MENENTUKAN VARIABEL KERUGIAN(Ganti Rugi dalam Hukum Perdata)

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 20 ม.ค. 2025

ความคิดเห็น • 85

  • @fotrfdsfj
    @fotrfdsfj 5 หลายเดือนก่อน

    Terimakasih

  • @andikapermatas.t5360
    @andikapermatas.t5360 4 หลายเดือนก่อน +1

    assalamu'alaikum. jika untuk Variable kerugian Imateril, bagaimana formula nya, bapa?
    Terima kasih 🙏

  • @arifyuliawan48
    @arifyuliawan48 ปีที่แล้ว

    Iji bertanya klo ganto rugi korban lakalantas tuntutan perdata dan dasarnya seperti apa

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Dasarnya pelaku yg menyebabkan kecelakaan, dan dari kecelakaan itu jelas adanya perbuatan melanggar hukum.
      Dalam Perdata pasal 1365 KUHPerdata

    • @arifyuliawan48
      @arifyuliawan48 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 perbuatan melawan hukum nya merujuk pada UU LLAJ pasal 330?

  • @sanroymalau3569
    @sanroymalau3569 3 ปีที่แล้ว

    boleh kasih saran dibuat video tentang bagaimana cara-cara buat pengaduan tentang oknum penegak hukum dan mitra atau yang setara, seperti contoh: Advokat, Hakim, Jaksa, Kepolisian, Notaris, Aparat Negara, Abri, Kopasus, brimob, instansi pemerintah daerah terkait izin usaha dan tanah, dengan harapan masyarakat tidak perlu takut lagi kepada oknum dan mengetahui prosedur pengaduannya dan sadar baik hak maupun kewajibannya sebagai masyarkat. terima kasih.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Aparat yg anda sampaikan banyak...dan semua ada prosedurenya sendiri2, kami harus mengumpulkan bahan terlebih dahulu, tetapi klo tidak salah sekarang masing2 lembaga punya jalur atau layanan pengaduan, bisa di cek di websitenya

  • @Lukmanhakim-jd9od
    @Lukmanhakim-jd9od 7 หลายเดือนก่อน

    Assalamualaikum. Ijin bertanya data diri saya dicuri dan tercatat di bi ceking data saya ada. Kredit di Maybank, dan di Toyota finenc serta bank BPD Jateng, sedangkan saya sama sekali tidak pernah berhubungan dengan bank trsebut bahkan berurusan dengan bank dalam ajuan kredit tidak pernah,
    Hal itu saya ketahui ketika sekian kali saya mau ambil kredit rumah dan kendaraan tertotlak lantaran isu ini.
    Apakah saya bisa menutut atas kerugian ini
    Krna dilihat dari aspeknya ini sdh masuk diprkara pidana juga perdata?

  • @tongqtv3163
    @tongqtv3163 3 ปีที่แล้ว

    Pak tanya kerugian pembayaran prosea hukum spt biaya perkara , eksekusi dan sewa pengacara apakah bisa di setujui juga sama hakim selain kerugian pokok

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Untuk jasa pengacara tidak bisa dituntut ke pihak lawan karena tidak ada kewajiban menggunakan jasa pengacara dalam beracara

  • @pardedel1379
    @pardedel1379 3 ปีที่แล้ว

    Pak, saya mau bertanya, ada suatu perjanjian kerjasama dengan jangka waktu 3 tahun dan setelah 3 tahun dapat diperpanjang dalam waktu 2 bulan sebelum berakhirnya perjanjian ( perjanjian berakhir tanggal 5 Januari) yang dimaksud dalam waktu 2 bulan sebelum berakhirnya perjanjian, dimulai sejak tanggal dan bulan berapa dan batas permohonan perpanjangan sampai tanggal dan bulan berapa pak?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Untuk memperpanjang yaitu sudah dibicarakan 2 bulan sebelum tanggal 5 januari. Jika sampai tanggal5 januari tidak ada kesepakatan artinya kerjasama selesai

    • @pardedel1379
      @pardedel1379 3 ปีที่แล้ว +1

      @@diskusihukum5170 terimakasih pak

    • @darulumam1682
      @darulumam1682 3 ปีที่แล้ว

      Mau tanya adakah setiap sopir truk perusahaan jk mengalami kecelakaan kerja harus ganti rugi claem tentang barang2 tsb sdngkn sopir kariawan tetap gaji umk

