Saya mau tanya.. Saya akan melakukan hukum bandding tapi saya bukan sebagai pelaku, tapi korban dr seseorang yg selalu egois untuk menang pdahal dr awal mula hal dr misal hal akhir saya belum pernah memperoleh keadilan.. Boleh tidak.. Banding saya untuk semua hal yg berdampak dan hal2 yg di lakukan orang2 thdap saya tanpa koordinasi /konfirmasi namun secara semena2mena...boleh tidak..
Prof..dalam perkara perdata eksepsi tergugat di tolak seluruhnya.. Putusan akhir gugatan di kabulkan sebagian.. Yg ingin sy tanyakan.?apakah putusan bisa berubah
jika pengajuan permohonan banding ditolak Pengadilan Tinggi, karena melebihi jangka waktu pengajuan banding,apakah masih bisa melakukan pengajuan kasasi atau tidak
Mau tanya pak Kita penggugat udah lama Berjalan kurang lebih 8bln. Hasilnya kita penggugat di suruh ulang menggugat dari awal pengugat keberatan jadi pengugat naik banding Kira berapa lama baru selesai Keputusan selanjutnya Makasih
Assalammuailaikum, pak mau bertanya ada adik kandung saya yg kena pasal 170 ayat 1, dituntut 4thn dan dijatuhkan vonis 3thn 6bln, apakah itu sudah sesuai dgn putusan hakim? Padahal kami sudah berdamai dengan pihak korban dan tidak ada lagi yg menuntut, sekarang kami mau banding pak gimana menurut bapak kalo kami banding apakah bisa menurunkan hukuman adil saya? Mohon dijawab pak, semoga bapak sehat dan banyak rejeki aamiin
Pagi prof mau nya aja bagimana langkah hukum yang diambil karena banyak saksi2 yang segaja tidak dihadirkan sehingga mempengaruhi putusan hakim Bayak fakta yang di lapangan yang terkurubur dan adanya manipulasi BAP
@@gonzaleswungubelen1075 Setiap terpidana memiliki hak hukum yakni keberatan atas Putusan Hakim Pidana yang dijatuhkan padanya. Hak hukum tersebut dapat digunakan apabila Terpidana merasa hukuman yang dijatuhkan terlalu berat atau terpidana merasa tidak pernah melakukan perbuatan pidana yang dituntutkan. Dalam praktek kasus pidana kita mengenal ada 2 (dua) macam upaya hukum yaitu, upaya hukum biasa (banding & kasasi) dan upaya hukum luar biasa (kasasi demi kepentingan hukum & peninjauan kembali)
Banding merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan pengadilan tingkat pertama. Para pihak mengajukan banding bila merasa tidak puas dengan isi putusan pengadilan tingkat pertama.
Putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum tidak bisa dilakukan upaya hukum banding dan peninjauan kembali, namun bisa dilakukan upaya hukum kasasi berdasarkan Pasal 244 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-X/2012 dan kasasi demi kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung (Pasal 259 KUHAP).
Dalam perkara gugatan perdata Apabila Tergugat lakukan banding dan penggugat tdk menjawab memori banding dimana hasilnya dimenangkan tergugat setelah itu penggugat lakukan kasasi tapi tidak mengirimkan memori kasasi sehingga diputus tms tidak memenuhi syarat apakah bisa penggugat melakukan pk dimana penggugat tdk lakukan jawab banding dan menulis memori kasasi
alat bukti bukan hanya saksi saja di perdata ada surat, ahli dan yang lainnya, satu lagi yang paling subyektif adalah keyakinan hakim yang harus didapatkan dari bukti-bukti yang ada
Pak apakah alat bukti yg di hadirkan dipengadilan ada unsur melawan hukum,seperti alat bukti rekaman pembicaraan yg direkam tanpa sepengetahun/tanpa izin yg mengakui perbuatan tersebut,dipengadilan alat bukti tidak di bahas,apakah bisa dijadikan alasan untuk banding.mohon penjelasanya
Pak ada alat bukti yg diajukn dipengadilan ada unsur melawan hukum seperti seseorang disuruh mengakui perbuatannya(kasus 284)kemudian direkam tanpa sepengetahuannya/tanpa izin.selama dipengadilan tidak pernah di bahas alat bukti itu. apakah hal tersebut bisa dijadikan alasan untuk melakukan banding.mohon penjelasanya
Terimakasih atas materi
Terimakasih banyak prof atas penjelasannya
Terimakasih atas Materi dan Penjelasannya.
penjelasannya sangat jelas,
Bagus sekali untuk menambah ilmu hukum. Terus memberi ilmu biar pada faham.
