salah satu bentuk larangan yang di hadapi oleh mereka yang berkarir di dunia media adalah seperti yang terjadi beberapa bulan yang lalu adalah mengenai pengujian UU Penyiaran yang dilakukan oleh Kominfo yang digugat oleh salah satu stasiun TV terbesar di Indonesia, yaitu RCTI melalui Mahkamah Konstitusi yang isinya adalah mengenai harusnya ada izin dari mereka yang melakukan siaran langsung / live streaming melalui berbagai bentuk platform media sosial kepada Kominfo terlebih dahulu. Gugatan ini menuai banyak kontroversi dari berbagai pihak, baik dari masyarakat sebagai penonton maupun mereka yang menyiarkan siaran langsung / live streaming tersebut.

  • @natasyafira3630
    @natasyafira3630 3 ปีที่แล้ว

    HMK_Kelas A_1151800172_Natasya Fira P_Jawaban no 2
    Jika seorang wartawan yang melakukan pemberitaan keliru dan mengandung unsur fitnah sampai menimbulkan opini negatif atas sesutu hal / seseorang, maka pihak yang merasa dirugikan boleh mengutarakan Hak Jawab dan Hak Koreksi dan wartawan itu harus memberikan klarifikasi. Jika hal itu tidak di tanggapi, pihak yang dirugikan bisa langsung melaporkan ke Dewan Pers dengan konsekuensi pidana dengan denda sebanyak 500.000.000,-

  • @frizzly886
    @frizzly886 3 ปีที่แล้ว

    HMK_A_1151800281_ferrel shaquill p_ saat menyetir menggunakan motor di jalan wajib mempunyai surat izin mengemudi, wajib memakai helm, kendaraan harus standart dari pabrik jika tidak akan terkena tilang dan harus sidang untuk menebus tilangan

  • @bimasprtmaa__
    @bimasprtmaa__ 3 ปีที่แล้ว

    HMK_Kelas A_1151800212_Fatsansyah Abimas Pratama_Jawaban no 2, Apabila seorang jurnalis atau wartawan melakukan wawancara ataupun liputan kepada narasumber harus melalu persetujuan kepada pihak terkait (narasumber), dalam artian narasumber mau untuk dimintai informasi & diliput. Apabila narasumber kurang berkenan dan merasa terganggu (tidak mau), dan jurnalis tetap melakukan liputan maka jurnalis tersebut bisa dilaporkan oleh narasumber dengan pasal "perbuatan tidak menyenangkan"

  • @ratihkumala6378
    @ratihkumala6378 3 ปีที่แล้ว

    HMK_Kelas A_1151800181_Ratih Kumala_2
    Contoh adalah bahwa media televisi harus menayangkan suatu informasi yang menjunjung nilai kesopanan dan kesusilaan. Namun apabila tayangan televisi tersebut melanggar dan tidak sesuai norma, maka akan ada sanksi dr KPI sesuai pasal 8 ayat (3)E. Dan ketika KPI memberikan sanksi, secara tidak langsung pekerja yang berada di media ikut terkena imbas karena mereka jg berperan dalam menayangkan acara tsb.

  • @cayramadhan9355
    @cayramadhan9355 3 ปีที่แล้ว

    HMK_KELAS A_1151800201_CAHAYA RAMADHANI
    Dalam melakukan kegiatan penyiaran tentu ada perintah maupun larangan yang berlaku demi melindungi konten dan informasi yang dibagikan oleh media kepada masyarakat. Wartawan dilarang keras membuat berita HOAX baik pada media konvensional maupun media sosial (dilindungi UU ITE).
    Dalam bidang jurnalistik juga ada Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan mengeluarkan berita atau informasi sesuai dengan narasumber, apabila tidak sesuai narasumber bisa melakukan Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada media terkait.

  • @holarisma
    @holarisma 3 ปีที่แล้ว

    HMK_KELAS A_1151800214_RISMA WAHYU NOVANTI
    Contohnya ketika ada pilpres beberapa waktu yang lalu, pers sebagai wadah informasi masyarakat harusnya memberikan informasi yang akurat, sesuai fakta dan jelas kredibilitasnya. Ketika seorang pers justru tidak seimbang porsinya dalm memberitakan masing-masing calon, hal ini dapat dikaitkan dengan pasal 56 ayat (1) UU 42/2008 dimana dewan pers dapat melalukan tindakan tegas bagi media/pers yang bekerja justru merugikan rakyat. Maka sanksi yang dapat dilakukan bisa dengan teguran tertulis ataupun penghentian sementara kegiatan media tersebut sesuai dengan pasal 57 ayat (1) UU 42/2008

  • @kamalruchiyat2286
    @kamalruchiyat2286 3 ปีที่แล้ว

    HMK_KELAS A_1151800253_KAMAL RUCHIYAT
    2. Ketika media online memberikan informasi yang mengandung diskriminasi bahkan sampai informasi hoax, hal tersebut bisa terjerat sanksi dari UUITE, bahkan yang paling parah bisa di bubarkan media online tersebut.

