izin bertanya pak agus arif, di rapat persiapan pelaksanaan kontrak terdapat klarifikasi dan konfirmasi dokumen penawaran, apakah pejabat penandatangan kontrak dapat melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke pihak lain apabila ada yang meragukan di dokumen penawaran yang di sampaikan penyedia? 🙏🙏
Izin Pak Arif , pada saat dilakukan reviu persiapan penandatanganan kontrak. Yg menjadi madalah buat kami karna sdh sering terjadi penyedia rata2 besaran penawaranx pada level 80 % dan malah ada yg dibawa 80 %. Tapi pokja tetapi menetapkan sebagai calon pemenang. Prrtanyaan kami pd level mana yg dimaksud penawaran rendah tp wajar ...
Izin bertanya.. kalau dirancangan kontrak pada saat tender ditetapkan uang muka sebesar 30%, akan tetapi karena ketersediaan anggaran pada saat kontrak uang muka diberikan hanya 25%, apakah ini dimasukkan kedalam rapat persiapan ttd kontrak? Dan apakah hal tsb tidak bertentangan dengan peraturan?
Mohon maaf saya baru nonton TH-cam bapak, dan sangat baik unt menambah wawasan, namun ada pertanyaan saya pejabat pembuat komitmen ( kementerian PUPR)apakah boleh menjabat di suatu daerah lebih dari 3 tahun berturut-turut,setau saya jabatan PPK adalah 2+1 berarti di tahun berikutnya harus pindah
Mohon...bertanya,....Sesuai permendagri PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai tugas dan fungsinya, dan berdasarkan perpres 12 thn 2021 pasal 11 ayat 4 PPTK yang melaksanakan tugas PPK wajib memenuhi pesyaratan kompetensi PPK, dimana didaerah masih ada PPTK tdk memiliki Sertifikat PBJ?
Mas mohon petunjuk....langkah langkah yang kami lakukan sebagai jika penyedia menawar lebih rendah dari 28,5 % dari HPS.apakah kami bisa membahas item harga pada saat rapat review hasil pengadaan...terutama item yang kami anggap nilainya besar misalnya granit yg sudah ada merek dan tipe untuk lantai, besi galvanis dan ACPnya. Atau kami perlu klarifikasi terhadap sumber informasi bahan yg mereka ajukan...
Ijin bertanya Pak Agus Arif, 1) Reviu laporan hasil pemilihan apakah mang harus dilakukan? bukannya Pokmil lebih berkompeten untuk menilai kelayakan penyedia mengingat personil Pokmil dipersyaratkan memiliki sertifikasi kompetensi keahlian jika dibandingkan dengan PPK yg hanya perlu dipersyaratkan sertifikasi kompetensi tingkat dasar & juga Pokmil sudah menyampaikan BAHP? 2) Tidak bisakah substansi Reviu laporan hasil pemilihan dibahas di Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak saja? 3) Dahulu ada Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia sekarang sudah hapus, apakah itu tidak berarti bahwa reviu lap. hasil pemilihan dgn menghadirkan pihak2 terkait tsb sudah tdk relevan lgi? 4) Reviu lap. hasil pemilihan tidak kah bisa direpresentasikan dengan penilaian PPK terhadap BAHP yg disampaikan oleh Pokmil n memutuskan utk menerbitkan SPPBJ atau menolak, berdasarkan Lamp. V MDP (cth. konstruksi) Bab. III IKP H. Penunjukan Penyedia? , demikian disampaikan mohon maaf n koreksi jika salah, n terima kasih atas jawabannya
Terima kasih pak Agus atas share-nya, sangat membantu sekali. Mohon info untuk rapat persiapan penunjukan penyedia apakah tetap ada atau jadi satu di-reviu laporan pemilihan penyedia?
terima kasih pak arif atas ilmu nya
Sukses ya, beli buku2 saya ya
Terimkasih Pak Arif sharing Ilmunya
Terima kasih Pak Agus Arif Rakhman
Trmksh Pak Agus Rahman 🤗🤗👍👍
makasih... ilmu dan backsoundnya 😀👍
Makasih pak arif ^_^
Ikut yimak Pak,sehat n sukses selalu
terima kasih pak
ijin download dokumen🙏🙏
TERIMAKASIH BANYAK BANG ARIF,,,SEMOGA BISA UNTUK MITIGASI SEBAGAI PPK
Jangan lupa beli buku2 saya untuk panduan sehari2 dalam bekerja ya
terimakasi sudah berbagi pak arif..
Terima kasih ilmunya pak arif
Terimakasih banyak pak,, sangat membantu,, semoga menjadi Amal Ibadah,, Aamiinn,,,😀
trimakasih pak arif
Per LKPP 12/2022 sempat menyimak saat di launching bebrapa waktu yg lalu, semoga proyek- proyek dpt terlaksana scr tepat waktu, sasaran dan kualitas
siap pak
Terima kasih pak, sangat bermanfaat
Terima kasih ilmunya pak arif sangat bermanfaat semoga menjadi amal ibadah bagi bapak
Makasih Banyak Ilmunya Pak 🙏
Bermanfaat sekali, makasih ya 🙏🏼
Terima kasih Pa Arif.. Luar biasa... Sehat selalu dan Sukses.