Terima kasih jangan lupa di share ya
terima kasi atas ilmu nya ...
di tunggu vidio vidio selanjut nya yg membahas tentang hukum ...
Terimakasih materi pak, sangat bermanfaat
Terimakasih Prof sdh memberkati km .mhs
Terimakasih Prof atas Ilmu yang sudah diberikan secara GRATIS bismillah semoga Prof slalu diberikan kesehatan Aamin
Terimakasih kembali. Semoga kebaikan anda dibalas dengan kebaikan pula. Subscribe dan share ke teman-teman yang membutuhkan.
Terimakasih ilmunya,luar biasa
subhana Allah.... terima kasih pa
terimakasih Prof
Teriman kasih prof Atas ilmunya
#sehat selalu🙏🏼
Sangat bermanfaat
Terima kasih Prof
Mantap pak prof. Panutan
Mantap Pak Prof.
Mauliate Tulang 🙏
Terima kasih 👍
Bisa lah lang Jaksa minta banding
Prof aku suka videonya sangat membantu
Terimakasih. Jangan lupa subscribe dan share ke teman-teman yang membutuhkan
Terima kasih ilmunya prof
Dengan senang hati
Terima kasih
Terima kasih kembali. Jangan lupa untuk subscribe dan share ke teman-teman yang membutuhkan.
Minta tlong penjelasan ttg PK dg, putusan yg sudah incrach prof
Mantab
Terimakasih. Jangan lupa share dan subscribe
siap
mao nanya.. hasil akhir banding... itu dpt diliat website mana y? karna hasil pertama da gk nmpk lg.. saya di kota medan
Penjelasan replik duplik sm putusan ga ada ya?
Saya mau tanya.. Saya akan melakukan hukum bandding tapi saya bukan sebagai pelaku, tapi korban dr seseorang yg selalu egois untuk menang pdahal dr awal mula hal dr misal hal akhir saya belum pernah memperoleh keadilan.. Boleh tidak.. Banding saya untuk semua hal yg berdampak dan hal2 yg di lakukan orang2 thdap saya tanpa koordinasi /konfirmasi namun secara semena2mena...boleh tidak..
Prof..dalam perkara perdata eksepsi tergugat di tolak seluruhnya..
Putusan akhir gugatan di kabulkan sebagian..
Yg ingin sy tanyakan.?apakah putusan bisa berubah
Mau tanya prof? Biaya banding ketika setelah kputusan PN daerah mau k banding klo hukum perdata itu smpek berp besar biayanya??
Prof, izin bertanya.
perhitungan 14 hari ini termasuk Sabtu & Minggu, ataukah 14 hari ini yg dhitung hanya Senin-Jumat saja?
terimkasih.
jika pengajuan permohonan banding ditolak Pengadilan Tinggi, karena melebihi jangka waktu pengajuan banding,apakah masih bisa melakukan pengajuan kasasi atau tidak
Kalau mau konsultasi hukum bagaimana prof cara komunikasinya ?
Mohon Info nya bang
Mau tanya pak
Kita penggugat udah lama
Berjalan kurang lebih 8bln.
