1151900033_Rahmatulloh.P_Jawaban no. 3 Hukum yang Mengatur. Contoh : Perjanjian kerja waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan 3 (tiga) bulan. Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum yang Memaksa. Contoh : Seorang ahli waris harus mendapatkan bagian nya yang telah di sepakati oleh bersama di awal perjanjian, tidak bleh sampai dikurangi dengan hibah maupun wasiat. Jika dilanggar wasiat atau hibah itu pun akan di batalkan.
hukum privat Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Hukum publik UU 30 tahun 2014 Administrasi Pemerintahan menjamin hak-hak dasar dan memberikan pelindungan kepada Warga Masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1151900111_Winda Kusuma Dewi_Jawaban No.3 - Hukum yang memaksa adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengandung sanksi yang tegas apabila ketentuan hukum tersebut dilanggar, sehingga setiap orang dipaksa untuk taat terhadap ketentuan hukum tersebut. Contohnya : hukum pidana. - Hukum yang mengatur adalah ketentuan hukum yang hanya bersifat mengatur, biasanya tidak ada sanksi yang tegas apabila ketentuan tersebut dilanggar. Misalnya : hukum perdata (mengatur bagaimana sebuah perikatan terjadi).
1151800157_Adinda Rahma Eksanti_Jawaban no. 1 Norma Agama merupakan peraturan hidup yang berupa perintah dan larangan serta petunjuk yang berasal dari tuhan. Pelanggaran terhadap norma agama akan mendapat sanksi dari tuhan yang maha esa, sanksi norma agama bagi pelanggaranya dapat diterima di dunia dan di akhirat, sanksi di dunia seperti hidup tidak tenang, dibenci dan jauhi oleh orang, serta hati yang khawatir, sedangkan sanksi di akhrit berupa siksaan di neraka, contoh norma agama sebagai berikut : * Jangan menyakiti sesama manusia * Beribadah sesuai ajaran agama * Sayangilah anak yatim dan fakir miskin * Janganlah mendekati kejahatan * Tenamkanlah cinta kasih pada semua makhuk.
1151800197_M Rizqi Azban Afad_Nomer3 : Hukum yang memaksa adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengandung sanksi yang tegas apabila ketentuan hukum tersebut dilanggar, sehingga setiap orang dipaksa untuk taat terhadap ketentuan hukum tersebut. Contohnya : hukum pidana. hukum yang mengatur adalah ketentuan hukum yang hanya bersifat mengatur, biasanya tidak ada sanksi yang tegas apabila ketentuan tersebut dilanggar. Misalnya : hukum perdata (mengatur bagaimana sebuah perikatan terjadi, dll)
1151900325_Dirga Sari_Contoh Hukum yang Memaksa dan Mengatur. 1. Hukum yang mengatur : hukum yang dijadikan acuan oleh para pihak dalam melakukan hubungan hukum. Contoh Pasal 51 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, mengenai pembuatan perjanjian kerja bisa tertulis dan tidak tertulis. Hukum Memaksa : suatu peraturan hukum yang tidak boleh dikesampingan oleh para pihak dalam membuat perjanjian atau UU, tidak memberikan peluang kepada siapa saja untuk menafsirkan selain mengikuti aturan hukum yang tertulis dengan jelas didalam teks yang ada. Contoh Pasal 338 KUHP "barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun"
1151900174_Klotilda KF_jawaban no.3 - Hukum yang memaksa : hukum pidana yang mengandung sanksi yang tegas apabila ketentuan hukumnya dilanggar, oleh karena itu setiap orang dipaksa untuk taat. Contoh dari hukum yang memaksa adalah tentang pewarisan atau ahli waris menurut UU wajib diberikan sesuai dengan bagiannya dan tidak diperbolehkan untuk dikurangi oleh wasiat. - Hukum yang mengatur : hukum perdata yang bersifat mengatur yang biasanya tidak memiliki sanksi yang tegas apabila ada ketentuannya yang dilanggar, contohnya pasal 51 ayat 1 UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, mengenai pembuatan perjanjian kerja bisa tertulis dan tidak tertulis.
1151900002 Rizky berliansyah p 3. -hukum yang memaksa adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengandung sanksi yang tegas apabila ketentuan hukum tersebut dilanggar, sehingga setiap orang dipaksa untuk taat terhadap ketentuan hukum tersebut. Contohnya : hukum pidana. -hukum yang mengatur adalah ketentuan hukum yang hanya bersifat mengatur, biasanya tidak ada sanksi yang tegas apabila ketentuan tersebut dilanggar. Misalnya : hukum perdata (mengatur bagaimana sebuah perikatan terjadi, dll)
1151900188_Dinda Kirani Saputri_Jawaban No3 -Hukum memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contohnya hukum pidana meski yang melanggar seorang yang miskin kaya akan sama hukum pidananya sesuai hal yang dilanggar oleh sebab itu hukum ini sama dengan hukum negara. -Hukum mengatur ialah hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak yang bersangkutan sudah saling menyetujui peraturan yang mereka buat sendiri dalam perjanjian tsb. Contohnya hukum perdata dimana hubungan hukum antara orang yang bersangkutan dengan kepentingan perseorangan yang kemudian hukum ini menjadi sebuah hukum yang privat atau sipil.
