NAMA PEMILIK TANAH DALAM SERTIFIKAT BISA LEBIH DARI 1 ORANG

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 7 ม.ค. 2025

ความคิดเห็น • 132

  • @yyyggg1944
    @yyyggg1944 ปีที่แล้ว

    Makasih bang,, edukasinya,,?

  • @madihpro
    @madihpro ปีที่แล้ว

    Saya bikin certifikat waris masing2 ahli waris sudah mendapat bagiannya masing2 begitu jadi di setiap certifikat tercantum ahli waris lagi,

  • @sultanforza6921
    @sultanforza6921 3 ปีที่แล้ว

    Gampang di pahami gan mantap👍

  • @awalilkin4237
    @awalilkin4237 5 ปีที่แล้ว +1

    Mohon dibuat video tentang proses & dokumentasi terkait jual beli rumah berstatus warisan.

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  5 ปีที่แล้ว +1

      Insya Allah dibuat ya ke depannya.

  • @mitradagang
    @mitradagang 2 ปีที่แล้ว

    Matur nuwun mas infonipun🙏

  • @syahsajalah9123
    @syahsajalah9123 4 ปีที่แล้ว +1

    mohon saran dan pencerahan, dlm SHM terdapat lbh dari satu nama, namun hanya satu org saja sebagai penerima kuasa yg mengajukan gugatan ke Pengadilan, dan SHM (induk) dgn SHM stlh dipecah beda kelurahan yaitu ditempat tanah yang disengketakan oleh Penggugat, yg dipertanyakan bagaimana proses dipersidangan nanti...!, dengan sangat berharap mohon penjelasannya Pak, terima kasih dan semoga bapak sehat selalu dan terus berjuang .....,

  • @ardoriaardoria7204
    @ardoriaardoria7204 2 ปีที่แล้ว

    Tanah ADAT ULAYAT...
    pasti mencantumkan semua ahli waris termasuk silsilah keluarga..
    Sulit dilakukan jual beli tanah adat ulayat, karena pemiliknya sangat banyak dan berada di perantauan....

  • @Kelinci_412
    @Kelinci_412 5 ปีที่แล้ว

    Sangat bermanfaat sekali pa materinya.
    Pa saya mohon buatkan vidio tentang tanah yang AJB atau girik nya tidak ada.yang ada hanya sppt nya.
    Bagaimana prosedur nya jika ingin membuat sertipikat.
    Saya mohon bngt pa di buatkan vidio nya

  • @sihfaeva3663
    @sihfaeva3663 3 ปีที่แล้ว +1

    Tolong dong di jawab siapapun yang mengerti,saya seorang istri saya di berikan tanah oleh BPK kandung saya dan saya menikah saya buat rumah d tanah tersebut dan sertipikat rumh tersebut atas mm suami saya,dan akhir nya saya bercerai dengan suami saya setelah berumah tangga 9th tp karna saya selama menikah dan jdi istri tidak bekerja hanya JD irt saja saya tidak d beri apa2 oleh suami saya Karna dia berpikir dia yang kerja jadi semuanya pnya dia ,dan msalh nya sartipikat rumh itu d gadaikan ke org oleh BPK mertua saya 20 JT ,yang saya takut kan tiba2 ada org dtang ke ortu saya sita rumh itu ,Karna saya tau kelakuan mantan suami saya jika berhutang sulit untuk bayar nya,gmna cara nya spya jika org dtang suatu saat ingin sita rumh itu tidak bisa karena kan tanah nya pnya saya pemberian org tua saya ,mohon bantuan jawaban spya saya bisa ambil tang itu LG atau sertipikat yg d mantan suami saya itu tidak berlaku gtu,🙏🙏🙏

  • @suhartono5522
    @suhartono5522 ปีที่แล้ว

    Terimakasih ..

  • @aguswinata1045
    @aguswinata1045 4 ปีที่แล้ว +2

    mohon pencerahannya bang, kalau ada kesalahan atas nama kepemilikan tanah pada saat program prona, apakah solusinya?

  • @redithamp4792
    @redithamp4792 5 ปีที่แล้ว

    Bang mau tanya.....mohon dijawab solusinya ya.....dulu orang tua sy membeli tanah di kota Jambi....dan nama dalam stifikat tanah tersebut suami istri sudah meninggal dunia dan anak2nya jga sudah tidak tau keberadaannya...kira2 bagai mana cara membalikkan nama serifikat tersebut....

  • @faridahanum9915
    @faridahanum9915 5 ปีที่แล้ว

    Gini mana mungkin pemiliknya lebih dr seorang.kalau meninggal rumah itu mungkin digusur kota prajalah dihanguskan dr kantor bpn alias musnah tanah kosong dr bangunan tdk begitu ya.hotel ada

  • @sumberkehidupanzulherman8476
    @sumberkehidupanzulherman8476 4 ปีที่แล้ว

    Askum pak maunanyak saya beli kebun 2hektar 1sertipikat tanah perkebunan mau balinama untuk 2 nama ko kata orang pegawai pertanahan tak bisa balik nama kalau mau balinama harus di tukar jd tanh perumahan apa bener itu pak apa memang sertipikat tidak bisa balik nama makasi pak

  • @tatarusanu2096
    @tatarusanu2096 ปีที่แล้ว

    Izin tanya pak,bapak saya punya sebidang tanah trs bpk saya meninggal.udah puluhan tahun tiba tiba ada seseorang klo dulu bapak saya menjual tanahnya sepetak pada si A dan tiba tiba mau bikin sertifikat dan minta tanda tangan ibu saya.sedangkan saya anak anaknya tidak tau.trs ketika saya mint surat ajb ke si A tidak dikasih lihat.jd apa yang harus saya lakukan sebagai anak anaknya.mohon pencerahannya pak?terima kasih

  • @amellcan
    @amellcan 4 หลายเดือนก่อน

    Seperti kasus perum saya . Tapi sudah ada shgbnya sih.. dan apakah PBBnya juga dapat 2 kak ?