  • @dimasivan347
    @dimasivan347 3 ปีที่แล้ว

    HMK_Kelas A_1151800124_Dimas Ivan Resanto_Jawaban No 2.
    Contoh : Norma Hukum Masyarakat.
    Setiap warga harus mengirimkan perwakilannya berupa laki-laki di atas 17 tahun untuk terlibat dalam Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling).

  • @fernandavira2826
    @fernandavira2826 3 ปีที่แล้ว

    HMK_KELAS D_1151800066_Fernanda Alvira
    jawaban nomor 2
    Contohnya seorang yang berkarir di media seperti jurnalis atau wartawan yang menulis dan menyebarkan berita mengandung prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang meliputi suku, ras, warna kulit, agama hingga merendahkan martabat orang miskin, sakit, cacat jiwa. Hal tersebut telah melanggar kode etik jurnalistik pasal 8.
    Seorang jurnalis atau wartawan seharusnya memahami kode etik jurnalistik dan menjaga etika dan moral, jika jurnalis atau wartawan melanggar kode etik jurnalistik akan dikenakan sanksi yang dilakukan oleh organisasi wartawan atau perusahaan pers.

  • @hestiwulandani8877
    @hestiwulandani8877 3 ปีที่แล้ว

    HMK_KELAS A_1151800021_HESTI ROCHMAT WULANDANI_JAWABAN NO 2
    Contohnya adalah apabila dalam proses produksi berita, seorang wartawan dan segala aspek yang berada didalamnya harus paham mengenai hak privasi dan kode etik jurnalis. apabila terdapat kekeliruan/kesalahan dalam pemberitaan, maka yang terjadi adalah adanya sanksi UU ITE bagi yang media yang bersangkutan. hal tersebut erat kaitannya dengan kehidupan bermasyarakat, karena segala bentuk berita yang kita konsumsi berasal dari masyarakat dan untuk masyarakat.

  • @alfanykurniawan7176
    @alfanykurniawan7176 3 ปีที่แล้ว

    HMK_KelasD_1151800310_Mochamad Alfany Kurniawan_Jawaban No.2
    Contoh Norma yang berlaku di bidang media adalah salah satunya pada suatu berita di televisi ataupun media sosial yang menyangkut berita yang tidak baik ataupun hoax akan tetapi berita tersebut tetap di publikasikan dengan berbagai opini yang ada, hal tersebut dapat menjadikan norma hukum yang melanggar kode etik jurnalistik dan bisa saja ada sanksi yang diberlakukan oleh pihak yang berwenang.

  • @galuhdevi3945
    @galuhdevi3945 3 ปีที่แล้ว

    SHI_1151900094_Galuh Sintya Devi Makasputri
    Norma hukum : Kewajiban membayar pajak.
    Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah selaku pemungut pajak dan rakyat sebagai wajib pajak. Contoh wajib pajak yang harus dipenuhi adalah PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Sanksi?
    1.Wajib pajak yg tidak membayar atau telat membayar pajak akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) pasal 9 ayat 2a dan 2b.
    2. Wajib pajak melakukan pelanggaran berat yg menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan telah dilakukan lebih dari satu kali, maka akan terkena sanksi pidana sesuai dengan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) pasal 39 ayat i, yang memuat sanksi pidana bagi wajib pajak yg tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

  • @tiaramustika9279
    @tiaramustika9279 3 ปีที่แล้ว

    HMK_KELAS D_1151800249_TIARAMUSTIKA_2
    pada jaman sekarang yang dimana media dan teknologi berkembang semakin pesat, yang mewajibkan pemerintah membuat perundang-undangan UU ITE untuk menjaga segala aspek yang disiarkan oleh pihak media itu sendiri. Dengan adanya hukum itu bisa mengurangi adanya pelanggaran privasi ataupun pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh pihak media.

  • @chyntiarasya5417
    @chyntiarasya5417 3 ปีที่แล้ว

    SHI_1151900248_Chyntia Rasya Aisyah_ no.1 norma kesopanan : dalam dunia perkuliahan saat mahasiswa akan menghubungi dosen melalui chat harus menggunakan tata bahasa yang baik. contoh memberikan salam setelah itu pengenalan diri, dll.

  • @gabriellaagnes7579
    @gabriellaagnes7579 3 ปีที่แล้ว

    HMK_Kelas D_1158100111_Gabriella Agnes E P_Nomor 1
    • Norma agama : tidak boleh mengucapkan saksi dusta tentang sesama.
    • Norma kesusilaan : dalam media harus mengungkapkan informasi yang akurat dan sesuai dengan fakta yang ada.
    • Norma kesopanan : menghargai sesama rekan kerja yang berada di bidang media, terutama kepada senior yang sudah lebih dulu mengawali karirnya.
    • Norma hukum : mematuhi syarat dan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yang ada dalam suatu perjanjian kerja di media.