SHI_1151800222_Mohammad muslichin nur_1: 1) Tidak membuang sampah disembarang tempat. 2) Berpartisipasi dalam kegiatan agama di masyarakat. 3) Membantu tetangga yang tertimpa musibah. 4) Menjaga nama baik masyarakat. 5) Menghormati tata cara dan kebiasaan masyarakat setempat. 6) Melaksanakan kebijakan pemerintah setempat (ketua RT, RW lurah, dan camat). 7) Menyukseskan peringatan hari besar nasional atau hari besar agama. 8) Meningkatkan kegotongroyongan dan kekeluargaan. 9) Berlaku sopan kepada orang lain, tidak melakukan perbuatan tercela. 10) Meminta izin bila meminjam barang orang lain.
1151800185_Widyati Octavani Pratama_Jawaban no3 -contoh hukum yang mengatur : pada pasal 60 ayat (1) Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, mengenai perjanjian kerja waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan 3(tiga) bulan. ketentuan ini bersifat mengatur karena pengusaha bebas melakukan masa percobaan atau pun tidak saat melakukan hubungan kerja waktu tidak tertentu/permanen. -contoh hukum yang memaksa : ketika seseorang melanggar peraturan lalulintas, maka orang tersebut wajib melaksanakan dan mendapat hukuman atau sanksi berupa penilangan dari pihak yang berwajib.
151800154_M Choirudddin as_jawaban no. 3 Hukum yang memaksa merupakan ketentuan/ ketetapan hukum yang mengandung sanksi yang tegas jika ketetapan hukum tersebut dilanggar. Dengan begitu setiap orang dipaksa untuk patuh terhadap ketetapan/ ketentuan hukum tersebut. Contoh hukum yang memaksa yaitu hukum pidana. hukum yang mengatur adalah ketentuan hukum yang hanya bersifat mengatur, biasanya tidak ada sanksi yang tegas apabila ketentuan tersebut dilanggar. Misalnya : hukum perdata (mengatur bagaimana sebuah perikatan terjadi, dll)
1151900082_Ade Nia Regita Cahyani_Jawaban no 3 Hukum memaksa adalah ketentuan-ketentuan hukum apabila ketentuan hukum tersebut dilanggar, maka akan dikenai sanksi tegas/hukum pidana, sehingga setiap orang dipaksa untuk taat terhadap ketentuan hukum. Contoh: Pada kasus pembunuhan. Para pelaku akan dikenai hukum pidana sesuai pasal-pasal yang berlaku. Hukum yang mengatur adalah ketentuan-ketentuan hukum yang memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Contoh: Pada pasal 51 ayat 1 UU no 13 thn 2003 ttg ketenagakerjaan mengenai perjanjian kerja.
1151900035_Fernanda Reza P_saya menjawab pertanyaan nomor 3 yaitu : hukum yang memaksa adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengandung sanksi yang tegas apabila ketentuan hukum tersebut dilanggar, sehingga setiap orang dipaksa untuk taat terhadap ketentuan hukum tersebut. Contohnya : hukum pidana. Hukum mengatur (regeld) adalah hukum yang dapat dijadikan acuan oleh para pihak dalam melakukan hubungan hukum. Artinya jika para pihak tidak membuat ketentuan lain maka hukum yang mengatur tersebut akan menjadi memaksa dan wajib diikuti dan ditaati oleh para pihak, tetapi manakala para pihak menentukan lain maka isi perjanjian itulah yang menjadi pedoman hukum yang wajib ditaati. Contohnya : Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan , mengenai perjanjian kerja waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan 3 (tiga) bulan. Ketentuan ini juga bersifat mengatur oleh karena pengusaha bebas untuk menjalankan masa percobaan atau tidak ketika melakukan hubungan kerja waktu tidak tertentu/permanen.