  • @JOKERMERAH10
    @JOKERMERAH10 ปีที่แล้ว

    Kk mohon solusinya... kebetulan kami punya diaini ada persoalan terkait pihak ke2. Tanah yg dibeli oleh umum atau umat

  • @noertriyanto2066
    @noertriyanto2066 2 ปีที่แล้ว

    mohon ijin pak.SHM atas orang tua sdh almarhum..sedangkan anaknya 4 sdh dewasa semua..yg pertama..apabila rmh warisan almarhum dijual sama ke 4 anak2nya smua,tanpa dibalik nama..? yg kedua...klau SHM atas nama orang tua sdh almarhum,,mau dibalik nama kan ke nama anak2 nya,perkiraan semua biaya balik nama kena brpa ya,,?...tlong penjelasan nya.trima kasih.

  • @bullecua1282
    @bullecua1282 ปีที่แล้ว

    Ijin nanya pak, orang tua saya punya tanah tapi tapi cuman ada SPPT nya ajah atas nama orang tua saya . , tapi tanah itu di aku sama Ade orang tua saya,. Sampe sekarang udah di sertifikat sama Ade nya . . Pertanyaan saya ko bisa yah tanah orang tua saya di SPPT nya nama orang tua saya. Tapi di sertifikat atas nama orang lain.

  • @amranbinaba3298
    @amranbinaba3298 2 ปีที่แล้ว +1

    Satu sertifikat ad 3 nama,karna sdh turun ke ahli waris nya, pertanyaan saya apakah ketika dilakukan pemecahan menjadi 3 bidang sertifikat,nama d sertifikat nanti itu masih tertera 3 nama tersebut 🙏🙏

  • @ridhooppo5503
    @ridhooppo5503 4 ปีที่แล้ว

    Saya mau belajar tentang sertifikat byr tau aja om

  • @Radi-g1q
    @Radi-g1q ปีที่แล้ว

    Ijin bertanya Bang.
    Kalau nomor Sertifikat saya cek di aplikasi Sentuh Tanahku, saya menemukan dari tahun 2018-2023 namanya selalu berubah-ubah setiap tahunnya. Itu bagaimana Bang?
    Ada teman curhat ngurus balik nama ke notaris sudah 8 bulan tidak selesai.

  • @sondangnainggolan9189
    @sondangnainggolan9189 4 ปีที่แล้ว +1

    Gimana cara pengurusan balik nama pemilik an rumah yg belum berbentuk sertifikat mohon penjelasannya

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  4 ปีที่แล้ว

      Sertifikasi tanah dapat dilakukan dengan Cara pendaftaran tanah ke kantor pertanahan setempat dengan mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi persyaratannya. Daftar persyaratan pendaftaran biasanya tercantum di formulir pendaftarannya.

  • @sultanforza6921
    @sultanforza6921 3 ปีที่แล้ว

    Gan mau tanya dong jika berkenan!!!
    orang tua saya punya warisan tanah dari kakek saya,warisan tanah itu di bagi 7 dengan sodara" orang tua saya,
    Nah tanah bagian orang tua saya di kasih kesaya trs saya bangun rumah ,
    Itu buat di pecah sertipikat tanah nya menjadi nama saya,sarat" nya apa aja y gan,trs biaya nya mahal tidak?
    Mohon pengarahan/pencerahannya gan nya gan 🙏🙏🙏(trmksh)

  • @ryanoey2133
    @ryanoey2133 5 ปีที่แล้ว

    Pak pernah lihat iklan e**y proper** ?
    Menawarkan kepemilikan hotel secara bersama2, mohon review nya dari segi hukum

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  5 ปีที่แล้ว

      Insya Allah kl ada kesempatan ya...

  • @antoniusbawa1260
    @antoniusbawa1260 2 ปีที่แล้ว

    SHM atas nama beberapa orang (9 orang)..terus tanah tersebut mau dijual (akta Jual Beli) , 9 orang tersebut tidak bisa semua hadir untuk tandatangan, hanya ada 3 yg bisa hadir dihadapan PPAT untuk tandatangan . mohon solusi itu kasus tersebut.
    Terima kasih banyak atas pencerahannya 🙏

  • @khusnulnurul27rara30
    @khusnulnurul27rara30 2 ปีที่แล้ว

    Pak saya mau tanya kalau Meu buat sertifikat atas nama dua orang contoh suami/istri,sedangkan si istri tidak berada di Indonesia apakah bisa

  • @gatotrohmadi1679
    @gatotrohmadi1679 ปีที่แล้ว

    Izin tanya bang. Sertifikat rmh an bapak. Bapak punya anak 4 dan nikah lagi. Dgn istri baru tdk punya anak. Bpk sdh meninggal. Yg saya tanyakan apakah istri baru dicantumkan juga pak? Disertifikat ketika turun waris. Kan istri baru tdk punya anak. Mohon pencerahanya

  • @moosufans
    @moosufans 3 ปีที่แล้ว

    Kalo atas nama byk org, d sppt bagaimana pak? Kalo tempat nama tidak cukup d sppt apa boleh disingkat

  • @deonhilman3531
    @deonhilman3531 5 ปีที่แล้ว

    Pak bagaiman cara mengurus akte jual beli tanah dan bangunan tapi dari pembeli sebelum kita sedangkan akte masih atas nama penjual pertama?!!