  • @moh.nurilhidayat8671
    @moh.nurilhidayat8671 3 ปีที่แล้ว

    HMK_ (A)_ 1151700107_ Moh. Nuril Hidayat
    (1). Norma kesusilaan
    Norma tersebut dapat mendorong manusia untuk melakukan perbuatan baik dan mencegah melakukan perbuatan buruk.
    >Contoh norma susila adalah larangan membunuh sesama manusia, larangan mencuri barang orang lain, dan anjuran bersikap jujur.

  • @gabriellavd7619
    @gabriellavd7619 3 ปีที่แล้ว

    HMK_Kelas D_1151800275_Gabriella VD_Adanya Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI yang mengatur / memberikan batasan yang harus dihormati yang menyangkut etika dan norma yang berlaku di masyarakat. Dan bila batasan tersebut dilanggar, maka pihak yang melanggarnya akan diberikan sanksi sesuai pelanggarannya.
    Contoh:
    Stasiun televisi yang mendapat teguran dari KPI, karena menampilkan iklan aplikasi "starmaker" yg menampilkan visual seorang pria dengan gaya berpakaian, make up dan gesture kewanita-wanitaan. Dimana iklan tersebut dianggap melanggar beberapa pasal hukum yang diberlakukan oleh KPI.

  • @devindaatma8884
    @devindaatma8884 3 ปีที่แล้ว

    SHI_Devinda Atma Yuniar P _1151800297_2. Mengikuti aturan yang sudah disepakati dan berlaku di lingkungan masyarakat setempat, contoh : mengikuti kerja bakti,dan menjaga ronda seuai jadwal yang ditentukan
    Sanksi : jika tidak mengikuti akan dikenakan biaya dimana uang tersebut akan dimasuk kan ke dalam kas warga untuk keperluan bersama.

  • @mohamadandryanusman3243
    @mohamadandryanusman3243 3 ปีที่แล้ว

    HMK_Kelas A_1151800051_Mohamad Andryan Usman_ 3;
    lus constitutum: Hukum pers yang berlaku saat ini yaitu undang-undang no 40 /1999 tentang pers
    Ius constituendum : Hukum pers yang diharapkan dapat berlaku di masa depan dengan harapan tidak mementingkan segelintir pihak saja

  • @yasminbalqis5689
    @yasminbalqis5689 3 ปีที่แล้ว

    HMK_Kelas A_1151800007_Yasmin Balqis_2. KPI mengeluarkan perintah baru tentang kebijakan terkait penyelenggaraan penyiaran, khususnya televisi. Mengingat televisi masih menjadi media dengan jangkauan penonton paling banyak dan memiliki daya duplikasi yang tinggi pada masyarakat. Maka setiap program yang disiarkan harus mentaati protokol kesehatan. Kalau dulu masih boleh untuk tidak menggunakan masker, tetapi sejak adanya himbauan ini. Setiap syuting acara seperti acara the comment, ini talkshow dll mewajibkan para host nya menggunakan masker ketika syuting.

  • @rizalamirullah7650
    @rizalamirullah7650 3 ปีที่แล้ว

    HMK_Kelas D_1151800233_Rizal Amirullah_Jawaban No 2_Ketika seorang jurnalis ingin melakukan wawancara maka harus meminta izin kepada narasumber, dan jika narasumber tidak memberikan izin dan jurnalis tetap memaksa maka akan ada konsekuensi dari tindakan tersebut karena telah melanggar etika, bisa saja jurnalis tersebut dicopot dari pekerjaanya

  • @zakiyatulfitriah2093
    @zakiyatulfitriah2093 3 ปีที่แล้ว

    HMK_KELAS D_ 1151800105_ZAKIYATUL FITRIAH
    JAWABAN NO 2
    Dalam dunia jurnalistik juga memiliki aturan dan hukum yang harus di patuhi oleh semua orang yg bergelud di dalam dunia jurnalistik. Seorang yang bekerja di dunia jurnalistik itu harus bertanggung jawab saat membuat,mencari dan menampilkan berita agar berita yang di hasilkan itu benar dan dapat di percaya (berita hoax). Selain itu seorang jurnalis yang melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku maka akan di kenakan saksi (denda) dan hukuman pidana, selain itu akan muncul saksi sosial.

  • @bagusalwannafi6673
    @bagusalwannafi6673 3 ปีที่แล้ว

    SHI_1151900011_bagus alwannafi_jawaban no2: pemerintah selalu menghimbau kepasa masyarakat untuk selalu menggunakan masker ketika sedang melakukan aktivitas ketika berada diluar rumah.
    Sanksi nya kepada yang tidak menggunakan masker bisa ditahan KTP/ denda kepada pelanggar.