Bapak memberikan contoh dalam hal pembantuan tindak pidana. Seorang suami menganiaya istrinya, lalu security dirumah tersebut dipanggil oleh bos (suami) dan diperintahkan untuk mengambil ikat pinggang. Setelah diambilkan ikat pinggang tersebut oleh security, sang suami malahan makin menjadi-jadi untuk memukul istrinya hingga terluka parah. Bapak menyatakan perbuatan security rumah tersebut dapat digolongkan sebagai "membantu" tindak pidana KDRT. Namun menurut saya, bahwa perbuatan security tersebut tidak dapat digolongkan sebagai "membantu" tindak pidana kejahatan. Sebab hal yang dilakukan oleh security merupakan hal yang wajar untuk mengindahkan perintah dari suami yang merupakan bos/majikan si security, apabila tidak mengindahkan perintah itu akan berakbiat pemecatan sehingga ada indikasi security tersebut "tidak mengetahui" atas hal yang diperbuat untuk mematuhi perintah suami ternyata berakibat istri terluka parah. Pertanyaan saya, apakah security rumah tersebut tetap dapat digolongkan sebagai "membantu" tindak pidana dan tetap dipidanakan?. Terima Kasih pak Sofyan
Kalau misal kan si A menjual mobil yang masih kredit kepada si B dengan iming iming, lalu si B menjual lagi dengan orang lain dan ternyata orang tersebut kabur dan mobil nya hilang Itu gimana ya pak?
Siang bang , mau nanya, jika rek kita di pakai untuk menipu tanpa kita ketaui kalau rek kita di pakai untuk menipu, dan tidak ada niat melakukan penipuan apa kita bisa di kenakan pertanggung jawaban hukum juga ?
Jadi jika ada perbuatan menipunya, maka dapat diduga melakukan tindak pidana penipuan dan bisa ditetapkan sbg tersangka/terdakwa, nanti di pengadilan harus dibuktikan bahwa dalam perbuatan ini tidak ada kesalahan (niat jahat) dan seharusnya dibebaskan
saya ingin bertanya pak, Apakah seorang perawat bisa dituntut melakukan penyertaan terhadap pidana pembunuhan padahal tidak mengetahui bahwa suntikan yang dia berikan mengandung racun? Terimakasih
Halo pak saya mahasiswa dari Kotan Kupang NTT Fakultas Hukum....saya ingin meminta untuk dibuat video tentang penyertaan lagi mengenai pelaku lebih jelas dan luas 🙏
Bang sy mau tanya.teman sy nambang di hutan teralarang. Tapi dia di dekengin oknum polisi. Jadi di kerjakan kan la sama tersangka. Tiba,, mereka di tangkap la sama penegak hukum. Dan di proses la mereka. Tapi oknum dekengan mereka ga bertanggung jawab atas kejadian penangkap. Yg nangkap teman mereka sekantor polisi. Tapi polisi yg pungli,, itu ga bertanggung jawab. Seandai nya kami bongkar rahasia pungli,, ini di kepolisian. Apakah ada kemungkinan di persidangan nanti tersangka bisa di bebaskan atau tidak pak. Kan yg menyuruh mereka jalan di hutan terlarang polisi dekengan mereka. Karna mereka brani jln bos,, besar tidak ada penangkapan. Yg di jadi tumbal kan rakyat,, kecil usahanya. Apakah bisa di tuntut polisi yg mendek ingin mereka. Jadi pengganti mereka yg di tahan. Tambang,, besar sama juga elegal. Merusak nya lebih parah. Tapi yg di jadikan tambang,, kecil. Tlong pak solusinya. Dan apakah ada harapan buat mereka yg di tangkap bs keluar. Kan mereka di dekengin oknum,, polisi ga bertanggung jawab.. Trmakasi. Smoga bapak sehat selalu. Amin.