Hasilnya kita penggugat di suruh ulang menggugat dari awal pengugat keberatan jadi pengugat naik banding
Kira berapa lama baru selesai
Keputusan selanjutnya
Makasih
Assalammuailaikum, pak mau bertanya ada adik kandung saya yg kena pasal 170 ayat 1, dituntut 4thn dan dijatuhkan vonis 3thn 6bln, apakah itu sudah sesuai dgn putusan hakim? Padahal kami sudah berdamai dengan pihak korban dan tidak ada lagi yg menuntut, sekarang kami mau banding pak gimana menurut bapak kalo kami banding apakah bisa menurunkan hukuman adil saya? Mohon dijawab pak, semoga bapak sehat dan banyak rejeki aamiin
Pagi prof mau nya aja bagimana langkah hukum yang diambil karena banyak saksi2 yang segaja tidak dihadirkan sehingga mempengaruhi putusan hakim
Bayak fakta yang di lapangan yang terkurubur dan adanya manipulasi BAP
Suda ada putusan hakim
5 tahun
Sesuwai dengan tuntutan JPU cuma boleh kah ditinjau kembali BAPnya ataukah mengadukan berkas baru
@@gonzaleswungubelen1075 Setiap terpidana memiliki hak hukum yakni keberatan atas Putusan Hakim Pidana yang dijatuhkan padanya. Hak hukum tersebut dapat digunakan apabila Terpidana merasa hukuman yang dijatuhkan terlalu berat atau terpidana merasa tidak pernah melakukan perbuatan pidana yang dituntutkan. Dalam praktek kasus pidana kita mengenal ada 2 (dua) macam upaya hukum yaitu, upaya hukum biasa (banding & kasasi) dan upaya hukum luar biasa (kasasi demi kepentingan hukum & peninjauan kembali)
Bang saya mau betraya.klw Di pengadilan pertama kita Kalah. Ada kemungkinan kah banding kita bisa menang.
Biasa saja sama sama judex factie putusan bisa berbeda
Trmksi banyak bang
Smga sukses bang
Misalkan di banding ttap kalah,, apa bisa melawan ke jalur hukum lain nya?
Jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan hakim pada tingkat Pengadilan Tinggi, maka dapat mengajukan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung.
@@dr.jamingintingshmhmkn6871 terimakasih prof
Apakah kalau pengugat di PA sudah menang trs terigugat lanjut banding apakah bisa kalah pengugatnya
Banding merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan pengadilan tingkat pertama. Para pihak mengajukan banding bila merasa tidak puas dengan isi putusan pengadilan tingkat pertama.
Prof jika terdakwa diputus bebas pada pengadilan negeri. Maka JPU tidak bisa banding. Apalah JPU bisa melakukan upaya hukum kasasi?
Putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum tidak bisa dilakukan upaya hukum banding dan peninjauan kembali, namun bisa dilakukan upaya hukum kasasi berdasarkan Pasal 244 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-X/2012 dan kasasi demi kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung (Pasal 259 KUHAP).
Dalam perkara gugatan perdata Apabila Tergugat lakukan banding dan penggugat tdk menjawab memori banding dimana hasilnya dimenangkan tergugat setelah itu penggugat lakukan kasasi tapi tidak mengirimkan memori kasasi sehingga diputus tms tidak memenuhi syarat apakah bisa penggugat melakukan pk dimana penggugat tdk lakukan jawab banding dan menulis memori kasasi
Apa bila para tergugat menang tetapi mereka tidak Ada saksi.apaka putusan itu sah
alat bukti bukan hanya saksi saja di perdata ada surat, ahli dan yang lainnya, satu lagi yang paling subyektif adalah keyakinan hakim yang harus didapatkan dari bukti-bukti yang ada
Pak apakah alat bukti yg di hadirkan dipengadilan ada unsur melawan hukum,seperti alat bukti rekaman pembicaraan yg direkam tanpa sepengetahun/tanpa izin yg mengakui perbuatan tersebut,dipengadilan alat bukti tidak di bahas,apakah bisa dijadikan alasan untuk banding.mohon penjelasanya
Pak ada alat bukti yg diajukn dipengadilan ada unsur melawan hukum seperti seseorang disuruh mengakui perbuatannya(kasus 284)kemudian direkam tanpa sepengetahuannya/tanpa izin.selama dipengadilan tidak pernah di bahas alat bukti itu. apakah hal tersebut bisa dijadikan alasan untuk melakukan banding.mohon penjelasanya