  • @ekaratna8656
    @ekaratna8656 4 ปีที่แล้ว

    Saya mau tanya pak..i u saya kan rumah dan tanah nya sdh di berikan ke saya/anak saya dan sdh di urus akte jual beli dan sertifikat nya atas nama anak saya..tapi ibu saya masih merasa memiliki hak atas rumah dan tanah itu..dan berniat menjual nya..bagaimana hukum nya pak..

  • @marseldarmo2909
    @marseldarmo2909 ปีที่แล้ว

    Terima kasih. Maaf mau tanya pak bagaimana kalau ahli waris memegang akta hibah, anggaplah dia si A si B dan si C kalau memiliki tiga anak dan kebetulan saya beli sebagian tanahnya si A, apakah ketika urus sertifikat saya harus panggil ke 3 ahli waris tersebut atau bagaimana ya pak? Karena yg tiga orang ini salah satunya yang pegang sertifikat dan yang lain nya hanya akta hibah. Terima kasih mohon pencerahannya.

  • @iwansupendi8476
    @iwansupendi8476 4 ปีที่แล้ว

    Bang mau tanya membagi surat akteu tanah waris jd 2 ke pemilikan sareat nya apa aja..

  • @septiawardana4906
    @septiawardana4906 5 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum Pak...bermafaat sekali Chanelnya.. mau bertanya,Untuk Tanah negara yg sudah di tukar guling Kan ke swasta apakah bisa menjadi Sertifikat? (Tanah Tni AD di jual ke Swasta)..

  • @asrypratama6811
    @asrypratama6811 3 ปีที่แล้ว

    Izin pak mau tanya benar bisa 1 hektar tanah 3 sertifikat dengan nama yang sama..dan terbit bersamaan..

  • @anwaribnumuhsin5491
    @anwaribnumuhsin5491 4 ปีที่แล้ว

    pak saya ada permasalahan, saya mendapatkan tanah waris, setelah akta tanah di buat luas tanah berbeda dengan biaya pajak yang harus saya bayar, misalkan d sertifikat tertulis 100 meter, sedangkan ketika membayar pajak di surat pajak tertulis 130 m, mana yang lebih di kuatkan yang d sertifikat atau yang berada di surat pajak?
    kemudian jika saya ingin mengurus agar sesuai denga di biaya pajak apa yang harus saya lakukan dan apakah sertifikat yang sudah di buat itu bisa di perbaharui agar sama dengan yang di surat biaya pajak.
    terima kasih

  • @hendraggs9603
    @hendraggs9603 10 หลายเดือนก่อน

    Kalo pengurusan itu kira2 hbs brp ya pak, luasan tanah sekitar 1400m2

  • @hencekaparang807
    @hencekaparang807 4 ปีที่แล้ว

    Bang ..saya beli tanah dlm sertifikat ada 7 ahli waris orang tuanya + 6 orang anak.namun yg menjual orang tuanya dan pembayaran lewat kwitansi bermetrai 6 rbu dan tandatangan orang tuanya ..kemudian orang tuanya meninggal. Bagaimana cara untk mengurus sertifikat??

  • @Abdurrahman-qd4ht
    @Abdurrahman-qd4ht 10 หลายเดือนก่อน

    Bang mau nanya ini tanah msih girik ahli waris 7 orang bskh mau di sertifikatkn atas nama 2 orang dan yg 4 orang tdk setuju gmn bang ap bsa proses pembuatan berlanjut terima ksih bang atas balasan nya.

  • @pupuliyana3191
    @pupuliyana3191 5 ปีที่แล้ว

    Pak.. Kalo untuk APHB.. Akta Pembagian Hak Bersama.. gimana pa..

  • @omodickkaryalagumentah5456
    @omodickkaryalagumentah5456 3 ปีที่แล้ว

    Saya bingung pak. Saya mau.jual tanah...sertifikat saya namanya 5 orang.. termasuk nenek saya yg dulu tujuannya di turun wariskan ke ibu saya..ibu saya(bagianya ibu saya yg sudah meninggal lebih dulu dari nenek) akhirnya turun dinamakan di shm ke saya dan adik adik saya jadi akhirnya namanya 5 orang termasuk nama nenek pada waktu itu juga tercantum tak di hapus.di shm....dulu nenek saya waktu buat sertifikat tidak turun waris karena mungkin masih hidup ato gmn...sekarang nenek meninggal . saya dan adik adik semua setuju di jual(4 nama dlm SHM stuju)..tapi nama almarhum nenek... ibunya ibu saya masih di sertifikat...akhirnya adik ibu minta bagian lagi disertifikat yg saya pegang.....tapi tak apa tak kasih satu nama...yaitu namanya nenek kalo memang cuma namanya nenek yg di minta... Dan di bagi lagi .... padahal saudaranya ibu sudah di kasih tempat bagian tanah masing masing ...tapi tak apa asal satu nama... Rencana tak bagi jd 5 yg nama satu nenek di bagi lagi....pertanyaannya kalo jual beli tanah ke orang apa jalurnya diharuskan perlu urus turun waris lagi...apa jalurnya harus ubah sertifikat lagi .. terus kalo di ubah ... Apa bagian nama saya dan adik adik yg tercantum dlm SHM saya akan bisa di sama ratakan di bagi lagi dengan yg meminta satu nama tadi yaitu yg meminta namanya si nenek yg setara dlm satu sertifikat saya. Yg urus sertifikat dulu. si nenek dari petok ngurus jadi sertifikat dikasihkan bagian ibuku maksud inginya.. ..ibuku udah meninggal dulu...akhirnya nama di turunkan ke nama ku dan adik adik .(anaknya ibuku) tapi sayangnya dulu nama nenek jg masih ikut dicantumkan waktu ngasihkan...karena dulu saya masih kecil waktu nenek buat kan urs SHM saya..dan adik adi... Gmn....jalurnya. Pak? Mohon penjelasan terimakasih byk...atas jwbnya