Iya ini namanya penyertaan, pelakunya lbh dari satu, termasuk oknum polisi yg mendeking itu.. Sebaiknya di pengadilan anda memberikan keterangan saksi atau ada saksi saksi lainnya.. Teman anda tetsp bersalah tetapi okunim polisi itu juga harus bertanggung jawab sehingga hukuman teman anda kemungkinan bisa lbh ringan
Slamat malam Pak, trimakasih atas penjelasannya. Yang dikatakan bersama sama melakukan Tindak Pidana apakah pasal yang tepat dibuatkan Pak, trimakasih Pak semoga bapak sukses selalu
Terima kasih indikator bersama sama secara doktrin adalah :pertama saat menyiapkan tindak pidana dan saat melakukan tindakan pidana. Saat mewujudkan tindak pidana dilakukan bersama sama baik mereka saling kenal maupun tdk, misalnya ketika ada unjuk rasa, A melempar gedung pemerintah dgn batu hingga pecah, ngak lama kemudian B melempar gedung itu dgn benda lain dan pecah atau rusak kacanya, perbuatan A dan B bisa ditafsirkan bersama sama meskipun mereka tdk saling kenal
Pak mau tanya bila seseorang di sesatkan untuk mengkonfirmasi sebuah penipuan apakah bisa di kenai pidana? Misal Si penipu blg untuk mengiakan sebuah transaksi dgn blg bahwa transaksi ini hanya berpura2, dan si penipu merekam konfirmasi tersebut, untuk di berikan kepada korban, apakah bisa di kenai pidana pak? Si org yg di sesatkan tersebut? Terima kasih
dalam kasus ini, "berpura" melakukan transaksi yang tidak sebenarnya tentu bukan kejahatan, namun, sifat pura pura ini harus dibuktikan di pengadilan. Penyidik/jaksa membuktikan perbuatan materiilnya, sehingga bisa jadi dtingkat penyidikan/penuntutan masuk kategori pidana namun di pengadilan bisa dibebaskan...
@@AhmadSofianLawJustice dsni ada transaksi nya pak yg merupakan penipuan, tp untuk meyakinkan korban, si penipu membuatkan video konfirmasi tapi si pelaku blg kpd org yg mengkonfirmasi hutang tersebut bahwa transaksi ini pura2, sehingga org tersebut mau untuk di rekam,apakah org yg memberi konfirmasi tersebut bisa kena pidana pak?
Sekarang sy lbh aktif kuliah di cancel Bapak,krna penyampaiannya sangat mudah simple dan jelas, semoga Bapak sehat selalu,Penuh berkah Allah aamiin 🙏
Terima kasih ya, senang jika memberikan manfaat
Terima kasih atas pencerahannya Bapak, sangat bermanfaat. 🙏🙏
Sangat jelas penjelasannya..
Bapak memberikan contoh dalam hal pembantuan tindak pidana. Seorang suami menganiaya istrinya, lalu security dirumah tersebut dipanggil oleh bos (suami) dan diperintahkan untuk mengambil ikat pinggang. Setelah diambilkan ikat pinggang tersebut oleh security, sang suami malahan makin menjadi-jadi untuk memukul istrinya hingga terluka parah. Bapak menyatakan perbuatan security rumah tersebut dapat digolongkan sebagai "membantu" tindak pidana KDRT.
Namun menurut saya, bahwa perbuatan security tersebut tidak dapat digolongkan sebagai "membantu" tindak pidana kejahatan. Sebab hal yang dilakukan oleh security merupakan hal yang wajar untuk mengindahkan perintah dari suami yang merupakan bos/majikan si security, apabila tidak mengindahkan perintah itu akan berakbiat pemecatan sehingga ada indikasi security tersebut "tidak mengetahui" atas hal yang diperbuat untuk mematuhi perintah suami ternyata berakibat istri terluka parah.
Pertanyaan saya, apakah security rumah tersebut tetap dapat digolongkan sebagai "membantu" tindak pidana dan tetap dipidanakan?.
Terima Kasih pak Sofyan
Wonderful
Thank you
Kalau misal kan si A menjual mobil yang masih kredit kepada si B dengan iming iming, lalu si B menjual lagi dengan orang lain dan ternyata orang tersebut kabur dan mobil nya hilang
Itu gimana ya pak?
A dan B bisa dituduhkan melakukan penggelapan jika tdk ada persetujuan dari leasing
Izin Pak,jika berkenan apa boleh bedah kasus perkawinan paksa di sumba dalam perspektif undang2 TPKS.
Terima Kasih,Salam Dari Wae Rebo
Apakah bisa di share kasusnya?
Siang bang , mau nanya, jika rek kita di pakai untuk menipu tanpa kita ketaui kalau rek kita di pakai untuk menipu, dan tidak ada niat melakukan penipuan apa kita bisa di kenakan pertanggung jawaban hukum juga ?
