GABUNGAN TINDAK PIDANA (11/12)

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 15 ก.ย. 2024
  • Gabungan tindak pidana atau perbarengan merupakan perbuatan pidana yang dilakukan seseorang/sekelompok orang yang melanggar lebih dari 1 ketentuan pidana. Perbarengan tindak pidana juga terjadi, ketika seseorang melakukan tindak pidana lebih dari satu kali, namun tindak pidana tersebut belum diadili. Jadi akan dituntut dan diadili sekaligus, karena itu perbarengan ini juga merupakan bagian dari perluasan pertanggungjawaban pidana, mengatur tentang atribusi pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana.
    #Gabungantindakpidana
    #perbarengantindakpidana
    #concursus
    #concursusidealis
    #concursusrealis
    #gabungan
    #perbarengan
    #tindakpidana
    #hukumpidana
    #KUHP
    #ahmadsofian
    #businesslawbinus
    #tindakpidanamatauang
    #serikuliahhukumpidana
    #pembelajaranhukumpidana
    #hukumpidanaadalah
    #hukumpidana

ความคิดเห็น • 39

  • @daffa9537
    @daffa9537 2 ปีที่แล้ว +2

    Pak.terima kasih banyk .pelajaran yg luar biasa .sy udh membaca buku2 asas hukum pidana dan mendengarkan berapa video2 dr guru lain tapi blm paha2 tentang concursus realis.setelah nonton video bp.otak sy dengan gampang tanpa kendala apapun langsung bisa mencerna dan mengerti secara mendalam.ternyata metode dan tata bicara serta contoh dan bahasa yg digunakan guru sangat berpengaruh sekali terhadap mahasiswa pak.jujur bpk. cara menerangkan lebih mudah dipahami dan jelas terima ksh

  • @onekhesindruru7345
    @onekhesindruru7345 6 หลายเดือนก่อน

    Terimakasih banyak pak
    Sangat mudah dipahami 🥳

  • @ekinoor4233
    @ekinoor4233 2 ปีที่แล้ว +1

    Mantapp. Sangat jelass 👍👍👍

  • @aliakbar0536
    @aliakbar0536 2 ปีที่แล้ว +1

    trimakasih atas ilmunya pak 🙏

  • @bintangrob1346
    @bintangrob1346 2 ปีที่แล้ว +1

    terimakasih

  • @agustinusdaudtonapa543
    @agustinusdaudtonapa543 ปีที่แล้ว

    Detail penjelasannya.

  • @kukuhbanendro8067
    @kukuhbanendro8067 2 ปีที่แล้ว

    Sangat mudah dipahami penjelasannya, terima kasih

  • @wawotobi
    @wawotobi 2 ปีที่แล้ว +1

    Awesome

  • @fillytahu3226
    @fillytahu3226 3 ปีที่แล้ว +1

    Prosedur pengiriman tenaga kerja yang prosedural

  • @reinholdhifaldo1464
    @reinholdhifaldo1464 ปีที่แล้ว

    Terimakasih prof ❤

  • @choisan8873
    @choisan8873 2 ปีที่แล้ว +1

    Pak izin bertanya, apabila seseorang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun kemudian melakukan juga tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang diancam dengan pidana penjara maksimum 9 tahun, dari dua perbuatan tindak pidana ini maka tergolong kedalam concursus idealis hetrogen , lalu bagaimana penjatuhan pidananya pak,berapakah hukumannya? Terimakasih pak.

    • @AhmadSofianLawJustice
      @AhmadSofianLawJustice  2 ปีที่แล้ว +1

      Benar ini concursus idealis yg hetrogenius, oleh karena kita tdk menganut pidana kumukatif murni, maka pidana yg dijatuhkan jika ancamannya adalah seumur hidup atau pidana mati, maka tdk bisa ditambahkan 1/3 , namun hanya bisa dipidana mati saja atau seumur hidup. Dalam kasus yg anda uraikan, karena pembunuhan perencana ancamannya mati, maka yg dituntut oleh Jaksa hanya bisa pidana mati, dan vonis terberst juga hanya pidana mati, semoga membantu

  • @vickyhggr
    @vickyhggr 2 ปีที่แล้ว +1

    Izin bertanya pak, utk Pasal 66 KUHP. Apabila seseorang melakukan pencurian sebulan lalu, membunuh seminggu kemudian, dan tiga hari lalu memperkosa, apakah termasuk dalam Concursus Idealis Heterogenius, dan pidana yang dikenakan yaitu 15 + 1/3 = 20tahun?