1151900049_Rosandy Fahrahul Defalis_Hukum yang memaksa contohnya hukum pidana, sedangkan hukum yang mengatur contonya seperti misal hukum perdata (mengatur bagaimana sebuah perikatan terjadi, dll)
1151900094_Galuh Sintya Devi Makasputri_jawabn no 1 •norna agama, larangan dan perintah dari Tuhan. Contoh : dalam agama islam, dilarang mencuri barang atau sesuatu yang bukan milik kita. Apabila melakukannya akan mendapatkan dosa dan akan menanggung serta mempertanggungjawabkan perbuatannya di akhirat kelak. Larangan ini berlaku bagi siapa saja yang menganut agama islam •norma kesusilaan, norma ini merupakan norma yang bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia disuatu masyarakat. Yang berasal dari hati nurani yang ada di suatu kelompok masyarakat. Contoh : berpakaian sesuai dengan tempat dan situasi •norma kesopanan, norma ini merupakan peraturan hidup yang berasal dari kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam lingkungan masyarakat dan telah menjadi adat dalam kehidupan bermasyarakat. Norma ini tidak mempunyai sanksi dan batasan- batasan yang jelas. Sehingga norma kesopanan merupakan salah satu bentuk norma yang sangat mengandalkan kontrol sosial dalam penegakannya. Contohnya berbicara dan bertindak yang santun. Karena tidak ada peraturan atau hukum baku tentang hal ini, maka sanksi yang diberikan adalah sanksk sosial. Contoh, cimoy montok yang terkenal karena cara berbicara yang kurang santun. Cimoy di hukum secara sosial lewat penghakiman serta pengucilan sosial, yaitu di bully. Hal ini terjadi karena tindakan individu tersebut dianggap menyimpang dari standar-standar yang ada di masyarakat Indonesia •norma hukum sebagai pelengkap norma-norma lain, yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. Contoh norma hukum adalah peraturan lalu lintas, apabila dilanggar akan ditilang. Sanksi pelanggaran norma hukum bisa bermacam-macam seperti berupa hukuman penjara atau denda.
1151900077_Safitri Riyanti_3 : Hukum yang memaksa : hukum pidana, setiap orang dituntut untuk taat pada hukum tersebut, apabila ada yang melanggar maka sanksi tegas akan diterima. Hukum yang mengatur : hukum perdata (yang mengatur bagaimana terjadinya perikatan), sifatnya mengatur dan biasanya tidak ada sanksi tegas untuk si pelanggar.
1151800217_Daffa Ramadhana R_2 Hukum Publik, contohnya Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas akan dipidana dan dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1). Hukum Privat, contohnya menjiplak design logo merk perusahaan lain yang telah lebih dulu ada dan terdaftar, maka dari hal ini pengusaha telah melanggar hak cipta. pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
1151800281_Ferrel shaquill p_no 3_ Hukum yang memaksa misalnya ada orang mencuri maka orang itu akan di hukum pidana sesuai UU, Hukum yang mengatur misalnya perdagangan yang mengatur urusan-urusan dagang
1151900010 raffan haqi Saat ini ada sekelompok orang, Forum Hukum BUMN, menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar BUMN bukan lagi bagian dari keuangan Negara. Karena ketua Forum Hukum BUMN itu kepala biro hukum BUMN, dan “disetujui” oleh Menteri BUMN, artinya pemerintah menggugat pemerintah. Gugatan ini jika dikabulkan MK dampaknya sangat kuat. Argumentasi mereka bahwa yang namanya keuangan Negara adalah APBN. Dengan demikian semua kekayaan Negara yang dipisahkan ke lembaga lain seperti; BI, LPS, OJK, SKK Migas, artinya bukan lagi keuangan Negara. Karena itu harus kita lihat, bagaimana sejarah pembentukan BUMN, dan apa misinya.
1151800037_Daylendra N._No.3 > Hukum yang memaksa, merupakan ketentuan-ketentuan hukum yang memiliki sanksi tegas jika ketetapan hukum itu dilanggar. Contoh: Hukum pidana (Dilarang Mencuri barang milik orang) > Hukum yang mengatur, merupakan ketentuan hukum yang hanya bersifat mengatur, tidak ada sanksi tegas jika ketentuan hukum dilanggar. Contoh: Hukum perdata (Hukum Dagang)
FAWZI RIVAN RACHMAWAN-1151800213 Contoh norma AGAMA : di agama saya Islam wajib hukumnya melaksanakan sholat 5 waktu Norma KESUSILAAN : Keinginan tidak mau mencontek ketika ulangan Norma KESOPANAN : Disaat kita sedang jalan melewati orang yang lebih tua dari kita,kita seharusnya berjalan nunduk Norma HUKUM : hukum pidana sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh negara ketika seseorang melakukan tindakan kriminal,misalkan mencuri,membunuh
1151800056_Hidayatul munawaroh_3 Hukum Mengatur adalah hukum yang dapat dijadikan acuan oleh pihak dalam melalukan hubungan hukum Contohnya:Hukum dagang Hukum Memaksa adalah ketentuan hukum yang mengandung sanksi yang tegas apabila dilanggar Contoh:Hukum pidana
1151800172_Natasya Fira P_Jawaban No 3 -Hukum yang memaksa adalah ketentuan hukum yang terdapat sanksi tegas apabila dilanggar, jadi setiap orang dipaksa harus taat terhadap ketentuan hukum tersebut. Contohnya : hukum pidana (Dilarang melakukan pembunuhan) -Hukum yang mengatur adalah ketentuan hukum yang hanya bersifat mengatur, biasanya tidak terdapat sanksi tegas apabila dilanggar. Contohnya : hukum perdata (Pencemaran nama baik)
shohiqul iqbal ariyanto _ 1151800226 hukum mengatur : hukum yang dapat di jadikan acuan oleh para pihak atau semua orang dalam melakukan hubungan hukum. contohnya hukum perdata ( bisa dikatakan tentang pembuatan perjanjian kerja bisa tertulis maupun tidak tertulis ) hukum memaksa : hukum yang mengandung sanksi tegas apabila ketentuan dari hukum tersebut ada yang melanggar. contohnya hukum pidana ( seperti orang melakukan kejahatan pembunuhan )
1151900248_Chyntia Rasya A_hukum memaksa : pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa yang tidak disertai dengan tindak pidana lain, contohnya : pembuhuan seseorang dengan motif emosi/cemburu. hukum mengatur : pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan hukum pidana maksimal sembilan bulan dan denda berupa uang. Pak saya mau bertanya, kalau untuk ktp, KK itu termasuk hukum tata negara atau administrasi negara? atau masuk ke hukum yang lain Pak, terimakasih.