    • @adilazzzzz5158
      @adilazzzzz5158 3 ปีที่แล้ว

      Maaf mau tanya, kalau sertifikat bersama seperti itu. Untuk penulisan nama tanahnya 1 orang saja lalu cs/dkk. Atau semua nama tercantum ya? dan penerbitan sertifikatnya apakah bisa banyak sesuao nama yg termuat

  • @anggaferi7791
    @anggaferi7791 4 ปีที่แล้ว

    Sya mau tnya pa gimn klau penjual msih mnyimpan sertifat sedangkan pembeli akan mendapatkan sertifikat dri petugas desa gratis.yang sya bingung jadi tanah itu mmpunyai 2 sertifikat dong

  • @riosaputra4887
    @riosaputra4887 4 ปีที่แล้ว

    Bang kalau yg besangkutan suami istri di luar negri apa bisa buat setifikat tanah atas nama suami dan istri

  • @arifarianto4281
    @arifarianto4281 8 หลายเดือนก่อน

    Pak kalau sertifikat sudah turun waris menjadi 14 orang yg ada dalam sertifikat, kemudian sampai saat ini ada 2 orang yg sudah meninggal meninggal dari 14 nama tersebut.

    • @arifarianto4281
      @arifarianto4281 8 หลายเดือนก่อน

      Apakah harus di urus turun waris lagi.

  • @edwinsoerianata
    @edwinsoerianata 2 ปีที่แล้ว

    Pak, apakah bisa bila dalam ajb atas nama ibu, dan saat pembuatan SHM ibu mengharapkan nama yg tercantum dlm SHM adalah nama kami anaknya langsung, tidak melalui proses turun waris.. terimakasih..

  • @khabibnurmagomedov9880
    @khabibnurmagomedov9880 5 ปีที่แล้ว +1

    Kmana aja bang? Baru nongol..

    • @auliacantik2634
      @auliacantik2634 5 ปีที่แล้ว

      Pak gimana cara mecah 1 sertifikat untuk 4 orang apa kah bisa cuma mecah 1 org saja pa harus 4 4 nya mecah semua

  • @giartoegi3778
    @giartoegi3778 ปีที่แล้ว

    Mohon izin bertqnya sertifikat 2 nama apakah bisa untuk pinjam bank?

  • @jejenabidin6272
    @jejenabidin6272 2 ปีที่แล้ว

    Kalau warisan dari keluarga istri apakah suami boleh di cantumkan di sertifikat tanah nya,,,terima kasih🙏🏻

  • @bhizar8202
    @bhizar8202 2 ปีที่แล้ว

    Mohon dijawab bg :
    Surat rumah yg saya tempati atas nama org lain semua. Dan semua masih hidup. Tp surat tanah saya yg pegang. Bagaimana cara biar saya bisa buat sertifikat atas nama saya sendiri

  • @sicuplis3932
    @sicuplis3932 4 ปีที่แล้ว

    Kak.. jika salah satu dari 2 orang anak yang di wariskan tanah membuat sartifikat tanah dan tidak membagi wrisannya.. ap yang harus di lakukan agar pembagian tanah bisa adil??
    Terimakasih kak..
    Saya harap comen saya dibalas

  • @binal8047
    @binal8047 2 ปีที่แล้ว

    Izin bang bertanya,,
    Saya membeli rumah dari "De" (pemilik awal) yg kemudian saya buat PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dan Kuasa antara saya dengan *De" di hadapan Notaris "Fa".
    yg didalam PPJB dan Kuasa tersebut diatur pasal-pasal salah satunya "De" hanya menyerahkan sepenuhnya Kuasa atas Rumah tersebut kepada Saya sebagai pembeli, guna untuk membaliknama sertifikat trsebut.
    2 tahun setelah rumah pembelian rumah tersebut, rumahtangga saya dlm proses cerai.
    tiba2 tanpa sepengetahuan/seizin Saya dan "De" ternyata istri saya membaliknama sertifikat rumah trsbut ke nama Istri saya Dan dlm proses baliknama sertifikat tersebut Istri saya membuat AJB baru di Notaris "Li" Yg di AJB baru tersebut ada nama serta tandatangan "De".
    Padahal pada kenyataannya "De" tidak tahu dan tidak pernah terlibat/tandatangan pada pembuatan AJB Baru tersebut (tertuang dalam Surat Pernyataan bermaterai "De" yg dibuat/ditandatangani "De").
    Pertanyaan nya apakah bisa secara legal dan sah menurut hukum bila diam-diam istri membuat AJB baru dan membaliknama sertifikat tersbut ke nama istri tanpa diketahui dan tanpa izin dari saya beserta "De" ?

