Contoh Adendum Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Berupa Surat Perjanjian

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 18 ม.ค. 2025

ความคิดเห็น • 37

  • @GooChan12
    @GooChan12 4 ปีที่แล้ว +1

    Terima Kasih,,,,,Sangat Bermanfaat...Sukses Selalu...

  • @zainalkkp8120
    @zainalkkp8120 ปีที่แล้ว

    makasih pak agus ....sangat bermanfaat

  • @anitakembaren2501
    @anitakembaren2501 4 ปีที่แล้ว +3

    Terima kasih. Sangat bermanfaat dan membantu sekali dalam membuat adendum perjanjian

  • @terbang_tinggi
    @terbang_tinggi 4 ปีที่แล้ว +1

    Terima kasih mas Arif atas pencerahannya, sangat membantu insan pengadaan..

  • @ofisofyangumelar3799
    @ofisofyangumelar3799 3 ปีที่แล้ว +1

    Terima kasih Pak Arif, Sangat bermanfaat

  • @asnareza1354
    @asnareza1354 3 ปีที่แล้ว

    Terima Kasih Bapak. Pencerahannya

  • @rahimhidayat659
    @rahimhidayat659 4 ปีที่แล้ว

    Teri.a kasih ilmunya pak agus arief R

  • @mazare6267
    @mazare6267 3 ปีที่แล้ว +1

    Terima kasih pak Arif, salam sehat dan salam pengadaan

  • @indraandika6363
    @indraandika6363 2 หลายเดือนก่อน

    Izin bertanya pak, untuk perubahan PPK ditengah tahun, selain surat perjanjian (kontrak), SSUK &SSKK yang diubah, bagaimana dengan SPPBJ, SMPK apakah diubah juga, mohon pencerahannya pak

  • @inegayo1462
    @inegayo1462 หลายเดือนก่อน

    Izin pak, apakah adendum waktu dalam SP E purchacing di 2024 ini, bisa menggunakan tempelet ini...?

  • @ayonglee196
    @ayonglee196 ปีที่แล้ว

    Pak bisa kasi format ADENDUM

  • @yukechandra
    @yukechandra 2 ปีที่แล้ว +2

    Buku kerja PPK versi LKPP 12/2021 kapan release Mas Arif??

    • @AgusArifRakhman
      @AgusArifRakhman  2 ปีที่แล้ว +1

      sudah ready, dicek saja di toko saya. memang belum dibuat video promonya, tapi bukunya sudah ready

  • @rickysihotang4912
    @rickysihotang4912 ปีที่แล้ว +1

    ijin bertanya pak agus . apakah boleh dituliskan dalam format surat perjanjiannya dibuat menjadi (surat perjanjian pengadaan) artinya nomenklatur pengdaan apakah diperbolehkan untuk ditambahkan atau tidak diperbolehkan? mohon petunjuk

  • @solichinakbar690
    @solichinakbar690 ปีที่แล้ว +1

    Pak, apakah bisa melakukan adendum perubahan ketentuan dalam SSKK ?
    Contohnya : pada ketentuan SSKK Pasal 70.3.(e) Pembayaran Bahan dan/atau Peralatan
    di SSKK kontrak awal disebutkan (material on site) hanya untuk material (lift dan AC)
    seiring berjalannya pekerjaan sesuai kondisi dan kebutuhan, ada usulan dari penyedia jasa fisik untuk menambah material yg akan di progreskan MOS nya..
    semula : lift dan AC
    menjadi : lift, AC, gas medis, dan beberapa material Arsitektur dan material struktur
    Mohon arahan dan penjelasannya pak..
    Terima kasih..

  • @sarmingundala8575
    @sarmingundala8575 3 หลายเดือนก่อน

    apakah adendum itu ada BA nya pak

  • @ronaldsaid878
    @ronaldsaid878 3 ปีที่แล้ว +1

    Izin bertanya Pak,
    Bolehkah PPK menetapkan nilai kontrak dibawah nilai harga penawaran yg sudah di evaluasi dan di negoisasi oleh pokja tender UKPBJ ?,,,,untuk kontrak pengadaan barang secara lumpsum Pak,,
    ada salah satu item barang yg harga terkoreksinya diatas pagu pada DPA kami Pak,,,

    • @AgusArifRakhman
      @AgusArifRakhman  3 ปีที่แล้ว

      Sebaiknya jangan pak, kan pagu anggaran prinsip nya membaca total paket pak, gak apa lah, nilai hasil tender jangan diganti, alternatif lakukan setelah ttf kontrak dengan catatan penyedia bersedia

  • @Ibukbrian
    @Ibukbrian 4 ปีที่แล้ว +2

    Mohon ijin bertanya pak. Apakah diperbolehkan alasan adendum lebih dari 1?