    • @AhmadSofianLawJustice
      @AhmadSofianLawJustice  2 ปีที่แล้ว

      Iya benar sekali karena ada 3 tindak pidana yg berbeda yg merupakan perwujudan dari 3 sikap batin jahat (mens rea)

  • @iyan_chanel3271
    @iyan_chanel3271 2 ปีที่แล้ว

    Tolong kami pak dikamboja sekarang terlantar sudah 2 minggu.kami korban perdagangan manusia dikamboja

    • @AhmadSofianLawJustice
      @AhmadSofianLawJustice  2 ปีที่แล้ว

      Bisa ceritakan kronologis, lalu nomor kontak anda?

    • @iyan_chanel3271
      @iyan_chanel3271 2 ปีที่แล้ว

      @@AhmadSofianLawJustice siapa tau bisa membantu kepulangan kami semua.kami juga sudah menghubungi pihak SBMI .TAPI SUDAH 2 MINGGU BELUM ADA KEPUTUSAN .

    • @AhmadSofianLawJustice
      @AhmadSofianLawJustice  2 ปีที่แล้ว

      Kirimkan email ke saya : ahsofian@gmail.com

  • @akbarmaulanasukma6352
    @akbarmaulanasukma6352 ปีที่แล้ว

    Pak mau bertanya,
    Pemerkosaan yang dilakukan dibawah pengaruh alkohol itu masuk perbarengan tindak pidana tidak pak?
    Jika iya masuk kedalam concursus apa ya pak?🙏🏻

  • @vivosiap985
    @vivosiap985 ปีที่แล้ว

    Ass pak.. Ad suatu kasus.. Apabila seseorang melakukan pelanggan yg sm di waktu dia sedang menjalani hukuman akibat pelanggaran yg sm.. Misal dia sdh di vonis 9 tahun.. Trus melakukan pelanggaran yg sm lg dan harus di sidang untuk pelanggaran ke2.. Bgaimana cara perhitungan hukuman yg di jalani.. Ap di tambah ato gmn

    • @AhmadSofianLawJustice
      @AhmadSofianLawJustice  ปีที่แล้ว

      maksud anda ketika dia menjalani hukuman yang 9 tahun, dia melakukan pelanggaran lagi ? ataukah ada pelanggaran yang belum terungkap ketika hakim menjatuhkan pidana 9 tahun ? pertanyaan ini agak rancu juga, Karena pelanggaran, ancaman pidananya maksimum 1 tahun, sedangkan kejahatan pidananya bisa lebih dari 1 tahun.. mungkin saya perlu dapat klarifikas atas dua hal di atas

    • @vivosiap985
      @vivosiap985 ปีที่แล้ว

      @@AhmadSofianLawJustice iya Pak melakukan pelanggan yg sama dgn kasus yg sama di saat menjalani hukuman dgn pelanggaran yg sama

    • @vivosiap985
      @vivosiap985 ปีที่แล้ว

      @@AhmadSofianLawJustice apakah hukuman ny di gabungkan ato bagaimana

  • @iyan_chanel3271
    @iyan_chanel3271 2 ปีที่แล้ว

    Kami baru upload Vidio kami di TH-cam bberapa hari.kmi tak punya biyaya buat kepulangan

    • @AhmadSofianLawJustice
      @AhmadSofianLawJustice  2 ปีที่แล้ว

      Dimana videonya bisa saya liat?

    • @iyan_chanel3271
      @iyan_chanel3271 2 ปีที่แล้ว

      Lihat saja.diyoutube.ketik saja TKI Kamboja terlantar .itulah Vidio kami.5diantara nya warga Indramayu
      .

    • @iyan_chanel3271
      @iyan_chanel3271 2 ปีที่แล้ว

      Kami disini juga minta tolong KBRI kamboja.tp alhasil jawab mereka.silakan hubungin Pemda daerah asal masing2

    • @AhmadSofianLawJustice
      @AhmadSofianLawJustice  2 ปีที่แล้ว

      Baik

  • @santia3636
    @santia3636 2 ปีที่แล้ว

    Ijin bertanya pak, apabila ada seorang memperkosa anak dibawah umur kemudian anak tersebut hamil, lalu pelaku menyuruh anak korban menggugurkan, ini termasuk kedalam concursus idealis atau relalis ya?