Jadi jika ada perbuatan menipunya, maka dapat diduga melakukan tindak pidana penipuan dan bisa ditetapkan sbg tersangka/terdakwa, nanti di pengadilan harus dibuktikan bahwa dalam perbuatan ini tidak ada kesalahan (niat jahat) dan seharusnya dibebaskan
saya ingin bertanya pak, Apakah seorang perawat bisa dituntut melakukan penyertaan terhadap pidana pembunuhan padahal tidak mengetahui bahwa suntikan yang dia berikan mengandung racun? Terimakasih
Halo pak saya mahasiswa dari Kotan Kupang NTT Fakultas Hukum....saya ingin meminta untuk dibuat video tentang penyertaan lagi mengenai pelaku lebih jelas dan luas 🙏
Sudah saya buat terkait dgn delik demonstrasi atau unjuk rasa di channel ini juga
LIAR BIASA PAK
Bang sy mau tanya.teman sy nambang di hutan teralarang. Tapi dia di dekengin oknum polisi. Jadi di kerjakan kan la sama tersangka. Tiba,, mereka di tangkap la sama penegak hukum. Dan di proses la mereka. Tapi oknum dekengan mereka ga bertanggung jawab atas kejadian penangkap. Yg nangkap teman mereka sekantor polisi. Tapi polisi yg pungli,, itu ga bertanggung jawab. Seandai nya kami bongkar rahasia pungli,, ini di kepolisian. Apakah ada kemungkinan di persidangan nanti tersangka bisa di bebaskan atau tidak pak. Kan yg menyuruh mereka jalan di hutan terlarang polisi dekengan mereka. Karna mereka brani jln bos,, besar tidak ada penangkapan. Yg di jadi tumbal kan rakyat,, kecil usahanya. Apakah bisa di tuntut polisi yg mendek ingin mereka. Jadi pengganti mereka yg di tahan. Tambang,, besar sama juga elegal. Merusak nya lebih parah. Tapi yg di jadikan tambang,, kecil. Tlong pak solusinya. Dan apakah ada harapan buat mereka yg di tangkap bs keluar. Kan mereka di dekengin oknum,, polisi ga bertanggung jawab.. Trmakasi. Smoga bapak sehat selalu. Amin.
Iya ini namanya penyertaan, pelakunya lbh dari satu, termasuk oknum polisi yg mendeking itu.. Sebaiknya di pengadilan anda memberikan keterangan saksi atau ada saksi saksi lainnya.. Teman anda tetsp bersalah tetapi okunim polisi itu juga harus bertanggung jawab sehingga hukuman teman anda kemungkinan bisa lbh ringan
Pak izin saya mahasiswa hukum
Minta tolong referensi untuk judul skripsi hukum pidana terima kasih
Slamat malam Pak, trimakasih atas penjelasannya.
Yang dikatakan bersama sama melakukan Tindak Pidana apakah pasal yang tepat dibuatkan Pak, trimakasih Pak semoga bapak sukses selalu
Penyertaan apa termaksud juga bersama sama atau pengeroyokan Pak
Bang referensi sanksi penyertaan yg negara lain
Izin bertanya bang, kapan seseorang (pelaku tindak pidana ) dapat dikataakan bersama sama melakukan tindak pidana?
Terima kasih indikator bersama sama secara doktrin adalah :pertama saat menyiapkan tindak pidana dan saat melakukan tindakan pidana. Saat mewujudkan tindak pidana dilakukan bersama sama baik mereka saling kenal maupun tdk, misalnya ketika ada unjuk rasa, A melempar gedung pemerintah dgn batu hingga pecah, ngak lama kemudian B melempar gedung itu dgn benda lain dan pecah atau rusak kacanya, perbuatan A dan B bisa ditafsirkan bersama sama meskipun mereka tdk saling kenal
Baik bang , terimakasih 🙏🏻
Pak mau tanya bila seseorang di sesatkan untuk mengkonfirmasi sebuah penipuan apakah bisa di kenai pidana?
Misal Si penipu blg untuk mengiakan sebuah transaksi dgn blg bahwa transaksi ini hanya berpura2, dan si penipu merekam konfirmasi tersebut, untuk di berikan kepada korban, apakah bisa di kenai pidana pak?
Si org yg di sesatkan tersebut?
Terima kasih
dalam kasus ini, "berpura" melakukan transaksi yang tidak sebenarnya tentu bukan kejahatan, namun, sifat pura pura ini harus dibuktikan di pengadilan. Penyidik/jaksa membuktikan perbuatan materiilnya, sehingga bisa jadi dtingkat penyidikan/penuntutan masuk kategori pidana namun di pengadilan bisa dibebaskan...
@@AhmadSofianLawJustice dsni ada transaksi nya pak yg merupakan penipuan, tp untuk meyakinkan korban, si penipu membuatkan video konfirmasi tapi si pelaku blg kpd org yg mengkonfirmasi hutang tersebut bahwa transaksi ini pura2, sehingga org tersebut mau untuk di rekam,apakah org yg memberi konfirmasi tersebut bisa kena pidana pak?
@@dwikisanjaya9737 jika ada statement pelaku menyatakan berpura pura, korban dalam posisi aman...
@@AhmadSofianLawJustice terima kasih bnyk pak atas info nya,
Haloo abaangg, aku no 1 nihh komen hehe
wah berhak dapat kopi panas...hehehehe