  • @KhandaqBF
    @KhandaqBF ปีที่แล้ว

    Izin bertanya pa arif, apakah ada template addendum surat pesanan katalog ?

  • @salmanlaia4673
    @salmanlaia4673 2 ปีที่แล้ว

    bagaimana format untuk addendum konstruksi???

  • @vladkeren2626
    @vladkeren2626 4 ปีที่แล้ว +1

    Izin bertanya pak, boleh tidak menambahkan item pekerjaan yang tidak ada pada rab & gambar kontrak?
    Misal di rab & gambar kontrak tidak ada pekerjaan tembok penahan tanah, akan tetapi ada pihak yang ingin menambahkan tpt tersebut

    • @AgusArifRakhman
      @AgusArifRakhman  4 ปีที่แล้ว

      Sepanjang hal tersebut memang dibutuhkan dengan perkembangan kondisi di lapangan dan di sepakati kedua pihak apalagi kalau gak merubah nilai kontrak maka lakukan SCM yang menghasilkan Adendum

    • @yuliareginamurti5239
      @yuliareginamurti5239 3 ปีที่แล้ว +1

      @@AgusArifRakhman untuk dasar HPS perhitungan nya sbg dasar negosiasi biaya terhadap harga penawaran Item baru kontraktor tsb, apakah pemilik pekerjaan membuat rincian HPS Item baru tersebut menggunakan harga satuan dasar tenaga kerja, Bahan, dan alat dari RAB kontrak atau HSD penawaran kontraktor saat awal sblm kontrak ya kak?

    • @AgusArifRakhman
      @AgusArifRakhman  3 ปีที่แล้ว

      @@yuliareginamurti5239 negosiasi atas perubahan kondisi di lapangan dilakukan dengan menggunakan harga pasar terkini saja, tidak perlu rumit

    • @yuliareginamurti5239
      @yuliareginamurti5239 3 ปีที่แล้ว +1

      @@AgusArifRakhman untuk jenis item pekerjaan baru yg blm ada di AHSP permen pu nomor 28 tahun 2016 dan tidak ada di harga pasar dll, kira kira dasar membuat analisa HPS nya bagaimana ya mas

    • @AgusArifRakhman
      @AgusArifRakhman  3 ปีที่แล้ว

      @@yuliareginamurti5239 seperti apa contohnya nih, kan mestinya di pasar ada harganya, lakukan RFI ke rantai pasok nya

  • @kikinurhayati_
    @kikinurhayati_ 3 ปีที่แล้ว

    ijin bertanya pa.. kalo adedndum nomer nya itu masi sma dengan kontrak semulanya kemudian ditambah dengan adendum?? misal kontrak semula 002/ksd/x/2021 lalu ada adendum 002/add.1/ksd/x/2021 atau gimn ya
    mohon pencerahannya . trimakasi

  • @kitasukucing7286
    @kitasukucing7286 4 ปีที่แล้ว +1

    Pak mohon ijin bertanya
    Apakah adendum kontrak disertai Materai atau tidak

  • @PeiNpoweRfuLL
    @PeiNpoweRfuLL 3 ปีที่แล้ว +1

    kalau terdapat perubahan pada nilai kontrak dan waktu, apakah bisa dalam satu adendum atau harus dipisah? terima kasih

    • @AgusArifRakhman
      @AgusArifRakhman  3 ปีที่แล้ว

      dalam satu saja, yg penting diberita acarakan tabel semula, menjadi dan alasan agar jejak audit dapat dengan mudah ditelusuri

  • @ibujayasukses6600
    @ibujayasukses6600 2 ปีที่แล้ว

    pak kalo perubahan nilai PPN apakah dimungkinkan ?untuk adendum kontrak?

    • @AgusArifRakhman
      @AgusArifRakhman  2 ปีที่แล้ว

      Ya sangat dimungkinkan lah, kan dasar hukumnya jelas

  • @ayonglee196
    @ayonglee196 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum pak, Jika masa kontrak masih bejalan tiba-tiba ada mutasi KPA( sebagai penanda tangan Kontrak ) apakah kontrak perlu di adendum Pak? Wasslm

  • @vintorafriadi1106
    @vintorafriadi1106 4 ปีที่แล้ว

    Apakah cco bisa untuk jasa konsultansi pakk 🙏🙏??