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Lihat perjanjian kerjanya, jika aturan seperti itu ajukan perubahan

    • @darulumam1682
      @darulumam1682 3 ปีที่แล้ว +1

      Oke terima kasih pak

  • @m.irfanburhanuddin_official
    @m.irfanburhanuddin_official ปีที่แล้ว

    Izin bertanya, misal ada sebuah kasus jual beli rumah yg hanya ditandatangani oleh pihak 1 dan 2 saja, yg isinya menyepakati 2 tahun lunas, tetapi dalam pertengahan masa² sblm pelunasan pihak penjual mengajukan pembatalan dengan mengembalikan sejumlah uang yg sdh dicicilkan oleh pembeli ke penjual, akan tetapi di tolak oleh pembeli, pembeli menginginkan agar uangnya dikembalikan 2 kali lipat atas dasar kerugian, apakah keinginan pembeli itu dibenarkan secara hukum ?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Karena ini adalah perjanjian maka akan dilihat apakah diatur mengenai pembatalan perjanjian tersebut apabila diatur mengenai proses pembatalan maka mengikuti ketentuan yang tidak diatur. Apabila tidak diatur maka bisa ditentukan Kemudian oleh kedua belah pihak dengan membuat kesepakatan Namun apabila tidak disepakati proses pembatalan bisa diajukan oleh penjual dengan mempertimbangkan hak pembeli dikembalikan termasuk dengan nilai ganti ruginya dan besarnya ganti kerugian Tentu juga harus diperhitungkan nilai yang layak tidak memberatkan pihak penjual

  • @twnchanell8582
    @twnchanell8582 ปีที่แล้ว

    Maaf pak kalau ganti rugi kecelakaan apa harus ganti rugi 100pesen benerin mobil,,katanya estimasinya 200jtbuat benerin,,tolong di bls pak 🙏🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Pada prinsipnya ganti kerugian adalah seluruh nilai kerugian yang diderita oleh pihak Namun demikian tentu dalam pembayaran ganti kerugian memperhitungkan kemampuan finansial dari orang yang akan membayar dan juga tergantung kesepakatan para pihak Berapa nilai kerugian yang harus dibayar oleh pihak tersebut

    • @ridhodarknes8803
      @ridhodarknes8803 ปีที่แล้ว

      Masalah saya sm dengan ente gan.
      Saya d suruh ganti rugi sebesar 12jt. Dan saya tidak mampu membayarny. Sampai skrg yg punya mobil mash trus menghubungi saya. Dan saya belum ad uang.
      Saya tidak menyepakati ganti rugi sebesar itu.

    • @twnchanell8582
      @twnchanell8582 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 makasih bang kalau estimasi 200 jt beli baru bang,,trus saya cuman bisa ganti rugi 20 jt,,makasih bang penjelasanya

    • @twnchanell8582
      @twnchanell8582 ปีที่แล้ว

      @@ridhodarknes8803 sabar bang,,saya cuman bisa ganti rugi 20 jt,,tapi pihak sebelah belum mau bang,,kejadian sudah 4 bln yg lalau

  • @nitayusnita0
    @nitayusnita0 3 ปีที่แล้ว

    Mohon arahannya , bila ingin mengirim somasi , apa apakah boleh melapirkan kerugian nyata dan bungannya akibat waktu dan ketidaknyamanan ?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Boleh2 saja... Hak anda itu.

    • @nitayusnita0
      @nitayusnita0 3 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 pertanyaan lanjutan, apakah terkait kondisi ketidaknyamanan yg di akibatkan ingkarjanji, tersebut..secara aturan undang-undang apakan di tentukan nilainya atau dari saya sendiri selaku yg di rugikan yang menentukan besaran nilainya ?..mohon bantuan pemikirannya

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Ketidaknyamanan adalah hal yang bersifat immaterial sehingga tidak bisa dinilai secara pasti dan antar pribadi atau orang bisa berbeda

  • @sitijulihah7560
    @sitijulihah7560 3 ปีที่แล้ว

    Permisi pak mau bertanya..kalau yg berhutang tidak ada aset dan saya ingin menyita rumahnya akan tetapi rumah orang tuanya..bisakah disita nantinya pak..

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Karena itu milik orang tua dan orang tua tidak pernah menjadi penjamin dalam hutang piutang,maka tidak bisa disita.
      Namun jika dalam perjanjian hutang piutang awal, ada jaminan orang tua, maka aset orang tua bisa disita.