  • @syifaqurrotaayunirizqi8524
    @syifaqurrotaayunirizqi8524 2 ปีที่แล้ว +1

    izin bertanya, apabila seorang pelaku kekerasan seksual anak melakukan perkosaan lebih dari satu kali tanpa diselingi putusan hakim yang inkrach, apakah dinyatakan concorsus idealis ? apabila hakim menghukum terdakwa tersebut dengan memberi tindakan kebiri kimia sebagai pidana tambahan, padahal kebiri kimia diperuntukkan untuk seorang yang telah dijatuhi pidana, dengan korban lebih dari satu orang dan menimbulkan kerugian apakah tindakan hakim sudah tepat mengkategorikan terdakwa sebagai recidivist? (putusan no.69 pn mjk.) Terima Kasih

    • @AhmadSofianLawJustice
      @AhmadSofianLawJustice  2 ปีที่แล้ว

      Terima kasih. Saya coba memahami lebih dahulu pertanyaan anda, salah satu persyaratan konkursus realis adalah kesemua perbuatan perkosaan dituntut sekaligus oleh jaksa, artınya ada dua perkosaan yang menimpa anak dituntut, sehingga bisa diancam pidana dengan kebiri (vide uu no. 17/2016). Jika dałam pengadilan terdakwa mengakui dia memperkosa lebih dari satu kali, dan menimbulkan luka berat, gangguan jiwa dst (Pasał 1 ayat 1 angka (5) UU NO. 17/2016) maka bisa saja dijatuhkan kebiri juga, jika hakim yakin dan ada alat bukti...

    • @syifaqurrotaayunirizqi8524
      @syifaqurrotaayunirizqi8524 2 ปีที่แล้ว

      @@AhmadSofianLawJustice izin bertanya lagi, apabila hanya pengakuan terdakwa di persidangan yg mengakui perbuatannya lebih dari satu kali, apakah tetap bisa dijatuhi kebiri kimia? Karena dalam perkara yg diadili korban hanya satu orang anak. Dengan alat bukti ket. saksi, ket. ahli, Tidak disertai juga catatan kriminal dr jpu.
      Terima Kasih atas respon dan jawaban sebelumnya🙏

    • @AhmadSofianLawJustice
      @AhmadSofianLawJustice  2 ปีที่แล้ว

      Keterangan terdakwa adalah alat bukti dan ditambah lagi dgn alat bukti lain yaitu minimal 2 saksi dan keyakinan hakim, maka bisa jadi dasar menjatuhkan kebiri... Jadi menurut saya hakim punya kewenangan sebagaimana diberikan uu 17/2016

    • @syifaqurrotaayunirizqi8524
      @syifaqurrotaayunirizqi8524 2 ปีที่แล้ว

      @@AhmadSofianLawJustice oh baik pak jadi atas dasar keyakinan hakim juga terdakwa dikenakan kebiri kimia ya? Terima kasih jawabannya pak🙏

  • @zizzozizzo3342
    @zizzozizzo3342 2 ปีที่แล้ว +1

    Izin Pak.
    Jika seseorang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP dan juga diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang diatur pada pasal 351 ayat (2). Apakah dalam analisa yuridis pada tahap pembuatan resume perlu dimasukkan kedua pasal tersebut, yaitu pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat juga perlu dimasukan pasal 65 KUHP tentang perbarenagn tindak pidana?
    Mohon penjelasannya pak.
    Terimakasih. 🙏🙏🙏

    • @zizzozizzo3342
      @zizzozizzo3342 2 ปีที่แล้ว +1

      Izin tambangannya pak. Bahwa perbuatan tersebut dilakukan dalam satu waktu yang sama.

    • @AhmadSofianLawJustice
      @AhmadSofianLawJustice  2 ปีที่แล้ว +1

      trima kasih, tindak pidana yang mengakibatkan kematian diatur dalam Beberapa pasal dalam KUHP, diantaranya pasal 338 (pembunuhan biasa), 340 (pembunuhan direncanakana) dan juga bisa 351 (ayat 3) penganiyaan yang menyebabkkan kematian sementar itu 351 (2) penganiyaan berat yang tidak menyebabkan kematian. Jadi, kalau anda ingin menganalisanya maka bisa saja antara 338 dan atau 351 (3) bukan 351 (2). Untuk mengetahui apakeh yang terbukti 338 atau 351(3), dalam proses di pengadilan dan juga dalam doktrin, disebutkan bahwa penerapan 338 dilihat dari jangka waktu kematian setelah perbuatan dilakukan, jika jangka waktunya sesaat setelah dilakkan perbuatan maka, ini bisa diterapkan pasal 338 namun jika korban tidak seeketika mati, butuh perawatan maka ini bisa digunakan pasal 351 (3), selain dalam proses peradilan dilihat juga sikap batin pelaku, apakah inigin membunuh atau menganiaya saja... dan dilihat juga faktor faktor lain yang menyebabkna kemtian, misalnya ada penyakit bawaan, dll. Pasal 65 perbarengan itu sebenarnya hanya melihat apakah ada perbuatan perbuatan lain yang dilakkan pelaku, atau hanya ada satu perbuatan... jika hanya ada satu perbuatan, tidak pelru dikaitkan dengan pasal 65... semoga membantu..