1151800223_Frans Richardo AS_ Norma agama : janggan ad pada mu allah lain di hadapan ku Norma kesusilaan : membayar utang pada seseorang yang pernah kita pinjam uangnya Norma kesopanan : selalu menghargai dan menghormati orang yang lebih tua dari pada kita Norma hukum : jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas;ia akan dinkenakan hukum kurungan paling lama 2 bulan atau denda sebesar 500ribu ( pasal 287 ayat 1)
1151900096_Ayna Rahmaul Husna_Jawaban no. 2 1. Hukum Publik Juliari Batubara tersandung korupsi dana bansos COVID-19 Juliari yang kini sudah mundur dari jabatan Mensos, diamankan KPK karena diduga melakukan korupsi dana bantuan sosial (bansos) COVID-19. Terkait hal ini, Juliari disangkakan pasal 12A dan 12B atau pasal 11 UU No 31 1999/diubah UU 20 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi JO pasal 55 ayat 1 KUHP. 2. Hukum Privat Berdasarkan UU ITE Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo 45 ayat (1) Kasus Ruben Onsu Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik Ruben Onsu melaporkan si X ke pihak kepolisian karena telah mengejek putra angkatnya, Betran Peto menggunakan wajah binatang ke pihak ke polisian. Ruben Onsu ingin memberikan efek jera agar tidak sembarangan melayangkan komentar atau membuat konten yang tidak sewajarnya. Pengajuan laporan Roben pun langsung di dalami oleh pihak kepolisian.
1151800302_Winda Oktania Eka Saputri Sebutkan contoh yang berlaku di masyarakat dari masing-masing norma 1. norma agama contohnya melakukan ibadah sholat 5 waktu dan tidak berbuat maksiat 2. norma kesusilaan contohnya berbuat baik sopan dan santunkepada orang tua memakai outfit sesuai acaranya 3. norma kesopanan contohnya bertingkah laku baik kepada tetangga menyapa teman, sopan kepada guru dan dosen 4. norma hukum contohnya taat bayar pajak, mantaati rambu lalu lintas, dll
044045938_HAKMAN PAWIRAN SARIM_JAWABAN N0 3. Hukum yang memaksa adalah ketentuan hukum yang terdapat sanksi tegas apabila dilanggar, jadi setiap orang dipaksa harus taat terhadap ketentuan hukum tersebut. Misalnya , hukum terkait pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Adapun bunyi pasal tersebut adalah: "Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
1151800197_M Rizqi Azban Afad_Nomer3 : Hukum yang memaksa adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengandung sanksi yang tegas apabila ketentuan hukum tersebut dilanggar, sehingga setiap orang dipaksa untuk taat terhadap ketentuan hukum tersebut. Contohnya : hukum pidana. hukum yang mengatur adalah ketentuan hukum yang hanya bersifat mengatur, biasanya tidak ada sanksi yang tegas apabila ketentuan tersebut dilanggar. Misalnya : hukum perdata (mengatur bagaimana sebuah perikatan terjadi, dll)
1151900033_Rahmatulloh.P_Jawaban no. 3
Hukum yang Mengatur.
Contoh : Perjanjian kerja waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan 3 (tiga) bulan. Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hukum yang Memaksa.
Contoh : Seorang ahli waris harus mendapatkan bagian nya yang telah di sepakati oleh bersama di awal perjanjian, tidak bleh sampai dikurangi dengan hibah maupun wasiat. Jika dilanggar wasiat atau hibah itu pun akan di batalkan.
😊😊😊😊
Nyimak
hukum privat Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
Hukum publik UU 30 tahun 2014 Administrasi Pemerintahan menjamin hak-hak dasar dan memberikan pelindungan kepada Warga Masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
😊😊😊😊
1151900111_Winda Kusuma Dewi_Jawaban No.3
- Hukum yang memaksa adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengandung sanksi yang tegas apabila ketentuan hukum tersebut dilanggar, sehingga setiap orang dipaksa untuk taat terhadap ketentuan hukum tersebut. Contohnya : hukum pidana.