  • @rachmadhartono9648
    @rachmadhartono9648 3 ปีที่แล้ว

    Pak sertifikat atas nama ibu saya yang sudah meninggal trus ayah saya nikah lg punya anak 2 gmana apa rumah saya itu milik saya atau ayah saya

  • @ernasugiarti728
    @ernasugiarti728 3 ปีที่แล้ว

    Pak mau tanya,misainya klau sertifikat rumah warisan pakai 2 nama...bisakah?

  • @gunturcandra9184
    @gunturcandra9184 4 ปีที่แล้ว

    Bang kalo bangun rumah di tanah waris,, tp tanah waris tersebut punya hak 3 anak,, itu gmn hukum pembagian'y jika salah 1 hak waris menggugat / meminta bagian..??

  • @sukoiswanto9752
    @sukoiswanto9752 3 ปีที่แล้ว

    Mau tanya kalau sdh dua nama istri dan suami apakah bisa nanti di ubah ke nama istri saja?

  • @hayatoochida7629
    @hayatoochida7629 3 ปีที่แล้ว

    Kalau di sertifikat salah ktik satu huruf trus beda sma di KTP gimna?apakah bisa di perbaiki dengan mudah?

  • @livasuryanagara5593
    @livasuryanagara5593 3 ปีที่แล้ว

    Pak kebetulan keluarga sy sertifikat rmh sudah atas nama 9 org
    Ibu + anak 8 org diganti namanya dari ayah sy msh ada dan skrg sudah meninggal
    Nah klo terjadi transaksi berarti pembagian hrs sama rata ya???

  • @jelitamanurung114
    @jelitamanurung114 3 ปีที่แล้ว

    Bg berarti dalam akta jual beli
    pihak pertama dimasukan nama 9 nya
    Apa cuman 1 aja bg

  • @tinton109
    @tinton109 4 ปีที่แล้ว +1

    Kalau sertifikat atas nama banyak gini yang pegang sertifikat siapa? Lalu yg 8 org lainnya pegang apa ya?

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  4 ปีที่แล้ว

      Pada prinsipnya, dalam hal sebidang tanah dimiliki oleh lebih dari satu orang, sertifikat tanahnya bisa dipegang/dikuasai oleh salah satu dari pemilik tanah (salah satu orang yang namanya tercantum dalam sertifikat). Penguasaan sertifikat tanah itu bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama diantara para pemilik tanahnya.
      Untuk penjelasan lebih lengkapnya bisa cek di artikel berikut:
      - Sertifikat Tanah Atas Nama Banyak Orang, Siapa Pemegang Sertifikatnya?
      www.legalakses.com/sertifikat-tanah-atas-nama-banyak-orang-siapa-pemegang-sertifikatnya/

  • @ziiezinovia5937
    @ziiezinovia5937 4 ปีที่แล้ว

    Mohon d jawab pak...
    Apa boleh dalam 1 sertifikat tanah ada 4 nama
    1. Suami
    2. Istri
    3. Anak 6 tahun
    4. Anak 3 tahun
    Anak sy masih kecil2 tapi sy ingin nama2 anak saya ada dlm sertifikat tanah..

  • @dodiharyadi6876
    @dodiharyadi6876 ปีที่แล้ว

    Sarat nya apa aja bang untung mengurus surat turun waris

  • @eslonmalau3266
    @eslonmalau3266 4 ปีที่แล้ว

    Mau tanya pk jika sertifikat diwariskan pada anakny 8 orang dan dicantumkan di sertifikat tp nama anaknya yg ke delapan orang di coret bentuknya Z itu kenapa pak apakah sertifikatnya hak milik anaknya yang 8 orang itu atau bagaimana mohon pencerahannya pk

  • @momselchannel4691
    @momselchannel4691 5 ปีที่แล้ว +1

    @legalakses mau tanya pak. Saya punya sertifikat tanah, tapi digadaikan orang tua saya. Dan orang tua saya meninggal, dan saya tidak tau digadai dmna.solusinya bagaimana pak? Saya bingung, tolong dijawab pak

    • @destameritdestamerit5121
      @destameritdestamerit5121 5 ปีที่แล้ว

      Ya klu yg bersgkutan bank dah Alm.ya putuslah msalh utang piutang mbak alias.udah gk di trskn(selesai utangy)

    • @harlensihotang1954
      @harlensihotang1954 4 ปีที่แล้ว

      Salah jwbn legal akses.
      Kalau di bank dsb lrmbaga keuangan itu adlh Hak Tanggungan, mk kamu wajib bayar kwjbn org tua kamu sampai lunas, jika tdk shm dilelang.
      SESAT HUTANG HABIS.
      Aduh tambah bodoh org awam kalau jwbn salah salah.
      sihotang harlen official
      advokasi hukum dan pelayanan pertanahan

    • @harlensihotang1954
      @harlensihotang1954 4 ปีที่แล้ว

      Kasihan kalau sy tdk ada shm kamu dilelang jadinya, krn pnjlsnnya tdk benar

  • @heriae329
    @heriae329 4 ปีที่แล้ว

    Bang mautanya bang.saya punya uwang terus saya belikan tana atas namah orang lain.sepritikan atas nama orang lain bikan saya apa bisa diminta kembali.tolong jawap

