Penjelasan Perijinan Persyaratan Dasar Tambak Karimunjawa Part I

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 10 ก.ย. 2024
  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat + KKPR (Laut). Bagi pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut.
    Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang RTRW Kab. Jepara Tahun 2023 - 2043
    Pasal 90
    Ketentuan umum zonasi kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf g disusun dengan ketentuan:
    c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
    3. kegiatan budidaya perikanan tambak air laut dan/atau payau di Kecamatan Karimunjawa.
    Pasal 91
    (1) Ketentuan umum zonasi kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf h terdiri atas:
    a. ketentuan umum zonasi kawasan permukiman perkotaan; dan
    c.4 kegiatan budidaya perikanan tambak air laut dan/atau air payau di Kecamatan Karimunjawa.
    b. ketentuam umum zonasi kawasan permukiman perdesaan.
    c.4 kegiatan budidaya perikanan tambak air laut dan/atau air payau di Kecamatan Karimunjawa.
    Pasal 99
    (1) Ketentuan khusus kawasan sempadan sebagimana dimaksud pasal 94 huruf e terdiri atas :
    a. ketentuan khusus sempadan pantai; dan
    b. ketentuan khusus sempadan sungai
    c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi :
    1. kegiatan budidaya perikanan tambak air laut dan/atau air payau di Kecamatan Karimunjawa : dan
    2. kegiatan yang menganggu bentang alam, merusak kualitas perairan, ekosistem pantai.

ความคิดเห็น •