- Hukum yang mengatur adalah ketentuan hukum yang hanya bersifat mengatur, biasanya tidak ada sanksi yang tegas apabila ketentuan tersebut dilanggar. Misalnya : hukum perdata (mengatur bagaimana sebuah perikatan terjadi).
😊😊😊😊
1151800157_Adinda Rahma Eksanti_Jawaban no. 1
Norma Agama merupakan peraturan hidup yang berupa perintah dan larangan serta petunjuk yang berasal dari tuhan. Pelanggaran terhadap norma agama akan mendapat sanksi dari tuhan yang maha esa, sanksi norma agama bagi pelanggaranya dapat diterima di dunia dan di akhirat, sanksi di dunia seperti hidup tidak tenang, dibenci dan jauhi oleh orang, serta hati yang khawatir, sedangkan sanksi di akhrit berupa siksaan di neraka, contoh norma agama sebagai berikut :
* Jangan menyakiti sesama manusia
* Beribadah sesuai ajaran agama
* Sayangilah anak yatim dan fakir miskin
* Janganlah mendekati kejahatan
* Tenamkanlah cinta kasih pada semua makhuk.
😊😊😊😊
Terima kasih Pak Dosen
1151800197_M Rizqi Azban Afad_Nomer3 : Hukum yang memaksa adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengandung sanksi yang tegas apabila ketentuan hukum tersebut dilanggar, sehingga setiap orang dipaksa untuk taat terhadap ketentuan hukum tersebut. Contohnya : hukum pidana.
hukum yang mengatur adalah ketentuan hukum yang hanya bersifat mengatur, biasanya tidak ada sanksi yang tegas apabila ketentuan tersebut dilanggar. Misalnya : hukum perdata (mengatur bagaimana sebuah perikatan terjadi, dll)
😊😊😊😊
1151900325_Dirga Sari_Contoh Hukum yang Memaksa dan Mengatur.
1. Hukum yang mengatur : hukum yang dijadikan acuan oleh para pihak dalam melakukan hubungan hukum.
Contoh Pasal 51 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, mengenai pembuatan perjanjian kerja bisa tertulis dan tidak tertulis.
Hukum Memaksa : suatu peraturan hukum yang tidak boleh dikesampingan oleh para pihak dalam membuat perjanjian atau UU, tidak memberikan peluang kepada siapa saja untuk menafsirkan selain mengikuti aturan hukum yang tertulis dengan jelas didalam teks yang ada.
Contoh Pasal 338 KUHP "barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun"
😊😊😊😊
1151900004_Rebecca S Hamidoyo_no. 2
- hukum privat : gugatan perceraian Pasal 14 UU Perkawinan dan PP 9/1975.
- hukum publik : kejahatan tindak pidana Pasal 104 hingga Pasal 488 KUHP.
😊😊😊😊
1151900174_Klotilda KF_jawaban no.3
- Hukum yang memaksa : hukum pidana yang mengandung sanksi yang tegas apabila ketentuan hukumnya dilanggar, oleh karena itu setiap orang dipaksa untuk taat. Contoh dari hukum yang memaksa adalah tentang pewarisan atau ahli waris menurut UU wajib diberikan sesuai dengan bagiannya dan tidak diperbolehkan untuk dikurangi oleh wasiat.
- Hukum yang mengatur : hukum perdata yang bersifat mengatur yang biasanya tidak memiliki sanksi yang tegas apabila ada ketentuannya yang dilanggar, contohnya pasal 51 ayat 1 UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, mengenai pembuatan perjanjian kerja bisa tertulis dan tidak tertulis.
😊😊😊😊
1151900002 Rizky berliansyah p
3. -hukum yang memaksa adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengandung sanksi yang tegas apabila ketentuan hukum tersebut dilanggar, sehingga setiap orang dipaksa untuk taat terhadap ketentuan hukum tersebut. Contohnya : hukum pidana.
-hukum yang mengatur adalah ketentuan hukum yang hanya bersifat mengatur, biasanya tidak ada sanksi yang tegas apabila ketentuan tersebut dilanggar. Misalnya : hukum perdata (mengatur bagaimana sebuah perikatan terjadi, dll)
😊😊😊😊
1151900188_Dinda Kirani Saputri_Jawaban No3
-Hukum memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contohnya hukum pidana meski yang melanggar seorang yang miskin kaya akan sama hukum pidananya sesuai hal yang dilanggar oleh sebab itu hukum ini sama dengan hukum negara.
-Hukum mengatur ialah hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak yang bersangkutan sudah saling menyetujui peraturan yang mereka buat sendiri dalam perjanjian tsb. Contohnya hukum perdata dimana hubungan hukum antara orang yang bersangkutan dengan kepentingan perseorangan yang kemudian hukum ini menjadi sebuah hukum yang privat atau sipil.
😊😊😊😊
Terima kasih sangat bermanfaat.