    • @sitijulihah7560
      @sitijulihah7560 3 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 oh seperti itu ya pak...kalau yg saya gugat kalah dipengadilan dan wajib membayar hutang ke saya full ..apakah pembayaran langsung secara hukum pak....Dan alat bukti struk tranfer itu kuat pak Dimata hukum perdata

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Klo digugat... Ada putusan pengadilan.. Jika tidak mau membayar secara sukarela, ada hak anda untuk meminta eksekusi melalui pengadilan.. Jika pembayaran sejumlah uang, anda bisa mengajukan lelang atas hartanya

    • @sitijulihah7560
      @sitijulihah7560 3 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 kalau saya meminta eksekusi atas rumah dan tanahnya orang tuanya pak bisa tidak....dan kalau yang saya gugat tidak ada harta bagaimana pak kelanjutan kedepannya...

    • @sitijulihah7560
      @sitijulihah7560 3 ปีที่แล้ว

      Masalahnya pak yg berhutang inidia berdagang ..ruko aja ngontrak...mobil aja kredit lalu bagaimana upaya hukum supaya ada keadilannya pak

  • @ridhodarknes8803
    @ridhodarknes8803 ปีที่แล้ว

    Pak. Klw tidak bisa mengganti rugi. Apakah bisa d penjara. Karna saya tidak bisa mengganti rugi. Dan tidak mampu memenuhi nominal ganti rugi ny.
    Mohon penjelasan ny ya pak.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Bisa dilihat di video penjelasannya yg lebih lengkap

  • @aragochannel5094
    @aragochannel5094 ปีที่แล้ว

    Kalau data kita no telpon di salah gunakan itu termasuk kerugian apa pak?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Apa yg di rasakan dan di alami itu yg akan menentukan bentuk kerugian. Karena tiap orang beda.

  • @aenzchennel8492
    @aenzchennel8492 3 ปีที่แล้ว

    Asalamualaikum... putusan MA. PK ditolak... apakah ada harapan gugatan saya bisa menang pak.. dan gimana salusinya.. tolong kasi tau inponya..

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Jika dalam sengketa perdata putusan PK adalah putusan terakhir dan tidak ada upaya hukum lainnya, jika memang masih ada sarana untuk berdamai lebih baik itu ditempuh sehingga permasalahan selesai dengan baik

  • @alwaysfuntv7210
    @alwaysfuntv7210 2 ปีที่แล้ว

    Terkait ini mohon ijin bertanya , sy melakukan pembatalan pembelian rumah yg telah di setujui developer di ttd tangan kedua belah pihak (terbit surat pembatalan dengan adanya denda apabila developer terlambat membayarkan dana yg telah di setorkan) ,pd saat jth tmpo dev wanprestasi hingga saat ini belum ada pengembalian sepersenpun lebih dr 5 bln, apakah denda dlm perjanjian tetap berjalan dengan kisaran % lebih dr 6% sampai saat ini? Dikarenakan uang pembelian berasal dr pinjaman bank yg harusnya bisa sy lunasi 5bln yg lalu bila dev tdk wan prestasi .. apakah sy juga bisa menuntut ganti rugi atas pembayaran bank yg seharusnya sudah lunas bila dev tdk wanprestasi..?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Ajukanlah somasi kepada pihak lawan terkait pemenuhan prestasi jika anda tidak mendapatkan hak Anda dan somasi itu diabaikan maka anda bisa mengajukan gugatan dengan menuntut pengembalian uang anda ditambah dengan ganti kerugian yang anda derita termasuk juga bunganya

  • @treistha2440
    @treistha2440 3 ปีที่แล้ว

    Pak saya ingin bertanya,apa bisa mengajukan exeptio non adimpleti contractus dalam masalah dimana saya telah disekolahkan dan wajib mengabdi tapi pada kenyataanya saya tidak di fasilitasi u/ bekerja dengam maksimal akhirnya saya resign dan pihak perusahaan menuntut biaya ganti rugi

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Eksepsi ini jika pihak penggugat dianggap blm melakukan kewajibannya maka tidak bisa menuntut pihak lain melakukan kewajibannya.
      Klo mereka sdh membiayai sekolah artinya sdh melakukan kewajibannya.
      kelengkapan dlm pekerjaan ity bagian dr kontrak atau tidak. Klo tidak tidak ada dasar anda mengajukan itu

