Apa perbedaan Jabatan Fungsional, Pelaksana, dan Pimpinan tinggi⁉️Lulusan Teknik Mesin Harus Paham‼️
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 16 ม.ค. 2025
- Lulusan Teknik Mesin Harus Paham Perbedaan Jabatan Fungsional, Pelaksana, dan Pimpinan Tinggi Sebelum Melamar Sebagai ASN.
#teknikmesin #cpns #trending #fyp #pekanbaru
Ijin bertanya bang, kan ada jabatan administrasi yg terdiri dr administrator, pengawas dan pelaksana. Kalau yg pelaksana ini jenjang karirnya bisa naik sebagai pengawas atau ke JF, atau bisa keduanya?
Lebih enak di JF atau JP kak ?
Izin tanya.
Says pustakawan. Jadi lamar dinas dikbud.
Jafi instansi pembina?
Tau video ini setelah tes SKB jd dulu daftar gak liat jabatan fungsional ataupun pelaksana yg penting ada aja jurusan saya di instansi yg di ambil 😁 btw terimakasih atas informasinya pak,.
Sama-sama 🙏
Jabatan pelaksana bisa jadi pimpinan nggk mas ?
@@tahuanget4414 bisa banget 🙏
terima kasih, video yang anda buat sangat informatif. Mohon maaf saya hendak bertanya, saya memilih posisi jabatan pelaksana dengan ijazah SMA namun sudah memiliki ijazah S1. Apakah nantinya saya bisa penyetaraan ijazah S1, dan kalau bisa adakah minimal masa kerja di posisi jabatan pelaksana tsb, lalu apakah nanti posisi jabatan saya dapat berpindah ke jabatan fungsional? terima kasih sebelumnya
@@Wadufk Bisa, asalkan linier dengan bidang pekerjaan/formasi jabatan yang dilamar. misalnya mendaftar formasi jabatan bendahara jika ingin melakukan penyetaraan maka ijazah S1-nya harus yang linier dengan bidang bendahara/keuangan contohnya s1 akuntansi. jika ternyata pendidikan S1 nya di bidang lain misalnya s1 pendidikan bahasa inggris maka tidak bisa dilakukan penyetaraan ijazah. Selain itu setiap instansi memiliki aturannya masing-masing mengenai aturan penyetaraan ijazah. Untuk pindah jabatan ke fungsional bisa tergantung apakah ada peta jabatan yang kosong dan bisa diisi, tetapi harus sesuai dengan pendidikan yang dibutuhkan untuk jabatan fungsional tersebut.
@@AndriPratamaSTkak untuk pindah jabatan dari pelaksana ke jabatan fungsional ada minimal waktunya berapa ? terus untuk mengetahui sedang ada peta jabatan yang bisa diisi pada jabatan fungsionalnya dari mana bisa di dapat ? terimakasih
Izin bertanya
Ada sebuah Perguruan Tinggi Negeri Yang Menempatkan pada posisi jabatan strategis sprt Dekan, Wakil Rektor, Dan Kepala Lembaga. Sedangkan bnyk PNS Dengan Jabatan Akademil yg tinggi tp tdk diberdayakan. Apakah itu boleh ? Mohon pencerahan. Makaasih.
@@fredericnalle3101 @fredericnalle3101 Izin menjawab, Penempatan PNS dalam jabatan strategis di perguruan tinggi negeri biasanya mempertimbangkan berbagai faktor pak, termasuk pengalaman, keahlian, dan kebutuhan institusi. Meskipun ada PNS dengan jabatan akademik tinggi yang belum diberdayakan secara optimal, mungkin disebabkan oleh kebijakan internal atau prioritas yang berbeda di masing-masing institusi 🙏