SHI_1151800222_Mohammad muslichin nur_1:
1) Tidak membuang sampah disembarang tempat.
2) Berpartisipasi dalam kegiatan agama di masyarakat.
3) Membantu tetangga yang tertimpa musibah. 4) Menjaga nama baik masyarakat.
5) Menghormati tata cara dan kebiasaan masyarakat setempat.
6) Melaksanakan kebijakan pemerintah setempat (ketua RT, RW lurah, dan camat).
7) Menyukseskan peringatan hari besar nasional atau hari besar agama.
8) Meningkatkan kegotongroyongan dan kekeluargaan.
9) Berlaku sopan kepada orang lain, tidak melakukan perbuatan tercela.
10) Meminta izin bila meminjam barang orang lain.
😊😊😊😊
1151800185_Widyati Octavani Pratama_Jawaban no3
-contoh hukum yang mengatur : pada pasal 60 ayat (1) Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, mengenai perjanjian kerja waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan 3(tiga) bulan. ketentuan ini bersifat mengatur karena pengusaha bebas melakukan masa percobaan atau pun tidak saat melakukan hubungan kerja waktu tidak tertentu/permanen.
-contoh hukum yang memaksa : ketika seseorang melanggar peraturan lalulintas, maka orang tersebut wajib melaksanakan dan mendapat hukuman atau sanksi berupa penilangan dari pihak yang berwajib.
😊😊😊😊
151800154_M Choirudddin as_jawaban no. 3
Hukum yang memaksa merupakan ketentuan/ ketetapan hukum yang mengandung sanksi yang tegas jika ketetapan hukum tersebut dilanggar. Dengan begitu setiap orang dipaksa untuk patuh terhadap ketetapan/ ketentuan hukum tersebut. Contoh hukum yang memaksa yaitu hukum pidana.
hukum yang mengatur adalah ketentuan hukum yang hanya bersifat mengatur, biasanya tidak ada sanksi yang tegas apabila ketentuan tersebut dilanggar. Misalnya : hukum perdata (mengatur bagaimana sebuah perikatan terjadi, dll)
😊😊😊😊
1151900082_Ade Nia Regita Cahyani_Jawaban no 3
Hukum memaksa adalah ketentuan-ketentuan hukum apabila ketentuan hukum tersebut dilanggar, maka akan dikenai sanksi tegas/hukum pidana, sehingga setiap orang dipaksa untuk taat terhadap ketentuan hukum. Contoh: Pada kasus pembunuhan. Para pelaku akan dikenai hukum pidana sesuai pasal-pasal yang berlaku.
Hukum yang mengatur adalah ketentuan-ketentuan hukum yang memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Contoh: Pada pasal 51 ayat 1 UU no 13 thn 2003 ttg ketenagakerjaan mengenai perjanjian kerja.
😊😊😊😊
Terima kasih ya pak
1151900035_Fernanda Reza P_saya menjawab pertanyaan nomor 3 yaitu : hukum yang memaksa adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengandung sanksi yang tegas apabila ketentuan hukum tersebut dilanggar, sehingga setiap orang dipaksa untuk taat terhadap ketentuan hukum tersebut. Contohnya : hukum pidana.
Hukum mengatur (regeld) adalah hukum yang dapat dijadikan acuan oleh para pihak dalam melakukan hubungan hukum. Artinya jika para pihak tidak membuat ketentuan lain maka hukum yang mengatur tersebut akan menjadi memaksa dan wajib diikuti dan ditaati oleh para pihak, tetapi manakala para pihak menentukan lain maka isi perjanjian itulah yang menjadi pedoman hukum yang wajib ditaati. Contohnya : Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan , mengenai perjanjian kerja waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan 3 (tiga) bulan. Ketentuan ini juga bersifat mengatur oleh karena pengusaha bebas untuk menjalankan masa percobaan atau tidak ketika melakukan hubungan kerja waktu tidak tertentu/permanen.