    • @treistha2440
      @treistha2440 3 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 memang tidak teruang dalam perjanjian tapi karir saya bergantung dari fasilitas itu karenansaya adalah dr,tanpa adanya fasilitas itu karir saya mati, saya hanya ganggur disitu dan u/ pengurusan ijin perpanjangan praktek tidak bisa jadi mengancam masa depan saya, saya bersedia ganti rugi dengan cara mencicil tapi pihak perusahaan tdk mau...mohon saran baiknya langka apa ya Pak yg bisa saya ambil ?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Lebih baik di bicarakan dahulu. Tentang kendala anda, jika ingin mengakhiri perjanjian.
      Dan sebelum anda,mengakhiri lebih baik anda ajukan somasi terkait keluhan anda, jika tidak ada tindak lanju atas somasi baru pemutusan hubungan kerja.
      Namun ingat anda siap dengan gugatan dr pihak lembaga.
      Dengan somasi itu anda menunjukan adanya itikadbaik dalam melakukan isi kesepakatan. Dan mengakhiri pekerjaan karena memang tidak hanya kesalahan sepihak saja.

  • @jihanoktriana9460
    @jihanoktriana9460 3 ปีที่แล้ว

    Permisi pak , izin bertanya , kalau ada soal yang seperti ini dijawab gimana ya pak ? saya bingung
    3. Terkait dengan hal tersebut, kemanakah gugatan harus diajukan.
    Begitu pak pertanyaannya

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Lihat sengketa nya ... Maka disitu akan terlihat kewenangan pengadilan.
      Lihat kedudukan para pihak maka akan terlihat kompetensi daerah wilayah pengadilan

  • @aliudin9623
    @aliudin9623 2 ปีที่แล้ว

    Maaf saya mau nanya,ini kan ada orng tua saya dulu di tuntut 10 bulan dan menjadi tahanan kota selama 10 bulan,atas tindakan penyerobotan tanah,ternyata setelah melewati berbagai sidang ternyata orang tua saya tidak bersalah,dithun 2014,jdi kami sebagai ahli waris di thun 2022 ini apakah bisa mnuntut perdata oleh pencemaran nama baik atas orang tua kami,hilangnya kepercyaan tertekaan terfitnah dan dibuat malu,,,apakah bisa lngsng mngajukan,kepengadilan tinggi langsng tnpa melewati pengadilan negeri

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว +2

      Secara hukum anda punya hak menuntut orang di anggap melanggar kepentingan anda.
      Tetapi sepengetahuan kami atas laporan proses pidana, pelapor tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas kesaksiannya baik perdata atau pidana.
      Lihat di video ini th-cam.com/video/wXWsvHu_-2A/w-d-xo.html

    • @aliudin9623
      @aliudin9623 2 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 betul tetapi kan ibu saya pada putusan 2014 ibu saya resmi bebas tidak bersalah,jdi kami sbagai ahli waris mau menuntut perdata biaya ganti rugi, pencemaran nma baik dibikin malu dll apakah bisa

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Jika di putus bebas kan ada amar putusan yg merehabilitasi nama terdakwa. Artinya sudah dipulihkan hak dan martabatnya.
      Jika anda menuntut silahkan saja, hak anda untuk itu, namun sepengetahuan kami belum ada yg dikabulkan untuk Itu.

    • @aliudin9623
      @aliudin9623 2 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 berarti memang tidak bisa dikabulkan ya,jdi untuk kerugian materil dan immateril,

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว +1

      Kami belum tahu ada kasus seperti itu. Tapi klo anda mau mencoba silahkan hak anda, namun ingat anda mengajukak gugatan juga butuh biaya di pengadilan. Jangan sampai mengeluarkan waktu dan uang namun justru hasilnya NIHIL.

  • @arayboyz3046
    @arayboyz3046 3 ปีที่แล้ว

    Pak saya ingin bertanya Kalo kita mau ngajuin gugatan perdata itu kita daftarnya di PN domisili tergugat atau domisili si penggugat sii? (Ganti rugi)

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Jika terkait surat gugatan Ganti Rugi karena ingkar janji atau perbuatan melawan hukum. Di domisili Tergugat.
      Klo ada kesempatan dalam perjanjian sesuai domisili yg disepakati dlam perjanjian itu.
      Silahkan lihat cara buat surat gugatan di link th-cam.com/video/6UGRLmxXtcQ/w-d-xo.html

    • @arayboyz3046
      @arayboyz3046 3 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 ganti rugi yang dialami akibat kecelakaan Yang mana mobil rusak sedangkan masih tahap cicilan dan si penabrak ingin bertanggung jawab untuk perbaikan nya saja tanpa memberitahu waktu perbaikan nya serta tidak mau bertanggung jawab ganti rugi lainnya seperti cicilan kredit dan kerugian lainnya.