Terima kasih atas pencerahannya
terima kasih pak arif, sangat bermanfaat. semoga menjadi amal sholeh bapak
Mantap pak Agus Arif, izin download dan akan kami (NPMC) coba terapkan pada proyek ISWMP
izin bertanya pak agus arif, di rapat persiapan pelaksanaan kontrak terdapat klarifikasi dan konfirmasi dokumen penawaran, apakah pejabat penandatangan kontrak dapat melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke pihak lain apabila ada yang meragukan di dokumen penawaran yang di sampaikan penyedia? 🙏🙏
Izin Pak Arif , pada saat dilakukan reviu persiapan penandatanganan kontrak. Yg menjadi madalah buat kami karna sdh sering terjadi penyedia rata2 besaran penawaranx pada level 80 % dan malah ada yg dibawa 80 %. Tapi pokja tetapi menetapkan sebagai calon pemenang.
Prrtanyaan kami pd level mana yg dimaksud penawaran rendah tp wajar ...
Kewajaran harga ditentukan dan dipertanggungjawabkan oleh pokja pemilihan pak, melalui mekanisme yang sudah diatur pada IKP dokumen pemilihan
@@AgusArifRakhman tks Pak Arif
lebih baik lagi bila di berikan sesuai pasal berapa ,,,,, agar yg newbie ppkom lebih mudah
Semua ini tertuang pada lampiran PerLKPP No 12 tahun 2021 lampiran 1, 2, dan 3 pak
Penjelasan dam konsep formulasi akan dituangkan pada buku kerja PPK edisi 3 yang bulan depan terbit, ditunggu kehadirannya
makasih mas Agus Arif sharing nya.. warbiasaaaa sehat2 mas
terima kasih pak, gmna bisa mendapatkan materi file2 ppk tsb
Izin bertanya.. kalau dirancangan kontrak pada saat tender ditetapkan uang muka sebesar 30%, akan tetapi karena ketersediaan anggaran pada saat kontrak uang muka diberikan hanya 25%, apakah ini dimasukkan kedalam rapat persiapan ttd kontrak? Dan apakah hal tsb tidak bertentangan dengan peraturan?
mas,
file untuk proses black lis ada ?
Mohon maaf saya baru nonton TH-cam bapak, dan sangat baik unt menambah wawasan, namun ada pertanyaan saya pejabat pembuat komitmen ( kementerian PUPR)apakah boleh menjabat di suatu daerah lebih dari 3 tahun berturut-turut,setau saya jabatan PPK adalah 2+1 berarti di tahun berikutnya harus pindah
Salah fokus sama Voodoo.... 👍👍👍
Apakah rangkaian ini untuk Pengadaan Langsung atau Tender?
pertanyaan yg sama bos..
terus berkarya pak arif.. salam pengadaan
backsound musicnya agak mengganggu
bapak, kalo mau konsul - konsul sama bapak bisa gk pak?
Ya dengan senang hati, silahkan saja di 085330686593
Mohon...bertanya,....Sesuai permendagri PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai tugas dan fungsinya, dan berdasarkan perpres 12 thn 2021 pasal 11 ayat 4 PPTK yang melaksanakan tugas PPK wajib memenuhi pesyaratan kompetensi PPK, dimana didaerah masih ada PPTK tdk memiliki Sertifikat PBJ?
Mas mohon petunjuk....langkah langkah yang kami lakukan sebagai jika penyedia menawar lebih rendah dari 28,5 % dari HPS.apakah kami bisa membahas item harga pada saat rapat review hasil pengadaan...terutama item yang kami anggap nilainya besar misalnya granit yg sudah ada merek dan tipe untuk lantai, besi galvanis dan ACPnya. Atau kami perlu klarifikasi terhadap sumber informasi bahan yg mereka ajukan...
Ijin bertanya Pak Agus Arif, 1) Reviu laporan hasil pemilihan apakah mang harus dilakukan? bukannya Pokmil lebih berkompeten untuk menilai kelayakan penyedia mengingat personil Pokmil dipersyaratkan memiliki sertifikasi kompetensi keahlian jika dibandingkan dengan PPK yg hanya perlu dipersyaratkan sertifikasi kompetensi tingkat dasar & juga Pokmil sudah menyampaikan BAHP? 2) Tidak bisakah substansi Reviu laporan hasil pemilihan dibahas di Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak saja? 3) Dahulu ada Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia sekarang sudah hapus, apakah itu tidak berarti bahwa reviu lap. hasil pemilihan dgn menghadirkan pihak2 terkait tsb sudah tdk relevan lgi? 4) Reviu lap. hasil pemilihan tidak kah bisa direpresentasikan dengan penilaian PPK terhadap BAHP yg disampaikan oleh Pokmil n memutuskan utk menerbitkan SPPBJ atau menolak, berdasarkan Lamp. V MDP (cth. konstruksi) Bab. III IKP H. Penunjukan Penyedia? , demikian disampaikan mohon maaf n koreksi jika salah, n terima kasih atas jawabannya
Apakah Rapat persiapan kontrak dgn pepres yg terbaru msh ada?
ada, tahapan awal reviu laporan pemiliha, sppbj lalu rapat persiapan penandatangan kontrak
Terima kasih pak Agus atas share-nya, sangat membantu sekali. Mohon info untuk rapat persiapan penunjukan penyedia apakah tetap ada atau jadi satu di-reviu laporan pemilihan penyedia?
namanya berganti reviu laporan pemilihan
@@AgusArifRakhman dasar hukumnya lihat dimana pak?
pak arif saat konfirmasi tenaga managerial, apakah orangnya harus datang menghadap PPK
gak perlu ya, penjelasannya ada di IKP
Pak mau tanya apa kemungkinan dengan di perbanyaknya PPPK oleh pemerintah jabatan pengadaan barang dan jasa akan di isi oleh PPPK?
terima kasih pak
Terima kasih ilmunya pak arif sangat bermanfaat semoga menjadi amal ibadah bagi bapak