😊😊😊😊
1151900049_Rosandy Fahrahul Defalis_Hukum yang memaksa contohnya hukum pidana, sedangkan hukum yang mengatur contonya seperti misal hukum perdata (mengatur bagaimana sebuah perikatan terjadi, dll)
😊😊😊😊
1151800118_Anisa Ramadhani H_Jawaban no5
BUMN Publik : PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
BUMN Privat : perum damri
😊😊😊😊
1151900094_Galuh Sintya Devi Makasputri_jawabn no 1
•norna agama, larangan dan perintah dari Tuhan. Contoh : dalam agama islam, dilarang mencuri barang atau sesuatu yang bukan milik kita. Apabila melakukannya akan mendapatkan dosa dan akan menanggung serta mempertanggungjawabkan perbuatannya di akhirat kelak. Larangan ini berlaku bagi siapa saja yang menganut agama islam
•norma kesusilaan, norma ini merupakan norma yang bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia disuatu masyarakat. Yang berasal dari hati nurani yang ada di suatu kelompok masyarakat. Contoh : berpakaian sesuai dengan tempat dan situasi
•norma kesopanan, norma ini merupakan peraturan hidup yang berasal dari kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam lingkungan masyarakat dan telah menjadi adat dalam kehidupan bermasyarakat. Norma ini tidak mempunyai sanksi dan batasan- batasan yang jelas. Sehingga norma kesopanan merupakan salah satu bentuk norma yang sangat mengandalkan kontrol sosial dalam penegakannya. Contohnya berbicara dan bertindak yang santun. Karena tidak ada peraturan atau hukum baku tentang hal ini, maka sanksi yang diberikan adalah sanksk sosial. Contoh, cimoy montok yang terkenal karena cara berbicara yang kurang santun. Cimoy di hukum secara sosial lewat penghakiman serta pengucilan sosial, yaitu di bully. Hal ini terjadi karena tindakan individu tersebut dianggap menyimpang dari standar-standar yang ada di masyarakat Indonesia
•norma hukum sebagai pelengkap norma-norma lain, yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. Contoh norma hukum adalah peraturan lalu lintas, apabila dilanggar akan ditilang. Sanksi pelanggaran norma hukum bisa bermacam-macam seperti berupa hukuman penjara atau denda.
😊😊😊😊
1151900077_Safitri Riyanti_3 :
Hukum yang memaksa : hukum pidana, setiap orang dituntut untuk taat pada hukum tersebut, apabila ada yang melanggar maka sanksi tegas akan diterima.
Hukum yang mengatur : hukum perdata (yang mengatur bagaimana terjadinya perikatan), sifatnya mengatur dan biasanya tidak ada sanksi tegas untuk si pelanggar.
😊😊😊😊
1151800217_Daffa Ramadhana R_2
Hukum Publik, contohnya Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas akan dipidana dan dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
Hukum Privat, contohnya menjiplak design logo merk perusahaan lain yang telah lebih dulu ada dan terdaftar, maka dari hal ini pengusaha telah melanggar hak cipta. pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
😊😊😊😊
1151800281_Ferrel shaquill p_no 3_ Hukum yang memaksa misalnya ada orang mencuri maka orang itu akan di hukum pidana sesuai UU, Hukum yang mengatur misalnya perdagangan yang mengatur urusan-urusan dagang
😊😊😊😊
1151900010 raffan haqi
Saat ini ada sekelompok orang, Forum Hukum BUMN, menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar BUMN bukan lagi bagian dari keuangan Negara. Karena ketua Forum Hukum BUMN itu kepala biro hukum BUMN, dan “disetujui” oleh Menteri BUMN, artinya pemerintah menggugat pemerintah. Gugatan ini jika dikabulkan MK dampaknya sangat kuat. Argumentasi mereka bahwa yang namanya keuangan Negara adalah APBN. Dengan demikian semua kekayaan Negara yang dipisahkan ke lembaga lain seperti; BI, LPS, OJK, SKK Migas, artinya bukan lagi keuangan Negara. Karena itu harus kita lihat, bagaimana sejarah pembentukan BUMN, dan apa misinya.
😊😊😊😊
1151800037_Daylendra N._No.3
> Hukum yang memaksa, merupakan ketentuan-ketentuan hukum yang memiliki sanksi tegas jika ketetapan hukum itu dilanggar. Contoh: Hukum pidana (Dilarang Mencuri barang milik orang)
> Hukum yang mengatur, merupakan ketentuan hukum yang hanya bersifat mengatur, tidak ada sanksi tegas jika ketentuan hukum dilanggar. Contoh: Hukum perdata (Hukum Dagang)
😊😊😊😊
FAWZI RIVAN RACHMAWAN-1151800213
Contoh norma AGAMA : di agama saya Islam wajib hukumnya melaksanakan sholat 5 waktu
Norma KESUSILAAN : Keinginan tidak mau mencontek ketika ulangan
Norma KESOPANAN : Disaat kita sedang jalan melewati orang yang lebih tua dari kita,kita seharusnya berjalan nunduk
Norma HUKUM : hukum pidana sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh negara ketika seseorang melakukan tindakan kriminal,misalkan mencuri,membunuh
😊😊😊😊
1151800056_Hidayatul munawaroh_3
Hukum Mengatur adalah hukum yang dapat dijadikan acuan oleh pihak dalam melalukan hubungan hukum
Contohnya:Hukum dagang
Hukum Memaksa adalah ketentuan hukum yang mengandung sanksi yang tegas apabila dilanggar
Contoh:Hukum pidana
😊😊😊😊
Itu bukunya beli dimana ya??