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  4 ปีที่แล้ว

      Jika tanah tersebut sudah bersertifikat, dan sertifikatnya atas nama orang lain, dan tanah tersebut akan dibaliknamakan ke nama Anda, maka prosesnya:
      1. Dilakukan pengalihan lebih dulu, dari nama orang lain tersebut kepada Anda. Pengalihan ini bisa dilakukan dengan cara jual beli atau hibah, misalnya. Kalau jual beli dilakukan dengan akta jual beli (AJB), kalau hibah dilakukan berdasarkan akta hibah. Keduanya dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
      2. Setelah dilakukan pengalihan, baru tanah tersebut bisa dibalikanamakan ke nama Anda, karena untuk melakukan balik nama sertifikat syaratnya ada akta pengalihan hak (AJB/Akta Hibah).

  • @msaebani
    @msaebani 3 ปีที่แล้ว

    Brp biaya pengurusan sertifikat turun waris tsb ?

  • @mustofakhafid1235
    @mustofakhafid1235 5 ปีที่แล้ว

    Bila dlam pmecahan sertifikat di 3 kluarga apakah tiap 1 kluar memegang sertifikat dengan nma semua ke 3 kluarga ....

  • @novelaziz9208
    @novelaziz9208 4 ปีที่แล้ว

    Apakah bisa SHM terbit dengan dua nama yg tidak sedarah
    Yang satu keturunan tionghoa(Kita sebut saja A)
    Yang satu keturunan arab(Kita sebut saja B)
    Di SHM tersebut tertulis nama pemilik A dan B.
    Bagaimana menurut pendapat anda.sah atau tidak.

  • @MariaChan-kv9db
    @MariaChan-kv9db 4 ปีที่แล้ว

    Pak boleh tanya ga? Kalo suami beli rumah atas nama 3 org yakni nama suami, mertua dan istri gimana ya hukumnya? Namun saat proses pembelian rumah suami dan istri yang keluar biaya

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  4 ปีที่แล้ว

      Sebuah transaksi tanah dapat dilakukan oleh beberapa orang sekaligus dari salah satu pihak, misalnya pihak pembeli.
      Jadi, dalam hal ini bisa saja pihak pembeli berjumlah 3 orang, dan ketiga orang tersebut menandatangani AJB (Akta Jual Beli) sebagai pihak pembeli. Jika demikian, maka nanti setelah balik nama sertifikat ketiga orang tersebut namanya akan tercantum dalam sertifikat sebagai pemilik tanah. Jadi, secara hukum maka pemilik tanahnya adalah ketiga orang tersebut yang namanya tercantum dalam sertifikat tanah.
      Dalam hal ini, tidak dilihat siapa yang mengeluarkan biaya, karena ketiga orang tersebut dianggap satu pihak yang telah melunasi harga tanahnya.

  • @rikadevi1189
    @rikadevi1189 2 ปีที่แล้ว +1

    Kak mau tanya kalo 1 sertifikat dua nama masalah biaya nya bagaimana kak.. Apakah biaya admin juga jadi 2× nantinya?

  • @faridwajidi3520
    @faridwajidi3520 2 ปีที่แล้ว

    Numpang nanya pak, kalau misalnya nama yg tercantum di sertifikat dua org, dan salah satunya meninggal, nah yg masih hidup mw balik nama biar atas namanya doang itu bagaimana? Mereka berdua suami istri

    • @reinhardsilaen9100
      @reinhardsilaen9100 2 ปีที่แล้ว

      Urus dulu surat waris jika yg meninggal dunia suami berarti ahli waris nya isteri baru buat akte waris nya. Yg pasti ini tdk ribet

  • @auliyaalayubi6254
    @auliyaalayubi6254 5 ปีที่แล้ว

    Saya mau bertanya apakah pemilik sertipikat lebih dari satu nama bisa di peroleh selain dari waris misal nya jual beli bagaimana proses pengurusan sertipikat lebih dari satu nama yang diperoleh dari jual beli?

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  5 ปีที่แล้ว

      Satu sertifikat beberapa nama bisa jg dilakukan dlm transaksi jual beli, dimana penjual menjual ke bbrp orang sekaligus, dan nantinya di sertifikat yg tercantum sbg pemilik adl nama2 para pembeli itu sekaligus. Konsultasikan sj hal ini pd PPAT yg akan membuatkan AJB nya.

    • @auliyaalayubi6254
      @auliyaalayubi6254 5 ปีที่แล้ว

      Legal Akses trimsksih pak sudah mau menjawab, saya msih kurang paham saya cari referensi sblum mlakukan nya!berarti memperoleh hak bersama bisa dari jual beli secara patungan investasi bersama ya pak? Tentu dasar pendaftaranya ajb ya pak?Jika ingin membagi barulah di buat akta pembagian hak bersama? Asumsi saya sblumnya saya untuk memperoleh hak bersama lgsg di buat akta pembagian hak bersama ternyata tidak hak bersama itu di buat jika masing2 pihak ingin mengusai msing bagianya atau mengakhiri benar bgitu pak?Trimkasih pak

  • @sigitrr6991
    @sigitrr6991 4 ปีที่แล้ว

    Pak, bagaimana cara cek pemilik tanah pertama?

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  4 ปีที่แล้ว

      Bisa cek di sertifikatnya, atau lakukan pemeriksaan tanah ke kantor pertanahan.