    • @arayboyz3046
      @arayboyz3046 3 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 terimakasih prof mohon jawaban nya lagi 🙏

    • @arayboyz3046
      @arayboyz3046 3 ปีที่แล้ว

      Dan juga apakah itu termasuk gugatan perdata atau lainnya prof 🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Itu gugatan perbuatan melawan hukum. Silahkan ajukan ke domisili si tergugat

  • @cheddarcheese9296
    @cheddarcheese9296 2 ปีที่แล้ว

    Mohon izin untuk bertanya pak, jika ada keterlambatan pengiriman barang dikarenakan kendaraan mogok dan rusak parah, alhasil melebihi batas waktu perjanjian yang ditentukan. Apakah pihak kreditur dapat menuntut ganti kerugian ? Dan atas dasar kendaraan yang mogok dan rusak parah apakah dapat dikatakan overmacht ?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว +1

      Jika ditentukan dalam perjanjian tentu lebih enak. Tanggung jawab siapa terkait pengiriman.
      Tetapi jika tidak maka debitur dapat diminta tanggung jawab atas keterlambatan pengiriman barang itu. Kreditur dapat menolak pengiriman barang yang tidak sesuai.
      Kendaraan mogok dan rusak bukan overmacht karena masih bisa diganti dengan kendaraan lain.

  • @Muhammadiqbalrizki
    @Muhammadiqbalrizki 2 ปีที่แล้ว

    Numpang nanya pak,pembayan ganti rugi itu sesuai dengan modal atau harga jual?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Kerugian adalah biaya yang dikeluarkan ditambah dengan keuntungan yang akan diperoleh.

  • @Muhammadiqbalrizki
    @Muhammadiqbalrizki 2 ปีที่แล้ว

    Numpang nanya, pembayaran ganti rugi itu sesuai dengan modal atau harga beli

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Ganti kerugian itu besarnya kerugian yang diderita ditambah dan keuntungan yang akan didapat

  • @ichamario9440
    @ichamario9440 2 ปีที่แล้ว

    Pak misalnya saya mau diajak teman nonton bts di Singapura.. Saya dah beli kustom atribut dan ngomong ke orang-orang. Eh pacar saya gk jadi pak. Ngajak ke Singapura ternyata tiketnya belom. Beli. Saya jengkel dan mau tuntut dia karena saya malu.. Bisa gk pak ya

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Yang susah itu pembuktiannya, klo ngajak ini ada bukti tertulis ga? Klo sekedar omongan bukti lisan bisa di ingkari.
      Selanjutnya ini pekrra perdata, klo anda tuntut, anda keluar biaya proses sidang dan butuh waktu,kira-kira sebanding tidak dengan kerugian anda yg mau dituntut.

    • @ichamario9440
      @ichamario9440 2 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 jadi misalnya bapak jadi kuasa hukum saya, langkah apa yang bapak ambil?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      1. Selain menyusul duduk perkara juga mengumpulkan alat bukti dan saksi. Sebelum masuk ke sidang gugatan.
      2. Menghitung biaya perkara dan nilai kerugian, selain menentukan bisa atau tidak masuk gugatan sederhana atau gugatan biasa. Sebanding tidak dengan nilai kerugian dan biaya panjar perkara. (Belum juga honor pengacara)

    • @ichamario9440
      @ichamario9440 2 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 selain ligitasi ada solusi jalan gk pak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว +1

      Klo mau dibicarakan secara berdua baik2

  • @antawi3944
    @antawi3944 3 ปีที่แล้ว

    Ijin pak
    Saya kan mau kredit mobil di dealer pak.
    Saya sudah membayar sesuai kesepakatan di awal 41 jt. Dan itu sudah saya bayar. Tetapi saya tidak dapat mobil kalau saya tidak mau nambah uang lagi.
    Apakah saya bisa menuntut pihak deler pak ?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Tuntutan Apa yg anda sampaikan, coba pelajari dulu perjanjian yg telah anda tanda tangani, hak dan kewajiban Apa yg anda hrs lakukan.
      Jika kewajiban sdh dk laksanakan, baru ada tuntutan hak