1151800172_Natasya Fira P_Jawaban No 3
-Hukum yang memaksa adalah ketentuan hukum yang terdapat sanksi tegas apabila dilanggar, jadi setiap orang dipaksa harus taat terhadap ketentuan hukum tersebut. Contohnya : hukum pidana (Dilarang melakukan pembunuhan)
-Hukum yang mengatur adalah ketentuan hukum yang hanya bersifat mengatur, biasanya tidak terdapat sanksi tegas apabila dilanggar. Contohnya : hukum perdata (Pencemaran nama baik)
😊😊😊😊
shohiqul iqbal ariyanto _ 1151800226
hukum mengatur : hukum yang dapat di jadikan acuan oleh para pihak atau semua orang dalam melakukan hubungan hukum. contohnya hukum perdata ( bisa dikatakan tentang pembuatan perjanjian kerja bisa tertulis maupun tidak tertulis )
hukum memaksa : hukum yang mengandung sanksi tegas apabila ketentuan dari hukum tersebut ada yang melanggar. contohnya hukum pidana ( seperti orang melakukan kejahatan pembunuhan )
😊😊😊😊
👍
1151900248_Chyntia Rasya A_hukum memaksa : pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa yang tidak disertai dengan tindak pidana lain, contohnya : pembuhuan seseorang dengan motif emosi/cemburu. hukum mengatur : pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan hukum pidana maksimal sembilan bulan dan denda berupa uang.
Pak saya mau bertanya, kalau untuk ktp, KK itu termasuk hukum tata negara atau administrasi negara? atau masuk ke hukum yang lain Pak, terimakasih.
😊😊😊😊
1151700185_ERVY EKA PUTRA MANTIK_Jawaban Nomer 5 :
BUMN Publik : Pertamina
BUMN Private: Bank BRI
😊😊😊😊
1151800223_Frans Richardo AS_
Norma agama : janggan ad pada mu allah lain di hadapan ku
Norma kesusilaan : membayar utang pada seseorang yang pernah kita pinjam uangnya
Norma kesopanan : selalu menghargai dan menghormati orang yang lebih tua dari pada kita
Norma hukum : jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas;ia akan dinkenakan hukum kurungan paling lama 2 bulan atau denda sebesar 500ribu ( pasal 287 ayat 1)
😊😊😊😊
1151800251_shabina Aasha_no5_Sebutkan masing-masing 1 contoh dari BUMN publik dan BUMN privat (sebutkan namanya)
BUMN PUBLIK : pegadaian
BUMN PRIVAT : PT TELKOM (persero) Tbk
😊😊😊😊
1151900096_Ayna Rahmaul Husna_Jawaban no. 2
1. Hukum Publik
Juliari Batubara tersandung korupsi dana bansos COVID-19
Juliari yang kini sudah mundur dari jabatan Mensos, diamankan KPK karena diduga melakukan korupsi dana bantuan sosial (bansos) COVID-19. Terkait hal ini, Juliari disangkakan pasal 12A dan 12B atau pasal 11 UU No 31 1999/diubah UU 20 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi JO pasal 55 ayat 1 KUHP.
2. Hukum Privat
Berdasarkan UU ITE Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo 45 ayat (1) Kasus Ruben Onsu Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Ruben Onsu melaporkan si X ke pihak kepolisian karena telah mengejek putra angkatnya, Betran Peto menggunakan wajah binatang ke pihak ke polisian. Ruben Onsu ingin memberikan efek jera agar tidak sembarangan melayangkan komentar atau membuat konten yang tidak sewajarnya. Pengajuan laporan Roben pun langsung di dalami oleh pihak kepolisian.
😊😊😊😊
KALAU KERJASAMA TP DIA PENIPU ITU BGM PAK?
1151800302_Winda Oktania Eka Saputri Sebutkan contoh yang berlaku di masyarakat dari masing-masing norma
1. norma agama contohnya melakukan ibadah sholat 5 waktu dan tidak berbuat maksiat
2. norma kesusilaan contohnya berbuat baik sopan dan santunkepada orang tua memakai outfit sesuai acaranya
3. norma kesopanan contohnya bertingkah laku baik kepada tetangga menyapa teman, sopan kepada guru dan dosen
4. norma hukum contohnya taat bayar pajak, mantaati rambu lalu lintas, dll
😊😊😊😊
044045938_HAKMAN PAWIRAN SARIM_JAWABAN N0 3.
Hukum yang memaksa adalah ketentuan hukum yang terdapat sanksi tegas apabila dilanggar, jadi setiap orang dipaksa harus taat terhadap ketentuan hukum tersebut. Misalnya , hukum terkait pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Adapun bunyi pasal tersebut adalah: "Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
1151800197_M Rizqi Azban Afad_Nomer3 : Hukum yang memaksa adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengandung sanksi yang tegas apabila ketentuan hukum tersebut dilanggar, sehingga setiap orang dipaksa untuk taat terhadap ketentuan hukum tersebut. Contohnya : hukum pidana.
hukum yang mengatur adalah ketentuan hukum yang hanya bersifat mengatur, biasanya tidak ada sanksi yang tegas apabila ketentuan tersebut dilanggar. Misalnya : hukum perdata (mengatur bagaimana sebuah perikatan terjadi, dll)
😊😊😊😊