  • @jounethhadinugraha5897
    @jounethhadinugraha5897 3 ปีที่แล้ว

    Saya mau tanya mohon dibalas gini pak sertifikat atas nama suami istri pajaknya dibayar oleh istri apa bisa?

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  3 ปีที่แล้ว

      Kami asumsikan pajak yg dimaksud adl PBB (pajak bumi dan bangunan). Pembayaran PBB tdk harus dibayar oleh pemilik tanah langsung yg namanya tercantum di sertifikat. Pembayaran PBB bisa dilakukan oleh pihak lain.

  • @jeditomtom9275
    @jeditomtom9275 4 ปีที่แล้ว

    Kepemilikan tanah lebih dr 1 orang tanpa turun waris atau hubungan darah apa memungkinkan?

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  4 ปีที่แล้ว

      Kepemilikan tanah oleh lebih dari 1 orang mesjid tanpa hubungan darah bisa saja dilakukan.

  • @aniasep382
    @aniasep382 4 ปีที่แล้ว +2

    Pk mau tanya,, apa bisa menghapus 1 nama dlm setifikat yg ada 2 nama krna kt sudah brcerai tp nama mantan sya masih ada di dlm sertifikat itu bgaimana cara mngubah mnjadi 1 nama..?? Mksih. 🙏🙏

    • @harlensihotang1954
      @harlensihotang1954 4 ปีที่แล้ว

      DIHAPUS GAK BISA, TAPI PERUBAHAN DATA BISA, BERDADARKAN PUTUSAN PA BHW SHM TSB SDH BAGIAN KAMU

  • @Y0k3pri
    @Y0k3pri 5 ปีที่แล้ว

    Mau tny pak:
    1. Suami - Istri menikah dan punya 1.
    2. Mereka berdua sblm menikah Duda meninggal anak 3,dan janda meninggal anak 2.
    3. Stlh menikah kembali membeli rumah.
    4. Suami meninggal.
    Pertanyaannya:
    Apakah anak² suami tsb dr pernikahannsblmnya punya hak atas rumah yg dibeli setelah menikah lagi?
    Trm ksh sblmnya.

    • @irpansalampenjelajah6067
      @irpansalampenjelajah6067 4 ปีที่แล้ว

      Harta terbagi 2
      1 harta bawaan( harta yang dibawah atau sudah ada sebelum pernikahan)
      2 harta bersama ( harta yg di dapat selama masa pernikahan )

    • @Y0k3pri
      @Y0k3pri 4 ปีที่แล้ว

      @@irpansalampenjelajah6067 klo harta yg diperoleh stlh pernikahan ke2 apakah anak dr pernikahan ke1 dapat ketika ybs meninggal?

    • @irpansalampenjelajah6067
      @irpansalampenjelajah6067 4 ปีที่แล้ว

      @@Y0k3pri munurut saya
      Menurut saya
      Apabila seorang pewaris meninggal
      Dan dia mempunya ahli waris apakah itu dari anak istri pertama atau kedua, maka ahli waris tersebut berhak mendapatkan warisan
      Dalam hal ini :
      Seorang pewaris telah meninggal dan mempunyai ahli waris yang menjadi problem nya adalah harta yg didapatkan setelah pernikahan kedua
      Maka solusinya menurut saya adalah
      1 menentukan harta bawaan pewaris sebelum pernikahan klu ada
      2 kemudian tentukan harta bersama yg didapat selama pernikahan setelah itu bagi harta tersebut
      Mana yg menjadi harta milik pewaris atau almarhurm
      3 setelah ditentukan harta milik pewaris yg didapatkan dari pembagian harta bersama
      4 maka harta tersebut sebagai warisan untuk ahli waris apakah itu di anak istri pertama atau kedua
      mohon maaf klu keliru

  • @lutfieadiva2167
    @lutfieadiva2167 4 ปีที่แล้ว

    Mau tanya,.. Kalau 1 Sertifikat ada dua nama,Hak tanah salah satu di jual,.. bagaimana pengurusan pemecahan sertifikat nya.. Makasih

    • @harlensihotang1954
      @harlensihotang1954 4 ปีที่แล้ว

      buat jb ppat jual sebagian, lalubbrdsrksn ajb ajukan pemisahan utk sbgn tsb (pemisahsn yg mengakibatkan peralihan) dan shm pemisahan terbit an. pembeli sbgn.
      BUKAN PEMECAHAN PELAYANANNYA.
      ikuti channel sy
      sihotang harlen official
      Advokasi hukum dan plyanan pertanahan

  • @siraitochanel7855
    @siraitochanel7855 2 ปีที่แล้ว

    Bg mau. Tanya. Klw beli tanah tpi kita gk ada di tempat. Trus sertifikat nya atas nama kita. Bisa gk bg

  • @ayume5069
    @ayume5069 4 ปีที่แล้ว

    maaf mau tanya pak..jika 1 sertifikat diatasnamakan 2 orang dan salah satu dari pemegang hak tsb ingin menjual/menggadaikan tanah tanpa persetujuan pihak pemegang hak yg lain, apakah itu bisa dilakukan? terima kasih

  • @dianarimarhenis3591
    @dianarimarhenis3591 5 ปีที่แล้ว

    Bang nanya kalo membuat surat kuasa pengambilan sertifikat tanah yang pemiliknya sudah meninggal gmna ya isinya. #pemdes

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  5 ปีที่แล้ว

      Silahkan cek video ini: SURAT KUASA UNTUK MENGAMBIL SERTIFIKAT TANAH (Free Download Draf Surat Kuasa)
      th-cam.com/video/x3Vu1m73MPc/w-d-xo.html

  • @mantum356
    @mantum356 4 ปีที่แล้ว

    👍👍👍

  • @fausan4170
    @fausan4170 3 ปีที่แล้ว

    Kalau ahli waris nya masih ada di bawah umur Gima pak ..?

  • @margiarcyacy7524
    @margiarcyacy7524 5 ปีที่แล้ว

    Berarti selain dari proses pewarisan gak bisa ya? Kalau ahli waris tdak menyetujuinya perjanjian tsb masih bisa diperjual belikan? Atau dapat dibatalkan?

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  5 ปีที่แล้ว

      Selain dari pewarisan masih bisa dilakukan dgn bentuk hubungan hukum lainnya, misalnya dari jual beli.
      Dalam jual beli tanah warisan semua ahli waris harus memberikan persetujuan dan tanda tangan, kalau tidak transaksinya tdk sah.

    • @ferdimiko7116
      @ferdimiko7116 2 ปีที่แล้ว

      Kalau atas nama 2 orang tapi yg satu tdk punya anak gmn pak?
      Bs turun ke ahli waris dari saudaranya kah?
      Beliau 3 bersaudara

  • @hettyherlina7an2ri62
    @hettyherlina7an2ri62 3 ปีที่แล้ว

    Disurat sporadik jual beli tanah ats nama abng saya pak,,apkh saat mmbuat sertifikat bsa ats nama saya?terima kasih

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  3 ปีที่แล้ว

      Bisa saja asal pd saat pendaftaran bs membuktikan dan menyampaikan semua dokumen yg relevan.

  • @deanita7004
    @deanita7004 3 ปีที่แล้ว

    assalamu'alaikum, mau nanya sertifikat atas nama suami istri, dn apabila telah bercerai, apa bisa suami menggadaikan nya sendiri,

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  3 ปีที่แล้ว

      Tindakan hukum apapun terhadap tanah bersertifikat harus dengan persetujuan semua orang yang namanya tercantum dlm sertifikat tsb.

    • @gugumama8922
      @gugumama8922 3 ปีที่แล้ว

      @@LegalAkses kalau salah satu orang nya meninggal gimana pak?🙏

  • @AK.aqillakhumaira
    @AK.aqillakhumaira 3 ปีที่แล้ว

    pak apakah bisa membuat sertifikat menggunakan nama anak yg masih ber umur 5 tahun

  • @ranniistia3948
    @ranniistia3948 ปีที่แล้ว

    Pak boleh minta nomernya tidak ya ? Saya mau bertanya2 pak

  • @suryantimadeali6424
    @suryantimadeali6424 3 ปีที่แล้ว

    Koq bisa ya....???

  • @harlensihotang1954
    @harlensihotang1954 4 ปีที่แล้ว

    Maaf Legal Axes sebaiknya jgn bicara ttg pertanahan dulu skrng perdlm dulu ttg pertanahan

  • @adewahyuarichandra7488
    @adewahyuarichandra7488 4 ปีที่แล้ว

    selamat malam pak. izin bertanya. dari sudut pandang hukum, yg paling kuat legalitas dimata hukum Surat keterangan tanah (SKT) atau Surat hak milik (SHM).
    bagaimana menurut bapak, ada penjualan tanah dgn harga yg murah ada SHM diwilayah padat penduduk, apa yg harus di cek agar aman kedepannya jika tanah trsebut dibeli..
    terimakasih pak. semoga sehat selalu.

  • @hendridrik2059
    @hendridrik2059 5 ปีที่แล้ว +1

    Sama seperti sperti sertifikat rmhku ,aku beli nama pemilik hak ada 4 orang tapi semua 4 orang itu sudah meninggal semua ,mau balik nama atas nama saya ribetnya minta ampun ,ada solusinya gak pak??

  • @putramahesa23
    @putramahesa23 4 ปีที่แล้ว

    Mau tanya 1sertifikat 2 nama.yg 1 meninggal 1 lgi masih hidup trus tak beli ak.urusan gmana

  • @AbdulMalik-mq8iy
    @AbdulMalik-mq8iy 3 ปีที่แล้ว

    Izin bertanya pak: apakah bisa jika kita (para ahli waris) bersepakat ingin menjual tanah milik pewaris kepada pembeli namun tanpa melakukan turun waris? Jadi sertifikat tanahnya masih atas nama pewaris.
    Apakah ppat dapat menerima penjualan tersebut?

    • @ferdimiko7116
      @ferdimiko7116 2 ปีที่แล้ว

      Bantu jwb, ahli waris wajib ttd smua

  • @puspaagro5598
    @puspaagro5598 4 ปีที่แล้ว

    no wa brp ?

  • @momselchannel4691
    @momselchannel4691 5 ปีที่แล้ว

    Tolong saya pak

  • @gatotrohmadi1679
    @gatotrohmadi1679 ปีที่แล้ว

    Izin tanya bang. Sertifikat rmh an bapak. Bapak punya anak 4 dan nikah lagi. Dgn istri baru tdk punya anak. Bpk sdh meninggal. Yg saya tanyakan apakah istri baru dicantumkan juga pak? Disertifikat ketika turun waris. Kan istri baru tdk punya anak. Mohon pencerahanya